Tag: Hermanto

  • Pemerintah Serahkan 18 Nama Calon Komite BPH Migas ke DPR RI

    Pemerintah Serahkan 18 Nama Calon Komite BPH Migas ke DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyerahkan 18 nama calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada Komite XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, penyerahan ini membuka rangkaian tahapan di DPR RI, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), untuk menentukan pengisian jabatan pada lembaga tersebut.

    “Bapak Presiden telah menyerahkan 18 nama calon ketua dan anggota Komite BPH Migas kepada Komite XII DPR RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test,” kata Dadan yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (30/8/2025).

    Kementerian ESDM, kata Dadan, berharap proses seleksi dapat berjalan baik dan diperoleh ketua dan anggota komite BPH Migas yang terbaik. Ini demi memperkuat pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi.

    Menurutnya, melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, akan dipilih 9 nama yang nantinya ditetapkan sebagai ketua dan anggota komite BPH Migas periode 2025–2029. Adapun proses ini merupakan bagian dari tahapan formal untuk pengisian jabatan pada periode yang bersangkutan. 

    Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas telah melaksanakan seleksi administrasi dan wawancara, hasilnya kemudian disampaikan kepada Prabowo oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sesuai ketentuan.

    Nama-nama hasil seleksi administrasi dan jadwal assessment sempat dipublikasikan dalam pengumuman resmi yang menjadi dasar pengajuan ke tingkat selanjutnya.

    Untuk diketahui, BPH Migas merupakan lembaga di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa di Indonesia. 

    Setelah tahapan fit and proper test selesai, DPR RI akan menetapkan anggota komite yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut pada periode 2025–2029.

    Berikut daftar nama usulan calon ketua dan anggota komite BPH Migas 2025-2029:

    1. Abdul Halim, S.Si., M.M. 

    2. Alimuddin Baso, S.T. M.A.B. 

    3. Arief Nurzaman, S.T. 

    4. Arief Wardono, S.E. 

    5. Bambang Hermanto. S.E., Mikom. 

    6. Bambang Utoro, S.H., M.M., M.Env.Stud. 

    7. Dr. Baskara Agung Wibawa, S.E., M.M. 

    8. Ir. Dwi Anggoro Ismukurnianto, M.Sc. 

    9. Ir. Eman Salman Arief, MBA. 

    10. Erika Retnowati, Ak., M.Si. 

    11. Fathul Nugroho, S.Si, MPP 

    12. Ir. Harya Adityawarman 

    13. Hasbi Anshory, S.E., M.M. 

    14. Ir. Mustafid Gunawan, M.E. 

    15. Sahat Purba, S.T. 

    16. Ir. Senda Hurmuzan Kanam, M.Sc. 

    17. Ir. Sutrisno, M.M. 

    18. Wahyudi Anas, S.T.

  • Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

    Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Megapolitan 14 Agustus 2025

    Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melaporkan Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
    Laporan polisi (LP) Paiman teregistrasi dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2025.
    “Benar, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
    Berdasarkan foto laporan polisi Paiman yang diterima Kompas.com, pria kelahiran Juni 1967 itu melaporkan setelah melihat video yang berisikan pernyataan para terlapor.
    Dalam video itu, Paiman dituduh mencetak ijazah milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
    “Patut diduga pernyataan yang dibuat dalam video tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bunyi uraian singkat dalam laporan polisi tersebut.
    Dengan begitu, dia merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya. Para terlapor disangkakan dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Bukan hanya itu, Paiman juga melaporkan Bitor ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan.
    Dalam foto yang diterima Kompas.com, laporan Paiman ini bermula saat Bitor disebut menuduhnya membuat ijazah palsu milik Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Bitor juga disebut meminta sejumlah uang kepada Paiman apabila tidak ingin diviralkan ke media sosial.
    “Karena merasa terancam, korban memberikan uang secara transfer ke rekening BCA 5040090004 atas nama Bambang Suryadi sebesar Rp 15 juta,” bunyi uraian singkat kronologi LP itu.
    Dalam laporan ini, Paiman menyangkakan Bitor dengan Pasal 368 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek Cetak Sawah di Pulang Pisau Terbengkalai

    Proyek Cetak Sawah di Pulang Pisau Terbengkalai

    Pulang Pisau, Beritasatu.com – Matahari siang yang terik menyinari hamparan tanah cokelat yang becek dan berlumpur. Di sana-sini, genangan air keruh menggenang tanpa arah. 

