Tag: Hermanto

  • 68 Pejabat Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

    68 Pejabat Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, menjelang akhir tahun 2025. Total ada 68 pejabat Kejaksaan Agung yang dimutasi.

    Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

    “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (26/12/2025).

    Daftar Lengkap Pejabat Dimutasi

    Dari 68 pejabat yang dimutasi, 43 di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Berikut daftar lengkap 68 pejabat yang dimutasi Kejagung:

    1. Afrillianna Purba, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung

    2. Fajar Gurindro, jabatan sebelumnya Asisten Intelijen pada Kejaksaan TinggiLampung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

    3. Evi Hasibuan, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung

    4. Anggiat AP Pardede, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

    5. Ryan Palasi, jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi menjadiKepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar

    6. Andri Kurniawan, jabatan sebelumnya Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda BidangPengawasan Kejaksaan Agung

    7. Sumantri, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu

    8. I Gede Widhartama, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

    9. Lingga Nuarie, jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

    10. Futin Helena Laoli, jabatan sebelumnya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi Inspektur Muda Keuangan III padaInspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung

    11. Hetty Cahyaningrum, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Blora menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

    12. Khristiya Lutfiasandhi, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Blora

    13. Asvera Primadona, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih

    14. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan NegeriBelitung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang

    15. Teuku Panca Adhyaputra, jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung

    16. Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menjadi Kepala Subdirektorat Penyelenggara Pemerintah pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

    17. Banu Laksamana, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi

    18. Erwin J, jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba

    19. Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan NegeriLamongan menjadi Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

    20. Hendro Wasisto, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menjadiKepala Kejaksaan Negeri Lamongan

    21. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

    22. Baringin, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Blitar menjadi Kepala Bagian Kerjasama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis pada Sekretariat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

    23. Romulus Haholongan, jabatan baru Kepala Kejaksaan Negeri Blitar

    24. Fajar Syah Putra menjadi Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung

    25. Ridwan Sujana Angsar, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Medan

    26. Susanto Gani, menjadiKepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

    27. Mochamad Jeffry, menjadi Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasipada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususKejaksaan Agung

    28. Johnny William Pardede, menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada KejaksaanTinggi Sumatera Utara

    29. Raden Roro Theresia Tri Widorini, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjadi Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung

    30. Rivo Chandra Makarupa Medellu, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri

    31. Nixon Nikolaus Nilla, menjadi Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasipada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

    32. Adyantana Meru Herlambang, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua

    33. B. Hermanto, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi

    34. Rama Eka Darma, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa

    35. Dr. Ika Mauluddhina, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi

    36. Dino Kriesmiardi, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk

    37. Zulham Pardamean, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan

    38. I Wayan Suardi, menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada KejaksaanTinggi Maluku

    39. R. Indra Senjaya, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung

    40. Rozano Yudistira, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

    41. Salman, jabatan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

    42. Conny Novita Sahetapy Engel, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

    43. I Putu Eka Suyantha, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mimika

    44. Dr. Musafir, menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

    45. Krisdianto, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

    46. Fik Fik Zulrofik, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bungo

    47. Dr. Fadjar, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

    48. Zulfahmi, menjadiAsisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu

    49. Gunawan Wisnu menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim

    50. Sterry Fendy Andih, menjadiKepala Kejaksaan Negeri Buton

    51. Siswanto AS, menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

    52. Eka Nugraha, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

    53. Janu Arsianto, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Seluma

    54. Adam Saimima, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura

    55. Nislianudin, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep

    56. Topik Gunawan, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

    57. Vivi Eka Fatma, menjadi Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung

    58. Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas

    59. Erny Veronica Maramba, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

    60. Dr. Armen Wijaya, menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsidan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

    61. Budi Nugraha, menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung

    62. Farriman Isandi Siregar, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan

    63. Hamidi, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lem

    64. Semeru, menjadibKepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

    65. Eben Ezer Mangunsong, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau

    66. Budi Triono, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

    67. Dr. Abvianto Syaifulloh, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

    68. Olan Laurance Hasiholan, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

  • 68 Pejabat Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

    Jaksa Agung Ganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Berikut daftar 43 kepala kejaksaan negeri yang baru:

    1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

    2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

    3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar

    4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

    5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

    6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora

    7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih

    8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang

    9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung

    10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi

    11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba

    12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan

    13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

    14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar

    15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan

    16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri

    17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi

    18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa

    19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk

    20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan

    21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung

    22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

    23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

    24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika

    24. Krisdianto sebagai Kepala Kejalsaan Negeri Kabupaten Banjar

    26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo

    27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Nengeri Maluku Tenggara

    28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim

    29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton

    30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

    31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma

    32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura

    33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep

    34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

    35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas

    36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

    37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan

    38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir

    39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

    40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau

    41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

    42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

    43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

     

  • Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dari jumlah itu, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) turut berganti.

    Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

    “Benar (ada mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Anang menyebut, mutasi-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.

    “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” tutur Anang.

    1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
    2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
    3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar
    4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
    5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
    6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora
    7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih
    8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
    9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung
    10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi
    11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba
    12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan
    13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur
    14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
    15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan
    16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri
    17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi
    18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa
    19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
    20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan
    21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung
    22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
    23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan
    24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika
    24. Krisdianto sebagai Kepala Kejalsaan Negeri Kabupaten Banjar
    26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo
    27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Nengeri Maluku Tenggara
    28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim
    29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton
    30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
    31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma
    32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura
    33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
    34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
    35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas
    36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
    37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan
    38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
    39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
    40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau
    41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
    42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengag
    43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

    (dwr/dwr)

  • Kriminal kemarin, oplosan gas ilegal hingga kasus ancaman bom sekolah

    Kriminal kemarin, oplosan gas ilegal hingga kasus ancaman bom sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (24/12) antara lain Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal hingga polisi masih selidiki pelaku pengancaman bom 10 sekolah.

    Berikut rangkumannya:

    Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal

    Pertamina bakal menindak tegas para agen pengoplos tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair tiga ke 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal.

    “Jika, memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha,” kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan saat ditemui pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi masih selidiki pelaku pengancaman bom 10 sekolah di Depok

    Polisi masih menyelidiki pelaku pengancaman bom melalui surat elektronik (email) ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan pengirim email tersebut menggunakan nama Kamila Hamdi dengan alamat email kluthfiahamdi@gmail.com.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi kerahkan Polwan untuk patroli di ruang publik

    Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan satuan polisi wanita (polwan) untuk berpatroli di ruang publik strategis agar selain menghadirkan pelayanan humanis, juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kami tempatkan Polwan Jaga Jakarta sementara di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pastikan keamanan Natal, Polda Metro Jaya kerahkan unit Jibom dan K9

    Polda Metro Jaya mengerahkan personel Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Gegana dan anjing pelacak K9 untuk melakukan sterilisasi gereja dan sejumlah objek vital guna memastikan pelaksanaan ibadah Natal 2025 berjalan aman dan khidmat.

    “Sterilisasi dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di 1.160 gereja yang melaksanakan ibadah Natal, serta di simpul transportasi publik seperti stasiun kereta api dan terminal bus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tetapkan “doktif” tersangka kasus pencemaran nama baik

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terdakwa Hermanto Oerip Diadili di PN Surabaya, Didakwa Tipu dan Gelapkan Rp75 Miliar

    Terdakwa Hermanto Oerip Diadili di PN Surabaya, Didakwa Tipu dan Gelapkan Rp75 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Hermanto Oerip mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp75 miliar. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mendakwa Hermanto bersama pihak lain melakukan serangkaian tipu muslihat investasi tambang nikel fiktif.

    Meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. JPU dan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sepakat tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan sebesar Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.

    Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (24/12/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 14 Februari 2018 hingga 6 Juni 2018 di sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Permai 2/46, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

    Perkara ini bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan Saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti kegiatan tour Eropa. Dari pertemanan tersebut, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Saksi Venansius Niek Widodo—yang kini berstatus narapidana berdasarkan Putusan PK Nomor 98/PK/PD/2023—dalam sebuah pertemuan di Restoran Ducking Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri Saksi Rudy Effendy Oei.

    Dalam pertemuan tersebut, Venansius Niek Widodo menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang seolah menggambarkan keberhasilan usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

    “Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

    Venansius juga menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh keberhasilan tambang nikel yang dikelolanya. Klaim itu semakin meyakinkan korban setelah mereka diajak meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena, Sulawesi Tenggara, meski faktanya kegiatan pertambangan tersebut tidak pernah ada.

    Pada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 14 Februari 2018. Terdakwa meminta Soewondo menjadi Direktur Utama dengan alasan dirinya telah menjabat posisi serupa di perusahaan lain.

