Tag: Hermanto

  • Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap Artis Onadio Leonardo alias Onad resmi bisa menjalani rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan BNN Jakarta hari ini, Selasa (4/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks vokalis Killing Me Inside itu mulai menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, Onad bakal menjalani proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba tiga bulan ke depan atau hingga Februari 2026

    “Tiga bulan ke depan [Onad direhabilitasi],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun setelah tes urine, Onad telah positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10).

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro

    Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

    FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    “Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Budi juga menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

    “Bila hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

    Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

    Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

    Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November

    Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap potensi penangguhan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani pada Jumat (7/11/2025).

    Melani sejatinya sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (9/9/2025) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan konser Kpop Twice di Jakarta. Selanjutnya, Melani juga mendapatkan perpanjangan penahanan pada Sabtu (29/9/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan untuk saat ini pihaknya sudah tidak dapat memperpanjang penahanan Melani.

    “Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/11/2025).

    Namun demikian, Budi menegaskan penangguhan penahanan bos Mecimapro bisa batal apabila berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

    Begitu pula sebaliknya, apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap maka penahanan Melani bakal ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.

    “Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan [tidak ditahan] dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” imbuhnya.

    Adapun Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan Melani ditangguhkan, hal itu tidak serta membuat proses penyidikan berhenti. Sebab, penyidik bakal terus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.

    “Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

    Dia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.

    Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023. Dalam perkara ini, pelapor diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp12,3 miliar.

  • Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

    Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

    Jakarta

    Artis Onadio Leonardo menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Nasibnya ditentukan dari hasil asesmen BNN.

    Dirangkum detikcom, Onadio Leonardo yang akrab disapa Onad, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) lalu. Penangkapan Onad dilakukan setelah polisi menangkap KR, pemasok narkoba kepadanya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

    Onad diamankan saat bersama istrinya, Beby Prisilla, yang turut dites urine. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba, sementara Onad positif ekstasi dan ganja.

    Polisi menyebutkan Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, dia dibawa ke BNNP Jakarta untuk menjalani asesmen.

    Asesmen ini dilakukan menyusul adanya permohonan rehabilitasi. Namun, apakah nantinya Onad akan direhabilitasi atau tidak, hal ini ditentukan dari hasil asesmen.

    Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Pradita UtamaOnad Ajukan Rehabilitasi

    Onadio Leonardo mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap terkait narkoba. Surat permohonan rehabilitasi tersebut telah dikirimkan ke penyidik kepolisian.

    Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad),” kata Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (3/11).

    Budi Hermanto menyampaikan permohonan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu ada asesmen terlebih dahulu sebelum dinyatakan bisa direhabilitasi.

    “Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan,” bebernya.

    Alasan Onad Pakai Narkoba

    Polisi mengungkap motif artis Onadio Leonardo atau Onad dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Onad diketahui menggunakan narkoba karena memiliki masalah pribadi.

    “Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi,” ujar Kombes Budi Hermanto.

    Onad Diasesmen di BNNP Jakarta

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu juga menyampaikan bahwa penyidik telah menerima permohonan rehabilitasi. Per Senin (3/11) kemarin, Onad menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta.

    “Bisa kami sampaikan dan hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP,” kata AKP Wisnu.

    Onadio Leonardo. (Foto: Asep Syaifullah/detikHOT)Polisi Tunggu Hasil Asesmen

    AKP Wisnu menyampaikan kondisi Onad sendiri saat ini dalam keadaan sehat untuk melakukan asesmen. Pihak kepolisian kemudian menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” lanjut Wisnu.

    Pemasok Narkoba Jadi Tersangka

    Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan penyidikan kasus narkoba yang melibatkan Onad ini. Pemasok narkoba kepada Onad telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11).

    Selanjutnya, polisi akan melakukan penahanan terhadap KR dalam kasus tersebut.

    “Akan dilakukan penahanan terhadap KR,” imbuh Budi Hermanto.

    Onad menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (2/11/2025). Foto: Antara.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu menyampaikan KR diamankan di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10). KR merupakan pemasok narkoba kepada Onadio, dan dari tangannya disita barang bukti di antaranya sabu.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip,” jelasnya.

    “Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat isap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang sudah dimodifikasi,” sambung Wisnu.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/fas)

  • Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Sebagai Tersangka

    Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Polisi menetapkan KR sebagai tersangka kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo (OL) atau Onad. KR berperan sebagai pemasok narkoba kepada Onad.

    “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11/2025).

    Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menahan KR. Onad sendiri telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

    “Akan dilakukan penahanan terhadap KR,” ujarnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap satu orang lainnya yang ditangkap terkait kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad. Satu orang itu berinisial KR, yang merupakan pemasok narkoba ke Onad.

    Wisnu mengatakan KR ditangkap pada Rabu (29/10). Dari tangan KR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat isap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

    (rdh/haf)

  • Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Bisnis.com, JAKARTA — Artis Onadio Leonardo telah mengajukan rehabilitas atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan [rehabilitasi] dari yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa sejatinya pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi sesuai aturan yang ada. 

