Tag: Hermanto

  • Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
    Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
    “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
    Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
    Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
    Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
    Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
    Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
    “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
    framing
    pihak tertentu saja,” kata Rivai.
    Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    pada Senin besok.
    Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
    Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
    Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten YouTube bernama Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, harus menjalani proses hukum akibat ujarannya yang dinilai merendahkan suku Sunda.

    Resbob kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran tersebut. Laporan tersebut masuk setelah pernyataan Resbob di ruang publik yang viral sejak 10 Desember 2025 itu menuai reaksi dan dianggap berpotensi menyinggung unsur suku.

    Kepastian adanya laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyampaikan, laporan resmi telah diterima kepolisian dan tercatat sejak 12 Desember 2025.

    “Benar, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (Resbob),” ujar Budi kepada wartawan, pada Minggu (14/12/2025).

    Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian.

    Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Pihak kepolisian menyebutkan berkas perkara akan segera dialihkan untuk ditangani oleh unit yang berwenang.

    “Prosesnya masih awal dan akan diteruskan ke Direktorat Siber untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas eks Kapolres Malang kota ini.
     

  • Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan pemicu dua debt collector tewas, MET dan NAT, diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka berinisial AM diberhentikan oleh dua debt colletor atau kerap disebut mata elang di mana kedua debt colletor sempat terlibat cek-cok dengan AM.

    Tak berselang lama, terjadi penarikan kunci motor oleh debt collector. Hal ini yang memantik keributan antara kedua belah pihak.

    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi mengatakan lima tersangka lainnya berada di lokasi yang sama sehingga mereka berenam mengeroyok dua debt colletor itu. Budi menegaskan bahwa pengeroyokan tidak menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

    Hal itu sesuai hasil visum kepada dua korban yang telah dilakukan autopsi.

    “Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” kata Budi.

    Menurut Budi, belakangan ini tindakan tarik paksa oleh debt collector kerap terjadi tanpa adanya pemberitahuan lebih awal kepada nasabah. Pihak penagih, katanya, harus memberikan imbauan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.

    Dia menyampaikan peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat. 

    “Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama dan ini,” 

    Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

  • Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi kerugian akibat pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Dia menyampaikan dalam kejadian tersebut terjadi pengerusakan 9 sepeda motor, 1 unit mobil, dan sejumlah warung tenda.

    “Secara umum sudah dilakukan estimasi perhitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor, dan mobil, serta kaca warga kemarin,” katanya dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi menjelaskan warga sekitar trauma atas kejadian yang menewaskan dua debt collector itu. Sebab, sejumlah kaca rumah warga dipecahkan dan sejumlah warung tenda dibakar.

    Budi menuturkan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan revitalisasi dan memberikan bantuan, serta perhitungan kerugian bagi para korban. 

    Selain itu, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan-laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Termasuk mengejar pelaku yang diduga membakar sejumlah properti di lokasi kejadian.

    “Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” ucapnya.

    Budi menceritakan bahwa kejadian bermula ketika tersangka AM di berhentikan oleh sejumlah debt collector sehingga terjadi penarikan kunci motor. 

    Tersangka yang diketahui Anggota Polisi tidak terima kemudian bersitegang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kendati demikian, polisi masih terus mengusut informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Nantinya setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini selama 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Sabtu (13/12/2025) hingga Minggu (14/12/2025) pagi menjadi perhatian pembaca.

    Beberapa di antaranya, yakni DPR yang menilai polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi dinilai tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Prof M Nuh resmi menjadi katib Aam PBNU.

    5 Isu Politik Hukum-Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Jamaludin, Perpol 10/2025 justru menjadi instrumen teknis untuk memastikan anggota Polri tetap menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi, keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Ia menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak dapat digugurkan hanya melalui opini publik.

    2. Pakar Nilai Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Perparah Demokrasi

    Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Caroline Paskarina menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berpotensi memperparah persoalan demokrasi di Indonesia.

    Menurut Caroline, di tengah menurunnya kualitas demokrasi, melemahnya kepercayaan publik, serta menguatnya elitisme politik, pengalihan mekanisme pilkada dari rakyat ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang partisipasi politik warga.

