Tag: Hermanto

  • 5 Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Kronologi hingga Flashdisk Jadi Barbuk

    5 Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Kronologi hingga Flashdisk Jadi Barbuk

    Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan dibuat oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
     
    “Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
    Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
    Laporan ini muncul setelah potongan atau informasi mengenai isi materi dalam pertunjukan Mens Rea tersebar dan dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Pada panggung stand up comedy Mens Rea Pandji, ia dinilai telah menyinggung persoalan mengenai pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.

    Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa narasi komedi Pandji dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Materi tersebut juga dinilai berisiko memecah belah persatuan bangsa.
     
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada awak media.
    Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
    Laporan terhadap Panji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Panji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
     

     

    Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji
    Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti runtutan pemeriksaan. Namun mereka juga belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.

    Ada Tiga Barang Bukti, Salah Satunya Flashdisk

    Polisi juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada para penyidik. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu unit flashdisk yang isinya merupakan potongan rekaman Pandji yang dinilai menyinggung, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, dan satu dokumen surat.

    “Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
    Polisi Analisa Tiga Barbuk
    Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan pelapor.

    “Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Januari 2026.

    (Fany Wirda Putri)

    Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan dibuat oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
     
    “Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
    Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
    Laporan ini muncul setelah potongan atau informasi mengenai isi materi dalam pertunjukan Mens Rea tersebar dan dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Pada panggung stand up comedy Mens Rea Pandji, ia dinilai telah menyinggung persoalan mengenai pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.
     
    Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa narasi komedi Pandji dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Materi tersebut juga dinilai berisiko memecah belah persatuan bangsa.
     
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada awak media.
    Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
    Laporan terhadap Panji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Panji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
     

     

    Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji
    Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti runtutan pemeriksaan. Namun mereka juga belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.

    Ada Tiga Barang Bukti, Salah Satunya Flashdisk

    Polisi juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada para penyidik. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu unit flashdisk yang isinya merupakan potongan rekaman Pandji yang dinilai menyinggung, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, dan satu dokumen surat.

    “Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.

    Polisi Analisa Tiga Barbuk
    Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan pelapor.
     

    “Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Januari 2026.
     
    (Fany Wirda Putri)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Temui Jokowi, Eggi Sudjana Memohon Status Cekalnya Dicabut

    Temui Jokowi, Eggi Sudjana Memohon Status Cekalnya Dicabut

    GELORA.CO -Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana berharap status cekal terhadap dirinya segera dicabut.

    Demikian disampaikan Eggi kepada podcaster sekaligus pengelola kanal YouTube Sentana TV, Mikhael Sinaga terkait materi pertemuannya dengan Jokowi di Sumber, Solo pada Kamis sore, 10 Januari 2026.

    “Eggi minta agar tidak dicekal karena perlu berobat ke luar negeri,” kata Mikhael podcast Sentana TV yang dikutip Sabtu 10 Januari 2026.

    Mikhael memperkirakan lewat bantuan Jokowi selaku terlapor, Eggi berharap penyidik bersedia mencabut status cekalnya.

    “Salah satu permintaannya itu. Kalaupun proses hukum lanjut atau tidak, itu terserah si pelapor, tapi jangan pakai dicekal lah,” kata Mikhael.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

    Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Meski tidak dilakukan penahanan, delapan tersangka itu dicekal dan wajib lapor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

    “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.

  • Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa Megapolitan 9 Januari 2026

    Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polisi mengimbau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta, The Jakmania, untuk tidak menghadiri laga tandang Persija melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Minggu (11/1/2026).
    Diketahui, stadion tersebut merupakan kandang Persib Bandung, sekaligus markas suporternya, Viking.
    “Sehubungan dengan pertandingan
    Persib vs Persija
    pada 11 Januari 2026 di Stadion GBLA Bandung, seluruh
    Jakmania
    diimbau tidak hadir ke stadion GBLA,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    Imbauan tersebut sejalan dengan regulasi pertandingan tandang (
    away game
    ) yang berlaku selama kompetisi Liga Super berlangsung.
    Aturan ini diterapkan kepada seluruh suporter tim peserta liga guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
    “Dukung tim kesayangan dengan cara yang dewasa, damai, dan bermartabat demi sepak bola Indonesia yang aman dan penuh sportivitas,” tambah dia.
    Sementara itu, Persija Jakarta melalui media sosial Instagramnya juga mengimbau agar The Jakmania menonton pertandingan dari rumah.
    “Jangan datang ke GBLA, Jak!” tertulis pada salah satu unggahan, dikutip, Jumat.
    Adapun kick-off laga Persib vs Persija akan dimulai pukul 15.30 WIB.
    Pertandingan ini akan menjadi pertandingan ketiga Persija pada 2026 dengan satu kemenangan saat melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bung Karno pada pekan lalu, Sabtu (3/1/2026).
    Menurut unggahan pada akun Instagram Persib Bandung, @persib, tiket pertandingan Persib versus Persija telah habis terjual sejak tiga hari lalu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
    Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
    kebebasan berekspresi
    di Indonesia.
    “Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
    “Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
    Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
    Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
    demokrasi
    .
    “Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
    Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
    “Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
    Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
    Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
    “Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
    Pandji Pragiwaksono
    . Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
    Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
    Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
    Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
    “Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
    Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
    “Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    “Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
    Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
                        Megapolitan

    6 Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi Megapolitan

    Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan
    stand-up comedy
    Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
    Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    Adapun uraian mengenai materi Mens Rea yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
    Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
    (NU) dan
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    , menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah
    materi Mens Rea Pandji
    .
    Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
    Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
    “Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
    Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
    Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.
    Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik.
    Narasi itu dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
    “Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
    Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda.
    Dalam materi Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.
    Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
    Atas dasar materi yang dipersoalkan tersebut,
    Pandji Pragiwaksono
    dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
    Hingga kini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
    Penyelidik masih berada pada tahap awal dengan fokus memeriksa isi materi yang dilaporkan.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
    Budi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait laporan yang mengatasnamakan
    Angkatan Muda NU
    tersebut.
    Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi organisasi NU.
    “Bukan organ NU itu,” kata Ulil Abshar Abdalla, Jumat (9/1/2026).
    Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
    Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
    “Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).
    Edy Kuscahyanto mengatakan, yang bisa merepresentasikan Muhammadiyah apabila pernyataan itu keluar dari Ketum/Ketua dan Sekjen.
    “Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia
    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan,
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan ini, namun belum memberikan respons.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pelaporan Pandji, PP Muhammadiyah Menolak Keras Pencantuman Nama Persyarikatan

    Soal Pelaporan Pandji, PP Muhammadiyah Menolak Keras Pencantuman Nama Persyarikatan

    MPKSDI juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sosial seharusnya ditempuh secara arif dan bijaksana, terlebih ketika isu yang dibahas menyentuh ruang sensitif di tengah masyarakat.

    MPKSDI menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, tanggung jawab atas langkah tersebut berada sepenuhnya kepada pihak yang melakukan.

    Tindakan hukum yang ditempuh secara personal atau oleh kelompok tertentu, kata MPKSDI, tidak bisa diklaim sebagai keputusan resmi Muhammadiyah.

    Dalam pernyataan yang sama, MPKSDI juga mengajak generasi muda untuk menjaga etika dalam komunikasi publik.

    “Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” Bachtiar menuturkan.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea.

    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

    Laporan itu terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang dianggap bermasalah.

    Pengaduan resmi tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.

    Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa potongan materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat pertunjukan Mens Rea berlangsung.

  • Polda Metro Jaya Analisa Barang Bukti Laporan Terkait Mens Rea Pandji, Ini Detailnya

    Polda Metro Jaya Analisa Barang Bukti Laporan Terkait Mens Rea Pandji, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai melakukan analisis barang bukti terkait laporan polisi terhadap video Mens Rea Pandji Pragiwaksono.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan itu sejak Kamis (8/1/2026). Setelah itu, penyelidik bakal melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak termasuk pelapor dan terlapor serta menganalisis barang bukti yang dibawa pelapor.

    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Selanjutnya, Budi merincikan barang bukti yang dibawa pelapor adalah satu flashdisk berisi rekaman materi stand up comedy Mens Rea, satu screenshot foto hingga dokumen.

    “Iya satu buah flashdisk berisi rekaman [materi stand up comedy yang dibawakan Pandji],” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy Mens Rea itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • Kasus Diplomat Arya Daru Selesai, Polda Metro Jaya Akhiri Penyelidikan

    Kasus Diplomat Arya Daru Selesai, Polda Metro Jaya Akhiri Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), akhirnya memasuki babak akhir setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi.

    Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.

