Tag: Heryanto

  • Pengawasan Diperketat, Syarat Dokumen Cukai Minuman Alkohol Berlaku untuk Seluruh Jumlah dan Kadar

    Pengawasan Diperketat, Syarat Dokumen Cukai Minuman Alkohol Berlaku untuk Seluruh Jumlah dan Kadar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menjelaskan ihwal pengawasan yang diperketat terhadap cukai peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/2025. 

    Untuk diketahui, PMK No.89/2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai merupakan beleid yang mengubah sejumlah aturan dalam peraturan sebelumnya yakni PMK No.226/2014. Beleid yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu diundangkan pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. 

    Sebagai pelaksana aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengatakan bahwa PMK No.89/2025 itu merupakan bentuk penguatan pengawasan terhadap MMEA. Perubahan utama dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur, tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya.

    Sebelumnya, kewajiban pelindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, sehingga peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal. 

    “Melalui ketentuan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025). 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, pada poin aturan penimbunan sebagaimana diatur dalam pasal 2 PMK No.89/2025, barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). 

    Bedanya, TPS berlokasi di kawasan pabean, sedangkan TPB berada di kawasan berikat yang mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan pungutan perpajakan termasuk cukai.

    Sebelumnya, BKC yang belum dilunasi cukainya hanya bisa ditimbun di TPS yang berlokasi di pabrik. Akan tetapi, dengan adanya Kawasan Berikat sebagaimana diatur di dalam PMK No.131/2018, maka BKC yang belum dilunasi cukainya bisa ditimbun di kawasan tersebut.

    Sementara itu, pemasukan BKC ke pabrik diatur di dalam pasal 4 pada PMK terbaru dan pengeluaran BKC dari pabrik pada pasal 5. Persyaratannya kini diperketat yakni kewajiban adanya Dokumen Cukai. Hal tersebut belum diatur pada PMK No.226/2014 atau aturan sebelumnya.

    Kemudian, pada pasal 6 ayat (1), diatur bahwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan maupun pengeluaran BKC. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.

    “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” demikian bunyi pasal 6 ayat (3) PMK baru tersebut, dikutip Minggu (28/12/2025).

    Pada ayat (4), PMK itu mengatur bahwa pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran BKC berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. Hasil pengawasan itu menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening BKC.

    Pada sisi pengangkutan, Menkeu juga mewajibkan agar pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. Hal itu diatur dalam pasal 8 ayat (1), dan berlaku untuk pengangkutan BKC dengan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun, ada beberapa pengecualian atas kewajiban dokumen cukai itu untuk pengangkutan sejumlah BKC. Pertama, tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

    Kedua, MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat Indonesia secara sederhana.

    Ketiga, impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai. Keempat, BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.

    Kewajiban penyertaan dokumen cukai juga berlaku untuk pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya. Pada pasal 9 ayat (2), aturan itu berlaku untuk etil alkohol dari pabrik, tempat penyimpanan, kawasan pabean, TPS atau TPB; MMEA dari pabrik, TPS atau TPB; serta etil alkohol dari peredaran bebas ke pabrik atau tempat penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali.

    Selanjutnya, etil elkohol dan MMEA dari peredaran bebas ke tempat lain di luar pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian; etil alkohol dari tempat penjualan eceran; dan/atau MMEA dari penyalur atau tempat penjualan eceran.

    Adapun, aturan pada pasal 9 itu tidak berlaku untuk etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama; etol alkohol yang berasal dari tempat penjualan eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC; etil alkohol dalam jumlam sampai dengan 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran; MMEA dengan kadar sampai dengan 5% yang berasal dari tempat penjualan eceran; dan/atau MMEA dengan kadar lebih dari 5% dalam jumlah sampai dengan 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran.

  • Bea Cukai Proses 33 Pegawai Terkait Fraud dan Pelanggaran Disiplin Berat pada 2025

    Bea Cukai Proses 33 Pegawai Terkait Fraud dan Pelanggaran Disiplin Berat pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sebanyak 33 pegawainya sepanjang 2025 ditemukan melakukan kecurangan (fraud) dan pelanggaran disiplin berat. 

    Pembinaan sumber daya manusia (SDM) di internal Bea Cukai itu dilakukan demi meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan. 

