Tag: Hermanto

  • Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

    Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO  – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mempersilakan Roy Suryo Cs ajukan praperadilan bila keberatan dengan hasil penyidikan serta penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    Iman menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan transparan, profesional, dan proporsional. 

    Polda Metro Jaya telah melakukan dua gelar perkara, dua asistensi Bareskrim, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan tersangka. 

    Pihak kepolisian juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang.

    “Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut permohonan Roy Suryo Cs.

    Salah satu poin penting dalam gelar perkara khusus adalah ditunjukkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Ijazah tersebut ditunjukkan di hadapan forum setelah disita secara resmi dari pelapor.

    “Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025).

    Bersamaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan. 

    Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin profesionalitas penanganan perkara.

    “Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” kata Budi

  • Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com- 
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
    “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan saat konferensi pers usai gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025).
    Dalam gelar perkara khusus tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
    Ketiganya yakni Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.
    Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
    Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya, penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
    “Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
    Selain itu, penyidik juga akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan kasus ini.
    Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama, yang dijerat dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
    Delapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
    Klaster pertama yakni penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Klaster kedua yaitu upaya manipulasi dokumen elektronik dengan menghapus atau menyembunyikan informasi:
    Roy Suryo
    , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
    Sementara, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI, Dijerat Pasal 340 hingga Pasal 328

    Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI, Dijerat Pasal 340 hingga Pasal 328

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melimpahkan 15 tersangka dan barang bukti kasus penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Jakarta, MIP (37).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pelimpahan belasan tersangka itu dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

    “Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, pasal yang menjerat belasan tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan hingga Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

    “340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi 15 tersangka dibagi menjadi empat klaster. Misalnya, klaster aktor intelektual yakni Candy alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant dan mencari targetnya.

    Selanjutnya, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan, hingga mencari tim pembuntutan serta penculikan. Selanjutnya, AAM (38) dan YJP (40).

    Selanjutnya, klaster penculikan berinisial EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44). Klaster terakhir pembuntutan yakni AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25).

    Sekadar informasi, motif pelaku melakukan penculikan ini berkaitan dengan pemindahan uang dari rekening dormant yang berisi miliaran rupiah ke rekening penampungan. Ilham menjadi target karena Dwi Hartono memperoleh kartu nama MIP dari rekannya.

  • Pecahkan Rekor MURI, Kapolda Metro Gandeng 1.000 Nelayan ‘Jaga Laut Jakarta’

    Pecahkan Rekor MURI, Kapolda Metro Gandeng 1.000 Nelayan ‘Jaga Laut Jakarta’

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menggandeng para nelayan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah perairan Jakarta. Melalui program ‘Jaga Laut Jakarta’, 1.000 nelayan berkomitmen untuk mewujudkan keamanan di lautan.

    Program ini diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri yang ditandai dengan Apel Besar Nelayan Kamtibmas. Kegiatan ini berlangsung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang dihadiri Wakapolda Metro Brigjen Dekananto Eko Purwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Dalam sambutannya, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan peran penting nelayan sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga stabilitas kemanan, terutama di wilayah perairan.

    Kapolda metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin Apel Besar 1.000 Nelayan Kamtibmas di Kepulauan Seribu, Kamis (18/12/2025). Foto: dok. Istimewa

    “Nelayan adalah garda terdepan di laut. Kami mengajak seluruh nelayan kamtibmas untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan Kepulauan Seribu,” ujar Irjen Asep, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

    “Keselamatan adalah hal utama. Life jacket ini kami harapkan dapat digunakan dengan baik, karena keselamatan nelayan adalah keselamatan keluarga dan masa depan mereka,” ujarnya.

    Polda Metro Jaya menggelar Apel Besar Nelayan Kamtibmas di Kepulauan Seribu, Kamis (18/12/2025). Foto: dok. Polda Metro

    Setelah pelaksanaan apel, Kapolda melakukan pemasangan stiker barcode program ‘Jaga Laut Jakarta’ pada kapal nelayan di Dermaga Plaza Kabupaten. Program tersebut menjadi sarana pelaporan cepat dan komunikasi antara nelayan dan kepolisian guna menjaga keamanan laut di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    (mea/dhn)

  • Pemda Terjepit Tenggat Penentuan UMK dan UMP 2026

    Pemda Terjepit Tenggat Penentuan UMK dan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah akan menjadi keputusan pemerintah pusat sebagai acuan untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

    Pemerintah baru-baru ini menetapkan rentang alfa 0,5-0,9 untuk kenaikan UMP 2026. Hal ini memicu pro-kontra antara kesejahteraan buruh dan risiko PHK. Rentang kenaikan UMP yang pendek ini bisa menciptakan disparitas upah antar daerah dan pengupahan yang tetap rendah.

    Rentang alfa yang ditetapkan dalam formula pemerintah pusat telah menimbulkan polemik di berbagai daerah. Namun, pemerintah pusat menetapkan agar Pemda bisa segera mungking menetapkan angka kenaikan UMP 2026 melalui formula pemerintah pusat.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto menjelaskan, pihaknya saat ini masih harus menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat sebagai acuan sebelum menyusun formula penetapan upah bersama serikat buruh.

