Pembunuhan Pegawai Minimarket: Fakta di Balik Sosok Heryanto, Rekan Kerja Sekaligus Pelaku
Editor
KARAWANG, KOMPAS.com
– Kasus pembunuhan DO (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Klari, Kabupaten Karawang, menyisakan kejutan.
Sosok Heryanto (27), rekan kerja sekaligus kepala toko korban, kini menjadi tersangka utama di balik kematian tragis tersebut.
Namun, bagi keluarganya, kabar itu nyaris tak masuk akal.
Karsa (50), ayah Heryanto, mengaku sangat terkejut setelah mengetahui anaknya ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan di Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
“Kalau saya bilang mah, Hery itu anaknya rumahan. Dari kecil sampai punya istri juga jarang main ke mana-mana,” ujar Karsa dikutip dari Tribun Jabar, Senin (13/10/2025).
“Kalau pulang sekolah ya paling di rumah, enggak pernah neko-neko,” tambahnya.
Karsa menggambarkan Heryanto sebagai sosok pendiam dan jarang berbuat onar.
“Saya sok banget dengarnya, kaget. Soalnya belum pernah ada cerita yang bikin kecewa dari dia,” ucapnya.
Di balik sikap tenang anaknya, Karsa menyebut ada sisi lain yang jarang diketahui banyak orang.
Heryanto dikenal tertutup dan lebih suka memendam persoalan pribadi, termasuk soal keuangan.
“Dia itu apa-apa suka dipendam sendiri. Kalau ada masalah keuangan, enggak pernah banyak cerita. Kalau bisa ditanggung sendiri ya ditanggung,” kata Karsa.
Karsa mengaku sempat mendengar kabar bahwa Heryanto berencana meminjam uang ke bank karena kesulitan ekonomi, tetapi ia tidak tahu apakah rencana itu benar terlaksana.
Diketahui, Heryanto telah empat tahun menetap bersama istrinya di sebuah rumah sederhana di perbukitan Cibatu, Purwakarta, lokasi yang kini disebut sebagai tempat pembunuhan terhadap Dina.
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad DO mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Selasa (7/10/2025).
Penemuan itu memicu penyelidikan intensif hingga polisi menangkap Heryanto sehari kemudian.
Tersangka diketahui merupakan kepala toko minimarket di Rest Area KM 72 Purwakarta, tempat korban bekerja. Polisi menduga Heryanto bertindak sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Heryanto diduga telah menyiapkan lokasi dan cara membuang jasad korban.
Jasad DO dimasukkan ke dalam kardus besar, dililit lakban, lalu dibuang dari Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
Tubuh korban hanyut sejauh 20 kilometer sebelum ditemukan dua hari kemudian di wilayah Karawang.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Heryanto di Cibatu, termasuk lakban, tali, sisa pembakaran sandal korban, golok, dan gunting yang diduga digunakan dalam upaya menghilangkan jejak.
Selain menelusuri aset korban yang sempat dibawa pelaku, seperti motor, mobil, dan dua ponsel, penyidik kini mendalami motif pembunuhan. Dugaan sementara, aksi itu dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Balik Kasus Pembunuhan Dina Pegawai Minimarket di Karawang: Anak Rumahan yang Suka Pendam Masalah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Heryanto
-

Resmi, Bea Cukai Cek Fisik Jalur Hijau Impor Secara Acak
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan akan melakukan pemeriksaan fisik barang-barang impor pada jalur hijau di pelabuhan secara terbatas. Keputusan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pemeriksaan fisik di jalur hijau secara prinsip sejatinya bisa dilakukan bahkan sebelum adanya instruksi Menkeu Purbaya itu. Namun, pelaksanaannya selama ini telah dilakukan secara terbatas.
Secara prinsip, otoritas kepabeanan di pelabuhan bisa memeriksa fisik barang impor yang masuk di jalur hijau dengan dua tujuan. Pertama, untuk menguji keandalan sistem penjaluran berbasis risk engine.
Kedua, untuk menjaga kepatuhan importir agar selalu konsisten memenuhi ketentuan. Dalam hal instruksi Purbaya untuk memastikan penegakan kepatuhan importir, maka Bea Cukai menyatakan bakal menindaklanjuti arahan tersebut guna memperkuat langkah pengawasan pada importasi di jalur hijau.
“Pelaksanaan pemeriksaan jalur hijau dilakukan secara selektif sehingga tetap menjaga kelancaran arus barang,” jelas Nirwala Dwi Heryanto kepada Bisnis, Selasa (30/9/2025).
Dalam catatan Bisnis, Bea Cukai membagi empat jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur mita. Pembagian ini berdasarkan risiko yang dinilai oleh aparat Bea Cukai atas importir maupun produk yang dibawa masuk ke dalam negeri. Kasta tertinggi dalam jalur pemeriksaan ini adalah Mita alias Mitra Utama Kepabeanan. Sedangkan di bawahnya adalah jalur hijau yang ditandai importir risiko sedang mengimpor produk risiko rendah atau importir risiko rendah mendatangkan produk risiko rendah.
Sistem penjaluran ini, terang Nirwala, menggunakan risk engine berbasis manajemen risiko dan analisis data. Jalur merah ditetapkan untuk importasi yang berisiko tinggi sehingga wajib dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, jalur hijau ditujukan kepada barang impor berisiko rendah dan pada prinsipnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Dengan adanya instruksi Purbaya, Bea Cukai diminta untuk meningkatkan pemeriksaan kepatuhan importir yang diperiksa di jalur hijau. Artinya, barang-barang dari luar negeri yang diduga tidak memenuhi ketentuan berdasarkan sistem manajemen risiko Bea Cukai maupun nota intelijen otoritas luar negeri, bisa dialihkan pemeriksaannya ke jalur merah.
Adapun Nirwala meyakini adanya langkah pengawasan tambahan di jalur hijau bea cukai tidak akan berdampak kepada waktu bongkar muat suatu kontainer atau kargo hingga keluar dari pelabuhan, alias dwelling time.
Dia menjelaskan, berdasarkan data historis dari lima pelabuhan utama yang mencakup 70% volume impor nasional, pemeriksaan fisik terhadap dokumen barang impor di jalur hijau hanya sekitar 0,65% dari total.
Pejabat eselon II Kemenkeu itu juga menyebut kontribusi pemeriksaan kepabeanan atau customs clearance terhadap keseluruhan dwelling time relatif kecil atau sekitar 10 jam dalam sehari.
“Sepanjang Januari-Agustus 2025, rata-rata proses customs clearance hanya memerlukan 0,45 hari dari total dwelling time yang tercatat 2,46 hari,” jelas Nirwala.
Oleh sebab itu, Bea Cukai meyakini langkah pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan itu tidak akan menambah beban signifikan terhadap dwelling time. “Sekaligus tetap menjamin iklim perdagangan yang sehat,” pungkasnya.
-

Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri
GELORA.CO – Bursa calon Kapolri kembali menghangat. Di tengah nama-nama besar yang beredar, ada satu sosok yang menarik perhatian yaitu Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kombinasi jenderal bintang tiga sekaligus profesor hukum yang sangat jarang di tubuh Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, dari nama-nama yang beredar Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. membuat isu pergantian Kapolri ini menjadi semakin menarik.
“Dari yang beredar ini saya memperhatikan satu orang yang agak beda, yang tiga lain kan, seperti Komjen Suyudi (S) Kepala BNN, Pak Dedi (D) Prasetyo Wakapolri dan satu lagi Rudi (R) Darmoko Akpol 93, ini kan semuanya Akpol nih, dan yang menarik ada satu yang beredar nama yaitu Komjen Pol Rudi (R) Heriyanto, ini yang non Akpol, satu-satunya ya yang non Akpol,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).
Sugeng mengatakan, meskipun bukan berasal dari Akpol, Komjen Pol Rudy Heriyanto tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Kapolri.
“Pertanyaannya apakah bisa (Rudy Heriyanto jadi Kapolri)? Menurut saya bisa, kalau Polri mau menjadi sebuah institusi yang terbuka, memberikan kesempatan yang sama, itu bisa semuanya, termasuk Komjen Rudy Heryanto,” katanya.
