Hendrar Prihadi Bantah Tuduhan Wariskan Potongan Insentif Pemkot Semarang di Kasus Korupsi Mbak Ita
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com — Eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, membantah tuduhan bahwa dirinya mewariskan praktik pemotongan insentif pajak pegawai yang kini menyeret penerusnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, ke meja hijau.
Hendi menegaskan bahwa dirinya tak pernah membuat kebijakan seperti yang disangkakan oleh kuasa hukum Mbak Ita.
“Nggaklah, saya enggak pernah buat kebijakan seperti itu,” kata Hendi yang pernah menjabat Wali Kota Semarang periode 2016-2022, Selasa (22/4/2025).
Hendi yang menjabat Wali Kota Semarang periode 2016-2022 membantah tudingan tersebut.
Meski demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Hendi juga siap ketika sewaktu-waktu diminta keterangannya oleh pengadilan.
“Belum tahu, kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan, nggih,” ujar Hendi saat ditanya apakah siap hadir di persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025), kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih, menyebut bahwa praktik pemotongan insentif pajak itu bukanlah inisiatif baru dari kliennya.
Menurut Erna, kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak era kepemimpinan wali kota sebelumnya.
“Bu Ita sebagai Plt Wali Kota itu hanya meneruskan kebijakan dari wali kota lama,” kata Erna kepada wartawan usai sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mbak Ita dan Alwin diduga memotong pembayaran insentif yang seharusnya diterima ASN Pemkot Semarang, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Erna menambahkan bahwa dana yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” itu sebenarnya sudah dikembalikan jauh sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juli 2024.
“Uang itu sudah dikembalikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Bu Iin (Kepala Bapenda) sejak Desember 2022,” terang Erna.
Bahkan, menurut informasi yang dia peroleh, dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan rekreasi ke Bali.
“Informasinya, uang yang dikembalikan itu sudah dipakai untuk plesir ke Bali,” tambahnya.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan Mbak Ita dan Alwin Basri menghadapi tiga dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai total Rp 9 miliar.
Eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi saat ditemui di UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hevearita Gunaryanti Rahayu
-
Hendrar Prihadi Bantah Tuduhan 'Wariskan' Potongan Insentif Pemkot Semarang di Kasus Korupsi Mbak Ita Regional 22 April 2025
-

Isu Politik-Hukum Terkini: Matahari Kembar hingga Sidang Mbak Ita
Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com disi soal tanggapan mantan presiden Jokowi terkait isu adanya “matahari kembar” hingga sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Selain itu juga mengenai motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang masih belum disita KPK dan mengenai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto.
Berikut lima isu politik-hukum terkini:
1. Jokowi: Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Hanya Prabowo!
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan tidak ada istilah “matahari kembar” dalam kepemimpinan nasional. Menurutnya, hanya ada satu pemimpin, yakni presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Mengenai ‘matahari kembar’, enggak ada yang namanya matahari kembar. Matahari itu hanya satu, yaitu Presiden Prabowo Subianto. Sudah itu jelas,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).
2. Jadi Jubir Prabowo, Prasetyo Hadi: Tak Ada Reshuffle Kepala PCO
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak ada perombakan atau reshuffle pejabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Kepala PCO Hasan Hasbi, kata Prasetyo, tetap menjalankan tugasnya mengelola komunikasi presiden. Presetyo hanya membantu penyampaian pesan Prabowo ke publik. “Enggak (ada reshuffle) sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan, saya ini diminta untuk ikut aktif membantu. Di Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap ada, tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/4/2025).
-

“Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta
TRIBUNJATENG.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Dalam sidang itu, Mbak Ita disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
SIDANG DAKWAAN – Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri disidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.
Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.
Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.
Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.
“Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.
Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.
Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa.
Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.
“Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.
“Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.
Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.
Bagian dari Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.
Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.
Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024.
Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi. (*)
-

KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut meliputi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
“Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Adapun kasus yang menjerat Hevearita atau Mbak Ita serta suaminya dan dua pengusaha itu meliputi dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
Mereka juga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Keempat tersangka itu sebelumnya telah ditahan KPK. Tersangka Martono dan Rachmat resmi ditahan penyidik pada 17 Januari 2025, sedangka Mbak Ita dan Alwin ditahan pada 19 Februari 2025. Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.
Setelah pelimpahan tahap 2, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan seluruh berkas termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
-

3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto
loading…
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO
JAKARTA – Tiga kader PDIP ditahan KPK dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Terbaru, ada nama Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Penahanan tiga kader PDIP dalam waktu berdekatan itu memicu beragam respons, termasuk dugaan adanya politisasi. Kendati begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
Lalu, siapa saja kader PDIP yang ditahan KPK dalam kurun kurang dari seminggu ini? Berikut daftarnya.
Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu
1. Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dia ditahan oleh KPK sejak Rabu (19/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
Pada statusnya, Mbak Ita juga termasuk salah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menjadi Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.
Sebelum itu, Mbak Ita sebenarnya adalah Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Hendrar Prihadi. Namun, karena Hendrar diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, posisi Wali Kota kemudian diberikan kepada Mbak Ita selaku wakilnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (19/2/2025). Tak sendiri, dia ditahan bersama suami sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dan dijerat tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.
2. Alwin Basri
Sedikit dijelaskan sebelumnya, Alwin Basri adalah suami dari Mbak Ita. Kader PDIP ini sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sebagaimana Mbak Ita, Alwi Basri juga ditahan KPK dengan tuduhan serupa. Pada perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin diduga menerima uang Rp1,75 miliar.
Selanjutnya, Alwin juga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Sementara untuk perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Alwin dan istrinya disebut menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.
-
2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari PDI Perjuangan (PDIP) di dua kasus yang berbeda pada 19-21 Februari 2025.
Berdasarkan catatan Bisnis, dua anggota PDIP yang ditahan di kasus yang sama yaitu mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah dalam tiga klaster di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
Dalam tiga perkara itu, komisi antirasuah itu menduga bahwa uang yang mengalir terhadap Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp6,1 miliar.
KPK Tahan Hasto
Kemudian, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditahan di Cabang Rutan KPK dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
Adapun, Hasto ditahan atas kaitannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Dalam kasus itu, Hasto, tersangka Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
-

Cerita Banjir Karangan Bunga di Semarang, Perajin Sambat Tidak Tidur
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kota Semarang dibanjiri dengan karangan bunga berisikan ucapan selamat atas pelantikan Walikota Semarang Agustina Wilujeng dan Wakil Walikota Semarang Iswar Aminuddin.
Karangan bunga itu membanjiri di Balai Kota Semarang hingga meluber ke Jalan Pemuda, bahkan juga terlihat disepanjang bandara hingga Jalan Madukoro, termasuk di jalan Sugijapranoto.
Penuhnya Kota Semarang dengan karangan bunga menjadikan berkah sendiri bagi para perajin bunga di sepanjang jalan Dr Sutomo.
Sedari pagi, Kamis (20/2/2025) mereka masih terlihat sibuk merangkai karangan bunga dengan tulisan ucapan selamat atas pelantikan Walikota dan Wakil Walikota.
Ucapan yang dibuat oleh para perajin berasal dari mana saja, baik perorangan, tokoh politikus, partai, usaha perhotelan, usaha tempat makan, dan lain sebagainya.
KARANGAN BUNGA – Balai Kota Semarang dipenuhi karangan bunga ucapan pelantikan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, termasuk dari Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang Semarang, Kamis (20/2/2025). Sebelumnya, Mbak Ita ditahan KPK pada Rabu (19/2/2025). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN )
Di Shelter nomor 92 jalan Dr Sutomo, sebuah kios bunga Floratama sibuk merangkai ucapan dari karangan bunga untuk pelantikan Walikota Semarang dan Wakilnya.
Pesanan itu dia buat usai mendapatkan orderan dari perusahaan penginapan di Kota Semarang.
Satu persatu tulisan dari stereofoam dia tempelkan, tak lupa untuk mengukur tulisan agar terlihat lebih rapi tata letaknya.
Juga beberapa bunga dia tempelkan satu persatu untuk mempercantik papan ucapan itu.
“Saya sedari malam itu belum tidur, kemarin juga ngebut kerjaan cuman tidur satu atau dua jam saja per hari. Pesanan yang masuk banyak dan mendadak,” tutur Bambang saat merangkai karangan bunga, Kamis (20/2/2025).
Bambang bercerita, orderan masuk untuk ucapan Walikota Semarang dan wakilnya pada hari Senin lalu.
Namun pada hari Rabu pesanan yang masuk lebih banyak ketimbang hari sebelumnya.
Bahkan hingga kini, masih ada pesanan yang masuk untuk ucapan selamat kepada Walikota Semarang dan Wakilnya beserta Gubernur Jawa Tengah dan Wakilnya.
Bambang mengatakan sekitar ratusan karangan bunga sudah dia buat sejak 3 hari lalu hingga saat ini.
“Kebanyakan dari PT, instansi, hotel, ya macam-macam lah sama ada dari pemerintah daerah. Hari ini saja sudah 29 pesanan,” tuturnya.
Bambang mengatakan, pesanan ucapan pelantikan pejabat daerah diestimasikan akan terus masuk hingga tanggal 26 Februari nanti.
Untuk pembuatannya, Bambang membutuhkan waktu 30-60 menit untuk satu karangan bunga dan harganya mulai dari Rp 400ribu hingga Rp 1jt tergantung dari tingkat kesulitan dan banyaknya bunga yang akan digunakan. (Rad)
-

