Tag: Hermanto

  • Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

    Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (17/12), mulai dari aborsi di Jakarta Timur hingga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Berikut rangkaian berita yang menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi bongkar praktik aborsi yang sudah beroperasi 2 tahun di Jaktim

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi sebut ruko yang disewa Terra Drone tidak ada perawatan rutin

    Pihak kepolisian menyebutkan rumah toko (ruko) yang disewa Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 itu tidak pernah dilakukan perawatan rutin.

    “Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi bakal sampaikan hasil gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka.

    “Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi buru gangster yang serang sejumlah pemuda di Kalideres

    Polisi memburu kelompok gangster yang menyerang sejumlah pemuda di Gang Jambu Prepedan RW 09, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Andrian menerangkan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga.

    Selengkapnya di sini

    5. PN Jakpus vonis bebas dua pekerja tambang nikel Halmahera Timur

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

    “Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien Megapolitan 17 Desember 2025

    Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi mengungkapkan bahwa praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, telah melayani ratusan pasien sejak mulai beroperasi tiga tahun lalu.
    “Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dengan mengusut seluruh pasien yang tercatat pernah menjalani praktik
    aborsi
    di klinik tersebut.
    “Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, ya. Tentu nanti ke depan kami akan melakukan pendalaman, melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam
    database
    mereka, yang ada 361 tadi,” jelas Edy dalam kesempatan yang sama.
    Pendalaman ini salah satunya bertujuan untuk mencari kemungkinan adanya pasien yang menggugurkan kandungan secara terpaksa akibat tindak kekerasan seksual atau karena masih berstatus di bawah umur.
    Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, belum ditemukan pasien dengan kriteria tersebut.
    “Dari beberapa pasien yang kami periksa, untuk saat ini kami belum menemukan itu (pasien korban kekerasan seksual), tetapi kami akan terus mendalami dari 361 tersebut,” tutur Edy.
    Kasus sindikat aborsi ilegal ini terungkap pada Jumat (7/11/2025) berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jakarta Timur.
    Saat polisi menggerebek salah satu unit di lantai 28 apartemen tersebut, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi. Darah pasien masih menempel pada beberapa peralatan, termasuk kapas.
    Polisi kemudian melakukan tes DNA dan visum terhadap dua pasien.
    “Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” imbuh Edy.
    Lima orang yang tergabung dalam sindikat tersebut bersama dua pasien kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
    Adapun alur praktik aborsi ilegal ini diawali oleh tersangka YH yang memasarkan jasa melalui dua situs
    web
    dengan nama berbeda. YH mendata pasien dengan meminta identitas diri serta foto hasil ultrasonografi (USG).
    Data tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai dokter pelaksana tindakan aborsi, dibantu oleh tersangka RH. Selanjutnya, pasien diminta menunggu di titik tertentu untuk dijemput oleh tersangka MA.
    Setibanya di lokasi penjemputan, ponsel pasien ditahan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai. Pasien kemudian dibawa ke apartemen yang digunakan sebagai tempat operasi.
    Edy menyebutkan, para pelaku kerap berganti-ganti tempat untuk menjalankan praktik terlarang tersebut.
    “Tetapi yang jelas, mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja,” kata Edy.
    Unit apartemen yang difungsikan sebagai ruang operasi tersebut disewa oleh tersangka LN, yang juga bertugas mengantarkan pasien dari lobi ke kamar apartemen.
    Berdasarkan keterangan para tersangka, tarif satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 8.000.000. Selama tiga tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 2.613.700.000 dari 361 pasien.
    Dari lima tersangka, YH selaku admin memperoleh keuntungan paling besar, yakni sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 4.000.000 per tindakan. Sementara itu, NS sebagai pelaksana tindakan menerima Rp 1.700.000, dan tersangka lainnya memperoleh keuntungan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000.
    Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi bakal sampaikan hasil gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

    Polisi bakal sampaikan hasil gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka

    “Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12).

    Gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara khusus itu diikuti oleh pihak internal dan eksternal.

    Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.

    Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Enam anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
    Penanganan sidang etik tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
    Proses persidangan dilakukan di tingkat Mabes Polri mengingat status para tersangka yang merupakan anggota kepolisian.
    “Penanganan pengeroyokan di Kalibata hari ini sidang etik, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa lanjutan yang terjadi pada hari yang sama, yakni perusakan dan pembakaran kios kuliner di sekitar lokasi kejadian.
    Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pedagang dan warga yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
    “Perkembangan situasi di lapangan, penyelidik sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban yang kiosnya, sepeda motor, mobilnya dibakar. Kerugian kurang lebih berkisar Rp1,2 miliar lebih diestimasikan,” tutur Budi.
    Selain pemeriksaan saksi, aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
    Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan.
    Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan yang merugikan warga dan pedagang di sekitar TMP Kalibata.
    “Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang
    mata elang
    di area parkir TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
    Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus pengeroyokan ini turut memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
    “Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
    “Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
    Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementan pastikan progres cetak sawah di Muara Bungo berjalan baik

    Kementan pastikan progres cetak sawah di Muara Bungo berjalan baik

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian memastikan progres program cetak sawah di Kabupaten Muara Bungo, Jambi, berjalan baik sesuai target sebagai upaya meningkatkan luas tanam dan mewujudkan swasembada pangan serta kesejahteraan petani.

    “Semua berjalan dengan baik, tidak terkecuali di Kabupaten Muara Bungo. Saya sudah memastikan langsung ke lapangan bahwa proses cetak sawah berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan Kementerian Pertanian memastikan program cetak sawah di Muara Bungo, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah menegaskan tidak ada program yang mangkrak maupun gagal dalam pelaksanaannya.

    Hermanto menjelaskan, seluruh kontraktor dan unsur yang terlibat dalam program cetak sawah memiliki komitmen kuat untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan.

    Ia menuturkan upaya tersebut dilakukan sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Hermanto menegaskan, program cetak sawah juga bukan sebatas proyek jangka pendek yang ditinggalkan setelah pembangunan fisik selesai. Pemerintah, kata dia, terus mengawal dan meningkatkan kualitas lahan agar dapat berproduksi secara berkelanjutan.

    Menurutnya pelaksanaan cetak sawah di Jambi menunjukkan hasil positif. Sejumlah lahan bahkan telah memasuki masa tanam dan panen, menandakan program tersebut mulai memberikan dampak nyata bagi peningkatan produksi pangan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Leasing Diminta Evaluasi, Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan

    Leasing Diminta Evaluasi, Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya meminta evaluasi menyeluruh lembaga pembiayaan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermotor yang macet. Pengambilan paksa kendaraan bermotor di jalanan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

    Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu di Kalibata, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto, berawal dari cekcok saat upaya penarikan sepeda motor. Kericuhan pecah ketika seorang anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan yang dilakukan penagih.

    “Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Antara.

    Kombes Budi menegaskan bahwa kasus ini menjadi ‘lampu merah’ dan bahan evaluasi serius bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk meninjau ulang regulasi penagihan kredit mereka.

    “Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing’ untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” ujar Budi.

    Polda Metro Jaya menekankan, mekanisme penarikan kendaraan seharusnya ditempuh melalui jalur administratif yang sah dan berlandaskan hukum. Apabila objek jaminan fidusia (jaminan kredit) telah terdaftar dan kredit mengalami masalah, pihak leasing semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan aksi paksa di tengah jalan.

    “Apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.

    Budi menyoroti praktik lapangan yang memicu permasalahan, dari tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalanan, hal ini bukanlah prosedur yang dibenarkan oleh hukum.

    Praktik ini, lanjutnya, sering terjadi karena petugas yang ditugaskan di lapangan tidak selalu dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas dan sah.

    “Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” tutur Budi.

    Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta agar semua perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan, memastikan bahwa setiap petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta SOP yang jelas agar insiden serupa tidak terulang.

    Kombes Budi mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak takut untuk melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalanan. Warga yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa diminta untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.

    “Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.

    (riar/dry)

  • Polda Metro Jaya sebut UKW perkuat sinergi Polri dan jurnalis

    Polda Metro Jaya sebut UKW perkuat sinergi Polri dan jurnalis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara Polri dan insan pers di tengah tantangan arus informasi yang semakin cepat dan kompleks.

    “Pers yang profesional, kompeten, dan berintegritas merupakan mitra strategis Polri dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta berperan aktif menangkal hoaks dan disinformasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat penutupan UKW di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

    Tak hanya itu, kegiatan UKW itu juga dapat menangkal berita hoaks.

    Polda Metro Jaya pun terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

    “Saya berharap kompetensi yang diperoleh peserta tidak berhenti pada sertifikat, tetapi diterapkan dalam karya jurnalistik yang mencerahkan dan membangun kepercayaan publik,” kata Budi.

    Dia mengapresiasi peran PWI Pusat, Dewan Pers, PWI Jaya, Forum Wartawan Polri, dewan penguji, serta seluruh panitia yang telah menyukseskan UKW 2025.

    Sementara itu, Direktur UKW PWI Pusat, Aat Surya Safaat menyebutkan dari daftar 86 peserta yang mengikuti, 77 peserta diantaranya dinyatakan lulus, 6 peserta tidak lulus, sementara tiga tidak hadir.

    “Alhamdulillah, semua yang mengikuti dinyatakan lulus, bagi yang belum lulus, masih ada waktu enam bulan untuk mengikuti kembali,” katanya.

    Polda Metro Jaya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan PWI Jaya, serta Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 guna meningkatkan sinergi antara wartawan dengan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Jakarta, Senin, mengatakan kegiatan berlangsung pada 15-16 Desember 2025 dengan tajuk “Jurnalis Kompeten dan Profesional untuk Jaga Jakarta dari Informasi Palsu”.

    “Dalam hal antisipasi ke depan, bagaimana kita menangkal berita-berita yang semakin ke depan, semakin cepat, banyak disintegrasinya, banyak berita yang hoaksnya, sehingga kita perlu penyamaan persepsi dan juga kerjasama yang baik antara insan pers dengan jajaran kepolisian,” ujar Asep Edi di Jakarta, Senin (15/12).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, penipuan WO hingga tersangka kebakaran ruko Jakpus

    Kriminal sepekan, penipuan WO hingga tersangka kebakaran ruko Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta pada Senin (8/12) hingga Minggu (14/12) disuguhkan di Kanal Metro mulai dari penipuan “Wedding Organizer” (WO) milik Ayu Puspita hingga penetapan tersangka kebakaran ruko di Jakpus.

    Berikut berita pilihan yang masih bisa Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari:

    1. Polsek Cipayung jelaskan kronologi kasus penipuan “Wedding Organizer”

    Jakarta (ANTARA) – Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edy Handoko menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan penipuan “Wedding Organizer” (WO) milik Ayu Puspita yang tengah ramai dan viral di media sosial.

    Edy menegaskan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena jumlah korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah.

    Selengkapnya

    2. Seorang penagih utang tewas dikeroyok di Kalibata

    Jakarta (ANTARA) – Seorang penagih utang atau mata elang (matel) tewas dikeroyok saat melakukan penagihan kepada salah satu pengendara motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis sore.

    Selengkapnya

    3. Minibus tabrak siswa SD di Jakarta Utara, polisi amankan sopir

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan telah mengamankan seorang sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di kawasan Jakarta Utara.

    “Untuk sopir sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis.

    Selengkapnya

    4. Kebakaran Ruko Jakpus, Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12).

    “Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    5. Residivis di Jaktim cabuli anak usia delapan tahun sejak 2024

    Jakarta (ANTARA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap kasus seorang ayah tiri yang merupakan residivis melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia delapan tahun di Cipinang Melayu sejak 2024.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.