    Sebelumnya pada 2024, sebanyak 27 pegawai telah diberhentikan berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat. Jumlahnya meningkat pada sepanjang 2025, di mana 33 orang pegawai sudah diproses untuk dijatuhi hukuman berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat. 

    “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025). 

    Di sisi lain, Nirwala menyebut pihaknya sepanjang tahun ini terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target penerimaan APBN dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, realisasi penerimaan bea cukai sampai dengan 30 November 2025 sudah mencapai Rp269,4 triliun atau 86,8% terhadap outlook Rp310,4 triliun. 

    Upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk mengejar target penerimaan itu meliputi pelaksanaan joint program dengan instansi lain. 

    Adapun pada 2026, Bea Cukai juga mendapat amanat target penerimaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp336 triliun, termasuk di dalamnya rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara.

    Guna mengejar target penerimaan itu, Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penguatan penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium dan penguatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan.

    Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan. “Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

  • Bea Cukai Berantas 30.451 Barang Ilegal, Segini Nilainya

    Bea Cukai Berantas 30.451 Barang Ilegal, Segini Nilainya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai mencatat hingga 29 Desember 2025, telah melakukan 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.

    “Rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

    Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar.

    Salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di Jambi, Agustus lalu.

    “Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 30 miliar,” ujarnya.

    Penindakan Batang Rokok Ilegal

    Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

    Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain:

    • penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025;

    • penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya;

    • penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta

    • penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025

    “Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” ujar Nirwala.

     

  • Bea Cukai Tindak 18,37 Ton Narkotika sepanjang 2025

    Bea Cukai Tindak 18,37 Ton Narkotika sepanjang 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 1.813 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan mengamankan 626 orang pelaku.

    “Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

    Nirwala menegaskan bahwa modus penyelundupan NPP saat ini terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur perairan dan perbatasan darat yang rawan.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat beberapa negara asal yang dominan dalam peredaran narkotika ke Indonesia, antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol.

    “Kondisi ini semakin menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

     

     

  • Masih Dibahas, Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku Awal Tahun?

    Masih Dibahas, Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku Awal Tahun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepertinya belum akan mengenakan bea keluar untuk batu bara pada awal 2026 karena peraturannya masih dibahas di level antar kementerian dan lembaga.

    “Saat ini, pengaturan bea keluar batu bara masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian/lembaga, khususnya dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, termasuk pembahasan mengenai penetapan HS komoditas, tarif Bea Keluar, dan Harga Patokan Ekspor (HPE),” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

    Adapun Bea Cukai telah melaksanakan fact finding di sejumlah satuan kerja yang melakukan pengawasan ekspor batu bara. Hal itu dilakukan sebagai persiapan dari implementasi kebijakan tersebut. 

    Kegiatan fact finding itu meliputi pemetaan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, serta kebutuhan anggaran.

    Di sisi lain, persiapan pengenaan bea keluar emas sudah lebih maju daripada batu bara. Bea Cukai telah melakukan internalisasi kepada kantor-kantor terkait mengenani penerapan PMK No.80/2025 agar penerapannya seragam. 

    “Dari sisi teknis dan pengawasan, Bea Cukai juga telah melakukan pengadaan instrumen pengujian komoditas emas serta mendistribusikannya ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan kantor pelayanan terkait guna mendukung penelitian dan pemeriksaan barang,” lanjut Nirwala. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bea keluar untuk ekspor batu bara ditargetkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas yakni pada 1 Januari 2026.  

    “Saya target sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

  • Dua Fokus Bea Cukai Kejar Target Setoran Rp336 Triliun Tahun Depan

    Dua Fokus Bea Cukai Kejar Target Setoran Rp336 Triliun Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengandalkan pengawasan dan penindakan dalam mengejar target penerimaan negara senilai Rp336 triliun pada 2026. 

    Adapun target penerimaan naik dari versi Nota Keuangan yakni Rp334 triliun. Target tersebut sudah memasukkan asumsi penerimaan dari bea keluar batu bara dan emas yang rencananya berlaku mulai awal tahun depan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah menargetkan setoran bea keluar dari ekspor batu bara dalam setahun sekitar Rp25 triliun, sedangkan emas senilai Rp3 triliun.  

