Tag: Hermanto

  • Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    GELORA.CO – Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.

    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.

    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.

    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • Jenazah Warga Probolinggo yang Jadi Korban Penembakan KKB Tiba di Rumah Duka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Juli 2025

    Jenazah Warga Probolinggo yang Jadi Korban Penembakan KKB Tiba di Rumah Duka Surabaya 16 Juli 2025

    Jenazah Warga Probolinggo yang Jadi Korban Penembakan KKB Tiba di Rumah Duka
    Tim Redaksi
    PROBOLINGGO, KOMPAS.com
    – Kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (
    KKB
    ) di Papua kembali menelan korban jiwa. Kali ini, nyawa warga dari Kabupaten
    Probolinggo
    , Jawa Timur.
    Seorang warga bernama Edi Hermanto (39) tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh orang tak dikenal yang diduga anggota KKB, Sabtu (12/7/2025) lalu.
    Korban yang sedang bersantai di rumah kontrakannya di depan Pasar Central Nagalomoni, Kampung Pagaleme, Distrik Pagaleme, Kabupaten
    Puncak Jaya
    , Papua Tengah, menjadi korban aksi brutal tersebut.
    Jenazah Edi Hermanto tiba di rumah duka di Desa Kropak, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung dimakamkan di Pemakaman Dusun Bintaosan, Kropak.
    Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan rasa duka cita mendalam dan mengecam keras aksi keji yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tersebut.
    “Ini tindakan keji yang tidak manusiawi. Kami sangat mengutuk keras aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga kami. Semoga pelaku segera tertangkap dan tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Latif, Rabu (16/7/2025).
    Kapolres juga menyampaikan harapan agar keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi ujian berat ini.
    “Kami berkomitmen untuk melakukan segala upaya agar keadilan bisa ditegakkan dan pelaku kejahatan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap dia.
    Pelaku penembakan Edi Hermanto diduga lebih dari satu orang. Salah satunya berperan mengetuk jendera rumah korban, sedangkan salah satu pelaku lainnya menembak korban.
    “Setelah menembak korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah digunakan oleh keduanya,” kata Kepala Operasi Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz Brigadir Jenderal Polisi, Faizal Ramadhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar
                        Nasional

    3 Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar Nasional

    Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Farhat Abbas
    menggugat ahli telematika,
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan
    ijazah palsu Jokowi
    .
    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Polisi juga menyatakan bahwa
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.
    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.
    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.
    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.
    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025

    Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025

    Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Senin.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

    Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 08:00 WIB

    Elshinta.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menggelar operasi kepolisian dengan kode sandi Patuh Jaya 2025 mulai Senin hingga dua pekan ke depan dengan mengusung tema tertib berlalu lintas demi terwujud Indonesia Emas. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto menyatakan operasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melainkan turut mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.

    “Tujuan utama Operasi Patuh Jaya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

    Dia menyebutkan beberapa sasaran prioritas operasi ini meliputi pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pihaknya berharap Operasi Patuh Jaya 2025 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting keselamatan dalam berkendara demi tercipta lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

    Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menjelaskan ada 10 target operasi ini yakni menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm SNI. Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan hingga kendaraan tanpa TNKB dan plat nomor rahasia atau palsu.

    “Kita mengacu arahan dari Polda dan Korlantas, ada 10 target operasi dilaksanakan. Dikecualikan operasi truk ODOL (over dimension over loading),” katanya.

    Ia menyebutkan truk ODOL tidak masuk dalam target Operasi Patuh Jaya 2025 mengingat banyak penolakan dari pihak pengemudi maupun pengusaha jasa ekspedisi atau pengiriman barang.

    “Tapi yang jadi concern saat ini banyak penolakan dari pengemudi maupun pengusaha jasa pengiriman atau ekspedisi. Tentu itu menjadi pertimbangan tersendiri sehingga penegakan operasi penindakan truk ODOL untuk saat ini tidak ada,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamen Paiman Minta Polisi Tangkap Roy Suryo: Saya Dizalimi

    Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamen Paiman Minta Polisi Tangkap Roy Suryo: Saya Dizalimi

    GELORA.CO  – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo meminta polisi segera menangkap pakar telematika Roy Suryo.

    Roy Suryo diminta ditangkap sehubungan dengan tudingannya mengenai ijazah mantan Presiden RI (Jokowi) yang diduga palsu.

    Paiman mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan Roy Suryo beserta pakar forensik digital Rismon Hasiholan, politikus PDIP Beathor Suryadi, dan Hermanto kepada Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, (12/7/2025)

    “Yang kita sangkakan adalah penyebaran berita pokok, kemudian pencemaran nama baik, dan unsur pemerasan,” kata Paiman dalam video yang diunggah di akun TikTok @law.martin dan kanal YouTube Refly harun pada hari Senin, (14/7/2025).

    Paiman yang dibantu oleh pengacara kondang Farhat Abbas itu mengaku terpaksa melaporkan Roy Suryo c.s. karena dia merasa sangat dizalimi dan difitnah.

    “Padahal, kami tidak tahu-menahu, dituduh mencetak ijazah Jokowi. Padahal, kalau kita berpikir secara waras bahwa ijazah Jokowi sudah dijelaskan oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah, yaitu UGM, bahwa dinyatakan asli.”

    Dia turut menyinggung pernyataan Bareksrim Mabes Polri dan teman-teman Jokowi menyebut ijazah Jokowi memang asli. Namun, kata Paiman, Roy Suryo c.s. masih ngotot menuding bahwa ijazah Jokowi dibuat oleh Paiman.

    Menurut Paiman, tuduhan Roy Suryo dkk. itu menghancurkan nama baiknya, bahkan kariernya jadi terganggu.

    “Oleh karena itu, dengan terpaksa saya melakukan langkah hukum agar orang-orang yang asal tuduh, orang-orang jahat ini, segera mendapatkan ganjaran dan ditangkap oleh polisi, diproses hukum, dan dihukum,” ujarnya.

    Dia berharap pasal yang nantinya menjerat Roy Suryo c.s. adalah pasal mengenai penyebaran berita bohong, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal tentang pemerasan.

    “Mudah-mudahan orang-orang ini segera ditangkap karena saya sangat-sangat terhina,” kata dia mengulangi permintaannya.

    Lalu, dia mengaku yakin seratus persen bahwa ijazah Jokowi asli.

    “Saya meminta kepada Polri agar segera menangkap orang-orang yang menuduh, memfitnah, dan membuat gaduh bangsa ini.”

    Paiman sudah lihat ijazah Jokowi

    Beberapa waktu lalu Paiman mengklaim sudah pernah melihat ijazah asli Jokowi. Menurut Paiman, awalnya dia hanya memberikan saran kpeada Roy Suryo.

    “Saya ini sebagai sahabat, awal-awal saya hanya sebagai memberikan WA saran, saya sudah melihat ijazah Pak Jokowi langsung, lalu pernyataan dari UGM. Nah itu saya jadikan saran, ‘Mas sudahlah saya sudah melihat sendiri,’ intinya itu. Jadi, tidak ada saya mengintimidasi apa-apa, hanya niatan baik sebagai teman,” kata Paiman dalam pesan yang diterima, Senin, (30/6/2025).

    Mengenai ijazah Jokowi yang dituding dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Paiman mengakui dia sempat membuka usaha jasa pengetikan di Pasar Pramuka. Namun, usaha itu hanya berjalan dari tahun 1997 hingga 2002.

    “Memang dulu saya pernah usaha di Pasar Pramuka, pojok usaha pengetikan di samping saya sebagai tukang sapu. Saya buka jasa pengetikan 1997-2002 memang di situ saya punya beberapa kios, di depan ada dan di belakang ada,” kata Paiman.

    Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Paiman mengatakan telah menjual kiosnya untuk membuka usaha lain. Sejak tahun 2002 dia tak pernah lagi mendirikan usaha di Pasar Pramuka.

