Tag: Hevearita Gunaryanti Rahayu

  • Nasib Mbak Ita di Tangan KPK Ditentukan Pekan Ini, Kader PDIP Itu Bakal Dipenjara?

    Nasib Mbak Ita di Tangan KPK Ditentukan Pekan Ini, Kader PDIP Itu Bakal Dipenjara?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) pada pekan ini.

    Selain kader PDIP itu, KPK juga akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).

    “Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Akan tetapi, dia tidak menerangkan secara detail langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh penyidik KPK. Meski begitu, dia memastikan bahwa langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.

    Mbak Ita Kondangan Usai Mangkir karena Sakit

    Sayangnya, Tessa Mahardhika juga enggan mengomentari soal beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan meski beberapa hari sebelumnya mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

    Dia mengatakan pemanggilan terhadap saksi atau tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK akan dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukumnya.

    “Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan -tindakan yang tadi sudah saya sampaikan,” tutur Tessa Mahardhika.

    Menurut Informasi, Mbak Ita dan Alwin Basri telah berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 11 Februari 2025. Namun keduanya batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta karena alasan kesehatan.

    Kasus yang Menjerat Mbak Ita

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

    Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat 17 Januari 2025, selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

    Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat 17 Januari 2025. Namun, keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini.

    Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

    Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

    Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan langkah besar dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan perkembangan penting dalam penyidikan, meskipun ia belum bisa mengungkapkan secara detail apa bentuk tindakan yang akan dilakukan.

    “Kita tunggu saja, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Tapi, saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tessa menambahkan bahwa tindakan tegas itu diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

    Ketika ditanya apakah tindakan itu terkait jemput paksa terhadap Mbak Ita yang sering mangkir dari panggilan KPK, Tessa memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut, hanya menyebut, “Ditunggu saja nanti.”

    KPK sebelumnya telah berupaya memanggil Ita pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, akibat demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir. Mbak Ita bahkan sudah empat kali absen dari panggilan penyidik.

    Meskipun belum ada konfirmasi apakah KPK mengirimkan tim dokter untuk memverifikasi kondisi kesehatan Mbak Ita, Tessa memastikan bahwa tindakan terhadapnya akan segera dilakukan.

    “Saya belum mendapat informasi tentang tim dokter yang dikirim ke sana, namun penyidik sudah memastikan ada tindakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Tessa.

    Tessa turut bicara ihwal perkembangan kondisi kesehatan Mbak Ita.

    Diketahui Ita sedianya dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2/2025). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir. Tercatat sudah empat kali Ita mangkir panggilan KPK.

    Usut punya usut, ternyata Ita sedang dirawat inap di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Mbak Ita dikabarkan opname di rumah sakit tersebut sejak Selasa (12/2/2025) pagi.

    Tessa menyebut, KPK belum mengirim dokter ke RSD KRMT Wongsonegoro untuk memantau kondisi terkini Ita.

    “Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” kata dia.

    Dikutip dari Kompas.com, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mbak Ita mengalami demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di beberapa lokasi selama beberapa hari terakhir.

    Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa saat ini perawatan intensif masih dilakukan terhadap Wali Kota Semarang.

    “Masih (masih dirawat),” kata Eko saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Mbak Ita masih menjalani beberapa terapi untuk proses penyembuhan. 

    “Masih mendapatkan terapi antibiotik,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK berencana mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kondisi wali kota Semarang, mengingat Mbak Ita telah beberapa kali mangkir dari panggilan.

    Namun, Eko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dokter dari KPK yang tiba di RSD KRMT Wongsonegoro. 

    “Mboten wonten (tidak ada tim dokter KPK),” tambahnya. 

    Memanas Usai Praperadilan Ditolak

     

    Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mereka, yang menguatkan status tersangka mereka.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Beberapa tersangka lain, seperti Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

    Dengan dinamika yang berkembang pesat, semua mata kini tertuju pada langkah besar KPK yang kemungkinan besar akan mengejutkan publik dalam beberapa hari ke depan.

     

  • KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik akan melakukan tindakan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Sebelumnya, Ita batal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025. 

    Tessa menyebut, kemungkinan besar tindakan terhadap Ita akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Akan tetapi, ia belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. 

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Ita Dirawat di Rumah Sakit 

    Pemeriksaan yang dijadwalkan semula pada pekan lalu mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita. 