    “Soal UMP 2026, kami masih menunggu dari kementerian. Informasi terakhir, regulasinya ditandatangani Pak Presiden. Kita di daerah tidak boleh mendahului,” ujar Sigit, Rabu (17/12/2025).

    Disnakertrans Jatim masih terus menjalin komunikasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkaitan proses penetapan UMP 2026. Dari hasil koordinasi dengan kementerian, Sigit menyebut regulasi itu kini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    “Saya sudah hubungi Bu Dirjen, Bu Anggoro. Beliau menyampaikan bahwa regulasi itu sudah di meja Pak Presiden. Jadi kita tunggu saja,” bebernya.

    Kemudian soal besaran UMP 2026, Sigit mengungkapkan belum ada angka pasti yang bisa menjadi acuan. Namun, berbagai usulan dari kalangan buruh sudah ia pantau melalui platform media massa.

    “Kalau prediksi kenaikan berapa persen, saya belum tahu. Yang di media itu kan masih usulan. Nanti kami akan pakai pedoman resmi dari kementerian,” jelasnya.

    Seperti diketahui kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 pada kisaran 8,5-10%. Sigit menilai usulan buruh itu nantinya akan dikaji lebih lanjut dengan regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kita tidak pakai istilah ideal menurut daerah. Sekarang kebijakannya berbasis kajian akademik dari Pak Menteri [Yassierli] yang profesor, pertimbangan Dewan Ekonomi Nasional, serta kementerian lain. Itu semua kebijakan pusat,” terangnya.

    KSPI Jawa Timur Tolak Formula Baru UMP 2026

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut bahwa formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tidak selaras dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi tersebut.

    Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur Ahmad Jazuli menjelaskan bahwa perumusan aturan pengupahan disebutnya mulai berbelit-belit pascapenetapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    “Jadi kalau merujuk kembali untuk pengupahan tahun ini berbelit-belit pasca putusan MK Nomor 168, kami selaku penggugat dan saya selaku saksi kami mengikuti setiap rangkaian persidangan kalau formula [Undang-Undang] Ciptaker dan PP turunannya itu tidak berlaku,” ungkap Jazuli saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Dirinya juga menjelaskan bahwa standar minimum kebutuhan pokok seorang pekerja lajang untuk hidup layak atau KHL Jawa Timur berdasarkan perhitungan dan survei pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebesar, yakni Rp3,5 juta per bulannya.

    Rangkaian mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih terus bergulir. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat mengenai aturan penetapan upah tersebut.

    Respon UMP 2026 Jakarta oleh KSPI 

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dapat naik sebesar 6,9% atau menjadi Rp5,76 juta.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa PP Pengupahan baru mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 dalam formula UMP 2026. Dia pun mendesak agar Gubernur DKI Jakarta menggunakan batas atas alfa tersebut.

    “Buruh berjuang di 0,9 indeksnya. Nah, berapa [kenaikan dari] indeks 0,9? DKI misalnya naik menjadi 6,9%,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

    Dia lantas memberikan simulasi apabila perhitungan UMP DKI Jakarta menggunakan batas bawah alfa yaitu 0,5. Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi sekitar 2%, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 4,3% berdasarkan perhitungannya

    Pemdan Koordinasi Terkait UMP 2026 Sumut

    Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatra Utara (Sumut) tengah berkoordinasi dengan dewan pengupahan setelah formula nasional besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 dirilis Pemerintahan Prabowo.

    Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengatakan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dibutuhkan karena presiden memberi kewenangan daerah untuk menentukan Alfa. 

    “Pusat menyerahkan kepada kita dengan rumusan UMP terbaru, inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai alfa itu ditetapkan Presiden di rentang 0,5-0,9. Jadi, kami [daerah] perlu menentukan besaran alfa ini terlebih dahulu,” kata Yuliani kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Dikatakan Yuliani, penentuan besaran komponen alfa dalam formula UMP 2026 perlu didiskusikan bersama dengan sejumlah pihak seperti asosiasi pengusaha (Apindo), Serikat Pekerja, dan Dewan Pengupahan.

    Dalam beleid terkait Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo, komponen alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan kesenjangan upah saat ini.

    Dengan besaran alfa yang dapat bervariasi di rentang 0,5-0,9, besar kenaikan UMP masing-masing daerah juga akan bervariasi sesuai keputusan.

    “Besok masih akan kami rapatkan. Jadi memang belum ditetapkan besarannya. Kalau sudah dapat angkanya nanti, baru kami bisa sampaikan,” ujar Yuliani.

    Sementara itu Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto menyebut pihaknya belum dapat memberi tanggapan resmi terkait formula baru dalam penetapan UMP 2026.

  • Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien Megapolitan 17 Desember 2025

    Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi mengungkapkan bahwa praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, telah melayani ratusan pasien sejak mulai beroperasi tiga tahun lalu.
    “Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dengan mengusut seluruh pasien yang tercatat pernah menjalani praktik
    aborsi
    di klinik tersebut.
    “Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, ya. Tentu nanti ke depan kami akan melakukan pendalaman, melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam
    database
    mereka, yang ada 361 tadi,” jelas Edy dalam kesempatan yang sama.
    Pendalaman ini salah satunya bertujuan untuk mencari kemungkinan adanya pasien yang menggugurkan kandungan secara terpaksa akibat tindak kekerasan seksual atau karena masih berstatus di bawah umur.
    Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, belum ditemukan pasien dengan kriteria tersebut.
    “Dari beberapa pasien yang kami periksa, untuk saat ini kami belum menemukan itu (pasien korban kekerasan seksual), tetapi kami akan terus mendalami dari 361 tersebut,” tutur Edy.
    Kasus sindikat aborsi ilegal ini terungkap pada Jumat (7/11/2025) berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jakarta Timur.
    Saat polisi menggerebek salah satu unit di lantai 28 apartemen tersebut, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi. Darah pasien masih menempel pada beberapa peralatan, termasuk kapas.
    Polisi kemudian melakukan tes DNA dan visum terhadap dua pasien.
    “Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” imbuh Edy.
    Lima orang yang tergabung dalam sindikat tersebut bersama dua pasien kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
    Adapun alur praktik aborsi ilegal ini diawali oleh tersangka YH yang memasarkan jasa melalui dua situs
    web
    dengan nama berbeda. YH mendata pasien dengan meminta identitas diri serta foto hasil ultrasonografi (USG).
    Data tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai dokter pelaksana tindakan aborsi, dibantu oleh tersangka RH. Selanjutnya, pasien diminta menunggu di titik tertentu untuk dijemput oleh tersangka MA.
    Setibanya di lokasi penjemputan, ponsel pasien ditahan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai. Pasien kemudian dibawa ke apartemen yang digunakan sebagai tempat operasi.
    Edy menyebutkan, para pelaku kerap berganti-ganti tempat untuk menjalankan praktik terlarang tersebut.
    “Tetapi yang jelas, mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja,” kata Edy.
    Unit apartemen yang difungsikan sebagai ruang operasi tersebut disewa oleh tersangka LN, yang juga bertugas mengantarkan pasien dari lobi ke kamar apartemen.
    Berdasarkan keterangan para tersangka, tarif satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 8.000.000. Selama tiga tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 2.613.700.000 dari 361 pasien.
    Dari lima tersangka, YH selaku admin memperoleh keuntungan paling besar, yakni sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 4.000.000 per tindakan. Sementara itu, NS sebagai pelaksana tindakan menerima Rp 1.700.000, dan tersangka lainnya memperoleh keuntungan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000.
    Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Enam anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
    Penanganan sidang etik tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
    Proses persidangan dilakukan di tingkat Mabes Polri mengingat status para tersangka yang merupakan anggota kepolisian.
    “Penanganan pengeroyokan di Kalibata hari ini sidang etik, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa lanjutan yang terjadi pada hari yang sama, yakni perusakan dan pembakaran kios kuliner di sekitar lokasi kejadian.
    Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pedagang dan warga yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
    “Perkembangan situasi di lapangan, penyelidik sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban yang kiosnya, sepeda motor, mobilnya dibakar. Kerugian kurang lebih berkisar Rp1,2 miliar lebih diestimasikan,” tutur Budi.
    Selain pemeriksaan saksi, aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
    Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan.
    Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan yang merugikan warga dan pedagang di sekitar TMP Kalibata.
    “Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang
    mata elang
    di area parkir TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
    Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus pengeroyokan ini turut memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
    “Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
    “Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
    Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Leasing Diminta Evaluasi, Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan

    Leasing Diminta Evaluasi, Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya meminta evaluasi menyeluruh lembaga pembiayaan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermotor yang macet. Pengambilan paksa kendaraan bermotor di jalanan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

    Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu di Kalibata, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto, berawal dari cekcok saat upaya penarikan sepeda motor. Kericuhan pecah ketika seorang anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan yang dilakukan penagih.

    “Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Antara.

    Kombes Budi menegaskan bahwa kasus ini menjadi ‘lampu merah’ dan bahan evaluasi serius bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk meninjau ulang regulasi penagihan kredit mereka.

    “Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing’ untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” ujar Budi.

    Polda Metro Jaya menekankan, mekanisme penarikan kendaraan seharusnya ditempuh melalui jalur administratif yang sah dan berlandaskan hukum. Apabila objek jaminan fidusia (jaminan kredit) telah terdaftar dan kredit mengalami masalah, pihak leasing semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan aksi paksa di tengah jalan.

    “Apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.

    Budi menyoroti praktik lapangan yang memicu permasalahan, dari tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalanan, hal ini bukanlah prosedur yang dibenarkan oleh hukum.

    Praktik ini, lanjutnya, sering terjadi karena petugas yang ditugaskan di lapangan tidak selalu dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas dan sah.

    “Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” tutur Budi.

    Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta agar semua perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan, memastikan bahwa setiap petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta SOP yang jelas agar insiden serupa tidak terulang.

    Kombes Budi mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak takut untuk melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalanan. Warga yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa diminta untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.

    “Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.

    (riar/dry)

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.