Tag: Hetifah Sjaifudian

  • Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

    Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

    “Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

    Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

    “Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

    Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan. Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Sumber : Antara

  • Efisiensi Anggaran 2025, Pemerintah Pastikan Beasiswa dan Layanan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

    Efisiensi Anggaran 2025, Pemerintah Pastikan Beasiswa dan Layanan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak pada beasiswa maupun operasional layanan pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

    “Jadi pemerintah memastikan bahwa layanan pendidikan yang seperti apa misalnya, daya operasional perguruan tinggi itu tidak akan terdampak. KIP (Kartu Indonesia Pintar) tidak akan terdampak. Beasiswa-beasiswa akan dilanjutkan,” kata Hasan Nasbi, Jumat, 14 Februari 2025.

    Hasan menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga tengah melakukan rekonstruksi anggaran agar lebih tepat sasaran. Efisiensi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. Ada empat sektor utama yang tidak terkena dampak efisiensi, yaitu gaji pegawai, prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial.

    Pendidikan merupakan bagian dari layanan publik, sehingga anggaran untuk sektor ini tetap terjaga. Apalagi, pendidikan termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang merupakan program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, anggaran yang menunjang peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak mengalami pemotongan.

    Hasan menambahkan bahwa efisiensi dalam sektor pendidikan hanya diterapkan pada hal-hal yang bersifat seremonial dan tidak berdampak langsung pada layanan publik. Contoh penghematan anggaran meliputi biaya pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), Forum Group Discussion (FGD), serta monitoring dan evaluasi (monev).

    Menurutnya, dengan kemajuan teknologi saat ini, kajian atau evaluasi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi telekonferensi, sehingga pengeluaran dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.

    Sementara itu, Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran agar tidak berdampak pada program beasiswa, gaji dan tunjangan tenaga pendidik, serta Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut melalui evaluasi dan monitoring berkala. Proses ini akan dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta berbagai mekanisme lainnya guna memastikan program-program yang tidak boleh mengalami efisiensi tetap berjalan sesuai tujuan awal tanpa penurunan kualitas atau cakupan layanan.

    Komisi X DPR juga akan meminta laporan terperinci dari mitra kerja di sektor pendidikan mengenai alokasi serta penggunaan anggaran. Jika ditemukan indikasi efisiensi yang berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, langkah korektif akan diusulkan.

    Hetifah meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kemungkinan dampak efisiensi anggaran terhadap beasiswa dan operasional pendidikan. Pemerintah telah menegaskan bahwa pos anggaran tersebut tidak akan mengalami pemangkasan atau pengurangan. Ia juga menegaskan bahwa Komisi X DPR akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga anggaran pendidikan agar tetap optimal.

    Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek pada 12 Februari, telah dikonfirmasi bahwa anggaran gaji dan tunjangan pegawai, tunjangan dosen non-PNS, serta berbagai jenis beasiswa, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi, Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa untuk dosen dan tenaga kependidikan, tidak akan mengalami pemotongan akibat efisiensi anggaran.

    Selain itu, anggaran tunjangan kinerja dosen sebesar Rp2,5 triliun telah dipastikan tetap dianggarkan dalam APBN 2025. Dengan demikian, pemerintah dan DPR RI menjamin bahwa layanan pendidikan yang bersifat fundamental tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa anggaran untuk beasiswa dan operasional pendidikan masyarakat Indonesia tidak akan terkena dampak efisiensi. Ia menambahkan bahwa pemerintah memastikan daya operasional perguruan tinggi tetap berjalan dan beasiswa tetap tersedia tanpa pengurangan.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menegaskan bahwa anggaran beasiswa KIP Kuliah 2025 tidak akan mengalami pemotongan. Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, ia menekankan bahwa informasi mengenai pemangkasan anggaran beasiswa KIP tidak benar dan pemerintah tetap berkomitmen mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran BPS Dipotong Rp1,59 Triliun, 3 Survei Terancam Tak Terlaksana

    Anggaran BPS Dipotong Rp1,59 Triliun, 3 Survei Terancam Tak Terlaksana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memotong anggaran Badan Pusat Statistik atau BPS sebesar Rp1,59 triliun. Akibatnya, tiga jenis survei terancam tidak terlaksana pada tahun ini.

    Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pagu awal anggaran BPS tahun anggaran 2025 sebesar Rp5,70 triliun. Kendati demikian, pemerintah melakukan rekonstruksi sehingga anggaran BPS dipotong Rp1,59 triliun atau setara 27,89% dari pagu awal.

    Kendati demikian, setelah melakukan rekonstruksi internal, BPS merasa pemotongan tersebut terlalu besar. Amalia pun meminta agar Komisi X DPR bisa membantu agar pemerintah memberikan relaksasi.

    “Kami mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran terutama untuk Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenas September,” ujar Amalia dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Menurutnya, BPS masih memerlukan Rp1,05 triliun dari pemotongan anggaran yang diminta pemerintah.

    Dia merincikan anggaran tersebut diperlukan untuk pembiayaan Sensus Ekonomi 2026 sebesar Rp828,85 miliar, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) sebesar Rp146,64 miliar, dan Susenas September 2025 (termasuk Survei Ekonomi Rumah Tangga Kuartalan) sebesar Rp81,25 miliar.

    Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends mengaku khawatir dengan besarnya jumlah pemangkasan anggaran BPS. Dia khawatir penyediaan data statistik sebagai dasar pembuatan kebijakan pembangunan menjadi tidak tersedia.

    “Kalau kebijakan pembangunan tanpa BPS, yang terjadi adalah kehancuran sangat fatal dan itu kita akan bayar harga mahal baik di sektor ekonomi, pembangunan, infrastruktur, semuanya,” kata Mercy pada kesempatan yang sama.

    Apalagi, sambungnya, DPR dan pemerintah menyusun UU APBN setiap tahunnya. Masalahnya, indikator utama perekonomian seperti angka kemiskinan, pertumbuhan penduduk, inflasi, dan seterusnya berasal dari BPS.

    “Saya dari tadi, ‘Gimana ya kalau ini tidak bisa jalan? Kita mau bahas APBN pakai asumsi makro dari mana kalau ini sampai tidak bisa jalan?’,” ujar Mercy.

    Akhirnya dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR menyepakati usulan BPS. Komisi X akan mengusulkan kepada Badan Anggaran DPR agar pemotongan anggaran BPS direlaksasi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Untuk pembiayaan Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenan September termasuk Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan sebagai mana bahan paparan,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian membacakan kesimpulan rapat.

  • Ketua Komisi X DPR: Perlu Evaluasi dan Pendampingan untuk SNBP yang Lebih Baik

    Ketua Komisi X DPR: Perlu Evaluasi dan Pendampingan untuk SNBP yang Lebih Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) agar di tahun depan tidak terjadi lonjakan komplain seperti yang terjadi saat ini.  Terutama, kata Hetifah, fokus sekolah dalam mengisi data dasar sebagai sumber pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS). 

    “Belajar dari pengalaman tahun ini, kementerian perlu lebih awal berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk memastikan pelaksanaan SNBP berjalan lebih tertib,” ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Dia mengatakan, salah hal yang perlu dibenahi adalah ketertiban sekolah dalam mengisi data dasar sebagai sumber PDSS untuk SNBP. Pasalnya, pengisian data tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru menjelang tenggat waktu.

    “Ini menjadi catatan penting yang harus disosialisasikan ke sekolah-sekolah dan dinas-dinas,” tandas Hetifah.  

    Karena itu, kata Hetifah, perlu ada mekanisme pendampingan yang lebih ketat, termasuk pengecekan berkala (check-in) dan pelatihan (coaching) mingguan secara daring bagi operator sekolah dan dinas pendidikan.  

    “Dengan pendampingan rutin sejak awal, kita bisa memastikan data yang masuk lebih valid dan tidak ada masalah mendekati batas waktu pendaftaran. Komisi X DPR siap mengawal perbaikan SNBP ini demi terciptanya seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih transparan dan adil,” pungkas Hetifah.

  • Komisi X-Kemendiktisaintek rapat pekan depan bahas polemik daftar SNBP

    Komisi X-Kemendiktisaintek rapat pekan depan bahas polemik daftar SNBP

    Teman-teman Komisi X juga sudah menaruh perhatian besar terhadap ini.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pekan depan guna membahas polemik siswa yang terancam tak bisa mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) akibat kegagalan finalisasi pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).