    “Dalam kondisi seperti ini, wacana pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.

    Ia menilai mekanisme pilkada tertutup dapat menggerus legitimasi kepala daerah karena semakin menjauh dari basis dukungan publik secara langsung.

    3. Prabowo Pastikan Pantau Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumut

    Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memantau dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Sumatera Utara.

    “Alhamdulillah, Sumatera Utara sudah lebih baik sejak terakhir saya datang. Saya akan terus memantau perkembangan dari hari ke hari,” ujar Prabowo saat meninjau pengungsian di Kabupaten Langkat, Sabtu (13/12/2025).

    Prabowo menegaskan seluruh kekuatan negara, termasuk TNI, Polri, dan Kementerian PUPR, akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

    4. Insiden Maut Kalibata, Polda Metro Kaji Ulang SOP Penarikan Kendaraan

    Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standard operating procedure (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan secara paksa di jalan.

    “Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.

    5. Prof Mohammad Nuh Resmi Menjadi Katib Aam PBNU

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunjuk Prof Dr Mohammad Nuh sebagai katib Aam PBNU menggantikan KH Akhmad Said Asrori. Keputusan tersebut diambil dalam rapat harian gabungan Syuriah dan Tanfiziah PBNU di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Menurut Wakil Ketua Umum PBNU Prof Mohammad Mukri, penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta konsolidasi internal PBNU menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Muktamar NU mendatang.

  • Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus pengeroyokan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Itulah top 3 news hari ini.

    Insiden itu dipicu saat satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka Brigadir AM diberhentikan oleh mata elang (matel), Kamis sore 11 Desember 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menceritakan, awalnya kendaraan yang dikendarai Brigadir IAM dihentikan oleh dua orang debt collector yakni MET (41) dan NAT (32).

    Sementara itu, Badan Pusat Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan ada beberapa jenazah yang dimasukkan dalam data korban meninggal dunia banjir Sumatra yang ternyata sudah wafat sebelum bencana terjadi.

    Hal ini terjadi karena banjir bandang dan longsor di Sumatera juga terjadi di lokasi pemakaman, seperti disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

    Abdul Muhari menyampaikan, BNPB dan pihak terkait melakukan identifikasi terhadap jasad-jasad korban meninggal dunia usai banjir bandang. Dari hasil identifikasi tersebut, BNPB menemukan ada beberapa jasad yang sudah dimakamkan sebelum bencana terjadi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO).

    Kedua tersangka yakni Ayu Puspita Dewi dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 13 Desember 2025:

    Seorang pengemudi ojek online di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan ‘mata elang’ alias penagih utang cicilan motor. Aksi penganiayaan pakai jurus tendangan ala kungfu di jalan raya ini terekam warga dan menyebar di media sosial.

  • 6
                    
                        Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
                        Megapolitan

    6 Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis Megapolitan

    Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita mengungkap praktik bisnis bermasalah yang telah berjalan bertahun-tahun.
    Polisi menyebut usaha tersebut dijalankan dengan pola gali lubang tutup lubang.
    Uang dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    Dana tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
    Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 11,5 miliar.
    Korban tidak hanya calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan yang jasanya tidak dibayar.
    Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bisnis WO tersebut dijalankan dengan pola menyerupai skema ponzi.
    Adapun maksud dari skema Ponzi, yakni menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    “Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Skema itu dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik banyak konsumen.
    Namun, saat jumlah pelanggan baru menurun, kewajiban terhadap konsumen lama tak lagi tertutup.
    “Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
    Iman menjelaskan, para korban tertarik karena dijanjikan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan yang dirasa menguntungkan.
    “Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” jelas Iman.
    Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal.
    Akibatnya, banyak korban membayar uang muka besar hingga melunasi biaya sebelum hari acara.
    Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
    “Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
    Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
    Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan.
    “Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
    Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung paket dan besaran pembayaran awal.
    Ayu Puspita dan Dimas Haryo kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
    “Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
    Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
    Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Iman.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran WO dengan harga terlalu murah dan janji berlebihan.
    “Masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mereka yang Masuk dan Terdepak dari Jajaran Orang Terkaya RI, Ini Daftarnya

    Mereka yang Masuk dan Terdepak dari Jajaran Orang Terkaya RI, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Forbes telah merilis daftar 10 orang terkaya di Indonesia. Beberapa taipan merupakan orang baru dan menggeser posisi orang lama dalam daftar tersebut.