    Tentunya, pengajuan rehabilitasi itu harus dibarengi dengan persetujuan dari BNN. Sebab, menurut Budi, persetujuan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari BNN.

    “Kami masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).

  • Rekayasa Lalu Lintas Saat Konser BLACKPINK Diberlakukan Situasional

    Rekayasa Lalu Lintas Saat Konser BLACKPINK Diberlakukan Situasional

    JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional jelang konser girlband asal Korea Selatan BLACKPINK di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu dan Minggu (2/11).

    “Pengaturan arus lintas di sekitar kawasan Senayan, terutama di FX Sudirman, Plaza Barat, TVRI, Ladokgi, dan Semanggi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir ANTARA, Sabtu, 1 November.

    Dia mengatakan parkir kendaraan petugas diarahkan ke Indonesia Arena dan Hall Basket serta kantong parkir lainnya.

    “Masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan,” ujar Budi.

    Budi meneruskan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang mengimbau dan mengajak seluruh penonton dan masyarakat untuk bersama “Jaga Jakarta” agar tetap aman, tertib, dan nyaman selama konser berlangsung.

    “Datang lebih awal, patuhi arahan petugas, serta hindari membawa barang-barang yang dilarang. Mari kita tunjukkan bahwa warga Jakarta dan para penggemar musik adalah masyarakat yang tertib, ramah, dan berbudaya. Dengan saling menghormati dan menjaga ketertiban, kita ikut berkontribusi menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” tutur Budi.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.500 personel untuk mengamankan konser girlband asal Korea Selatan BLACKPINK yang digelar pada Sabtu dan Minggu (2/11) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

    “Menyiapkan 1.500 personel dengan rincian, Polda Metro Jaya sebanyak, 1.243 personel, Polres Metro Jakarta Pusat 132 personel, TNI (BKO) 35 personel dan Pemda DKI 90 personel,” ujar Kombes Budi.

    BLACKPINK kembali hadir ke Jakarta dan meramaikan panggung megah di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025.

    Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini. 

  • Petaka bagi Onad yang Positif Narkoba

    Petaka bagi Onad yang Positif Narkoba

    Jakarta

    Artis Onadio Leonardo (Onad) ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Ia menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

    “(Hasil tes urine) positif jenis ganja dan ekstasi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

    Sementara itu, Wisnu belum bisa memastikan status Onad dalam kasus tersebut. Ia mengatakan Onad saat ini masih menjalani pemeriksaan.

    “Masih pendalaman dalam rangka penyelidikan,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta barat masih mendalami pemeriksaan terhadap Onadio, termasuk barang bukti sisa narkoba yang telah dikonsumsinya.

    “Untuk barang bukti juga masih didalami karena tinggal sisa yang sudah dikonsumsi,” imbuhnya.

    Istri Onad: Negatif Narkoba, Status Saksi

    Beby Prisillia, istri Onadio Leonardo atau Onad, turut dites urine usai diamankan bersama suaminya. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba.

    “Istrinya pemeriksaan dan hasil cek urinenya sudah selesai dilaksanakan pada hari Kamis dan hasilnya negatif,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar AKP Wisnu, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

    Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyampaikan istri Onadio sudah pulang. Polisi fokus memeriksa Onadio.

    “Yang diperiksa Onadio yang diduga mengonsumsi, kalau istrinya kebetulan ada di rumah saat ini, untuk barang bukti juga masih didalami karena tinggal sisa yang sudah dikonsumsi,” kata Budi Hermanto.

    Polisi juga turut memeriksa istri Onad, Beby Prisillia Leonardo. Beby diperiksa dengan statusnya sebagai saksi.

    “Status sebagai saksi,” jelasnya.

    Polisi Sebut Onadio Korban Narkoba

    Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Onadio Leonardo atau Onad terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Onad merupakan korban.

    “Jadi bisa kami tambahkan, sebetulnya tadi dari informasi awal keterangan sedikit yang kami dapat dari Satnarkoba, bahwa yang bersangkutan inisial LO adalah korban daripada penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/10).

    Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia. Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) malam.

    “Benar, (istri Onad) ikut diamankan juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan Onad ditangkap bareng istri, kepada wartawan, Jumat (31/10).

    Polisi Sita Batang Ganja

    Brigjen Ade Ary mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya adalah batang ganja.

    “Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga HP,” kata Ade Ary.

    Halaman 2 dari 2

    (kny/zap)

  • Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    GELORA.CO — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

    Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

    “Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

    Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

    Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

    Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

    Duduk Perkara: Laporan Jokowi dan Lain Jadi Dasar Penyidikan

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

    Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. 

    Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

    Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

    Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

    Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Mesos

    Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

    Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

    Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

    Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

    Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

    Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

    Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

    Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi

    Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

    Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

    TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

    TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.

    Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 

    Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.

    Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.

    Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

    “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

    Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.

    “Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.

    Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.

    Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.

    Publik Menanti Kepastian Hukum

    Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

    Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum