Tag: Heru Sutadi

  • Sektor IT Tak Masuk Prioritas Prabowo RAPBN 2026, Pengamat: Digitalisasi Melambat

    Sektor IT Tak Masuk Prioritas Prabowo RAPBN 2026, Pengamat: Digitalisasi Melambat

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat telekomunikasi menilai absennya sektor teknologi dan informasi dalam delapan agenda prioritas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 akan berdampak pada kualitas digital dalam negeri.

    Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan minimnya alokasi anggaran khusus untuk sektor tersebut berpotensi memperlambat kemajuan digital Indonesia.

    “Minimnya alokasi anggaran khusus dapat menghambat pengembangan infrastruktur digital, inovasi teknologi dan literasi digital,” kata Heru saat dihubungi Bisnis, Senin (18/8/2025).

    Heru mengingatkan sektor digital sudah menyumbang 8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2016, dan berpotensi meningkat hingga 20% pada 2045 apabila mendapatkan dukungan konsisten dari pemerintah.

    Dia menambahkan, tanpa adanya prioritas dalam RAPBN, investasi pada kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), big data, dan keamanan siber berisiko stagnan. “Pada akhirnya hal ini akan melemahkan daya saing global,” ujarnya.

    Di sisi lain, kesenjangan akses internet antara Jawa dan luar Jawa masih lebar, sehingga pemerataan digital juga terancam terhambat. 

    “Tanpa anggaran khusus, pembangunan infrastruktur seperti BTS 4G/5G di daerah terpencil berisiko lambat,” kata Heru.

    Heru juga mengingatkan, tanpa prioritas eksplisit dalam RAPBN, Indonesia berisiko tertinggal dari negara-negara ASEAN lain, misalnya Singapura. Namun, transformasi digital tetap dapat diintegrasikan dalam agenda prioritas lain.

    “Tapi kan tetap transformasi digital dapat terintegrasi dalam agenda lain, seperti pendidikan [e-learning] atau ekonomi kerakyatan [digitalisasi UMKM],” tambahnya.

    Dia pun menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih bisa mendorong kebijakan progresif untuk menjaga momentum transformasi digital.

    “Semoga meski tidak jadi prioritas, tetap ada anggaran besar digelontorkan untuk membangun infrastruktur digital kita yang masih minim dan belum merata,” katanya.

    Selain itu, Heru berharap alokasi anggaran digitalisasi juga dapat disalurkan melalui kementerian atau lembaga (K/L) lain, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis seperti pertanian, energi, dan pertahanan.

    Transaksi QRIS

    Lebih lanjut, Heru menilai sejumlah program seperti QRIS dan Satu Data Indonesia telah menunjukkan potensi lintas sektoral. Menurutnya, kolaborasi pemerintah dengan swasta serta kebijakan Kementerian bisa menutupi celah ini, meskipun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada implementasi.

    Selain itu, dia menilai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat menjadi sarana integrasi akses digital bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pedesaan. 

    “Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pelatihan literasi digital untuk memastikan inklusi, terutama di wilayah tertinggal,” pungkasnya. 

    Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Presiden Prabowo Subianto mengatakan RAPBN 2026 akan mengedepankan delapan agenda prioritas. Hal tersebut diungkapkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2026 dan Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR pada Jumat (15/8/2025). 

    Delapan agenda prioritas tersebut antara lain, pertama ketahanan pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa. 

    Kedua, ketahanan energi untuk kedaulatan bangsa. Hal ini dilakukan dengan cara peningkatan produksi minyak dan gas, menjaga harga energi, dan percepatan transisi energi menuju energi bersih.

    Ketiga, Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk generasi unggul. Program MBG yang telah menjangkau seluruh provinsi, ditargetkan menyentuh 82,9 juta penerima manfaat, termasuk siswa, ibu hamil, dan balita. 

    Keempat, pendidikan bermutu untuk SDM berdaya saing global. Dengan alokasi anggaran Rp757,8 triliun, RAPBN 2026 mencatat rekor tertinggi dalam sejarah belanja pendidikan. Fokus utamanya meliputi peningkatan kualitas guru, pendidikan vokasi, dan kesesuaian kurikulum dengan dunia kerja. 

    Kelima, kesehatan berkualitas yang adil dan merata. Anggaran kesehatan untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Keenam, penguatan ekonomi rakyat melalui  KDMP. Ketujuh, pertahanan semesta untuk menjaga kedaulatan bangsa. Pemerintah akan memodernisasi alutsista, memperkuat komponen cadangan, serta mendukung industri strategis nasional dan kesejahteraan prajurit. 