    Tak ada lagi suara mesin ekskavator yang menderu atau teriakan pekerja yang bersahut-sahutan. Hanya sunyi yang menyambut kedatangan rombongan pejabat tinggi Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Minggu (10/8/2025).

    Inilah potret kelam program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Sebuah program ambisius senilai miliaran rupiah yang dijanjikan akan mengubah wajah pertanian lokal, kini hanya menyisakan lahan setengah jadi yang telantar.

    Harapan besar warga Desa Mintin memang tampak sirna ketika rombongan Direktorat Jenderal Lahan Irigasi Pertanian (LIP) melakukan peninjauan langsung. Yang mereka saksikan bukanlah hamparan sawah hijau yang subur, melainkan tanah berlumpur yang ditinggalkan begitu saja, seolah-olah proyek ini tidak pernah ada.

    Dirjen LIP Kementerian Pertanian, Hermanto, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat menyaksikan kondisi lapangan. Pria yang biasanya tenang dalam berbicara ini kali ini tampak serius dan tegas.

    “Kita harus kawal ketat agar proyek ini tuntas dan fungsional. Dengan waktu yang sempit, harus ada gerakan serentak dan aksi nyata di lapangan,” tegasnya. 

    Hermanto mengakui, hasil pekerjaan jauh dari kata maksimal. Program yang seharusnya menjadi solusi ketahanan pangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan proyek pemerintah.

    Nada yang lebih keras datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Dengan gaya bicaranya yang lugas dan tanpa basa-basi, ia menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.

    “Lihat dahulu kontraknya, cocok atau tidak dengan hasil pekerjaan. Kan ada pengawas? Kalau pengawasnya bilang bayar padahal tidak sesuai, kita penjarakan pengawasnya. Daripada jadi beban negara,” ujarnya blak-blakan.

    Pernyataan tegas Agus ini bukan sekadar gertakan. Di mata hukum, proyek yang tidak sesuai dengan kontrak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika anggaran negara telah dicairkan tanpa hasil yang memadai.

    Di tengah suasana yang tegang, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i berusaha tetap menunjukkan sikap optimistis. Meski di hadapannya jelas terlihat pekerjaan yang jauh dari selesai, ia masih berharap program ini bisa diselamatkan.

    “Kita bersyukur Pulang Pisau mendapat program CSR ini. Harapannya, sawah yang dicetak benar-benar berfungsi untuk masyarakat dan mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional,” katanya.

    Namun, optimisme Bupati Ahmad Rifa’i tampak kontras dengan realitas di lapangan. Para petani yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan lahan produktif, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa impian mereka mungkin harus ditunda lagi.

    Kasus di Desa Mintin ini sebenarnya bukan yang pertama. Di berbagai daerah di Indonesia, program-program strategis pemerintah sering kali mengalami nasib serupa, dimulai dengan fanfare besar, dipromosikan dengan gencar, tetapi berakhir dengan hasil yang mengecewakan.

    Masalahnya bukan hanya terletak pada kontraktor yang lalai, tetapi juga sistem pengawasan yang lemah. Terlalu sering, proyek-proyek miliaran rupiah ini luput dari pengawasan ketat, sehingga ketika masalah muncul sudah terlambat untuk diperbaiki.

    Kunjungan dadakan ini sesungguhnya membawa sinyal positif. Keterlibatan langsung Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam pengawasan proyek menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius mengatasi masalah lemahnya kontrol terhadap proyek-proyek strategis.

    “Ini momen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran,” kata seorang pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Bagi warga Desa Mintin, kunjungan ini menjadi secercah harapan bahwa proyek yang sudah terlanjur berjalan ini masih bisa diselamatkan. Mereka berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, lahan yang kini terlantar bisa segera difungsikan sebagaimana mestinya.

    Pertanyaan Besar
    Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah kunjungan ini akan diikuti dengan tindakan konkret, atau hanya akan menjadi satu lagi dalam deretan janji yang tak terpenuhi?

    Hermanto menegaskan, timnya akan terus memantau perkembangan proyek ini. “Kami akan pastikan bahwa proyek ini selesai sesuai dengan standar dan tepat waktu,” janjinya.

    Waktu akan menunjukkan apakah harapan itu akan terwujud, atau hanya akan menjadi satu lagi mimpi yang kandas di tengah jalan. 

