Tag: Heryanto

  • Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

    “Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

    Kasus dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan. Selain hukuman badan, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

    Uang suap itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Berdasarkan fakta persidangan, Heryanto menyerahkan dana pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total mencapai Rp 11,2 miliar.

    Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah lebih dahulu divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Vonis tersebut menegaskan peran Zarof dalam praktik penyimpangan proses peradilan.

    KPK terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Zarof Ricar, diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian di tahap penegakan hukum selanjutnya.

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak membuka peluang pemanfaatan pakaian bekas impor (balpres) hasil penindakan untuk bantuan korban bencana.

    Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sempat muncul dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Selama ini kan aturannya belum memungkinkan. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana,” ujar Menteri Purbaya Sadewa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Purbaya Sadewa menekankan, pelonggaran aturan terkait balpres berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan pakaian bekas impor secara ilegal ke pasar domestik. Hal ini dikhawatirkan merugikan industri dalam negeri dan mengganggu tata niaga tekstil nasional.

    “Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan buat bencana,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tidak ada kebijakan resmi pemerintah untuk menyalurkan balpres ilegal ke lokasi bencana di Sumatra. Keputusan ini sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden Prabowo, dia bilang jangan dahulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada,” katanya.

    Sebagai alternatif, Purbaya Sadewa mendorong penyaluran bantuan kemanusiaan menggunakan produk baru hasil produksi dalam negeri, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Menurutnya, cara ini tidak hanya membantu korban bencana, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi industri nasional.

    “Lebih baik kita beli barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke daerah bencana. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tutupnya.

    Sebelumnya, DJBC sempat membuka opsi pemanfaatan balpres ilegal hasil penindakan untuk korban bencana. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN) dengan tiga opsi penanganan yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan opsi yang mana. Nanti dari teman-teman Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” katanya.

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Purbaya Tegaskan Tak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatera. Purbaya menilai distribusi barang ilegal justru bisa menimbulkan celah penyalahgunaan.

    Purbaya memastikan pengelolaan barang sitaan tetap mengikuti aturan. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025) dilansir dari Antara.

    Menurut Purbaya, jika pemerintah ingin mengirim bantuan, barang yang dikirim harus layak pakai dan berasal dari anggaran negara. Ia menekankan bahwa pengadaan barang bantuan akan melibatkan pelaku UMKM dalam negeri. “Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi pemanfaatan barang sitaan berupa produk garmen ilegal untuk korban bencana di Sumatera. DJBC menilai barang hasil penindakan otomatis menjadi milik negara dan dapat ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan tidak selalu harus dimusnahkan. “Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

    DJBC memiliki tiga opsi penanganan barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Melihat kebutuhan mendesak di wilayah terdampak bencana, opsi hibah sempat menjadi pertimbangan. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah Nirwala.

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.

  • Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.

    “Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.

    Selain itu, pada Rabu (3/12/2025), petugas juga mengamankan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung. Kendaraan itu mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

    Nirwala menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN). Terdapat tiga opsi penanganan barang tersebut, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan (opsi) yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” imbuh dia.

    Ia menambahkan, apabila pakaian impor ilegal dalam bentuk ballpress itu dianggap merusak industri, semestinya barang dimusnahkan. Namun, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk bantuan bencana.

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita, ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencacah barang impor ilegal tersebut, termasuk untuk menghitung potensi kerugian negara. Ia menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.

    “Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan,” pungkas Djaka

  • Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan membuka opsi menyalurkan produk garmen atau pakaian ilegal hasil penindakan di Lampung kepada korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

    Adapun Bea Cukai telah menindaki dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung, Lampung pada Rabu (3/12/2025) silam. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, ballpress merupakan pakaian bekas impor yang dikemas dalam bal besar. Namun isinya belum tentu merupakan pakaian bekas ilegal. 

    “Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor, karena kalau impor garmen itu harus ada PI-nya (persetujuan impor), harus ada LS-nya (laporan surveyor),” terang Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah penindakan, Bea Cukai buka opsi untuk memusnahkan pakaian ilegal tersebut. Namun, itu bukan satu-satunya pilihan. 

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” kata Nirwala. 

    Ia pun membuka opsi jika pakaian ilegal hasil penindakan tersebut untuk disalurkan sebagai bantuan kepada korban bencana di sebagian wilayah Sumatera. “Nanti tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ungkapnya.

    Pasti Tak Akan Dijual

    Kendati begitu, Nirwala menegaskan bahwa garmen ilegal tersebut tidak akan diperjualbelikan. Lantaran pemerintah tidak ingin penjualan pakaian tidak resmi itu malah menghancurkan harga pasaran. 

