Tag: Heryanto

  • Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

    Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mewanti-wanti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat jalur hijau bea cukai di pelabuhan dengan turut melakukan pemeriksaan fisik. 

    Sekjen ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan dampak utama penerapan kebijakan itu bukan terhadap semakin lamanya waktu bongkar muat kontainer atau kargo di pelabuhan.

    Dampak utama yang bisa muncul justru pada peluang bertambahnya biaya atas barang impor sehingga berpengaruh ke daya saing usaha.

    “Dampak terhadap peluang bertambahnya biaya atas barang akan menyulitkan daya saing industri dalam negeri serta mengganggu minat investasi asing ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025). 

    Trismawan menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan jalur proses kepabeanan barang impor pada prinsipnya bertujuan untuk mempercepat arus distribusi barang kepada industri dan perdagangan dalam negeri. 

    Pada jalur merah, proses pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

    Adapun pada jalur hijau, proses pengeluaran barang tidak melewati pemeriksaan fisik. Pertimbangannya, barang yang melewati jalur hijau adalah untuk kriteria importir dan komoditas berisiko rendah. 

    Di samping itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu telah menggulirkan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), yang memberikan fasilitas khusus kelancaran arus barang impor maupun ekspor. 

    “Jika pemeriksaan fisik akan diterapkan untuk komoditi/importir yang telah dikategorikan risiko rendah tersebut maka akan terdampak terhadap kelancaran arus barangnya dan juga pastinya menambah beban biaya,” jelas Trismawan. 

    Sementara itu, Bisnis telah mencoba meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, maupun Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini diterbitkan. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap wacana untuk menerapkan pemeriksaan fisik pada jalur hijau bea cukai. Hal itu sejalan dengan naiknya target pendapatan negara pada APBN 2026 menjadi Rp3.153,6 triliun, utamanya akibat kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP. 

    Kepabeanan dan cukai naik targetnya menjadi Rp336 triliun atau sedikit lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp334,3 triliun. Kenaikan juga ada pada sektor penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang naik dari mulanya Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun. 

    Purbaya menyebut salah satu strategi yang akan digunakan olehnya untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan penegakan hukum di sektor tersebut.

    Dalam hal penerimaan negara dari kepabeanan, pria yang pernah menjabat Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut otoritas akan memeriksa secara random jalur hijau bea cukai yang sebelumnya tidak pernah tersentuh pemeriksaan fisik. 

    Untuk diketahui, jalur hijau merujuk pada sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. 

    Pemeriksaan tetap dilakukan melalui penilaian dokumen dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur hijau ditujukan untuk importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, serta importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang. 

    “Jalur ini biasanya enggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih, dites random, jadi enggak bisa main-main lagi,” jelasnya. 

  • Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggelar sejumlah penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace dalam dua pekan terakhir. Modus yang ditemukan yakni rokok disamarkan menjadi barang lain. 

    Pada sesi diskusi bersama wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (26/9/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto bercerita bahwa penindakan yang dilakukan sulit. Pihak Bea Cukai menemukan bahwa rokok-rokok ilegal itu tidak dijual di marketplace sebagai rokok. 

    “Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain. Seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” jelasnya dikutip Minggu (28/6/2025). 

    Bea Cukai pun merazia modus rokok ilegal ini dengan pura-pura membeli serta menelusuri hingga gudang pembuatan rokok itu. Hasilnya, otoritas kepabeanan dan cukai menemukan sekitar 650 selop rokok ilegal. 

    Ratusan selop rokok ilegal itu namun tidak ditindak secara pidana badan, melainkan dengan denda alias ultimum remedium. Sebagaimana diketahui, rokok ilegal dimaksud melanggar aturan karena tidak memiliki peta cukai sehingga tidak menyetor ke penerimaan negara. 

    Nirwala menjelaskan bahwa dalam tahap penelitian, para terduga pelaku penjual rokok ilegal bakal dikenai denda tiga kali lebih besar dari pita cukai. Sedangkan, apabila temuan otoritas masuk ke tahap penyidikan, denda bisa lebih besar. 

    “Dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai empat kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar. Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta. Untuk ultimum remediumnya,” ujarnya. 

