Tag: Herman Khaeron

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN

    Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.

    “Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN,” ujar Herman seusai rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang BUMN di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Tak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Herman menyampaikan Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN, termasuk BPI Danantara. Herman menyampaikan detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

    “Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP, ” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

    Herman menyampaikan UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Herman menyampaikan salah satu perubahan yang terjadi terkait setoran dividen BUMN.

    “Kalau dulu, dividen disetor ke Kementerian Keuangan, ke negara, sekarang itu ke Danantara, dikelola BPI Danantara untuk selanjutnya dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN,” pungkas Herman.
     

  • DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai undang-undang.

    Sekadar informasi, beleid yang dibahas kilat itu mengatur tentang tata kelola sumber daya manusia di Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Salah satunya klausul tentang direksi hingga komisaris BUMN tidak lagi berstatus penyelenggara negara.

    Selain itu, RUU BUMN yang baru saja disahkan juga mengatur tentang prinsip business judgement rule yang memungkinkan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan. 

    Adapun, melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menepis anggapan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan menjadi kebal hukum. Menurutnya, Kementerian BUMN masih dalam rumpun eksekutif dan masih terhitung sebagai penyelenggara negara. 

    “Kan badannya kan tetap. Nggak kebal hukum. Tidak ada di Indonesia kebal hukum,” jelas Herman. 

    Herman menjelaskan bahwa perubahan status pegawai BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, mereka tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.

    “Bahkan ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa apabila dia tidak bisa membuktikan ketidaksalahannya atau membuktikan bahwa dia tidak salah, maka dia dapat diproses secara hukum,” tuturnya. 

    Adapun adopsi BJR dimaksudkan supaya seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus hukum dapat membela diri. Misalnya, pejabat atau pegawai tersebut dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

    “Tapi kalau dia memang korupsi misalkan, terbukti korupsi, ya dia tidak terlepas dari undang-undang lainnya,” pungkasnya. 

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

    Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

    Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.

    “Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu. Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” ujar Herman.

    Pada kesempatan tersebut, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

    “Akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.

    “Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.

    Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.

    “Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman.

    Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.

    “Komitmennya akan diselesaikan. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.

  • 2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

    2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Ahmad Muzani turut menanggapi kabar LPG 3 kg yang dialrang warung eceran mulai 1 Februari 2025. Kader Gerindra itu mengungkap tujuan kebijakan tersebut bagi masyarakat.

    Sebelumnya, masyarakat masih bisa membeli elpiji subsidi itu di warung-warung, bukan hanya di pangkalan agen resmi. Setelah warung dilarang menjualnya, muncul banyak video viral antrean masyarakat demi mendapatkan gas tersebut.

    Kenapa LPG 3 kg dilarang dijual warung eceran?

    Simak selengkapnya:

    Memangkas mata rantai ongkos produksi Ahmad Muzani menyebut tujuan kebijakan itu adalah untuk memangkas mata rantai ongkos distribusi. Menurut pria 56 tahun itu, mata rantai itu yang menyebabkan harga di masyarakat menjadi lebih mahal dari harta yang ditentukan yakni Rp12.750 per tabung, biasanya LPG 3 kg dijual sekira Rp20 ribuan.

    “Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin Februari 2025.

    Jarak pengecer ke pengguna bikin ongkos naik Selain itu, alasan lainnya diungkap Muzani bahwa ongkos logistik gas LPG 3 kg meningkat karena jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir yaitu masyarakat itu sendiri. Menurutnya, kementerian terkait perlu menanganinya dengan baik.

    “Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” ujarnya kepada awak media.

    Pertamina akan dipanggil

    Buntut dari kelangkaan gas LPG 3 kg adalah Pertamina akan dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Anggota DRP Herman Khaeron kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

    “Menurut saya, pemerintah harus mengkaji ulang. Bukan warung yang ditiadakan, tapi bagaimana menjamin bahwa si agen, si pengecer yang terdata sebagai perusahaan yang terdata di Kementerian SDM cq Pertamina, karena melalui Pertamina kerjasamanya, ini betul-betul komit terhadap apa yang menjadi peraturan pemerintah dalam hal penyaluran gas LPG 3 kilo atau gas melon. Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya,” ujarnya.

    Selain itu, Herman Khaeron juga menegaskan pemerintah tidak boleh sungkan mencabut izin pangkalan agen yang melanggara aturan. Peraturan yang menyulitkan masyarakat perlu dikaji ulang.

    “Boleh jadi bahwa temuan warung yang dia menjual di atas harga ejaran tertinggi, justru mungkin volumenya ataupun jumlahnya lebih banyak yang taat terhadap peraturan. Oleh karena ini yang harus dikaji ulang dan Pertamina akan sangat tahu. Karena data seluruh mitra kerja penyalur gas melon ini juga ada di Pertamina,” ujarnya.

    “Dan jangan sungkan-sungkan, jangan segan-segan, kalau memang kemudian ada para agen dan pengecar atau pemilik pangkalan yang melanggar aturannya, cabut aja izinnya, pindahkan kepada yang siap,” katanya.

