Tag: Heryanto

  • Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu,  perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
     

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua,  pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • Cukai Minuman Manis Belum Ada Kabar, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Ekonomi

    Cukai Minuman Manis Belum Ada Kabar, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum ada kemajuan signifikan hingga pekan terakhir Februari 2025. Sebelumnya pemerintah merencanakan penerapan pada semester II/2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan saat ini pemerintah masih memantau kondisi ekonomi yang menjadi dasar pertimbangan implementasi. 

    “Berdasarkan Undang-Undang APBN 2025 memang dijadwalkan semester II/2025, tetapi kembali lagi pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan pokok,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Nirwala menyampaikan pertimbangan tersebut termasuk terkait daya beli masyarakat serta keadaan industri minuman yang akan terdampak akibat cukai MBDK. 

    Pada dasarnya, pemungutan cukai MBDK ini untuk mengontrol konsumsi gula tambahan dalam minuman yang masyarakat konsumsi. 

    Hingga akhir Februari pun, Nirwala menyampaikan pihaknya masih merencanakan agenda pertemuan dengan pihak industri minuman terdampak maupun kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

    “Semua kementerian yang terkait itu juga akan diajak bicara. Kalau dari waktunya kami sampai saat ini juga belum, tunggu saja,” lanjut Nirwala. 

    Sebelumnya, Nirwala menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan studi banding dengan negara lain sehingga pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang cocok untuk Indonesia. 

    Salah satunya, terkait ambang batas tambahan gula yang bebas dari cukai dan yang akan dikenakan cukai. Nirwala menyampaikan hal tersebut saat ini masih menjadi pembahasan. 

    ‘Pajak dosa’ minuman berpemanis itu pasalnya sudah direncanakan berlaku pada 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. 

    Saat itu, pemerintah mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada kenyataannya, cukai MBDK gagal diimplementasikan tahun lalu dan kini bergulir kembali pada tahun ini. 

  • Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal 1.500 Dolar AS Bebas Bea Masuk – Halaman all

    Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal 1.500 Dolar AS Bebas Bea Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membebaskan barang kiriman jemaah haji dengan nilai maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 24,5 juta (Kurs Rp 16.326/dolar) untuk dua kali pengiriman.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.

    “Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing,” kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    “Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas,” jelasnya.

    Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

    “Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen,” ucap Umam.

    Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.

    “Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi,” ungkap Umam.

    Adapun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

    Menurutnya, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi salam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

    “Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” papar dia.

  • Khofifah Terpilih Presidium HIMPUNI Periode 2025-2028

    Khofifah Terpilih Presidium HIMPUNI Periode 2025-2028

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terpilih sebagai salah seorang anggota Presidium Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI). Pemilihan ini berlangsung dalam Sidang Umum Majelis Umum III HIMPUNI yang diadakan di Makassar, Jumat (21/2/2025) kemarin.

    Khofifah yang saat ini sedang mengikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang menyampaikan, persetujuannya melalui utusan IKA UNAIR yang hadir Noer Sidiq dan menyampaikan terima kasih atas amanah barunya sebagai Presidium Himpuni.

    “Suatu kehormatan bagi saya dan IKA Unair dapat diberi amanah dan kepercayaan untuk memimpin secara presidium organisasi HIMPUNI. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Sidang Umum Majelis Umum,” ujarnya melalui pesan singkat WA.

    Khofifah juga berharap HIMPUNI ke depan dapat lebih manfaat dan berperan aktif, berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara.

    “Mohon doanya semoga HIMPUNI ke depan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mampu berperan aktif, berkontribusi dalam pemikiran maupun aksi untuk mendukung pembangunan negeri menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Selain Khofifah, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga terpilih dan akan menjabat sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI. Dalam pernyataannya, Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa HIMPUNI memiliki lebih dari 10 juta anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran organisasi ini dalam mendorong percepatan pembangunan nasional melalui berbagai inisiatif strategis.

    HIMPUNI, yang merupakan wadah bagi 51 organisasi alumni perguruan tinggi negeri, berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam berbagai sektor. Dengan terpilihnya Khofifah dan Amran Sulaiman dalam kepemimpinan HIMPUNI, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan alumni perguruan tinggi negeri dapat semakin erat, guna mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Sidang Umum Majelis Umum HIMPUNI kali ini dihadiri oleh 41 perwakilan dari berbagai organisasi alumni. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang.

    Sebagai informasi, HIMPUNI telah lama berperan aktif dalam berbagai program pembangunan nasional. Dengan kepemimpinan yang baru, organisasi ini diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial, demi kemajuan Indonesia.

    Berikut daftar presidium HIMPUNI 2025-2028:
    1. IKA Unhas : Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian
    2. ⁠IKA Unair : Khofifah Indar Parawansa : Gubernur Jawa Timur
    3. ⁠IKA UB Moh Fatah : Sekjen PU
    4. KA Unsoed : Abdul Kholiq : Anggota DPD RI
    5. IKA UNRI : Wan Muhammad Hasyim : Pengusaha
    6. UPI : Enggartiasto Lukita : Pengusaha
    7. IKA UNILA Irjen Pol Prof Dr Rudi Heryanto: Mantan Kapolda Banten
    8. ILUNI : Didit Ratam : Pengusaha
    9. IKA Halu Oleo : Prof Dr Andi bahrun M.Sc Agric, Rektor Universitas Sulawesi Tenggara. [tok/beq]

  • RPP Cukai Minuman Berpemanis Digodok, Ini Bocoran Pengaturannya!

    RPP Cukai Minuman Berpemanis Digodok, Ini Bocoran Pengaturannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera menggodok aturan mengenai pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan usai penerbitan Keputusan Presiden alias Keppres No.4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

    Beleid baru yang telah ditandatangani oleh Prabowo pada 24 Januari 2025 lalu itu mencakup sejumlah peraturan salah satunya adalah penyusunan PP tentang pengenaan cukai minuman berpemanis.

    Secara historis, isu tentang cukai berpemanis telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun demikian, penyusunan mekanisme pemungutannya tidak kunjung jelas. 

    Adapun, dalam Keppres Prabowo itu, rancangan Peraturan Pemerintah alias RPP tentang cukai minuman berpemanis tersebut mencakup sejumlah hal. Pertama, cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai.

    Kedua, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai. Ketiga, tarif cukai dan saat pelunasan cukai. Keempat, fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. 

    Kelima, alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Keenam, pengembalian cukai. Ketujuh, perizinan dan larangan.

    Semester II Diterapkan 

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC Kementerian Keuangan merencanakan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan/MBDK mulai pada semester II/2025. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pada dasarnya implementasi tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025. 

    “Kalau sesuai jadwal semester dua ya, semester II/2025,” ujarnya Media Briefing, Jumat (10/1/2025). 

    Menjelang penerapan, pemerintah masih harus menyiapkan sederet aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga peraturan direktur jenderal (Perdirjen). 

    Nirwala menjelaskan bahwa inti dari pengenaan MBDK adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan. 

    Pihaknya pun telah melakukan studi banding dengan negara lain sehingga pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang cocok untuk Indonesia. 

    Salah satunya, terkait ambang batas tambahan gula yang bebas dari cukai dan yang akan dikenakan cukai. Nirwala menyampaikan hal tersebut saat ini masih menjadi pembahasan. 

    Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Akbar Harfianto menyampaikan meski rencananya semester II/2025, pemerintah akan tetap melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

    “Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” tuturnya.

  • Daftar Lengkap 134 Pangkalan Elpiji 3 Kg di Cipondoh Tangerang – Halaman all

    Daftar Lengkap 134 Pangkalan Elpiji 3 Kg di Cipondoh Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIPONDOH – Bagi warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten yang ingin membeli tabung gas elpiji 3 kg, maka berikut ini doftar pangkalannya.

    Pemerintah Kota Tangerang memastikan tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg. 

    Pemerintah telah mengubah aturan terkait larangan warung kelontong maupun pedagang eceran menjual gas elpiji 3 kilogram, setelah menuai polemik.