    Tidak hanya menelusuri di marketplace, Bea Cukai turut menelusuri praktik penjualan rokok ilegal itu pada proses pengirimannya. 

    Berdasarkan data Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai 94% dari capaian keseluruhan 2024. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah melakukan 20.282 kali penindakan serta mendapatkan 792 juta batang rokok ilegal. 

    Nirwala menyebut pihaknya sudah lebih masif dalam rangka penindakan rokok ilegal baik dari sisi penjualannya secara online, maupun di tingkat pengiriman barang atau distribusi. 

    Dalam pekan ini saja, lanjutnya, pihak Bea Cukai disebut telah menangkap 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil Toyota Elf di Semarang, Jawa Tengah. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat rokok ilegal itu diduga sebesar Rp1,06 miliar. 

    Bea Cukai juga menemukan 880.000 batang rokok di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp672 juta. 

  • Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek.

    “Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah Covid-19 itu kan ada dua hal yang dihadapi, turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal,” ungkap Nirwala di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Untuk mengatasi daya beli dan rokok ilegal itu, Kementerian Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai dan membangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Dengan demikian, diharapkan pengusaha rokok tidak terdampak pelemahan daya beli dan rokok ilegal berkurang karena industri diarahkan ke KIHT.

    “Dengan adanya kita makin kenceng memerangi rokok ilegal, otomatis kan kita dorong mereka masuk kelas [ke sistem], kelasnya itu ya di KIHT itu gitu kan, itu aja,” ujar Nirwala.

    Sebelumnya, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.

    Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah Kementerian Keuangan perlu mengubah tarif rokok.

    Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.

    “Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi, tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok, baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri.

    Oleh sebab itu, dia akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau. Dia menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.

    “Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkap Purbaya.

  • Dinyatakan Bersalah atas Kasus Vape berisi Etomidate, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

    Dinyatakan Bersalah atas Kasus Vape berisi Etomidate, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sidang kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Dalam sidang beragenda tuntutan tersebut telah diputuskan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ijonk telah bersalah dalam melakukan, menyuruh dan turut serta memproduksi dan mengedarkan vape berisi etomidate itu.

    “Satu, menyatakan Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Rabu, 24 September.

    “Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, Jonathan Frizzy dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi lamanya ia di dalam tahanan.

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

    Menanggapi hal ini, pihak penasihat hukum Ijonk mengatakan kalau mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.

    “Iya, dari kami saja, Yang Mulia. Eh kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

  • Cukai Minuman Manis Kemasan Berlaku Tahun Depan, Berapa Tarifnya?

    Cukai Minuman Manis Kemasan Berlaku Tahun Depan, Berapa Tarifnya?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan tengah menggodok besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK, menjelang pemberlakuan pada 2026.

    Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, penggodokan tarifnya juga bahkan telah masuk ke pembahasan dengan DPR.

    “Karena kan sebetulnya ini sudah masuk dalam pembahasan juga dengan DPR, artinya masuk dalam bagian kerangka dari kebijakan yang dibicarakan untuk dibahas dengan DPR juga untuk 2026,” tuturnya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, dikutip Kamis (11/9/2025).

    “Itu sudah masuk dalam kerangka pemikiran juga. Jadi artinya sudah selama di 2025 ini juga sudah di dalam pembahasan yang sudah muncul,” tegas Oka.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan proses penyusunan beleid cukai MBDK hingga kini juga masih belum rampung. Sebab, tahapannya panjang, mulai dari pembahasan lintas kementerian hingga penentuan target penerimaan.

    “Jadi undang-undang itu nanti kan harus ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) Karena penyusunan PP itu kan berarti harus ada inisiatif dan kemudian nanti ada panitia antar kementerian. Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua,” ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).

    Nantinya, pemerintah akan menghitung mekanisme pemungutan agar sesuai dengan tujuan fiskal maupun kesehatan.

    Nirwala pun menegaskan, cukai MBDK hanya akan diterapkan untuk minuman berpemanis yang diproduksi melalui pabrik. Seperti minuman manis dalam kemasan, sirup, hingga minuman manis berbentuk bubuk.

    “Termasuk konsentrat sirup kan konsentrat tetap ukurannya adalah kandungan gula dalam mililiter air kalo konsentrat pocari sweat saset, nutrisari itu kena kadarnya nanti kalau di encerkan sesuai takaran berapa,” ujar Nirwala.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Impor Sepatu KW dari Tiongkok dan Vietnam Marak, Bea Cukai Tunggu Rekordasi Resmi dari Pemilik Merek

    Impor Sepatu KW dari Tiongkok dan Vietnam Marak, Bea Cukai Tunggu Rekordasi Resmi dari Pemilik Merek

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) buka suara terkait menanggapi fenomena meningkatnya penjualan sepatu-sepatu tiruan (KW) yang banyak beredar di media sosial, khususnya yang berasal dari Tiongkok dan Vietnam.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya memiliki peran dan prosedur tersendiri dalam menangani barang-barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

    Dia menjelaskan, pihaknya baru bisa melakukan penindakan apabila perusahaan pemegang hak merek telah mendaftarkan mereknya secara resmi melalui proses rekordasi yaitu pencatatan (perekaman) data Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek dan hak cipta ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Ia menambahkan setelah merek tersebut terekam, barulah pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap impor barang-barang terkait.

    “Kalau mengenai hak CIPTA, ya mengenai hak CIPTA itu kan berarti kita punya aturan, kita punya sendiri tuh unit khusus yang nangani itu Jadi kalau masalah hak CIPTA, bea cukai itu pasif Jadi perusahaan yang pemegang hak merek itu, dia harus mendaftarkan, direkordasi Selama dia dari situ, terekam di situ, kita akan mengikuti, ikut mengawasi impor barang yang tadi Yang sudah didaftarkan mereknya,” ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis, 4 September.

    Dia mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan mereknya dan mengajukan permintaan agar Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang tiruan yang beredar.

    Meski demikian, ia menyampaikan untuk produk sepatu atau alas kaki, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan rekordasi secara resmi.

    “Kalau sepatu saya belum, belum Sepatu saya belum Belum Sepatu ya, alas kaki ya? Belum ada Tapi kalau kayak tadi PCB, Schneider tadi sudah, Goldband segala macem ya, Karena kan kalau seperti alas kaki itu, saya khawatirnya ada yang pemegang merek, ada juga yang impor paralel, Impor paralel itu seperti tadi lho, disini ada agen tunggal Mercedes Benz Tapi kan ada impor tim umum juga, yang impor Mercedes Benz kan,” ungkapnya.

    Nirwala juga menjelaskan dalam kasus produk seperti sepatu, ada kerumitan tersendiri karena adanya praktik impor paralel. Misalnya, meski ada agen tunggal resmi suatu merek, bisa saja ada pihak lain yang mengimpor produk yang sama secara sah dari luar negeri.

    Menurutnya dalam kondisi seperti ini, tanpa adanya rekordasi, Bea Cukai tidak memiliki dasar hukum untuk menahan barang tersebut.

    “Ya cuma kalau dalam hal ini, sepanjang dia tidak melaporkan atau mencatatkan diri di rekordasi Ya kita nggak bisa melakukan penindakan,” tuturnya.

    Ia juga menyebutkan dalam kerja sama dengan pemilik merek, Bea Cukai sering kali diberi pelatihan dan informasi untuk mengenali ciri-ciri barang asli dan tiruan, termasuk dari segi kemasan.

    “Ya, dan biasanya kalau kerja sama gitu, kita juga diajari Pak ini lho ciri-cirinya, dari kemasannya Ya kan? Kalau kita guyon kayak orang di TikTok itu banyak yang jual erojan gitu lho ya Jangan mau tanpa ada ini, ini,” pungkas Nirwala.

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Ragam Modus Edar Rokok Ilegal Mengintai RI, Kini Ada yang Diangkut Mobil Mewah

    Ragam Modus Edar Rokok Ilegal Mengintai RI, Kini Ada yang Diangkut Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkap berbagai modus yang dilakukan dalam praktik pengedaran rokok ilegal. Teranyar, Bea Cukai sempat menemukan penyelundupan rokok ilegal dengan menggunakan mobil mewah. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menceritakan, upaya pencegatan terhadap pengedaran rokok ilegal tidak selalu berhasil. Namun, apabila berhasil, otoritas kerap menemukan peredaran hingga mencapai jutaan batang rokok ilegal. 