    Dikutip dari data Forbes, Sabtu (13/12/2025) terdapat tiga pendatang baru yang hartanya meningkat dan berhasil menggeser sejumlah pemain lama dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia. Mereka yakni Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Wijono & Hermanto Tanoko Family.

    Otto Toto Sugiri

    Otto Toto Sugiri yang dikenal sebagai ‘Bill Gates’ Indonesia menempati posisi ke-6 dengan harta kekayaan US$ 11,3 miliar atau setara Rp 187,58 triliun (kurs Rp 16.600). Dalam catatan Forbes, kekayaan itu naik dari awal 2025 US$ 7 miliar dan 2024 yang sebesar US$ 1,8 miliar.

    Pria berusia 72 tahun ini memiliki bisnis di bidang teknologi, tepatnya sebagai pendiri sekaligus CEO PT DCI Indonesia Tbk. Dia membangun perusahaan tersebut dengan beberapa rekannya pada 2011.

    Marina Budiman

    Pendatang baru kedua adalah rekan dari Toto Sugiri, yakni Marina Budiman yang menempati posisi 8 orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai US$ 8,2 miliar atau setara Rp 136,12 triliun. Hartanya naik dari tahun lalu US$ 1 miliar.

    Marina juga merupakan salah satu pendiri DCI Indonesia. Saat ini dia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT DCI Indonesia Tbk. Marina telah lama bekerja bersama dengan Toto Sugiri, tepatnya sejak 1985 di Bank Bali.

    Dalam sejumlah sumber, Toto dan Marina memang baru masuk 10 daftar orang Indonesia pada 2025 ini.

    Keluarga Wijono & Hermanto Tanoko

    Kemudian yang lama tidak muncul dan kembali masuk lagi adalah Wijono & Hermanto Tanoko family dengan kekayaan yang tercatat US$ 8,1 miliar atau setara Rp 134,46 triliun.

    Keluarga Wijono & Hermanto Tanoko menempati posisi 9. Posisi ini didapat setelah kekayaan mereka naik dari tahun lalu US$ 3,3 miliar.

    Mereka merupakan pemilik dari PT Avia Avian Tbk (AVIA), perusahaan cat kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 1978 oleh ayah mereka, Soetikno Tanoko.

    Sebenarnya untuk Wijono & Hermanto Tanoko pernah masuk 10 daftar orang terkaya Indonesia. Dalam catatan detikcom, mereka pernah menempati posisi ke-8 dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia pada Mei 2022. Kala itu kekayaan mereka US$ 3,1 miliar.

    Taipan yang Terdepak

    Terdapat dua orang yang terdepak dari daftar yakni Agoes Projosasmito dan Dewi Kam. Data ini dikutip detikcom, jika dibandingkan dengan daftar 10 orang terkaya Indonesia versi Forbes periode yang sama dua tahun terakhir.

    Dalam dua tahun terakhir, nama Dewi Kam dan Agoes Projosasmito selalu muncul di daftar 10 orang terkaya Indonesia. Kini para taipan itu terdepak dan digantikan oleh Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Wijono & Hermanto Tanoko Family.

    Agoes Projosasmito

    Agoes Projosasmito adalah Komisaris Utama Amman Mineral Internasional, salah satu perusahaan pertambangan tembaga dan emas terbesar di Indonesia. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama Bumi Resources Minerals.

    Dalam daftar orang terkaya Indonesia yang baru dirilis Forbes bulan ini, dia menempati posisi ke-13. Kekayaannya tahun ini tercatat mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 83 triliun (kurs Rp 16.600).

