Tag: Hetifah Sjaifudian

  • Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang peranan penting dalam bidang pendidikan, olahraga, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Komisi ini juga terlibat dalam isu-isu nasional strategis seperti naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia, hingga polemik kebijakan Dedi Mulyadi soal masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Dalam hal ini, Komisi X turut mengawasi dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan, serta efektivitas proses belajar mengajar.

    Apa Saja Tugas dan Lingkup Kerja Komisi X DPR RI?

    Komisi X DPR RI bertugas di empat sektor utama:

    1. Pendidikan

    Bertanggung jawab atas pengawasan dan perumusan kebijakan pendidikan nasional dari tingkat dasar hingga tinggi, termasuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran.

    2. Olahraga

    Mengembangkan kebijakan olahraga nasional, termasuk dukungan terhadap prestasi atlet dan pembinaan olahraga di semua level.

    3. Sains dan Teknologi

    Mendorong inovasi dan penguatan kapasitas riset nasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti BRIN.

    Siapa Saja Mitra Strategis Komisi X?

    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi X bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga negara:

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian Pemuda dan OlahragaPerpustakaan Nasional (Perpusnas)Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Badan Pusat Statistik (BPS)Inilah Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI (2024-2029)

    Komisi X terdiri dari para anggota legislatif dari berbagai fraksi:

    Pimpinan Komisi X

    Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar)Wakil ketua: Maria Yohana Esti Wijayati (Fraksi PDIP)Wakil ketua: Himmatul Aliyah (Fraksi Gerindra)Wakil ketua: Lalu Hadrian Irfani (Fraksi PKB)

    Daftar Anggota Komisi X DPR RI

    Fraksi PDIPSofyan Tan (Sumatera Utara I)Nyoman Parta (Bali)Puti Guntur Soekarno (Jawa Timur I)Mercy Chriesty Barends (Maluku)Bonnie Triyana (Banten I)Once Mekel (DKI Jakarta II)Denny ‘Cagur’ Wahyudi (Jawa Barat II)Fraksi GolkarMuhamad Nur Purnamasidi (Jawa Timur IV)Ferdiansyah (Jawa Barat XI)Karmila Sari (Riau I)Adde Rosi Khoerunnisa (Banten I)Agung Widyantoro (Jawa Tengah IX)Juliyatmono (Jawa Tengah IV)Fraksi Partai GerindraAli Zamroni (Banten I)La Tinro La Tunrung (Sulawesi Selatan III)Ruby Chairani Syiffadia (Lampung I)Melliana Cessy Goeslaw (Jawa Barat I)Ahmad Dhani Prasetyo (Jawa Timur I)Muhammad Kadafi (Lampung I)Andi Muawiyah Ramly (Sulawesi Selatan II)Syarief Muhammad (Jawa Barat I)Dedi Wahidi (Jawa Barat VIII)Fraksi Partai NasDemRatih Megasari Singkarru (Sulawesi Barat)Lestari Moerdijat (Jawa Tengah II)Eva Stevany Rataba (Sulawesi Selatan III)Furtasan Ali Yusuf (Banten II)Lita Machfud Arifin (Jawa Timur I)Nilam Sari Lawira (Sulawesi Tengah)Fraksi PKSLedia Hanifa (Jawa Barat I)Gamal Albinsaid (Jawa Timur V)Mohd Iqbal Romzi (Sumatera Selatan I)Fraksi PANDewi Coryati (Bengkulu)Muslimin Bando (Sulawesi Selatan III)Verrell Bramasta (Jawa Barat VII)Hoerudin Amin (Jawa Barat XI)Fraksi Partai DemokratAnita Jacoba Gah (Nusa Tenggara Timur II)Bramantyo Suwondo (Jawa Tengah VI)Sabam Sinaga (Sumatera Utara II)

    Keberagaman latar belakang para anggota Komisi X menunjukkan representasi masyarakat dari berbagai profesi dan daerah pemilihan di Indonesia.

    Apa Saja yang Diperjuangkan Komisi X?

    Naturalisasi Pemain Timnas: Fokus Baru Komisi X

    Komisi X turut andil dalam proses naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Baru-baru ini, mereka menyetujui naturalisasi tiga pemain baru, yakni: Joey Pelupessy, Emil Audero, dan Dean James.

    Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketiganya memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Namun, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar naturalisasi dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan potensi dari wilayah Asia atau Afrika.

