Tag: Heryanto

  • Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini diharapkan akan mulai berlaku pada Juli 2025.

    Tujuan dari penerapan cukai MBDK ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tersebut, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat,” ungkap Nirwala beberapa waktu yang lalu.

    Ia menegaskan penerapan cukai MBDK sesuai dengan upaya untuk mengurangi risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang semakin meningkat di Indonesia.

    Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengesahkan kebijakan ini, didorong oleh data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang menunjukkan prevalensi diabetes dan pola konsumsi gula yang berlebihan di kalangan penduduk.

    “Kami akan menerapkan aturan cukai pada MBDK untuk jenis minuman tertentu berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” tambah Nirwala.

    Proses penerapan kebijakan cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada publik serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait.

  • Kemenperin sebut industri mengikuti pemerintah soal rencana cukai MBDK

    Kemenperin sebut industri mengikuti pemerintah soal rencana cukai MBDK

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor perindustrian dalam negeri pada dasarnya mengikuti pemerintah soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan diimplementasikan pada semester II tahun 2025.

    “Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merijanti Punguan Pitaria ditemui di Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual.

    “Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan,” kata dia.

    Oleh karena itu, Meri menyampaikan saat proses pembahasan implementasi kebijakan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman (mamin) dirangkul supaya beleid yang ditetapkan diterima.

    “Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar,” kata dia

    Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan penggunaan gula dalam industri minuman dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan lebih mudah, mengingat hanya melakukan revisi satu parameter kunci.

    “Seandainya SNI yang akan digunakan, SNI kita akan revisi, namun itu akan lebih mudah karena hanya satu parameter, menambahkan satu parameter,” kata dia.

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.

    “MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1).

    Dia melanjutkan rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kinerja Bea Cukai 2024: Penindakan Impor Tertinggi dan Nilai Barang Disita Capai Rp1,45 Triliun – Page 3

    Kinerja Bea Cukai 2024: Penindakan Impor Tertinggi dan Nilai Barang Disita Capai Rp1,45 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan kinerja impresif sepanjang 2024 dengan peningkatan jumlah penindakan impor dan cukai yang signifikan.

    Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, total penindakan impor mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, yaitu sebanyak 21.397 kasus.

    Penindakan Ekspor dan Fluktuasi Cukai

    Di sisi ekspor, jumlah penindakan menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Rekor tertinggi tercatat pada 2022 dengan 756 kasus, meskipun angka ini tidak berlanjut pada 2024. Namun, sektor cukai mencatat tren positif dari segi nilai barang hasil penindakan (NHP).

    Pada 2024, nilai NHP mencetak rekor sebesar Rp1,45 triliun, menandakan efektivitas pengawasan yang semakin baik.

    “Jumlah penindakan cukai memang fluktuatif, tetapi nilai barang hasil penindakan terus meningkat. Ini menunjukkan keberhasilan kami dalam melindungi kepentingan fiskal negara,” ujar Nirwala ditulis, Minggu (12/1/2025).

    Revitalisasi Patroli Laut untuk Pengawasan Lebih Efektif

    Bea Cukai juga mengintensifkan pengawasan melalui revitalisasi patroli laut. Langkah ini mencakup:

    Penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO)
    Penataan pesisir timur Sumatera untuk memperkuat pengawasan wilayah strategis.
    Penyusunan regulasi pengawasan antarpulau untuk meminimalkan penyelundupan.

    Upaya ini membuahkan hasil dengan peningkatan penindakan laut dalam tiga tahun terakhir, khususnya terhadap komoditas seperti hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang campuran.

    “Penataan PSO bertujuan memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika,” tambah Nirwala.

     

  • Orang RI Berbondong-bondong Pilih Rokok Murah, Ini Jurus Bea Cukai

    Orang RI Berbondong-bondong Pilih Rokok Murah, Ini Jurus Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bukti-bukti masyarakat ahli hisap atau perokok di Indonesia makin banyak yang beralih ke rokok murah semakin banyak terkuak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun mengambil sejumlah strategi untuk menangani masalah tersebut.

    Berdasarkan DJBC, produksi hasil tembakau untuk golongan I turun drastis pada 2024, hanya mencapai 159,1 miliar batang dari tahun sebelumnya 171,1 miliar. Sementara itu, untuk produksi rokok yang lebih murah, yakni golongan II naik dari 87,6 miliar batang menjadi 89 miliar batang, dan rokok golongan III melejit dari 59,4 miliar batang menjadi 67,3 miliar batang.