    Kini para pengecer diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kilogram kembali, namun harus menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg

    Untuk menjadi sub pangkalan gas elpiji 3 kg, dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

    Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

    Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

    Berikut ini daftar lengkap 134 pangkalan elpiji di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang:

    1. suminarti jl. hasyim ashari gg. damai, rt 02 rw 02 cipondoh
    2. warno kp. gunung rt005/001 cipondoh
    3. syahrul ramadhan jl. irigasi sipon rt 008 / rw 010 cipondoh
    4. lukman hakim kp. gunung no.45 rt.02/04 cipondoh
    5. luki triatna cipondoh gg sadar i rt.005/002 cipondoh
    6. rais b saryo kp gunung no, rt 4/3 cipondoh
    7. mujari kebon besar rt/rw.003/003 cipondoh
    8. palem gas gg. h. rinin rt. 003/003 cipondoh
    9. zikry jl. karya bakti rt. 01 rw. 02 cipondoh
    10. m.roji jln. simponi ujung gg h.hasan rt.04/03 cipondoh

    11. suherman kampung gunung no.15 rt.004 rw.003 cipondoh
    12. heriki kp. gunung rt 001 rw 003 cipondoh
    13. rahmat maulana hasanudin cipondoh
    14. dede rahmawati jl. maulana hasanuddin rt 02 / rw 08 cipondoh
    15. boby widjaja perum puri permata blok f5/1 cipondoh
    16. family gas poris indah blok d/ 783 rt. 004 rw. 007 cipondoh indah
    17. yusridwan jl. ketapang dongkal rt 003 rw 004, cipondoh indah
    18. tjan lianah poris paradise 2 blok bb.7 no.2 rt 007 / rw 010 cipondoh indah
    19. deddy sugianto ruko poris paradise 2 blok b1 no 3 cipondoh indah
    20. natha sheila oktora poris indah blok c/991 jl bougenville ii rt/rt 14/06 cipondoh indah

    21. amril kp. ketapang dongkal rt001/004 cipondoh indah
    22. chasan wirayuda jl. palem 11 no. 86 rt. 001/003 cipondoh indah
    23. erita raja gukguk cipondoh indah rt05 rw 03, cipondoh indah
    24. heryanto jl. mutiara 2 blok d no. 14 cipondoh indah
    25. then edy poris indah blok e/ 1241 rt.009/005 cipondoh indah
    26. toko yanto jl. pinus raya blok e 245 a rt.01/05 cipondoh indah
    27. ahmad dumiati/euis kurniasih jl. perdamaian rt.001/003 cipondoh indah
    28. ainal yaqin poris indah masjid ainal yaqin cipondoh indah
    29. lau piam jl. cemara vii poris indah blok h no. 308 cipondoh indah
    30. siti aisyah kp. gunung jl.irigasi rt.006 rw.003 cipondoh indah

    31. sarpranoto madyo grand poris blok aa cipondoh indah
    32. mukti poris indah blok c no. 357 cipondoh indah
    32. punguan sihole jl. anggrek rt. 004/002 cipondoh makmur
    33. pudiana jl.maulana hasannudin no.84 rt02/02 cipondoh makmur
    34. darmayani puri permata blok c2 no. 5 cipondoh makmur
    35. akasia gas poris al hikmah rt. 03 rw. 09 cipondoh makmur
    36. mulya jaya cipondoh makmur blok b5 no. 5 rt. 04 rw. 04 cipondoh makmur
    37. padmini jl. maulana hasanudin no. 100 rt. 02 rw. 03 cipondoh makmur
    38. siti habibah cipondoh makmur rt. 04 rw. 10 cipondoh makmur

    39 syamsudin cipondoh makmur blok f 7/30 rt 05/06 cipondoh makmur
    40. tisya permata cipondoh makmu blok f 1 /18 rt 04 rw 06 cipondoh makmur
    41. maria sihole jl permata raya rt 007/012 cipondoh makmur
    42. sumarno cipondoh makmur k-ii-30 rt.01/08 cipondoh makmur
    43. rama ramadhan jl. karya bakti no.77 rt.01/02 cipondoh makmur
    45. kliwon /ign. wiyono cipondoh makmur blok d xvi/9b rt 08/05 cipondoh makmur
    46. toko gita/dakhroni kp. assalam poris rt.04/10 cipondoh makmur
    47. paidi cipondoh makmur n.vi/39 rt.09/08 cipondoh makmur
    48. wildan poris al hikmah blok b cipondoh makmur
    49. tjipto jl.maulana hazanudin, permata cipondoh blok c1 rt 003/004 cipondoh makmur

