Tag: Heryanto

  • Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.

    “Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.

    Selain itu, pada Rabu (3/12/2025), petugas juga mengamankan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung. Kendaraan itu mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

    Nirwala menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN). Terdapat tiga opsi penanganan barang tersebut, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan (opsi) yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” imbuh dia.

    Ia menambahkan, apabila pakaian impor ilegal dalam bentuk ballpress itu dianggap merusak industri, semestinya barang dimusnahkan. Namun, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk bantuan bencana.

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita, ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencacah barang impor ilegal tersebut, termasuk untuk menghitung potensi kerugian negara. Ia menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.

    “Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan,” pungkas Djaka

  • Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan membuka opsi menyalurkan produk garmen atau pakaian ilegal hasil penindakan di Lampung kepada korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

    Adapun Bea Cukai telah menindaki dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung, Lampung pada Rabu (3/12/2025) silam. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, ballpress merupakan pakaian bekas impor yang dikemas dalam bal besar. Namun isinya belum tentu merupakan pakaian bekas ilegal. 

    “Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor, karena kalau impor garmen itu harus ada PI-nya (persetujuan impor), harus ada LS-nya (laporan surveyor),” terang Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah penindakan, Bea Cukai buka opsi untuk memusnahkan pakaian ilegal tersebut. Namun, itu bukan satu-satunya pilihan. 

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” kata Nirwala. 

    Ia pun membuka opsi jika pakaian ilegal hasil penindakan tersebut untuk disalurkan sebagai bantuan kepada korban bencana di sebagian wilayah Sumatera. “Nanti tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ungkapnya.

    Pasti Tak Akan Dijual

    Kendati begitu, Nirwala menegaskan bahwa garmen ilegal tersebut tidak akan diperjualbelikan. Lantaran pemerintah tidak ingin penjualan pakaian tidak resmi itu malah menghancurkan harga pasaran. 

    “Enggak bakal, itu justru karena ditangkep supaya tadi salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” tegas dia.

    Adapun Bea Cukai saat ini masih tengah mencari siapa importir dari barang-barang ilegal tersebut. “Dari keterangan dua sopir tadi kan, dia hanya menerima perintah, dari Suban, Kijang, dari Jambi,” kata Nirwala. 

  • Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk memberikan barang sitaan produk garmen (pakaian) bermuatan ballpress kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

    “Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Sebagai informasi, barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau menjadi barang milik negara (BMN) untuk kemudian dilelang hingga menjadi hibah untuk kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Nirwala menyebut pihaknya akan mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen itu bakal disalurkan untuk korban terdampak bencana atau tidak.

    “Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” ucap Nirwala.

    Sebagai informasi, pada Rabu (3/12) Bea Cukai mengamankan dua truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung.

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang ilegal tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, 2 kontainer berisi produk garmen ilegal juga diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12). Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau yang diduga kuat ex-impor ilegal karena tidak sesuai dengan pemberitahuan yang tertulis “barang campuran dan sajadah”.

    Lihat juga Video: Menteri UMKM Cari Jalan Tengah untuk Produk Lokal-Pedagang Thrifting

    (aid/fdl)

  • Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar adanya 4 unit mesin pembuat rokok ilegal. Temuan Bea Cukai itu didapat dari penindakan terhadap KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, yang mengangkut 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. 

    Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 kontainer, sebanyak 13 di antaranya bermuatan barang. Adapun 3 kontainer di antaranya terindikasi berisi barang ilegal, yakni 2 kontainer bermuatan garmen atau pakaian ilegal, dan 1 lainnya berisi mesin pembuat rokok ilegal. 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, belum menghitung secara detail berapa kerugian negara yang disebabkan oleh temuan tersebut. Namun, ia menyebut kerugian akibatnya tidak sedikit lantaran satu mesin tersebut punya kemampuan produksi batang rokok berskala besar. 

    “Ini juga merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara. Dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000-3.000 batang per menit,” bebernya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, mesin pembuat rokok ilegal itu berjenis MK8. “Dengan kapasitas produksi seperti dikatakan Pak Dirjen tadi, antara 2.500 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya pada kesempatan sama. 

    Kendati begitu, Nirwala belum bisa memastikan mesin eks impor tersebut berasal dari negara mana. Adapun berdasarkan hasil pencarian, mesin rokok tipe MK8 sebagian besar diproduksi di China.

     

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal dan mesin rokok dalam dua operasi penindakan terpisah pada awal Desember 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan pihaknya mengamankan total lima unit angkutan yang terdiri atas tiga kontainer dari jalur laut dan dua truk dari jalur darat. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta dan ruas Tol Palembang-Lampung.

    “Ini adalah hasil tangkapan awal Desember, mulai minggu lalu sampai tadi malam [10/12/2025]. Kami mengamankan kiriman dari Tanjung Pinang berisi balpress [pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung] dan mesin rokok, serta tangkapan darat di Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

    Lebih rinci, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan pada Rabu (10/12/2025) terhadap KM Indah Kosta yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Berdasarkan pemeriksaan manifes, kapal tersebut mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada pemberitahuan pabean di tiga kontainer yang dicurigai.

    “Dalam manifes tertulis barang campuran dan sajadah. Namun, setelah pemeriksaan fisik di Gudang Penerima wilayah Muara Karang, dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal dan satu kontainer berisi mesin,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, untuk penindakan jalur darat, Bea Cukai mencegat dua truk bermuatan garmen di Rest Area KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).

    Nirwala memaparkan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta.

    Tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI kemudian mengamankan dua truk. Muatan truk tersebut berisi pakaian jadi kondisi baru yang dikemas dalam bentuk balpres dengan label Made in China dan Made in Bangladesh.

    “Kedua sopir pengangkut barang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Keduanya menerima truk dalam keadaan kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan,” ujarnya.

    Nirwala menjelaskan modus seperti itu sudah berulang kali ditemukan, yang kerap memanfaatkan jalur lintas Sumatra. Saat ini, sambungnya, seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Kantor Pusat DJBC untuk penyidikan lebih lanjut.

    Dia pun mengakhiri pernyataannya dengan tegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengangkut, melainkan akan menelusuri pemilik barang hingga rantai distribusinya guna mencegah kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat.

  • Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target setoran kepabeanan dan cukai tahun depan dapat tercapai, meski cukai hasil tembakau (CHT) batal naik.

    Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan naik dari Rp 334 triliun menjadi Rp 336 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis walau cukai rokok dan tembakau lainnya telah diputuskan tidak naik pada tahun depan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Kita selalu optimis,” ujar Nirwala menjawab pertanyaan apakah realistis penerimaan kepabeanan dan cukai tercapai saat CHT batal naik di kantor DJBC Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Nirwala mengatakan, optimisme itu terlihat dari pre-order pita cukai untuk awal tahun 2026. Pada Januari 2026, pemesanan pita cukai tembus 24 juta lembar. Sebagai perbandingan, pemesanan pita cukai mencapai sekitar 117 juta lembar pada 2025.

    Jika dibagi bulanan, rata-rata pemesanan pita cukai sekitar 14 juta lembar per bulan. “Artinya apa? Pelaku usaha optimis tahun depan lebih baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DJBC mengungkap pemesanan pita cukai 2026 telah dibuka sejak Desember 2025. Hingga 9 Desember 2025, total pesanan mencapai 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310.000 lembar pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Bea Cukai berharap jumlah pemesanan pita cukai akan terus bertambah. Awal tahun kemungkinan masih sepi karena ada momen puasa, tetapi setelah Lebaran Idul Fitri hingga akhir tahun diprediksi terus naik.

    “Biasanya di awal tahun itu tidak terlalu tinggi (pemesanan pita cukai). Nanti mendekati Lebaran turun. Biasanya begitu ya polanya, nanti setelah Lebaran naik lagi sampai akhir tahun,” tuturnya.

    Selain itu, Nirwala menambahkan adanya potensi tambahan penerimaan kepabeanan dan cukai dari kebijakan di luar CHT, seperti rencana penyesuaian bea keluar untuk komoditas emas dan batubara. Purbaya sebelumnya menargetkan mengantongi Rp 23 triliun dari pungutan tersebut.