    Demikian juga dari data produksi sigaret kretek mesin atau SKM juga tercatat turun drastis seperti untuk golongan I dari 118,2 miliar menjadi hanya 96,52 miliar batang, dan sigaret putih mesin atau SPM juga anjlok untuk golongan I dari 4,42 miliar batang menjadi 3,19 miliar batang. Sedangkan untuk produksi sigaret kretek tangan (SKT) justru melonjak seperti untuk golongan III dari 59,42 miliar batang menjadi 67,34 miliar batang.

    Naiknya produksi jenis SKT dan golongan III yang padat karya turut membuat jumlah tenaga kerja pabrik rokok melonjak drastis pada 2024 menjadi 301.113 ribu orang, dari sebelumnya pada 2023 hanya 278.732. Bahkan, angka pada 2024 ini menjadi tertinggi dalam 10 tahun terakhir, karena pada 2014 hanya sebanyak 183.094 orang.

    “Tentunya kalau SKT meningkat tenaga kerja yang diserap juga meningkat,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Naiknya produksi SKT dan rokok golongan III itu pun membuat pengurusan dokumen CK-1 atau dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau ikut terkerek naik pada 2024 dengan jumlah mencapai 100.552, dari 2023 hanya sebanyak 70.822. Bahkan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir karena pada 2020 hanya sebesar 42.770.

    Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan, naiknya dokumen CK-1 ini juga dipicu oleh downtrading atau beralihnya konsumsi rokok masyarakat dari yang harganya mahal atau golongan I menjadi rokok murah.

    “Memang CK-1 ini menunjukkan perubahan jenis pita cukai yang diorder, jadi preferensi konsumsi masyarakat di 2024 bergeser ke jenis SKT dari SKM, dari golongan 1 ke golongan 2, sistem logikanya, harganya, karena sistem tarif kita layering, jadi konsumen kita cari yang murah, itu sebabkan dokumen CK-1 makin banyak dan jenis yang dipesan dari jenis SKT,” tegas Akbar.

    Akbar menekankan, untuk menangani masalah downtrading ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, melainkan hanya mengatur kenaikan harga jual ecerannya (HJE) yang rata-ratanya naik 10%.

    “Karena kita perhatikan 2023 dan 2024 di kondisi industri maka 2025 kita tidak naikkan tarif tapi kita naikkan HJE, itu bisa diperhatikan golongan 1 lebih rendah kenaikannya dari golongan 2, untuk jenis SPM (sigaret putih mesin) lebih rendah dari SKM dan lebih rendah dari SKT, ini salah satu kita atasi itu,” tegas Akbar.

    Menurut Akbar, kenaikan HJE pada 2025 juga berpihak untuk menangani masalah downtrading, karena kenaikan HJE untuk golongan I hanya 5%, SKM golongan II malah mencapai 7,6%.

    “Tapi kita ada sistem monitoring harga SKT rata-rata harga pasar di atas harga bandrol, sehingga kenaikannya relatif lebih tinggi dari SKM, jadi ini skema yang kita gunakan untuk atasi kondisi 2025 tadi,” tutur Akbar.

    (dce)

  • Cegah Diabetes, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Juli 2025

    Cegah Diabetes, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan aturan terkait pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini dilakukan demi mencegah penyakit diabetes di Tanah Air. Pemberlakuan ini bakal dilakukan Juli 2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan pengenaan cukai MBDK sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

    Rencananya aturan ini akan berlaku pada semester II tahun ini atau Juli 2025.

    “Bahwa di Undang-Undang APBN 2025 itu dinyatakan MBDK direncanakan semester II 2025,” ungkap Nirwala di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2024).

    “Perlu kita ingat di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan syarat menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam Undang-Undang APBN,” sambungnya.

    Nirwala menegaskan, pada dasarnya pengenaan atau pungutan cukai MBDK bukan upaya pemerintah memaksimalkan pendapatan negara dari sektor tersebut.

    Melainkan, pengenaan cukai MBDK untuk membatasi konsumsi gula masyarakat.

    “Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dalam 10 tahun menunjukkan, diabetes naik dua kali lipat dari 10% penduduk yang mengidap penyakit tersebut.

    Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengesahkan aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

    “10% penduduk kita mengidap diabetes. Jadi kalau penduduknya 280 juta jiwa, berarti 28 juta penduduk kita diabetes,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono Saksono dalam “Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai MBDK” di Jakarta, Senin (29/1/2024).

    Ia menyatakan, hasil riset Kemenkes mencatat sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

    Lebih lanjut, kata Dante, 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5% masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.

    “Penerapan kebijakan cukai pada MBDK diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat. Jadi aturan cukai MBDK tersebut sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi dan selanjutnya bisa mulai diterapkan,” ujarnya.

    Menurutnya, peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

    “Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin dan tidak ada kendala sebenarnya untuk disahkan tahun ini serta sudah diserahkan. Segera disahkan, kalau sudah ditandatangani karena kajian akademisnya sudah kami buat dan selesaikan,” ungkap Dante.

    Terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia menjelaskan hal tersebut akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

  • Tok! Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Sampoerna Cs

    Tok! Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Sampoerna Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan kenaikan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan elektrik sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto menjelaskan perusahaan roko mulai dari Sampoerna, Djarum, hingga Gudang Garam sudah menggunakan pita cukai dengan harga jual eceran terbaru, terhitung per 1 Januari 2025.

    “Dengan kenaikan rata-rata 10%,” ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan meski harga jual eceran hasil tembakau naik namun pabrik-pabrik tetap banyak memesan pita cukai dengan harga terbaru.

    Nirwala mengungkapkan notabenenya Bea Cukai menyiapkan 17 juta lembar pita cukai rokok untuk Januari 2025. Ternyata, klaimnya, pabrik-pabrik memesan pita cukai rokok hingga sekitar 23 juta lembar untuk Januari 2025.

    “Ini bisa dibayangkan, ya tercapai targetnya,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) masih tertekan dampak cukai tinggi. 

    Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, pihaknya berharap agar industri mendapatkan relaksasi dengan tidak menaikkan tarif HJE dan cukai hasil tembakau (CHT) selama periode 2025-2027. 

    “Permohonan ini dengan maksud, agar IHT bisa melakukan pemulihan setelah mengalami kontraksi akibat dampak kenaikan tarif CHT yang di atas nilai keekonomian selama 2020-2024 selain akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih,” kata kepada Bisnis, dikutip Senin (16/12/2024). 

    Henry menerangkan, dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE, maka akan mempersempit penyebaran rokok ilegal di pasar sehingga konsumsinya pun dapat ditekan. 

    Di sisi lain, dia menerangkan bahwa kenaikan tarif terhadap jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan rata-rata kisaran 14,07% akan membuat harga SKT yang selama ini bersaing dengan rokok ilegal akan naik lebih tinggi. 

    “Beban tambahan seperti PMK No. 97/PMK 012/2024 yang menaikkan tarif HJE dengan rata-rata tertimbang, 10,07% ini akan menambah berat bagi kami karena masih di angka dua digit,” ujarnya. 

  • 5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sudah ada 5.448 Iphone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman. iPhone 16 itu sudah menunaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pengenaan PPN yang berlaku di dalam negeri.

    Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan, catatan Iphone 16 yang masuk itu hingga Oktober 2024, di tegah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Pasalnya, seri ponsel pintar keluaran Apple itu tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” kata Chotibul saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Chotib menegaskan, iPhone16 ini masuk melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Bila melalui KPBPB ada batasan masuknya ponsel atau elektronik sebanyak 2 unit per kedatangan untuk periode 1 tahun.

    “Di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu. Itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi 2 antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi,” ucap Chotib.

    “Tadi disampaikan. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan terbatas) sepanjang merupakan pribadi. Tapi kalau membawa 1 tapi ketahuan untuk diperdagangkan, enggak bisa diselesaikan,” tegasnya.

    Syarat iPhone 16 Bisa Digunakan di RI

    Karena Iphone 16 itu masuk melalui ketentuan barang pribadi, maka harus diselesaikan seluruh ketentuan perpajakannya saat memasuki wilayah pabean. Mulai dari harus melunasi kewajiban bea masuk maupun kewajiban pajaknya seperti PPN tarif yang berlaku pada 2024 masih 11% dan PPh 10% bagi yang telah memiliki NPWP untuk bisa mendapatkan IMEI.

    “Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar US$ 500. Jadi kalau Iphone 16 itu harganya misal Rp 20 juta maka setelah dikurangi nilai US$ 500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10%, PPN nya 12% dengan perkalian 11/12 ya jadi bayarnya 11%, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10%, kalau tidak punya NPWP 20%. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10%,” tegas Chotib.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, untuk iPhone 16 yang masuk di dalam negeri itu oleh orang pribadi yang membawanya atau melalui barang kiriman, sebetulnya memang sangat sulit mengawasinya supaya tidak akan diperdagangkan kembali.

    “Yang agak repot kalau menjawab tidak diperdagangkan lagi atau enggak. Ini bagaimana ngawasainnya kan daftar masuk atas nama Nirwala, apakah nanti kalau saya kan bawa 2 iphone 16 yang satu saya beri ke anak saya, itu bukti tidak diperdagangkannya bagaimana, siapa yang melakukan,” tutur Nirwala.

    Data iPhone 16 yang masuk ke Indonesia versi Bea Cukai ini sebetulnya berbeda pula dengan yang dicatat Kemenperin. Di mana, Kemenperin mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sampai dengan 10 November 2024. Ribuan iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.

