Tag: Heryanto

  • Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Polres Purwakarta menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan pegawai minimarket Dini Oktaviani yang dilakukan oleh wakil kepala minimarket, Heryanto.

    Rekontruksi ini digelar bersama pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. Total rekontruksi ada 45 adegan.

  • Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan cukai atas produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

    “Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

    Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.

    Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018

    DJBC menjelaskan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai. 

    Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).

    “Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Nirwala.

    Cukai MBDK

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    “Nanti kita lihat,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.

    “Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

     

     

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    GELORA.CO –  Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin (10/11/2025).

    Kebijakan baru pengenaan cukai itu rencananya akan diterapkan terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah.

    Ferdinand Hutahaean pun menduga produk lain yang akan dikenakan cukai yakni sabun.

    Ia mencontohkan sabun cuci piring, sabun cuci pakaian hingga sabun mandi atau produk lain yang digunakan masyarakat.

    “Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Ia pun mengingat ucapan Purbaya akan menagih utang pajak dari ratusan konglomerat yang mengemplang pajak Rp 60 triliun.

    Dimana, kata Ferdinand Hutahaean, sampai saat ini ucapan Purbaya belum dapat terlaksana.

    “Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir september, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon,” kata Ferdinand.

    Ferdinand pun kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok dan tisu basah.

    “Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu,” ucap Ferdinand.

    Rencana Purbaya

    Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

    Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. 

    Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara. 

    “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025). 

    Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.

    Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit. 

    Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. 

    “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala. 

    Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru. 

    Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

  • Sportswear Naik Kelas, ERSPO Pamerkan Empat Koleksi Busana di Runway JFW 2026

    Sportswear Naik Kelas, ERSPO Pamerkan Empat Koleksi Busana di Runway JFW 2026

    JAKARTA – ERSPO kembali menarik perhatian publik dengan kehadirannya di panggung Jakarta Fashion Week 2026. Brand sportswear yang dipimpin oleh Muhammad Sadad ini tampil pada Show Day 1, Senin, 27 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB, berlokasi di City Hall Pondok Indah Mall 3. 

    Penampilan ini bukan sekadar show biasa, melainkan momentum penting bagi ERSPO untuk menegaskan posisinya di antara brand olahraga modern yang berorientasi pada gaya hidup.

    Pada kesempatan spesial ini, ERSPO memperkenalkan tema “AFTERMATCH”, yang menjadi payung kreatif untuk empat koleksi terbaru. Uniknya setiap koleksi mengambil inspirasi dari disiplin olahraga berbeda yaitu COURT (Tennis & Padel), RACING, TRAINING (Gym & Combat) dan RUNNING.

    Keempatnya tampil dalam 48 look yang dibawakan oleh model profesional dan deretan Muse yang merupakan teman dekat dan figur inspiratif dari komunitas ERSPO. Koleksi ini resmi diperagakan pertama kali di runway pada tanggal tersebut.

    ERSPO menggandeng banyak nama yang dikenal aktif dalam dunia olahraga. Pada koleksi COURT, akan tampil Ranty Maria, Emyr Razan, Fahad Haydra, Irsyat, dan Ritassya Wellgreat.

    Sementara untuk RUNNING, runway akan diisi oleh Dr Tirta (Tira Mandira Hudhi), Luqman “Ka Kev” Hakim, Ismi Aisyah, Josh “Josh Berlari” Fothergill, Imona Putry, Amelya Balz, dan Raka Heryanto.

    Untuk koleksi TRAINING, ERSPO berkolaborasi dengan platform combat sports BYON COMBAT. Deretan petarung seperti Jaden Bachtera, Ronald Siahaan, Kabilan Jelevan (Malaysia), Fahri Alamsyah, hingga Celloszxz (Yoshua Marcellos) turun langsung ke runway.

    Pada kategori RACING, ERSPO menampilkan kolaborasi terbarunya dengan VR46, tim balap MotoGP yang digagas oleh legenda Valentino Rossi. Koleksi ini akan diperagakan oleh Arie Nugroho, Fina Phillipe, Dame Aning Melati, dan Adega Anggayasta.

    Bersamaan dengan penampilan runway, seluruh koleksi “AFTERMATCH” langsung tersedia di ERSPO Pop Up “See Now, Buy Now” yang berlokasi di area Fashionlink JFW 2026, Atrium GF Pondok Indah Mall 2, berlangsung mulai 27 Oktober – 2 November 2025.

    Pengunjung dapat langsung membeli koleksi yang baru saja dilihat di runway, menciptakan pengalaman fashion yang lebih dekat dan interaktif.

    Melalui kehadiran koleksi dari berbagai cabang olahraga ini, ERSPO ingin menegaskan tujuan utama brand yaitu menghadirkan sportswear modern yang fleksibel, tidak hanya nyaman dipakai saat berolahraga, tetapi juga relevan untuk dipadukan dengan gaya sehari-hari. 

    ERSPO membawa keyakinan olahraga adalah budaya, dan budaya itu pantas punya tempat di runway.

    Muhammad Sadad, pendiri dan CEO ERSPO telah lama berkecimpung di dunia fashion. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, ia sebelumnya dikenal sebagai pendiri brand ERIGO, yang sempat menorehkan jejak kuat di pasar nasional hingga tampil di New York Fashion Week 2023. 

    Melalui ERSPO, Sadad membawa visi baru untuk menjembatani dunia olahraga dengan ekspresi mode yang segar dan penuh identitas.

  • Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan crude palm oil (CPO) 2022. 

    Kejagung sebelumnya telah memberikan konfirmasi terkait dengan penggeledahan pada perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Bea Cukai. 

    Namun demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kegiatan penyidik Kejagung bukanlah penggeledahan. Dia menyebut kegiatan Kejagung itu hanya pengumpulan data, saat perkara masih di tahap penyelidikan. 

    “Yang pasti kan kasus dugaan masalah POME [palm oil mill effluent] itu ya. Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejagung. Penyidik Korps Adhyaksa disebut telah mengirimkan SPDP kepada Bea Cukai. 

    “Iya [sudah terima SPDP], kan namanya ekspor impor nanya ke bea cukai datanya. Pengumpulan data dan informasi,” tambah penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto. 

    Akan tetapi, pejabat eselon II itu membantah sudah ada pegawai maupun pejabat Bea Cukai yang sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejagung. “Belum tentulah. Kalau ekspor impor kan bea cukai yang punya data. Kalau semua ekspor impor lewat bea cukai karena bea cukai yang mengawasi,” terangnya. 

    Pada hari ini, Jumat (24/10/2025), Kejagung mengakui telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). 

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

  • Bos Minimarket di Purwakarta Bunuh Anak Buah, Perkosa Korban Usai Tewas

    Bos Minimarket di Purwakarta Bunuh Anak Buah, Perkosa Korban Usai Tewas

    Jakarta

    Haryanto (27), bos minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, membunuh anak buahnya Dina Oktaviani (21). Pelaku sempat memperkosa korban setelah tewas.

    Polisi mengungkap motif pelaku adalah hasrat seksual yang sudah lama dipendam kepada korban. Pelaku mengaku memendam hasrat karena sering bertemu di tempat kerja.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kami menemukan motif yaitu hasrat seksual terhadap korban yang tertarik pada korban, modus yaitu dengan melakukan penganiayaan kemudian merudapaksa setelah korban tidak berdaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, dilansir detikJabar, Rabu (22/10/2025).

    Uyun menjelaskan, Heryanto melakukan pemerkosaan setelah ia melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas. Heryanto lalu berusaha menghilangkan jejak tindak pidananya dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban.

    Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Jasad korban hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang.

    “Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” katanya.

    (azh/azh)

  • Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    GELORA.CO – Motif pembunuhan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang, terkuak. 

