Tag: Hermanto

  • Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Yuris Indonesia Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb, CPM, CPLi terpilih menjadi anggota Lemhanas RI. Terpilihnya pria yang disapa Anton setelah dilakukan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual pada 5 sampai 13 September 2023.

    Acara ini diikuti seratus orang peserta dari berbagai daerah seluruh Indonesia yang berasal dari profesi, organisasi dan tokoh masyarakat setempat. Adapun anggota yang terpilih berdasarkan ketentuan internal lemhanas RI.

    Pasca pelatihan peserta lulus maka sejumlah 36 perwakilan alumni pemantapan nilai nilai kebangsaan virtual angkatan 5 tahun 2023 pada Rabu (19/9/2023) menghadiri penyematan pin, kartu tanda anggota dan penyerahan sertifikat secara simbolik di ruang Syailendra lantai 3 asta gatra lemhanas RI jl Medan Merdeka No 10 RT 11 RW 02 Gambir Jakarta Pusat.

    “Acara yang dipimpin oleh Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Laksda TNI Edi Sucipto M.M.,M.Tr.Opsla berlangsung sangat hangat juga dihadiri oleh ketua IKABNAS (Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhanas) yang beranggotakan 20.000 alumni pendidikan kebangsaan lemhanas RI yang tersebar di seluruh indonesia yaitu DR. Faizal Hafied.,SH.MH yang dilantik tanggal 11 september 2023,” ujar Anton melalui pers release pada beritajatim.com, Rabu (20/9/2023).

    Dalam sambutannya kata Anton, DR Faizal merasa bahagia para peserta dapat melalui pendidikan dengan baik dan setelah terpilih menjadi anggota maka dapat menjadi agen perubahan dalam penguatan nilai nilai kebangsaan yang terdiri dari 4 konsensus yaitu pancasila, UUD 1945, sesanti bhineka tunggal ika dan NKRI harga mati dalam masyarakat.

    Para peserta angkatan 5 2023 lemhanas juga berkesempatan foto bareng dengan Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto. Harapan Presiden Yuris Indonesia.

    Anton mengatakan pasca pelatihan akan fokus sebagai agen perubahan pada sosialisasi pemerataan program Omah Rembug yang digagas Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda Jatim irjen pol Toni Hermanto dan Pangdam V Mayjen TNI Farid Makruf. “Karena dalam revitalisasi omah rembug sangat banyak nilai nilai kebangsaan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

    Perlu diketahui bahwa hari ini 20 September 2023 diadakan penutupan pelatihan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual semua angkatan 1,2,3,4 dan 5 tahun 2023. [uci/kun]

    BACA JUGA: Gubernur Lemhanas Berbicara di Ubaya: Media Sosial Gerus Nilai Bangsa

  • Kemarau Rawan Kebakaran, Kapolda Jatim Tekankan Antisipatif

    Kemarau Rawan Kebakaran, Kapolda Jatim Tekankan Antisipatif

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia saat ini sedang mengalami musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Seperti kebakaran hutan di wilayah Gunung Bromo dan Gunung Lawu.

    Hal itu mendapat perhatian dari Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto. Dia mengatakan, pihaknya perlu langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kebakaran.

    “Seperti disampaikan oleh Bapak Kapolri, karhutla ini perlu langkah antisipatif yang lebih banyak dan dominan untuk mencegah dalam masalah kebakaran,” ujar Toni, Rabu (13/9/2023).

    Toni telah menginstruksikan seluruh jajaran yang wilayahnya berpotensi terjadi karhutla untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan setempat melakukan langkah antisipatif.

    “Sudah beberapa waktu ini yang kita lakukan terutama deteksi terhadap hotspot dan saat ini memang lebih mendominasi dalam kegiatan pencegahan,” kata Toni.

    BACA JUGA:
    Alumni ITS Desak Tak Cuma WO Jadi Tersangka Kebakaran Bromo

    Langkah pencegahan diprioritaskan karena menurut Toni, begitu ada peristiwa kebakaran dengan satu medan yang sulit, keterbatasan sarana prasarana, serta mobilitas air yang juga tinggi, akan menjadi penghambat dalam langkah-langkah pemadaman.

    “Karena saat ini memang kita lebih mendominasi dalam kegiatan pencegahan mengingat tentunya ada prioritas yang memang kita harus lakukan dengan melakukan sosialisasi pencegahan mengedukasi mengajak masyarakat untuk lebih aktif lagi mengingatkan mereka tentang bahaya kebakaran ini,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Kecamatan Tutur Pasuruan

    Toni juga telah menginstruksikan Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim untuk publikasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla.

    “Pak Karoops, Pak Kabidhumas mulai publikasi sudah mengelola untuk berkolaborasi dengan masyarakat stakeholder yang lain bisa memastikan, bahwa langkah-langkah pencegahan termasuk juga dengan langkah-langkah pemadaman ini juga bisa dilakukan secara berkesinambungan,” pungkas Toni. [uci/beq]

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memberi sinyal ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi Senkuko. Kejari Kota Pasuruan baru saja menangkap satu pelaku terkait kasus tersebut, yaitu Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto (71).

    Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus Sensuko ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terseret,” kata Arif saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Yusak Suyudi.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Diketahui Tjitro sendiri merupakan pihak swasta yang mengelola gedung Senkuko di dalam Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan. Saat itu, dirinya sudah mengantongi izin kerjasama yang telah dibuat masa Wali Kota Pasuruan, Aminurokhman pada 2008 silam.

    Dari perjanjian tersebut, negara mengalami kerugian Rp5,1 miliar sesuai perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan, kasus korupsi Senkuko tidak berdiri sendiri. Sehingga tidak mungkin jika tidak ada pihak penyelenggara dari negara yang menjadi fasilitator.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Senkuko Kota Pasuruan Naik Penyidikan

    “Artinya tanpa penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus Senkuko itu terjadi. Belum lagi bicara siapa yang menikmati aliran duit korupsi aset Senkuko tersebut,” kata Lujeng.

    Lujeng juga mengatakan, penetapan tersangka yang hanya satu orang terkesan diskriminatif. Karena terkesan ada yang diselamatkan dan ada yang ditumbalkan. [ada/beq]

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu beberapa lama dengan banyaknya drama, Kejlaksaan Kota Pasuruan akhirnya mengamankan pelaku dugaan kasus korupsi. Kasus dugaan korupsi Senkuko yang berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan.

    Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena pihak jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selama proses ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) telah terlibat dalam menghitung nilai kerugian negara.

    “Pengungkapan tersangka ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

    Pada tanggal 7 September, penyidik kejaksaan menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto, bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, sebagai tersangka. Awalnya, Tjitro dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Namun, setelah dua jam pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

    Arif menjelaskan bahwa penetapan Tjitro sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga telah mendapatkan hasil audit BPKP. Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat saat Wali Kota Pasuruan Aminurokhman pada 2008 telah menyebabkan kerugian negara.

    “Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” ujar Arif.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro dikirim ke Lapas IIB Pasuruan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

    Selama penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa, termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana. Kasus ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038. Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut. (ada/ted)

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada 5 tersangka dan 2 pemetik yang diamankan oleh polisi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sindikat ini mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

    “Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata perwira yang kerap disapa Buher, Rabu, (6/9/2023).

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

    Disusul penangkapan tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

    Saat melakukan aksiny, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

    Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” imbuh Buher.

    Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

    “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

    Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” ujar Anton..

    Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor”]

    Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (luc/ted)