Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengeroyokan yang menewaskan dua
debt collector
atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bermula dari ketidakpuasan enam anggota Polri terhadap penarikan sepeda motor milik salah satu rekannya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12/2025), memicu kematian korban serta kerusakan fasilitas warga sekitar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula ketika satu unit kendaraan milik tersangka AM dihentikan oleh pihak
mata elang
.
“Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan penganiayaan pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budhi menambahkan, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka mengingat penetapan enam tersangka baru dilakukan 1×24 jam sebelumnya.
“Polda Metro Jaya bekerja cepat dan transparan, namun pendalaman tetap diperlukan untuk memastikan semua fakta di lapangan,” ujarnya.
Terkait motif pengeroyokan, Budhi mengatakan, pihak tersangka diduga emosi karena keberatan motor yang mereka gunakan diberhentikan secara paksa. Polisi juga masih mendalami status tunggakan kendaraan tersebut.
“Nominal tunggakan masih kami dalami, begitu pula surat-surat kendaraan,” katanya.
Budhi menekankan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh pihak ketiga atau
debt collector
tanpa prosedur administrasi yang tepat bukanlah tindakan yang dianjurkan.
“Ini menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga pembiayaan untuk menertibkan SOP penarikan kendaraan dan memberikan peringatan secara resmi kepada customer,” ujar Budhi.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan rekan korban, sehingga terjadi perusakan sejumlah fasilitas.
Berdasarkan laporan sementara, kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1,2 miliar, meliputi empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, dan kerusakan kaca dua rumah warga.
Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) dari Jakarta Pusat, yang meninggal di lokasi. Serta NAT (32) dari Bekasi yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.
Berdasarkan visum luar, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul atau tangan kosong, tanpa indikasi penggunaan senjata berbahaya.
Enam tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah diamankan dan diperiksa terkait dugaan pengeroyokan serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur menambahkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan pengendara motor di Jalan Raya Kalibata.
Melihat hal itu, lima orang dari mobil yang berada di belakang turun untuk membantu dan kemudian memukuli korban, menyeret mereka ke pinggir jalan.
“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110, dan sekitar pukul 16.00 WIB personel tiba di lokasi. Salah satu korban meninggal di tempat, korban lainnya meninggal di rumah sakit,” jelas Mansur.
Polri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Keenam terduga pelaku akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polisi juga terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
Budhi menekankan pentingnya evaluasi prosedur penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
“Jika kendaraan diberhentikan secara paksa, masyarakat bisa melapor ke layanan kepolisian 110. Ini menjadi PR bersama, termasuk bagi Polri, untuk menata SOP dan edukasi kepada debt collector,” ujar Budhi.
Polri juga masih mendalami keterlibatan massa di lokasi, asal-usul kendaraan yang digunakan pelaku, serta kemungkinan tersangka lain yang melarikan diri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hermanto
-
/data/photo/2025/12/11/693aad4b52ca0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
mata elang
di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
“Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
“Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
“Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
“Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d32a0296ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025
Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
Gelar perkara
ini dilakukan atas permintaan tersangka
Roy Suryo
dan kawan-kawan.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
ijazah palsu
Presiden
Joko Widodo
.
Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin (15/12). Gelar perkara khusus diagendakan sebagaimana permintaan Roy Suryo dkk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
-
/data/photo/2025/12/13/693d19f55aa12.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor Megapolitan 13 Desember 2025
Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Korban dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) Ayu Puspita berasal dari pengantin dan calon pengantin.
Vendor juga turut menjadi korban karena telah memenuhi pesanan, tetapi tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
“Dari delapan laporan polisi yang kami terima, salah satunya merupakan laporan dari vendor. Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni
Ayu Puspita
selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai WO.
Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
“Dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, saudari Ayu Puspita melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” ujar Iman.
Ia mengatakan, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
“Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman.
Selain itu, aparat juga membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Total terdapat 207 korban
penipuan wedding organizer
Ayu Puspita.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban merupakan calon pengantin dan pengantin sementara lainnya berasal dari pihak vendor. Total kerugian sementara yang berhasil dihitung penyidik mencapai Rp 11,5 miliar.
“Melalui posko pengaduan yang kami buka secara online melalui Instagram Ditreskrimum, layanan call center 110 Polri, dan pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum, kami menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi,” ungkap Iman.
Iman menyebutkan, kerugian yang dialami para korban bervariasi. Hal itu bergantung pada nilai uang muka atau pembayaran awal yang telah disetorkan kepada tersangka.
“Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket murah disertai berbagai janji tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” ujar Budi.
Budhi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui call center 110 Polri, mendatangi kantor Ditreskrimum, atau menyampaikan pengaduan melalui media sosial resmi kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember
Jakarta –
Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
“Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHLKlaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TTTersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
-

3 Nama Baru Tembus 10 Orang Terkaya RI
Jakarta –
Forbes kembali merilis 10 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru ini, terdapat sejumlah pendatang baru yang kekayaannya meningkat signifikan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mencatat kenaikan signifikan hingga 17%. Total kekayaan kolektif para taipan Indonesia mencapai rekor baru sebesar US$ 306 miliar, naik dari US$ 263 miliar pada tahun lalu.
Terdapat tiga pendatang baru yang hartanya meningkat dan berhasil menendang sejumlah pemain lama dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia. Tiga taipan itu yakni, Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Wijono & Hermanto Tanoko Family.
Otto Toto Sugiri yang dikenal sebagai “Bill Gates” Indonesia menempati posisi ke-6 dengan harta kekayaan US$ 11,3 miliar atau setara Rp 187,58 triliun (kurs Rp 16.600). Dalam catatan Forbes, kekayaan itu naik dari awal 2025 US$ 7 miliar dan 2024 yang sebesar US$ 1,8 miliar.
Pria berusia 72 tahun ini memiliki bisnis di bidang teknologi, tepatnya sebagai pendiri sekaligus CEO PT DCI Indonesia Tbk. Dia membangun perusahaan tersebut dengan beberapa rekannya pada 2011.
Pendatang baru kedua adalah rekan dari Toto Sugiri, yakni Marina Budiman yang menempati posisi 8 orang terkaya Indonesai dengan kekayaan mencapai US$ 8,2 miliar atau setara Rp 136,12 triliun. Hartanya naik dari tahun lalu hanya US$ 1 miliar.
Marina juga merupakan salah satu pendiri DCI Indonesia. Saat ini dia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT DCI Indonesia Tbk. Marina telah lama bekerja bersama dengan Toto Sugiri, tepatnya sejak 1985 di Bank Bali.
Dalam sejumlah sumber, Toto dan Marina memang baru masuk 10 daftar orang Indonesia pada 2025 ini.
Terakhir, pendatang baru ketiga dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia adalah Wijono & Hermanto Tanoko & family dengan kekayaan yang tercatat US$ 8,1 miliar atau setara Rp 134,46 triliun.
Keluarga Wijono & Hermanto Tanoko menempati posisi 9. Posisi ini didapat setelah kekayaan mereka naik dari tahun lalu US$ 3,3 miliar.
Mereka merupakan pemilik dari PT Avia Avian Tbk (AVIA), perusahaan cat kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 1978 oleh ayah mereka, Soetikno Tanoko.
Sebenarnya untuk Wijono & Hermanto Tanoko pernah masuk 10 daftar orang terkaya Indonesia. Dalam catatan detikcom, mereka pernah menempati posisi ke-8 dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia pada Mei 2022. Kala itu kekayaan mereka US$ 3,1 miliar.
(ada/fdl)
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


