Tag: Heryanto

  • Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target setoran kepabeanan dan cukai tahun depan dapat tercapai, meski cukai hasil tembakau (CHT) batal naik.

    Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan naik dari Rp 334 triliun menjadi Rp 336 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis walau cukai rokok dan tembakau lainnya telah diputuskan tidak naik pada tahun depan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Kita selalu optimis,” ujar Nirwala menjawab pertanyaan apakah realistis penerimaan kepabeanan dan cukai tercapai saat CHT batal naik di kantor DJBC Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Nirwala mengatakan, optimisme itu terlihat dari pre-order pita cukai untuk awal tahun 2026. Pada Januari 2026, pemesanan pita cukai tembus 24 juta lembar. Sebagai perbandingan, pemesanan pita cukai mencapai sekitar 117 juta lembar pada 2025.

    Jika dibagi bulanan, rata-rata pemesanan pita cukai sekitar 14 juta lembar per bulan. “Artinya apa? Pelaku usaha optimis tahun depan lebih baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DJBC mengungkap pemesanan pita cukai 2026 telah dibuka sejak Desember 2025. Hingga 9 Desember 2025, total pesanan mencapai 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310.000 lembar pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Bea Cukai berharap jumlah pemesanan pita cukai akan terus bertambah. Awal tahun kemungkinan masih sepi karena ada momen puasa, tetapi setelah Lebaran Idul Fitri hingga akhir tahun diprediksi terus naik.

    “Biasanya di awal tahun itu tidak terlalu tinggi (pemesanan pita cukai). Nanti mendekati Lebaran turun. Biasanya begitu ya polanya, nanti setelah Lebaran naik lagi sampai akhir tahun,” tuturnya.

    Selain itu, Nirwala menambahkan adanya potensi tambahan penerimaan kepabeanan dan cukai dari kebijakan di luar CHT, seperti rencana penyesuaian bea keluar untuk komoditas emas dan batubara. Purbaya sebelumnya menargetkan mengantongi Rp 23 triliun dari pungutan tersebut.

    “Makanya kan nanti ada tambahan bea keluar untuk emas, kemudian bea keluar untuk batubara. Kemarin kan Pak Purbaya di DPR dalam konsultasinya itu ditujukan untuk menambah penerimaan,” tandasnya.

  • Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama (Dirut) PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini diburu oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/3382/SP2HP/VI/RES/ 1.11/2025/Satreskrim. Surat DPO dan juga berisi pencekalan tersebut diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada 6 Mei 2025.

    Namun, meski berstatus DPO Igo Heryanto yang saat ini tinggal di Makasar masih bebas berkeliaran. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat kuasa pada pengacaranya yang di tandatangani oleh Igo. Surat bermaterai tersebut memberikan kuasa pada seorang pengacara dari kantor hukum Didit Hariadi dan Rekan untuk melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya.

    “Terbaru, Igo memberikan surat kuasa pada pengacaranya pada 19 September 2025 untuk melakukan upaya banding di PT Surabaya atas putusan PN Surabaya,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno (42) Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) selaku perlapor dalam kasus ini saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

    Adit mengatakan, laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal.

    Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga 4,1 Milyar.

    “Perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia.

    Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.

    Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.

    Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.

    “Dari surat SP2HP yang saya terima, Igo sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.

    Atas peristiwa ini, Adit sebagai perwakilan dari PT BSP meminta agar Igo segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera bisa menemukan Igo dan melakukan penahanan.

    “Dari awal penanganan kasus ini, polisi sudah memperlakukan istimewa karena waktu pemeriksaan tidak dilakukan di Surabaya tapi penyidik yang datang ke Makasar. Tersangka ini tidak mau datang ke Polrestabes Surabaya karena alasan sakit,” ujar Adit.

    Sementara Yafet Kurniawan kuasa hukum Adit menambahkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik dengan tidak mencantumkan status DPO Igo ke website Polri. Padahal, setiap orang yang masuk DPO polisi pasti dimasukkan ke website Polri.

    Yafet menambahkan Igo mengajukan gugatan ke PN Surabaya bahwa laporan yang dibuat Aditia adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH).

    Gugatan PMH tersebut oleh PN Surabaya ditolak, kemudian Igo mengajukan banding. Dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya gugatan Igo tersebut dikabulkan bahwa LP yang dibuat Aditia adalah perbuatan melawan hukum.

    “Ini adalah hukum acara perdata, jangan dicampur adukkan. Ini kan ga masuk akal,” ujar Yafet.

    Sementara Didit Hariadi kuasa hukum Igo Heryanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

    “Saya tidak bersedia berkomentar, sebaiknya ditanyakan ke Polrestabes saja,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak merespon. Begitu juga Kantor Tipiter Kompol Makbul juga tak merespon. [uci/ian]

  • Jalur Darat Lumpuh, Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli Pasok Logistik Korban Banjir Sumatra

    Jalur Darat Lumpuh, Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli Pasok Logistik Korban Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengerahkan armada patroli laut dan darat untuk menembus isolasi di sejumlah wilayah Aceh yang terdampak banjir dan tanah longsor.

    Langkah ini diambil mengingat akses darat utama, khususnya dari Medan menuju Langsa, lumpuh total akibat cuaca ekstrem yang melanda sejak Rabu (26/11/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pasokan kebutuhan dasar mencapai warga secepat mungkin di tengah keterbatasan akses.

    “Di situasi seperti ini, yang terpenting adalah keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar setiap dukungan logistik dapat benar-benar membantu,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

    Untuk menembus blokade jalur darat, Bea Cukai memberangkatkan Kapal Patroli BC60001 dari Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (29/11/2025). Kapal yang menempuh perjalanan laut sekitar 30 jam ini menjadi alternatif jalur suplai utama dengan membawa muatan kebutuhan pokok, air minum, LPG, hingga perlengkapan darurat.

    Tak hanya itu, sinergi logistik juga dilakukan melalui operasi Ship-to-Ship (STS) antara Kapal Patroli BC30001 dengan KRI Sutedi Senoputro 378 milik TNI Angkatan Laut, Minggu (30/11/2025).

    Dalam operasi yang berlangsung dua jam tersebut, sebanyak 2.000 dus mi instan dan 1.000 papan telur ayam dipindahkan untuk didistribusikan ke Pemerintah Kota Langsa. Selain fungsi logistik, Kapal Patroli BC30001 juga dialihfungsikan menjadi pusat komunikasi darurat dan tempat perlindungan sementara (shelter).

    Kapal ini menyediakan bandwidth internet bagi warga dan petugas yang kehilangan kontak akibat terputusnya jaringan telekomunikasi darat.

    Di sisi lain, tim darat Bea Cukai Aceh juga bergerak menembus jalur yang tertutup material longsor menuju Kabupaten Pidie Jaya. Tim berhasil mencapai Posko Peduli Banjir Gampong Beuringen untuk menyalurkan bantuan dan melakukan pemetaan cepat (rapid assessment) guna mendukung pengiriman logistik lanjutan.

    “Bencana ini mengingatkan kita untuk saling menjaga. Kami berupaya hadir sebagai bagian dari gotong royong nasional, bekerja bersama siapa pun yang ada di garis depan,” jelas Nirwala.

  • Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim Megapolitan 21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
    Editor

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria lanjut usia berinisial PS (68) menjadi korban penipuan usai ditelepon pria yang mengaku sebagai petugas Sudin Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.
    Wali Kota Jakarta Timur
    Munjirin menegaskan bahwa pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jaktim.