    Kedelapan, percepatan investasi dan perdagangan global. Melalui peran Danantara, pemerintah memperkuat investasi produktif dan mewujudkan Indonesia lebih kuat dalam rantai pasok dunia.

  • Komdigi Diminta Kawal Komitmen Pembangunan WIFI-Telkom Cs

    Komdigi Diminta Kawal Komitmen Pembangunan WIFI-Telkom Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Lelang pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA) diminati oleh tujuh perusahaan telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta mengawasi komitmen para pemenang dalam mendorong pemerataan internet.

    Meski jumlah peserta tidak banyak, pengamat menilai hal ini sudah cukup positif mengingat kebutuhan investasi yang besar dalam pemanfaatan spektrum tersebut. 

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengatakan pemanfaatan pita frekuensi 1,4 GHz membutuhkan belanja modal (capital expenditure/capex) yang tidak kecil. Selain itu, pada lelang kali ini ada persyaratan wajib menggunakan backhaul berupa serat optik (fiber optic).

    “Dari dua hal tersebut, menurut saya, kalau ada tujuh perusahaan yang berminat sudah bagus,” kata Agung kepada Bisnis pada Sabtu (16/8/2025). 

    Agung menilai, kombinasi antara BWA dengan frekuensi 1,4 GHz dan fiber optik bisa mempercepat penetrasi layanan internet broadband di Indonesia. Meski demikian, menurutnya keberhasilan pemanfaatan spektrum tersebut tetap ditentukan oleh harga lelang. 

    Jika harga frekuensi tidak terlalu mahal, maka tarif berlangganan internet yang dibayar pelanggan juga berpotensi lebih murah dibandingkan saat ini. 

    Dia menambahkan, dengan jumlah pelanggan FTTH (GPON) yang masih di bawah 20 juta, peluang untuk memperluas layanan internet berkecepatan tinggi dengan harga terjangkau masih terbuka lebar.

    “Tantangannya, pemenang lelang mesti membangun jaringan untuk melayani daerah yang belum atau kurang terlayani, agar terjadi pemerataan. Tugas kita bersama untuk ikut mengawasi hal ini,” tambahnya. 

    Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyampaikan keputusan untuk ikut lelang frekuensi sangat bergantung pada kebutuhan dan kesiapan finansial dari masing-masing operator.

    “Yang merasa butuh dan siap anggaran untuk membayar frekuensi yang dimenangkan itu yang akan ikut lelang. Kalau nggak butuh, nggak akan ikut lelang. Kalau nggak ada anggaran, ya juga tidak ikut. Bahkan kalau anggarannya tidak cukup ya nanti akan menawarkan nilai rendah dalam lelang,” kata Heru.

    Menurut Heru, frekuensi 1,4 GHz lebih tepat digunakan untuk layanan BWA dibandingkan seluler karena memiliki keterbatasan jangkauan. Dia menjelaskan, spektrum ini pada prinsipnya hanya dipakai untuk menghubungkan titik akhir serat optik ke rumah atau kantor, sehingga tidak perlu menarik serat optik langsung ke dalam rumah yang biayanya relatif mahal.

    “Targetnya kan bisa memberikan harga Rp100 ribu per bulan dengan kecepatan tinggi,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz mengumumkan tujuh perusahaan yang telah mengambil akun sistem lelang elektronik (e-auction) untuk seleksi pengguna pita frekuensi tersebut pada 2025.

    Ketujuh perusahaan tersebut adala PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama (anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI), PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik.

    Tim Seleksi menyebut penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan akun e-auction dapat mengunduh dokumen seleksi hingga 20 Agustus 2025. Selanjutnya, calon peserta dapat mengajukan pertanyaan tertulis terkait isi dokumen hingga 21 Agustus 2025.

  • XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) meminta pemerintah bersikap adil dalam mengatur hubungan antara operator telekomunikasi nasional dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global. 

    Layanan OTT seperti WhatsApp gencar memperluas bisnis di Indonesia namun dinilai oleh sejumlah kalangan belum memberikan kontribusi optimal terhadap industri dan perekonomian nasional.

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, mengatakan saat ini OTT global sangat dominan, termasuk di Indonesia, dan keberadaannya wajar dalam persaingan terbuka.