    Sejak awal, kematian Arya Daru menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari perubahan rencana perjalanan secara mendadak, ekspresi ketakutan yang ditunjukkan sebelum kejadian, hingga kondisi jenazah yang ditemukan dengan wajah terbungkus lakban. Hal-hal tersebut sempat memicu dugaan adanya unsur kekerasan atau keterlibatan pihak lain.

    Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah saat Arya berada di dalam taksi. Menurut keterangan saksi, sopir taksi melihat Arya dalam kondisi gelisah dan tampak ketakutan.

    Arya terlihat memegang ponselnya, menoleh ke kanan dan kiri, bahkan sesekali melihat ke belakang. Padahal, awalnya Arya memesan taksi dengan tujuan bandara. Namun di tengah perjalanan, ia mengubah arah menuju Gedung Kementerian Luar Negeri RI.

    Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, sebelumnya mengungkapkan bahwa keterangan saksi tersebut menjadi salah satu alasan pihak keluarga mendesak kepolisian untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai perilaku Arya saat itu tidak dapat diabaikan begitu saja dan patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

    Kilas Balik Kronologi Kasus Arya Daru

    Berdasarkan catatan kepolisian yang dirangkum dari rekaman CCTV, Arya Daru terakhir kali terpantau berada di Mal Grand Indonesia sekitar pukul 17.52 WIB. Saat itu, ia tidak sendirian dan terlihat bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Usai berada di pusat perbelanjaan tersebut, Arya kemudian meninggalkan lokasi dengan tujuan awal menuju bandara.

    Namun, di tengah perjalanan, Arya justru memutuskan untuk memutar balik arah menuju Gedung Kemlu RI. Ia tercatat memasuki gedung tersebut sekitar pukul 21.39 WIB. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 21.43 WIB, Arya terlihat berada di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu.

    Saat berada di rooftop, ia masih membawa tas belanja dan tas gendong. Akan tetapi, ketika turun dari area tersebut, kedua tas itu sudah tidak lagi dibawanya.

    Polisi juga mencatat adanya dugaan bahwa Arya sempat memanjat tembok di area rooftop gedung tersebut. Sekitar pukul 22.12 WIB, Arya kembali terekam kamera keluar dari Gedung Kemlu.

    Ia kemudian tiba di rumah kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.23 WIB. Setibanya di kos, Arya sempat membuang sampah sebelum masuk ke kamarnya.

    Keesokan harinya, pada 8 Juli 2025, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya. Saat ditemukan, posisi tubuhnya terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi tertutup selimut.

    Wajahnya dibungkus lakban berwarna kuning, sementara kondisi kamar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perlawanan atau kekacauan berarti.

    Alasan Penyelidikan Dihentikan

    Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan dari para saksi.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

    “Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Penghentian penyelidikan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga, dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.

    Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dapat dibuka kembali apabila keluarga atau pihak lain menemukan bukti baru yang valid dan relevan. Polisi menyatakan siap mendalami kembali kasus tersebut jika terdapat perkembangan signifikan.

    Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru sempat meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara terbuka.

    Mereka juga mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna membuka kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Dengan dihentikannya penyelidikan ini, kasus kematian Arya Daru secara resmi dinyatakan tidak berlanjut. Namun, keputusan tersebut tetap menyisakan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait berbagai kejanggalan yang sempat mencuat sejak awal kasus mencuat ke permukaan.

  • Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Diplomat Arya

    Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Diplomat Arya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan soal kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian ini lantaran berdasarkan rangkaian penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.

    “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Namun demikian, Budi menegaskan bahwa apabila dari pihak keluarga memperoleh bukti baru maka penyelidik bakal mendalami hal tersebut.

    “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.

    Adapun, penghentian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum pada 12 Desember 2025.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Pada pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

    Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

    Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

    Selain itu, kepolisian juga dempat mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya sidik jari Arya yang layak dilakukan identifikasi.

  • Polda Metro Jaya Bakal Selidiki Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

    Polda Metro Jaya Bakal Selidiki Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan polisi terkait dengan komika Pandji Pragiwaksono.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan terhadap Pandji itu berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam acara Mens Rea.

    “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

    Dia menambahkan, saat ini penyelidik bakal menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik itu pelapor maupun terlapor.

    Selain itu, penyelidik juga bakal menganalisa barang bukti yang dibawa pelapor dalam kasus terkait materi stand up comedy ini.

    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).