Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan dibuat oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
“Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Laporan ini muncul setelah potongan atau informasi mengenai isi materi dalam pertunjukan Mens Rea tersebar dan dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Pada panggung stand up comedy Mens Rea Pandji, ia dinilai telah menyinggung persoalan mengenai pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa narasi komedi Pandji dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Materi tersebut juga dinilai berisiko memecah belah persatuan bangsa.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada awak media.
Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Laporan terhadap Panji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Panji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti runtutan pemeriksaan. Namun mereka juga belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.
Ada Tiga Barang Bukti, Salah Satunya Flashdisk
Polisi juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada para penyidik. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu unit flashdisk yang isinya merupakan potongan rekaman Pandji yang dinilai menyinggung, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, dan satu dokumen surat.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Polisi Analisa Tiga Barbuk
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan pelapor.
“Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Januari 2026.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan dibuat oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
“Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Laporan ini muncul setelah potongan atau informasi mengenai isi materi dalam pertunjukan Mens Rea tersebar dan dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Pada panggung stand up comedy Mens Rea Pandji, ia dinilai telah menyinggung persoalan mengenai pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa narasi komedi Pandji dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Materi tersebut juga dinilai berisiko memecah belah persatuan bangsa.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada awak media.
Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Laporan terhadap Panji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Panji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti runtutan pemeriksaan. Namun mereka juga belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.
Ada Tiga Barang Bukti, Salah Satunya Flashdisk
Polisi juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada para penyidik. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu unit flashdisk yang isinya merupakan potongan rekaman Pandji yang dinilai menyinggung, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, dan satu dokumen surat.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Polisi Analisa Tiga Barbuk
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan pelapor.
“Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Januari 2026.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


/data/photo/2025/02/16/67b0e1d59e51a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/16/67ff875f9f7c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




