Tag: Hevearita Gunaryanti Rahayu

  • KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.

    Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

    Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” pungkasnya.

    Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tiga klaster kasus terkait Pemkot Semarang yang menyeret tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita.

    Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kasus pertama yang menyeret Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri itu terkait dengan Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

    Kasus ini bermula saat Mbak Ita baru dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir November 2022. Mulanya, Mbak Ita mengumpulkan terlebih dahulu seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA hingga seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

    “Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB [Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024],” ujar Ibnu di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Selang satu bulan, tersangka Alwin Basri (AB) kemudian mengenalkan Sekretaris Disdik kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Jangkar (RUD) agar menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

    Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan meminta Disdik untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

    Pada Juli 2023, AB memerintahkan Kadis Pendidikan Bambang untuk memasukkan usulan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk RUD sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi SD. AB juga diduga telah mengatur spek pengadaan agar sesuai dengan perusahaan milik tersangka RUD.

    Singkatnya, perbuatan Mbak Ita bersama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap pengadaan ini telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sebesar 10% untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kasus Proyek PL Tingkat Kecamatan 

    Dalam kasus ini, AB selaku Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku camat untuk membahas proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp20 miliar. Pelaksanaan proyek itu dikoordinir langsung oleh Ketua Gapensi Semarang Martono. 

    “Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Ibnu.

    Pada Desember 2022, seluruh camat Semarang menyatakan untuk menyanggupi permintaan komitmen fee untuk PL di tingkat kecamatan tersebut. Di samping itu, Martono mensosialisasikan kepada seluruh anggota Gapensi Semarang soal proyek PL tersebut.

    Namun, bagi anggota Gapensi yang berminat harus bisa menyetorkan uang terlebih dahulu kepada Martono sebesar 13% dari nilai proyek.

    “Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.

    Adapun, salah satu PL yang tercatat dalam kasus ini adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.

    Selain itu, tersangka Martono juga tercatat menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

    Adapun, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui adanya komitmen fee tersebut. Dia juga meminta Martono agar menggunakan komitmen fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

    Kasus Permintaan Uang ke Bapenda

    Dalam klaster ini, Mbak Ita telah menolak menandatangani draft soal alokasi insentif pungutan pajak atau penghasilan ASN Semarang dari Indriyasari (IIN). Menurut Ibnu, penolakan itu lantaran jumlah yang diterima Mbak Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Semarang.

    “Dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh IA selaku Sekda Semarang,” ungkap Ibnu.

    Singkatnya, Mbak Ita kemudian meminta tambahan intensif, dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp300 juta,” pungkas Ibnu.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB). Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri ternyata merupakan pejabat penting di Jawa Tengah, yaitu ketua Komisi D DPRD Jateng.

    Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Diketahui, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

    Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

  • Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK

    Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Mbak Ita dan suaminya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.39 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

    Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40 WIB, yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam sebelum akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Penahanan Mbak Ita dan suami oleh KPK ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tercatat, mereka sudah empat kali tidak menghadiri pemeriksaan, yakni pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.

    Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang mencakup tiga perkara utama, yakni pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

    Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan ketiga dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.

    Setelah KPK resmi menahan Mbak Ita dan suami, total ada empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lainnya dari pihak swasta juga telah ditahan, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

  • KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di KPK, mbak Ita sapaan akrabnya Hevearita telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada 16.40 WIB.

    Selain mbak Ita, suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) juga ditahan dalam kasus ini.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan dua sejoli itu ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

    “Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • 3
                    
                        KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
                        Nasional

    3 KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Nasional

    KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menahan
    Wali Kota Semarang

    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    (AB), pada Rabu (19/2/2025).
    Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi
    di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
    “Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
    Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari
    fee
    atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
    “Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.
    Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita telah memenuhi panggilan KPK terkait di kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

    Selain Mbak Ita, suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) turut hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung lembaga antirasuah tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima, Mbak Ita tiba sekitar 09.25 WIB. Sementara, Alwin hadir sekitar 09.32 WIB. Dalam kehadirannya itu, Mbak Ita dan suaminya irit bicara.

    “Mohon doanya saja ya,” tuturnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) hari ini.

    Mbak Ita mengenakan pakaian serba putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB. 

    Sementara Alwin memakai batik dibalut jaket hitam datang 09.32 WIB.

    Mbak Ita hanya meminta doa untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

    “Mohon doanya saja ya,” ucap Ita.

    Begitu pula saat ditanya apakah hari ini siap ditahan oleh KPK, lagi-lagi Mbak Ita menjawab dengan kalimat serupa.

    MBAK ITA DIPERIKSA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.

    “Mohon doanya aja ya,” kata dia.

    Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

    Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

    Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

    Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

    Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

    Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

    Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

  • KPK Kembali Panggil Mbak Ita Setelah Mangkir Sakit, Bakal Langsung Ditahan? – Page 3

    KPK Kembali Panggil Mbak Ita Setelah Mangkir Sakit, Bakal Langsung Ditahan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (19/2/2025). Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya Alwin Basri (AB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

    ”Benar, tersagka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

    Mbak Ita dan suaminya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK setelah beberapa kali mangkir. Hanya saja Tessa tidak merinci apakah dua politikus PDIP itu telah mengkonfirmasi hadir atau tidak pada panggilan hari ini.

    Selain itu, Tessa juga tidak menyebutkan apakah setelah pemeriksaan nanti, Mbak Ita dan suami akan langsung ditahan.

    Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit di Semarang. Namun di waktu yang sama juga muncul video yang memperlihatkan Mbak Ita tengah menghadiri acara pernikahan.

    Alasan Sakit tapi Hadiri Pesta Pernikahan

    Video Mbak Ita menghadir resepsi pernikahan diunggah di akun pribadinya @mbakitasmg.Terlihat dalam video tersebut Wali Kota Semarang itu tampak segar bugar sambil memakai batik merah berpadu warna hijau dan mengenakan kerudung merah.

    Dia juga telihat masih bisa berjalan normal tanpa bantuan. Dalam video, Mbak Ita tampak semringah, dan berkali-kali menebar senyum kepada tamu undangan sambil bersalaman. Mbak Ita juga menyempatkan diri berfoto bersama dengan kedua mempelai.

    “Hari Minggu diisi dengan do’a dan kebahagiaan untuk pengantin. Selamat menempuh hidup baru untuk mbak Nissa dan mas Fauzi,” tulis caption Mbak Ita dalam akun instagramnnya, Selasa (18/2/2025).

     

  • Mbak Ita dan Hasto Kristiyanto Kader PDIP Berstatus Tersangka, Barengan Ditahan KPK Kamis Pekan Ini?

    Mbak Ita dan Hasto Kristiyanto Kader PDIP Berstatus Tersangka, Barengan Ditahan KPK Kamis Pekan Ini?

    PIKIRAN RAKYAT –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita pada Kamis, 20 Februari 2025. Ita akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Ita. Sebelumnya, Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, mangkir dari agenda pemeriksaan pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah Kamis,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pernah mengatakan, penyidik memang bakal melakukan tindakan terhadap Ita. Tessa memastikan tindakan penyidikan itu akan dilakukan pada pekan ini.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang, penahanan, atau penjemputan paksa terhadap Ita dan Alwin Basri.

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Selain Ita, di hari yang sama penyidik juga akan memanggil satu kader PDIP lainnya yakni Hasto Kristiyanto. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Hasto Mangkir

    Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News