Balai Kota Semarang Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Pelantikan Wali Kota, Termasuk dari Mbak Ita
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Karangan bunga berjajar di beberapa titik jalan protokol Kota Semarang yakni mulai Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Piere Tendean, dan beberapa lokasi lainnya sejak Rabu (12/2/2025) lalu.
Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan atas pelantikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, atau yang akrab dipanggil Agustin-Iswar.
Diketahui, pada Kamis (20/2/2025) Presiden RI, Prabowo Subianto melaksanakan prosesi pelantikan 481 kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk Agustin-Iswar.
Hevearita Gunaryanti Rahayu juga turut mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan selamat pelantikan untuk Agustin – Iswar. Karangan bunga dari Mbak Ita berada di depan kantor DPRD Kota Semarang.
Karangan bunga tersebut, tampak tidak hanya dari warga maupun instansi di Kota Semarang saja, namun terlihat pula dari kabupaten/kota tetangga seperti Grobogan.
“Kami dari Satpol PP dan beberapa OPD lainnya ditugasi untuk melakukan pengawasan terhadap pemasangan karangan bunga maupun spanduk ucapan yang dipasang oleh warga,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, ratusan karangan bunga ini sebagai bentuk antusias masyarakat dalam menyambut wali kota barunya. “Karangan bunga ada yang di pintu keluar Bandara Ahmad Yani, Jalan Madukoro, Jalan Soegijapranata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Piere Tendean dan titik akhirnya di Jalan Pemuda sekitar Balai Kota,” jelasnya.
Kemungkinan masyarakat juga bakal melaksanakan arak-arakan dan menyambut kedatangan Agustin-Iswar dari Bandara Ahmad Yani menuju Balai Kota Semarang.
Diperkirakan, Agustin-Iswar tiba di bandara sekitar pukul 16.45 WIB usai perjalanan dari Jakarta di mana mereka dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang oleh Presiden RI.
“Pada intinya nanti masyarakat, relawan akan ikut menyambut kedatangan pemimpin baru Kota Semarang. Waktunya tergantung nanti beliau selesai pelantikan jam berapa,” tandasnya.
Tampak juga, di halaman Balai Kota Semarang, sebuah panggung besar telah dipersiapkan untuk doa bersama dan prosesi sertijab dan dijadwalkan DPRD Kota Semarang akan mengadakan Sidang Paripurna dilantiknya wali kota dan wakil wali kota Semarang periode 2025-2030. (eyf)
-

Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!
Jakarta –
KPK menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita usai diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang miliaran rupiah. Menilik sisi lain, ini isi garasi Mbak Ita.
Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri ditahan KPK. Pasang suami istri itu diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang hingga miliaran rupiah.
Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar. Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dikutip detikNews.
Menilik sisi lain, isi garasi Mbak Ita cukup menarik untuk disimak. Diketahui dalam situs e-LHKPN KPK yang disetor pada 22 Maret 2024, Mbak Ita memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.592.936.050 (4,5 miliaran). Dari total harta tersebut, aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya yang paling kecil yaitu Rp 5 juta.
Isi Garasi Mbak Ita
Aset alat transportasi dan mesin itu terdiri dari dua unit motor, dengan rincian sebagai berikut.
1. Motor Honda tahun 2008, hasil sendiri senilai Rp 3 juta
2. Motor Honda tahun 1996, hasil sendiri senilai Rp 2 jutaBila diperhatikan, sejak LHKPN 2018, aset alat transportasi dan mesin itu hanya berubah satu kali. Sebelumnya pada tahun 2018, Mbak Ita sempat memiliki mobil Mitsubishi Outlander senilai Rp 280 juta. Selanjutnya, pada LHKPN 2019-2023, hanya menyisakan dua unit motor yang sama.
Sementara itu, aset lainnya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 4.284.090.000 (4,2 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 1 miliaran, surat berharga Rp 19,7 juta, kas dan setara kas Rp 1,1 miliaran, dan utang Rp 1,877 miliar.
(dry/din)
-

Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal
Semarang (ANTARA) – Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya,” kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo di Semarang, Kamis.
Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.
“Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.
“Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2) kemarin, setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025