Tag: Hevearita Gunaryanti Rahayu

  • Satu-satunya Wakil PDIP yang Dicopot Prabowo dari Kabinet, Ini Profil Hendrar Prihadi

    Satu-satunya Wakil PDIP yang Dicopot Prabowo dari Kabinet, Ini Profil Hendrar Prihadi

    Fajar.co.id, Jakarta — Hendrar Prihadi dicopot dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Rabu (17/9/2025).

    Dia digantikan Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.

    Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.

    Hendrar Prihadi adalah politisi PDI-P kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Maret 1971. Dia memulai karier politiknya bpada 2005. Saat itu, dia memutuskan bergabung dengan partai yang dipimpin Megawati Soekarno Putri.

    Hendrar Prihadi kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II yang terdiri dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Namun pada 2010, ia maju sebagai calon wakil wali kota Semarang dan terpilih ketika berpasangan dengan Soemarmo Hadi Saputro.

    Pada 2013, Hendrar Prihadi menjabat Wali Kota Semarang karena Soemarmo Hadi Saputro terjerat kasus korupsi. Dia pun memimpin Semarang sejak 21 Oktober 2013 hingga 19 Juli 2015.

    Hendrar kemudian kembali terpilih sebagai Wali Kota Semarang sejak 17 Februari 2016 hingga 10 Oktober 2022. Wakilnya kala itu adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu.

    Setelah menjadi Wali Kota Semarang, ia ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Kepala LKPP pada 10 Oktober 2022 hingga akhirnya dicopot Prabowo pada 17 September 2025.

  • 6
                    
                        Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
                        Nasional

    6 Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo Nasional

    Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Rabu (17/9/2025).
    Namanya digantikan oleh Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.
    Pencopotan Hendrar Prihadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
    Sebagai informasi, Hendrar Prihadi menjabat sebagai Kepala LKPP sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atau tepatnya Oktober 2022.
    Dengan dicopotnya Hendrar Prihadi, kini PDI-P sebagai pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak memiliki wakil di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo.
    Sementara itu, PDI-P tak mempersoalkan pencopotan Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala LKPP. Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
    “Reshuffle adalah hak prerogatif presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Selasa (18/9/2025).
    MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago (kiri), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang (kedua kiri), Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (ketiga kiri), Kepala Kantor Staf Kepresidenan M Qodari (keempat kiri), Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri (kedua kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo (kanan) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
    Ia menegaskan bahwa PDI-P sudah menentukan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah, sehingga memilih tidak bergabung ke dalam kabinet.
    “Sementara PDI-P sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di Kongres Partai, kami menjadi partai penyeimbang,” jelas Andreas Hugo.
    Lantas, siapakah Hendrar Prihadi yang merupakan kader PDI-P yang didepak dari Kabinet Prabowo? Berikut profilnya
    Hendrar Prihadi merupakan politikus PDI-P kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Maret 1971. Karier politiknya dimulai pada 2005, ketika memutuskan untuk bergabung dengan partai berlambang kepala banteng.
    Setelah itu, Hendrar Prihadi terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II yang terdiri dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara.
    Namun pada 2010, ia maju sebagai calon wakil wali kota Semarang dan terpilih ketika berpasangan dengan Soemarmo Hadi Saputro.
    Pada 2013, Hendrar Prihadi dilantik sebagai Wali Kota Semarang karena Soemarmo Hadi Saputro terjerat kasus korupsi. Ia memimpin Semarang sejak 21 Oktober 2013 hingga 19 Juli 2015.
    Hendra Prihadi kembali terpilih sebagai Wali Kota Semarang untuk masa kepemimpinan 17 Februari 2016 hingga 10 Oktober 2022. Saat itu, wakilnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu.
    KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024).
    Setelah menjadi Wali Kota Semarang, ia ditunjuk Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menjadi Kepala LKPP pada 10 Oktober 2022 hingga akhirnya dicopot Prabowo pada 17 September 2025.
    Nama Hendrar Prihadi sendiri juga pernah berkontestasi pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada 2024.
    Saat itu, ia berpasangan dengan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa yang maju sebagai calon gubernur.
    Namun, Andika-Hendrar kalah oleh pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang akhirnya terpilih sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2025-2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Putuskan Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Suami, Beralasan Kategori Lansia

    Hakim Putuskan Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Suami, Beralasan Kategori Lansia

    JAKARTA – Hakim memutuskan tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dalam putusan kasus korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022–2024 dengan pertimbangan keduanya sudah masuk kategori lanjut usia.

    “Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, disitat Antara.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun kepada terdakwa.

    Hakim berkeyakinan kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa.

    “Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua.

    Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara tindak perkara korupsi di Kota Semarang pada 2022-2024.

    Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara yang sama.

    Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Eks Walkot Semarang Mbak Ita Tak Dicabut

    Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Eks Walkot Semarang Mbak Ita Tak Dicabut

    Jakarta

    Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kendati demikian, hak politik Mbak Ita dicabut karena faktor usia.

    Faktor Mbak Ita yang berumur 59 tahun menjadi pertimbangan hakim. Hakim yakin terdakwa tak melakukan perbuatannya lagi.

    “Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa,” kata ketua majelis hakim Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (27/8/2025).

    “Menghukum kepada terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan,” lanjutnya.

    Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah, uang pengganti itu diganti kurungan 6 bulan. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Mbak Ita bersalah melakukan korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    (rdp/idh)

  • Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

    Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Alwin bersalah melakukan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim ketua Gatot saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip detikJateng, Rabu (27/8/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya.

    Alwin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Alwin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Hal yang memberatkan vonis yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan pernah mendapatkan penghargaan.

    (whn/idh)

  • Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar Regional 11 Agustus 2025

    Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Martono, terdakwa kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
    Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun 2 bulan penjara.
    Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif dan pengembalian uang ke kas daerah.
    “Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa pernah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Gatot, Senin (11/8/2025).
    Dalam perkara ini, Martono terbukti menyuap eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, sebesar Rp 2 miliar.
    Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek senilai total Rp 16 miliar di 16 kecamatan di Kota Semarang.
    “Martono bersama Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerima uang sebesar Rp 2,24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL,” kata Gatot.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Martono 5 tahun 2 bulan penjara. Dalam sidang 23 Juni 2025, Martono mengakui menerima fee 13 persen dari para anggota Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang saat menjabat sebagai ketua.
    Total yang diterima mencapai Rp 1,4 miliar, yang disebut sebagai dana cadangan untuk memenuhi permintaan setoran dari pejabat pemerintah.
    “Betul, 13 persen. Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” ujar Martono di persidangan.
    Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang menyeret Mbak Ita dan Alwin Basri. Keduanya menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
    Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam kasus yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Regional 30 Juli 2025

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa
    Mbak Ita
    , dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.
    Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
    Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
    Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
    “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
    Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Ketiganya berkaitan dengan:
    Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
    Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.
    Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.
    Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juli 2025

    Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK Regional 25 Juli 2025

    Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Hendrar Prihadi
    atau Hendi siap dipanggil menjadi saksi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan pungli di Bapenda Kota Semarang.
    Pasalnya, namanya disebut dalam sidang terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
    “Siap (dipanggil jadi saksi). Saya pernah dipanggil oleh KPK dan sampaikan keterangan,” ucapnya saat ditemui di Gedung Wanita, Kota
    Magelang
    , Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).
    “Pokoknya kalau itu sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai warga negara, saya siap.”
    Nama Hendi disebut oleh Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, terdakwa kasus korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7/2025).
    Mantan Wali Kota Semarang itu menyebutkan iuran yang diberikan Bapenda Kota Semarang telah berlangsung sejak kepemimpinan Hendi.
    Dia membantah adanya setoran “iuran kebersamaan” sejak dirinya menjabat Wali Kota Semarang pada 2016 hingga 2022.
    “Setoran saya pastikan tidak ada pada zaman saya,” tegas saya.
    Hendi mengaku tidak mengetahui terkait setoran setiap triwulanan dari pegawai Bapenda itu.
    “Mungkin iuran, seperti yang dikatakan Kepala Bapenda, sudah dari zaman wali kota sebelumnya. Tidak hanya dari zaman saya,” cetusnya.
    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Gatot Sarwandi pada 23 Juli lalu, Mbak Ita mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta setiap triwulan.
    “Dia (Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari) menyampaikan, ibu ini mohon izin dari Bapenda ini akan ada tambahan operasional wali kota sebesar Rp 300 juta dan ini sama dengan Pak Hendi,” ungkapnya
    Mbak Ita kemudian menanyakan kepada Kepala Bapenda mengenai keperuntukan uang tersebut.
    “Ini sudah biasa ibuk,” jawabnya menirukan perkataan Indriyasari.
    Terdakwa juga menjelaskan bahwa saat itu ia belum mengetahui gambaran mengenai uang tersebut.
    “Karena saat itu, pelantikan Pak Hendi sebagai Kepala LKPP saya ditinggal sendiri. Sehingga saya tak tahu kondisinya,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

    Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

    Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

    Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

    Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

    “Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan,” ujarnya.

    Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  

    Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.

    “Jadi dari pak Martono melalui pak Ade,” kata dia.

    Terpisah penasihat hukum  Martono,Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta.

    Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.

    “Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu.

    Sebelum PL Martono sudah ada,” ujarnya.

     Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.        

  • Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

    Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita Regional 22 April 2025

    Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, Ade Bhakti Ariawan siap buka-bukaan soal kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
    Seperti diketahui, nama Ade Bhakti mencuat dalam sidang perkara korupsi Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 
    Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu disebut sebagai salah satu pejabat pemberi gratifikasi. 
    Meski demikian, tindakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu dilakukan atas permintaan Mbak Ita.

    Tunggu mawon
    (saja) keterangan saya dan 15 camat lain di persidangan,” kata Ade Bhakti saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025). 
    Dia menceritakan bahwa saat itu Ketua Paguyuban Camat merupakan Eko Yuniarto yang juga menjabat sebagai Camat Pedurungan pada Desember 2022. 

    Tunggu mawon,
    keterangan ketua paguyuban camat waktu itu Mas Eko beserta saya dan 14 camat lain di persidangan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan bagaimana mantan Wali Kota Semarang,
    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah diduga mengatur proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Semarang.
    Semua bermula pada 2022, ketika keduanya disebut mulai merancang pengondisian proyek di berbagai kelurahan dan kecamatan. 
    Pada 2023, Pemkot menggelontorkan dana senilai Rp 16 miliar untuk pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mendapatkan Rp 82,9 juta. 
    Karena nilainya tergolong kecil, proyek-proyek tersebut tak perlu melalui proses lelang.
    Kesempatan ini diduga dimanfaatkan oleh Mbak Ita dan Alwin untuk menunjuk langsung Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, agar menggarap proyek-proyek tersebut.
    “Martono setuju, tapi dengan syarat. Ia meminta
    fee
    sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang akan diteruskan ke Mbak Ita dan Alwin,” ungkap Rio dalam persidangan.
    KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti saat ditemui di Kota Semarang, Jawa Tengah. 
    Untuk memuluskan skema ini, Martono menunjuk sejumlah koordinator lapangan di tiap kecamatan. 
    Di Kecamatan Gajahmungkur, misalnya, peran itu dijalankan oleh Ade Bhakti.
    Ia lalu mengarahkan para lurah agar turut mengelola proyek dan mengumpulkan ‘setoran’ untuk para terdakwa dan Martono.
    Hasilnya, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp 148,5 juta kepada Mbak Ita dan Alwin. 
    Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap bahwa pasangan ini juga menerima aliran uang dari camat-camat lainnya di Kota Semarang. 
    Dalam surat dakwaan jaksa, nama camat lainnya seperti Eko Yuniarto yang menjabat sebagai Camat Pedurungan juga disebut dalam persidangan. 
    “Terdakwa II (Alwin) melakukan pertemuan dengan Martono, Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat dan Suroto selaku Camat Genuk. Terdakwa II minta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” ucap jaksa. 
    Gratifikasi itu berlangsung dalam kurun waktu panjang, dari November 2022 hingga Januari 2024, dengan total mencapai Rp 2,2 miliar.
    Para pemberi di antaranya termasuk nama-nama seperti Suwarno, Gatot Sunarto, hingga Eny Setyawati.
    Selain skema proyek kelurahan, Mbak Ita dan Alwin juga dijerat kasus korupsi lainnya. 
    Mereka didakwa menerima
    fee
    atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. 
    Dari proyek itu, pasangan ini disebut menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono dan tambahan Rp 1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 
    Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.