Tag: Hermanto

  • Kapolda Metro Minta Anak Buahnya "Gercep" Respons Laporan Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Kapolda Metro Minta Anak Buahnya "Gercep" Respons Laporan Warga Megapolitan 21 November 2025

    Kapolda Metro Minta Anak Buahnya “Gercep” Respons Laporan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, meminta anggotanya gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
    Dorongan ini disampaikan Asep dalam peninjauan peluncuran program pelayanan publik progresif di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
    “Pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan juga yang lebih cepat dibantu untuk masyarakat. Tapi kalau kita tidak memiliki polisi yang baik, malas lihatnya, malas jawabnya, malas datangnya, ya sudah program itu tidak berjalan dengan maksimal,” ujar Asep di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Asep mengimbau agar anggotanya bisa lebih jeli dan tanggap terhadap dinamika permasalahan masyarakat.
    “Kota metropolitan yang betul-betul ekskalasi dinamikanya maupun kegiatan masyarakat yang sangat luar biasa, apalagi (Jakarta) pusat, ya. Pusat ini kegiatan masyarakat sangat padat,” kata dia.
    Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, program ini memudahkan masyarakat memberikan laporan untuk segera ditangani.
    Tak hanya dengan laporan langsung ke layanan SPKT, tetapi masyarakat juga bisa melapor lewat media sosial.
    “Sehingga kami juga memperbarui
    mindset
    kami yang biasanya dalam
    command center
    , sekarang menjadi
    public service monitoring center
    . Sudah beberapa kali kejadian, viral, kami datang, bahkan ketika warga belum sampai ke kantor polisi, kami sudah dapat ke TKP,” ujar Susatyo.
    Program ini didukung dengan perbaikan fasilitas ruangan SPKT, ruang khusus yang melayani ibu hamil, hingga pengaduan masyarakat.
    Melalui layanan progresif ini, disebutkan pula bahwa ada laporan masyarakat yang bisa dilayani dalam kurun waktu di bawah 15 menit.
    “Ada lagi revitalisasi
    public service center
    , ini sebagai
    command center
    -nya. Tadi disampaikan ada masyarakat yang mengucapkan apresiasi, petugas kepolisian datang dalam kurun waktu tidak lebih dari 15 menit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Masih Belum Bisa Diperiksa

    3 Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Masih Belum Bisa Diperiksa

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, jumlah korban ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang masih menjalani pengobatan medis tersisa tiga orang. Sementara pelaku yakni Anak Berkonflik Hukum (ABH) masih belum bisa dimintai keterangan polisi.

    Ia menyebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil assesment dari pihak medis terkait kondisi pelaku ABH.

    “ABH belum bisa (diperiksa-red), masih menunggu hasil assesment pihak medis dan psikis,” katanya kepada VOI, Kamis 20 November.

    Sementara, lanjut Budi, jumlah korban yang masih dilakukan perawatan hingga kini tersisa tiga orang, mereka tersebar di beberapa rumah sakit.

    “Tinggal 3 orang pasien terdiri satu orang di RS Yasri, satu orang di RSCM dan satu orang di RS Polri,” ujarnya.

    Sementara proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi, baik itu dari keluarga ABH, maupun sejumah pihak lain.

    “Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor dan dokter psikologis,” sambung Budi.

    Sebelumnya, WadirreskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap pelaku ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih tertunda.

    Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan belum stabil dan masih jalani perawatan intensif ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati.

    Pada Senin 17 November 2025, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi bersama Bapas, Dinas terkait, Densus 88, serta tim dokter, untuk menargetkan pelaksanan pengambilan keterangan.

    “Dari hasil rapat itu, disusun rencana permintaan keterangan terhadap pelaku ABH yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada rentang 17–21 November 2025,” ucapnya.*

    Caption foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya. Ari Kurniansyah

  • Ledakan SMAN 72, kondisi ABH dinilai belum layak dimintai keterangan

    Ledakan SMAN 72, kondisi ABH dinilai belum layak dimintai keterangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menilai kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) belum layak untuk dimintai keterangan terkait ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

    “Dari dokter menyatakan itu belum (layak), karena dia (ABH) masih bengong, terus ngomong sebentar kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat.

    Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi, keluarga, laboratorium forensik, serta dokter.

    Setelah dokter memutuskan kondisi ABH sudah layak untuk dimintai keterangan, sambung dia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Setelah dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah bisa untuk dimintai keterangan, penyidik pasti akan melakukan komunikasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), Dinsos (Dinas Sosial DKI Jakarta), terus KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ucap Budi.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada tiga orang yang dirawat di sejumlah rumah sakit terkait ledakan SMAN 72 Jakarta.

    “Pasien tinggal tiga orang, masing-masing di RS Yarsi, RSCM (RS Cipto Mangunkusumo), dan RS Polri,” ujar Budi pada Kamis (20/11).

    Lebih lanjut, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan dari ABH, yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72.

    “Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor dan dokter psikologis,” tutur Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/11) masih menarik dibaca kembali hari ini mulai dari tersangka Roy Suryo Cs tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor hingga pria yang diduga maling tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi wajib lapor

    Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

    “Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kasus pencurian kabel PLN, seorang pria jadi korban salah tangkap

    Seorang pria menjadi korban salah tangkap oleh warga lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kabel PLN di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pria itu ditangkap warga dan sejumlah pengemudi ojek online di dekat aliran Kali Sekretaris pada Rabu (19/11) malam.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Dua orang pria terduga pembegal bersenjata tajam, berinisial ST dan TZ, di Tambora, Jakarta Barat, diduga sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut

    Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap tiga anak yang diduga sebagai pelaku pembacokan di sebuah toko minuman di Jalan Semangka Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Rabu (19/11) malam.

    “Kami sudah menangkap tiga pelaku yang sehari-hari jadi pengamen ondel-ondel,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Maling tewas tenggelam usai terjun ke Kali Sunter Jakut

    Seorang pria yang diduga maling berinisial DM (46) tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis pagi, saat melarikan diri dari kejaran warga.

    “Pelaku ini ditemukan tewas tenggelam di Kali Sunter dan jasadnya sudah dievakuasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

    Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo bersama tujuh lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Delapan orang yang telah berstatus tersangka masuk dalam daftar pencekalan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

    Selain dicekal, seluruh tersangka juga diwajibkan melapor sekali dalam sepekan. Jadwal yang ditetapkan adalah setiap hari Kamis.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut.

    “Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Budi, Kamis (20/11/2025).

    Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan penyidik sesaat setelah penetapan tersangka dilakukan.

    Kata Budi, langkah ini dianggap perlu agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

    Budi bilang, pencekalan diterapkan semata-mata untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung.

    “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” Budi menegaskan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.

    Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

  • Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mencekal Roy Suryo dkk ke luar negeri usai menjadi tersangka di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.

    “Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan, Roy Suryo dkk masih bisa ke luar kota. Namun, kewajiban melapor seminggu sekali masih melekat pada tersangka kasus ijazah Jokowi itu.

    “Tapi bukan tahanan kota. Kalo mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • 87% Siswa SMAN 72 Sudah Belajar Tatap Muka Usai Peristiwa Ledakan

    87% Siswa SMAN 72 Sudah Belajar Tatap Muka Usai Peristiwa Ledakan

    Jakarta

    Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menyampaikan sudah 87% lebih siswa SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara belajar tatap muka atau secara langsung. Sementara, masih ada siswa yang belajar secara daring.

    Data tersebut per Rabu 19 November 2025. Chico mengatakan siswa yang belajar secara langsung semakin bertambah.

    “Tingkat kehadiran murid secara luring: 87,60%. Masih ada yang daring 6,01%. Sudah mulai bertambah yang belajar tatap muka,” kata Chico memaparkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Chico menyampaikan masih ada siswa yang sakit. Chico menyampaikan situasi berangsur membaik.

    “Tingkat ketidakhadiran murid: 6,39%, sakit: 4,60%, izin 1,79%. Sudah membaik,” ucapnya.

    Peristiwa ledakan yang terjadi saat khotbah salat Jumat tersebut menyebabkan puluhan korban luka. Terbaru, enam orang siswa korban ledakan masih dirawat di rumah sakit.

    “Yang masih dirawat enam orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

    Budi menyampaikan mereka dirawat di beberapa rumah sakit. Sebanyak tiga korban masih dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

    Kemudian satu orang dirawat di Rumah Sakit Yarsi. Satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    (dek/ygs)

  • Polda Metro Jaya tekankan pentingnya gerak cepat dalam kondisi darurat

    Polda Metro Jaya tekankan pentingnya gerak cepat dalam kondisi darurat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menekankan pentingnya gerak cepat seluruh personel dalam merespons situasi darurat, salah satunya ketika anggota Bhabinkamtibmas menyelamatkan seorang remaja yang hampir tenggelam di Kali Sindang/Kresek, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

    “Tindakan cepat dan keberanian anggota Bhabinkamtibmas dalam menyelamatkan warga merupakan bentuk nyata respons cepat Polri,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (18/11) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Jalan Cikijang, RW 011, Jakarta Utara, dan saat itu kondisi cuaca hujan deras.

    “Korban bernama AH (14), pelajar SMP Yapensori Lagoa, terbawa arus deras kali dan sempat timbul-tenggelam. Pada waktu yang sama, Aipda Elly Ependi, Bhabinkamtibmas Rawa Badak Utara bersama dengan Aiptu Pardiwiyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Koja, sedang melaksanakan program pemerintah terkait pendistribusian beras Bulog di Pos RW 011 bersama Ketua RW Adit dan perangkatnya,” papar Budi.

    Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.

    “Melihat korban terseret arus, Aipda Elly Ependi tanpa ragu langsung terjun ke dalam kali dan berenang menuju korban. Upaya nekat namun terukur itu berhasil, korban dapat diselamatkan dan dibawa ke tepian sebelum akhirnya dievakuasi ke jalan. Setelah itu, AH segera dilarikan ke RS Koja untuk pemeriksaan kondisi kesehatan,” tutur Budi.

    Dari kejadian itu, Budi pun menegaskan agar seluruh personel Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam situasi darurat

    “Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa layanan darurat Call Center 110 siap 24 jam. Jangan ragu untuk menghubungi 110 jika melihat atau mengalami keadaan darurat. Polri akan hadir secepat mungkin,” tegas Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cemburu Berujung Maut di Condet

    Cemburu Berujung Maut di Condet

    Jakarta

    Cemburu asmara membuat seorang pemuda di Condet, Jakarta Timur, kehilangan nyawanya. Pemuda berinisial MH itu tewas setelah ditikam temannya, RS.

    Penikaman terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, pada Senin (17/11). Satu tewas dan satu lainnya terluka akibat penikaman tersebut.

    Sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

    Penikaman Dipicu Asmara

    Polisi menjelaskan pemicu penikaman pria berinisial MR hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Penikaman tersebut berawal dari masalah asmara antara pelaku dan korban.

    “Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Feetoffan, Selasa (18/11).

    Korban bersama seorang rekannya berinisial MNF kemudian mendatangi kos pelaku. Mulanya mereka hendak menyelesaikan masalah tersebut.

    “Namun pelaku tidak berada di lokasi,” bebernya.

    Cekcok Berujung Penikaman

    Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman.

    “Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” tuturnya.

    Satu Tewas dan Satu Terluka

    Polisi mengungkapkan ada dua orang korban dalam peristiwa berdarah ini. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.

    “Iya betul (ada dugaan pembunuhan). Korban ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (17/11).

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (17/11) pukul 18.30 WIB. Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.

    “Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan,” ujarnya.

    Detik-detik Penikaman

    Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku sendiri saat ini telah ditangkap polisi.

    “Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri,” kata Dicky, Selasa (18/11/2025).

    Kejadian berawal dari adanya permasalahan pribadi antara korban MH dan pelaku. Persoalan tersebut merupakan masalah asmara di antara keduanya.

    “Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” jelasnya.

    Kedua korban kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di kosnya.

    “Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya,” bebernya.

    Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara brutal. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menguatkan rangkaian kronologi peristiwa itu.

    “Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah,” imbuhnya.

    Sejumlah saksi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah sangkur. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.

    “Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama,” sebutnya.

    Pelaku Diamankan

    Pelaku saat itu langsung diamankan oleh warga. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.

    “Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11).

    Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jaktim. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

    “Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

    “Tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan tindakan kriminal, tetapi korban IN ini menolak. Lalu, terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A.

    Kholis menjelaskan kasus tersebut berawal saat A dan IN mulai berkenalan melalui aplikasi kencan online, “Bumble” pada Agustus 2024, kemudian berpacaran pada Oktober 2024.

    “Kemudian antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili berpindah-pindah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan terakhir di Kota Depok,” katanya.

    Selama tinggal bersama, korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan “Bumble”.

    “Setelah disepakati, selanjutnya tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain. Dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” katanya.

    Salah satu contoh skenario yang diungkap dalam pemeriksaan, bahwa korban IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut.

    “Peristiwa ini coba tersangka lakukan berulang kali. Kemudian pada bulan Agustus 2025 dan September 2025, tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan hal yang sama, tetapi korban IN ini menolak, sehingga terjadilah kekerasan fisik,” paparnya.

    Sejak penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban IN dengan A diketahui sudah tidak ada hubungan lagi. Namun, tercatat tersangka melakukan empat kali penganiayaan terhadap korban.

    “Tanggal 5 Agustus, 25, 29 dan 30 September, tersangka A terus melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

    Atas berbagai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A, Polda Metro Jaya menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal tersebut ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025.

    “Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (15/11).

    Berdasarkan laporan korban berinisial IN, pelaku berinisial A melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.

    Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku dapat diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.