    “Kami minta pekan depan, Komisi X akan membahas dengan kementerian terkait,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dasco menyebut rapat tersebut digelar DPR untuk menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat atas polemik kegagalan siswa mendaftar SNBP.

    Fungsi pengawasan itu, kata dia, akan dilakukan melalui Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan, olahraga, dan riset.

    “Kami juga mendengar kabar dari media, masyarakat, dan kami juga sudah monitor tentang isu ini, dan akan ditindaklanjuti oleh komisi teknis di DPR,” ujarnya.

    Wakil rakyat ini lantas menegaskan, “Teman-teman Komisi X juga sudah menaruh perhatian besar terhadap ini.”

    Sebelumnya, Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan finalisasi PDSS sebagai syarat bagi siswa mengikuti SNBP 2025 sampai dengan Jumat (7/2).

    “Panitia SNPMB memberikan kesempatan untuk finalisasi siswa yang telah lengkap pengisian seluruh nilai. Namun, sekolah gagal melakukan finalisasi. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan siswa dengan nilai lengkap untuk mengikuti SNBP,” kata Ketua Tim Penanggungjawab Seleksi SNPMB 2025 Eduart Wolok melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat.

    Hal ini disebabkan oleh adanya sekolah yang sudah mengisi data sebagian besar siswa, tetapi terdapat sejumlah siswa yang nilainya belum diisi hingga batas waktu akhir yang ditentukan (31/1), yang menyebabkan finalisasi data untuk sebagian siswa yang berhak mengikuti (eligible) SNBP menjadi gagal terfinalisasi.

    Pada hari Kamis (6/2), Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan terkait dengan PDSS untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 agar tidak merugikan siswa.

    “Keluhan bapak dan ibu (wali murid) akan kami (Komisi X DPR RI) sampaikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dicari solusi yang lebih baik dalam pengelolaan PDSS,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat ini membahas pemajuan kebudayaan nasional, strategi efisiensi anggaran, dan upaya memperkuat diplomasi budaya Indonesia.

    Dalam rapat yang dipimpin Himmatul Aliyah dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan efisiensi anggaran tak boleh mengorbankan program prioritas. Kementerian Kebudayaan akan fokus pada pelestarian warisan budaya, revitalisasi cagar budaya, serta diplomasi budaya global.

    Menteri Fadli Zon menyampaikan pihaknya akan melakukan penyusunan ulang skala prioritas, agar pemangkasan anggaran tak berdampak pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat budaya.

    “Kami setuju dengan efisiensi, tetapi tidak boleh mengorbankan esensi pemajuan kebudayaan. Kami akan mencari skema pendanaan alternatif seperti public-private partnership, filantropi, dan kerja sama lainnya,” ujar Fadli.

    Komisi X DPR mendukung langkah ini, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian anggaran kebudayaan.

    Menteri Fadli menyoroti beberapa program prioritas. Pertama, revitalisasi kawasan budaya, cagar budaya, dan museum. Kedua, repatriasi artefak budaya Indonesia dari luar negeri, seperti manuskrip bersejarah dari Inggris dan Prasasti Pucangan dari India.

    Ketiga, program prioritas terkait pemajuan budaya nasional, yaitu pelindungan bahasa daerah, yang kini banyak terancam punah, agar tetap lestari sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Keempat, penguatan industri budaya seperti film dan musik sebagai alat diplomasi global, mencontoh keberhasilan Korean Hallyu.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam industri budaya, tinggal bagaimana kita menumbuhkan ekosistem yang kuat dan strategis,” tambah Fadli Zon.

    Dalam rapat ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bergabung dengan Kementerian Kebudayaan.

    Menanggapi usulan tersebut, Fadli Zon menyatakan bahasa adalah elemen utama kebudayaan, bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan budaya bangsa.

    “Sejalan dengan Pasal 32 UUD 1945, bahasa daerah harus dihormati dan dilestarikan. Kami siap mendukung inisiatif ini untuk memperkuat peran bahasa dalam ekosistem budaya nasional,” tegasnya.

    Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara DPR dan Kementerian Kebudayaan dalam mengawal kebijakan budaya yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus memperjuangkan ekosistem budaya yang lebih kuat, mendukung komunitas budaya lokal, serta memperluas diplomasi budaya di tingkat global.

    “Kami ingin kehadiran Kementerian Kebudayaan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendukung ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Fadli Zon terkait pemajuan budaya nasional.

  • Fadli Zon Minta Badan Bahasa Dipindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Kebudayaan – Halaman all

    Fadli Zon Minta Badan Bahasa Dipindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Kebudayaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai Badan Bahasa seharusnya berada pada lingkup kementeriannya.

    Saat ini Badan Bahasa berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Hal itu disampaikan Fadli Zon menanggapi pernyataan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menilai perlunya ada kajian posisi Badan Bahasa.

    Demikian disampaikan Fadli Zon dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

    “Terkait Badan Bahasa dari Bu Hetifah, saya kira sejak awal kami ingin Badan Bahasa itu di Kementerian Kebudayaan,” kata Fadli di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta.

    “Karena memang lebih banyak setelah kami pelajari terkait dengan program-program kebudayaan termasuk objek pemajuan kebudayaan,” imbuhnya.

    Fadli Zon menjelaskan bahasa adalah satu di antara unsur dari kebudayaan.

    Namun, persepsi saat ini bahasa cenderung lebih berkaitan dengan kurikulum pendidikan.

    “Tetapi di dalam bahasa dan sastra karena keduanya satu klaster sehingga masih masuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Lebih lanjut, Fadli berharap adanya kajian agar Badan Bahasa berada di Kementerian Kebudayaan.

    Hal ini, lanjut Fadli, untuk memudahkan koordinasi, mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah.

    “Terutama juga bahasa-bahasa daerah karena banyak bahasa daerah yang posisinya yang lestari tapi juga banyak yang terancam dan punah,” pungkasnya.

    Dalam rapat itu Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai perlu adanya kajian terhadap posisi Badan Bahasa.

    Sebab secara pribadi, dia menilai Badan Bahasa lebih cocok berada di Kementerian Kebudayaan.

    “Badan Bahasa itu sebenarnya lebih cocok kalau masuk ke dalam Kementerian Kebudayaan. Saya mohon respons jika teman-teman Komisi X mendukung ide ini kita minta BKD melakukan kajian apakah pak menteri sendiri memiliki pemikiran yang sama atau bagaimana,” ujar Hetifah.

  • 2 Catatan Khusus Komisi X DPR Terkait Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    2 Catatan Khusus Komisi X DPR Terkait Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR memberikan dua catatan penting terkait pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi tiga calon pemain Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia, yaitu Henri Viktor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeniy. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

    Catatan pertama, menurut Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kewarganegaraan bagi para atlet seharusnya menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem sepak bola Indonesia. Selain untuk meningkatkan kualitas Timnas Indonesia, hal ini juga bertujuan untuk mendorong pembinaan pemain lokal yang akan berkontribusi pada kemajuan sepak bola secara keseluruhan.

    “Kewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional. Juga, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, melainkan juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan,” ujar Hetifah.

    Catatan kedua, yang disampaikan Komisi X DPR, terkait pentingnya semangat nasionalisme. Hetifah menekankan proses naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens untuk menjadi pemain Timnas Indonesia harus menjadi sarana untuk memperkuat rasa persatuan dan inspirasi bagi generasi muda. Bukan hanya berfokus pada prestasi olahraga, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa.

    “Kedua, harus dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme, memperkuat rasa persatuan, dan menjadi inspirasi bagi generasi muda sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa,” lanjut Hetifah.

    Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat Komisi X DPR, hasil keputusan terkait pemberian kewarganegaraan untuk Geypens, Markx, dan Romeny akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk pengambilan keputusan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan Kementerian Hukum untuk penetapan resmi kewarganegaraan Indonesia.

    “Hasil rapat kerja ini disampaikan kepada tempat paripurna DPR yang akan dilakukan esok untuk diambil keputusan,” kata Hetifah.