    Isu Pendidikan Terkini: Jam Masuk Sekolah dan Pendidikan Gratis

    Komisi X menanggapi wacana masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan harus dikaji secara akademik.

    Komisi ini juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, demi pemerataan akses pendidikan.

    Komisi X DPR RI memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan, olahraga, riset, dan kebudayaan. Keterlibatannya dalam isu-isu seperti naturalisasi pemain timnas dan kebijakan pendidikan menunjukkan komitmen mereka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

  • DPR Sentil Dedi Mulyadi Soal Aturan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi

    DPR Sentil Dedi Mulyadi Soal Aturan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi

    Bisnis.com, Jakarta — DPR akhirnya angkat bicara ihwal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin anak sekolah masuk lebih pagi yaitu pukul 06.00 WIB.

    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengemukakan bahwa Dedi Mulyadi harus melihat banyak aspek jika ingin para siswa dan siswi masuk sekolah lebih pagi.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan itu, kata Hetifah adalah kesiapan peserta didik, kemudian kesiapan orang tua, tenaga pengajar, transportasi dan infrastruktur juga harus diperhatikan oleh Dedi Mulyadi.

    “Ini semua aspek yang harus diperhatikan karena ini kan pastinya melibatkan banyak pihak ya,” tuturnya di sela-sela acara Grand Launching Lembaga Great Institute di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Menurut Hetifah, Dedi Mulyadi harus lebih banyak belajar dari sejumlah sekolah yang masuk jam 05.00 pagi di Kupang NTT. Dia mengatakan bahwa hal tersebut akhirnya menuai kontroversi dan sejumlah protes dari berbagai pihak hingga akhirnya kebijakan masuk sekolah jam 05.00 pagi dicabut.

    “Jadi Pak Dedi Mulyadi ini harus belajar dari pengalaman ya,” katanya.

    Hetifah meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengevaluasi kebijakan tersebut dan tidak langsung menerapkan di seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat.

    “Jadi coba tolong dikaji ulang kebijakan ini dan dilihat lebih banyak manfaatnya apa mudharatnya,” ujarnya.

  • Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran 1.100 Kuota Beasiswa S-3 untuk Dosen

    Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran 1.100 Kuota Beasiswa S-3 untuk Dosen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka pendaftaran beasiswa program doktor untuk dosen Indonesia (PPDI) 2025 mulai Senin (2/6/2025). 

    Program ini menyediakan sebanyak  1.100 kuota beasiswa doktoral atau S-3 yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi dosen di seluruh Indonesia.

    “Kita meluncurkan hari ini untuk 1.100 kesempatan atau 1.100 pos beasiswa doktor atau S-3,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Graha Kemendiktisaintek Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Mendiktisaintek mengatakan program ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dosen bergelar doktor di Tanah Air. 

    Menurutnya, dari 300.000 orang jumlah dosen di Indonesia, baru sekitar 25,05% yang bergelar doktor atau lulusan S-3.

    “Sehingga, keinginan kita bersama bahwa dosen-dosen itu memiliki gelar S-3 itu bisa cepat terlaksana, karena kebetulan kalau kita lihat data sampai saat ini baru 25,05% dari 300.000 yang memiliki gelar doktor,” ujarnya.

    Kemendiktisaintek juga berpeluang akan menambah kuota beasiswa S-3 dari yang diluncurkan saat ini, yakni untuk 1.100 orang, jika ke depan memang dibutuhkan lebih banyak.

    Kemendiktisaintek sedang berkomunikasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menambah anggaran beasiswa, sehingga jumlah kuota beasiswa bisa bertambah menjadi 2.000 orang.

    Melalui langkah tersebut, Menteri Brian berharap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia bisa semakin meningkat, seiring bertambahnya dosen lulusan S-3 di Indonesia. 

    Program beasiswa doktor untuk dosen ini tidak hanya fokus pada pembiayaan kuliah doktoral, tetapi juga memanfaatkan berbagai skema pendanaan riset untuk mendukung studi S-3 dosen, terutama bagi mereka yang belum menerima gelar doktor.

    “Artinya program akademik dan pendidikan menjadi naik, lulusan juga semakin baik. Di saat yang bersamaan tentu dengan memiliki gelar S-3 berarti proses kenaikan pangkatnya akan lebih baik, lebih mudah, yang pada akhirnya juga bisa menaikkan dan meningkatkan pendapatan dosen, karena mereka sudah memiliki gelar S-3,” ucap Brian Yuliarto.

    Sementara, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

    Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen dan keberpihakan Kemendiktisaintek kepada peningkatan kualitas pendidikan tinggi, riset dan teknologi, juga kepada para dosen.

    “Hal ini bukan hanya kompetensinya, tapi juga peningkatan karier, kesejahteraan, dan juga mungkin secara umum perlindungan kepada mereka,” pungkas Hetifah Sjaifudian.

  • Top 3 News: Ini Alasan Orang Tua di Depok Kirim Anaknya ke Barak Militer – Page 3

    Top 3 News: Ini Alasan Orang Tua di Depok Kirim Anaknya ke Barak Militer – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah orang tua tampak mendampingi anaknya mengikuti pendidikan karakter yang dijalankan Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok), Jawa Barat. Itulah top 3 news hari ini.

    Halaman Balai Kota Depok menjadi titik pemberangkatan anak mengikuti pendidikan karakter di Markas Divisi 1 Kostrad, mulai 1 Juni hingga 10 Juni mendatang.

    Berbagai alasan dan tujuan orang tua mendaftarkan anaknya mengikuti pendidikan karakter di barak militer. Seperti yang dilakukan salah satu orang tua, yakni Sumiatini.

    Sementara itu, stairlift di Candi Borobudur yang dipasang pemerintah saat kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang didampingi Presiden RI Prabowo Subianto menuai pro kontra.

    Benda tersebut diklaim pemerintah sebagai cara mewadahi masyarakat berkebutuhan khusus dan inklusifitas, mendapat penolakan dari para penjaga keaslian budaya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersuara. Menurut dia, pemasangan stairlift di Candi Borobudur haruslah memperhatikan keseimbangan antara nilai pelestarian dan prinsip inklusivitas.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait seorang pria paru baya harus berurusan dengan polisi setelah dituding melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

    Peristiwa ini terjadi di Kampung Baru II RT 8 RW 2, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan. Pelaku inisial N (59) ditangkap pada Kamis 29 Mei 2024 malam, sekitar pukul 23.35 WIB, tak lama setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

    Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, aksi bejat pelaku terbongkar usai salah satu korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tua.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 31 Mei 2025:

    Setelah lebih dari 2 pekan digembleng di barak militer Purwakarta, sebanyak 39 siswa dinyatakan lulus. Lalu bagaimana pengawasan ke depannya supaya siswa tak lagi terlibat kasus kenakalan remaja?

  • SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi Nasional 31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X
    DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan, penerapan secara bertahap implementasi putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Fase pertama atau untuk jangka pendek, pemerintah dapat memulainya dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke
    sekolah swasta
    yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
    Pada fase pertama ini, pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola organisasi keagamaan.
    Sebab, banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan operasionalnya.
    “Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” ujar Hetifah.
    Setelah itu, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fase pertama tersebut dan melanjutkannya ke fase jangka panjang.
    “Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
    “Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
    Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
    Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    “Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
    “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi X DPR usul reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan MK

    Komisi X DPR usul reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan MK

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X DPR usul reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan adanya reformasi alokasi anggaran atau dana pendidikan agar negara dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar yang gratis.

    Hetifah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan reformasi anggaran pendidikan itu dapat dilakukan oleh pemerintah melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 dan realokasi dana proyek non-urgent.

    “Dengan demikian, skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” kata dia.

    Berikutnya, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. 

    Penyaluran dana itu, menurut dia, harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    “Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” kata dia.

    Hetifah lalu menegaskan kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Lalu, diperlukannya peran pemerintah dalam mengawasi implementasi putusan itu untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” kata dia.

    Langkah-langkah itu, menurut Hetifah, bernilai penting untuk dilakukan, menyusul adanya tiga tantangan implementasi putusan itu, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian sekaligus kualitas sekolah swasta.

    Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, Hetifah memandang, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.

    Selanjutnya, ia menyampaikan dengan berjalannya revisi UU Sisdiknas di Komisi X saat ini, putusan MK itu akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” kata Hetifah.

    Sebelumnya pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

    Sumber : Antara

  • MK Putuskan Biaya Sekolah SD-SMP Gratis, DPR Sarankan Hal Ini

    MK Putuskan Biaya Sekolah SD-SMP Gratis, DPR Sarankan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi X DPR RI mengusulkan adanya reformasi alokasi dana pendidikan agar pemerintah dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis.