    Hartanya tercatat turun dibandingkan 2024 dan 2023. Pada Desember 2024, dia menempati posisi ke-7 orang terkaya Indonesia dengan harta tercatat mencapai US$ 7 miliar. Kemudian pada Desember 2023 menempati posisi ke-8 dengan kekayaan US$ 5,4 miliar.

    Dewi Kam

    Dua tahun terakhir, Dewi Kam sebagai satu-satunya wanita yang masuk dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia. Namun, dalam data Forbes yang dirilis Desember 2025, namanya digantikan oleh Marina Budiman.

    Kini posisi Dewi Kam dalam daftar orang terkaya Indonesia berada di urutan 17. Kekayaannya tercatat US$ 4,3 miliar atau setara Rp 71,3 triliun (kurs Rp 16.600).

    Jika dibandingkan dengan Desember 2023, Dewi Kam sempat menempati posisi ke 10 dengan kekayaan tercatat US$ 4,45 miliar. Kemudian pada Desember 2024, juga menempati urutan yang sama dengan kekayaan ditaksir US$ 4,8 miliar.

    Saksikan juga Blak-blakan, Natalius Pigai: Undang-undang HAM Perlu Direvisi agar Relevan

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • 3
                    
                        Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
                        Megapolitan

    3 Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut Megapolitan

    Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengeroyokan yang menewaskan dua
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bermula dari ketidakpuasan enam anggota Polri terhadap penarikan sepeda motor milik salah satu rekannya.
    Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12/2025), memicu kematian korban serta kerusakan fasilitas warga sekitar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula ketika satu unit kendaraan milik tersangka AM dihentikan oleh pihak
    mata elang
    .
    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan penganiayaan pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budhi menambahkan, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka mengingat penetapan enam tersangka baru dilakukan 1×24 jam sebelumnya.
    “Polda Metro Jaya bekerja cepat dan transparan, namun pendalaman tetap diperlukan untuk memastikan semua fakta di lapangan,” ujarnya.
    Terkait motif pengeroyokan, Budhi mengatakan, pihak tersangka diduga emosi karena keberatan motor yang mereka gunakan diberhentikan secara paksa. Polisi juga masih mendalami status tunggakan kendaraan tersebut.
    “Nominal tunggakan masih kami dalami, begitu pula surat-surat kendaraan,” katanya.
    Budhi menekankan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh pihak ketiga atau
    debt collector
    tanpa prosedur administrasi yang tepat bukanlah tindakan yang dianjurkan.
    “Ini menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga pembiayaan untuk menertibkan SOP penarikan kendaraan dan memberikan peringatan secara resmi kepada customer,” ujar Budhi.
    Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan rekan korban, sehingga terjadi perusakan sejumlah fasilitas.
    Berdasarkan laporan sementara, kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1,2 miliar, meliputi empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, dan kerusakan kaca dua rumah warga.
    Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) dari Jakarta Pusat, yang meninggal di lokasi. Serta NAT (32) dari Bekasi yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.
    Berdasarkan visum luar, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul atau tangan kosong, tanpa indikasi penggunaan senjata berbahaya.
    Enam tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah diamankan dan diperiksa terkait dugaan pengeroyokan serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur menambahkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan pengendara motor di Jalan Raya Kalibata.
    Melihat hal itu, lima orang dari mobil yang berada di belakang turun untuk membantu dan kemudian memukuli korban, menyeret mereka ke pinggir jalan.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110, dan sekitar pukul 16.00 WIB personel tiba di lokasi. Salah satu korban meninggal di tempat, korban lainnya meninggal di rumah sakit,” jelas Mansur.
    Polri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Keenam terduga pelaku akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Polisi juga terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
    Budhi menekankan pentingnya evaluasi prosedur penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
    “Jika kendaraan diberhentikan secara paksa, masyarakat bisa melapor ke layanan kepolisian 110. Ini menjadi PR bersama, termasuk bagi Polri, untuk menata SOP dan edukasi kepada debt collector,” ujar Budhi.
    Polri juga masih mendalami keterlibatan massa di lokasi, asal-usul kendaraan yang digunakan pelaku, serta kemungkinan tersangka lain yang melarikan diri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.