    Sudin Dukcapil Jakarta Timur
    tidak pernah menelpon warga untuk melakukan pelayanan via telpon atau video call,” kata Munjirin dikutip
    Antara
    , Jumat (21/11/2025).
    Peristiwa bermula PS ditelepon oleh seseorang bernama Daniel Syahputra yang mengenakan seragam coklat dan peci hitam.
    Tak hanya itu, PS juga ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pria lain yang menggunakan kemeja batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bernama Benny Heryanto.
    Awalnya, korban mengurus pindah domisili dari Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ke Tangerang Kota.
    Setelah urusan itu selesai, tiba-tiba ada orang yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil Jakarta Timur.
    Tanpa rasa curiga, korban mengikuti arahan dari pelaku untuk mengirimkan data diri, termasuk identitas (ID) perbankan.
    Pelaku sempat mengatakan kepada korban jika ada data diri yang belum lengkap dan berkedok membantu prosesnya secara daring (online).
    Setelah itu, korban baru menyadari ada email (surat elektronik) yang masuk terkait transfer uang sebesar Rp231 ribu ke rekening atas nama Edi Jhon.
    Munjirin mengaku sudah mengecek nama kedua orang yang mengaku ASN dari Disdukcapil DKI itu.
    Berdasarkan penelusurannya, diketahui tidak ada petugas Sudin Dukcapil Jaktim atas nama Daniel Syahputra dan Benny Heryanto, seperti yang diceritakan korban.
    Munjirin menerangkan pihak Sudin Dukcapil Jaktim juga sudah melakukan sosialisasi sebagai antisipasi
    penipuan
    di media sosial.
    Edukasi melalui media sosial itu diharapkan menambah wawasan masyarakat, bahwa petugas Sudin Dukcapil Jaktim tidak pernah melakukan pelayanan via telepon.
    “Kami imbau warga tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui sambungan telepon,” ujar Munjirin.
    Selain itu, dia juga memberikan tips untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil DKI maupun suku dinas lainnya.
    Pertama, ketika ditelepon oleh orang yang mengaku petugas Dukcapil, jangan panik dan jangan sesekali mengikuti instruksinya.
    “Jangan pernah mau disuruh (menyiarkan/membagikan layar) share screen lewat telepon,” ucap Munjirin.
    Lalu, dia menegaskan jangan pernah memberikan data pribadi maupun kode OTP (On Time Password) kepada penipu.
    Dia juga menyarankan agar korban segera memutus sambungan telepon penipu demi keamanan data pribadi dan lainnya.
    “Lapor polisi jika ada yang melakukan penipuan. Terakhir, bisa cek media sosial Dukcapil Jakarta Timur,” tutur Munjirin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Polres Purwakarta menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan pegawai minimarket Dini Oktaviani yang dilakukan oleh wakil kepala minimarket, Heryanto.

    Rekontruksi ini digelar bersama pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. Total rekontruksi ada 45 adegan.

  • Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan cukai atas produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

    “Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

    Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.

    Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018

    DJBC menjelaskan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai. 

    Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).

    “Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Nirwala.

    Cukai MBDK

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    “Nanti kita lihat,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.

    “Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

     

     

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    GELORA.CO –  Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin (10/11/2025).

    Kebijakan baru pengenaan cukai itu rencananya akan diterapkan terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah.

    Ferdinand Hutahaean pun menduga produk lain yang akan dikenakan cukai yakni sabun.

    Ia mencontohkan sabun cuci piring, sabun cuci pakaian hingga sabun mandi atau produk lain yang digunakan masyarakat.

    “Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Ia pun mengingat ucapan Purbaya akan menagih utang pajak dari ratusan konglomerat yang mengemplang pajak Rp 60 triliun.

    Dimana, kata Ferdinand Hutahaean, sampai saat ini ucapan Purbaya belum dapat terlaksana.

    “Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir september, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon,” kata Ferdinand.

    Ferdinand pun kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok dan tisu basah.

    “Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu,” ucap Ferdinand.

    Rencana Purbaya

    Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

    Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. 

    Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara. 

    “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025). 

    Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.

    Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit. 

    Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. 

    “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala. 

    Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru. 

    Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

  • Sportswear Naik Kelas, ERSPO Pamerkan Empat Koleksi Busana di Runway JFW 2026

    Sportswear Naik Kelas, ERSPO Pamerkan Empat Koleksi Busana di Runway JFW 2026

    JAKARTA – ERSPO kembali menarik perhatian publik dengan kehadirannya di panggung Jakarta Fashion Week 2026. Brand sportswear yang dipimpin oleh Muhammad Sadad ini tampil pada Show Day 1, Senin, 27 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB, berlokasi di City Hall Pondok Indah Mall 3. 

    Penampilan ini bukan sekadar show biasa, melainkan momentum penting bagi ERSPO untuk menegaskan posisinya di antara brand olahraga modern yang berorientasi pada gaya hidup.

