Tag: Hetifah Sjaifudian

  • Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat ini membahas pemajuan kebudayaan nasional, strategi efisiensi anggaran, dan upaya memperkuat diplomasi budaya Indonesia.

    Dalam rapat yang dipimpin Himmatul Aliyah dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan efisiensi anggaran tak boleh mengorbankan program prioritas. Kementerian Kebudayaan akan fokus pada pelestarian warisan budaya, revitalisasi cagar budaya, serta diplomasi budaya global.

    Menteri Fadli Zon menyampaikan pihaknya akan melakukan penyusunan ulang skala prioritas, agar pemangkasan anggaran tak berdampak pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat budaya.

    “Kami setuju dengan efisiensi, tetapi tidak boleh mengorbankan esensi pemajuan kebudayaan. Kami akan mencari skema pendanaan alternatif seperti public-private partnership, filantropi, dan kerja sama lainnya,” ujar Fadli.

    Komisi X DPR mendukung langkah ini, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian anggaran kebudayaan.

    Menteri Fadli menyoroti beberapa program prioritas. Pertama, revitalisasi kawasan budaya, cagar budaya, dan museum. Kedua, repatriasi artefak budaya Indonesia dari luar negeri, seperti manuskrip bersejarah dari Inggris dan Prasasti Pucangan dari India.

    Ketiga, program prioritas terkait pemajuan budaya nasional, yaitu pelindungan bahasa daerah, yang kini banyak terancam punah, agar tetap lestari sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Keempat, penguatan industri budaya seperti film dan musik sebagai alat diplomasi global, mencontoh keberhasilan Korean Hallyu.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam industri budaya, tinggal bagaimana kita menumbuhkan ekosistem yang kuat dan strategis,” tambah Fadli Zon.

    Dalam rapat ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bergabung dengan Kementerian Kebudayaan.

    Menanggapi usulan tersebut, Fadli Zon menyatakan bahasa adalah elemen utama kebudayaan, bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan budaya bangsa.

    “Sejalan dengan Pasal 32 UUD 1945, bahasa daerah harus dihormati dan dilestarikan. Kami siap mendukung inisiatif ini untuk memperkuat peran bahasa dalam ekosistem budaya nasional,” tegasnya.

    Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara DPR dan Kementerian Kebudayaan dalam mengawal kebijakan budaya yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus memperjuangkan ekosistem budaya yang lebih kuat, mendukung komunitas budaya lokal, serta memperluas diplomasi budaya di tingkat global.

    “Kami ingin kehadiran Kementerian Kebudayaan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendukung ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Fadli Zon terkait pemajuan budaya nasional.

  • Fadli Zon Minta Badan Bahasa Dipindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Kebudayaan – Halaman all

    Fadli Zon Minta Badan Bahasa Dipindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Kebudayaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai Badan Bahasa seharusnya berada pada lingkup kementeriannya.

    Saat ini Badan Bahasa berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Hal itu disampaikan Fadli Zon menanggapi pernyataan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menilai perlunya ada kajian posisi Badan Bahasa.

    Demikian disampaikan Fadli Zon dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

    “Terkait Badan Bahasa dari Bu Hetifah, saya kira sejak awal kami ingin Badan Bahasa itu di Kementerian Kebudayaan,” kata Fadli di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta.

    “Karena memang lebih banyak setelah kami pelajari terkait dengan program-program kebudayaan termasuk objek pemajuan kebudayaan,” imbuhnya.

    Fadli Zon menjelaskan bahasa adalah satu di antara unsur dari kebudayaan.

    Namun, persepsi saat ini bahasa cenderung lebih berkaitan dengan kurikulum pendidikan.

    “Tetapi di dalam bahasa dan sastra karena keduanya satu klaster sehingga masih masuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Lebih lanjut, Fadli berharap adanya kajian agar Badan Bahasa berada di Kementerian Kebudayaan.

    Hal ini, lanjut Fadli, untuk memudahkan koordinasi, mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah.

    “Terutama juga bahasa-bahasa daerah karena banyak bahasa daerah yang posisinya yang lestari tapi juga banyak yang terancam dan punah,” pungkasnya.

