Tag: Herry Trisaputra Zuna

  • Pengusaha Tol Respons Rencana Pemerintah Atur Sanksi BUJT di Bawah Standar

    Pengusaha Tol Respons Rencana Pemerintah Atur Sanksi BUJT di Bawah Standar

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Tol Indonesia (ATI) memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah yang hendak menerapkan sanksi administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang dibidik mulai diundangkan pada Desember 2025.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI, Kris Ade Sudiyono menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh Badan Usaha Jalan Tol yang tergabung dalam ATI menghormati putusan pemerintah. Khususnya, untuk meningkatkan pelayanan fasilitas tol bagi masyarakat.

    “Seluruh BUJT anggota ATI sangat mendukung upaya peningkatan layanan jalan tol termasuk pembaruan SPM jalan tol yang akan mengatur secara komprehensif performansi kondisi jalan, prasarana keselamatan dan keamanan jalan tol, serta kesiapan prasarana pendukung layanan pengguna jalan tol,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (24/9/2025).

    Kris juga menyebut, pemerintah telah melakukan koordinasi lanjutan mengenai pembentukan Permen PU tersebut dengan BUJT. 

    Dia juga memastikan pihaknya telah terlibat secara aktif memberikan pandangan, kajian, dan usulan terhadap draf Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen).

    Meski demikian, ATI menekankan performa kelayakan jalan tol sangat dipengaruhi oleh fenomena kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau Overload-over dimension (ODOL).

    Untuk itu, Kris menjelaskan bahwa peningkatan layanan jalan tol yang termuat dalam SPM harus diletakkan dalam perspektif upaya integral mengatasi fenomena kendaraan ODOL di sistem penataan lalu lintas dan logistik nasional.

    “ATI tidak sependapat dengan berbagai narasi yang mengusulkan pembatasan secara parsial dan protektif kendaraan ODOL dengan pemasangan weight in motion (WIM) di jalan tol. Kebijakan ini selain tidak efektif, juga hanya mengalihkan permasalahan keselamatan dan kerusakan jalan akibat ODOL ke jaringan jalan di luar jalan tol,” tambahnya.

    ATI menyebut, peningkatan kualitas dan kondisi jalan tol baik melalui proses rekonstruksi, preservasi dan pemeliharaan jalan akibat fenomena kendaraan ODOL semestinya berada di luar kontrol Badan Usaha Jalan Tol. 

    Ilustrasi jalan tol

    “ATI mengusulkan berbagai deregulasi terkait industri infrastruktur jalan tol, termasuk pengaturan SPM jalan tol, senantiasa diletakkan dalam prespektif upaya bersama untuk menjaga iklim dan kepastian usaha, serta keberlanjutan model pengusahaan jalan tol di Indonesia,” imbuhnya.

    ODOL Bikin Umur Pakai Jalan Menyusut 30%

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan truk dengan muatan berlebih atau ODOL menjadi biang kerok bengkaknya anggaran preservasi jalan. 

    Dalam laporan AHY, truk ODOL menimbulkan inefisiensi anggaran pemerintah hingga Rp41 triliun per tahun yang digelontorkan untuk biaya perbaikan perkerasan baik untuk jalan nasional maupun jalan tol.

    “Dihitung oleh Kementerian PU ketika itu, kerusakan jalan akibat itu semua [truk ODOL], kurang lebih negara atau pemerintah harus menggelontorkan Rp41 triliun setiap tahunnya untuk perbaikan,” kata AHY di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Di samping itu, AHY juga menegaskan bahwa truk Odol membuat kelayakan usia jalan berkurang. Di mana, apabila umumnya usia jalan dapat digunakan untuk 10 tahun, maka saat ini kelayakan usia jalan berkurang menjadi 30%.

    Tidak hanya itu, AHY juga menyebut Odol menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan dengan tingkatkan keparahan atau fatality rate yang tinggi. 

    “Odol, kendaraan besar ini berkontribusi 10,5% terhadap jumlah kecelakaan. Nomor dua, setelah motor. Korban jiwa juga berjatuhan, bukan hanya pengemudi, tetapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya yang tidak tahu-menahu menjadi korban terdampak langsung dan fatal,” ujarnya.

    Sementara sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan implementasi aturan zero overdimension and overloading (zero odol) perlu untuk segera dijalankan. 

    Jafung PKJJ Ahli Utama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa porsi angkutan odol di lapangan saat ini mencapai 63%. 

    Mayoritas kendaraan odol itu terkonsentrasi di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatra mencapai 50%, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Trans Jawa. 

    Dia juga menjelaskan, kendaraan odol tersebut dilaporkan berkontribusi 17% terhadap kecelakaan. Tak hanya itu, truk muatan berlebih juga meningkatkan waktu tempuh hingga meningkatkan potensi fatality rate pada kecelakaan.

    “Dampaknya sendiri ke waktu tempuh kemacetan, kemudian biaya logistik, dan yang paling mahal tentunya adalah pengaruhnya ke fatality rate karena nyawa itu priceless seharusnya. Apapun dan berapapun harganya ini harus kita perjuangkan,” pungkasnya.

  • Truk ODOL Bikin Negara Rugi Rp 43,47 Triliun Per Tahun

    Truk ODOL Bikin Negara Rugi Rp 43,47 Triliun Per Tahun

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut bahwa truk over dimension and over loading (ODOL) menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43,47 triliun per tahunnya. Selaras dengan itu, pemerintah kini tengah mempersiapkan kebijakan Zero ODOL.

    Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar mengatakan, kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau obesitas ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Keberadaannya mempercepat kerusakan jalan, bahkan bisa memperpendek umurnya dari sekitar 11 tahun menjadi 3 tahun hingga merugikan keuangan negara.

    “Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebesar Rp 43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir,” ujar Roy dalam acara Sosialisasi Instruksi Menteri (Inmen) PUPR No. 02/IN/M/2022, disiarkan lewat Youtube Bina Marga Kementerian PU, Selasa (24/5/2026).

    Selain kerugian terhadap infrastruktur, kendaraan ODOL juga dianggap meresahkan masyarakat karena sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Roy mengatakan, truk yang melebihi batas dimensi dan muatan disebut menjadi penyebab kecelakaan transportasi darat terbesar kedua di Indonesia.

    Muatan kendaraan ODOL yang melebihi batas dapat memperlambat kecepatan kendaraan, terutama saat menanjak atau melewati jalan yang rusak, sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu, kendaraan ODOL seringkali memiliki ukuran yang lebih besar dari yang seharusnya, sehingga memakan lebih banyak uang di jalan dan menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak.

    “Kerugian lain penggunaan kendaraan ODOL mencakup peningkatan waktu tempuh, kenaikan biaya logistik, serta peningkatan polusi udara,” imbuhnya.

    Instruksi Menteri (Inmen) Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 tahun 2022 hadir sebagai ketentuan yang mengatur pelarangan penggunaan kendaraan bermuatan lebih pada penyelenggaraan jasa konstruksi. Roy mengatakan, pelaksanaan Inmen ini merupakan langkah proaktif dan dari Kementerian PU untuk ikut mendukung penertiban kendaraan ODOL.

    Sementara itu, Jafung PKJJ Ahli Utama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, angkutan odol di lapangan saat ini mengambil porsi hingga 63%. Mayoritas kendaraan itu terkonsentrasi di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatra sebesar 50%, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Trans Jawa.

    Selain itu, kendaraan ODOL juga diperkirakan berkontribusi 17% terhadap kecelakaan. Truk obesitas ini juga meningkatkan waktu tempuh hingga meningkatkan potensi fatality rate pada kecelakaan.

    “Dampaknya sendiri ke waktu tempuh kemacetan, kemudian biaya logistik, dan yang paling mahal tentunya adalah pengaruhnya ke fatality rate karena nyawa itu priceless seharusnya. Apapun dan berapapun harganya ini harus kita perjuangkan,” jelas Herry.

    Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan aturan zero obesitas atau over dimension over loading (ODOL) atau truk obesitas berlaku paling lambat 2026. Salah satu langkah awal, yakni mengawasi pergerakan truk obesitas agar tidak melakukan pelanggaran hukum di jalan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, lambatnya implementasi program Zero ODOL lantaran masih dalam pembahasan di lintas sektoral.

    “Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya 2026 karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan. Ini kita akan melibatkan secara utuh semuanya,” kata AHY usai rapat koordinasi terkait kendaraan dan truk odol di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/5/2025).

    Lihat juga Video: Audiensi Deadlock, Sopir Truk ODOL Jadi Nginap di Kantor Gubernur?

    (kil/kil)

  • Erick Thohir dan Maruarar Sirait Usul Tenor KPR Diperpanjang 30 Tahun

    Erick Thohir dan Maruarar Sirait Usul Tenor KPR Diperpanjang 30 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengkaji rencana untuk memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) dari 15 tahun menjadi 30 tahun.

    Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan rencana tersebut menjadi salah satu usulan yang dibahas bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

    Erick mengatakan bahwa rencana tersebut diharapkan mampu mendorong minat dan daya beli masyarakat untuk memiliki hunian dengan cicilan yang jauh lebih murah.

    “Kami akan mendorong skema pembiyaan di mana mortgage ini yang tadi 15 tahun, kalau bisa jadi 30 tahun supaya membantu masyarakat yang memang sudah punya bujet tertentu. Dengan ditarik 30 tahun, dia cicilannya jauh lebih murah,” kata Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/11/2024) malam. 

    Erick menyatakan bahwa rencana itu bakal menyasar segmen rumah menengah ataupun kelas lainnya. Meski demikian, dia belum memerinci bank pelat merah mana yang akan menerapkan skema pembiayaan tersebut. 

    Di sisi lain, skema pembiayaan KPR dengan tenor hingga 30 tahun pernah diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dengan pengembang properti PT Brantas Abipraya (Persero) pada 2020.

    Selain itu, berbagai cara juga pernah diupayakan oleh pemerintah untuk mempermudah kepemilikan rumah. Salah satunya dengan menggodok skema KPR flat 35 tahun.

    Skema Flat 35 telah sukses dijalankan di Negeri Sakura dan merupakan skema pinjaman perumahan dengan suku bunga tetap yang disediakan oleh Japan Housing Finance Agency (JHF).

    Flat 35 merupakan pinjaman dengan suku bunga dan jumlah angsuran tetap sampai dengan jatuh tempo. Dengan demikian, hal itu memungkinkan konsumen untuk membuat rencana hidup jangka panjang.

    Pada akhir 2023, Indonesia melalui BP Tapera telah menjalin kerja sama dengan JHF dalam rangka pertukaran informasi untuk mengoptimalkan penyediaan rumah, terutama bagi rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah.

    Kala itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan KPR Flat 35 telah dilakukan pembahasan dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan.

    Hal ini sebagai upaya agar konsep pembiayaan perumahan yang ada saat ini bisa dibuat lebih optimal dan menyasar banyak kalangan.

    “Artinya tadi, bagaimana produk FLPP nanti bisa membuat orang mampu mencicil rumah di perkotaan, termasuk tenornya juga diperpanjang. Kemudian, tingkat bunganya harus di level berapa,” ujarnya pada awal Maret 2024.