Selain berpangkat Jenderal Bintang Tiga, Sugeng mengungkapkan, Komjen Pol Rudy Heriyanto juga memiliki rekam jejak, kompetensi dan prestasi yang cukup mumpuni.
“Dia pernah menjabat Kapolda, Kadivkum, sebelumnya Direksus, Dirkrimum Polda, pernah jadi Kapolres, ini kan posisi-posisi yang menurut saya cukup strategis. Artinya, sebagai Non Akpol, dia diakui setara. Memang kemudian saya meneliti ya dari rekam jejak Pak Rudy Heriyanto ini, dia saya lihat sebagai lulusan terbaik SEPA Polri 1993, sama seperti Rudi Darmoko, dia kan Akpol 93 Adhy Makayasa, jadi sama,” ungkapnya.
Namun, Sugeng mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Tiga atau Komjen Pol berhak menjadi Kapolri.
Semua nama Perwira Tinggi Polri yang beredar itu, D, R dan S ini kan (jenderal) bintang tiga ya, semuanya bintang tiga, ini semua punya hak yang sama, punya kans yang sama,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Komjen Pol Rudy memiliki profilnya unik dari latar belakangnya yang bukan lulusan Akpol. Dia alumni Sekolah Perwira (SEPA) Polri 1993, lulus sebagai yang terbaik di angkatannya. Selama ini kursi Kapolri hampir selalu diisi lulusan Akpol. Kalau Rudy terpilih, ini akan jadi preseden baru yang cukup menarik.
Jalur non-konvensional ini punya dua sisi. Di satu sisi, membuktikan bahwa sistem merit di tubuh Polri bisa mengalahkan privilege jejaring angkatan. Di sisi lain, secara politik internal, posisinya tidak sekuat kandidat dari jalur mainstream. Inilah dilema yang dihadapi kandidat dari luar sistem dominan.
Kekuatan utamanya ada di pengalaman lapangan dan kedalaman akademik. Di Bareskrim, dia memimpin direktorat-direktorat vital seperti Dirtipideksus yang menangani kejahatan ekonomi berat—korupsi, pencucian uang, investasi bodong. Kasusnya bukan yang mudah. Ini kasus yang butuh kesabaran tinggi, analisis mendalam, dan ketelitian ekstrem.
Sebagai akademisi, Rudy adalah doktor hukum dan profesor di bidang Mediasi Kepolisian dari Universitas Lampung. Orasi ilmiahnya tentang Restorative Justice tahun 2022 cukup menarik perhatian. Intinya sederhana: tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Ada ruang untuk mediasi, pemulihan, dan solusi yang lebih manusiawi.
Konsep ini kontroversial. Ada yang menganggapnya terlalu idealis untuk diterapkan di lapangan yang penuh dengan tekanan dan kompleksitas. Ada juga yang melihatnya sebagai jalan keluar dari sistem peradilan yang overload dan seringkali lebih fokus pada pembalasan ketimbang keadilan.
Pengalaman sebagai Kapolda Banten dari 2020 hingga 2023 menjadi testing ground untuk ide-idenya. Dia menerapkan community policing, mendekatkan polisi dengan masyarakat. Hasilnya? Data menunjukkan penurunan tingkat kejahatan sekitar 12 persen. Tidak spektakuler, tapi konsisten dan terukur.
Tentu ada kritik. Beberapa pihak menilai pendekatannya terlalu soft untuk daerah yang punya masalah premanisme cukup keras seperti di Banten. Yang lain mempertanyakan apakah penurunan angka kejahatan itu murni karena kebijakannya atau ada faktor eksternal seperti pandemi. Pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab.
Yang menarik adalah penugasannya saat ini. Sejak Desember 2023, Rudy menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jabatan sipil eselon I. Ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pada kapasitas manajerialnya di luar struktur kepolisian. Sektor kelautan rawan dengan illegal fishing dan berbagai bentuk penyimpangan—persis domain yang dia kuasai dari pengalaman di Tipideksus.
/data/photo/2025/10/09/68e7532e568aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376440/original/021650300_1760004396-Pelaku_Pembunuhan_Pegawai_Minimarket_di_Purwakarta.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376363/original/082442900_1760002232-Pelaku_pembunuhan_pegawai_minimarket_Rest_Area_Purwakarta.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)