    “OTT global harus diakui saat ini sangat dominan, termasuk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dalam kompetisi yang terbuka seperti saat ini wajar saja,” kata Henry saat dihubungi Bisnis pada Rabu (13/8/2025).

    Namun, dia menekankan pentingnya agar layanan tersebut memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Tanah Air, termasuk pelaku industri telekomunikasi. 

    XLSMART berharap pemerintah bisa memberikan keadilan kepada operator yang sudah membangun jaringan untuk akses internet. 

    “Misalnya dengan membuat regulasi yang bisa memberikan keadilan secara bisnis kepada operator pemilik jaringan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan,” kata Henry. 

    Pelajar mengakses layanan internet

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Menurutnya, pendapatan signifikan platform ini diperoleh melalui WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data, tetapi kontribusinya terhadap pembangunan industri digital nasional masih minim.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Dia menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WhatsApp dan platform asing lain yang memiliki pengguna atau omzet signifikan di Indonesia. 

    Agung menambahkan Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Senada, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan OTT global. Menurutnya, UMKM di Indonesia wajib membayar pajak, sementara platform asing bisa meraup keuntungan besar tanpa kewajiban serupa.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru.

    Heru mengaku sudah berulang kali menyampaikan masalah ini, tetapi pemerintah kerap berdalih menunggu aturan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    WhatsApp Business memperluas fitur bisnisnya di Indonesia yang diluncurkan dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga pada, Selasa (12/8/2025). 

    Wacana pembatasan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call juga sempat mencuat dalam forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Menkomdigi Meutya Hafid

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya.

    Dia menjelaskan Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

    Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan. Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya. 

  • Whatsapp Keruk Untung Tanpa Tanggung Jawab, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Atur

    Whatsapp Keruk Untung Tanpa Tanggung Jawab, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Atur

    Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah pengamat telekomunikasi menyoroti langkah WhatsApp yang kian agresif memperluas layanan bisnis di Indonesia, namun belum memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Pendapatan signifikan WhatsApp, menurutnya, diperoleh melalui layanan WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data ekosistem Meta.

    Diketahui, induk Whatsapp, Meta, membukukan pendapatan sebesar US$164,50 juta pada 2024 meningkat 22% dibandingkan dengan 2023.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim. Pemerintah [Komdigi] dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WA [dan platform asing lain] dengan pengguna atau omzet signifikan di Indonesia,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Agung menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan UMKM.

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Country Director, Indonesia, Meta, Pieter Lydian dalam acara WhatsApp Business Summit ketiga yang digelar di Jakarta, Selasa (12/8/2025). Whatsapp memperkenal fitur baru kepada sejumlah pelanggan korporasi

    Senada, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengkritik ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru kepada Bisnis.

    Heru mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan ini, namun kerap dijawab pemerintah dengan alasan menunggu ketentuan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). 

    “Itu sudah beberapa tahun lalu. Padahal kan saat itu saja kita bukan anggota OECD. Sehingga, rakyat curiga, ada apa di belakang bebasnya kewajiban OTT dari kewajiban yang diharuskan dijalankan perusahaan Indonesia,” tambahnya.

    Di sisi lain, WhatsApp baru saja memperkenalkan serangkaian pembaruan fitur untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia. 

    Dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga di Jakarta pada Selasa (12/8/2025), Country Director Indonesia Meta, Pieter Lydian, mengatakan Indonesia menjadi salah satu pasar terdepan secara global dalam komunikasi bisnis melalui pesan.

    Sejumlah brand seperti Paragon, Hyundai, dan Danone telah memanfaatkan Iklan di Status, sementara kreator seperti Tiara Andini dan Jerome Polin telah menggunakan fitur Langganan Saluran. WhatsApp juga memungkinkan penggunaan aplikasi WhatsApp Business gratis dan WhatsApp Business Platform secara bersamaan tanpa mengganti nomor, seperti yang dilakukan jaringan klinik kecantikan Lavalen.

    Menurutnya, sebanyak 88% masyarakat Indonesia mengirimkan pesan kepada bisnis setiap minggunya.

    WhatsApp kini menghadirkan peningkatan fitur panggilan suara dan video untuk WhatsApp Business Platform, integrasi pengelolaan iklan lintas platform melalui Advantage+ berbasis AI, serta pembaruan pada tab Pembaruan yang kini digunakan 1,5 miliar orang per hari.