    Penting untuk dicatat kewarganegaraan akan ditetapkan instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam rapat tersebut, Tim Geypens dan Dion Markx hadir secara daring, sedangkan Ole Romeny tidak dapat hadir dalam ruang virtual rapat Komisi X DPR terkait naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

  • Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI, yang digelar pada Senin (3/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat kerja ini memberikan dukungan terhadap pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) untuk ketiga pemain tersebut. Tim Geypens dan Dion Markx hadir secara daring, sementara Ole Romeny tidak hadir dalam ruang virtual.

    “Apakah Komisi X DPR dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Ole Lennard Ter Haar Romenij, kedua saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx, ketiga saudara Tim Henri Victor Geypens?” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian yang disambut seruan setuju dari anggota rapat.

    Setelah persetujuan dalam rapat kerja Komisi X DPR, permohonan naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens akan dibahas dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan Selasa (4/2/2025) untuk pengambilan keputusan.

    “Hasil rapat kerja hari ini disampaikan kepada rapat paripurna DPR yang akan dilakukan besok untuk diambil keputusan,” kata Hetifah.

    Selanjutnya, proses akan dilanjutkan Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan keputusan presiden (Keppres).

    Setelah itu, ketiga pemain tersebut akan menjalani proses sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seperti yang pernah dilakukan oleh beberapa pemain naturalisasi sebelumnya, seperti Mees Hilgers, Eliano Reijders, dan Kevin Diks.

    Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypensi, yang prosesnya tuntas di DPR, juga mencakup perpindahan federasi mereka ke PSSI untuk dapat bermain dalam kompetisi internasional mewakili Timnas Indonesia.

  • Komisi X DPR Juga Setuju Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romeny Jadi WNI

    Komisi X DPR Juga Setuju Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romeny Jadi WNI

    Jakarta

    Komisi X DPR RI juga menyetujui pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga atlet pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut, yaitu Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij.

    Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

    Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan alasan perkembangan pemberian status WNI kepada tiga atlet sepak bola ini. Dia mengatakan jika Timnas Indonesia membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah dan bek kiri.

    “Bahwa Tim Nasional Indonesia putra membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, berkaitan dengan permintaan naturalisasi pemain (keturunan) yang bernama Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Markx dan Tim Geypens merupakan Pemain yang sudah terbiasa bermain di liga Belanda,” kata Dito Ariotedjo.

    Dia berharap ketiga pemain ini dapat memperkuat Timnas untuk kualifikasi Piala Dunia. Dito ingin ketiga atlet ini bisa memperkuat nilai persatuan dan kebanggaan kepada RI.

    “Ketiga atlet sepakbola dimaksud, warga negara Belanda berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk memperkuat Tim Nasional Sepakbola Indonesia,” ujar Dito.

    “Pemberdayaan atlet Dion Markx dan Tim Geypens dalam jangka pendek di bawah 5 tahun di perlukan untuk AFC U20 Asian Cup 2025, FIFA U20 World Cup 2025, SEA Games 2025, AFC U23 Asian Cup Saudi Arabia 2026, Asian Games 2026 dan Asian Cup Saudi Arabia 2027. Sedangkan pemberdayaan untuk target jangka panjang (diatas 5 tahun) termasuk atlet Ole Romenij adalah untuk lolos Kualifikasi Piala Dunia 2030 pada tahun 2028 dan 2029, Lolos Piala Dunia 2030 dan Peringkat 50 Besar FIFA,” tambahnya.

    Perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait naturalisasi ketiga atlet tersebut. Berdasarkan keputusan rapat Komisi X, status warga negara ketiga atlet ini disetujui untuk dibawa ke paripurna besok hari.

    “Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx dan saudara Ole Lennard Ter Haar Romenij,” ujar Hetifah.

    Kendati demikian Komisi X menyampaikan catatan atas persetujuan ini, di antaranya harus dibarengin dengan perkembangan ekosistem persepakbolaan Indonesia. Dia menyebut ketiga atlet ini juga harus menumbuhkan jiwa nasionalisme.

    “Dengan catatan bahwa kewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan,” ujar Hetifah.

    “Harus menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme memperkuat rasa persatuan dan menjadi inspirasi bagi generasi muda sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga tetapi juga memperkokoh persatuan san kebanggaan sebagai bangsa,” imbuhnya.

    (dwr/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu