Tag: Hermanto

  • 3
                    
                        Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
                        Megapolitan

    3 Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut Megapolitan

    Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengeroyokan yang menewaskan dua
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bermula dari ketidakpuasan enam anggota Polri terhadap penarikan sepeda motor milik salah satu rekannya.
    Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12/2025), memicu kematian korban serta kerusakan fasilitas warga sekitar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula ketika satu unit kendaraan milik tersangka AM dihentikan oleh pihak
    mata elang
    .
    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan penganiayaan pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budhi menambahkan, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka mengingat penetapan enam tersangka baru dilakukan 1×24 jam sebelumnya.
    “Polda Metro Jaya bekerja cepat dan transparan, namun pendalaman tetap diperlukan untuk memastikan semua fakta di lapangan,” ujarnya.
    Terkait motif pengeroyokan, Budhi mengatakan, pihak tersangka diduga emosi karena keberatan motor yang mereka gunakan diberhentikan secara paksa. Polisi juga masih mendalami status tunggakan kendaraan tersebut.
    “Nominal tunggakan masih kami dalami, begitu pula surat-surat kendaraan,” katanya.
    Budhi menekankan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh pihak ketiga atau
    debt collector
    tanpa prosedur administrasi yang tepat bukanlah tindakan yang dianjurkan.
    “Ini menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga pembiayaan untuk menertibkan SOP penarikan kendaraan dan memberikan peringatan secara resmi kepada customer,” ujar Budhi.
    Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan rekan korban, sehingga terjadi perusakan sejumlah fasilitas.
    Berdasarkan laporan sementara, kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1,2 miliar, meliputi empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, dan kerusakan kaca dua rumah warga.
    Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) dari Jakarta Pusat, yang meninggal di lokasi. Serta NAT (32) dari Bekasi yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.
    Berdasarkan visum luar, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul atau tangan kosong, tanpa indikasi penggunaan senjata berbahaya.
    Enam tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah diamankan dan diperiksa terkait dugaan pengeroyokan serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur menambahkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan pengendara motor di Jalan Raya Kalibata.
    Melihat hal itu, lima orang dari mobil yang berada di belakang turun untuk membantu dan kemudian memukuli korban, menyeret mereka ke pinggir jalan.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110, dan sekitar pukul 16.00 WIB personel tiba di lokasi. Salah satu korban meninggal di tempat, korban lainnya meninggal di rumah sakit,” jelas Mansur.
    Polri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Keenam terduga pelaku akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Polisi juga terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
    Budhi menekankan pentingnya evaluasi prosedur penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
    “Jika kendaraan diberhentikan secara paksa, masyarakat bisa melapor ke layanan kepolisian 110. Ini menjadi PR bersama, termasuk bagi Polri, untuk menata SOP dan edukasi kepada debt collector,” ujar Budhi.
    Polri juga masih mendalami keterlibatan massa di lokasi, asal-usul kendaraan yang digunakan pelaku, serta kemungkinan tersangka lain yang melarikan diri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025

    6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
    “Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
    mata elang
    di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
    Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
    Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
    “Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
    Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
    Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
    “Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
    Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
    “Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
    KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
    Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
    Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
    “Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
    Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
    “Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
    Gelar perkara
    ini dilakukan atas permintaan tersangka
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan.
    Kepala Bidang Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    Presiden
    Joko Widodo
    .
    Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
    “Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
    “Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin (15/12). Gelar perkara khusus diagendakan sebagaimana permintaan Roy Suryo dkk.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

  • Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor Megapolitan 13 Desember 2025

    Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Korban dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) Ayu Puspita berasal dari pengantin dan calon pengantin.
    Vendor juga turut menjadi korban karena telah memenuhi pesanan, tetapi tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
    “Dari delapan laporan polisi yang kami terima, salah satunya merupakan laporan dari vendor. Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai WO.
    Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
    “Dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, saudari Ayu Puspita melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” ujar Iman.
    Ia mengatakan, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
    “Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman.
    Selain itu, aparat juga membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Total terdapat 207 korban
    penipuan wedding organizer
    Ayu Puspita.
    Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban merupakan calon pengantin dan pengantin sementara lainnya berasal dari pihak vendor. Total kerugian sementara yang berhasil dihitung penyidik mencapai Rp 11,5 miliar.
    “Melalui posko pengaduan yang kami buka secara online melalui Instagram Ditreskrimum, layanan call center 110 Polri, dan pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum, kami menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi,” ungkap Iman.
    Iman menyebutkan, kerugian yang dialami para korban bervariasi. Hal itu bergantung pada nilai uang muka atau pembayaran awal yang telah disetorkan kepada tersangka.
    “Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket murah disertai berbagai janji tambahan.
    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” ujar Budi.
    Budhi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui call center 110 Polri, mendatangi kantor Ditreskrimum, atau menyampaikan pengaduan melalui media sosial resmi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1. ES
    2. KTR
    3. MRF
    4. RE
    5. DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1. RS
    2. RHS
    3. TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • Para Taipan Ini Terdepak dari Daftar 10 Orang Tekaya RI

    Para Taipan Ini Terdepak dari Daftar 10 Orang Tekaya RI

    Jakarta

    Sejumlah taipan Indonesia terdepak dari daftar 10 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Ketiga orang itu di antaranya Agoes Projosasmito dan Dewi Kam.

    Data ini dikutip detikcom, jika dibandingkan dengan daftar 10 orang terkaya Indonesia versi Forbes periode yang sama dua tahun terakhir.

    Dalam dua tahun terakhir, nama Dewi Kam dan Agoes Projosasmito selalu muncul di daftar 10 orang terkaya Indonesia. Kini para taipan itu terdepak dan digantikan oleh Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Wijono & Hermanto Tanoko Family.

    Agoes Projosasmito

    Agoes Projosasmito adalah komisaris utama Amman Mineral Internasional, salah satu perusahaan pertambangan tembaga dan emas terbesar di Indonesia. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama Bumi Resources Minerals.

    Dalam daftar orang terkaya Indonesia yang baru dirilis Forbes bulan ini, dia menempati posisi ke-13. Kekayaannya tahun ini tercatat mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 83 triliun (kurs Rp 16.600).

    Hartanya tercatat turun dibandingkan 2024 dan 2023. Pada Desember 2024, dia menempati posisi ke-7 orang terkaya Indonesia dengan harta tercatat mencapai US$ 7 miliar. Kemudian pada Desember 2023 menempati posisi ke-8 dengan kekayaan US$ 5,4 miliar.

    Kekayaan yang dimiliki Projosasmito didapat dari penempatan saham di berbagai perusahaan tambang, seperti Medco Energi Internasional, Bumi Resources, dan Bumi Resources Minerals.

    Dewi Kam

    Dua tahun terakhir, Dewi Kam sebagai satu-satunya wanita yang masuk dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia. Namun, dalam data Forbes yang dirilis Desember 2025, namanya digantikan oleh Marina Budiman.

    Kini posisi Dewi Kam dalam daftar orang terkaya Indonesia berada di urutan 17. Kekayaannya tercatat US$ 4,3 miliar atau setara Rp 71,3 triliun (kurs Rp 16.600).

    Jika dibandingkan dengan Desember 2023, Dewi Kam sempat menempati posisi ke 10 dengan kekayaan tercatat US$ 4,45 miliar. Kemudian pada Desember 2024, juga menempati urutan yang sama dengan kekayaan ditaksir US$ 4,8 miliar.

    Berdasarkan catatan detikcom, wanita ini lahir pada tahun 1951 dan kini berusia 72 tahun. Tidak banyak informasi pribadi tentangnya yang tersebar di media, namun prestasi dan rekam jejaknya di dunia usaha cukup mendunia.

    Ia merupakan seorang pengusaha sekaligus pemilik dari saham minoritas di perusahaan tambang batu bara di Indonesia PT Bayan Resources Tbk. Dewi diketahui memiliki pengalaman dalam pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik.

    Sebagaimana melansir dari laman antikorupsi.org ‘Siapa di Balik Pembangkit Listrik’, Dewi Kam merupakan pemilik PT Sumbergas Sakti Prima dengan penguasaan 91% saham, di mana anak-anak usaha dari perusahaan ini menjadi pengembang sejumlah proyek pembangkit listrik.

    (ada/fdl)

  • 3 Nama Baru Tembus 10 Orang Terkaya RI

    3 Nama Baru Tembus 10 Orang Terkaya RI

    Jakarta

    Forbes kembali merilis 10 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru ini, terdapat sejumlah pendatang baru yang kekayaannya meningkat signifikan.

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mencatat kenaikan signifikan hingga 17%. Total kekayaan kolektif para taipan Indonesia mencapai rekor baru sebesar US$ 306 miliar, naik dari US$ 263 miliar pada tahun lalu.

    Terdapat tiga pendatang baru yang hartanya meningkat dan berhasil menendang sejumlah pemain lama dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia. Tiga taipan itu yakni, Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Wijono & Hermanto Tanoko Family.

    Otto Toto Sugiri yang dikenal sebagai “Bill Gates” Indonesia menempati posisi ke-6 dengan harta kekayaan US$ 11,3 miliar atau setara Rp 187,58 triliun (kurs Rp 16.600). Dalam catatan Forbes, kekayaan itu naik dari awal 2025 US$ 7 miliar dan 2024 yang sebesar US$ 1,8 miliar.

    Pria berusia 72 tahun ini memiliki bisnis di bidang teknologi, tepatnya sebagai pendiri sekaligus CEO PT DCI Indonesia Tbk. Dia membangun perusahaan tersebut dengan beberapa rekannya pada 2011.

    Pendatang baru kedua adalah rekan dari Toto Sugiri, yakni Marina Budiman yang menempati posisi 8 orang terkaya Indonesai dengan kekayaan mencapai US$ 8,2 miliar atau setara Rp 136,12 triliun. Hartanya naik dari tahun lalu hanya US$ 1 miliar.

    Marina juga merupakan salah satu pendiri DCI Indonesia. Saat ini dia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT DCI Indonesia Tbk. Marina telah lama bekerja bersama dengan Toto Sugiri, tepatnya sejak 1985 di Bank Bali.

    Dalam sejumlah sumber, Toto dan Marina memang baru masuk 10 daftar orang Indonesia pada 2025 ini.

    Terakhir, pendatang baru ketiga dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia adalah Wijono & Hermanto Tanoko & family dengan kekayaan yang tercatat US$ 8,1 miliar atau setara Rp 134,46 triliun.

    Keluarga Wijono & Hermanto Tanoko menempati posisi 9. Posisi ini didapat setelah kekayaan mereka naik dari tahun lalu US$ 3,3 miliar.

    Mereka merupakan pemilik dari PT Avia Avian Tbk (AVIA), perusahaan cat kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 1978 oleh ayah mereka, Soetikno Tanoko.

    Sebenarnya untuk Wijono & Hermanto Tanoko pernah masuk 10 daftar orang terkaya Indonesia. Dalam catatan detikcom, mereka pernah menempati posisi ke-8 dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia pada Mei 2022. Kala itu kekayaan mereka US$ 3,1 miliar.

    (ada/fdl)

  • Dirilis! 10 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2025, Ini Daftarnya

    Dirilis! 10 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2025, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Forbes baru saja merilis daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2025. Di tengah kondisi gejolak pasar dan dinamika perekonomian nasional, kekayaan orang-orang ini melampaui US$ 300 miliar atau setara Rp 4.980 triliun (kurs Rp 16.600).

    Melansir Forbes, Sabtu (13/12/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mencatat kenaikan signifikan hingga 17%. Hal ini mendorong total kekayaan kolektif para taipan Indonesia mencapai rekor baru sebesar US$ 306 miliar, naik dari US$ 263 miliar pada tahun lalu.

    R. Budi dan Michael Hartono berhasil mempertahankan posisinya di peringkat pertamaa selama lebih dari satu dekade. Kekayaan bersih gabungan keduanya mencapai US$ 43,8 miliar, turun signifikan US$ 6,5 miliar.

    Di posisi kedua ada miliarder petrokimia dan energi Prajogo Pangestu, mempertahankan posisinya setelah meningkatkan kekayaan bersihnya sebesar 23% menjadi US$ 39,8 miliar. Lalu ada keluarga Widjaja, yang berhasil naik satu peringkat ke posisi ke-3 setelah kekayaannya meningkat US$ 9,4 miliar menjadi US$ 28,3 miliar.

    Orang terkaya ketiga tahun lalu, taipan batubara Low Tuck Kwong, turun ke posisi keempat tahun ini. Kekayaannya turun sebesar US$ 2,1 miliar menjadi US$ 24,9 miliar.

    Saham perusahaan produsen batubara Bayan Resources miliknya merosot 16% menjadi US$ 534 juta dalam sembilan bulan hingga September. Hal ini karena laba bersih terdampak oleh pelemahan harga batubara dan peningkatan biaya operasional.

    Di samping itu, terdapat sejumlah pemain baru yang berhasil menembus posisi teratas orang terkaya di Indonesia. Ada pendiri DCI Indonesia, Otto Toto Sugiri dan Marina Budiman, masuk ke dalam sepuluh besar untuk pertama kalinya didorong oleh kenaikan saham signifikan.

    Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia tahun 2025

    1. R. Budi Hartono & Michael Hartono: US$ 43,8 miliar atau Rp 727,08 triliun

    2. Prajogo Pangestu: US$ 39,8 miliar atau Rp 660,68 triliun.

    3. Keluarga Widjaja: US$ 28,3 miliar atau Rp 469,78 triliun

    4. Low Tuck Kwong: US$ 24,9 miliar atau Rp 413,34 triliun

    5. Anthoni Salim dan keluarga: US$ 13,6 miliar atau setara Rp 225,76 triliun

    6. Otto Toto Sugiri: US$ 11,3 miliar atau setara Rp 187,58 triliun

    7. Tahir dan Keluarga:US$ 9,8 miliar atau setara Rp 162,68 triliun

    8. Marina Budiman: US$ 8,2 miliar atau setara Rp 136,12 triliun

    9. Wijono & Hermanto Tanoko & keluarga: US$ 8,1 miliar atau setara Rp 134,46 triliun

    10. Sri Prakash Lohia: US$ 8 miliar atau Rp triliun atau setara Rp 132,8 triliun.

    (shc/fdl)

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.