    50. kusnadi jl. maulana hasanaudin rt.01/02 cipondoh makmur
    51. h. sidik jl tugu karya ii rt 01 rw 01 cipondoh makmur
    52. rino nugroho utomo cipondoh makmur blok k.5/22 rt 01/07
    cipondoh makmur
    53. sunardi jl.anggrek rt.004/002 cipondoh makmur
    54. m.kholil jl.anggrek rt.004 rw.002 cipondoh makmur cipondoh makmur
    55. kusdiharso cipondoh makmur blok bvii-14 cipondoh makmur
    56. rahmat hidayat jl angrrek no. 43 rt. 004 rw. 002 cipondoh makmur
    57. sudhay gondrong rt. 04 rw. 02 gondrong
    58. akbar jl. irigasi rt. 006/004 gondrong
    59 ahmad dumyati jl. h. mansyur no. 3 rt.003/005 gondrong

    60. toko futri permata jln.jambu,gg buang, no.137 gondrong
    61. samsudin jl. h. gara rt.004/006 gondrong
    62. ropiah jl. irigasi rt.005/004 gondrong
    63. karsim gg. h. wahab rt. 04/04 gondrong
    64. muhamad fauzi jl. h. mansyur rt 003/003 gondrong
    65. rosmiyati gondrong rt.004 rw.002  gondrong
    66. h. mulyadi kenanga rt04/04 kenanga
    67. nurjaya kenangan rt. 02/04 kenanga
    68. hendri silva gondrong rt 004/004 kenanga
    69. ahmad yani jl. manis raya gg hj. imin rt 01/rw03 kenanga
    70. nadiroh kenanga rt.001/01 kenanga
    71. bang kidil jl.manis raya ii nomor 153 kenanga

    72. udin kenanga rt 001/05 kenanga
    73. arif jamaludin jl. kh. hasyim ashari rt. 04/01 kenanga
    74. hj. nurhayati kenanga rt. 002 rw. 005 kenanga
    75. fahruroji kenanga rt. 08 rw. 04 kenanga
    76. hafifi jl. kh. jafar no. 34 rt. 007/05 ketapang
    77. fu’ad ketapang rt. 03 rw. 07 ketapang
    78. tiaraasilviyan jaya jl. ki hajar dewantara rt005/002 ketapang
    79. annisa jaya jl. sawah darat 3 rt005/006 ketapang
    80. chandra budiono jl. kihajar dewantoro rt.05/02 ketapang
    81. mursinah ketapang rt.001 rw.005 cipondoh ketapang
    82. selvi yusnia jl. petir utama rt 001 rw 001, petir

    83. liska marpaung komplek griya permata blok c1 no.15a petir
    84. vanessa stefani komplek griya permata blok d3 no 11 petir
    85. arif rahman hakim jl. petir utama rt009/003 petir
    86. siauw huang puri metropolitan a3-12b rt. 01/08 petir
    87. dukron jl. petir utama no. 2 rt. 013/03 petir
    88. qisthi faradiba jl. kh. ahmad dahlan petir
    89. kartuni jln. kh ahmad dahlan rt.02/02 petir
    90. ismanuri kp. pulo no 90 rt.003/004 petir
    91. a yanih kp. candulan gg. assolihin rt 01/07 petir
    92. yantoni jl kh ahmad dahlan rt.05/02 petir

    93. a. rizal buafif jl kh ahmad dahlan rt.02/04 petir
    94. jakih btn cantiga no. 47 rt. 03/06 petir
    95. linda kustianti kp. pulo indah rt. 12 rw 03 petir
    96. chairul saleh jl. kh. ahmad dahlan rt. 003 rw. 001 petir
    97. judhi hermanto jln. benteng betawi ruko mini edelweiss rt.005/011 poris plawad
    98. muhasim gg sawo i, rt 004/005 poris plawad
    99. toko abg jl. wijaya kusuma, ruko azores b17a no. 7 poris plawad
    100. pak kadung jl. kh. agus salim gg. sawo iii rt 003/007 poris plawad
    101. toko mini sera jl poris residence no 21 rt 002 rw 004 poris plawad
    102. abram mihardja ruko mini edelweiss 26 rt 005 rw 11 poris plawad