    Demikian alasan gas LPG 2 kg dilarang dijual warung eceran menurut Ketua MPR Ahmad Muzani. Salah satunya terkait ongkos produksi yang bisa meningkat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PD Minta LPG 3 Kg di Pangkalan Dikaji Ulang: Yang Salah Bukan Penyaluran

    PD Minta LPG 3 Kg di Pangkalan Dikaji Ulang: Yang Salah Bukan Penyaluran

    Jakarta

    Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyoroti distribusi LPG 3 Kg mesti melalui pangkalan. Herman mengatakan aturan itu perlu dikaji ulang lantaran bisa menyulitkan masyarakat yang kesehariannya tak terlepas dengan produk ini.

    “Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya. Misalkan aturannya harus sampai tingkat pangkalan, bukan,” kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Herman mengatakan alasan pemerintah meniadakan LPG 3 Kg di pengecer lantaran harga yang dipatok tak sesuai. Menurutnya hal itu mesti ditertibkan, bukan justru menghilangkan eceran LPG di warung-warung.

    “Tetapi ini kan oleh pelanggarannya. Misalkan sudah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET). Sekarang berapa? Rp 18.000 ya? Ya Rp 18.000 misalkan harga eceran tertingginya. Nah kemudian ditemukan harga tersebut naik di tingkat pengecer toko atau warung menjadi harga Rp 25 ribu,” ujar Herman.

    “Ya jelas memang melanggar terhadap harga eceran tertinggi. Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” lanjutnya.

    Herman mengatakan wajar bila masyarakat menyebut ada kelangkaan LPG 3 Kg lantaran mesti disalurkan melalui pangkalan. Herman meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat di daerah.

    “Maka itu ya, saat ini berita di berbagai tempat ada kelangkaan-kelangkaan ya pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan,” ucap Herman.

    “Oleh karena itu, ya pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya. Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan. Namun demikian tentu harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan,” tambahnya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan tidak ada kelangkaan tabung gas LPG 3 kg. Sebab, Bahlil menyebut kebutuhan terhadap gas LPG 3 kg tahun 2024 dengan 2025 sama.

    “Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya enggak ada, enggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2).

    Bahlil menjelaskan yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, tapi proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan. Menurutnya, pemerintah telah menganalisa dan menunjukkan bahwa masih terjadi kenaikan di tingkat pengecer yang memberatkan masyarakat.

    Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai jika membeli langsung di pangkalan.

    “Itulah kemudian kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana mensosialisasikan ini, untuk ngambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan. Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” ucapnya.

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Belum Finalisasi, Anggota DPR Optimistis BPI Danantara akan Dorong Sektor Investasi

    Belum Finalisasi, Anggota DPR Optimistis BPI Danantara akan Dorong Sektor Investasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) nantinya membawa dampak besar pada sektor investasi Indonesia.

    Sebab itu dia mengatakan, kebijakan pembentukan BPI Danantara masuk menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dirinya pun menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah memperkuat pembiayaan sektor-sektor penting seperti infrastruktur dan energi.

    “Danantara dibentuk sebagai Badan Investasi, tentu untuk menjamin ketersediaan pembiayaan khususnya infrastruktur dan energi,” ujar Herman, Minggu 2 Februari 2025.

    Penggerak pertumbuhan ekonomi

    Menurutnya, kehadiran BPI Danantara diyakini bisa menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, membuka peluang lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Dengan terbentuknya lembaga ini pada akhirnya investasi akan berkembang dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan BPI Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR RI. Meskipun begitu, pembentukan BPI Danantara belum sepenuhnya final.

    Saat ini, ungkapnya, pembentukan lembaga tersebut sedang diselaraskan dengan revisi UU BUMN agar memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR, yang tentunya akan berada di bawah pengawasan legislatif. Selain itu, ada pengawasan internal yang akan diterapkan langsung oleh Badan Danantara itu sendiri. Komisi VI DPR saat ini sedang membahas revisi tersebut, dan mudah-mugahan bisa segera diundangkan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR: Tantangan Makan Bergizi Gratis di Papua Bisa Jadi Peluang Ekonomi Baru

    DPR: Tantangan Makan Bergizi Gratis di Papua Bisa Jadi Peluang Ekonomi Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut kesulitan mendapatkan sayuran dan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua. Menurut Herman, kondisi ini justru membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk menjadi produsen bahan pangan.

    Herman menegaskan bahwa program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

    “Ini kan peluang. Pak Prabowo selalu menekankan bahwa MBG bukan hanya soal rasa lapar, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang, termasuk menciptakan ekonomi baru,” ujar Herman dalam acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertajuk “100 Hari Kabinet 100 Menteri, Antara Harapan dan Tantangan” di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Herman menilai kementerian teknis dan pemerintah daerah perlu turun tangan dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin menyediakan sayuran dan telur untuk MBG. Ia mencontohkan Kementerian Pertanian dapat melakukan intervensi dengan memberdayakan masyarakat setempat menjadi produsen.

