Tag: Heriyanto

  • Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        25 November 2025

    Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara Medan 25 November 2025

    Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Aipda Alfi Hariadi Siregar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (25/11/2025). Jaksa menuntut Aipda Alfi sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.
    “Benar, terdakwa dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
    Asahan
    , Heriyanto Manurung, kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
    Ia menjelaskan, Aipda Alfi dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan berikutnya.
    “Sidang selanjutnya akan digelar 2 Desember,” ujar Heriyanto.
    Aipda Alfi sebelumnya resmi ditahan di Lapas Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (17/9/2025).
    “Ya kami baru semalam terima tahap II dari Gakkum
    LHK
    , di situ lah penyerahan tersangka juga. Untuk ke depan, tersangka ini ditahan selama 20 hari sembari,” kata Heriyanto, Kamis (18/9/2025).
    “Kami segera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kisaran,” lanjutnya.
    Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda
    Sumut
    , serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
    Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan pada 11 November 2024.
    Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.
    Petugas menemukan 322 kilogram
    sisik trenggiling
    dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung.
    Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025.
    Sementara Amir divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Kisaran pada 28 Juli 2025.
    Berbeda dengan mereka, Alfi sempat mengajukan pra peradilan atas status tersangkanya pada 27 Mei 2025. Namun majelis hakim PN Kisaran menolak permohonan itu pada 9 Juli 2025 sehingga proses hukum dilanjutkan.
    Dalam perkara ini, Alfi diduga berperan sentral menyediakan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.
    “Memang berdasarkan fakta persidangan Amir seperti itu. Bahwa dia (Alfi) menghubungi dua prajurit itu untuk membawa sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan ke salah satu bekas toko milik MY (Serka Yusuf),” kata Heriyanto.
    “Lalu seiring berjalannya waktu itu lah sisik itu mau dijual dan hendak dikirim dari loket di Kisaran menuju Medan. Sewaktu hendak mengirimkan itu lah tim gabungan amankan hingga menyasar ke kediaman MY,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.

    Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
    Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
    Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal 
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono 
    Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana 
    Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra 
    Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
    Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
    Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono 
    Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya 
    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman  
    Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
    Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto 
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
    Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso 
    Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
    Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Oktober 2025

    KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek Nasional 17 Oktober 2025

    KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada praktik penyalahgunaan identitas para pekerja harian lepas untuk mencairkan sejumlah uang di proyek.
    “Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2025).
    Budi mengatakan, hal tersebut didalami KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (15/10/2025).
    Empat saksi tersebut adalah Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP; Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7; Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line; dan Sholikul Hadi selaku Manager Proyek Jayapura dan Kendari.
    Penyidik menduga identitas pekerja lepas itu digunakan untuk mencairkan uang di proyek fiktif.
    “Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” ujar Budi.
    DIketahui, KPKtengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
    KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
    Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angin Kencang Terjang Bondowoso, Tujuh Rumah di Karang Anyar Rusak Ringan

    Angin Kencang Terjang Bondowoso, Tujuh Rumah di Karang Anyar Rusak Ringan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Hembusan angin kencang melanda wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Selasa (14/10/2025) siang. Akibat peristiwa tersebut, tujuh rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan ringan.

    Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bondowoso, Kristianto, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung mendapat respons cepat dari tim BPBD.

    “Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp, tim kami langsung menuju lokasi untuk melakukan asesmen dan membantu warga terdampak. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Kristianto.

    Tujuh rumah yang terdampak berada di RT 10 RW 03 Desa Karang Anyar. Rumah tersebut masing-masing milik Ridwan Zakaria, Puji Hartono, Misnali, Agus Heriyanto, Ibrahim, Handoko, dan Kuwantir Wulan.

    Kristianto menjelaskan, hasil asesmen Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Bondowoso menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi tergolong ringan. Sebagian besar berupa atap rumah yang beterbangan serta genting yang lepas akibat terpaan angin.

    “Sebagian warga sudah mulai memperbaiki rumahnya secara mandiri. Saat ini kondisi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Cuaca di sekitar lokasi juga cenderung mendung,” tambahnya.

    Dalam penanganan di lapangan, BPBD Bondowoso berkoordinasi dengan Polsek Tegalampel, pihak Kecamatan Tegalampel, serta masyarakat setempat. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan agar warga tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi beberapa hari ke depan.

    “Musim pancaroba sering kali ditandai dengan perubahan cuaca yang cepat dan tidak menentu. Kami mengimbau masyarakat agar memperkuat atap rumah, menebang pohon yang rawan tumbang, dan segera melapor jika terjadi bencana,” tegas Kristianto.

