Tag: Herman Khaeron

  • Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan “presidential threshold”

    Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan “presidential threshold”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa fraksinya belum membicarakan secara khusus mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Akan tetapi, tentu wacana ini menjadi diskusi kecil lah di antara kami, di antara kader, bahwa ini akan menjadikan dinamika pilpres ke depan akan lebih positif, akan lebih demokratis, dan tentu akan berpeluang bagi siapa pun,” kata Herman di Jakarta, Jumat.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa perlu ada batasan atau syarat yang perlu diatur mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

    “Nah, syarat-syarat itu apa? Ya nanti kami akan dibicarakan dari masing-masing fraksi dengan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa yang pasti persyaratan pencalonan adalah nol persen atau tidak ada ambang batas, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KAHMI bangun gedung untuk tampung ide masyarakat dan jaga eksistensi

    KAHMI bangun gedung untuk tampung ide masyarakat dan jaga eksistensi

    Jakarta (ANTARA) – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) sebagai organisasi kemasyarakatan membangun gedung guna menampung banyak ide dan gagasan masyarakat untuk kepentingan bangsa, dan menjaga eksistensi organisasi.

    “Ini adalah gedungnya organisasi kemasyarakatan yang tentu menampung berbagai ide dan gagasan, dan aspek utamanya ini, gedung ini adalah tempat diskusi publik, sudah tidak menampung kalau ada acara. Kalau ada acara yang lebih besar lagi sudah tidak menampung lagi, harus keluar,” kata Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Herman Khaeron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.

    Herman kemudian menjelaskan bahwa selama untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, maka KAHMI maupun HMI akan berada dalam barisan yang mendukungnya.

    “Semangat kebersamaan HMI tentu bahwa keberadaan HMI itu sudah jelas untuk keislaman dan keindonesiaan,” ujarnya.

    Kemudian, dalam konteks internal, dia menjelaskan organisasinya tidak ingin menjadi padat modal. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut ke depannya akan dipergunakan juga untuk kebutuhan pelatihan organisasinya.

    “Kami ingin bahwa gedung ini cukup untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Nah oleh karena itu, bukan hanya membangun gedung, tetapi juga kami membangun semangat, spirit, dan membangun peradaban ke depan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa gedung tersebut akan dibangun sebanyak tiga setengah lantai dengan estimasi biaya pembangunan mencapai Rp7,5 miliar, dan akan diefisiensikan kembali.

    “Mudah-mudahan bisa selesai cepat, bisa selesai di masa periodisasi sampai 2026, bisa selesai dan kemudian bisa dipergunakan,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahfud MD Sebut Program Prabowo Sejalan dengan Peta Indonesia Emas 2045

    Mahfud MD Sebut Program Prabowo Sejalan dengan Peta Indonesia Emas 2045

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai program yang saat ini digulirkan Presiden Prabowo Subianto sudah sejalan dengan peta menuju Indonesia Emas 2045.

    “Iya iya, sedang menuju ke sana [Indonesia Emas] kita. Modal sosial politiknya ada tinggal SDM nya saja,” kata Mahfud usai menghadiri acara HUT Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam [Kahmi] di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat.

    Menurut Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara HUT Kahmi, tanda Indonesia sudah mencapai era emas 2045 adalah ketika angka kemiskinan sudah semakin mengecil.

    Pendapatan per kapita Indonesia pun diproyeksikan sudah mencapai US$24.000 ketika sudah memasuki era Indonesia Emas 2045.

    Selain itu, tingkat masyarakat yang mengenyam pendidikan pun sudah semakin tinggi sehingga kualitas SDM bangsa semakin membaik.

    Saat ini, lanjut Mahfud, pendapatan per kapita Indonesia masih berkisar di angka US$4.700. Untuk mendongkrak pendapatan perkapita bangsa, Mahfud menilai perlu kebijakan dan langkah strategis agar dapat memajukan bangsa.

    Kebijakan dan langkah-langkah strategis itu dapat lahir dari pemikiran-pemikiran kader HMI yang tersebar di seluruh lini pemerintahan.

    Mahfud menilai saat ini banyak kader HMI yang memiliki kualitas pendidikan baik dan dapat memberikan kontribusi kepada bangsa.

    Melalui dukungan kader-kader HMI terhadap seluruh program Prabowo Subianto, Mahfud yakin Indonesia akan dengan mudah mencapai era emas di 2045.

    “Ya harus didukung, kan dia [Prabowo] yang terpilih [jadi presiden] jadi harus didukung apa yang dilakukan,” kata mantan Hakim MK tersebut.

