Tag: Heryanto

  • Luhut Ungkap Setor Nama Anggota Dewan Ekonomi Nasional sebelum Dilantik Prabowo

    Luhut Ungkap Setor Nama Anggota Dewan Ekonomi Nasional sebelum Dilantik Prabowo

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang diproyeksikan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Para pejabat ini dipilih berdasarkan usulan dari Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, dan akan memainkan peran penting dalam memberikan rekomendasi strategis serta solusi kebijakan di bidang ekonomi.

    “Hari ini, Presiden @prabowo memberikan restu sekaligus melantik Wakil Ketua Dewan beserta Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang telah saya ajukan,” kata Luhut lewat instagramnya, Selasa 5 November 2024.

    Luhut mengaku sudah berdiskusi dengan nama-nama calon anggotanya sebelum dilantik. Mereka diharapkan merumuskan saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan dan program prioritas di bidang ekonomi sebagai quick wins yang sejalan dengan arahan Presiden untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Kelima orang yang dipilih dan dilantik ini adalah para pakar dan praktisi profesional dan sarat pengalaman di bidangnya,” ujar Luhut.
    Pakar Ekonomi Berpengalaman di Dewan Ekonomi Nasional
    Luhut menjelaskan sedikit kemampuan dan kelebihan DEN yang baru ini.
    Berikut nama dan latar belakang masing-masing yang diungkap Luhut: 

    Mari Elka Pangestu – Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia dan ekonom berpengalaman dalam keuangan global, yang dilantik sebagai Wakil Ketua DEN. Pengalaman internasionalnya dalam Global Blended Finance Alliance diharapkan menjadi modal besar bagi DEN.
    Chatib Basri – Mantan Menteri Keuangan dan ahli ekonomi makro yang sudah dikenal luas di Indonesia. Chatib akan mengawasi dan memberikan masukan terkait stabilitas ekonomi dan makroekonomi.
    Arief Anshory Yusuf – Ekonom yang fokus pada pembangunan ekonomi, khususnya dalam isu kemiskinan dan kesenjangan sosial, diharapkan membawa perspektif inklusif dalam kebijakan.
    Haryanto Adikoesomo – Pengusaha di bidang manufaktur bahan kimia dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Haryanto dipilih untuk membawa perspektif industri dan sektor manufaktur ke DEN.
    Heryanto Irawan – Ekonom dari Verdhana Sekuritas yang dikenal dengan keahliannya dalam data pasar global, yang akan menyajikan analisis terkini terkait pasar dan sektor keuangan.

    Selain kelima anggota tersebut, Luhut juga didampingi dua mantan deputinya, Septian Hario Seto dan Firman Hidayat, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai penasihat strategis dan akan mendukung integritas DEN dalam mengawasi kebijakan ekonomi.
    Kebijakan Inklusif dan Evaluasi Program Prioritas

    Sebelum pelantikan, Luhut menjelaskan bahwa DEN memiliki tugas besar, tidak hanya dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang strategis, tetapi juga untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam program prioritas nasional. 

    “Kami berkomitmen agar DEN tidak sekadar menjadi lembaga formal, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang solutif,” ujar Luhut.

    Dalam pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan DEN akan didasarkan pada data yang terverifikasi dan melalui penelaahan yang ketat. Dengan perencanaan kebijakan yang terukur dan sinergi lintas sektor, DEN diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Baca juga: Dukung Transformasi Industri 4.0, Begini Upaya dari Jababeka

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang diproyeksikan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Para pejabat ini dipilih berdasarkan usulan dari Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, dan akan memainkan peran penting dalam memberikan rekomendasi strategis serta solusi kebijakan di bidang ekonomi.
     
    “Hari ini, Presiden @prabowo memberikan restu sekaligus melantik Wakil Ketua Dewan beserta Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang telah saya ajukan,” kata Luhut lewat instagramnya, Selasa 5 November 2024.
     
    Luhut mengaku sudah berdiskusi dengan nama-nama calon anggotanya sebelum dilantik. Mereka diharapkan merumuskan saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan dan program prioritas di bidang ekonomi sebagai quick wins yang sejalan dengan arahan Presiden untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
    “Kelima orang yang dipilih dan dilantik ini adalah para pakar dan praktisi profesional dan sarat pengalaman di bidangnya,” ujar Luhut.

    Pakar Ekonomi Berpengalaman di Dewan Ekonomi Nasional

    Luhut menjelaskan sedikit kemampuan dan kelebihan DEN yang baru ini.
    Berikut nama dan latar belakang masing-masing yang diungkap Luhut: 

    Mari Elka Pangestu – Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia dan ekonom berpengalaman dalam keuangan global, yang dilantik sebagai Wakil Ketua DEN. Pengalaman internasionalnya dalam Global Blended Finance Alliance diharapkan menjadi modal besar bagi DEN.
    Chatib Basri – Mantan Menteri Keuangan dan ahli ekonomi makro yang sudah dikenal luas di Indonesia. Chatib akan mengawasi dan memberikan masukan terkait stabilitas ekonomi dan makroekonomi.
    Arief Anshory Yusuf – Ekonom yang fokus pada pembangunan ekonomi, khususnya dalam isu kemiskinan dan kesenjangan sosial, diharapkan membawa perspektif inklusif dalam kebijakan.
    Haryanto Adikoesomo – Pengusaha di bidang manufaktur bahan kimia dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Haryanto dipilih untuk membawa perspektif industri dan sektor manufaktur ke DEN.
    Heryanto Irawan – Ekonom dari Verdhana Sekuritas yang dikenal dengan keahliannya dalam data pasar global, yang akan menyajikan analisis terkini terkait pasar dan sektor keuangan.