    “Makanya kan nanti ada tambahan bea keluar untuk emas, kemudian bea keluar untuk batubara. Kemarin kan Pak Purbaya di DPR dalam konsultasinya itu ditujukan untuk menambah penerimaan,” tandasnya.

  • Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama (Dirut) PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini diburu oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/3382/SP2HP/VI/RES/ 1.11/2025/Satreskrim. Surat DPO dan juga berisi pencekalan tersebut diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada 6 Mei 2025.

    Namun, meski berstatus DPO Igo Heryanto yang saat ini tinggal di Makasar masih bebas berkeliaran. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat kuasa pada pengacaranya yang di tandatangani oleh Igo. Surat bermaterai tersebut memberikan kuasa pada seorang pengacara dari kantor hukum Didit Hariadi dan Rekan untuk melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya.

    “Terbaru, Igo memberikan surat kuasa pada pengacaranya pada 19 September 2025 untuk melakukan upaya banding di PT Surabaya atas putusan PN Surabaya,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno (42) Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) selaku perlapor dalam kasus ini saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

    Adit mengatakan, laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal.

    Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga 4,1 Milyar.

    “Perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia.

    Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.

    Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.

    Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.

    “Dari surat SP2HP yang saya terima, Igo sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.

    Atas peristiwa ini, Adit sebagai perwakilan dari PT BSP meminta agar Igo segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera bisa menemukan Igo dan melakukan penahanan.

    “Dari awal penanganan kasus ini, polisi sudah memperlakukan istimewa karena waktu pemeriksaan tidak dilakukan di Surabaya tapi penyidik yang datang ke Makasar. Tersangka ini tidak mau datang ke Polrestabes Surabaya karena alasan sakit,” ujar Adit.

    Sementara Yafet Kurniawan kuasa hukum Adit menambahkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik dengan tidak mencantumkan status DPO Igo ke website Polri. Padahal, setiap orang yang masuk DPO polisi pasti dimasukkan ke website Polri.

    Yafet menambahkan Igo mengajukan gugatan ke PN Surabaya bahwa laporan yang dibuat Aditia adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH).

    Gugatan PMH tersebut oleh PN Surabaya ditolak, kemudian Igo mengajukan banding. Dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya gugatan Igo tersebut dikabulkan bahwa LP yang dibuat Aditia adalah perbuatan melawan hukum.

    “Ini adalah hukum acara perdata, jangan dicampur adukkan. Ini kan ga masuk akal,” ujar Yafet.

    Sementara Didit Hariadi kuasa hukum Igo Heryanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

    “Saya tidak bersedia berkomentar, sebaiknya ditanyakan ke Polrestabes saja,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak merespon. Begitu juga Kantor Tipiter Kompol Makbul juga tak merespon. [uci/ian]

  • Jalur Darat Lumpuh, Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli Pasok Logistik Korban Banjir Sumatra

    Jalur Darat Lumpuh, Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli Pasok Logistik Korban Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengerahkan armada patroli laut dan darat untuk menembus isolasi di sejumlah wilayah Aceh yang terdampak banjir dan tanah longsor.

    Langkah ini diambil mengingat akses darat utama, khususnya dari Medan menuju Langsa, lumpuh total akibat cuaca ekstrem yang melanda sejak Rabu (26/11/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pasokan kebutuhan dasar mencapai warga secepat mungkin di tengah keterbatasan akses.

    “Di situasi seperti ini, yang terpenting adalah keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar setiap dukungan logistik dapat benar-benar membantu,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

    Untuk menembus blokade jalur darat, Bea Cukai memberangkatkan Kapal Patroli BC60001 dari Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (29/11/2025). Kapal yang menempuh perjalanan laut sekitar 30 jam ini menjadi alternatif jalur suplai utama dengan membawa muatan kebutuhan pokok, air minum, LPG, hingga perlengkapan darurat.

    Tak hanya itu, sinergi logistik juga dilakukan melalui operasi Ship-to-Ship (STS) antara Kapal Patroli BC30001 dengan KRI Sutedi Senoputro 378 milik TNI Angkatan Laut, Minggu (30/11/2025).