    “Kementerian Pertanian harus menyiapkan kebutuhan terkait MBG. Ini adalah peluang ekonomi baru yang bisa menggerakkan perekonomian di daerah,” tandasnya.

    Herman menyoroti skala besar program MBG yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima di seluruh Indonesia. Hal ini berarti kebutuhan telur mencapai 82,9 juta butir per hari, membuka peluang besar bagi daerah yang belum memiliki produksi bahan pangan.

    “Di sinilah kecerdasan Presiden Prabowo diuji, bagaimana men-trigger pertumbuhan ekonomi 8 persen, termasuk melalui MBG,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui tantangan dalam menjalankan MBG di Papua, terutama dalam mendapatkan bahan makanan seperti sayur dan telur. Namun, ia memastikan program tetap berjalan dengan baik.

    “Medan Papua memang sulit, tetapi prajurit tetap berupaya memberikan makanan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah,” ujar Agus dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2025 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).

  • Menko AHY: Terlalu Dini Nilai Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Menko AHY: Terlalu Dini Nilai Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan terlalu dini untuk menyimpulkan kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sukses atau gagal dalam 100 hari pertama. Meskipun demikian, AHY menilai 100 hari kerja bisa menjadi fondasi untuk melangkah lebih lanjut, merealisasikan program-program prioritas Prabowo-Gibran.

    “Artinya, too early to tell. Terlalu awal untuk kita langsung menyimpulkan ini sukses atau ini gagal,” ujar AHY dalam diskusi yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertajuk “100 Hari Kabinet 100 Menteri, Antara Harapan dan Tantangan” di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    AHY menerangkan, periode tiga bulan awal pemerintahan hanya mencakup sekitar 5% dari total masa jabatan lima tahun. Menurut dia, periode tersebut tidak bisa menggambarkan keseluruhan kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.

    “Saya sudah hitung. Kalau tidak percaya silakan hitung sendiri, 5 tahun itu 1.826 (hari). Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029. Tiga bulan dari 60 bulan depan. Itu hanya sekitar 5%,” tandas ketua umum Partai Demokrat ini.

    Menurut AHY, publik memang memiliki harapan dan ekspektasi tinggi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berusia tiga bulan ini. Hal tersebut, kata AHY, tercermin dari berbagai hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Tentu untuk menjawab ini bukan dengan berpuas diri, tetapi lebih melecut diri kita agar kita sama-sama bisa menjaga public trust and confidence,” tutur AHY.

    Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, mengatakan Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki program unggulan yang sudah mulai dikejar, yakni makan bergizi gratis. 

    “Program makan bergizi gratis dari Prabowo-Gibran ini  memang belum mencapai target yang disasar, yakni 82,9 juta penerima manfaat, tetapi perlu didukung dan dikawal,” ujar Herman.

  • AHY: 10 Juta Kepala Keluarga Belum Punya Rumah – Halaman all

    AHY: 10 Juta Kepala Keluarga Belum Punya Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan saat ini terdapat 10 juta kepala keluarga (KK) yang belum memiliki rumah.

    Hal ini disampaikan AHY saat menjadi pembicara pada diskusi bertajuk ‘100 Hari Kabinet 100 Menteri, Antara Harapan dan Tantangan’ yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    “Banyak saat ini yang belum punya rumah. Tercatat ada 10 juta kepala keluarga yang belum punya rumah,” kata AHY dalam paparannya.

    Sementara untuk KK yang menghuni rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 27 juta KK. 

    “Ada 27 juta kepala keluarga yang menghuni RTLH, rumah tidak layak huni,” ujar AHY.

    Menurut AHY, hal tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk gencar melakukan program pembangunan dan renovasi rumah.

    “Inilah mengapa program-program pembangunan dan renovasi rumah harus gencar, harus gencar,” ucapnya.

    Dia menegaskan bahwa dengan hal tersebut, maka akan menghadirkan kehidupan yang baik untuk masyarakat.

    “Jadi bapak-ibu sekalian, infrastruktur yang berorientasi pada SDM pada akhirnya menjadi kunci Indonesia Emas 2045,” tegas AHY.

    Di sisi lain, AHY menekankan bahwa pembangunan infrastruktur yang terintegrasi akan membuka peluang investasi yang lebih luas dan menjadikan Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara.

    “Jangan sampai nanti uang beredar di dunia ini tidak masuk ke Indonesia. Karena dianggap lebih menjanjikan berinvestasi di Vietnam, berinvestasi di negara-negara lain,” ungkapnya.

    Hal senada disampaikan Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron. Dia menyebut, konektivitas adalah kunci untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

    “Karena apa? Daerah-daerah yang 3T tadi bisa dijangkau dengan infrastruktur. Oleh karena tadi selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menko Infrastruktur, bahwa memang pembangunan diarahkan bukan hanya bisa membangun, tetapi nilai manfaatnya yang tentu itu juga akan menjadi key performance indicator,” ucap Herman.