Tag: Heryanto

  • Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

    Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

    GELORA.CO – ‎Dua tetangga pelaku Heriyanto (27) ikut diamankan polisi karena terlibat pembunuhan kasir Alfamart cantik Dina Oktaviani (21).

    Kepala Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Wahyudin, membenarkan warganya bernama Heriyanto telah diamankan polisi.

    Begitu juga dua warganya inisial O dan R, usia di atas 20 tahun, dibawa polisi untuk dimintai keterangan soal pembunuhan Dina Oktaviani ini. Keduanya dijemput dari rumahnya.

    Menurut keterangan Kades Wahyudin, dari informasi yang dia dapat, dua warga ini hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi.

    “Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” kata Kades.

    Namun polisi masih mendalami peran dua warga Wanawali lainnya untuk memastikan apakah mereka sekadar diminta tolong atau terlibat lebih jauh dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, pelaku Heryanto ditangkap polisi saat bekerja di Alfamart di jalur Tol Cipularang KM 72 Purwakarta, Rabu malam (8/10).

    Alfamart ini juga sebagai tempat korban bekerja selama ini bersama pelaku.

    “Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan di Kali Citarum.

    Heriyanto mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.

    Selain mengambil harta Dina Oktaviani, pelaku Heriyanto juga memperkosa korban.

    Sebelumnya, jasad perempuan tanpa busana ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025) sore.***

     

  • 6
                    
                        Selain Heryanto, Polisi Jemput 2 Orang Terkait Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai Minimarket di Karawang
                        Bandung

    6 Selain Heryanto, Polisi Jemput 2 Orang Terkait Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai Minimarket di Karawang Bandung

    Selain Heryanto, Polisi Jemput 2 Orang Terkait Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai Minimarket di Karawang
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Dua orang turut dibawa polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan DO (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
    Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, membenarkan bahwa warganya, Heryanto (27), telah ditangkap polisi terkait kasus tersebut. Ia menyebut dua warga lain berinisial O dan R juga ikut dibawa aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.
    “Informasinya sekarang sudah diamankan polisi dan berada di Polres Karawang. Semalam juga saya dapat kabar dari Pak Dusun kalau ada warga kita yang dijemput aparat,” kata Wahyudin saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
    Wahyudin menuturkan, Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta. Sementara dua warga lainnya dijemput polisi di rumah masing-masing.
    “Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi. Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” ujar Wahyudin.
    Diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pemerkosaan DO berada di rumah Heryanto di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
    Rumah bercat kuning yang ditinggali pelaku bersama istri dan anaknya kini tampak sepi. Lokasinya berada di area perbukitan dengan jarak antar-rumah yang berjauhan.
    Sebelumnya, polisi telah menangkap Heryanto, rekan kerja sekaligus atasan korban, yang disebut sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan DO.
    Polisi mengungkapkan, aksi itu bermula saat korban curhat soal masalah percintaan dan meminta dicarikan “orang pintar” agar bisa melupakan mantan kekasihnya.
    Setelah bertemu di rumah Heryanto pada 5 Oktober 2025, pelaku mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu memerkosanya. Barang berharga milik korban juga diambil sebelum jasadnya dibuang ke Sungai Citarum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Disetubuhi dalam Kondisi Sekarat

    Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Disetubuhi dalam Kondisi Sekarat

    GELORA.CO – Polres Karawang menangkap Heryanto (27) yang tega menghabisi Dina Oktavia (21) karyawati minimarket yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang pada Selasa (7/10/2025).

    Heryanto merupakan rekan kerja korban di sebuah minimarket Rest Area KM 72A.

     Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) malam atau tepatnya sehari setelah korban ditemukan.

    Saat ditangkap, kepada polisi Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban.

    Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara dengan pacarnya.

    Korban ketika itu putus dan tidak bisa melupakan mantan pacarnya hingga meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya.

    “Jauh-jauh hari dia (korban) cerita, ‘Pak, Saya pacaran sama dia tapi udah enggak ada rasa lagi sama saya’. Ya intinya supaya si cowoknya mau lagi, kalo enggak pun pengen diobatin supaya saya lupa, ga ada rasa’. Terus kebetulan saya deket sama orang-orang yang bisa dimintain pertolongan kayak hal mistis. Intinya tertarik si korban,” ujar dia berdasarkan video momen penangkapannya yang diterima pada Kamis (9/10/2025).

    “Saya bilang, ‘Neng ya udah nanti kita jadwalin kapan bisa’. Ketemulah di situ janjian dulu. Saya enggak ada niatan aneh-aneh, niatnya bantu,” tuturnya.

    Ia melanjutkan ceritanya, akhirnya keduanya bertemu di depan sebuah minimarket dekat RS Amira Purwakarta pada Senin (6/10/202) sore. Dari sana, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.

    Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelah itu, pelaku mengaku muncul niatan membunuh korban karena melihat perhiasan yang dipakai korban.

    “Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya gak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar dia.

    Korban, kata dia, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.

    “Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui sudah menyetubuhi korban usai mencekiknya.

    Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga digasak.

    Usai membunuh dan menyetubuhi korban, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

    Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar tas korban yang berisi data pribadi dan menyembunyikan sepatu serta jaket milik korban.

    Kemudian, barang berharga milik korban sudah ia jual senilai Rp 4 juta. Sementara motor korban disembunyikan di sebuah rumah kosong milik kawannya.

    “Perhiasan, ada anting, kalung, cincin, udah saya jual. Dapat Rp 4 juta. Motor saya umpetin di rumah kosong punya orang,” katanya.

    Saat membuang jasad korban, Heryanto awalnya mengaku melakukannya sendirian menggunakan mobil rental.

    Akan tetapi saat didesak polisi, ia mengaku mengajak kedua temannya. Meski mengklaim kedua temannya itu tidak mengetahui bahwa yang dibuangnya jasad.

    “Saya lebih jujur terus terang ya pak, sebetulnya saya ajak teman saya. Tapi mereka engga tahu pak kalau itu (buang) korban,” beber dia dalam video.

    Pegawai minimarket Dina Oktaviani (21) yang jasadnya ditemukan aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang ternyata dibunuh oleh bosnya sendiri.

    Korban merupakan warga Kecamatan Banyusari, Karawang dan bekerja di minimarket di Rest Area KM 72A ruas tol Cipularang.

    Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal M Fawwaz, mengungkap pelaku berinisial Heriyanto (27) merupakan atasan kerja korban di sebuah minimarket Rest Area KM 72A.

    Korban ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.00 WIB.

    “Kami bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar berhasil amankan pelaku di tempat kerjanya di minimarket Rest Area KM 72A pada Hari Rabu, 8 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Nazal kepada awak media pada Kamis (9/10/2025).

    Nazal menjelaskan, kasus itu berawal saat korban sebelumnya kerap curhat kepada pelaku soal masalah percintaan. Ketika itu korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa membuat korban melupakan mantan pacarnya.

    Pelaku lalu menawarkan diri membantu korban.

    Oleh pelaku, korban diminta datang ke kediamannya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta pada Senin (6/10) petang.

    “Korban akhirnya berangkat ketika itu ke Purwakarta memakai sepeda motor. Di sana mereka bercerita,” jelasnya.

    Akhirnya selesai bercerita, pelaku mengaku gelap mata karena melihat perhiasan dan barang berharga korban.

    Pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memiting korban dan menyekap korban, sehingga korban habis nafas.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga tak bisa menahan nafsunya saat melihat tubuh korban

    Dia pun menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. 

    Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga diambil.

    Setelah membunuh dan menyetubuhi korban, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

    “Alibi pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara baru itu yang kami dapatkan informasinya,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Stylo warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan dua unit handphone.

    Namun mengingat kasusnya terjadi di wilayah Purwakarta, pihaknya saat ini melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Perkaranya dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Mungkin nanti detailnya bisa ditanyakan di Polres Purwakarta,” katanya. (MAZ) 

  • Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani Akui Jual Perhiasan Korban Senilai Rp 4 Juta

    Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani Akui Jual Perhiasan Korban Senilai Rp 4 Juta

     

    Liputan6.com, Purwakarta Pelaku pembunuhan terhadap pegawai minimarket di Tol Cipularang, Heryanto (27), mengaku nekat menghabisi nyawa Dina Oktaviani (20) karena terdesak kebutuhan ekonomi. Usai membunuh, ia mengambil perhiasan dan sepeda motor milik korban untuk dijual.

    Hal ini disampaikannya saat pihak kepolisian menangkap Heryanto.

     

    “Perhiasan pak. Ada anting, kalung, cincin,” kata dia dalam video penangkapan seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).

     

    Menurut pengakuannya, perhiasan itu laku seharga Rp 4 juta. Namun, antingnya tak laku karena imitasi.

    “Enggak pakai surat, dapat Rp 4 juta. Cuma itunya imitasi saya buang, antingnya,” tutur Heryanto.

    Dia juga mengaku mengambil sepeda motor milik korban. Di mana, belum dijual dan baru ditaruh di sebuah rumah kosong.

    “Diumetin rumah kosong, rumah orang,” tutur Heryanto.

    “Yakin masih disitu,” sambungnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif pembunuhan Dina Oktaviani yang dilakukan oleh Heryanto. Karena itu, dia tega melakukan perbuatan keji ini, dan mengambil membuat korban.

    “Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

  • Fakta-Fakta Pegawai Minimarket Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Atasan, Lalu Jasadnya Dibuang ke Citarum

    Fakta-Fakta Pegawai Minimarket Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Atasan, Lalu Jasadnya Dibuang ke Citarum

    Kepada Polisi, Heryanto mengaku mengambil beberapa barang berharga milik korban. Salah satunya perhiasan seperti kalung dan cincin. Namun barang-barang itu sudah dijual oleh pelaku. Untuk perhiasan yang imitasi, dibuang.

    “Sudah saya jual, Pak. Dapat Rp 4 juta,” katanya.

    Tak hanya perhiasan, pelaku juga menggasak motor milik korban. Motor tersebut disembunyikan di daerah Wanawali, Purwakarta. Disembunyikan di rumah kosong.

    “Saya umpetin di rumah kosong. Masih di situ (motornya),” jelasnya.

    Ditanya mengenai barang lain milik korban seperti sepatu dan tas, Heryanto menjawab singkat. Barang-barang itu sudah dimusnahkan.

    Polres Karawang melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

    “Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya.

  • Fakta-Fakta Pegawai Minimarket Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Atasan, Lalu Jasadnya Dibuang ke Citarum

    Motif Bos Minimarket di Purwakarta Bunuh Dina Oktaviani, Barang Berharga Korban Digasak

    Sebelumnya, warga Desa Curug, Karawang digegerkan dengan penemuan jasad wanita mengambang di aliran Sungai Citarum. Jasad wanita tersebut diketahui adalah pegawai minimarket di rest area KM 72A Purwakarta.

    Pelaku berinisial H (27) ditangkap ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta. Heryanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan korban.

  • Resmi, Bea Cukai Cek Fisik Jalur Hijau Impor Secara Acak

    Resmi, Bea Cukai Cek Fisik Jalur Hijau Impor Secara Acak

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan akan melakukan pemeriksaan fisik barang-barang impor pada jalur hijau di pelabuhan secara terbatas. Keputusan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pemeriksaan fisik di jalur hijau secara prinsip sejatinya bisa dilakukan bahkan sebelum adanya instruksi Menkeu Purbaya itu. Namun, pelaksanaannya selama ini telah dilakukan secara terbatas. 

    Secara prinsip, otoritas kepabeanan di pelabuhan bisa memeriksa fisik barang impor yang masuk di jalur hijau dengan dua tujuan. Pertama, untuk menguji keandalan sistem penjaluran berbasis risk engine. 

    Kedua, untuk menjaga kepatuhan importir agar selalu konsisten memenuhi ketentuan. Dalam hal instruksi Purbaya untuk memastikan penegakan kepatuhan importir, maka Bea Cukai menyatakan bakal menindaklanjuti arahan tersebut guna memperkuat langkah pengawasan pada importasi di jalur hijau. 

    “Pelaksanaan pemeriksaan jalur hijau dilakukan secara selektif sehingga tetap menjaga kelancaran arus barang,” jelas Nirwala Dwi Heryanto kepada Bisnis, Selasa (30/9/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, Bea Cukai membagi empat jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur mita. Pembagian ini berdasarkan risiko yang dinilai oleh aparat Bea Cukai atas importir maupun produk yang dibawa masuk ke dalam negeri. Kasta tertinggi dalam jalur pemeriksaan ini adalah Mita alias Mitra Utama Kepabeanan. Sedangkan di bawahnya adalah jalur hijau yang ditandai importir risiko sedang mengimpor produk risiko rendah atau importir risiko rendah mendatangkan produk risiko rendah. 

    Sistem penjaluran ini, terang Nirwala, menggunakan risk engine berbasis manajemen risiko dan analisis data. Jalur merah ditetapkan untuk importasi yang berisiko tinggi sehingga wajib dilakukan pemeriksaan. 

    Sementara itu, jalur hijau ditujukan kepada barang impor berisiko rendah dan pada prinsipnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

    Dengan adanya instruksi Purbaya, Bea Cukai diminta untuk meningkatkan pemeriksaan kepatuhan importir yang diperiksa di jalur hijau. Artinya, barang-barang dari luar negeri yang diduga tidak memenuhi ketentuan berdasarkan sistem manajemen risiko Bea Cukai maupun nota intelijen otoritas luar negeri, bisa dialihkan pemeriksaannya ke jalur merah. 

    Adapun Nirwala meyakini adanya langkah pengawasan tambahan di jalur hijau bea cukai tidak akan berdampak kepada waktu bongkar muat suatu kontainer atau kargo hingga keluar dari pelabuhan, alias dwelling time.

    Dia menjelaskan, berdasarkan data historis dari lima pelabuhan utama yang mencakup 70% volume impor nasional, pemeriksaan fisik terhadap dokumen barang impor di jalur hijau hanya sekitar 0,65% dari total. 

    Pejabat eselon II Kemenkeu itu juga menyebut kontribusi pemeriksaan kepabeanan atau customs clearance terhadap keseluruhan dwelling time relatif kecil atau sekitar 10 jam dalam sehari. 

    “Sepanjang Januari-Agustus 2025, rata-rata proses customs clearance hanya memerlukan 0,45 hari dari total dwelling time yang tercatat 2,46 hari,” jelas Nirwala. 

    Oleh sebab itu, Bea Cukai meyakini langkah pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan itu tidak akan menambah beban signifikan terhadap dwelling time. “Sekaligus tetap menjamin iklim perdagangan yang sehat,” pungkasnya. 

  • Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    GELORA.CO –  Bursa calon Kapolri kembali menghangat. Di tengah nama-nama besar yang beredar, ada satu sosok yang menarik perhatian yaitu Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kombinasi jenderal bintang tiga sekaligus profesor hukum yang sangat jarang di tubuh Polri.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, dari nama-nama yang beredar Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. membuat isu pergantian Kapolri ini menjadi semakin menarik.

    “Dari yang beredar ini saya memperhatikan satu orang yang agak beda, yang tiga lain kan, seperti Komjen Suyudi (S) Kepala BNN, Pak Dedi (D) Prasetyo Wakapolri dan satu lagi Rudi (R) Darmoko Akpol 93, ini kan semuanya Akpol nih, dan yang menarik ada satu yang beredar nama yaitu Komjen Pol Rudi (R) Heriyanto, ini yang non Akpol, satu-satunya ya yang non Akpol,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).

    Sugeng mengatakan, meskipun bukan berasal dari Akpol, Komjen Pol Rudy Heriyanto tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Kapolri.

    “Pertanyaannya apakah bisa (Rudy Heriyanto jadi Kapolri)? Menurut saya bisa, kalau Polri mau menjadi sebuah institusi yang terbuka, memberikan kesempatan yang sama, itu bisa semuanya, termasuk Komjen Rudy Heryanto,” katanya.

    Selain berpangkat Jenderal Bintang Tiga, Sugeng mengungkapkan, Komjen Pol Rudy Heriyanto juga memiliki rekam jejak, kompetensi dan prestasi yang cukup mumpuni.

    “Dia pernah menjabat Kapolda, Kadivkum, sebelumnya Direksus, Dirkrimum Polda, pernah jadi Kapolres, ini kan posisi-posisi yang menurut saya cukup strategis. Artinya, sebagai Non Akpol, dia diakui setara. Memang kemudian saya meneliti ya dari rekam jejak Pak Rudy Heriyanto ini, dia saya lihat sebagai lulusan terbaik SEPA Polri 1993, sama seperti Rudi Darmoko, dia kan Akpol 93 Adhy Makayasa, jadi sama,” ungkapnya.