    Dalam operasi yang berlangsung dua jam tersebut, sebanyak 2.000 dus mi instan dan 1.000 papan telur ayam dipindahkan untuk didistribusikan ke Pemerintah Kota Langsa. Selain fungsi logistik, Kapal Patroli BC30001 juga dialihfungsikan menjadi pusat komunikasi darurat dan tempat perlindungan sementara (shelter).

    Kapal ini menyediakan bandwidth internet bagi warga dan petugas yang kehilangan kontak akibat terputusnya jaringan telekomunikasi darat.

    Di sisi lain, tim darat Bea Cukai Aceh juga bergerak menembus jalur yang tertutup material longsor menuju Kabupaten Pidie Jaya. Tim berhasil mencapai Posko Peduli Banjir Gampong Beuringen untuk menyalurkan bantuan dan melakukan pemetaan cepat (rapid assessment) guna mendukung pengiriman logistik lanjutan.

    “Bencana ini mengingatkan kita untuk saling menjaga. Kami berupaya hadir sebagai bagian dari gotong royong nasional, bekerja bersama siapa pun yang ada di garis depan,” jelas Nirwala.

  • Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim Megapolitan 21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
    Editor

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria lanjut usia berinisial PS (68) menjadi korban penipuan usai ditelepon pria yang mengaku sebagai petugas Sudin Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.
    Wali Kota Jakarta Timur
    Munjirin menegaskan bahwa pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jaktim.

    Sudin Dukcapil Jakarta Timur
    tidak pernah menelpon warga untuk melakukan pelayanan via telpon atau video call,” kata Munjirin dikutip
    Antara
    , Jumat (21/11/2025).
    Peristiwa bermula PS ditelepon oleh seseorang bernama Daniel Syahputra yang mengenakan seragam coklat dan peci hitam.
    Tak hanya itu, PS juga ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pria lain yang menggunakan kemeja batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bernama Benny Heryanto.
    Awalnya, korban mengurus pindah domisili dari Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ke Tangerang Kota.
    Setelah urusan itu selesai, tiba-tiba ada orang yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil Jakarta Timur.
    Tanpa rasa curiga, korban mengikuti arahan dari pelaku untuk mengirimkan data diri, termasuk identitas (ID) perbankan.
    Pelaku sempat mengatakan kepada korban jika ada data diri yang belum lengkap dan berkedok membantu prosesnya secara daring (online).
    Setelah itu, korban baru menyadari ada email (surat elektronik) yang masuk terkait transfer uang sebesar Rp231 ribu ke rekening atas nama Edi Jhon.
    Munjirin mengaku sudah mengecek nama kedua orang yang mengaku ASN dari Disdukcapil DKI itu.
    Berdasarkan penelusurannya, diketahui tidak ada petugas Sudin Dukcapil Jaktim atas nama Daniel Syahputra dan Benny Heryanto, seperti yang diceritakan korban.
    Munjirin menerangkan pihak Sudin Dukcapil Jaktim juga sudah melakukan sosialisasi sebagai antisipasi
    penipuan
    di media sosial.
    Edukasi melalui media sosial itu diharapkan menambah wawasan masyarakat, bahwa petugas Sudin Dukcapil Jaktim tidak pernah melakukan pelayanan via telepon.
    “Kami imbau warga tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui sambungan telepon,” ujar Munjirin.
    Selain itu, dia juga memberikan tips untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil DKI maupun suku dinas lainnya.
    Pertama, ketika ditelepon oleh orang yang mengaku petugas Dukcapil, jangan panik dan jangan sesekali mengikuti instruksinya.
    “Jangan pernah mau disuruh (menyiarkan/membagikan layar) share screen lewat telepon,” ucap Munjirin.
    Lalu, dia menegaskan jangan pernah memberikan data pribadi maupun kode OTP (On Time Password) kepada penipu.
    Dia juga menyarankan agar korban segera memutus sambungan telepon penipu demi keamanan data pribadi dan lainnya.
    “Lapor polisi jika ada yang melakukan penipuan. Terakhir, bisa cek media sosial Dukcapil Jakarta Timur,” tutur Munjirin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.