    PT MMM direncanakan memiliki modal dasar Rp5 miliar, dengan masing-masing pihak menyetor Rp1,25 miliar, yang kemudian diserahkan oleh korban. Namun, perusahaan tersebut ternyata tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum.

    Untuk semakin meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp “PT MMM”, padahal kedua perusahaan tidak pernah memiliki hubungan kerja sama.

    Skema berlanjut dengan penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai pengelola tambang dengan biaya operasional mencapai Rp63,9 miliar. Atas bujuk rayu terdakwa, korban akhirnya menyerahkan dana total Rp75 miliar, terdiri dari modal pribadi dan pinjaman untuk terdakwa serta dua pihak lainnya, dengan janji imbal hasil 1 persen per bulan.

    Dana tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia, lalu dalam waktu berdekatan justru ditarik kembali melalui puluhan cek. Jaksa menyebut dana korban dicairkan melalui 153 cek dengan nilai mencapai Rp44,985 miliar, melibatkan terdakwa, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadi.

    Perbuatan terdakwa terungkap setelah sejumlah saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada kerja sama pertambangan, baik dengan PT Tonia Mitra Sejahtera maupun PT Rockstone Mining Indonesia. Seluruh kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif, sementara uang korban tidak pernah dikembalikan.

    Akibat perbuatan tersebut, Saksi Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75.000.000.000.

    Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar 6 Januari 2026. [uci/beq]

  • Polisi jamin keamanan sejumlah gereja dalam perayaan Natal di Jakut

    Polisi jamin keamanan sejumlah gereja dalam perayaan Natal di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menjamin keamanan sejumlah gereja pada perayaan ibadah Natal pada Rabu (24/12) malam sehingga umat Kristiani dapat menjalankan aktivitas itu dengan kondusif.

    “Kami menjamin keamanan sejumlah gereja di Jakarta Utara selama Natal 2025 sehingga diharapkan semuanya kondusif,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan beberapa waktu lalu dirinya beserta jajaran sudah melakukan pengecekan beberapa gereja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) untuk memastikan pengamanan di sejumlah gereja.

    “Alhamdulillah, kami sudah bisa memastikan bahwa pengamanan sudah dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

    Kapolres menjelaskan terkait proses pengamanan malam natal, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi lainnya untuk melakukan penjagaan.

    “Kami tentunya bersama instansi terkait dari Pemkot, TNI dan Dinas lainnya termasuk potensi masyarakat yang ada. Kami bersama-sama melakukan penjagaan atau pengamanan di malam Natal atau perayaan Natal pada 24 atau tanggal 25,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri meninjau pengamanan di Gereja Santo Andreas Kim Tae Gon, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara untuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, pada Senin (22/12) malam.

    “Malam ini Kapolda dan rombongan meninjau gereja ini dan melihat kesiapan dalam menyelenggarakan ibadah Natal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    Ia mengatakan kehadiran ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal.

    Menurut dia, peninjauan ini juga bertujuan melihat kesiapan gereja dalam menampung jemaat yang akan melaksanakan ibadah Natal.

    Selain itu, untuk sistem pengamanan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading yang melakukan sistem pengamanan agar kegiatan ini berjalan aman dan lancar.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah Megapolitan 22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
    Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
    ”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
    Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
    Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
    Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
    “Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘
    Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,
    ” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
    Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
    “Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
    Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
    “Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
    “Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operasi Lilin Jaya 2025 tak hanya fokus pengamanan tapi juga pelayanan

    Operasi Lilin Jaya 2025 tak hanya fokus pengamanan tapi juga pelayanan

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan Operasi Lilin Jaya 2025 tidak hanya fokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pelayanan.

    “Polri hadir untuk membantu masyarakat, memberikan informasi, dan merespons cepat setiap potensi gangguan keamanan maupun kebutuhan darurat di lapangan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Asep juga melaksanakan peninjauan ke Pos Pengamanan (Pospam) Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk memastikan kesiapan pelayanan dan pengamanan masyarakat dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2025.

    Dalam peninjauan tersebut, Asep memastikan seluruh personel, sarana prasarana serta pola pengamanan di salah satu simpul transportasi utama Jakarta berjalan optimal.

    Fokus pengamanan meliputi kelancaran arus penumpang, pencegahan gangguan kamtibmas, serta pelayanan humanis kepada masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    “Stasiun Gambir merupakan objek vital dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Kami pastikan seluruh unsur pengamanan siap siaga, responsif dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang bepergian,” kata Asep.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pos pengamanan dan pos pelayanan berfungsi maksimal, khususnya di pusat-pusat keramaian dan transportasi publik.

    “Kami memastikan pelayanan berjalan 24 jam, mulai dari pengamanan, bantuan informasi, hingga respons cepat terhadap laporan masyarakat,” katanya.

    Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan selama periode Natal dan Tahun Baru.

    “Layanan 110 aktif 24 jam dan bebas pulsa. Silakan dimanfaatkan untuk mendapatkan bantuan cepat dari Polri,” tegasnya.

    Seluruh jajaran diinstruksikan untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Operasi Lilin Jaya 2025.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolda Metro Pantau Arus Mudik Nataru di Km 10 Tol Cikunir

    Kapolda Metro Pantau Arus Mudik Nataru di Km 10 Tol Cikunir

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memantau arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Km 10 Tol Cikunir. Irjen Asep memastikan seluruh personel telah tergelar di sejumlah pos pengamanan dan pos pelayanan yang menjadi sasaran operasi.

    Setelah melakukan rangkaian pengecekan mulai dari Stasiun Gambir, Gereja Katedral dan Imanuel, Irjen Asep melanjutkan pengecekan ke Pospam Simpang Susun Cikunir Km 10. Km 10 Tol Cikunir menjadi pos pantau keluar-masuknya kendaraan dari dan keluar Jakarta.

    Irjen Asep menyampaikan pemantauan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam pengamanan Nataru, serta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

    “Data tiga hari terakhir terdapat 477.321 kendaraan telah meninggalkan Jakarta,” kata Irjen Asep, Senin (22/12/2025).

    Polda Metro Jaya menyiapkan 5.044 personel yang tergelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam Operasi Lilin Jaya 2025 ini. Personel terdiri dari 4.217 personel Polri, 394 personel Kodam Jaya, dan 433 personel Pemprov DKI.

    Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga melibatkan elemen Potensi Masyarakat (Potmas) yang ikut membantu pengamanan dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Pada Operasi Lilin Jaya 2025 ini, Polda Metro Jaya melakukan penebalan pengamanan di gereja-gereja. Selain di gereja yang menjadi prioritas, penebalan pengamanan juga dilakukan di 14 gereja di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Bekasi.

    “Adapun pengamanan juga kami lakukan di tempat ibadah gereja dan melakukan penebalan pengamanan di gereja dengan prioritas tinggi,” imbuhnya.

    “Kemudian dalam menghadapi cuaca seminggu ke depan, Polda Metro Jaya turut melaksanakan Siaga Bencana dengan menyiapkan 196 Personel dan sejumlah alsus serta kendaraan SAR yang akan diterjunkan di beberapa titik agar dapat merespon cepat,” jelasnya.

    Setelah dari Pospam Simpang Susun Cikunir, Kapolda dan rombongan melanjutkan pengecekan ke Bandara Soekarno-Hatta, Stasiun Pasar Senen, dan Terminal Pulo Gadung untuk memastikan keamanan arus mudik Nataru.

    Sementara itu, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa peninjauan pimpinan bertujuan memastikan seluruh pos pengamanan dan pos pelayanan berfungsi maksimal, khususnya di pusat-pusat keramaian dan transportasi publik.

    “Kami memastikan pelayanan berjalan 24 jam, mulai dari pengamanan, bantuan informasi, hingga respons cepat terhadap laporan masyarakat,” kata Budi.

    Kombes Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi call center Polri di 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan selama periode Natal dan Tahun Baru.

    (mea/dhn)

  • 6
                    
                        Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata
                        Megapolitan

    6 Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata Megapolitan

    Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kelompok Persaudaraan Timur Raya (PETIR) buka suara mengenai kasus dua mata elang yang tewas dikeroyok enam anggota kepolisian di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu.
    Ketua Umum PETIR, Alex Emanuel Kadju, menyebutkan bahwa kedua korban yang merupakan anggota organisasinya, NAT dan MET, memiliki legalitas resmi sebagai
    debt collector
    (DC).
    “Iya, kurang lebih seperti itu (penagih profesional), mereka legalitasnya jelas dari perusahaan
    leasing
    ,” ujar Alex saat ditemui di Mess Cendrawasih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025) malam.
    Pekerjaan sebagai
    debt collector
    ini dilakukan kedua korban sebagai pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarganya.
    Alex menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan tindak lanjut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
    “Ini yang kami pikirkan juga, ini kondisi, keberlanjutan untuk anak-anak korban ini, siapa yang tanggung jawab? Jadi pertanyaan kami,” kata dia.
    Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan terhadap enam tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana.
    “Kami siapkan semua. Kami buatkan grup advokat, paralegal dari Indonesia Timur kurang lebih hampir 50 orang untuk mengumpulkan itu, bahwa kami memang ada bukti-bukti untuk menyeret para pelaku ini ke Pasal 340,” jelas dia.
    Alex menjelaskan,
    debt collector
    yang terlibat sebelum NAT dan MET dikeroyok berjumlah empat orang. Awalnya mereka sedang makan di salah satu warung di wilayah Pancoran.
    Salah satu dari mereka melihat sepeda motor pelaku yang disebut menunggak pembayaran kredit, lalu dua orang mengikuti sepeda motor itu hingga berhenti di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, sementara NAT dan MET tetap di tempat.
    Di lokasi, mereka memperkenalkan diri sebagai debitur dari perusahaan
    leasing
    dan menunjukkan surat tugas.
    “Dengan nada sopan dia bilang, ‘Maaf Bang, ini unit bermasalah Bang, nunggak empat bulan.’ Dijawab oleh pemilik motor bahwa ‘Unit motor ini bukan punya saya, punya ibu saya,’ katanya. ‘Oh ya sudah kalau begitu, ini kami dari BAF,’ dia memperkenalkan diri dengan
    ID card
    dan mereka punya SK, mereka punya surat lengkaplah surat tugas,” jelas Alex.
    Kemudian datang seorang wanita yang menegur agar mereka tidak menarik sepeda motor di pinggir jalan. Dua orang berpenutup wajah memastikan situasi aman dan wanita itu dipersilakan pergi.
    Setelah wanita itu pergi, kedua
    debt collector
    diajak masuk ke tenda pedagang kaki lima (PKL) oleh para tersangka. NAT dan MET datang menyusul, tetapi kunci sepeda motor mereka dicabut dan keduanya diseret ke bawah tenda.
    Melihat situasi yang mulai memanas, dua
    debt collector
    lainnya langsung melarikan diri, meninggalkan NAT dan MET dikeroyok enam tersangka yang ternyata anggota pelayanan markas (Yanmar) Mabes Polri.
    Alex menilai para tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi korban sebelum melakukan pengeroyokan.
    “Karena di situ ada jeda, sekitar satu jam dari mereka dibawa masuk ke warung itu. Jadi kami pikir itu ada perencanaan,” ujar Alex.
    Pengeroyokan terhadap MET dan NAT hingga membuat kedua korban tewas pada akhirnya memicu amarah teman-teman mereka. Kios dan tenda PKL di lokasi pengeroyokan dirusak dan dibakar, berikut dengan kendaraan yang terparkir di sekitarnya.
    Alex tidak bisa memastikan apakah anggotanya terlibat dalam kerusuhan tersebut, karena ribuan anggota PETIR tersebar di DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum jika terbukti ada anggotanya yang melanggar nilai persatuan yang mereka junjung.
    “Kami tidak akan melindungi. Karena jujur kami sudah sepakat dari mulai PETIR ini awal berdiri, tidak akan ada lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi kekerasan di Rumah Adat PETIR ini. Kalau ada, silakan menyingkir,” tegas dia.
    Ia juga memastikan orang yang meneror pedagang serta menyuarakan protes dan kesedihannya kepada awak media bukan berasal dari PETIR.
    “Saya menyampaikan ke Ketua Divisi Hukum PETIR untuk menyampaikan ke inisial H (pedagang) ini bahwa itu (pengancam) bukan dari PETIR. Kami tidak mungkin mengancam-ancam orang. Dan saya pastikan itu bukan dari PETIR,” ujar dia.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios di Kalibata.
    Ia menyebutkan bahwa besar kemungkinan adanya keterlibatan rekan-rekan korban yang marah setelah temannya tewas dikeroyok.
    Saat ini, para terduga pelaku pembakaran masih berada dalam pengawasan aparat kepolisian sebelum dilakukan penangkapan.
    Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa yang memicu kerusuhan lanjutan tersebut.
    “Kemungkinan besar (teman matel yang tewas). Karena yang itu (pelaku pembakaran) merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap matel yang menjadi korban pengeroyokan. Pasti itu ada sangkut pautnya, sangat dipastikan,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.