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan reformasi anggaran pendidikan itu dapat dilakukan oleh pemerintah melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20% yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 dan realokasi dana proyek non-urgent.

    “Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (31/5/2025). 

    Berikutnya, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. 

    Penyaluran dana itu, menurut dia, harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    Dia menilai hal paling penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

    “Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” kata dia.

    Hetifah lalu menegaskan kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Lalu, diperlukannya peran pemerintah dalam mengawasi implementasi putusan itu untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya dengan melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” kata dia.

    Langkah-langkah itu, menurut Hetifah, bernilai penting untuk dilakukan, menyusul adanya tiga tantangan implementasi putusan itu, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian sekaligus kualitas sekolah swasta.

    Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, Hetifah memandang, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.

    Selanjutnya, ia menyampaikan dengan berjalannya revisi UU Sisdiknas di Komisi X saat ini, putusan MK itu akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” kata Hetifah.

    Sebelumnya pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

  • MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    Jakarta

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa ‘tanpa memungut biaya;. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK tersebut.

    Hetifah awalnya menjelaskan ada tiga tantangan implementasi keputusan ini. Ketiga tantangan itu yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

    “Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. Untuk itu anggaran ‘mandatory spending’ untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran,” kata Hetifah lewat pesannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Namun, ia mengungkap ada resiko di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.

    “Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    Ia juga menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap politisi Partai Golkar itu.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutur Hetifah.

    Keputusan MK

    Diketahui, hakim MK mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).

    Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

    “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

    MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

    DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah agar segera merumuskan kebijakan subsidi untuk sekolah swasta tingkat SD dan SMP.

    Langkah tersebut dinilai krusial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta harus diselenggarakan secara gratis sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.

    “Harus ada mekanisme yang transparan dan adil agar sekolah swasta juga mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas serta kemandirian dalam pengelolaan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025).

    Hetifah mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Namun dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut memerlukan dukungan anggaran negara (APBN) yang kuat dan terencana.

    Menurutnya, beban pembiayaan pendidikan gratis untuk seluruh siswa di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan menambah tekanan fiskal jika tidak diantisipasi dengan skema pendanaan yang terukur.

    “Mengingat skala pembiayaan yang akan ditanggung negara, saya mendorong agar subsidi untuk sekolah swasta dapat dimasukkan ke dalam skema dana bantuan operasional sekolah (BOS),” jelasnya.

    Hetifah juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan dan regulasi teknis dana BOS, agar mencakup secara menyeluruh seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta.

    “Revisi BOS sangat diperlukan agar dana tersebut bisa menjangkau semua sekolah tanpa diskriminasi. Ini penting untuk mewujudkan keadilan pendidikan,” tegas legislator dari fraksi Partai Golkar itu.

    Lebih lanjut, Hetifah berharap semua pemangku kepentingan, baik dari sekolah negeri, swasta, hingga kementerian terkait duduk bersama merumuskan strategi implementasi yang konkret dan terukur atas putusan MK tersebut.

  • DPR RI Sahkan Naturalisasi Empat Pesepakbola Putri untuk Timnas Indonesia – Page 3

    DPR RI Sahkan Naturalisasi Empat Pesepakbola Putri untuk Timnas Indonesia – Page 3

    Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada empat atlet sepak bola putri. Empat pemain Timnas sepak bola putri itu adalah Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, Isa Guusje Warps dan Emily Julia Frederica Nahon

    “Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama Sdri Felicia Victoria de Zeeuw, Sdri Iris Joska de Rouw, Sdri Isa Guusje Warps, dan Sdri Emily Julia Frederica Nahon,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

    Sementara itu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan mengapa naturalisasi empat pemain sepak bola untuk Timnas Putri. Indonesia ingin lolos ke Piala Dunia sepak bola putri tahun 2027.

    “Kalau kita juga lolos daripada kualifikasi ini di tahun 2026 itu akan ada kejuaraan Asia Cup yang akan diikuti 16 negara. Dan Asia mendapat jatah untuk Piala Dunia putri tahun 2027 yaitu 6. Jadi ya kembali kalau ambisius mohon maaf dari 16 chance-nya 30 persen,” ujar Erick dalam rapat.