10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
“Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Heru Hidayat
-
/data/photo/2023/08/10/64d48de1c14c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025
-

Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari figur pengganti untuk mengisi pos jabatan dirjen anggaran setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, dirjen anggaran yang baru harus segera ditunjuk demi efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran negara dan hal ini menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Itu kewenangan menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari pejabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia mengatakan, kasus ini perlu dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan tugas harus lebih berhati-hati. Setiap kasus hukum yang ada pun harus dihormati prosesnya.
“Bagi Komisi XI DPR karena mitranya juga, mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi proses pembelajaran,” ujar Misbakhun.
Munculnya kasus ini diharapkan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Misbakhun yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih akan tetap tinggi terlepas dari adanya kejadian ini.
“Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran,” ucap Misbakhun.
“Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan saat peristiwa terjadi, Isa Rachmatarwata masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Isa diduga terlibat dalam pembuatan produk Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya merugi.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).
Akibat perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.
Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun.
Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi.
Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.
Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
-

Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.
Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.
Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.
Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.
Kronologi kasus Jiwasraya
Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya
Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).
Tahun 2002
Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.
Tahun 2003
Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.
Tahun 2006
Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Tahun 2008
Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.
Tahun 2009
Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.
Tahun 2010
Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.
Tahun 2011
Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.
Tahun 2012
Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.
Tahun 2013
Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.
Tahun 2014
Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.
Tahun 2015
Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.
Tahun 2016
OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.
Tahun 2017
OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.
Tahun 2018
OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Tahun 2019
Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.
Tahun 2020
Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.
Kasus fraud Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)
Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.
Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.
Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.
“TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).
Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.
Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)
Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.
Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.
“Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).
Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
-

Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Apa peran Isa dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun ini?
Sebagai informasi, kasus Jiwasraya ini diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka ialah:
1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.Pada Jumat (7/2/2025), Kejagung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung mengatakan Isa diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya saat masih menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kejagung mengatakan Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.
“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.
Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.
Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.
“Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.
Isa telah ditahan. Kemenkeu pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi.
“Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat.
Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya.
“Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya.
“Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.
Kemudian, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Namun, Fakhri diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA).