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. 

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan. 

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa. 

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri 

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. 

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa. 

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menceritakan, awalnya penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin, Senin (10/2/2025). Kedua politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun sudah mengonfirmasi berangkat ke Jakarta kemarin lusa. 

    Akan tetapi, terang Tessa, pihak Mbak Ita menyampaikan keduanya batal datang ke KPK karena sakit dan menjalani perawatan di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang. 

    “Sebenarnya hari ini info yang saya dapatkan dari penyidik untuk saudari HGR, beserta saudara AB, dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Ada penjadwalan ulang dari panggilan yang tidak dihadiri oleh yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025). 

    KPK pun disebut akan mengecek dan menganalisis langsung kondisi kesehatan Mbak Ita. Dokter KPK juga akan dilibatkan. 

    Tessa mengatakan bahwa sejatinya Mbak Ita dan Alwin sudah dalam perjalanan ke Jakarta dengan sukarela. 

    “Yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik. Namun, di jam terakhir atau hari terakhir, ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus ke rumah sakit untuk dirawat,” jelasnya.

    Praperadilan Ita dan Alwin Ditolak

    Di sisi lain, kedua pasangan suami istri itu sebelumnya telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya oleh KPK. Namun, keduanya sama-sama kalah melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelumnya sudah ditolak pada 14 Januari 2025. Kemudian, praperadilan suaminya juga ditolak kemarin, Selasa (11/2/2025). 

    Tessa menyatakan pihaknya bersyukur dan berterima kasih kepada Hakim praperadilan yang menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, KPK bakal melakukan upaya paksa alias penahanan terhadap keduanya. 

    “Untuk itu, tindak lanjutnya tentunya nanti akan ada proses pemanggilan, yang mana ini sudah berjalan, yang sudah ditanya oleh teman-teman, dan ke depannya akan ada tindakan tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa. 

    Adapun KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Selain Ita dan Alwin, lembaga antirasuah turut menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Sekadar informasi, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK – Halaman all

    KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada semua pihak yang mencoba menghalangi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/2/2025) kemarin.

    Peringatan ini disampaikan KPK setelah Mbak Ita dikabarkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan, tapi batal hadir ke Gedung Merah Putih KPK akibat dilarikan ke rumah sakit.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut. Dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Tessa menyebut KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun, bila memang ada upaya untuk menghalangi kehadiran Ita di KPK.

    “Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar atau ada pihak-pihak yang memang sengaja mengkondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir,” kata Tessa.

    Informasi sementara, Mbak Ita saat ini dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah. 

    Tim penyidik bersama dokter akan mengecek ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita yang sebenarnya.

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek,” ujar Tessa.

    PN Tolak Praperadilan Mbak Ita

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

    Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

    Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

    “Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).

    Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. 

    Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    “Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.

    Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa. 

    Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.

    “Sudah, sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.

    Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa),” kata Tessa.

  • KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Diperiksa Akibat Sakit, KPK Siap Cek Kondisi Kesehatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Selain itu, KPK juga batal memeriksa suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rencana pemeriksaan yang dijadwalkan semula mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita.

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan.

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa.

    KPK Akan Tangkap Ita?

    Tessa menegaskan, meskipun Ita batal diperiksa sebagai tersangka, tidak ada penjemputan paksa terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Sebab, sebelumnya Ita sempat ingin memenuhi panggilan penyidik tetapi urung terlaksana lantaran kondisi kesehatannya menurun.

    “Tidak ada penjemputan. Yang bersangkutan bersedia hadir kata penyidik. Itu di jam terakhir atau hari terakhir ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk ke rumah sakit untuk dirawat,” ucap Tessa.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Mbak Ita dan Alwin Basri ada dua orang lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Walkot Semarang Mbak Ita Absen Panggilan KPK Lagi, Ngaku Lagi Dirawat di RS

    Walkot Semarang Mbak Ita Absen Panggilan KPK Lagi, Ngaku Lagi Dirawat di RS

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. KPK menyebut Mbak Ita mengalami sakit dan harus dirawat di RS hingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

    “Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Tessa menjelaskan pihak KPK juga akan melakukan pengecekan terhadap dugaan gangguan kesehatan yang dialami Mbak Ita. Dia mengatakan jika dokter KPK menemukan ketidakbenaran terkait sakit yang diduga diderita Mbak Ita maka pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

    “Tentunya kita akan memastikan secara riil, secra betul dan secara aturan, bahwa apakah pihak yang bersangkutan sakit atau tidak. apabila sakit, sejauh mana pihak yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Dan kalau tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil oleh penyidik,” jelas Tessa.

