Tag: Hermanto

  • Polda Metro Jaya limpahkan perkara Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel

    Polda Metro Jaya limpahkan perkara Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat, membenarkan hal tersebut.

    “Betul (pelimpahan) sekitar jam 10.00 pagi menurut keterangan penyidik,” katanya.

    Tersangka FDM juga diketahui melakukan pemeriksaan kesehatan di Bid Dokkes Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB.

    Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” kata Budi.

    Budi menambahkan, untuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati atau tahap II akan dilaksanakan pada Jumat ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini (7/11), Pengumuman Tersangka?

    Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini (7/11), Pengumuman Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menggelar konferensi pers terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Berdasarkan undangan pers rilis dari Polda Metro Jaya, ungkap kasus ijazah ini bakal berlangsung di jam 09.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Konferensi pers ini bakal dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan didampingi jajaran Direktorat Reskrimum Polri.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara sebelum mencari tersangka dalam perkara ini.

    “Iya betul [gelar perkara untuk mencari tersangka],” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (7/11/2025).

    Adapun, gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (6/11/2025). Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

    Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025).

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

    Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

  • Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Penentuan tersangka itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (6/11/2025). Bahwa dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

     

    “Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung. Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.  Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Budi. 

    Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. Setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.

     

    Setidaknya ada 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

  • 9
                    
                        Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    9 Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menggelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
    “Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan
    gelar perkara
    menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
    Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
    “Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
    Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu
    Jokowi
    ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hermanto Oerip kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar ini pada Selasa (4/11/2025) kemarin harusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tahap dua. Akan tetapi Tersangka masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.

    “Saksi yang diajukan tersebut sudah kita mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini, kami masih sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Tony Haryanto.

    Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

    Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum, yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

    Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, akhirnya video tersebut dihapus.

    Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

    Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

    Sempat mandek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.

    Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

    Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka Hermanto Oerip tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

    “Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa serta pada saat yang tepat akan diungkap nama nama oknum tercela dimaksud agar kedepan dapat dicegah upaya tercela tidak,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Kasus Mecimapro sudah P21

    Kasus Mecimapro sudah P21

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Budi menambahkan, untuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati atau tahap II akan dilaksanakan pada Jumat (7/11).

    “Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

    FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    “Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11).

    Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berkas Perakara Dinyatakan P21, Penangguhan Penahanan Bos Mecimapro Gugur

    Berkas Perakara Dinyatakan P21, Penangguhan Penahanan Bos Mecimapro Gugur

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap berkas perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan bos PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah dinyatakan lengkap alias P21.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan tersangka kasus dugaan penipuan terkait perkara konser Kpop Twice itu bakal dilimpahkan ke Kejati Jakarta besok Jumat (7/11/2025).

    “Sudah P21 dan pelimpahan besok Jumat 7 November,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

    Dengan demikian, potensi penangguhan penahanan terhadap Melani di kepolisian dipastikan gagal setelah berkas perkara dinyatakan P21.

    Pasalnya, Budi memastikan bahwa penahanan Direktur Mecimapro Melani bakal dilanjutkan oleh pihak Kejati Jakarta.

    “Iya betul [penahanan dilanjutkan di Kejati Jakarta],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Melani ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.

    Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023. Dalam perkara ini, pelapor diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp12,3 miliar.

  • Polda Metro Jaya segera ungkap temuan kerangka manusia di Kwitang

    Polda Metro Jaya segera ungkap temuan kerangka manusia di Kwitang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya segera merilis terkait penemuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali di Kantor Administrasi Lantai 2 Gedung ACC Kwitang.

    “Kita rencana akan merilis, dimungkinkan di hari Jumat, terkait tentang penemuan dua kerangka manusia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan hasil pemeriksaan terkait DNA tersebut baru keluar sehingga baru dapat dirilis pada Jumat.

    “Selain itu, kita juga akan menghadirkan beberapa pihak, di dalam hal ini, dari PT ACC yang menemukan pertama, penyidik dari Polres Jakarta Pusat dan Ditreskrimum, termasuk nanti akan menghadirkan pihak keluarga, termasuk KontraS yang pernah melaporkan orang hilang,” ujar Budi.

    Dia mengatakan pihaknya juga akan mendengarkan langsung terkait penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi dari temuan tersebut.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus temuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali di Kantor Administrasi Lantai 2 Gedung ACC Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10).

    “Iya, betul, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11).

    Namun, dia belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan DNA kedua kerangka manusia tersebut.

    “Untuk hasil, belum keluar, kemungkinan besok paling cepat keluar, dan nanti akan kami sampaikan setelah hasilnya keluar,” tutur Budi.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki temuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali tersebut.

    “Kami terima laporan pada Kamis (30/10) dari tim teknis gedung yang tengah mengecek konstruksi dalam rangka renovasi karena kondisi gedung sudah terbakar habis,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (31/10).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Bakal Rilis Hasil Tes DNA Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

    Polda Metro Bakal Rilis Hasil Tes DNA Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal mengungkap misteri temuan dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies (ACC), Kwitang, Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya bakal menggelar rilis terkait dengan dua kerangka itu pada Jumat (7/11/2025).

    “Kita rencana akan merilis, dimungkinkan di hari Jumat, terkait tentang penemuan dua kerangka manusia,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menerima hasil dari uji forensik sampel DNA seperti gigi dan struktur tulang terhadap dua kerangka manusia itu.

    Namun, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan hasil tes itu. Pasalnya, hasil uji forensik itu harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait. Misalnya, pihak PT ACC, Kontras serta keluarga yang sempat melaporkan dua orang hilang.

    “Termasuk nanti kita akan mendengarkan langsung terkait tentang penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dua kerangka manusia yang ditemukan pada Kamis (30/11/2025). Dua kerangka manusia ini kerap dikaitkan dengan dua orang hilang yang dilaporkan pascademonstrasi akhir Agustus.

    Adapun, orang hilang itu yakni M. Farhan Hamid diumumkan hilang sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputra Dewo sejak 30 Agustus 2025. Keduanya dilaporkan hilang dengan lokasi terakhir di Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

  • 7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    Pemasok narkoba berinisial KR ke artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad telah ditangkap polisi. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, KR diamankan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 29 Oktober 2025.

    “Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu 1 November 2025.

    Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi dan sabu. Narkotika itu, kata Wisnu ditemukan dalam plastik klip.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat hisap, cangklong, bong dan pipet. Kemudian, korek api yang udah dimodifikasi,” ucap Wisnu.

    Menurut Wisnu, dari penangkapan KR, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia di sebuah perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Sementara itu, polisi menetapkan artis Onadio Leonardo alias Onad sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

    Sementara satu orang lain yang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah orang yang memasok narkoba ke Onad.

    “Untuk Status OL sebagai Korban Penyalahguna Narkotika. Sedangkan Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 3 NOvember 2025.

    Atas perbuatannya, KR langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Sementara itu, Onad saat ini sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, kondisinya disebut dalam keadaan baik dan kooperatif.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

    Permohonan asesmen itu sendiri diajukan oleh pihak keluarga Onad. Proses ini menjadi penentu apakah Onad akan menjalani rehabilitasi atau ada langkah hukum lanjutan.

    “Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu. Kita tunggu hasil asesmennya nanti,” tandas dia.