Warga Lumajang Keluhkan Pencemaran Sungai dari Usaha Pengolahan Limbah Tambang Emas
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS
– Warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usaha pengolahan limbah tambang emas.
Limbah yang dihasilkan dari pengolahan tersebut diduga dibuang ke sungai, meskipun tempat usaha itu terletak di tengah permukiman padat penduduk.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi usaha, terlihat dua orang sedang memasukkan limbah hasil olahan berupa lumpur ke dalam kantong karung.
Di area tersebut terdapat kubangan berisi lumpur seluas sekitar 6 meter persegi dengan kedalaman 30 sentimeter.
Selain itu, terlihat lebih dari 100 kantong karung berisi lumpur serta
limbah tambang emas
yang belum diolah, yang disimpan dalam karung-karung terpisah.
Beberapa jeriken berisi cairan kimia, termasuk Hidrogen Peroksida, juga ditemukan di lokasi.
Usaha pengolahan limbah
tambang emas ini dimiliki oleh Satrio (26), seorang warga setempat.
Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait aktivitas tersebut.
Menurut Heru, tempat usaha itu tidak memiliki izin dan sering membuang limbah hasil pengolahan ke sungai.
“Ada keluhan warga terkait pengolahan limbah tambang, limbahnya dibuang ke sungai. Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” ungkap Heru di lokasi pengolahan limbah tambang emas pada Minggu (16/11/2025).
Satrio, pemilik usaha, mengaku bahwa usahanya telah berjalan selama tujuh bulan dan saat ini sedang mengurus perizinan ke pemerintah.
“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.
Satrio menjelaskan bahwa cara kerja usahanya adalah mengolah limbah hasil tambang emas menggunakan bahan kimia.
Ia mengeklaim bahwa bahan kimia yang digunakan adalah ramah lingkungan.
“Cara kerjanya pakai pengganti potas yang lebih ramah lingkungan. Airnya masuk lagi, tidak dibuang ke sungai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satrio menegaskan bahwa limbah lumpur yang dihasilkan dari proses pengolahan tidak dibuang.
“Kalau lumpurnya tidak dibuang, kadang ada yang ambil, kadang warga butuh untuk uruk rumah,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Heru Purnomo
-
/data/photo/2025/11/16/6919c4bd1c34e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Lumajang Keluhkan Pencemaran Sungai dari Usaha Pengolahan Limbah Tambang Emas Surabaya 16 November 2025
-
/data/photo/2025/08/13/689ca888131b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Korban Demo Pati Dirawat di RSUD Soewondo, Dokkes Polda Jateng Pastikan Kondisi Membaik Regional 14 Agustus 2025
7 Korban Demo Pati Dirawat di RSUD Soewondo, Dokkes Polda Jateng Pastikan Kondisi Membaik
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com –
Tim medis RSUD RAA Soewondo Pati terus memberikan perawatan intensif kepada tujuh korban insiden unjuk rasa di kawasan Alun-alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).
Data terbaru yang diterima, korban terdiri dari lima warga masyarakat dan dua anggota Polri. Sebagian besar korban mengalami sesak napas akibat paparan gas air mata, sementara dua anggota Polri menderita luka fisik akibat lemparan batu dan benda tumpul.
Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol drg. Agustinus menyampaikan, kondisi korban secara umum membaik setelah mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat.
“Kelima pasien dari masyarakat saat ini dalam kondisi sadar dan menunjukkan tanda-tanda perbaikan kesehatan setelah mendapat perawatan di rumah sakit,” ujar Agustinus.
Dari lima warga yang dirawat, seluruhnya menderita sesak napas akibat efek gas air mata.
Sementara itu, seorang anggota Polri, Kapolsek Pati Kota Heru Purnomo, mengalami luka bocor di kepala akibat lemparan batu dan masih menjalani rawat inap dalam kondisi sadar namun mengeluh pusing.
“Kami memastikan penanganan medis diberikan maksimal, baik kepada masyarakat maupun anggota Polri yang menjadi korban. Tidak ada perbedaan perlakuan, semua mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medisnya,” kata Agustinus.
Korban lainnya dari pihak Polri, Galih Dega Pramudya, masih menjalani observasi di IGD akibat luka robek di paha kanan.
“Kondisinya sadar, namun tim medis masih melakukan pemantauan ketat di IGD untuk memastikan luka tersebut tidak menimbulkan komplikasi,” jelas Agustinus.
Selain memberikan perawatan, tim Dokkes juga terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
“Kami berupaya menjaga komunikasi agar perkembangan kondisi korban bisa segera diketahui oleh pihak keluarga,” ujar Agustinus.
“Kami mengapresiasi seluruh tenaga medis yang bergerak cepat dalam memberikan penanganan, serta dukungan dari masyarakat yang menjaga situasi tetap kondusif,” sambunh Agustinus.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan pendapat.
“Keselamatan semua pihak adalah prioritas utama. Mari kita jaga situasi agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.
Adapun daftar korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati yaitu lima warga sipil dan dua anggota Polri. Mereka mendapatkan pemantauan medis secara intensif hingga benar-benar dinyatakan pulih.
Tujuh orang Itu yang dirawat di rumah sakit dan yang lainnya sudah diperbolehkan pulang pada pukul 20.00 WIB Rabu malam.
“Ini hasil koordinasi kami dengan RSUD RAA Soewondo Pati,” pungkas Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gudang Senjata Tajam Gangster di Pati Digerebek Polisi, Ditemukan Gergaji Es Batu Hingga Pedang – Halaman all
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI – Polisi meringkus 17 remaja yang diduga tergabung dalam kelompok gangster di sebuah angkringan di Kampung Rogowangsan, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (29/3/2025) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
Penggerebekan bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Pati.
Sekira pukul 22.00, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang nongkrong di sebuah angkringan.
Kecurigaan bertambah saat salah satu remaja mengenakan baju hitam bertuliskan “Lesmana”, yang diduga merupakan nama kelompok gangster.
“Saat kami periksa, kami menemukan baju hitam bertuliskan Lesmana, yang mengindikasikan mereka tergabung dalam kelompok gangster,” ujar Kapolsek Pati, Iptu Heru Purnomo, Minggu (30/3/2025).
Setelah melakukan interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa beberapa rumah remaja tersebut dijadikan tempat penyimpanan senjata tajam.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut dan menemukan berbagai jenis senjata tajam mulai dari celurit, pedang, hingga gergaji es batu.
Selain itu, polisi juga menyita sebotol minuman keras jenis arak dan tujuh butir pil koplo berlogo “Y”.
“Kami menemukan total 12 senjata tajam berbagai jenis, 1 pipa, 2 sarung bundel untuk perang sarung, 1 botol miras jenis arak, dan 7 butir pil koplo,” jelas Iptu Heru Purnomo.
Adapun 17 remaja yang diringkus berasal dari berbagai desa di Kecamatan Pati dan Juwana.
Polisi menduga mereka terlibat dalam aktivitas gangster dan kejahatan jalanan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kelompok ini dan motif mereka,” tegas Iptu Heru Purnomo.
Saat ini, 17 remaja beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut.
-

Elemen Masyarakat Jawa Timur Desak Netralitas ASN dan Aparat Kepolisian dalam Pilkada Serentak 2024
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka menyebut putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.
Salah satu deklarator yakni Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Dr.Ir. Daniel Rohi mengatakan, Keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah,ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan,integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dia menilai bahwa keputusan itu menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga Negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” tegasnya.
Dekalarasi diikuti oleh puluhan orang dari kalangan seperti para guru besar, tokoh agama, akademisi, politisi, aktivis, budayawan dan pimpinan elemen relawan, beberapa tohkoh yang ikut hadir dan memberikan dukungan.
Diantaranya nampak Prof. Dr. Hotman Siahaan Guru besar emeritus dari FISIP UNAIR,Prof. Dr. Daniel M. Roshid, Prof. Ir. Johan Silas, selaim itu ada aktivis dan pelaku usaha yakni Dr. Alim Basa Tualeka, wartawan senior Dr. Dhiman Abror, tokoh agama K.H Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub), Ketua DPD Hanura Jatim Yunianto Wahyudi, Ronny Mustamu Sekretaris Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, serta beberapa wakil pimpinan elemen relawan seperti Heru Purnomo dan Ibu Megawati
Deklarasi dukungan dibacakan secara tegas oleh tokoh agama K.H Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub, Surabaya). Beberapa point tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni ;
1. Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif,bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
2. Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan
3. Mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
4. Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
5. Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.
6. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi.
-

Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak
Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak kepolisian di Pasuruan sebelumnya kebingungan terkait cara pelaku pembunuhan Endang Sukowati di Desa Randujati, Kecamatan Gempol bisa masuk ke rumah korban. Sebab, tidak ada kerusahan pada pagar dan pintu rumah korban.
Misteri tersebut akhirnya terkuak saat rekonstruksi. Ternyata, pelaku bisa masuk lantaran pagar dan pintu dibukakan oleh korban secara normal.
Rekonstruksi ini melibatkan 52 adegan yang diperagakan oleh Heru Purnomo (34) saat menghabisi Endang Sukowati.
Menurut KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, adegan itu menunjukkan pelaku menusuk korban dari belakang dua kali di dalam kamar korban.
BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan di Randupitu, Keluarga Histeris“Ada dua adegan saat pelaku membunuh korban. Pelaku menusuk korban dari belakang dua kali,” kata Sunarti, Rabu (29/11/2023).
Setelah menusuk korban, pelaku menggeretnya ke kamar mandi, di mana terjadi perlawanan dari korban sehingga lengan pelaku terluka.
BACA JUGA:
Pengakuan Pelaku Saat Jengkel dan Bunuh Wanita di GempolPelaku juga memasukkan kepala korban ke bak mandi, menghambat kemampuan bernafas korban.
“Keterangan yang diungkapkan pelaku selaras dengan apa yang terjadi saat rekonstruksi dan apa yang dia katakan saat pemeriksaan. Ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negri Bangil dan Polsek Gempol,” tambah Sunarti. [ada/beq]
-

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan
Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Endang Sukowati. Menurut keterangan pelaku, dia berbuat nekat karena jengkel dihina akibat tak kunjung membayar utang.
Pelaku pembunuhan bernama Heru Purnomo (34). Dia merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangan Heru, dia sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali.
Ketiga luka tusuk itu dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumah. Sesampai di rumah korban, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).
Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.
Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.
BACA JUGA:
Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius
“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.
Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Endang Sukowati meninggal dunia secara misterius pada Selasa (7/11/2023). Endang ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Kematian Endang ini pertama kali diketahui suaminya bernama Sugiyanto saat pulang kerja. [ada/but]
-

Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap
Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menangkap seorang tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan salah satu dari rekan korban yang sering meminjam uang.
Diketahui pelaku bernama Heru Purnomo (34), yang juga tetangga dan tinggal di dekat rumah korban. Pelaku beraksi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).
Menurut Bayu, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar utang. Utang yang belum dibayarkan kepada korban yakni berkisar Rp4 juta.
BACA JUGA:
Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol PasuruanUcapan tersebut membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya dan menusuk punggung korban.
“Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk, ada juga luka tusuk yang sampai menembus bagian dada depan korban yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menusuk korban, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban dan kami menemukan beberapa barang bukti yang ditaruh terpisah-pisah,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara MisteriusBayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.
Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. [ada/beq]