    “Penyesuaian target tersebut dilakukan seiring dengan dinamika kebijakan fiskal,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

    Apabila mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, target penerimaan yang akan dikumpulkan oleh DJBC terbesar berasal dari cukai yakni senilai Rp241,8 triliun. Ini sudah meningkat dari outlook 2025 yakni Rp228,7 triliun. 

    Usai dilantik September 2025 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk mengambil kebijakan cukup berbeda dari pendahulunya yakni Sri Mulyani Indrawati. Selain memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya memutuskan untuk tidak menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kendati sudah disetujui saat penyusunan RAPBN di DPR Agustus 2025 lalu. 

    Dari sisi kepabeanan, apabila merujuk kepada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, setoran dari bea masuk ditargetkan sebesar Rp49,9 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,6 triliun. Nirwala menyebut pihaknya sudah memasukkan asumsi penerimaan bea keluar ekspor batu bara dan emas pada APBN 2026. 

    Dalam menghadapi target tersebut, lanjut Nirwala, Bea Cukai melakukan pengaturan ulang strategi pencapaian penerimaan dengan mengoptimalkan berbagai instrumen yang ada. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, sekaligus mendorong percepatan dan kepastian layanan.

    Tidak hanya itu, peningkatan upaya pengawasan turut dilakukan dengan memperkuat modernisasi laboratorium kepabeanan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung akurasi pengawasan dan pelayanan. 

    “Di sisi pengawasan, strategi penerimaan turut didukung melalui penguatan operasi penindakan yang dilaksanakan secara serentak dan terpadu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Nirwala. 

  • Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

    “Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

    Kasus dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan. Selain hukuman badan, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

    Uang suap itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Berdasarkan fakta persidangan, Heryanto menyerahkan dana pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total mencapai Rp 11,2 miliar.

    Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah lebih dahulu divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Vonis tersebut menegaskan peran Zarof dalam praktik penyimpangan proses peradilan.

    KPK terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Zarof Ricar, diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian di tahap penegakan hukum selanjutnya.

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak membuka peluang pemanfaatan pakaian bekas impor (balpres) hasil penindakan untuk bantuan korban bencana.

    Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sempat muncul dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Selama ini kan aturannya belum memungkinkan. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana,” ujar Menteri Purbaya Sadewa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Purbaya Sadewa menekankan, pelonggaran aturan terkait balpres berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan pakaian bekas impor secara ilegal ke pasar domestik. Hal ini dikhawatirkan merugikan industri dalam negeri dan mengganggu tata niaga tekstil nasional.

    “Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan buat bencana,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tidak ada kebijakan resmi pemerintah untuk menyalurkan balpres ilegal ke lokasi bencana di Sumatra. Keputusan ini sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden Prabowo, dia bilang jangan dahulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada,” katanya.

    Sebagai alternatif, Purbaya Sadewa mendorong penyaluran bantuan kemanusiaan menggunakan produk baru hasil produksi dalam negeri, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Menurutnya, cara ini tidak hanya membantu korban bencana, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi industri nasional.

    “Lebih baik kita beli barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke daerah bencana. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tutupnya.

    Sebelumnya, DJBC sempat membuka opsi pemanfaatan balpres ilegal hasil penindakan untuk korban bencana. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN) dengan tiga opsi penanganan yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan opsi yang mana. Nanti dari teman-teman Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” katanya.

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Purbaya Tegaskan Tak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatera. Purbaya menilai distribusi barang ilegal justru bisa menimbulkan celah penyalahgunaan.

    Purbaya memastikan pengelolaan barang sitaan tetap mengikuti aturan. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025) dilansir dari Antara.

    Menurut Purbaya, jika pemerintah ingin mengirim bantuan, barang yang dikirim harus layak pakai dan berasal dari anggaran negara. Ia menekankan bahwa pengadaan barang bantuan akan melibatkan pelaku UMKM dalam negeri. “Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi pemanfaatan barang sitaan berupa produk garmen ilegal untuk korban bencana di Sumatera. DJBC menilai barang hasil penindakan otomatis menjadi milik negara dan dapat ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan tidak selalu harus dimusnahkan. “Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

    DJBC memiliki tiga opsi penanganan barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Melihat kebutuhan mendesak di wilayah terdampak bencana, opsi hibah sempat menjadi pertimbangan. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah Nirwala.

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.