    Selain kelima anggota tersebut, Luhut juga didampingi dua mantan deputinya, Septian Hario Seto dan Firman Hidayat, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai penasihat strategis dan akan mendukung integritas DEN dalam mengawasi kebijakan ekonomi.

    Kebijakan Inklusif dan Evaluasi Program Prioritas

    Sebelum pelantikan, Luhut menjelaskan bahwa DEN memiliki tugas besar, tidak hanya dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang strategis, tetapi juga untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam program prioritas nasional. 
     
    “Kami berkomitmen agar DEN tidak sekadar menjadi lembaga formal, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang solutif,” ujar Luhut.
     
    Dalam pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan DEN akan didasarkan pada data yang terverifikasi dan melalui penelaahan yang ketat. Dengan perencanaan kebijakan yang terukur dan sinergi lintas sektor, DEN diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
     
    Baca juga: Dukung Transformasi Industri 4.0, Begini Upaya dari Jababeka
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), warga Jl KH Wahid Hasyim kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (14/12/2023).

    Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja tersebut sebanyak enam saksi dihadirkan. Dari jumlah itu dua saksi dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka adalah notaris asal Surabaya Heryanto Tjang dan ahlu hukum asal Univesitas Brawijaya (UB) Malang DR Priyo Djatmiko SH. Priyo memberikan pendapatnya melalui daring.

    Adalah Heryanto yang pertama kali memberikan keterangan. Di depan persidangan, dirinya menjelaskan secara panjang lebar tentang SKW (Surat Keterangan Waris) yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dia mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.

    Keperluannya, mengurus surat keterangan waris. Diana membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta KK (Kartu Keluarga). Heryanto kemudian menyurati Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) terakit ada tidaknya surat wasiat dari almarhum.

    “Surat ke Depkumham pun berbalas. Di situ menerangkan bahwa tidak ada wasiat dari almarhum. Atas dasar tersebut, Heryanto kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi, kantor kami menerbitkan SKW untuk Diana,” ujar Heryanto.

    Haryanto hadir secara langsung di persidangan. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Nampak pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aldi Demas, serta penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono Dkk.

    Sedangkan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) hadir melalui daring. Dia berada di rumahnya. Begitu juga dengan saksi ahli dari UB Malang DR Priyo Djatmiko hadir melalui daring. Priyo memberikan pandangannya secara jernih.

    Sebagai awalan JPU Aldi Demas memberikan contoh kasus kepada Priyo. Tentang kasus yang melibatkan menantu dan mertua di Jombang itu. Dia mengungkapkan bahwa A dan B menikah secara agama Budha pada 2016. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta perkawinan pada 19 Apil 2016.

    Pernikahan keduanya tidak dikaruniai anak. Perkawinan tersebut juga tidak ada perjanjian pra-nikah. Harta mereka bercampur. Ayah kandung A kemudian memberikan perhiasan cincin putih bertahta berlian dengan harga Rp89 juta sebagai hadiah.

    Selanjutnya A dan B membeli sepasang cincin kawin emas seharga Rp15 juta. Di pernikahan itu juga B membeli telepon seluler merk Vivo. Selang beberapa waktu pernikahan, B sakit dan pulang ke rumah orangtuanya atau C.

    Saat sakit B menitipkan barang-barang berharga kepada ibunya, yakni cincin berlian, sepasang cincin kawin dan HP. Setelah B meninggal, terbitlah akta waris bahwa A dalah ahli waris satu-satunya. Pertanyaannya, cincin dan HP tersebut siapa yang berhak memiliki?

    “Berdasarkan hukum keperdataan, kalau sudah kawin, hadiah perkawinan tersebut merupakan haknya istri. Kalau si B meninggal, maka harta itu haknya A sebagai ahli waris. Jika dikuasi oleh orang lain maka masuk pada ranah penggelapan atau pasal 372 KUHP. Karena barang tidak diserahkan kepada A,” ujar Priyo.

    Menurut Priyo, kwajiban C harus mengembalikan kepada hali waris barang-barang tersebut. “Karena suami sudah meninggal, maka hak waris tunggal adalah istri,” kata Priyo menandaskan.

    Dalam kasus tersebut, lanjut Priyo, unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Karena menguasai hak orang lain dengan cara melawan hukum. “Pertama yang dimiliki adalah barang milik orang lain, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sri Kalono menanyakan bahwa terdakwa sudah memiliki itikad untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun pelapor tidak mau menerima. Namun dalam sidang tersebut dipatahkan. Karena upaya pengembalian tersebut setelah kasus ini menggelinding ke ranah hukum atau sudah ditangani kepolisian.

    “Artinya perbuatan melawan hukumnya itu ada. Pasal 372 itu unsurnya kumulatif. Yakni, memiliki, sengaja, barangnya milik orang lain. Kalau ingin mengembalikan barang ketika kasus ini sudah masuk ke polisi, dan korban tidak mau menerima, itu nanti kebijakan penyidiknya. Ketika korban meminta tapi tidak diserahkan itu menjadi kebijaksanaan hakim terkait sanksi pidananya,” ujar Priyo.

    Kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rochmad Martanto mengatakan bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh dua saksi sangat jelas. Baik itu diungkapkan oleh saksi notaris maupun ahli hukum.

    “Dari keterangan saksi sangat jelas. Sehingga kami yakin apa yang telah kami laporkan 99,9 persen terbukti pidananya. Kita sudah dengarkan sendiri bagaimana keterangan saksi-saksi tadi,” pungkas pengcara asal Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46) melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistiyowati (78). Itu karena dua cincin emas peninggalam almarhum suami dibawa oleh Yeni. Diana sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin itu. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.

    Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. “Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami,” kata Andri. [suf]

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]