    103. feri ardiansa putra jl. blok malang rt.01/002 poris plawad
    104. kastim jl. h.ridan i rt.02/01 poris plawad
    105. mulyo kusumawati jl kh agus salim no 2 rt 02/05 poris plawad
    106. dwi djatmiko jl. tugu karya, poris plawad utara poris plawad
    107. aqila fadiya haya jl.panglima polin rt 02 / 03 poris plawad
    108. topik / turmuji jl.panglima polin rt 03 / 03 poris plawad
    109. sri ismawati jl. blok malang rt. 03/02 poris plawad
    110. suhartono perum alam indah blok n7 no.4 rt.04/08 poris plawad
    111. m rukiat jl. k.h. agus salim gg. sawo 2 rt,01/05 poris plawad
    112. egi novalina jalan mahogani raya ruko no 1a rt.01/02 poris plawad

    113. mahmudin jl kh. agus salim gg masjid 1 rt 02/06 poris plawad
    114. renir perumahan banjar wijaya ruko blok a no. 4 poris plawad indah
    115. andriono jl nurul yaqin rt 003 rw 004 poris plawad indah
    116. siti.m jln. alhidayah rt.004 rw. 003 poris plawad indah
    117. usman jl. al-hidayah rt.04/03 poris plawad indah
    118. juli fitriah jl. h ridan 1 rt. 002/rw. 002 poris plawad indah
    119. burhanudin jl. danau rt. 003 rw. 001 poris plawad indah
    120. edi lubis jl. h. ridan i rt. 002/002 poris plawad indah
    121. samlani jl. h.usin no.28 rt.003/02 poris plawad indah
    122. arfan jl. panglima polim cluster griya plawad asri no. a4 poris plawad utara

    123. jefris sumarto simamora jl. raya alfitroh rt 06 rw 002 no. 137 poris plawad utara
    124. evieyani magdalena jl. irigasi sipon puri dewata indah rt 02 rw 02 poris plawad utara
    125. h.dedy rasidi jl.kh.hasyim ashari no.88 rt 001/04 poris plawad utara
    126. jupri jl. tugu karya 3 rt.02 rw.010 poris plawad utara

    127. sibli gg, annur ii rt.05 rw. 01 poris plawad utara

    128. acuk aripudin jl. kh. mustofa rt.02/04 poris plawad utara
    129. asih jl. kh. mansyur rt.01/04 poris plawad utara
    130. nurjaya/ jaya gg. baru rt.07/02 poris plawad utara
    131. sanimah alm/ rudini jl. kh. agus salim rt.01/07 poris plawad utara
    132. h. m. nasir jl. baru no.96 rt.03/02 poris plawad utara
    133. mariyasin jl. irigasi sipon gang al-furqon rt 003 / rw 003 poris plawad utara
    134. ahmad ubaidilah jl. puri dewata gang poncol rt 004 / rw 002 poris plawad utara

     

  • Dongkrak Ekspor, Industri Sepatu di Tangerang Kantongi Fasilitas KITE Pembebasan – Halaman all

    Dongkrak Ekspor, Industri Sepatu di Tangerang Kantongi Fasilitas KITE Pembebasan – Halaman all

    PT Kreasi Sakti Mandiri dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 22:47 WIB

    handout

    PT Kreasi Sakti Mandiri menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kreasi Sakti Mandiri menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, setelah perusahaan selaku pemohon melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria.

    Melalui fasilitas ini, PT Kreasi Sakti Mandiri dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

    “Apabila perusahaan telah lolos penilaian kelayakan pemberian izin, maka persetujuan izin dapat diberikan paling lambat satu jam kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto dikutip Rabu (15/1/20250.

    Diketahui, Kreasi Sakti Mandiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan bergerak di bidang industri sepatu untuk keperluan industri.

    Nirwala menjelaskan, pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Kreasi Sakti Mandiri menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri yang berorientasi ekspor.

    Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

    “Saya berharap penerima fasilitas untuk selalu memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 6 Saham yang Bisa Terdampak Cukai Minuman Berpemanis

    6 Saham yang Bisa Terdampak Cukai Minuman Berpemanis

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyatakan penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada 2025.

    Cukai ini ditujukan untuk menekan konsumsi gula yang tinggi dan dampaknya terhadap kesehatan, khususnya diabetes di Indonesia. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rencananya cukai minuman berpemanis akan mulai diterapkan pada semester II-2025.

    Rincian mengenai cukai ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen).

    Negara bisa dapat Rp3,5 triliun

    Kebijakan cukai berpemanis ini akan mengatur tentang ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK.

    Adapun Kemenkeu menargetkan penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp3,5 triliun pada 2025. Target ini lebih rendah dibandingkan yang target realisasi dalam APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun.

    Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimal 2,5% pada 2025. Kemudian akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 20%.

    Usulan ini berbeda dengan rancangan sebelumnya, yaitu tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sesuai dengan rata-rata tarif cukai MBDK di negara-negara Asia Tenggara.

    Wacana tentang cukai MBDK pada September 2024 tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk minuman berpemanis yang dikenakan cukai adalah:

    Produk MBDK tanpa bahan tambahan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml Produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pemanis, baik alami maupun buatan, dalam kadar berapa pun. Saham yang bisa terdampak penerapan cukai MBDK

    Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren menjelaskan, secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis untuk perhitungan cukai.

    Namun, secara kualitatif, ia menilai bahwa dampak negatif tersebut bisa diminimalkan dengan cara: 1) Perusahaan dapat meluncurkan produk dengan kandungan gula lebih rendah (less sugar); dan 2) Perusahaan dapat meneruskan sebagian beban cukai ke harga jual produk.

    Edi berpendapat bahwa Mayora Indah (MYOR) yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sekitar 25–30% dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini.

    Hal ini juga diikuti oleh Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) yang memiliki eksposur produk MBDK sekitar 15–20% dari pendapatan.

    Berikut daftar saham yang bisa terdampak penerapa kebijakan cukai minuman berpemanis dari pemerintah:

    PT Mayora Indah Tbk (MYOR) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).

  • Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini diharapkan akan mulai berlaku pada Juli 2025.

    Tujuan dari penerapan cukai MBDK ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tersebut, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat,” ungkap Nirwala beberapa waktu yang lalu.

    Ia menegaskan penerapan cukai MBDK sesuai dengan upaya untuk mengurangi risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang semakin meningkat di Indonesia.

    Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengesahkan kebijakan ini, didorong oleh data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang menunjukkan prevalensi diabetes dan pola konsumsi gula yang berlebihan di kalangan penduduk.

    “Kami akan menerapkan aturan cukai pada MBDK untuk jenis minuman tertentu berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” tambah Nirwala.

    Proses penerapan kebijakan cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada publik serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait.

  • Kemenperin sebut industri mengikuti pemerintah soal rencana cukai MBDK

    Kemenperin sebut industri mengikuti pemerintah soal rencana cukai MBDK

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor perindustrian dalam negeri pada dasarnya mengikuti pemerintah soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan diimplementasikan pada semester II tahun 2025.

    “Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merijanti Punguan Pitaria ditemui di Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual.

    “Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan,” kata dia.

    Oleh karena itu, Meri menyampaikan saat proses pembahasan implementasi kebijakan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman (mamin) dirangkul supaya beleid yang ditetapkan diterima.

    “Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar,” kata dia

    Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan penggunaan gula dalam industri minuman dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan lebih mudah, mengingat hanya melakukan revisi satu parameter kunci.

    “Seandainya SNI yang akan digunakan, SNI kita akan revisi, namun itu akan lebih mudah karena hanya satu parameter, menambahkan satu parameter,” kata dia.

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.

    “MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1).

    Dia melanjutkan rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025