    Sebelumnya, muncul wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call, yang ramai diperbincangkan usai forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call,” kata Meutya. 

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika isu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meutya memastikan saat ini Komdigi fokus pada agenda prioritas nasional seperti memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

  • Biaya Rp1.250 per Pesanan Berisiko Tekan Jumlah Transaksi Shopee dan Tokopedia

    Biaya Rp1.250 per Pesanan Berisiko Tekan Jumlah Transaksi Shopee dan Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Beban biaya aplikasi yang diterapkan raksasa e-commerce Shopee dan Tokopedia-TikTok Shop berisiko menekan jumlah transaksi, terlebih di tengah pelemahan daya beli.

    Susul Shopee, per 11 Agustus TikTok Tokopedia juga menerapkan biaya tambahan sebesar Rp1.250 per transaksi kepada jutaan mitra UMKM yang tergabung di dalam platform. 

    Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perluasan program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif di seluruh Indonesia. 

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai kebijakan order fee ini cenderung akan diterapkan oleh semua platform e-commerce. Menurut Nailul, seller kemungkinan besar akan membebankan kenaikan biaya ini kepada konsumen lewat penyesuaian harga jual produk. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah transaksi.  

    “Ketika harga barang naik, permintaan akan turun, namun saya rasa penurunannya tidak signifikan. Seller akan merespons dengan pola diskon toko, terutama bagi pembeli yang membeli produk lebih dari satu. Pola diskon pun akan berubah, mendorong pembeli untuk bertransaksi lebih besar agar dapat potongan harga,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025). 

    Sekadar informasi, menurut data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), nilai transaksi e-commerce nasional pada 2024 mencapai lebih dari Rp512 triliun, dengan lebih dari 2,6 miliar transaksi. Artinya, nilai transaksi pada tahun ini berpotensi meningkat mengingat adanya tambahan biaya Rp1.250 per transaksi yang diterapkan oleh e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. 

    Nailul mengatakan orientasi bisnis e-commerce kini mulai beralih dari sekadar mengejar valuasi perusahaan atau jumlah transaksi (gross merchandise value/GMV), ke arah profitabilitas tiap layanan. Beban yang dipikul oleh pembeli dan penjual akan makin meningkat.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan langkah Tokopedia-Shopee mengejar profitabilitas merupakan perjudian. Pasalnya, jumlah transaksi akan berkurang, yang dikhawatirkan berdampak pada kinerja. 

    “Ini akan berpengaruh terhadap kinerja TikTok Tokopedia ke depan,” kata Heru. 

    Sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop mulai memberlakukan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per pesanan hari ini. Kebijakan serupa sudah dilakukan oleh Shopee. 

    Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perluasan program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia dalam laman resmi dikutip Senin (11/8/2025).  

    Mereka menambahkan biaya ini menjadi dasar untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat nilai tambah bagi konsumen dan penjual di kedua platform.  

  • Hari Bhakti Postel Ke-80, IndoTelko Gelar Turnamen Mini Soccer Menkomdigi CUP 2025

    Hari Bhakti Postel Ke-80, IndoTelko Gelar Turnamen Mini Soccer Menkomdigi CUP 2025

    Jakarta

    Semarak Hari Bhakti Postel ke-80 tahun makin terasa bersama HUT ke-80 RI. 12 Tim dari perusahaan telekomunikasi bertanding dalam Turnamen Mini Soccer Menkomdigi Cup 2025.

    Kompetisi olahraga tahunan itu dibuka Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto di lapangan sepak bola Aldiron, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) kemarin. Mini Soccer Menkomdigi Cup 2025 memperebutkan piala Menteri Komdigi.

    “Saya mengikuti Hari Bhakti Postel itu dari tahun 1997, dengan terus bervariasi mengikuti perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia,” ungkap Wayan saat sambutan dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Minggu (10/8/2025)

    Wayan mengatakan pihaknya mengupayakan kegiatan ini terus berjalan, berkesinambungan. “Kegiatan ini tidak boleh hilang karena bagian dari sejarah yang harus kita jaga,” imbuhnya.

    Sebagai penyuka sepak bola, Wayan menyebut pertandingan mini soccer yang digelar Indotelko Group adalah wadah silaturahmi untuk memperkuat ekosistem telekomunikasi dan digital di Tanah Air. Apalagi menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menambah momen semarak.