  • 6
                    
                        Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
                        Nasional

    6 Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita Nasional

    Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar telematika
    Roy Suryo
    mengaku baru mengetahui bahwa dirinya digugat oleh Paiman, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait tuduhan
    ijazah palsu
    Presiden Ke-7 RI
    Joko Widodo
    (Jokowi).
    “Saya mendengar itu baru dari berita. Dan kesan saya, lucu saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Roy mengaku tidak menerima surat untuk menghadiri sidang tersebut.
    Meski demikian, dia mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima, tim pengacaranya akan menyampaikan sikap dan tanggapan.
    “Saya serahkan saja kepada, karena ternyata sudah ada lawyer yang menjawab ya. Nanti tunggu jawabannya,” ujarnya.
    Roy mengaku tidak heran Paiman menggugatnya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.
    Sebab, kata dia, Paiman pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
    “Karena dia (Paiman) bilang sudah lihat ijazahnya (Jokowi) terus saya harus minta maaf, kalau enggak, keluarga saya tidak aman atau tidak damai, loh apa orang ini, enggak saya
    reply
    ,” tuturnya.
    Roy juga mengatakan, Paiman meminta maaf kepadanya beberapa hari setelah mengirimkan pesan tersebut.
    “Terus dia WA saya lagi, dia minta maaf mungkin WA kemarin agak mengganggu, habis itu enggak saya
    reply
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT)
    Paiman Raharjo
    melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
                        Nasional

    7 Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan? Nasional

    Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menginformasikan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya telah dikembalikan ke pengadilan.
    Alasannya, ada kesalahan penulisan alamat yang dibuat oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo selaku penggugat. 
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo secara perdata terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengenai rencana untuk mengubah alamat tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan alamat bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar kemarin, Selasa (29/7/2025), di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Jokowi untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa.
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya. Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
                        Nasional

    1 Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan Nasional

    Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Surat panggilan sidang
    gugatan perdata
    terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika
    Roy Suryo
    dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    , Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut
    ijazah Jokowi
    palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com
    telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu Nasional 29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya.
    Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus. Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman.
    Namun, ia belum merespons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMKM Surabaya Bertahan di Tengah Lesunya Daya Beli, Pasar Atom Jadi Titik Balik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Juli 2025

    UMKM Surabaya Bertahan di Tengah Lesunya Daya Beli, Pasar Atom Jadi Titik Balik Surabaya 28 Juli 2025

    UMKM Surabaya Bertahan di Tengah Lesunya Daya Beli, Pasar Atom Jadi Titik Balik
    Tim Redaksi

    SURABAYA, KOMPAS.com

    Pasar Atom

    Surabaya
    kembali menjadi panggung utama geliat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (
    UMKM
    )
    Jawa Timur
    .
    Dalam gelaran Sentra Produk Kreatif & UMKM Kuliner 2025, semangat juang para pelaku usaha lokal kembali menyala, meski ekonomi sedang dilanda tantangan besar.
    Acara yang berlangsung mulai 25 Juli – 3 Agustus 2025 ini menjadi ruang strategis bagi pelaku UMKM untuk tetap eksis, berpromosi dan berjejaring.
    Direktur Utama Pasar Atom, Halim Antawira Hermanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pameran biasa, melainkan bentuk nyata kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah dan konsumen.
    “Harapannya dari Pasar Atom ini memberikan kepada para UMKM untuk tetap eksis. Karena Pasar Atom sendiri para pedagangnya mayoritas UMKM, kurang lebih 600-an toko,” kata pria yang biasa disapa Halim itu kepada jurnalis termasuk Kompas.com.
    Ada 34 stand yang menampilkan kerajinan, batik, dan kuliner, acara ini dirancang agar UMKM mendapatkan eksposur yang layak.
    Menariknya, sebagian besar pelaku usahanya adalah pemain UMKM, menunjukkan bahwa denyut nadi ekonomi rakyat justru berpusat di titik-titik seperti ini.
    Bagi pelaku usaha seperti Asrini Budy Nurhayati, acara ini menjadi ajang pembuktian kualitas produk UMKM.
    Baru pertama kali mengikuti pameran di Pasar Atom, ia mengaku takjub dengan respons pengunjung.
    “Ternyata di luar ekspektasi saya, peminatnya cukup banyak dan full sekali,” ucapnya.
    Sebagai pelaku usaha craft, ia merasa penting melakukan kurasi ketat terhadap produk yang akan ditampilkan.
    Tujuannya jelas untuk menunjukkan bahwa UMKM juga bisa tampil elegan, berkualitas, dan memiliki nilai jual tinggi.
    “Saya tidak mau produk yang istilahnya sembarangan karena biar dilihat sama orang-orang yang biasa belanja di Pasar Atom bahwa UMKM bukan seperti yang dibayangkan orang,” tegas Asrini Budy.
    Apalagi Pasar Atom dinilainya sebagai tempat yang strategis untuk membangun citra baru bagi produk lokal.
    Ia pun menyebut pameran ini sebagai pilot project yang sukses, karena mampu menarik minat konsumen dalam jumlah signifikan.
    “Alhamdulillah di sini, berhasil untuk membrandingkan produk teman-teman menjadi lebih berkelas,” imbuhnya.
    Namun di balik semangat itu, tantangan nyata tetap ada. Sebab tahun 2024, daya beli masyarakat mengalami penurunan drastis, terutama di sektor fashion dan kerajinan.
    “Biasanya saya jual barang saya kodian keluar pulau, sekarang sampai tidak ada sama sekali,” tuturnya. Sementara sektor kuliner masih mampu bertahan, meski dengan usaha ekstra.
    Untuk itu menghadapi kondisi ini, UMKM beradaptasi dengan beragam strategi. Mulai dari memperluas pemasaran melalui platform digital hingga mengandalkan sistem konsinyasi.
    Mereka juga lebih selektif dalam memilih pameran, hanya ikut kegiatan yang tidak membebani biaya operasional.
    “Kami selalu ikut pameran yang sekiranya biayanya itu tidak memberatkan,” ucap Asriani Budy.
    Sebagian besar peserta dalam pameran ini memang datang dari sektor fashion dan craft.
    Sementara untuk kuliner, jumlahnya dibatasi agar tetap sesuai dengan karakteristik konsumen Pasar Atom.
    Meski berbasis di Surabaya, pameran ini berhasil menghimpun UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Ponorogo, dan Tanggulangin.
    Total ada 43 UMKM binaan Pemprov Jatim yang turut serta, membawa produk unggulan dari berbagai sektor.
    Kemeriahan acara makin terasa dengan kehadiran pertunjukan budaya dan hiburan.
    Pengunjung disuguhi demo masak, lomba tari tradisional, fashion show produk lokal, hingga pertunjukan angklung dan musik langsung yang memperkaya pengalaman berbelanja.
    Kini di tengah berbagai tekanan, semangat para pelaku UMKM tetap menyala.
    Mereka membuktikan bahwa dengan ruang yang tepat, produk lokal mampu naik kelas dan bersaing.
    Pasar Atom pun kembali mempertegas perannya sebagai titik temu antara inovasi, kreativitas, dan ketangguhan ekonomi rakyat.
    “Selanjutnya, insyaallah kita akan membuat lebih berkala lagi dengan spesial pamerannya,” pungkasnya dengan penuh optimisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Papua Male Telenggen di Puncak Jaya – Page 3

    Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Papua Male Telenggen di Puncak Jaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Male Telenggen, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di wilayah Puncak Jaya. Penangkapan itu dilakukan di sebuah honai Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.41 WIT.

    Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani menyampaikan, keberadaan Male Telenggen terdeteksi melalui observasi udara. Setelah lokasi dipastikan, tim langsung menangkapnya dan dibawa ke Polres Puncak Jaya.

    “Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025,” tutur Faizal kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

    “Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” sambungnya.

    Male Telenggen diketahui merupakan anggota KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen. Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB Papua lainnya.

  • Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

    Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Farhat Abbas menggugat Pakar Telematika Roy Suryo Cs terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan ini mewakili Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo yang dituduh sebagai otak dibalik penerbitan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.

    “Tujuan mengajukan Gugatan a quo untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik terhadap Penggugat [Paiman] dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” kata Farhat dalam salinan gugatan, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Farhat menambahkan tuduhan yang dilakukan pada Mei-Juli 2025 di media sosial para tergugat. Dalam hal ini, Paiman mengaku telah mengalami kerugian imateriil Rp750 juta dan materiil Rp750 juta.

    Dengan demikian, kubu Paiman menuntut agar majelis hakim pada PN Jakarta Pusat bisa mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap para penggugat senilai Rp1,5 miliar.

    “Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000,” tutur Farhat.

    Di samping itu, gugatan ini juga meminta agar PN Jakpus bisa menyatakan surat penghentian penyelidikan atau SP3 di Bareskrim Polri kasus tudingan ijazah Jokowi telah sah dan mengikat.

    Lebih jauh, kata Farhat, gugatannya ini meminta juga kepada PN Jakpus agar memulihkan nama baik dari Paiman dan Jokowi yang diumumkan di berita negara dan media cetak.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak; Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, para tergugat dalam perkara ini yaitu Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

    Sementara itu, terdapat pihak sebagai turut tergugat mulai dari Kapolri Cq Kabareskrim sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.