Tag: Heryanto Tanaka

  • Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) cukup menguras tenaganya.

    Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga,” kata Windy pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Berharap Cuma Korban

    Windy Idol berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut bisa selesai.

    “Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” lanjutnya.

    Ia mengaku penyidik KPK masih menanyakan soal kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    “Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

    Pihaknya meminta maaf jika tidak banyak memberi jawaban pada wartawan dan memohon doa terhadap semuanya.

    “Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjut Windy.

    Kasus Dugaan TPPU

    KPK diketahui sudah memanggil Hasbi Hasan guna penyidikan kasus tersebut pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Hasbi Hasan terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang diterimanya dari Heryanto lewat Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya pada Dadan total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 10
                    
                        Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan 
                        Nasional

    10 Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan Nasional

    Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias
    Windy Idol
    menangis dan berharap ia hanya menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
    Hasbi Hasan
    .
    Momen ini terjadi setelah Windy 5 jam diperiksa sebagai saksi
    kasus TPPU Hasbi Hasan
    di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Saat berjalan keluar dari Gedung KPK, Windy enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya kepada awak media, hanya membenarkan bahwa ia diperiksa seputar kasus TPPU Hasbi Hasan.
    “Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan),” kata Windy.
    Masih diserbu pertanyaan dari awak media terkait perkaranya, Windy membantah isu yang dialamatkan padanya.
    Windy yang saat ini berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.
    “Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya.
    Lelah diberondong pertanyaan, Windy meminta maaf karena tidak bisa memberikan pernyataan lantaran kondisinya sedang tidak baik.
    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy.
    Saat ditanya soal korban yang dimaksud, Windy mengatakan bahwa kasus TPPU yang menimpanya cukup menguras tenaga dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.
    Ia berharap perkara tersebut dapat mencapai titik akhir.
    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucap dia.
    KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
    Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy diperiksa penyidik pada 15 Agustus 2023, dan pada 13 Mei 2024.
    Pada Agustus 2023, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
    Menurutnya, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
    Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.
    “Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 15 Agustus 2023.
    Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
    Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasbi Hasan dan Windy Idol Pernah Tur Helikopter di Bali, KPK Panggil Soal Kasus TPPU

    Hasbi Hasan dan Windy Idol Pernah Tur Helikopter di Bali, KPK Panggil Soal Kasus TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita alias Windy Idol soal penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

    Penyidik juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS) mengenai penyidikan kasus yang sama.

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta hari ini Kamis, 24 April 2025.

    Pembayaran Tur Helikopter di Bali

    KPK sudah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Jaksa penuntut umum KPK juga pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

    Windy Idol mengaku pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali dalam sidang tersebut.

    Jaksa KPK lalu mengulik soal pembayaran tur helikopter ini. Windy berdalih tak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan padanya.

    Terpidana Suap

    Sebagai informasi, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang tersebut diterima eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya terhadap Dadan secara total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6
                    
                        Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
                        Nasional

    6 Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan Nasional

    Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Praktik suap di lingkungan peradilan kembali mencuat setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar, Minggu (13/4/2025).
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Suap tersebut diberikan dua kali.
    Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
    “Untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
    Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
    Berikut deretan hakim yang berkasus serupa sebelumnya:
    Masih melekat di ingatan, kasus suap tiga hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga tewas.
    Tiga hakim yang tertangkap merupakan hakim di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Dari ketiganya dalam operasi tangkap tangan, Kejagung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar.
    Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok dollar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
    Tiga hakim itu diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    Kejagung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
    Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
    Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kasus dugaan suap jual beli perkara juga menyelimuti Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
    Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Nama Hasbi muncul bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
    Klien Yosep, Heryanto Tanaka, disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Kasus ini pun didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
    Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.
    Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.
    Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
    Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.
    Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
    Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.
    Sebelumnya, juga ada kasus ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Maret 2021.
    Nurhadi tak sendirian. Menantunya, Rezky Herbiyono, juga terlibat kasus suap.
    Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
    Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.