    Dalam rapat itu Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai perlu adanya kajian terhadap posisi Badan Bahasa.

    Sebab secara pribadi, dia menilai Badan Bahasa lebih cocok berada di Kementerian Kebudayaan.

    “Badan Bahasa itu sebenarnya lebih cocok kalau masuk ke dalam Kementerian Kebudayaan. Saya mohon respons jika teman-teman Komisi X mendukung ide ini kita minta BKD melakukan kajian apakah pak menteri sendiri memiliki pemikiran yang sama atau bagaimana,” ujar Hetifah.

  • 2 Catatan Khusus Komisi X DPR Terkait Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    2 Catatan Khusus Komisi X DPR Terkait Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR memberikan dua catatan penting terkait pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi tiga calon pemain Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia, yaitu Henri Viktor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeniy. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

    Catatan pertama, menurut Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kewarganegaraan bagi para atlet seharusnya menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem sepak bola Indonesia. Selain untuk meningkatkan kualitas Timnas Indonesia, hal ini juga bertujuan untuk mendorong pembinaan pemain lokal yang akan berkontribusi pada kemajuan sepak bola secara keseluruhan.

    “Kewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional. Juga, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, melainkan juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan,” ujar Hetifah.

    Catatan kedua, yang disampaikan Komisi X DPR, terkait pentingnya semangat nasionalisme. Hetifah menekankan proses naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens untuk menjadi pemain Timnas Indonesia harus menjadi sarana untuk memperkuat rasa persatuan dan inspirasi bagi generasi muda. Bukan hanya berfokus pada prestasi olahraga, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa.

    “Kedua, harus dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme, memperkuat rasa persatuan, dan menjadi inspirasi bagi generasi muda sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa,” lanjut Hetifah.

    Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat Komisi X DPR, hasil keputusan terkait pemberian kewarganegaraan untuk Geypens, Markx, dan Romeny akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk pengambilan keputusan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan Kementerian Hukum untuk penetapan resmi kewarganegaraan Indonesia.

    “Hasil rapat kerja ini disampaikan kepada tempat paripurna DPR yang akan dilakukan esok untuk diambil keputusan,” kata Hetifah.

    Penting untuk dicatat kewarganegaraan akan ditetapkan instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam rapat tersebut, Tim Geypens dan Dion Markx hadir secara daring, sedangkan Ole Romeny tidak dapat hadir dalam ruang virtual rapat Komisi X DPR terkait naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

  • Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI, yang digelar pada Senin (3/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat kerja ini memberikan dukungan terhadap pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) untuk ketiga pemain tersebut. Tim Geypens dan Dion Markx hadir secara daring, sementara Ole Romeny tidak hadir dalam ruang virtual.

    “Apakah Komisi X DPR dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Ole Lennard Ter Haar Romenij, kedua saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx, ketiga saudara Tim Henri Victor Geypens?” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian yang disambut seruan setuju dari anggota rapat.

    Setelah persetujuan dalam rapat kerja Komisi X DPR, permohonan naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens akan dibahas dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan Selasa (4/2/2025) untuk pengambilan keputusan.

    “Hasil rapat kerja hari ini disampaikan kepada rapat paripurna DPR yang akan dilakukan besok untuk diambil keputusan,” kata Hetifah.

    Selanjutnya, proses akan dilanjutkan Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan keputusan presiden (Keppres).

    Setelah itu, ketiga pemain tersebut akan menjalani proses sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seperti yang pernah dilakukan oleh beberapa pemain naturalisasi sebelumnya, seperti Mees Hilgers, Eliano Reijders, dan Kevin Diks.

    Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypensi, yang prosesnya tuntas di DPR, juga mencakup perpindahan federasi mereka ke PSSI untuk dapat bermain dalam kompetisi internasional mewakili Timnas Indonesia.

  • Komisi X DPR Juga Setuju Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romeny Jadi WNI

    Komisi X DPR Juga Setuju Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romeny Jadi WNI

    Jakarta

    Komisi X DPR RI juga menyetujui pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga atlet pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut, yaitu Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij.

    Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

    Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan alasan perkembangan pemberian status WNI kepada tiga atlet sepak bola ini. Dia mengatakan jika Timnas Indonesia membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah dan bek kiri.