    Pada kesempatan spesial ini, ERSPO memperkenalkan tema “AFTERMATCH”, yang menjadi payung kreatif untuk empat koleksi terbaru. Uniknya setiap koleksi mengambil inspirasi dari disiplin olahraga berbeda yaitu COURT (Tennis & Padel), RACING, TRAINING (Gym & Combat) dan RUNNING.

    Keempatnya tampil dalam 48 look yang dibawakan oleh model profesional dan deretan Muse yang merupakan teman dekat dan figur inspiratif dari komunitas ERSPO. Koleksi ini resmi diperagakan pertama kali di runway pada tanggal tersebut.

    ERSPO menggandeng banyak nama yang dikenal aktif dalam dunia olahraga. Pada koleksi COURT, akan tampil Ranty Maria, Emyr Razan, Fahad Haydra, Irsyat, dan Ritassya Wellgreat.

    Sementara untuk RUNNING, runway akan diisi oleh Dr Tirta (Tira Mandira Hudhi), Luqman “Ka Kev” Hakim, Ismi Aisyah, Josh “Josh Berlari” Fothergill, Imona Putry, Amelya Balz, dan Raka Heryanto.

    Untuk koleksi TRAINING, ERSPO berkolaborasi dengan platform combat sports BYON COMBAT. Deretan petarung seperti Jaden Bachtera, Ronald Siahaan, Kabilan Jelevan (Malaysia), Fahri Alamsyah, hingga Celloszxz (Yoshua Marcellos) turun langsung ke runway.

    Pada kategori RACING, ERSPO menampilkan kolaborasi terbarunya dengan VR46, tim balap MotoGP yang digagas oleh legenda Valentino Rossi. Koleksi ini akan diperagakan oleh Arie Nugroho, Fina Phillipe, Dame Aning Melati, dan Adega Anggayasta.

    Bersamaan dengan penampilan runway, seluruh koleksi “AFTERMATCH” langsung tersedia di ERSPO Pop Up “See Now, Buy Now” yang berlokasi di area Fashionlink JFW 2026, Atrium GF Pondok Indah Mall 2, berlangsung mulai 27 Oktober – 2 November 2025.

    Pengunjung dapat langsung membeli koleksi yang baru saja dilihat di runway, menciptakan pengalaman fashion yang lebih dekat dan interaktif.

    Melalui kehadiran koleksi dari berbagai cabang olahraga ini, ERSPO ingin menegaskan tujuan utama brand yaitu menghadirkan sportswear modern yang fleksibel, tidak hanya nyaman dipakai saat berolahraga, tetapi juga relevan untuk dipadukan dengan gaya sehari-hari. 

    ERSPO membawa keyakinan olahraga adalah budaya, dan budaya itu pantas punya tempat di runway.

    Muhammad Sadad, pendiri dan CEO ERSPO telah lama berkecimpung di dunia fashion. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, ia sebelumnya dikenal sebagai pendiri brand ERIGO, yang sempat menorehkan jejak kuat di pasar nasional hingga tampil di New York Fashion Week 2023. 

    Melalui ERSPO, Sadad membawa visi baru untuk menjembatani dunia olahraga dengan ekspresi mode yang segar dan penuh identitas.

  • Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan crude palm oil (CPO) 2022. 

    Kejagung sebelumnya telah memberikan konfirmasi terkait dengan penggeledahan pada perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Bea Cukai. 

    Namun demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kegiatan penyidik Kejagung bukanlah penggeledahan. Dia menyebut kegiatan Kejagung itu hanya pengumpulan data, saat perkara masih di tahap penyelidikan. 

    “Yang pasti kan kasus dugaan masalah POME [palm oil mill effluent] itu ya. Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejagung. Penyidik Korps Adhyaksa disebut telah mengirimkan SPDP kepada Bea Cukai. 

    “Iya [sudah terima SPDP], kan namanya ekspor impor nanya ke bea cukai datanya. Pengumpulan data dan informasi,” tambah penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto. 

    Akan tetapi, pejabat eselon II itu membantah sudah ada pegawai maupun pejabat Bea Cukai yang sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejagung. “Belum tentulah. Kalau ekspor impor kan bea cukai yang punya data. Kalau semua ekspor impor lewat bea cukai karena bea cukai yang mengawasi,” terangnya. 

    Pada hari ini, Jumat (24/10/2025), Kejagung mengakui telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). 

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).