    Jumlah tersebut meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024. Saat itu, Kemenperin mencatat ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke dalam negeri.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya mempersilakan jika masyarakat membawa unit iPhone 16 dari luar negeri. Namun, ia mengancam bakal memblokir IMEI iPhone 16 tersebut apabila terbukti diperjualbelikan.

    “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan [memblokir IMEI],” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11) dikutip dari CNN Indonesia.

    “Kalau hukuman [penjual iPhone 16] itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI,” tegasnya.

    (dce)

  • Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai menjadi lembaga pemerintah yang ikut berupaya melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.

    Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk melindungi industri dan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

    Strategi pertama, dengan melakukan penertiban impor, ekspor dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai dan penataan fasilitas.

    Selama lima tahun terakhir, penindakan impor ilegal terus meningkat, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 mencapai 21.397 kasus.

    Sementara jumlah penindakan ekspor juga naik turun selama lima tahun terakhir. Jumlah penindakan tertinggi terjadi pada 2022, mencapai 756 penindakan.

    “Jumlah penindakan di bidang cukai fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, Nilai Barang Hasil Penindakan (NHP) mengalami peningkatan setiap tahun. Nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai Rp 1,45 triliun,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, tentu mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri.

    Strategi kedua untuk melindungi industri dan masyarakat ialah melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatera dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau.

    Dengan jurus ini, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Dimana tiga komoditas menjadi sasaran utama, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang campuran.

    “Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis dan mendukung program Nawacita,” ungkap Nirwala.

    Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.

    Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir hingga diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.

    Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024.

    Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, pada tahun 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.

    Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan Kartu Izin Lintas Batas (KILB) dan pengawasan kendaraan bermotor.

    Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.

    “Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutur Nirwala.

  • Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    Bea Cukai Tekan Dwelling Time di 2024, Pelayanan Ekspor Sekarang Cuma 15 Menit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu mengurangi dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan sebelum memulai perjalan darat.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun terakhir, dengan data sampai dengan Desember 2024 sekitar 3,52 hari. Yang artinya waktu tunggu peti kemas di pelabuhan sekarang hanya berkisar tiga setengah hari.

    “Tetapi proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga Desember 2024 mencapai 0,49 hari atau kurang dari setengah hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit menjadi kurang lebih 15 menit,” tutur Nirwala dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala menambahkan, percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan melalui perluasan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). 

    Sampai dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE. 

    “Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” terangnya.

    Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor dan layanan pemeriksaan.

    Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan pengawasan. Hasilnya, proses dwelling time bisa lebih cepat di tahun 2024.

    Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

    “Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan. Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik,” kata Nirwala.

    CEISA berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara. CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan.

    Ketiga, peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri dengan memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM.

    “Pada tahun 2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga,” ucapnya.

    Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan importasi untuk Badan Internasional. Hasilnya, realisasi nilai pembebasan mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir.

    “Permohonan pembebasan juga mengalami efisiensi waktu pengajuan permohonan, yang semula lima hari menjadi satu jam,” ungkap Dirkom Bea Cukai tersebut.

    Keempat, perbaikan pelayanan cukai melalui digitalisasi proses perizinan dan pelayanan fasilitas cukai. Percepatan pelayanan cukai dilakukan melalui digitalisasi layanan cukai dan simplifikasi dokumen.

    “Dukungan Bea Cukai terhadap industri tembakau berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada pabrik hasil tembakau, sehingga jumlah tenaga kerja mengalami peningkatan pada empat tahun terakhir,” jelasnya.

     

  • Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

    Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

    “Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan meskipun jadwal pengenaan terhadap MBDK itu sudah diputuskan, namun pihkanya saat ini masih tetap melihat kondisi dan daya beli masyarakat. Terkait teknis pelaksanaannya, Akbar bilang saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Ia mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis yang akan dikenakan masih dalam proses kajian. Dia mengatakan ada dua skema penerapan, pertama ditujukan untuk MBDK on trade yakni minuman berpemanis yang sudah dalam bentuk kemasan dari pabrik dan off trade yakni minuman berpemanis yang dijual di berbagai gerai minuman.

    “Nah, mana yang akan dikenakan ini kita masih akan membahas secara teknis. Tetap kami akan perhatikan ya beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya.Kita juga akan lihat penyebab utamanya seperti apa. Kemudian dari sisi penerimaan sekali lagi, kita akan lihat beberapa referensi di negara lain,” katanya.

    “Kemudian kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia khususnya. Nah, itu menjadi acuan kami,” tambahnya.

    (fdl/fdl)