    Dia juga menyebut kemungkinan untuk langsung menahan Mbak Ita jika hasil pemeriksaan dokter KPK menemukan tidak ada masalah dalam kesehatannya. Namun dia menekankan KPK akan fokus terhadap pemeriksaan kesehatan lebih dulu.

    “Semua memungkinkan (langsung ditahan), tergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan nanti. Jadi kita tidak bisa berasumsi apakah akan ditahan atau tidak, kita cek dulu baru bisa ditetapkan langkah-langkah apa yang ditetapkan,” pungkasnya.

    Pemanggilan kepada Mbak Ita oleh KPK ini sudah yang kelima kalinya. Dalam empat kali pemanggilan sebelumnya, Mbak Ita selalu tidak hadir, yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, dan terakhir pada 10 Februari 2025.

    Selama proses pemanggilan pemeriksaan, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Mbak Ita untuk berpergian ke luar negeri. Masa cegah berpergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita dimulai pada 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sedangkan 2 orang lainnya, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan pihak swasta, telah ditahan KPK.

    Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sedangkan gugatan suaminya masih diproses.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang pada Selasa (11/2/2025). Ia disebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang.

    “Saudari HGR sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemanggilan keduanya oleh KPK sempat mengalami penjadwalan ulang karena tidak dihadiri sebelumnya.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan Mbak Ita. Opsi untuk membawa tim dokter KPK ke rumah sakit guna memastikan kesehatannya juga tengah dipertimbangkan.

    “Kami masih akan mengecek apakah benar alasan kesehatan ini valid atau tidak. Jika perlu, tim dokter KPK akan melakukan pemeriksaan langsung,” tambah Tessa terkait Wali Kota Semarang Mbak Ita yang mangkir panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkor Semarang.

    Meski demikian, KPK memastikan tidak ada rencana penjemputan paksa terhadap Mbak Ita. “Sebelumnya, ia telah menyatakan akan hadir. Namun, di saat terakhir, ada kendala kesehatan yang menyebabkan dia harus masuk rumah sakit,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Mereka diduga melakukan pemberian gratifikasi dan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi dalam proyek tersebut. Rachmat juga diduga menyuap penyelenggara negara agar perusahaannya memenangkan proyek di Pemkot Semarang.

    Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih dalam penyelidikan. KPK akan mengevaluasi kondisi kesehatan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Jika terbukti sengaja mangkir, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil tindakan tegas.

  • Pasang Sandbag hingga Gunakan Pompa, Ini Langkah-langkah Pemkot Semarang Atasi Banjir di Genuk
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    Pasang Sandbag hingga Gunakan Pompa, Ini Langkah-langkah Pemkot Semarang Atasi Banjir di Genuk Regional 5 Februari 2025

    Pasang Sandbag hingga Gunakan Pompa, Ini Langkah-langkah Pemkot Semarang Atasi Banjir di Genuk
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperhatikan banjir yang melanda Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk akhir-akhir ini.
    Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, banjir di wilayah Kudu bukanlah kejadian baru. 
    Banjir terjadi akibat meluapnya sungai di wilayah tersebut, yang dikenal warga dengan nama Kali Kudu. 
    Salah satu penyebab utama adalah tersendatnya aliran air menuju laut karena pintu air di muara Kali Dumbo, Kabupaten Demak harus ditutup akibat kondisi pasang. 
    Hal itu menyebabkan air tertahan dan menggenangi permukiman di Kelurahan Kudu, terutama di RW 7 yang terdampak di 11 RT. 
    Secara geografis, Kali Kudu sejajar dengan jalan utama sehingga ketika debit air meningkat dan tidak dapat langsung mengalir ke laut. Oleh karenanya, air cenderung meluap ke jalan dan pemukiman warga. 
    Sementara itu, infrastruktur yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan, terutama dalam sistem pengendalian air di muara sungai. 
    Walkot yang akrab disapa Mbak Ita itu menegaskan, permasalahan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat kota.
    Dia menilai, penyelesaian masalah banjir di Kudu memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 
    “Kami tidak bisa saling menyalahkan. Yang perlu kami lakukan adalah mencari solusi bersama agar kejadian ini tidak terus berulang,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (5/2/2025). 
    Adapun Mbak Ita turut turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi terkini serta memastikan langkah-langkah cerdas strategis yang akan diambil guna mengatasi permasalahan banjir di Kudu. 
    Pertama
    ,
    Pemkot Semarang
    mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya pemasangan
    sandbag
    atau karung pasir yang digunakan untuk menahan limpasan air agar tidak semakin meluas ke pemukiman. 
    Sandbag
    akan ditempatkan di sepanjang aliran Kali Kudu yang berpotensi meluap. 
    Kedua
    , peninggian pintu air dan pompa kolam retensi PDAM. PDAM memiliki kolam retensi di wilayah tersebut.
    Namun, pintu air PDAM masih kurang tinggi sehingga tidak mampu menahan air dengan optimal. 
    Merespons hal itu, Pemkot Semarang tengah melakukan peninggian pintu air agar kapasitas pengendalian air lebih maksimal. 
    Ketiga
    , penyedotan air dengan pompa. Air yang tidak dapat mengalir ke laut akibat kondisi pasang memerlukan penyedotan air. Pompa pun menjadi solusi utama agar genangan cepat surut. 
    Lebih lanjut, Mbak Ita mengatakan, solusi darurat saja tidak cukup. Untuk itu, pihaknya menegaskan pentingnya pembangunan
    sheet pile
    (dinding penahan tanah) di sepanjang Kali Kudu. 
    Saat ini,
    sheet pile
    sudah dibangun di Sayung, Kabupaten Demak, tetapi belum menjangkau wilayah Kelurahan Kudu. 
    “Kami sudah meminta kepada BBWS untuk melanjutkan pembangunan
    sheet pile
    di wilayah ini,” ungkapnya. 
    Namun, kata dia, Pemkot Semarang memahami bahwa ada kendala anggaran yang harus diperhitungkan. 
    “Oleh karena itu, sambil menunggu pembangunan ini, kami akan terus mencari alternatif solusi yang lebih cepat,” ujarnya. 
    Untuk merespons dampak banjir, Pemkot Semarang memastikan bahwa warga terdampak mendapatkan bantuan yang cukup. 
    Dinas Sosial Kota Semarang juga menyalurkan sembako dan siap membuka dapur umum jika diperlukan. 
    Kemudian, Dinas Kesehatan Kota Semarang menugaskan tim medis dari Puskesmas Bangetayu dan Puskesmas Genuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat banjir, seperti gatal-gatal dan penyakit perut. 
    Banjir yang terjadi di Kelurahan Kudu itu pun menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola air memerlukan solusi komprehensif dan kolaboratif. 
    Pemkot Semarang menegaskan terus bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah sekitar, serta berbagai
    stakeholder
    lainnya guna memastikan permasalahan banjir dapat ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang Nasional 3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    mengatakan, tugas dan pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan tindakan pemotongan insentif pegawai negeri Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang seperti yang didalilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    “Sejatinya pelaksanaan upah pungut (insentif pegawai) atau tambahan penghasilan tidak ada relevansinya dengan jabatan pemohon selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang lingkup tugasnya di bidang pembangunan, meliputi, Bina Marga dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih di sidang
    praperadilan
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
    Erna mengatakan, Alwin dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Semarang juga tidak berkaitan dengan insentif pegawai negeri.
    “Dalam kedudukan pemohon sebagai ketua TP PKK yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan keluarga pun tidak memiliki benang merah dengan perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
    Menurut dia, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang juga sebatas menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan usaha para anggota dan pengrajin.
    Bantahan keterlibatan ini secara khusus untuk tuduhan pemotongan pembayaran insentif pegawai negeri atas capaian pemungutan retribusi daerah.
    Sementara itu, dugaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa tidak disebutkan dalam permohonan ini.
    Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.
    “(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.
    Suami Wali Kota Semarang
    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini menyatakan, penetapan tersangka pada dirinya tidak sah karena dilakukan ketika penyidikan berlangsung.
    Heri mengatakan, Alwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terbitnya surat perintah penyidikan (SPRINDIK) nomor 104 tertanggal 11 Juli 2024.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
    Suami Mbak Ita ini pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka.
    Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.