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pembunuhan keji tersebut bukan didasari motif ekonomi seperti diklaim pelaku sebelumnya,  melainkan karena niat sedari awal Heryanto (27) — yang merupakan pelaku sekaligus korban — ingin memperkosa korban.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap Uyun dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).

    Heryanto sendiri telah beristri dan memiliki anak. Adapun lokasi kejadian adalah rumah Heryanto yang dalam keadaan sepi. Korban sendiri diminta Heryanto ke rumahnya untuk membahas masalah korban yang ingin dicarikan “orang pintar” agar bisa move on dari mantan pacarnya.

    Sebelum diperkosa, Uyun mengatakan, korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” kata Uyun.

    Uyun menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.

    “Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga  tersangka ada acara di keluarganya, di tempat yang lain,” kata dia.

    Kemudian setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku membungkus korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    “Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” ujar Uyun.

    Pengakuan Pelaku Sebelumnya

    Sebelumnya kepada petugas Polres Karawang — sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta — Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. 

    Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya. Heryanto menyanggupi membantu korban dan menyuruh korban ke rumahnya yang sedang sepi.

    Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.

    “Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar Heryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Karawang sebelumnya.

    Korban, kata Heryanto, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.

    “Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor digasak Heryanto.

  • Pembunuhan Pegawai Minimarket: Fakta di Balik Sosok Heryanto, Rekan Kerja Sekaligus Pelaku
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Oktober 2025

    Pembunuhan Pegawai Minimarket: Fakta di Balik Sosok Heryanto, Rekan Kerja Sekaligus Pelaku Bandung 13 Oktober 2025

    Pembunuhan Pegawai Minimarket: Fakta di Balik Sosok Heryanto, Rekan Kerja Sekaligus Pelaku
    Editor
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Kasus pembunuhan DO (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Klari, Kabupaten Karawang, menyisakan kejutan.
    Sosok Heryanto (27), rekan kerja sekaligus kepala toko korban, kini menjadi tersangka utama di balik kematian tragis tersebut.
    Namun, bagi keluarganya, kabar itu nyaris tak masuk akal.
    Karsa (50), ayah Heryanto, mengaku sangat terkejut setelah mengetahui anaknya ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan di Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
    “Kalau saya bilang mah, Hery itu anaknya rumahan. Dari kecil sampai punya istri juga jarang main ke mana-mana,” ujar Karsa dikutip dari Tribun Jabar, Senin (13/10/2025).
    “Kalau pulang sekolah ya paling di rumah, enggak pernah neko-neko,” tambahnya.
    Karsa menggambarkan Heryanto sebagai sosok pendiam dan jarang berbuat onar.
    “Saya sok banget dengarnya, kaget. Soalnya belum pernah ada cerita yang bikin kecewa dari dia,” ucapnya.
    Di balik sikap tenang anaknya, Karsa menyebut ada sisi lain yang jarang diketahui banyak orang.
    Heryanto dikenal tertutup dan lebih suka memendam persoalan pribadi, termasuk soal keuangan.
    “Dia itu apa-apa suka dipendam sendiri. Kalau ada masalah keuangan, enggak pernah banyak cerita. Kalau bisa ditanggung sendiri ya ditanggung,” kata Karsa.
    Karsa mengaku sempat mendengar kabar bahwa Heryanto berencana meminjam uang ke bank karena kesulitan ekonomi, tetapi ia tidak tahu apakah rencana itu benar terlaksana.
    Diketahui, Heryanto telah empat tahun menetap bersama istrinya di sebuah rumah sederhana di perbukitan Cibatu, Purwakarta, lokasi yang kini disebut sebagai tempat pembunuhan terhadap Dina.
    Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad DO mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Selasa (7/10/2025).
    Penemuan itu memicu penyelidikan intensif hingga polisi menangkap Heryanto sehari kemudian.
    Tersangka diketahui merupakan kepala toko minimarket di Rest Area KM 72 Purwakarta, tempat korban bekerja. Polisi menduga Heryanto bertindak sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Heryanto diduga telah menyiapkan lokasi dan cara membuang jasad korban.
    Jasad DO dimasukkan ke dalam kardus besar, dililit lakban, lalu dibuang dari Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
    Tubuh korban hanyut sejauh 20 kilometer sebelum ditemukan dua hari kemudian di wilayah Karawang.
    Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Heryanto di Cibatu, termasuk lakban, tali, sisa pembakaran sandal korban, golok, dan gunting yang diduga digunakan dalam upaya menghilangkan jejak.
    Selain menelusuri aset korban yang sempat dibawa pelaku, seperti motor, mobil, dan dua ponsel, penyidik kini mendalami motif pembunuhan. Dugaan sementara, aksi itu dilatarbelakangi masalah ekonomi.
    Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Balik Kasus Pembunuhan Dina Pegawai Minimarket di Karawang: Anak Rumahan yang Suka Pendam Masalah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekaman CCTV Toko 2 Hari Sebelum Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya, Meringkuk Menangis di Belakang Meja Kasir

    Rekaman CCTV Toko 2 Hari Sebelum Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya, Meringkuk Menangis di Belakang Meja Kasir

    GELORA.CO – Kasus pembunuhan kasir minimarket bernama Dina Oktaviani sedang jadi sorotan masyarakat.

    Jasad Dina Oktaviani ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10/2025).  

    Belakangan diketahui Dina Oktaviani dihabisi rekan kerjanya sendiri, seorang kepala toko di tempat ia bekerja yang bernama Heryanto (27).

    Kini beredar rekaman CCTV dari minimarket tempat Dina Oktaviani bekerja.

    Dina Oktaviani diketahui merupakan kasir minimarket Alfamart di rest area kilometer 72A Tol Cipularang.

    Video cctv itu menunjukkan gerak-gerik Dina bak sudah pertanda adanya masalah.

    Ia terlihat menangis sambil berjongkok meringkuk di bawah meja kasir.

    Dina tampak memegang sebuah HP dan sesekali tangannya mengelap air mata di wajah menggunakan tisu.

    Perilaku Dina menunjukkan bahwa ia memang tengah ada masalah.

    Kini rekaman cctv itu memicu simpati dari netizen.

    Doa-doa banyak dituliskan untuk mendiang Dina Oktaviani agar diberi ketenangan.

    Motif Heryanto

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan pihaknya masih akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa barang bukti hingga mendalami motif pelaku.

    Dari pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku tega membunuh Dina karena motif ekonomi.

    Uyun mengatakan olah TKP akan digelar di rumah Heryanto di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

    “Dari hasil penyelidikan, TKP berada di Purwakarta. Kami akan melakukan olah TKP, memeriksa barang bukti, dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan pelaku,” ujar Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    Heryanto pelaku pembunuhan terhadap Dina diketahui telah berkeluarga.

    Ia telah memiliki istri yang juga tinggal bersama di TKP pembunuhan.

    Namun ketika aksi keji itu terjadi, istri Heryanto sedang tidak ada di rumah.

    Sang istri disebut tengah menginap di rumah keluarganya.

    Menurut kesaksian seorang tetangga bernama Wawan Hermawan, Heryanto kerap pulang di atas jam 12 malam.

    “Biasa pulang sudah lewat jam 12 malam, karena kerja di retail. Pernah bawa teman kerja ke rumah juga enggak pernah.”

    “Sosialnya lumayan baik, cuma pendiam. Jadi warga kaget saat tahu dia pelakunya,” ungkap Wawan.

    “Kalau kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun enggak banyak ngomong. Mungkin karena sibuk kerja di minimarket,” imbuh dia.

    Masih dari TribunJabar.id, Heryanto menghabisi nyawa Dina di rumahnya.

    Rumah bercat kuning milik Heryanto memang berada jauh dari rumah tetangga.

    Sebab, lokasinya memiliki akses jalan sendiri dan menanjak. (Tribunnewsmaker)