    Di saat yang sama, Koordinator Presidium Kahmi Herman Khaeron juga memiliki pandangan yang sama tentang Indonesia Emas 2045.

    Dia menilai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan hiliriasai perekonomian, peningkatan kualitas SDM dan penguatan program ketahanan pangan.

    Herman pun yakni HMI dan Kahmi dapat berkontribusi di bidang hilirisasi perekonomian dan penguatan SDM demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    “Karena 2045 adalah Indonesia emas, Indonesia yang ekonominya maju, yang hadir, sejahtera,” tutup Herman.

  • Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mahfud MD Siap Dukung Program Prabowo Subianto – Halaman all

    Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mahfud MD Siap Dukung Program Prabowo Subianto – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyoroti soal cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Mantan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) itu menyatakan, dirinya merasa optimistis Indonesia bisa mencapai cita-cita itu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri agenda Hari Ulang Tahun Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke 58 tahun, di Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam.

    “Ya optimis karena itu (cita-cita) kan dalam kerangka peta jalan, ya bagus lah,” kata Mahfud kepada awak media.

    Dengan begitu, Mahfud menyatakan, dirinya menjadi salah satu sosok yang turut mendukung tercapainya cita-cita itu.

    Adapun, Ketua Dewan Pakar KAHMI itu juga mengutarakan kalau dia akan ikut sepakat dengan program yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Ya harus didukung, kan dia (Prabowo) yang terpilih (jadi Presiden) jadi harus didukung apa yang dilakukan,” kata mantan kontestan Pilpres 2024 itu.

    Kekinian kata Mahfud, Indonesia memang berada pada track pencapaian Indonesia Emas.

    Salah satunya, dia menggambarkan soal makin menurunnya angka kemiskinan di Indonesia dari berbagai era kepala negara.

    Dimana saat ini kata Mahfud, tingkat kemiskinan Indonesia setelah lengsernya Joko Widodo (Jokowi) sudah mencapai 9,3 persen.

    “Iya iya, sedang menuju ke saja kita. Modal sosial politiknya ada, tinggal SDM-nya aja,” kata dia.

    Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Presidium KAHMI Herman Khaeron yang menyatakan rasa optimisnya kalau cita-cita Indonesia Emas bisa tercapai.

    Kata dia, hal itu bahkan sudah diutarakan oleh Mahfud MD, dengan mengajak seluruh kader KAHMI dan HMI bisa membantu jalannya program pemerintah.

    “Tentu terhadap peningkatan berbagai kemampuan anak bangsa untuk bisa sampai kepada tujuan berbangsa dan bernegara, apalagi cita-citanya sudah definitif 2045 adalah Indonesia emas, Indonesia yang ekonominya maju, yang hadir, sejahtera,” kata dia.

    Politikus DPP Partai Demokrat itu juga menggaris bawahi pernyataan Mahfud MD.

    Dimana dirinya menyatakan, target Indonesia mencapai angka 0 persen kemiskinan bukan tidak mungkin terjadi usia 100 tahun Indonesia merdeka.

    “Karena kalau melihat dari trennya, semenjak kemerdekaan Republik Indonesia, kemiskinan terus turun, pada waktu zaman penjajahan Belanda, era penjajahan Jepang kita 100 persen kemiskinannya dan turun terus,” kata dia.

    “Dan inilah yang kemudian nanti pada sampai titik dimana Indonesia benar-benar menjadi Indonesia yang rakyatnya sejahtera, negaranya makmur, berdaulat dan tentu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah hari ini,” tandas Herman. (*)

  • Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

    Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

    Anggota DPR: Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 10:33 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah, diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian.

    Herman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa mengatakan dirinya sepakat dengan kebijakan kenaikan PPN dibatasi utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk kalangan masyarakat lainnya.

    “Pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya,” kata dia.

    Menurutnya, terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan barang dan jasa lainnya setelah PPN 12 persen diterapkan, dirinya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasi.

    Ia mengatakan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkan, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa kemajuan ekonomi bagi rakyat dan negara.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN sebesar 1 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut merupakan produk pemerintahan dan DPR sebelumnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kewajiban untuk menjalankannya.

    “Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikkan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Politisi Demokrat Sebut Kenaikan PPN 12% Hal Mulia, Apa Maksudnya?

    Politisi Demokrat Sebut Kenaikan PPN 12% Hal Mulia, Apa Maksudnya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron alias Hero menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diperuntukkan untuk barang mewah saja.

    Menurut dia, barang mewah ini dikonsumsi oleh orang yang berkecukupan atau berkemampuan. Namun, katanya, pada saat yang sama juga harus diimbangi oleh kebijakan afirmatif atau kebijakan yang prorakyat guna meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat.

    “Jadi ya, intinya bahwa ingin ada suatu pendapatan dari kalangan berkemampuan, kemudian digeser kepada yang memang membutuhkannya, saya kira ini sungguh mulia ya,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).

    legislator jebolan IPB ini mengingatkan ke depannya pemerintah bisa menyiapkan mitigasi untuk adanya dampak dari kenaikan di kalangan berkemampuan ini terhadap sektor lainnya.

    Seperti contoh, ujarnya, untuk sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yaitu sembako kebijakan afirmatifnya dikenakan PPN 0%. 

    Menurutnya, ada juga insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan insentif untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat kelas tertentu.

    “Saya meyakini pemerintah telah mempersiapkan, merencanakan mitigasi dan cara-cara yang lebih terukur,” pungkasnya.

    Lebih jauh, Politikus Demokrat ini menuturkan perlunya kenaikan PPN ini karena didasarkan pada amanat Undang-Undang HPP Nomor 7 tahun 2021 yang sudah disepakati bersama baik oleh pemerintah maupun DPR pada beberapa tahun lalu.

    PPN 12% bukan hanya untuk barang mewah

    Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bukan hanya berlaku untuk barang/jasa mewah seperti yang sempat disampaikan DPR maupun pemerintah. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan tidak seluruh jenis barang/jasa akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Walaupun begitu, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

    Berikut pernyataan lengkap Ditjen Pajak dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (21/12/2024): 

    Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

    Artinya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%.

  • Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

    Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

     

    RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    “Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hery.

    Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

    Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

    “Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

    A. Jenis Mineral Logam

    No Status RKAB 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.757 832 834
    2 Persetujuan 1.185 641 529
    3 Penolakan 527 154 157
    4 Proses/tidak diterbitkan – 37 148

    B. Jenis Batubara
    Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
    No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
    2 Persetujuan 930 878 789
    3 Penolakan 125 106 71
    4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185

    Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024

    Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif.

    Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. 

    Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

    Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

    Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

    Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

    Terkait hal ini Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman.

    Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

    Sementara Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

    Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini.

    Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik.

    Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

    Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (*)

  • Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah – Halaman all

    Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN. 

    Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025.

    Airlangga mengatakan kenaikan PPN tidak berlaku bagi sejumlah barang dan jasa.

    “Barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan PPN mengutamakan prinsip keadilan.

    “Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang.”

    “Sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Stimulus Pemerintah

    Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat atas kenaikan PPN.

    Rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan awal tahun 2025.

    Lalu ada pula diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah. 

    Insentif juga diberikan kepada pelaku UMKM, di mana pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025.

    PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dihapus.

    Pemerintah juga menggelontorkan stimulus pada sektor tenaga kerja.

    Seperti subsidi jaminan kecelakaan kerja dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, sebagaimana dilansir Kompas TV. 

    Pemerintah juga menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif,” ungkap Sri Mulyani.  

    Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengelola dampak kenaikan PPN, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. 

    Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

    1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

    2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

    3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

    4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar

    5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

    6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

    7. Pembebasan bea masuk EV CBU

    8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

    9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

    10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

    11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

    12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

    13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

    Tanggapan DPR

    Anggota DPR RI, Herman Khaeron, berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.

    “Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.

    Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut. 

    Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

    “Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Widya Lisfianti, Reza Deni) (Kompas.com)

  • DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi – Halaman all

    DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.

    “Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.

    Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut. 

    Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

    “Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

    Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    “Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

    Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

    “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
     Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
    Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
    Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
    Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
    Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
    Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
    Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
    Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
    Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
    Emas batangan dan emas granula
    Senjata/alutsista dan alat foto udara.

  • Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi

    Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi

    Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (
    PPN
    ) menjadi 12 persen.
    Menurutnya, ada kemungkinan terjadi inflasi terhadap kenaikan PPN di tahun depan.
    “Ini soal kekhawatiran, mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Meski begitu, ia meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen, yang hanya akan diterapkan ke barang mewah pada tahun depan.
    “Kita lihat saja sebulan ke depan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi perpajakan yang ke depan akan diterapkan pada pajak barang mewah apakah mempengaruhi tidak terhadap kelas menengah ke bawah,” tuturnya.
    Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI ini berharap ada formulasi lain dari pemerintah imbas kenaikan PPN tersebut.
    Sebab, saat ini pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Dan kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tarif PPN tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
    Namun, kata dia, tarif
    PPN 12 persen
    ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.
    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.
    Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
    Guna mengantisipasi dampak
    kenaikan PPN 12 persen
    , pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.