    “Jaga sportivitas, karena inti dari kegiatan ini adalah memperkuat ekosistem digital yang selama ini sudah kita bangun dan besarkan,” ungkapnya.

    Co Founder IndoTelko Group, Heru Sutadi menyebut ini merupakan tahun ke-16 pertandingan bola meramaikan Hari Bhakti Postel. Di tahun-tahun sebelumnya, kompetisi yang digelar adalah turnamen futsal.

    Heru memastikan kompetisi ini melibatkan wasit dan hakim garis profesional. Ada persyaratan ketat yaitu pemain adalah para pegawai perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam Hari Bhakti Postel serta jurnalis.

    “Ada 12 tim yang ikut pertandingan ini, dan kita benar-benar melakukan seleksi ketat supaya pertandingan ini berjalan fair. Dari kita untuk kita, dan sportivitas harus kita junjung tinggi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Panitia Hari Bhakti Postel 2025, Setia Gunawan menyebut, Turnamen Mini Soccer Menkomdigi Cup 2025 merupakan rangkaian kegiatan menuju puncak perayaan pada 27 September 2025 di Bandung.

    Di pekan sebelumnya sudah digelar Konferensi dan Pameran Transformasi Digital Indonesia (DTI-CX), serta program Detikcom Leaders Forum yang masih akan berlangsung hingga September.

    “Masih di bulan ini juga, akan ada funwalk di Jakarta. Kemudian IdFest untuk pertama kalinya dalam sejarah panjang perayaan Hari Bhakti Postel, yang Insya Allah akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Lalu ada juga kegiatan donor darah di bulan September, sebelum puncak perayaan Hari Bhakti Postel di Bandung,” ungkap Setia.

    Sebagai informasi, Hari Bhakti Postel diperingati setiap tahun untuk mengenang sejarah perkembangan pos dan telekomunikasi di Indonesia. Pada 27 September 1945, para pejuang Indonesia berhasil merebut gedung pusat telekomunikasi dan pos di Bandung dari penjajah Jepang.

    (fay/ask)

  • Untung-Rugi Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS

    Untung-Rugi Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyepakati transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian kesepakatan perjanjian dagang.

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan manfaat dari transfer data pribadi ini membuat Indonesia dikenakan bea masuk untuk produk AS sebesar 19%, dari sebelumnya 32%. Hal ini menurutnya membuat produk seperti  sawit, furnitur, alas kaki bisa bersaing di pasar AS.

    “Hanya, kalau ditukar dengan transfer data pribadi, nampaknya kita rugi besar. Sudah kena [tarif] 19%, beli pesawat Boeing yang memang sedang kurang diminati di dunia, harus transfer data pribadi juga,” kata Heru, Sabtu (26/7/2025)

    Heru meyakini, transfer data pribadi ini bukan sekadar masyarakat memakai Gmail, Netflix ataupun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Namun, data-data pribadi yang memiliki korelasi dengan kepentingan AS. 

    “Ya ada data e-commerce, ride hailing, kesehatan, keuangan seperti QRIS. Mereka ingin Indonesia jadi rumah kaca bagi mereka,” tutur Heru.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan, termasuk mengenai kesepakatan transfer data pribadi ini. 

    “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah melakukan finalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara. Hal ini sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data. 

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga.

    Airlangga juga mengakui isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Politisi Partai Golkar ini menegaskan perusahaan-perusahaan AS hanya mengikuti protokol yang sudah diatur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Trump Minta Data Pribadi RI Ditaruh di AS, Bagaimana Nasib Bisnis Data Center?

    Trump Minta Data Pribadi RI Ditaruh di AS, Bagaimana Nasib Bisnis Data Center?

    Bisnis.com, JAKARTA – Data pribadi penduduk Indonesia terancam ‘digadaikan’ dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) yakni terkait tarif impor resiprokal.

    Sebaimana diketahui, Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara AS dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

    Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia, salah satunya memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

    Namun, perlindungan data yang dijanjikan AS diragukan banyak pihak, termasuk Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI). Ketua Umum ACCI, Alex Budiyanto mengatakan AS berbeda dengan Eropa yang telah memiliki aturan pelindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation, seperti di Indonesia.

    Negeri Paman Sam belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    Ilustrasi data center / JIBI

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

    Dia mengatakan AS hingga saat ini belum punya UU PDP versi mereka. AS hanya meminta data pribadi Indonesia untuk dikelola di sana tanpa ada jaminan perlindungan hukum.