    “Kemudian karena saya butuh modal usaha baru maka kios yang di depan saya jual dan saya pindah di belakang. Jadi saya memang betul bahkan berani sumpah kalau saya memang usaha di pasar Pramuka pojok itu hanya dari tahun 1997-2002 setelah itu saya tidak pernah menginjakkan ke Pasar Pramuka Pojok lagi,” kata dia.

    Paiman juga menegaskan bahwa pada tahun 2017 lalu itu dia sudah tak membuka usaha di Matraman. Saat itu dia sudah menjabat sebagai PJ Rektor sehingga tak memiliki kesempatan untuk membangun usaha di Matraman.

    Kini Paiman mengaku apa yang dialamatkan kepada akan diserahkan kepada publik dan juga sejarah, serta Tuhan yang akan melihat kebenarannya.

    Baca juga: Kubu Roy Suryo Klaim Sumber Masalah Ijazah Palsu Ada di Jokowi: Jangan Kita yang Dianggap Buat Gaduh

    “Jadi kalau sekarang saya kembalikan sejarah diri saya, biarkan Allah yang akan melihatkan kebenarannya. Tapi saya katakan demi Allah saya tidak pernah tahu menahu apalagi saya mencetak ijazah pak Jokowi karena ijazah Pak Jokowi itu sudah dinyatakan asli jadi saya kira biar saja saya saat ini jadi bulan-bulanan. Ini merupakan cobaan bagi saya,” katanya

  • Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
    Sumatera Selatan
    .
    Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam. 
    Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
    Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
    Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
    Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
    “Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
    Korupsi Pasar Cinde
    ,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
    Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
    Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
    korupsi Pasar Cinde
    yang kini masih bergulir.
    “Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
    Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
    Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
    Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
    “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam.

    Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Aspidsus Umaryadi menjelaskan adapun modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

    Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

    “Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.

    Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

    Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).

    Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.

  • 6 Penumpang yang Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Selat Bali Diserahkan ke Keluarga – Page 3

    6 Penumpang yang Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Selat Bali Diserahkan ke Keluarga – Page 3

    Kabid Pelayanan Medik RSU Negara, Gusti Ngurah Putu Adnyana, menyebutkan RS Jembrana menerima 8 korban, di antaranya 2 orang selamat yang telah dipulangkan ke Pos Gilimanuk setelah mendapat perawatan.

    “Korban yang selamat sangat baik dan sudah dikembalikan ke Pos Gilimanuk. Barusan sudah dievakuasi ke sana karena kondisi sudah baik-baik saja,” kata Gusti Ngurah.

    Sedangkan enam korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya disemayamkan di kamar jenazah RS Jembrana. Keenam jenazah tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Salah seorang jenazah merupakan balita laki-laki berusia 3 tahun.

    Berikut identitas korban meninggal dunia:

    1. Anang Suryono (35) asal Banyuwangi

    2. Eko Sastriyo (51) asal Banyuwangi

    3. Afnan Agil Mustafa (3) asal Banyuwangi

    4. Elok Rumantini (36) asal Banyuwangi

    5. Cahyani (45) asal Banyuwangi

    6. Fitri April Lestari (33) asal Banyuwangi

    Korban selamat yakni Sandi, Romi Alfa Hidayat, Saroji, Mansun, Wajihi, Ansori, Riko Krafsanjani, Sinyo, Ely, Wan yudi, Saiful Munir, Supardi, Abu Khoiri, Farid, Erick Imbawani, Nurdin Yuswanto, Ahmad Suyipno, Banrul, Eka Toniansyah, M. Triwahyudi, M. Farid Wajdi, Samsul Hidayat, M. Kholil, Bejo Santoso, Deni Hermanto, Ahmad Lukan, Febriani, Ibnul Vawait, Imron, Nanda Sinta dan Riki Prayuda.

  • Menhub Instruksikan Percepatan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali – Page 3

    Menhub Instruksikan Percepatan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali – Page 3

    Kabid Pelayanan Medik RSU Negara, Gusti Ngurah Putu Adnyana, menyebutkan RS Jembrana menerima 8 korban, di antaranya 2 orang selamat yang telah dipulangkan ke Pos Gilimanuk setelah mendapat perawatan.

    “Korban yang selamat sangat baik dan sudah dikembalikan ke Pos Gilimanuk. Barusan sudah dievakuasi ke sana karena kondisi sudah baik-baik saja,” kata Gusti Ngurah.

    Sedangkan enam korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya disemayamkan di kamar jenazah RS Jembrana. Keenam jenazah tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Salah seorang jenazah merupakan balita laki-laki berusia 3 tahun.

    Berikut identitas korban meninggal dunia:

    1. Anang Suryono (35) asal Banyuwangi

    2. Eko Sastriyo (51) asal Banyuwangi

    3. Afnan Agil Mustafa (3) asal Banyuwangi

    4. Elok Rumantini (36) asal Banyuwangi

    5. Cahyani (45) asal Banyuwangi

    6. Fitri April Lestari (33) asal Banyuwangi

    Korban selamat yakni Sandi, Romi Alfa Hidayat, Saroji, Mansun, Wajihi, Ansori, Riko Krafsanjani, Sinyo, Ely, Wan yudi, Saiful Munir, Supardi, Abu Khoiri, Farid, Erick Imbawani, Nurdin Yuswanto, Ahmad Suyipno, Banrul, Eka Toniansyah, M. Triwahyudi, M. Farid Wajdi, Samsul Hidayat, M. Kholil, Bejo Santoso, Deni Hermanto, Ahmad Lukan, Febriani, Ibnul Vawait, Imron, Nanda Sinta dan Riki Prayuda.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Kenaikan dana operasional dasawima bentuk keberpihakan pemerintah

    Kenaikan dana operasional dasawima bentuk keberpihakan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai bahwa kenaikan dana operasional bagi kader dasawisma merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dan Dewan juga terus berupaya memperjuangkannya.

    “Ada keberpihakan kepada ibu-ibu kader dasawisma untuk bisa dinaikkan operasionalnya yang sejak lama kita perjuangkan di DPRD hampir setiap tahun pada saat rapat,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kenaikan dana operasional bagi fasawisma sebesar Rp250 ribu patut diapresiasi karena nantinya total dana operasional yang diterima setiap petugas menjadi Rp750 ribu per bulan.

    Tina menilai kader dasawisma memang berperan sebagai ujung tombak dalam berbagai kegiatan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

    “Terutama dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

    Para kader ini, kata Tina, merupakan garda terdepan dalam pengumpulan data, penyaluran informasi serta penyampaian aspirasi masyarakat.

    “Ujung tombak dari pendataan, keadaan di wilayah untuk menjadi mitra oemprov itu adalah ibu-ibu ini,” ujarnya.

    Kenaikan operasional itu, diharapkan menumbuhkan semangat baru bagi para kader dasawisma dalam mengemban tugas. Terutama untuk pengumpulan data kependudukan, data kesehatan, dan data lainnya.

    Hal itu karena pengumpulan data tersebut diperlukan untuk pelaksanaan bantuan sosial (bansos).

    Program bansos yang perlu data akurat seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

    “Karena ini yang menjadi ujung tombak supaya bantuan sosial ini tidak salah sasaran lagi,” kata Tina.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kenaikan dana operasional untuk para kader dasawisma individu yang berperan dalam program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Jakarta merupakan bentuk apresiasi atas kerja mereka.

    Kenaikan dana operasional ini menjadi bagian dari program percepatan 100 hari kerja atau “quick wins” program Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

    “‘Quick wins’ tersebut merupakan bentuk perhatian gubernur terhadap kader dasawisma yang dianggap telah banyak berperan dalam pemberdayaan masyarakat di DKI Jakarta hingga saat ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Kamis.

    Untuk menindaklanjuti salah satu “quick wins” ini, Dinas PPAPP DKI telah melakukan kajian dan menyusun rancangan keputusan gubernur tentang Satuan Biaya Operasional Koordinator Kelompok Dasawisma yang telah diajukan dalam APBD Perubahan Tahun 2025 untuk mengakomodir kebutuhan kenaikan operasional kader dasawisma.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.