    Belum lama ini, jelas Nirwala, pihak Bea Cukai mencegat dugaan peredaran rokok ilegal di Kediri, Jawa Timur. Uniknya, terduga pelaku yang mengangkut rokok ilegal itu menggunakan mobil berkategorikan mewah seperti Toyota Alphard. 

    “Sekali waktu nangkep tuh yang [pakai] Alphard. Ini [Bea Cukai] Kediri dapat ya? Bawa rokok ilegal pakai Alphard. Supaya enggak dicurigai,” jelasnya di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Nirwala menyebut biasanya Bea Cukai menemukan pengangkutan rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Tidak jarang rokok-rokok yang melawan aturan itu diangkut dengan dititipkan secara tersembunyi melalui jasa penitipan. 

    Mengenai peredaran rokok ilegal saat ini, pejabat eselon II Ditjen Bea Cukai Kemenkeu itu mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun ini akan merilis hasil survei terkait dengan hal tersebut. Tanpa ingatan jelas, Nirwala sempat menyebut pada dua tahun lalu survei menemukan rokok ilegal paling banyak berjenis rokok polos. 

    Adapun modus-modus rokok ilegal adalah rokok polos atau tanpa pita cukai. Artinya, peredaran rokok itu tidak berkontribusi terhadap penerimaan cukai dan melawan aturan. 

    Ada juga rokok menggunakan pita cukai palsu yang jumlahnya diperkirakan sangat kecil atau 1% dari total keseluruhan, hingga yang mengenakan pita cukai bekas. 

    Tidak hanya itu, terdapat rokok ilegal yang modusnya seperti praktik penghindaran pajak lebih besar atau tax avoidance. Misalnya, para pelaku mengenakan pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang notabenenya lebih murah, dan dipasang ke sigaret kretek mesin (SKM). 

    “Itu bisa kelihatan ada saltuk, salah peruntukan, SKT dipasang di SKM tujuannya apa? Membayar cukai yang lebih kecil dari yang seharusnya,” paparnya. 

    Tidak hanya praktik pengenaan pita cukai yang tidak sesuai atau saltuk, terdapat praktik salah personalisasi atau dikenal salson.

    Untuk diketahui, terdapat tiga golongan rokok yakni SKT, SKM dan SKP yang kepanjangannya adalah sigaret kretek putih. SKP adalah jenis yang tertinggi karena tujuannya adalah ekspor. Untuk memastikan persaingan usahanya adil, maka ketiganya dikenakan tarif cukai yang berbeda berdasarkan golongan. 

    Golongan SKT, terang Nirwala, diproduksi biasanya sekitar 300 juta sampai dengan 500 juta batang per tahun. Tarifnya merupakan yang terkecil. 

    Sementara itu, SKM atau golongan 2 diproduksi 500 juta hingga 3 miliar batang per tahun dengan tarif medium. Termahal dan terbanyak dengan produksi 3 miliar ke atas adalah SKP. Pembedaan golongan atau layering tarif cukai itu diharapkan bisa menciptakan kondisi persaingan usaha yang adil.

    Masalahnya, saat ini Nirwala menyebut Undang-Undang (UU) tentang Cukai tak mengenal praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melainkan hanya penggelapan pajak (tax avoidance). Untuk cukai, penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggaran terkait juga lebih berorientasi untuk restorative justice alias ultimum remedium. 

    Singkatnya, pendekatan penegakan hukum bukan untuk pidana badan melainkan untuk pengembalian potensi kewajiban yang seharusnya dibayarkan sejak awal. 

    “Makanya dendanya minimal dua kali kan, yang satu untuk bayar cukainya, yang satu dendanya gitu loh,” terangnya. 

    Sebagai informasi, risiko peredaran rokok ilegal sudah diantisipasi oleh pemerintah dalam menyusun RAPBN 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat ada dua problematika yang dihadapi dalam menghimpun penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan: peralihan konsumen ke produk rokok lebih murah (downtrading) dan peredaran rokok ilegal. 

    CHT merupakan penyumbang terbesar dari penerimaan cukai, jauh lebih besar dari penerimaan cukai terhadap etil alkohol atau etanol (EA) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). 

    Penerimaan cukai pada RAPBN 2026 ditargetkan sebesar Rp241,8 triliun, atau tumbuh 5,7% dari outlook 2025 yakni Rp228,7 triliun. Target setoran cukai tahun depan diharapkan bisa menopang target penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar total Rp334,3 triliun.

  • Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Jawaban Bea Cukai

    Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Jawaban Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku pihaknya tidak melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap barang impor, termasuk wadah makan impor yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam sistem perdagangan internasional, barang yang masuk ke Indonesia dibagi dalam kategori larangan atau pembatasan. Selama importir telah memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan, maka Bea Cukai akan melepaskan barang tersebut.

    “Kan berarti kan sudah dilihat (dikecualikan). Ya selama tidak ada persyaratan itu, ya kita kan enggak memeriksa satu persatu,” ujar Nirwala kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Nirwala mengaku bahwa dugaan wadah impor tersebut mengandung minyak babi juga baru diketahuinya dari pemberitaan. Namun dirinya menegaskan bahwa seharusnya pengawasan keamanan pangan bukanlah ranah Ditjen Bea dan Cukai.

    Melainkan kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

    “Selama perizinannya sesuai ya kita lepas,” ujarnya.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan ragu menghentikan pemasok food tray atau wadah makan impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terbukti mengandung unsur babi.

    “Kalau misalnya terbukti ada, ya kita stop supplier-nya yang kalau pabriknya mengandung babi,” kata Budi saat saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Ia mengatakan, hingga kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, isu dugaan adanya minyak babi dalam silikon food tray impor bukanlah ranah langsung dari aturan Kemendag.

    Meski begitu, Budi menilai perlu ada penguatan regulasi dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk food tray agar mutu serta keamanannya lebih terjamin.

    “Kami mendorong supaya food tray itu dikenakan SNI wajib. Salah satu caranya ya menjadi SNI wajib,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepertinya masih ragu-ragu untuk menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK). Pasalnya, pemerintah saat ini belum membahas lebih lanjut terkait dengan penerapan kebijakan cukai tersebut.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tindak lanjut keputusan untuk pengenaan cukai MBDK tahun depan, sampai saat ini belum dibahas pada level lintas kementerian/lembaga terkait. 

    Padahal, pengenaan cukai MBDK sudah masuk dalam postur RAPBN 2026 yang ditargetkan naik menjadi Rp334,3 triliun. Hal itu sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. 

    “Belum [ada pembahasan lebih lanjut]. Setahu saya belum,” terang Nirwala kepada awak media di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai MBDK itu harus diatur lebih lanjut dalam aturan turunan setelah UU APBN 2026 disahkan. Bentuknya yakni Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Pembentukan PP, terangnya, harus disusun dengan lintas kementerian/lembaga yang terkait dengan kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Kesehatan. 

    “Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua,” tuturnya.

    Sementara itu, tarif cukai yang akan dikenakan oleh pemerintah apabila jadi diterapkan bakal diketahui setelah UU APBN diketok. Pada payung hukum itu, pemerintah akan memasang target penerimaan cukai dari MBDK.

    Selanjutnya, aturan itu akan diperjelas lagi pada tingkatan PP hingga PMK. 

    “Kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya, ya kan? Ini nanti bicara bersama dengan tetap mempertimbangkan faktor kesehatan, faktor industrinya, faktor penerimaannya. Jadi diketok dulu APBN-nya baru fix berapa sih targetnya,” terangnya. 

    Adapun Nirwala juga tidak menampik pemerintah bakal mempertimbangkan faktor sosial politik saat ini. 

    Sebagai konteks, demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan ini di mana masyarakat mengeluhkan banyaknya pungutan perpajakan oleh negara. 

    Namun, Nirwala mengingatkan bahwa sebenarnya pengenaan cukai MBDK ini bahkan sudah dibahas sejak 2017, dan bahkan telah masuk ke rancangan APBN sekitar tiga tahun terakhir. 

    “Tentunya akan mempertimbangkan segala hal ya.  Terutama dari perekonomian, terus termasuk kondisi politik segala macem. Ya, itu akan diperhitungkan,” jelasnya.