    “Bahwa Tim Nasional Indonesia putra membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, berkaitan dengan permintaan naturalisasi pemain (keturunan) yang bernama Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Markx dan Tim Geypens merupakan Pemain yang sudah terbiasa bermain di liga Belanda,” kata Dito Ariotedjo.

    Dia berharap ketiga pemain ini dapat memperkuat Timnas untuk kualifikasi Piala Dunia. Dito ingin ketiga atlet ini bisa memperkuat nilai persatuan dan kebanggaan kepada RI.

    “Ketiga atlet sepakbola dimaksud, warga negara Belanda berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk memperkuat Tim Nasional Sepakbola Indonesia,” ujar Dito.

    “Pemberdayaan atlet Dion Markx dan Tim Geypens dalam jangka pendek di bawah 5 tahun di perlukan untuk AFC U20 Asian Cup 2025, FIFA U20 World Cup 2025, SEA Games 2025, AFC U23 Asian Cup Saudi Arabia 2026, Asian Games 2026 dan Asian Cup Saudi Arabia 2027. Sedangkan pemberdayaan untuk target jangka panjang (diatas 5 tahun) termasuk atlet Ole Romenij adalah untuk lolos Kualifikasi Piala Dunia 2030 pada tahun 2028 dan 2029, Lolos Piala Dunia 2030 dan Peringkat 50 Besar FIFA,” tambahnya.

    Perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait naturalisasi ketiga atlet tersebut. Berdasarkan keputusan rapat Komisi X, status warga negara ketiga atlet ini disetujui untuk dibawa ke paripurna besok hari.

    “Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx dan saudara Ole Lennard Ter Haar Romenij,” ujar Hetifah.

    Kendati demikian Komisi X menyampaikan catatan atas persetujuan ini, di antaranya harus dibarengin dengan perkembangan ekosistem persepakbolaan Indonesia. Dia menyebut ketiga atlet ini juga harus menumbuhkan jiwa nasionalisme.

    “Dengan catatan bahwa kewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan,” ujar Hetifah.

    “Harus menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme memperkuat rasa persatuan dan menjadi inspirasi bagi generasi muda sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga tetapi juga memperkokoh persatuan san kebanggaan sebagai bangsa,” imbuhnya.

    (dwr/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang

    Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai keberhasilan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendatang dalam mengatasi beragam persoalan terkait dengan penerimaan murid baru, bergantung pada persiapan yang matang.

    “Perubahan sistem -Penerimaan Peserta Didik Baru- PPDB menjadi SPMB jalur domisili bisa menjadi langkah yang tepat jika diimplementasikan dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk terus memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh,” kata Hetifah ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan langkah perubahan sistem PPDB menjadi SPMB jalur domisili bisa dianggap tepat jika dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam terhadap masalah-masalah dalam sistem zonasi sebelumnya. Kedua, menurut Hetifah, penerapan SPMB perlu pula diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah yang selama ini tertinggal. Ketiga, diperlukan sosialisasi yang luas dan transparan kepada masyarakat.

    “Keempat, ada mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan sistem baru ini berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hetifah mengungkapkan terdapat sejumlah potensi tantangan serta risiko dalam penerapan SPMB mendatang. Di antaranya adalah yang berkenaan dengan kesiapan infrastruktur serta fasilitas sekolah. Lalu, ada pula tantangan terkait potensi kemunculan resistensi dari masyarakat, seperti orang tua dan siswa yang terbiasa dengan sistem sebelumnya dimungkinkan akan merasa kebingungan dengan perubahan tersebut.

    “Bahkan juga adanya risiko ketidakadilan baru, misalnya, jika tidak dirancang dengan hati-hati, sistem SPMB jalur domisili bisa menimbulkan ketidakadilan baru, seperti siswa yang tinggal di daerah dengan sedikit sekolah berkualitas akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang baik,” ujar Hetifah.

    Pada dasarnya, menurut Hetifah, dari beragam tantangan yang berpotensi menanti di masa penerapannya, terdapat aspek positifnya perubahan sistem PPDB menjadi SPMB, yaitu sistem itu diharapkan dapat mengatasi masalah dalam sistem zonasi, memperbaiki proses seleksi, dan dapat mendorong pemerataan pendidikan.

    Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan implementasi SPMB.

    “Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” kata dia.

    Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Koordinasi kali ini, kata dia, merupakan lanjutan dari uji publik yang telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis (30/1) kemarin terkait berbagai aturan yang akan diimplementasikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan dalam pertemuan itu sejumlah hal teknis dibahas, khususnya pada hal yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

    “Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga nanti berdasarkan itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” lanjutnya.

    Oleh sebab itu Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri terkait hal ini. Ia berharap implementasi SPMB dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang Nasional 27 Januari 2025

    Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X DPR
    Hetifah Sjaifudian mengingatkan, perguruan tinggi hendaknya fokus pada pendidikan dan riset, bukan aktivitas bisnis.
    Hal ini disampaikan Hetifah merespons wacana memberikan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    “Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” ujar Hetifah kepada 
    Kompas.com
    , Senin (27/1/2025).
    Apalagi, jelas Hetifah, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan.
    Di sisi lain, kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang.
    Hetifah menyebutkan, badan usaha milik perguruan tinggi harus mempertimbangkan potensi dan manfaat sebelum diberikan izin tambang.
    “Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Kendati demikian, Hetifah menilaitambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus, mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
    Keterlibatan akademisi dalam pengelolaan tambang juga diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.
    Hetifah pun menyebut ada sejumlah catatan mengenai wacana ini, pertama, soal evaluasi kelayakan bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang.
    “Perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai,” ujar dia.
    Kedua, fokus pada riset dan pendidikan, dalam arti pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.
    Ketiga, pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pengelolaan tambang untuk kampus.
    “Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,”  kata Hetifah.
    Lebih lanjut, Hetifah juga menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas turut dibahas dalam pengelolaan tambang untuk kampus.
    Artinnya, perguruan tinggi harus transparan dalam pengelolaan tambang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan.
    Hetifah pun meminta agar pendekatan yang diambil dalam pembahasan
    RUU Minerba
    harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.
    Untuk diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.
    Salah satu ketentuan dalam revisi UU itu adalah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
    Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.
    “Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” kata Bob, Senin (20/1/2025).
    Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Rapat Tertutup 3 Jam dengan DPR, Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro Bungkam

    Setelah Rapat Tertutup 3 Jam dengan DPR, Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro Bungkam

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bungkam saat keluar dari rapat bersama dengan Komisi X DPR, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

    Saat ditanya oleh media mengenai pembahasan rapat tersebut, Satryo Soemantri Brodjonegoro memilih bungkam dan terus berjalan menuju ke mobil.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyebutkan ada beberapa poin pembahasan pada rapat yang dilakukan. Khususnya membahas terkait tunjangan kinerja (tukin), program unggulan, dan terkait isu terkini terkait Mendiktisaintek.

    “Pembahasan tadi, pemerintahan Pak Prabowo Sudianto sudah menganggarkan tukin pada 2025 terbayarkan Rp 2,5 triliun. Sebanyak 33.957 dosen kita yang akan dibayarkan tukinnya, itu yang pertama. Yang kedua, soal sekolah unggulan,” ujar Lalu kepada awak media, Kamis (23/1/2025)

    Lalu juga menjelaskan bahwa permasalahan Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan para ASN sudah diselesaikan dengan baik dan sudah ada titik temu.

    “Semua sudah selesai, Pak Menteri tadi sudah menyampaikan, sudah tidak ada persoalan, sudah ada titik temu,” tegasnya.

    Diketahui, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro hadir di ruang rapat Komisi X DPR sekitar pukul 13.40 WIB bersama jajarannya. Tampak dalam rapat tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

    Tertulis dari papan agenda di depan ruang Komisi X DPR, pelaksanaan agenda digelar tertutup. “Tertutup karena ada beberapa kesepakatan kebijakan yang belum bisa di-share ke publik dulu. Banyak hal yang akan dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian terkait rapat dengan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

  • Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin Nasional 18 Januari 2025

    Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi I DPR RI
    Hetifah Sjaifudian
    mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
    Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu
    redistribusi guru
    Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.
    “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Sabtu (18/1/2025).
    “Bukan hanya sekadar pemindahan guru, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan guru dan kesiapan sekolah dalam menerima mereka,” ungkap dia lagi.
    Hetifah berharap, dengan adanya aturan ini, guru ASN atau PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta dapat kembali ke sekolah asal mereka tanpa mengganggu kebutuhan guru di sekolah tersebut.
    Komisi X DPR RI, kata Hetifah, juga berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar redistribusi guru tidak menimbulkan masalah baru.
    Ia mencontohkan jangan sampai ada kekurangan guru di daerah tertentu atau berkurangnya jumlah guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi ASN.
    “(Jangan sampai) kekurangan guru di daerah tertentu ataupun misalnya, berkurangnya guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri (karena diangkat menjadi ASN) padahal yayasannya dulu sudah menyekolahkannya,” imbuh politikus Partai Golkar itu.
    Lebih lanjut, Hetifah berharap kebijakan ini dapat melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi guru, serta masyarakat, agar redistribusi guru berjalan dengan baik dan adil.
    “Kami tentu juga akan terus berdialog dengan Kemendikdasmen dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan dan membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
    Kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus
    PNS dan PPPK
    untuk mengajar di sekolah swasta diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang
    Redistribusi Guru
    Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
    “Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Mu’ti menilai aturan ini juga bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta mengatasi masalah distribusi guru yang tidak merata.
    “Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu, mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ucapnya.
     

     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertemu Tokoh-tokoh Kritis, Dasco Ungkap Prabowo Tidak Antikritik

    Bertemu Tokoh-tokoh Kritis, Dasco Ungkap Prabowo Tidak Antikritik

    loading…

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri pertemuan dengan tokoh-tokoh kritis di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (7/1/2025) siang. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri pertemuan dengan tokoh-tokoh kritis di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (7/1/2025) siang. Dalam pertemuan itu, Dasco mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak antikritik.

    Sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Jumhur Hidayat , Syahganda Nainggolan, Hatta Taliwang, Said Didu, Edy Mulyadi, dan Bachtiar Nasir menghadiri acara yang digelar Sabang Merauke Circle (SMC) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan bertajuk “Pembangunan Indonesia 2025: Harapan dan Tantangan”.

    Dasco yang menjadi keynote speaker dalam acara itu mengungkapkan, pertemuannya dengan tokoh-tokoh kritis progresif itu merupakan pertemuan hebat di awal 2025. “Kita harus bangun harapan rakyat dalam pemerintahan Prabowo,” ujar Dasco.

    Dasco mengatakan, Prabowo harus diberi kesempatan melakukan hal-hal kecil untuk kesejahteraan rakyat, seperti makan siang gratis, mengumpulkan lahan-lahan sawit ilegal, efisiensi pemerintahan, serta evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Terhadap tokoh-tokoh kritis, Dasco menegaskan bahwa Prabowo tidak antikritik. Dia mengatakan, pemerintah butuh masukan dari masyarakat. “Saya sudah bantu beberapa orang bisa ketemu beliau, sehingga aspirasi bisa tetap tersalurkan,” ungkap Dasco.

    Ia menegaskan, pemerintah perlu dukungan rakyat, termasuk para aktivis dan cendekiawan, agar tidak terulang seperti kasus pembelokan masalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% seolah-olah naik 12%.

    Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan mengatakan, Sufmi Dasco Ahmad membuat jarak rakyat termasuk para aktivis dan tokoh kritis dengan Presiden Prabowo menjadi seperti setipis selembar kertas.

    “Kita mulai percaya Presiden Prabowo itu ideologis, dan tugas kita adalah membantu supaya ide-ide kerakyatan Presiden Prabowo bisa segera dilaksanakan,” kata Syahganda, doktor politik UI itu.

    Masalah ideologis Prabowo, kata dia, sudah selesai. Karena itu, ia mengajak para aktivis, para cendekiawan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu membantu Presiden Prabowo mempercepat program-program kerakyatan.

    Acara diskusi tersebut menampilkan sejumlah pembicara, yaitu Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerja Umum, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, dan Bupati Lahat Terpilih Bursah Zarnubi.

    (rca)