    Namun, Sugeng mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Tiga atau Komjen Pol berhak menjadi Kapolri.

    Semua nama Perwira Tinggi Polri yang beredar itu, D, R dan S ini kan (jenderal) bintang tiga ya, semuanya bintang tiga, ini semua punya hak yang sama, punya kans yang sama,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Komjen Pol Rudy memiliki profilnya unik dari latar belakangnya yang bukan lulusan Akpol. Dia alumni Sekolah Perwira (SEPA) Polri 1993, lulus sebagai yang terbaik di angkatannya. Selama ini kursi Kapolri hampir selalu diisi lulusan Akpol. Kalau Rudy terpilih, ini akan jadi preseden baru yang cukup menarik.

    Jalur non-konvensional ini punya dua sisi. Di satu sisi, membuktikan bahwa sistem merit di tubuh Polri bisa mengalahkan privilege jejaring angkatan. Di sisi lain, secara politik internal, posisinya tidak sekuat kandidat dari jalur mainstream. Inilah dilema yang dihadapi kandidat dari luar sistem dominan.

    Kekuatan utamanya ada di pengalaman lapangan dan kedalaman akademik. Di Bareskrim, dia memimpin direktorat-direktorat vital seperti Dirtipideksus yang menangani kejahatan ekonomi berat—korupsi, pencucian uang, investasi bodong. Kasusnya bukan yang mudah. Ini kasus yang butuh kesabaran tinggi, analisis mendalam, dan ketelitian ekstrem.

    Sebagai akademisi, Rudy adalah doktor hukum dan profesor di bidang Mediasi Kepolisian dari Universitas Lampung. Orasi ilmiahnya tentang Restorative Justice tahun 2022 cukup menarik perhatian. Intinya sederhana: tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Ada ruang untuk mediasi, pemulihan, dan solusi yang lebih manusiawi.

    Konsep ini kontroversial. Ada yang menganggapnya terlalu idealis untuk diterapkan di lapangan yang penuh dengan tekanan dan kompleksitas. Ada juga yang melihatnya sebagai jalan keluar dari sistem peradilan yang overload dan seringkali lebih fokus pada pembalasan ketimbang keadilan.

    Pengalaman sebagai Kapolda Banten dari 2020 hingga 2023 menjadi testing ground untuk ide-idenya. Dia menerapkan community policing, mendekatkan polisi dengan masyarakat. Hasilnya? Data menunjukkan penurunan tingkat kejahatan sekitar 12 persen. Tidak spektakuler, tapi konsisten dan terukur.

    Tentu ada kritik. Beberapa pihak menilai pendekatannya terlalu soft untuk daerah yang punya masalah premanisme cukup keras seperti di Banten. Yang lain mempertanyakan apakah penurunan angka kejahatan itu murni karena kebijakannya atau ada faktor eksternal seperti pandemi. Pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab.

    Yang menarik adalah penugasannya saat ini. Sejak Desember 2023, Rudy menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jabatan sipil eselon I. Ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pada kapasitas manajerialnya di luar struktur kepolisian. Sektor kelautan rawan dengan illegal fishing dan berbagai bentuk penyimpangan—persis domain yang dia kuasai dari pengalaman di Tipideksus.

  • Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

    Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mewanti-wanti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat jalur hijau bea cukai di pelabuhan dengan turut melakukan pemeriksaan fisik. 

    Sekjen ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan dampak utama penerapan kebijakan itu bukan terhadap semakin lamanya waktu bongkar muat kontainer atau kargo di pelabuhan.

    Dampak utama yang bisa muncul justru pada peluang bertambahnya biaya atas barang impor sehingga berpengaruh ke daya saing usaha.

    “Dampak terhadap peluang bertambahnya biaya atas barang akan menyulitkan daya saing industri dalam negeri serta mengganggu minat investasi asing ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025). 

    Trismawan menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan jalur proses kepabeanan barang impor pada prinsipnya bertujuan untuk mempercepat arus distribusi barang kepada industri dan perdagangan dalam negeri. 

    Pada jalur merah, proses pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

    Adapun pada jalur hijau, proses pengeluaran barang tidak melewati pemeriksaan fisik. Pertimbangannya, barang yang melewati jalur hijau adalah untuk kriteria importir dan komoditas berisiko rendah. 

    Di samping itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu telah menggulirkan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), yang memberikan fasilitas khusus kelancaran arus barang impor maupun ekspor. 

    “Jika pemeriksaan fisik akan diterapkan untuk komoditi/importir yang telah dikategorikan risiko rendah tersebut maka akan terdampak terhadap kelancaran arus barangnya dan juga pastinya menambah beban biaya,” jelas Trismawan. 

    Sementara itu, Bisnis telah mencoba meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, maupun Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini diterbitkan. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap wacana untuk menerapkan pemeriksaan fisik pada jalur hijau bea cukai. Hal itu sejalan dengan naiknya target pendapatan negara pada APBN 2026 menjadi Rp3.153,6 triliun, utamanya akibat kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP. 

    Kepabeanan dan cukai naik targetnya menjadi Rp336 triliun atau sedikit lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp334,3 triliun. Kenaikan juga ada pada sektor penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang naik dari mulanya Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun. 

    Purbaya menyebut salah satu strategi yang akan digunakan olehnya untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan penegakan hukum di sektor tersebut.

    Dalam hal penerimaan negara dari kepabeanan, pria yang pernah menjabat Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut otoritas akan memeriksa secara random jalur hijau bea cukai yang sebelumnya tidak pernah tersentuh pemeriksaan fisik. 

    Untuk diketahui, jalur hijau merujuk pada sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. 

    Pemeriksaan tetap dilakukan melalui penilaian dokumen dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur hijau ditujukan untuk importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, serta importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang. 

    “Jalur ini biasanya enggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih, dites random, jadi enggak bisa main-main lagi,” jelasnya. 

  • Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggelar sejumlah penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace dalam dua pekan terakhir. Modus yang ditemukan yakni rokok disamarkan menjadi barang lain. 

    Pada sesi diskusi bersama wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (26/9/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto bercerita bahwa penindakan yang dilakukan sulit. Pihak Bea Cukai menemukan bahwa rokok-rokok ilegal itu tidak dijual di marketplace sebagai rokok. 

    “Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain. Seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” jelasnya dikutip Minggu (28/6/2025). 

    Bea Cukai pun merazia modus rokok ilegal ini dengan pura-pura membeli serta menelusuri hingga gudang pembuatan rokok itu. Hasilnya, otoritas kepabeanan dan cukai menemukan sekitar 650 selop rokok ilegal. 

    Ratusan selop rokok ilegal itu namun tidak ditindak secara pidana badan, melainkan dengan denda alias ultimum remedium. Sebagaimana diketahui, rokok ilegal dimaksud melanggar aturan karena tidak memiliki peta cukai sehingga tidak menyetor ke penerimaan negara. 

    Nirwala menjelaskan bahwa dalam tahap penelitian, para terduga pelaku penjual rokok ilegal bakal dikenai denda tiga kali lebih besar dari pita cukai. Sedangkan, apabila temuan otoritas masuk ke tahap penyidikan, denda bisa lebih besar. 

    “Dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai empat kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar. Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta. Untuk ultimum remediumnya,” ujarnya. 

    Tidak hanya menelusuri di marketplace, Bea Cukai turut menelusuri praktik penjualan rokok ilegal itu pada proses pengirimannya. 

    Berdasarkan data Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai 94% dari capaian keseluruhan 2024. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah melakukan 20.282 kali penindakan serta mendapatkan 792 juta batang rokok ilegal. 

    Nirwala menyebut pihaknya sudah lebih masif dalam rangka penindakan rokok ilegal baik dari sisi penjualannya secara online, maupun di tingkat pengiriman barang atau distribusi. 

    Dalam pekan ini saja, lanjutnya, pihak Bea Cukai disebut telah menangkap 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil Toyota Elf di Semarang, Jawa Tengah. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat rokok ilegal itu diduga sebesar Rp1,06 miliar. 

    Bea Cukai juga menemukan 880.000 batang rokok di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp672 juta.