    Artinya, jika terjadi pelanggaran di AS, Indonesia tidak punya instrumen hukum untuk menuntut atau menghukum.

    “Di Indonesia ada UU-nya, di Eropa ada GDPR. Tapi di AS? Tidak ada. Makanya ini jadi masalah,” kata Alex.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengingatkan bahwa perlindungan data adalah inti dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

    Pada era digital, data pribadi sudah menjadi tulang punggung di hampir seluruh sektor – mulai dari perbankan, kesehatan, hingga energi. Kemudahan transfer data lintas negara yang tak diatur dengan jelas pada akhirnya mengabaikan eksistensi UU PDP dan menurunkan kedaulatan digital Indonesia.

    “Siapa yang bisa menjamin kalau data warga Indonesia bocor di Amerika? Cara menuntutnya bagaimana?” tegas Ardi.

    Lebih lanjut, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pengambilan data pribadi masyarakat oleh AS harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi.

    “Persetujuan juga dibutuhkan jika data akan dibagi kepada pihak lain. Jika masyarakat sebagai pemilik data pribadi setuju, maka ada aturan berikut.  Sharing data haruslah bersifat resiprokal,” kata Heru.

    Respons Pemerintah

    Kekhawatiran banyak pihak akan keamanan data pribadi yang bebas dipindahkan oleh AS sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan termasuk mengenai kesepakatan yang tengah ramai dibahas oleh masyarakat saat ini.

    “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di JICC usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa persoalan transfer data pribadi yang tercantum dalam kesepakatan bersama telah dijalankan dengan prinsip tanggung jawab negara. Menurutnya, Indonesia telah mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang diminta.

    “Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” katanya.

    Pemerintah Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, atau Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara.

    Dalam kesempata berbeda, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku.

    “Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

    Respons kekhawatiran sejumlah pihak terhadap potensi kebocoran atau akses bebas atas data domestik oleh pihak asing, dia mengklaim bahwa pengelolaan data pribadi maupun data strategis tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Haryo, aspek teknis terkait kebijakan data lintas negara berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo Digital) yang menjadi leading sector untuk pengaturan lebih rinci.

  • Amerika Serikat Kelola Data RI Tanpa UU PDP, Kebocoran Informasi Tak Dapat Ditindak

    Amerika Serikat Kelola Data RI Tanpa UU PDP, Kebocoran Informasi Tak Dapat Ditindak

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan yang memperbolehkan Amerika Serikat bebas mengelola data pribadi masyarakat Indonesia. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi. 

    Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat berbeda dengan Eropa yang telah memiliki aturan pelindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation, seperti di Indonesia.

    Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

    Dia mengatakan AS hingga saat ini belum punya UU PDP versi mereka. AS hanya meminta data pribadi Indonesia untuk dikelola di sana tanpa ada jaminan perlindungan hukum.

    Artinya, jika terjadi pelanggaran di AS, Indonesia tidak punya instrumen hukum untuk menuntut atau menghukum.

    “Di Indonesia ada UU-nya, di Eropa ada GDPR. Tapi di AS? Tidak ada. Makanya ini jadi masalah,” kata Alex.

    Dia juga mengatakan sebelum kesepakatan ini diambil, pelaku usaha komputasi awan tidak dilibatkan dalam diskusi. Pemerintah hanya melibatkan lingkaran terdekat dalam memutuskan hal krusial tersebut.

    “Saya yakin yang diajak ngomong cuma orang-orang di lingkaran pemerintah saja. Teman-teman asosiasi lain juga bilang enggak diajak diskusi. Jadi ini murni keputusan para pejabat, tanpa melibatkan stakeholder. Makanya banyak yang kecewa, marah, dan merasa dijual ke AS,” kata Alex.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengingatkan bahwa perlindungan data adalah inti dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

    Pada era digital, data pribadi sudah menjadi tulang punggung di hampir seluruh sektor – mulai dari perbankan, kesehatan, hingga energi. Kemudahan transfer data lintas negara yang tak diatur dengan jelas pada akhirnya mengabaikan eksistensi UU PDP dan menurunkan kedaulatan digital Indonesia.

    Tidak hanya itu, Ardi secara khusus menyoroti ketidaksiapan Amerika Serikat dalam hal perlindungan data secara nasional.

    Sama seperti Alex, Dia menegaskan  AS tidak memiliki undang-undang federal terkait perlindungan data pribadi. Hal ini sangat berisiko untuk data warga negara Indonesia yang berpindah ke luar negeri, khususnya AS.

    “Siapa yang bisa menjamin kalau data warga Indonesia bocor di Amerika? Cara menuntutnya bagaimana?” tegas Ardi.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pengambilan data pribadi masyarakat oleh AS harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi.

    “Persetujuan juga dibutuhkan jika data akan dibagi kepada pihak lain. Jika masyarakat sebagai pemilik data pribadi setuju, maka ada aturan berikut.  Sharing data haruslah bersifat resiprokal,” kata Heru.

    Sebelumnya,  Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

    Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia. Salah satunya, memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

  • Persoalan Kapasitas Jadi Masalah Utama Layanan Internet Satelit Starlink

    Persoalan Kapasitas Jadi Masalah Utama Layanan Internet Satelit Starlink

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengungkapkan dua persoalan utama yang masih membayangi layanan internet satelit, yakni keterbatasan kapasitas dan tingginya latensi.

    Heru menjelaskan meskipun latensi menjadi salah satu persoalan dalam layanan internet satelit, khususnya LEO, tingkat latensinya masih bisa ditoleransi karena lebih rendah dibandingkan dengan satelit Geostationary (GEO). Sementara itu, pada satelit Low Earth Orbit (LEO) seperti Starlink, persoalan kapasitas menjadi kendala besar yang bahkan sudah menjadi isu global. 

    “Untuk satelit Leo, persoalan kapasitas itu memang tidak mudah diatasi sebenernya secara internasional juga kapasitasnya sudah menjadi problem karena kan juga jumlah peminatnya lebih besar dibandingkan kapasitasnya,”kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Sabtu (19/7/2025). 

    Heru menyebut satu-satunya cara untuk meningkatkan kapasitas layanan satelit LEO seperti Starlink adalah dengan menambah jumlah satelit yang diluncurkan.

    Di tengah kondisi tersebut, Heru menekankan pentingnya kepatuhan dalam praktik penjualan kembali layanan Starlink. Dia mengungkapkan praktik penjualan kembali layanan Starlink memang dimungkinkan, asalkan dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan komitmen resmi dari Starlink untuk menjadi penyalur atau reseller layanan tersebut.

    “Jadi memang dalam aturan boleh dijual kembali, tapi kan memang harus memiliki izin atau memang menjadi reseller lah atas nama Starlink, kalau tidak seperti itu enggak boleh alias ilegal,” katanya.

    Lebih lanjut Heru menilai keterbatasan kapasitas ini justru bisa menjadi peluang bagi penyedia layanan lokal untuk mengambil ceruk pasar yang belum mampu dijangkau Starlink. Menurutnya, layanan tersebut bisa diberikan melalui teknologi berbeda maupun perusahaan lain seperti operator seluler, maupun ISP berbasis serat optik.

    “Mereka bisa memanfaatkan kondisi ini, karena kita enggak tau juga untuk meningkatkan kapasitas itu tidak mudah kalau satelitnya itu leo,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Starlink tidak menerima pelanggan baru di Indonesia lantaran kehabisan kapasitas.  

    Perusahaan menyebut aktivasi perangkat baru juga dihentikan sementara bagi pelanggan yang membeli melalui toko ritel atau penjual pihak ketiga.  

    “Layanan Starlink saat ini tidak tersedia untuk pelanggan baru di wilayah Anda karena kapasitasnya telah habis terjual di seluruh Indonesia,” demikian tulis Starlink di laman resminya pada Minggu, 13 Juli 2025. 

    Sebagai informasi, Starlink merupakan layanan internet berbasis satelit orbit rendah (LEO) milik SpaceX yang mengorbit pada ketinggian di atas 500 kilometer. 

    Satelit-satelit ini berukuran kecil dan memiliki kapasitas terbatas. Di Indonesia, Starlink digunakan untuk melayani pelanggan ritel, korporasi, serta sebagai jaringan backhaul atau penghubung jaringan utama. 

    Untuk pelanggan ritel, kecepatan internet bisa menurun seiring bertambahnya jumlah pengguna.  Sementara itu, untuk pelanggan korporasi dan backhaul, kapasitas layanan harus diamankan lebih dulu oleh para mitra seperti Telkomsat, Datalake Indonesia, dan Primacom, sebelum pelanggan masuk.