Tag: Hestu Yoga Saksama

  • Beredar di Medsos Penghasilan PSK Dipajaki, DJP Sebut Isu Menyesatkan

    Beredar di Medsos Penghasilan PSK Dipajaki, DJP Sebut Isu Menyesatkan

    Jakarta

    Viral di media sosial pekerja seks komersial (PSK) bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh). Kabar itu sontak memicu perdebatan karena status pekerjaannya yang tidak diakui secara legal.

    Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK. Isu itu awalnya muncul dari pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” kata Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Yoga, saat itu Mekar Satria Utama sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini.

    “DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” ucap Yoga.

    Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” tegasnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa Kementerian Keuangan akan mengumumkan PSK dikenakan pajak penghasilan. Di dalamnya terdapat pernyataan Mekar Satria Utama selaku Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, padahal saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat.

    Saat itu, Mekar Satria Utama mengatakan bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian bisa ditarik pajak. Menurutnya, semua kegiatan yang menghasilkan uang bisa menjadi objek pungutan pajak.

    (aid/rrd)

  • DJP: Potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun

    DJP: Potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

    “Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis malam.

    Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

    Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

    Teranyar, Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi aset keuangan digital.

    Lewat aturan itu, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN lantaran dianggap setara dengan surat berharga.

    Sedangkan, untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

    Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Saat kripto ditetapkan sebagai komoditas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange atau PPMSE terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

    Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 final bertujuan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan PPN.

    Terkait potensi penerimaan seiring dengan aturan baru, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergerakan harga serta tren permintaan akan memengaruhi peluang setoran.

    “Kalau kripto itu kan sangat fluktuatif, jadi akan sangat bergantung di situ. Bisa melonjak, bisa turun. Bergantung dari permintaannya seperti apa,” ujar Yoga.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang.

    “Orang-orang kami harapkan ikut terlibat di dalam perdagangan dalam negeri,” lanjut Yon.

    Namun, ia membuka peluang evaluasi tarif pajak kripto ke depannya. Kemenkeu akan melibatkan dan mendengar saran dari pelaku pasar dalam proses evaluasi tarif pajak kripto.

    “Tarif akan selalu kami cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Tentu kami akan mendengarkan suara dari pasar dan pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan

    Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam, menjelaskan kehadiran dua PMK itu bertujuan untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.

    Sebelumnya, belum ada pengaturan yang secara spesifik mengenai pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bulion, sehingga pelaksanaannya mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

    Namun, ketentuan dalam kedua PMK itu menyebabkan kondisi saling pungut, di mana penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bullion bank (PMK 48 Tahun 2023) dan bulion memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian pada transaksi yang sama (PMK 81 Tahun 2024).

    Selain itu, terdapat ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan, yang menimbulkan ketidaksetaraan antara pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

    PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025. Namun, kebijakannya efektif berlaku pada 1 Agustus 2025.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas aset kripto seiring peralihan statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Aset kripto kini memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Karena itu, tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana halnya surat berharga atau uang,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Beleid baru itu sekaligus mencabut ketentuan lama yang tercantum dalam PMK No. 81/2024 dan PMK No. 11/2025 yang sebelumnya masih mengenakan PPN atas transaksi kripto karena statusnya sebagai komoditas.

    Dalam PMK 50/2025, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 final untuk menjaga level playing field. Jika sebelumnya tarif gabungan PPh dan PPN sebesar 0,21%, maka dalam PMK baru dikenakan PPh final dengan besaran yang setara.

    “Tarif PPh Pasal 22 Final untuk penjual dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21% dan dipungut oleh penyelenggara PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] dalam negeri. Sementara untuk transaksi melalui PMSE luar negeri dikenakan tarif 1%,” jelasnya.

    Dorong Transaksi di Platform Lokal

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa penetapan tarif 1% untuk platform luar negeri bertujuan mendorong masyarakat menggunakan exchanger dalam negeri, yang tarifnya jauh lebih rendah.

    “Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga pada kesempatan yang sama.

    Dia mengaku bahwa pengenaan pajak kini hanya dibebankan pada penjual, menggantikan skema lama di mana pembeli juga turut dikenai PPN.

    Selain perdagangan, PMK 50/2025 juga mengatur jasa penambangan aset kripto (mining) serta mekanisme penunjukan PMSE luar negeri sebagai pemungut pajak.

    Nantinya, seperti halnya Google dan Netflix, DJP akan menerbitkan penunjukan resmi terhadap platform kripto luar negeri yang aktif beroperasi di Indonesia.

    Yoga memastikan perubahan skema ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Beban pajak total tetap 0,21% seperti dalam skema sebelumnya, namun kini hanya dalam bentuk PPh.

    “Kalau dulu pembeli bayar PPN dan penjual bayar PPh. Sekarang hanya penjual yang bayar PPh 0,21%. Jadi nilainya tetap sama, hanya formatnya yang disederhanakan,” ujarnya.

  • DJP Pastikan Masyarakat Beli Emas Via Bullion Bank Tak Kena Pajak 0,25%

    DJP Pastikan Masyarakat Beli Emas Via Bullion Bank Tak Kena Pajak 0,25%

    Jakarta

    Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual untuk pembelian emas batangan, termasuk emas digital, melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 besok.

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, serta PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan transaksi pembelian emas oleh konsumen akhir atau masyarakat tidak dikenakan PPh 0,25%. Pajak tersebut hanya dikenakan untuk transaksi penjualan emas dari suppplier ke bullion bank.

    “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, nggak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau apa gitu. Tapi yang dipungut kepada pedagang, kepada pabrikan,” jelas Yoga, dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Kebijakan menyangkut konsumen akhir yang tidak terkena PPh Pasal 22 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan lain-lain.