    “Enggak bakal, itu justru karena ditangkep supaya tadi salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” tegas dia.

    Adapun Bea Cukai saat ini masih tengah mencari siapa importir dari barang-barang ilegal tersebut. “Dari keterangan dua sopir tadi kan, dia hanya menerima perintah, dari Suban, Kijang, dari Jambi,” kata Nirwala. 

  • Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk memberikan barang sitaan produk garmen (pakaian) bermuatan ballpress kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

    “Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Sebagai informasi, barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau menjadi barang milik negara (BMN) untuk kemudian dilelang hingga menjadi hibah untuk kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Nirwala menyebut pihaknya akan mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen itu bakal disalurkan untuk korban terdampak bencana atau tidak.

    “Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” ucap Nirwala.

    Sebagai informasi, pada Rabu (3/12) Bea Cukai mengamankan dua truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung.

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang ilegal tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, 2 kontainer berisi produk garmen ilegal juga diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12). Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau yang diduga kuat ex-impor ilegal karena tidak sesuai dengan pemberitahuan yang tertulis “barang campuran dan sajadah”.

    Lihat juga Video: Menteri UMKM Cari Jalan Tengah untuk Produk Lokal-Pedagang Thrifting

    (aid/fdl)

  • Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar adanya 4 unit mesin pembuat rokok ilegal. Temuan Bea Cukai itu didapat dari penindakan terhadap KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, yang mengangkut 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. 

    Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 kontainer, sebanyak 13 di antaranya bermuatan barang. Adapun 3 kontainer di antaranya terindikasi berisi barang ilegal, yakni 2 kontainer bermuatan garmen atau pakaian ilegal, dan 1 lainnya berisi mesin pembuat rokok ilegal. 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, belum menghitung secara detail berapa kerugian negara yang disebabkan oleh temuan tersebut. Namun, ia menyebut kerugian akibatnya tidak sedikit lantaran satu mesin tersebut punya kemampuan produksi batang rokok berskala besar. 

    “Ini juga merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara. Dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000-3.000 batang per menit,” bebernya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, mesin pembuat rokok ilegal itu berjenis MK8. “Dengan kapasitas produksi seperti dikatakan Pak Dirjen tadi, antara 2.500 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya pada kesempatan sama. 

    Kendati begitu, Nirwala belum bisa memastikan mesin eks impor tersebut berasal dari negara mana. Adapun berdasarkan hasil pencarian, mesin rokok tipe MK8 sebagian besar diproduksi di China.

     

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal dan mesin rokok dalam dua operasi penindakan terpisah pada awal Desember 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan pihaknya mengamankan total lima unit angkutan yang terdiri atas tiga kontainer dari jalur laut dan dua truk dari jalur darat. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta dan ruas Tol Palembang-Lampung.

    “Ini adalah hasil tangkapan awal Desember, mulai minggu lalu sampai tadi malam [10/12/2025]. Kami mengamankan kiriman dari Tanjung Pinang berisi balpress [pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung] dan mesin rokok, serta tangkapan darat di Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

    Lebih rinci, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan pada Rabu (10/12/2025) terhadap KM Indah Kosta yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Berdasarkan pemeriksaan manifes, kapal tersebut mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada pemberitahuan pabean di tiga kontainer yang dicurigai.

    “Dalam manifes tertulis barang campuran dan sajadah. Namun, setelah pemeriksaan fisik di Gudang Penerima wilayah Muara Karang, dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal dan satu kontainer berisi mesin,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, untuk penindakan jalur darat, Bea Cukai mencegat dua truk bermuatan garmen di Rest Area KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).

    Nirwala memaparkan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta.

    Tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI kemudian mengamankan dua truk. Muatan truk tersebut berisi pakaian jadi kondisi baru yang dikemas dalam bentuk balpres dengan label Made in China dan Made in Bangladesh.

    “Kedua sopir pengangkut barang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Keduanya menerima truk dalam keadaan kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan,” ujarnya.

    Nirwala menjelaskan modus seperti itu sudah berulang kali ditemukan, yang kerap memanfaatkan jalur lintas Sumatra. Saat ini, sambungnya, seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Kantor Pusat DJBC untuk penyidikan lebih lanjut.

    Dia pun mengakhiri pernyataannya dengan tegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengangkut, melainkan akan menelusuri pemilik barang hingga rantai distribusinya guna mencegah kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat.