Kaleidoskop 2025: Setahun Jakarta Dipimpin Pramono–Rano Karno Usai Era Pj Gubernur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam sejarah pemerintahan ibu kota Jakarta.
Setelah bertahun-tahun dilalui oleh Penjabat (Pj) Gubernur, akhirnya pemerintahan DKI Jakarta kembali dipimpin oleh gubernur definitif, yakni
Pramono Anung
sebagai Gubernur bersama
Rano Karno
sebagai Wakil Gubernur.
Dengan pergantian ini, kebijakan jangka panjang di berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan publik lahir.
Sebelum era Pj, DKI Jakarta dipimpin oleh Anies Baswedan yang menyelesaikan masa jabatan Gubernur hingga 16 Oktober 2022.
Di masa kepemimpinan Anies diwarnai berbagai kebijakan yang dilakukan, mulai dari infrastruktur, program sosial, hingga membuat program identitas seperti pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Rumah DP 0 Rupiah, dan Formula E.
Setelah masa jabatannya berakhir, Pemerintah Pusat tidak langsung menunjuk gubernur definitif baru sesuai mekanisme Pilkada, sehingga DKI memasuki periode jabatan sementara melalui tenaga Penjabat.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan setelah berakhirnya masa Anies Baswedan, kala itu Presiden Joko Widodo menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat
Gubernur DKI Jakarta
pada 17 Oktober 2022.
Heru Budi sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden dan memiliki pengalaman birokrasi yang kuat.
Heru Budi kemudian menjalankan tugasnya selama dua tahun hingga 17 Oktober 2024, fokus utamanya menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan serta melanjutkan program-program penting, terutama yang terkait pelayanan dasar dan program transisi pemerintahan.
Menjelang akhir 2024, masa tugas Heru sebagai Pj Gubernur berakhir.
Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 yang memberhentikan Heru Budi Hartono dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, memimpin pemerintahan sementara sejak 18 Oktober 2024.
Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan proses administratif pemerintahan hingga proses pilkada dan pelantikan gubernur definitif selesai.
Selama masa jabatannya, Teguh berupaya memaksimalkan roda pemerintahan, terutama menjelang momentum pergantian kepemimpinan definitif setelah Pilkada 2024 selesai.
Pergantian kepemimpinan terjadi pada awal 2025, tepatnya Kamis, 20 Februari 2025, ketika Pramono Anung dan Rano Karno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta secara definitif di Balai Kota Jakarta.
Kepemimpinan ini menjadi babak baru setelah bertahun-tahun Jakarta dipimpin oleh jajaran Penjabat.
Pasangan ini membawa agenda yang lebih terarah untuk pembangunan jangka panjang.
Mereka sempat menyusun 40 program kerja yang diprioritaskan dalam 100 hari pertama masa pemerintahan atau yang disebut “Quick Wins”.
Fokus utamanya mencakup pengendalian banjir, perbaikan transportasi publik, hingga pendidikan.
Sepanjang 2025, apa saja yang Sudah Dijalankan Pramono-Rano?
Pramono-Rano melakukan integrasi antarmoda untuk meredam kemacetan yang telah menjadi problem lama ibu kota.
Untuk menjangkau kawasan yang lebih luas dan meminimalkan kendaraan pribadi, pemerintah memperluas layanan Transjakarta menjadi Transjabodetabek, mencakup rute ke:
* Tangerang Selatan (Blok M – Alam Sutera),
* Bekasi (Vida Bekasi – Cawang),
* Bogor (Bogor – Blok M),
* Sawangan – Lebak Bulus,
* PIK2 – Blok M.
Tujuannya: menurunkan jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari wilayah penyangga.
Sebagai stimulus agar masyarakat beralih ke transportasi umum, ada 15 kelompok masyarakat tertentu yang digratiskan untuk naik moda transportasi Transjakarta, MRT, LRT, dan JakLingko, seperti lansia, penyandang disabilitas, pelajar, tokoh agama, dan pekerja gaji rendah.
Salah satu kebijakan menarik agar mendorong masyarakat naik transportasi umum adalah kewajiban ASN naik transportasi umum setiap Rabu.
Aturan ini dikeluarkan oleh Pramono secara resmi melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
Selain urusan transportasi dan kemacetan, Pramono juga menyoroti pengendalian banjir.
Ia menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air (SDA) mempercepat pengerukan kali, sungai, waduk, situ, dan embung.
Hingga 12 Desember 2025, volume pengerukan mencapai 856.886 meter kubik yang dilakukan di 1.996 titik, terdiri dari: 850 titik di kawasan Jakarta Timur, 318 titik di Jakarta Barat, 558 titik Jakarta Utara, 103 titik berada di Jakarta Selatan, dan 167 titik ada di Jakarta Pusat.
Selain pengerukan, Pemprov juga membangun waduk/situ/embung baru untuk menambah kapasitas tampung air sekaligus mengurangi limpasan saat hujan puncak.
Lokasinya tersebar di tiga wilayah:
Jakarta Barat: Waduk Aseni, Embung Jaya 25.
Jakarta Timur: Embung Giri Kencana, Embung Bambu Hitam, Embung Jalan Sejuk, Embung Aneka Elok.
Jakarta Selatan: Embung Lapangan Merah, Embung Kemang Utara IX (Dharmajaya), Embung Jagakarsa, Embung Pemuda.
Tujuan utamanya agar genangan berkurang, aliran air lebih terkendali, dan kawasan rawan banjir perlahan ditangani.
Bidang pendidikan juga mendapat perhatian.
Pemerintah memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan kebijakan pemutihan ijazah.
Untuk KJP, pada Tahap I Tahun 2025 tercatat 707.622 siswa, sementara Tahap II Tahun 2025 sebanyak 707.513 siswa.
Angka tersebut mencakup penerima lanjutan dan penerima baru, termasuk siswa yang sudah lulus SLTA.
Rincian Jumlah Penerima (Tahap II Tahun 2025):
– Total: 707.513 peserta didik.
– Penerima Lanjutan (Existing): 622.157 siswa.
– Penerima Baru: 85.356 siswa.
Jumlah Penerima Berdasarkan Jenjang (Contoh Tahap II):
– SD/MI: 249.919 siswa.
– SMP/MTs: 147.341 siswa.
– SMA/MA: 48.876 siswa.
– SMK: 83.403 siswa.
– PKBM: 1.083 siswa.
Selain KJP, Pemprov DKI juga memutihkan 6.050 ijazah sepanjang 2025.
Program ini ditujukan bagi lulusan sekolah menengah swasta yang ijazahnya tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.
Pemutihan ijazah tersebut dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, pemutihan diberikan kepada 117 siswa.
Tahap kedua menyasar 371 siswa, disusul tahap ketiga sebanyak 820 siswa.
Selanjutnya, tahap keempat dilaksanakan dalam dua gelombang dengan jumlah penerima masing-masing 744 siswa dan 1.238 siswa.
Adapun tahap kelima menjadi tahap dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.753 siswa.
Sepanjang 2025, beragam program telah dijalankan.
Namun, beberapa masih membutuhkan penyempurnaan.
Evaluasi tahunan ini mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari manfaat nyata yang benar-benar dirasakan warga Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Heru Budi Hartono
-

Pramono Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Komisaris Utama Food Station
Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menunjuk Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) Food Station Tjipinang Jaya. Pengumuman ini disampaikan Food Station melalui akun Instagram resminya, @foodstation_jkt.
“PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) beserta seluruh jajaran Komisaris, Direksi, dan Pegawai menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bapak Teguh Setyabudi atas pelantikan sebagai Komisaris Utama Food Station,” tulisnya dalam unggahan tersebut pada Selasa (5/8/2025).
Teguh merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Ia menjabat menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta. Saat ini, Teguh juga masih aktif menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Food Station menyambut kedatangan Teguh dan menantikan kontribusi positif darinya.
“Kami menyambut baik kehadiran Bapak Teguh Setyabudi sebagai bagian dari keluarga besar Food Station, dengan harapan besar bahwa di bawah kepemimpinan dan arahan Bapak,” ujarnya.
Food Station pun berharap Teguh dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.
“Semoga Bapak senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan amanah, serta membawa semangat baru dalam mendorong transformasi dan kemajuan berkelanjutan bagi PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda),” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Pramono mengungkapkan alasan dirinya menunjuk mantan Penjabat Gubernur Jakarta itu sebagai komisaris utama Food Station Tjipinang Jaya.
Menurutnya, setelah berunding dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, mereka menilai Teguh dapat menjalankan amanah dengan baik sekaligus membenahi BUMD tersebut usai tersandung kasus beras oplosan.
“Saya dan Bang Doel yang memutuskan kenapa Pak Teguh. Memang dibutuhkan orang dengan kredibilitas dan juga rekam jejak yang mumpuni. Karena bagaimanapun persoalan FS ini di luar dugaan saya dan Pak Wagub,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
(bel/maa)
-

Direksi & Komisaris MRT Jakarta Dirombak, Heru Budi Tetap Komut
Bisnis.com, JAKARTA — Jajaran dewan komisaris dan direksi PT MRT Jakarta (Perseroda) dirombak. Keputusan perubahan pengurus itu telah mengantongi restu para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Juli 2025.
Dalam laporannya, MRT Jakarta menghentikan dengan hormat Bambang Kristiyono dan Jujun Endah Wahjuningrum dari jabatannya sebagai komisaris.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kontribusi selama menjabat dan menjalankan tugas sebagai pengurus PT MRT Jakarta (Perseroda),” tulis manajemen MRT Jakarta melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Sebagai gantinya, PT MRT Jakarta menunjuk dua nama baru sebagai komisaris yakni Sudarmanto dan Ahmad Yani. Selain itu, MRT Jakarta juga menunjuk Risa Olivia masuk ke dalam jajaran dewan direksi.
Asal tahu saja, sebelum ditugaskan di PT MRT Jakarta (Perseroda), Sudarmanto memiliki pengalaman sebagai akademisi dan pengusaha selama lebih dari 25 tahun serta aktif di berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, Ahmad Yani adalah birokrat Kementerian Perhubungan RI yang sekarang menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Terakhir, Risa Olivia adalah seorang bankir dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Sebelum ditunjuk sebagai direktur, dia merupakan Managing Director Japanese Corporate Business Management Department MUFG Bank, Jakarta Branch.
Dengan dilakukan pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris MRT Jakarta
Komisaris Utama: Heru Budi Hartono
Komisaris: Dodik Wijanarko
Komisaris: Deni Surjantoro
Komisaris: Sudarmanto
Komisaris: Ahmad Yani
Direksi MRT Jakarta
Direktur Utama: Tuhiyat
Direktur: Farchad Mahfud
Direktur: Weni Maulina
Direktur: Mega Indahwati Natangsa Tarigan
Direktur: Risa Olivia
-

Pramono Rombak Komisaris MRT Jakarta, Heru Budi Tetap Jadi Komut
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan perombakan susunan dewan komisaris dan direksi PT MRT Jakarta. Hal ini ditetapkan dalam keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham pada 30 Juli 2025.
Pramono mengangkat Sudarmanto sebagai Komisaris, Ahmad Yani sebagai Komisaris, dan Risa Olivia sebagai Direktur.
Sementara itu, posisi Komisaris Utama tetap diemban oleh Heru Budi Hartono. Heru merupakan mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta tahun 2022-2024 dan Kepala Sekretariat Presiden tahun 2017-2024.
Adapun, para komisaris baru tersebut menggantikan Bambang Kristiyono dan Jujun Endah Wahjuningrum dari jabatan Komisaris MRT Jakarta.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggitingginya atas pengabdian dan kontribusi selama menjabat dan menjalankan tugas sebagai pengurus PT MRT Jakarta (Perseroda),” kata Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus.
Sebagai catatan, Sudarmanto yang baru ditunjuk sebaagai Komisaris MRT Jakarta berpengalaman sebagai akademisi dan eksekutif senior selama lebih dari 25 tahun serta aktif di berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sementara Ahmad Yani adalah birokrat Kementerian Perhubungan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kemudian, Risa Olivia adalah praktisi perbankan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Sebelum ditunjuk sebagai Direktur, ia merupakan Managing Director Japanese Corporate Business Management Department MUFG Bank, Jakarta Branch.
-
/data/photo/2025/03/24/67e104c1ae30e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar? Megapolitan
Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan
Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta tiba-tiba menghebohkan banyak pihak.
Namun, di balik kabar yang mulai berkembang, Gubernur Jakarta
Pramono Anung
justru merasa terkejut.
Saat ditemui di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025), Pramono mengaku tidak tahu menahu tentang rencana kebijakan tersebut.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono.
Hingga saat ini belum ada keputusan final dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak BBM 10 persen yang mulai ramai dibicarakan.
Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Dengan kata lain, setiap kali warga Jakarta mengisi BBM, maka akan dikenakan pajak ini.
Meski konsumen yang merasakan dampaknya saat mengisi bahan bakar, namun bukan mereka yang diwajibkan menyetor pajaknya langsung.
Menurut Bapenda, wajib pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
“Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
Artinya, pajak dipungut oleh penyedia bahan bakar dan dibayarkan ke kas daerah. Pemungutan dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Secara teknis, rumus penghitungan PBBKB cukup sederhana:
PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen)
Tarif yang digunakan adalah 10 persen sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya disebutkan untuk mendukung pengelolaan ekonomi daerah dan penggunaan bahan bakar secara lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perda tersebut ditandatangani saat masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Diketahui, PBBKB bukanlah hal baru. Pajak ini sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010.
Namun, dalam Perda terbaru tahun 2024, tarif PBBKB dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen.
Meski aturan tersebut sudah ada dalam Perda, Pramono menegaskan bahwa kebijakan itu belum diputuskan secara resmi oleh Pemprov DKI.
“Jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/10/673088d19f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Megapolitan
Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta
Pramono Anung
mengaku kaget saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
atau PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
“Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
“Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.
Secara teknis, rumus penghitungan pajaknya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/21/6805b55c3ad7b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
