Tag: Heryanto

  • Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

    Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

    GELORA.CO  – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk syok dan mengalami perubahan psikis setelah terlibat kasus vape obat keras yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan. 

    Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu syok mendengar ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut.

    “Jadi memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia. Ingat, dia tuh tersangka terakhir lho,” kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Ijonk tak menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, dia merasa sudah kooperatif selama menjalani pemeriksaan awal.

    “Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, tersangka, gitu kan. Cuma saya enggak mau menyalahkan siapapun di sini. Silakan dihukum sesuai dengan yang diperbuatnya, begitu,” ujar Lamgok.

    Selama menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ijonk juga dinilai makin religius. Lamgok mengatakan perubahan itu dampak dari ancaman hukuman yang menantinya.

    “Dari awal dia udah tahu ini ancamannya 12 tahun, ya. Cuma ya perlu kita sampaikan juga di sini, itu namanya ancaman paling berat. Saya juga sampaikan ke dia, ini 12 tahun paling berat. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang enggak kayak Ijonk yang dulu begitu,” ujarnya

  • Produksi Rokok Semester I/2025 Turun 2,5%, Pengusaha Klaim Tarif Cukai Jadi Biang Kerok

    Produksi Rokok Semester I/2025 Turun 2,5%, Pengusaha Klaim Tarif Cukai Jadi Biang Kerok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) mengklaim terjadinya penurunan produksi secara tahunan akibat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai tinggi. 

    Data dari produsen menunjukkan produksi rokok selama enam bulan pertama 2025 sebesar 142,6 miliar batang. Jumlah itu turun 2,5% periode yang sama tahun sebelumnya. 

    Bahkan, angka itu menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir sejak 2018, kecuali pada 2023. 

    Adapun, pada Juni 2025 produksi hanya mencapai 24,8 miliar batang, turun 5,7% dibanding Mei dan merosot 3,2% dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan bahwa kinerja IHT, khususnya sigaret putih mesin (SPM) makin melemah karena tekanan regulasi CHT dan maraknya rokok ilegal. 

    “Memang kenaikan cukai beberapa tahun terakhir ini sudah sangat tinggi, sehingga menekan pertumbuhan industri,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

    Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal I/2025 industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77% secara tahunan (year-on-year/YoY), berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu.

    Di samping itu, pihaknya mencatat realisasi CHT per Mei 2025 mencapai Rp87 triliun atau sebesar 37,8% dari total target penerimaan CHT tahun ini yang dipatok Rp230,9 triliun. 

    Menurut Benny, realisasi tahun ini juga dinilai tidak akan mencapai target. Hal ini seiring dengan tren tahun sebelumnya. Pada 2023, realisasi CHT hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78% dari target Rp232,5 triliun. Adapun pada 2024, realisasi CHT hanya Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

    Di samping itu, Benny menyebut pembelian pita cukai sejak Januari 2023 menunjukkan tren pelemahan, yang tercatat turun 14,6% YoY sepanjang 2023, kemudian terkoreksi sebesar 13,8% pada 2024. Pihaknya memperkirakan produktivitasnya berpotensi kian lesu pada 2025.

    Lebih lanjut, Benny juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang memperburuk persaingan usaha. 

    “Semakin tinggi cukai, semakin tinggi juga rokok ilegal. Produsen kena persaingan yang tidak sehat, dan dengan rokok ilegal kita nggak bisa bersaing,” jelasnya.

    Senada, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar menilai tekanan paling berat dirasakan pelaku usaha skala menengah dan kecil. 

    Pasalnya, isu kenaikan cukai yang selalu muncul tiap tahun membuat pabrik-pabrik kecil di Jawa Timur yang merupakan sentra produksi makin terpuruk.

    “Di Jawa Timur, yang menjadi salah satu basis IHT, pabrik-pabrik kecil sudah mulai berkurang aktivitasnya. Mereka menghadapi kenyataan bahwa kenaikan cukai tidak diikuti oleh kenaikan daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Pihaknya melihat kenaikan tarif CHT yang tinggi selama ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gulung tikar bagi banyak usaha kecil. Menurut dia, ancaman itu bukan hanya risiko tapi sudah menjadi fakta di lapangan.

    “Pabrik yang dulu menyerap ribuan tenaga kerja kini banyak yang hanya bisa bertahan dengan ratusan atau bahkan puluhan pekerja. Beberapa perusahaan terpaksa menutup usahanya karena tidak lagi sanggup menghadapi tekanan biaya produksi yang melonjak,” jelasnya.

    Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

    Untuk menyelamatkan industri, Sulami mendorong pemerintah agar memberlakukan penundaan kenaikan tarif cukai atau moratorium selama tiga tahun ke depan. 

    Kebijakan tersebut dinilai sebagai kesempatan bagi pemerintah dan industri menyusun peta jalan yang lebih berimbang, antara kebutuhan fiskal negara dan kelangsungan hidup jutaan orang yang bergantung pada IHT.

    “Moratorium tiga tahun adalah langkah realistis agar industri bisa bernapas dan melakukan penyesuaian,” pungkasnya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, realisasi penerimaan CHT hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% YoY.

    Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT tahun ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran pita cukai yang berlaku pada 2024.

    “Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 2/2024, pemesanan pita cukai pada periode 1 Maret sampai 31 Oktober 2024 dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

    Kebijakan itu diberikan untuk memberikan relaksasi serta mendukung kelancaran arus kas industri hasil tembakau. Hanya saja, pencatatan realisasi penerimaan cukai pada 2024 mengalami pergeseran sekitar 30 hari.

    “Pada 2025, ketentuan penundaan pembayaran kembali ke aturan normal yakni 60 hari, karena itu pencatatan penerimaan tercatat lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Nirwala.

    Adapun CHT, yang komponen intinya merupakan cukai rokok, merupakan penyumbang utama penerimaan cukai. Total penerimaan cukai mencapai Rp126,85 triliun sepanjang Januari—Juli 2025 atau setara 51,95% dari target sebesar Rp244,2 triliun.

  • Setoran Cukai Rokok Tumbuh 9,6% per Juli 2025, Dipicu Penundaan Pembayaran Pita Cukai

    Setoran Cukai Rokok Tumbuh 9,6% per Juli 2025, Dipicu Penundaan Pembayaran Pita Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT tahun ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran pita cukai yang berlaku pada 2024.

    Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp111,23 triliun.

    “Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 2 Tahun 2024, pemesanan pita cukai pada periode 1 Maret sampai 31 Oktober 2024 dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

    Kebijakan itu diberikan untuk memberikan relaksasi serta mendukung kelancaran arus kas industri hasil tembakau. Hanya saja, pencatatan realisasi penerimaan cukai pada 2024 mengalami pergeseran sekitar 30 hari.

    “Pada 2025, ketentuan penundaan pembayaran kembali ke aturan normal yakni 60 hari, karena itu pencatatan penerimaan tercatat lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Nirwala.

    Dengan demikian, lonjakan realisasi penerimaan CHT tahun ini bukan semata mencerminkan kenaikan konsumsi tetapi juga dipengaruhi oleh faktor teknis kebijakan administrasi perpajakan.

    Adapun CHT, yang komponen intinya merupakan cukai rokok, merupakan penyumbang utama penerimaan cukai. Total penerimaan cukai mencapai Rp126,85 triliun sepanjang Januari—Juli 2025 atau setara 51,95% dari target sebesar Rp244,2 triliun.

    Dari total penerimaan cukai itu, 96,1% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau. Sumber penerimaan lain adalah cukai minuman mengandung ethil alkohol sebesar Rp10,19 triliun dan cukai ethil alkohol sebesar Rp0,12 triliun.

    Tantangan Penerimaan Cukai

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan cukai hasil tembakau akan turun pada tahun ini karena semakin lakunya rokok murah.

    Proyeksi tersebut terungkap di paparan eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025).

    Disebutkan, penerimaan cukai rokok berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif pada 2025 dan berlanjutnya fenomena drowntrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah.

    “Dua hal yang menyebabkan penerimaan cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi rokok yang mendekatkan pita cukai,” jelas Askolani dalam rapat.

    Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menjelaskan bahwa penerimaan cukai rokok mencapai Rp55,7 triliun pada kuartal I/2025. Realisasi tersebut naik 5,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa produksi rokok turun sebesar 4,2% (year on year/YoY) pada kuartal I/2025. Menurutnya, penurunan tersebut karena kontraksi produksi rokok golongan 1 (-10,9%) tidak bisa diimbangi pertumbuhan produksi golongan 2 (1,3%) dan golongan 3 (7,4%).

    Memang, tarif cukai rokok golongan 1 lebih tinggi dari golongan 2 dan golongan 3 seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/2024. Akibatnya, harga eceran rokok golongan 1 berpotensi meningkat lebih tinggi daripada golongan 2 dan golongan 3 sehingga produksinya menurun.

    Asko memaparkan bahwa produksi rokok terus mengalami penurunan pada 2021. Produksi hasil tembakau sebesar 334,8 miliar batang pada 2021, turun ke 323,9 miliar batang pada 2022, kembali turun ke 318,1 miliar batang pada 2023, dan terakhir turun ke 317,4 miliar batang pada 2024.

    Di samping itu, dia menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus melakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan. Menurutnya, perbaikan pelayanan dan pengawasan tersebut yang lebih penting.

    “Makanya tadi kami sampaikan juga cukup signifikan dan konsisten kami mengawasi rokok-rokok ilegal, sebab dengan mengedukasi itu, mengingatkan itu, kan untuk mencegah juga mereka supaya memproduksi rokok tetap legal,” kata Asko.

  • Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok

    Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penindakan gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan pemasukan ratusan balpres pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai perkiraannya mencapai Rp1,51 miliar.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama erat yang sudah terjalin lama antara Bea Cukai dan TNI AL, baik dalam patroli laut bersama maupun pengawasan di pelabuhan dan darat.

    “Kita gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Industri tekstil, misalnya, sedang mengalami keterpurukan sehingga langkah tegas ini sangat penting,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

    Dia menjelaskan ratusan balpres pakaian dan tas bekas ilegal itu diduga berasal dari Malaysia. Menurutnya, selama ini barang penyeludupan memang kerap berasal dari negara-negara tetangga.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menambahkan bahwa operasi dilakukan pada 9–12 Agustus 2025 di tiga titik strategis: lokasi pembongkaran Kadut Domestik 212, area pemindaian Terminal 3, dan TPS CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok.

    Penindakan melibatkan unsur Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, Markas Besar TNI AL, dan Koarmada I.

    Dari operasi tersebut, tim mengamankan 747 bal pakaian dan aksesori bekas, serta 8 bal tas bekas. Nirwala menjelaskan barang-barang tersebut melanggar UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan dilarang impor berdasarkan Permendag No.18/2021 jo. Permendag No.40/2022.

    “Balpres berisiko membawa penyakit, merusak citra bangsa, mengganggu industri tekstil, dan menggerus pasar produk lokal,” katanya pada kesempatan yang sama..

    Menurutnya, kasus ini menambah panjang daftar penindakan balpres ilegal. Sepanjang 2024–2025, sambung Nirwala, Bea Cukai mencatat 2.584 kasus dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar.

    Sejumlah kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar; Pelabuhan Panglima Ular, Pangkalan Bun; Tol Cikampek; Jalan Raya Pamanukan Subang; Dumai; hingga Pontianak; dengan modus umum tanpa dokumen pabean atau barang eks impor.

    Nirwala mengakui bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering diselundupkan, sehingga pengawasan akan terus diprioritaskan. Dia meyakini sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penindakan.

    “Kami akan terus memperketat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian untuk menegakkan hukum secara konsisten,” katanya.

  • Kemenperin pacu industri refraktori beri nilai tambah hilirisasi

    Kemenperin pacu industri refraktori beri nilai tambah hilirisasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen mendorong pengembangan industri refraktori nasional yang mandiri dan berdaya saing global, mengingat sektor itu berperan penting dalam memberikan nilai tambah hilirisasi pada industri smelter hasil pertambangan.

    ‎“Sektor industri kimia, farmasi dan tekstil (IKFT) telah menunjukkan perannya sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional, yang tercermin melalui laju pertumbuhan yang cukup stabil dan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi, perdagangan, serta investasi di dalam negeri,” kata Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin Putu Nadi Astuti di Jakarta, Jumat.

    ‎Meskipun kontribusi yang diberikan oleh IKFT dalam pertumbuhan ekonomi cukup besar, namun industri refraktori kerap menghadapi tantangan serius. Refraktori merupakan industri yang memproduksi bahan tahan api yang digunakan untuk menopang peralatan industri lain, kata Putu, menjelaskan.


    ‎Rata-rata utilisasi industri refraktori nasional sejak 2020 hingga 2024 hanya mencapai 33,78 persen dari total kapasitas terpasang. Sedangkan pangsa pasar domestik hanya sebesar 12,54 persen dari seluruh kebutuhan produk refraktori di dalam negeri.

    Kondisi tersebut disebabkan oleh pemenuhan kebutuhan domestik yang masih didominasi oleh produk impor, ujar Putu.

    ‎Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor produk refraktori untuk semen tahan api dan bata tahan api pada periode 2020-2024 mencapai 891.434 ton dengan nilai 588,90 juta dolar AS, yang 88 persen di antaranya berasal dari China.

    ‎Untuk mengatasi tantangan itu, Kemenperin berupaya menciptakan sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara produsen refraktori nasional dengan industri smelter.

    ‎”Kami berharap, upaya ini mampu meningkatkan utilitas industri refraktori nasional dan efisiensi industri smelter, serta menciptakan kemandirian industri dan menguatkan rantai pasok nasional yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan industri nasional,” kata Putu.

    ‎Kemenperin melalui Direktorat Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam (ISKPBGN) turut menyelenggarakan Business Matching atau temu bisnis industri refraktori nasional sebagai wujud nyata mengatasi tantangan yang dihadapi oleh industri refraktori dalam negeri. Adapun penyelenggaraan Business Matching telah dilaksanakan pada 9 Juli 2025 di Jakarta.‎

    ‎Ketua Umum Asosiasi Refraktori dan Isolasi Indonesia (ASRINDO) Riko Heryanto mengatakan baik upaya Kemenperin dan mendukung penuh program hilirisasi nasional.

    ‎ASRINDO menargetkan peningkatan utilisasi kapasitas produksi refraktori nasional dari sekitar 30 persen menjadi 70–80 persen.

    ‎”Jika tercapai, ekspansi industri refraktori bisa dilakukan dan menopang target pertumbuhan,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Anomali Data Ekspor Feronikel RI dan China, Apa Kata ESDM dan Bea Cukai?

    Ada Anomali Data Ekspor Feronikel RI dan China, Apa Kata ESDM dan Bea Cukai?

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ekspor feronikel dengan kode harmonized system (HS) 72026000 selama tahun 2020-2024 mencapai US$52,18 miliar. Bisnis mencatat terdapat gap antara data perdagangan feronikel yang terekam oleh Indonesia dan China. Selisih yang terlihat dari dua data tersebut mencapai 1,41 juta ton, dengan nilai lebih dari US$400 juta pada periode 2020-2024. 

    Dua data dimaksud berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), atau Bea Cukai China.

    Bisnis menemukan bahwa terdapat gap atau perbedaan antara feronikel yang diekspor dari Indonesia ke China, sebagaimana terekam oleh data BPS. Perbedaan itu apabila dibandingkan dengan data feronikel yang diterima oleh China dari Indonesia pada periode yang sama, sebagaimana terekam oleh Bea Cukai China. 

    Padahal, dalam perdagangan internasional, suatu produk atau komoditas dipastikan memiliki Harmonized System Code atau HS Code yang berlaku sama dan di seluruh negara. Dalam hal ini, kode HS feronikel adalah 72026000.

    Kendati demikian, data ekspor produk kode HS 72026000 dari Indonesia ke China berbeda dengan data impor atau yang diterima oleh China. Pada kurun waktu 2020-2024, total selisihnya mencapai 1,41 juta ton dengan nilai mencapai US$400 juta lebih. Pada kurun waktu lima tahun itu, jumlah yang diterima Negeri Panda lebih rendah dari yang dikirim Indonesia. 

    Perinciannya, pada sepanjang 2024 saja, BPS mencatat bahwa Indonesia mengeskpor feronikel ke China sebanyak 9,1 juta ton. Nilainya mencapai US$13,2 miliar. 

    Namun demikian, yang tercatat atau diimpor China berdasarkan data GACC sebesar 8,5 juta ton. Konsekuensinya, nilai yang diterima China juga menyusut ke US$12,7 miliar. Artinya, ada 563.272 ton feronikel yang tidak terekam atau hilang dari pendataan, dengan nilai sebesar US$547,2 juta. 

    Secara tonase, data menunjukkan bahwa jumlah feronikel yang diterima China selalu lebih sedikit dari yang dikirim dari Indonesia. Meski demikian, tidak selalu nilai secara agregatnya juga ikut menyusut. 

    Pada 2020, 2021 dan 2022, data menunjukkan feronikel yang diterima China secara agregat tetap lebih tinggi dari yang dikirim Indonesia meski lebih sedikit dari tonasenya. Pada 2020, atau saat pertama kali Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel, China terdata hanya menerima 2,69 juta ton feronikel, ketika Indonesia mengirimkan 2,77 juta ton. 

    Meski demikian, nilai yang terekam oleh Bea Cukai China lebih tinggi yaitu US$4,57 miliar. Itu berbeda tipis dengan yang terekam oleh BPS RI yaitu US$4,54 miliar. 

    Pola yang sama juga terjadi pada 2021 dan 2022. Bahkan di 2021, gap antara data nilai ekspor feronikel pada BPS dan nilai impor pada GACC bahkan tembus US$611,9 juta. RI hanya mengirimkan feronikel senilai US$6,25 miliar ke China, sedangkan di seberang mencatat penerimaan hingga US$6,86 miliar. 

    Untuk diketahui, feronikel adalah produk turunan dari bijih nikel. Jenis komoditas tambang dengan kode harmonized code atau HS Code 72026000 itu, banyak digunakan sebagai bahan pemadu untuk pembuatan baja tahan karat (stainless steel). 

    Informasi yang dihimpun Bisnis menunjukkan bahwa, terjadinya gap antara jumlah ekspor dan impor produk turunan nikel itu terjadi dalam beberapa kondisi. Pertama, kemungkinan adanya perbedaan pencatatan antara otoritas di Indonesia dengan otoritas kepabeanan China.

    Sejumlah dokumen yang diperiksa Bisnis memastikan bahwa kategorisasi untuk feronikel dan nikel matte antara China dan Indonesia sama. Feronikel di dalam catatan kepabeanan di Indonesia maupun China termasuk dalam kategorisasi barang dengan kode HS 72026000. 

    Kedua, kemungkinan adanya abuse dalam proses eksportasi. Ada dugaan adanya kebocoran di tengah jalan dalam proses ekspor dari Indonesia ke China. Kondisi ini riskan, jika terjadi transaksi afiliasi yang melibatkan entitas sepengendalian atau grup perusahaan di negara lain. 

    Ketiga, kemungkinan penghindaran pajak dan mengakali laporan devisa hasil ekspor yang diwajibkan oleh pemerintah mulai Maret 2025. Indikasi pelanggaran dalam kasus ini, biasanya terjadi ketika nilai ekspor yang dicatat negara asal lebih sedikit dibandingkan dengan nilai impor yang berada di negara tujuan.

    Apa Kata ESDM dan Bea Cukai? 

    Menanggapi atas selisih data tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pencatatan pengiriman produk turunan nikel, sebagaimana komoditas lainnya, sesuai dengan izin ekspor yang dikeluarkan. 

    Yuliot mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya harus memastikan periode data itu terekam. Bisa jadi, dinamika harga produk feronikel menjadi pemicunya. 

    “Bisa saja ini yang dilaporkan, ke kita ini harga jualnya, dilaporkan di China lebih tinggi dengan yang dilaporkan kita,” ujarnya kepada Bisnis pada wawancara melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu jelang pertengahan Juni 2025. 

    Kendati demikian, Yuliot tidak menampik apabila ada persoalan pada perbedaan data tersebut. Apalagi, kalau volume yang terekam di China lebih besar dilaporkan dibandingkan dengan Indonesia. 

    “Ya berarti ini kan ada persoalan, ini pelaku usahanya menyalahi aturan. Ya ini kita harus cek kembali. Saya lagi cek dengan Dirjen Minerba. Kenapa itu ada perbedaan angka. Ini berdasarkan pencatatan BPS China sama BPS kita,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menuturkan bahwa pemerintah telah mengkategorikan nikel sebagai barang yang dikenakan larangan pembatasan alias lartas. Sehingga, untuk proses eksportasinya, selain harus mengantongi perizinan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), komoditas nikel itu juga harus diuji oleh lembaga surveyor.

    Artinya, setelah memperoleh izin dan pemeriksaan oleh surveyor, Bea Cukai hanya melakukan pengecekan dokumen dan  pencatatan, tanpa melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap komoditas nikel yang akan diekspor ke luar negeri.

    “Jadi kami hanya menjalankan tugas dan fungsi saja,” ujarnya. 

  • PMK resmi berlaku, Bea Cukai menjamin kejelasan impor barang pindahan

    PMK resmi berlaku, Bea Cukai menjamin kejelasan impor barang pindahan

    Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

    PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

    “Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Rabu.

    PMK 25/2025 telah ditetapkan pada 14 April 2025 dan diundangkan pada 28 April 2025, serta menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

    ”PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan,” ujar Nirwala.

    Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.

    Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi pengertian dan ruang lingkup barang pindahan, serta persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan.

    Kemudian, ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan, serta penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

    Seiring terbitnya PMK 25/2025, Nirwala mengatakan Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

    Adapun, tujuannya agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

    “Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,” ujar Nirwala.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wali Kota Magelang beri honor Ketua RT dan RW

    Wali Kota Magelang beri honor Ketua RT dan RW

    Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

    Wali Kota Magelang beri honor Ketua RT dan RW
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 16:57 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menyalurkan honorarium triwulan kedua tahun 2025 kepada 1.222 Ketua RT dan RW yang tersebar di 17 kelurahan di seluruh wilayah Kota Magelang. 

    Penyaluran insentif ini menguatkan komitmen Pemkot Magelang dalam memberikan apresiasi peran strategis para Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang partisipatif.

    Total 1.030 Ketua RT menerima honorarium sebesar Rp 350.000 per bulan, sementara 192 Ketua RW menerima Rp 500.000 per bulan. Dana ini disalurkan secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui program pemberdayaan masyarakat di kelurahan masing-masing.

    Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan tulus atas dedikasi sosial dan kerja keras tanpa pamrih yang telah dilakukan oleh para Ketua RT dan RW. 

    “Ketua RT dan RW adalah perpanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah, sekaligus etalase pemerintahan. Tanpa dedikasi mereka, tatanan sosial tidak akan berjalan rapi,” ujar Damar, saat menyalurkan honorarium secara simbolis di Kelurahan Gelangan, Selasa (24/6/2025).

    Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Magelang dr. Sri Harso, Lurah Gelangan Ginanjar Wahyu Hidayat, Camat Magelang Tengah Praditya Dedy Heryanto, serta seluruh Ketua RT dan RW se-Kelurahan Gelangan. 

    Damar melanjutkan, kegiatan ini lebih dari sekadar insentif. Dia menekankan peran krusial Ketua RT dan RW dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akurat, dan berpihak pada masyarakat. 

    Salah satu peran vital yang ditekankan adalah pendataan kondisi riil warga di lingkungan masing-masing. 

    “Pemerintah Kota Magelang sangat membutuhkan data yang jujur dan valid agar setiap kebijakan dapat tepat sasaran. Bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik sangat bergantung pada data akurat tersebut. RT dan RW adalah garda terdepan dalam hal ini,” tegasnya.

    Di bawah kepemimpinannya, Damar ingin menjalankan pola pembangunan bottom-up, di mana aspirasi dan dinamika warga dari tingkat akar rumput akan diakomodasi dan dijadikan rujukan utama dalam perumusan kebijakan. 

    Dia pun mengajak seluruh Ketua RT dan RW untuk menjadikan Kota Magelang sebagai rumah bersama yang dijaga dan dibangun dengan semangat gotong royong. 

    “Integritas dan ketulusan panjenengan semua adalah fondasi yang menentukan wajah pemerintahan kita ke depan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (26/6).

    Senada dengan Wali Kota, Camat Magelang Tengah, Praditya Dedy Heryanto, menyoroti pentingnya keterlibatan RT dan RW dalam menjaga stabilitas wilayah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat di tingkat kelurahan, khususnya dalam konteks ketertiban, keamanan, dan penguatan sosial. 

    “Keberhasilan pembangunan tidak bisa dipisahkan dari peran RT dan RW, terutama dalam menghadapi dinamika sosial di lapangan,” imbuhnya. 

    Di Kelurahan Gelangan, ada sebanyak 10 RW dan 65 RT yang menerima honorarium untuk periode April hingga Juni 2025.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional mengungkapkan hasil penindakan terhadap 683,9 kg narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. 

    Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi. 

    “Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujarnya, Senin (23/6/2025). 

    Penindakan tersebut turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, dan terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.

    Berdasarkan data BNN, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram (683,9 kg). 

    Adapun barang bukti tersebut terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, Tetrahidrokanabinol (THC) 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram. 

    Bukan hanya itu, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000 (Rp26,18 miliar). 

    Temuan ini pun bukan hanya berasal dari pengedar domestik, namun juga level internasional.

    Salah satunya, pada tanggal 27 mei 2025 lalu petugas BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

    Selain itu, pada 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

    Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram. 

    Para tersangka tersebut terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Nirwala menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika oleh Bea Cukai dan BNN menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks. 

    “Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.

  • Wamenkeu Malam-Malam Sidak Bandara Soetta, Ada Apa?

    Wamenkeu Malam-Malam Sidak Bandara Soetta, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melakukan kunjungan ke Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, untuk melihat kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan para jemaah haji.

    Adapun para jemaah haji akan mulai kembali ke Tanah Air pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

    “Tadi kami sudah melihat X-ray yang baru ya, face recognition yang baru, yang sudah dicoba,baru ini baru diinstall dan sudah dicobakan, tadi sudah kita coba recognition, kalau dia sudah punya manifest dia langsung akan terdeteksi,” ujar Anggito dalam konferensi pers, Rabu malam (11/6/2025).

    Anggito pun menjelaskan bahwa barang-barang para jemaah haji tidak lagi mengalami conveyor.

    Namun langsung diangkut dari penerbangan,langsung diangkut ke embarkasi di Pondok Gede.

    “Jadi ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno Hatta, yang nanti akan dilakukan juga di beberapa pandara, tapi yang khusus di Bandara Soekarno Hatta ini yang paling advance, yang paling maju,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Anggito pun menjelaskan bahwa jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.

    Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.

    “Kami juga sudah memberikan fasilitas pada jamaah yang bawa barang bawaan maupun kiriman. Untuk jamaah haji reguler itu dibebaskan, apa pengenaan biaya sama sekali,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air,” ujarnya.

    Adapun, kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat umum.

    Pendampingan dan sosialisasi aturan kepabeanan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.

    (haa/haa)