    Selain konsumen, wajib pajak (WP) yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini yaitu yang memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, atau Bank Indonesia (BI). Kemudian juga transaksi yang melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

    Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion sebelumnya telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun kedua aturan itu menimbulkan tumpang tindih.

    Yoga menjelaskan, dalam aturan tersebut penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion. Sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama.

    Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Selanjutnya PMK NO. 52 tahun 2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

    Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

    Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

    (shc/hns)

  • Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Yang berubah di PMK baru, PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Meski begitu, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    “Sekarang diubah menjadi 0,21% hanya untuk PPh saja. Jadi sebenarnya masih sama beban pajaknya, walaupun ini beban pajaknya menjadi bebannya si penjual,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

    Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

    Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

    “Sekarang kita atur bahwa yang platformnya atau exchanger-nya dari luar negeri, justru kita kenain 1%. Tujuannya biar kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja, lebih murah kan 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kita terima dengan baik karena ini akan lebih berpihak kepada exchanger dalam negeri,” beber Hestu.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (acd/acd)

  • Ditjen Pajak Awasi Orang yang Suka Pamer Harta dan Endorse di Medsos, Pejabat Masuk Radar

    Ditjen Pajak Awasi Orang yang Suka Pamer Harta dan Endorse di Medsos, Pejabat Masuk Radar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mengawasi aktivitas di media sosial atau medsos, terutama bagi wajib pajak yang suka pamer barang mewah hingga menerima banyak endorsement.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya melihat medsos sebagai sumber informasi untuk mencari ketidakcocokan gaya hidup dengan profil perpajakan seseorang.

    “Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT [surat pemberitahuan tahunan], beda sama LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara]. Itu sudah sejak lama kita lakukan,” ungkap Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Mantan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden itu mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dalam mendeteksi potensi pajak di medsos. Menurutnya, AI sangat mudah dilatih untuk mendeteksi penyimpangan.

    Dia mencontohkan dari data yang ada, misalnya laporan SPT yang disampaikan 5—10 tahun terakhir, AI akan melihat pola profilnya perpajakan. Setelahnya, AI mencocokan aktivitas wajib pajak itu di medsosnya.

    “Jadi, ya, generally [umumnya], prinsipnya seperti machine learning [pembelajaran mesin], ya,” jelas Bimo.

    Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pihaknya ingin menangkap semua potensi penerimaan yang ada, salah satunya dari media sosial di tengah akselerasi perkembangan digital.

    “Kita sudah melakukan crawling, data-data, ya. Kalau suka pamer mobilnya di medsos gitu, pasti diamati sama teman-teman pajak,” ungkap Hestu dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Hanya saja, dia mengakui pihaknya belum membuat satu regulasi yang memungkinkan pemungutan pajak secara langsung dari aktivitas pamer harta hingga endorsement di medsos. Pemungutan hanya dilakukan melalui pemeriksaan pajak.

  • Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru yang mengharuskan pengusaha e-commerce memungut pajak penghasilan para pedagang online atau merchant-nya.

    Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan disebut sebagai pihak lain, dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Artinya, PPh Pasal 22 yang akan dipungut e-commerce atau marketplace terhadap para pedagang di dalamnya. Mereka terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

    Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan catatan ini maka pedagang online yang omzetnya di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh nya oleh para marketplace.

    “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Oleh sebab itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

    Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

    “Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” ucap Yoga.

    Contoh Perhitungan Pajak PPh di e-Commerce, dikutip dari situs DJP:

    Omzet 1 tahun: Rp600 juta
    Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
    Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
    PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemarin, kantor global Kadin hingga kemungkinan HET beras medium naik

    Kemarin, kantor global Kadin hingga kemungkinan HET beras medium naik

    Jakarta (ANTARA) – Kadin Indonesia meluncurkan Global Engagement Office di Paris, Prancis, hingga Bapanas mempertimbangkan untuk menaikkan HET beras medium menjadi sejumlah pemberitaan ekonomi pada Selasa (15/7) yang menarik disimak kembali Rabu pagi ini.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Kadin meluncurkan Global Engagement Office perkuat bisnis RI di dunia

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Global Engagement Office atau Kadin GEO di Paris, Prancis, sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi dunia usaha Indonesia di kancah global, khususnya dalam diplomasi ekonomi dan pengembangan kerja sama internasional.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyatakan peluncuran Kadin GEO bertepatan dengan Bastille Day pada 14 Juli.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    2. GoTo mengklarifikasi status eks petinggi terkait kasus Chromebook

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    3. Wamenaker tegaskan tak mentoleransi praktik penahanan ijazah karyawan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

    Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    4. DJP bakal tunjuk marketplace luar negeri pungut pajak dari pedagang RI

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia.

    “Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    5. Bapanas pertimbangkan naikkan HET beras medium

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan mempertimbangkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, menyusul penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen Rp6.500 per kg.

    “Ya ini kami pertimbangkan. Semua mungkin,” katanya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

    Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan mereka di media sosial atau medsos.

    Upaya ini dilakukan DJP dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara dari pajak. Lantas, bagaimana sebenarnya DJP bisa memantau wajib pajak melalui media sosial

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.

    Skema crawling atau sistem crawl dilakukan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.

    “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” ucap Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP.

    Yoga mengatakan, selama ini para fiskus memantau harta kekayaan yang dipampang oleh para wajib pajak di medsos. Lalu, data hartanya disandingkan dengan data di sistem pajak.

    Bila ada ketidaksesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.

    “Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ucap Yoga.

    Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus.

    “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” papar Yoga.

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui upaya mengumpulkan informasi wajib pajak melalui media sosial sebagai langkah untuk mengecek aset wajib pajak.

    “Kalau sosmed ya memang itu kan informasi juga Informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tau ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, Tapi itu udah sejak lama kalau kita lakukan,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]