    Hingga laporan ini disampaikan, BPBD memastikan situasi wilayah Bondowoso dalam kondisi aman. Meski demikian, petugas Pusdalops BPBD tetap memantau perkembangan cuaca secara berkala sebagai langkah antisipatif. [awi/beq]

  • Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

    Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

    GELORA.CO – ‎Dua tetangga pelaku Heriyanto (27) ikut diamankan polisi karena terlibat pembunuhan kasir Alfamart cantik Dina Oktaviani (21).

    Kepala Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Wahyudin, membenarkan warganya bernama Heriyanto telah diamankan polisi.

    Begitu juga dua warganya inisial O dan R, usia di atas 20 tahun, dibawa polisi untuk dimintai keterangan soal pembunuhan Dina Oktaviani ini. Keduanya dijemput dari rumahnya.

    Menurut keterangan Kades Wahyudin, dari informasi yang dia dapat, dua warga ini hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi.

    “Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” kata Kades.

    Namun polisi masih mendalami peran dua warga Wanawali lainnya untuk memastikan apakah mereka sekadar diminta tolong atau terlibat lebih jauh dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, pelaku Heryanto ditangkap polisi saat bekerja di Alfamart di jalur Tol Cipularang KM 72 Purwakarta, Rabu malam (8/10).

    Alfamart ini juga sebagai tempat korban bekerja selama ini bersama pelaku.

    “Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan di Kali Citarum.

    Heriyanto mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.

    Selain mengambil harta Dina Oktaviani, pelaku Heriyanto juga memperkosa korban.

    Sebelumnya, jasad perempuan tanpa busana ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025) sore.***

     

  • Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Disetubuhi dalam Kondisi Sekarat

    Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Disetubuhi dalam Kondisi Sekarat

    GELORA.CO – Polres Karawang menangkap Heryanto (27) yang tega menghabisi Dina Oktavia (21) karyawati minimarket yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang pada Selasa (7/10/2025).

    Heryanto merupakan rekan kerja korban di sebuah minimarket Rest Area KM 72A.

     Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) malam atau tepatnya sehari setelah korban ditemukan.

    Saat ditangkap, kepada polisi Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban.

    Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara dengan pacarnya.

    Korban ketika itu putus dan tidak bisa melupakan mantan pacarnya hingga meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya.

    “Jauh-jauh hari dia (korban) cerita, ‘Pak, Saya pacaran sama dia tapi udah enggak ada rasa lagi sama saya’. Ya intinya supaya si cowoknya mau lagi, kalo enggak pun pengen diobatin supaya saya lupa, ga ada rasa’. Terus kebetulan saya deket sama orang-orang yang bisa dimintain pertolongan kayak hal mistis. Intinya tertarik si korban,” ujar dia berdasarkan video momen penangkapannya yang diterima pada Kamis (9/10/2025).

    “Saya bilang, ‘Neng ya udah nanti kita jadwalin kapan bisa’. Ketemulah di situ janjian dulu. Saya enggak ada niatan aneh-aneh, niatnya bantu,” tuturnya.

    Ia melanjutkan ceritanya, akhirnya keduanya bertemu di depan sebuah minimarket dekat RS Amira Purwakarta pada Senin (6/10/202) sore. Dari sana, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.

    Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelah itu, pelaku mengaku muncul niatan membunuh korban karena melihat perhiasan yang dipakai korban.

    “Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya gak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar dia.

    Korban, kata dia, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.

    “Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui sudah menyetubuhi korban usai mencekiknya.

    Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga digasak.

    Usai membunuh dan menyetubuhi korban, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

    Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar tas korban yang berisi data pribadi dan menyembunyikan sepatu serta jaket milik korban.

    Kemudian, barang berharga milik korban sudah ia jual senilai Rp 4 juta. Sementara motor korban disembunyikan di sebuah rumah kosong milik kawannya.

    “Perhiasan, ada anting, kalung, cincin, udah saya jual. Dapat Rp 4 juta. Motor saya umpetin di rumah kosong punya orang,” katanya.

    Saat membuang jasad korban, Heryanto awalnya mengaku melakukannya sendirian menggunakan mobil rental.

    Akan tetapi saat didesak polisi, ia mengaku mengajak kedua temannya. Meski mengklaim kedua temannya itu tidak mengetahui bahwa yang dibuangnya jasad.

    “Saya lebih jujur terus terang ya pak, sebetulnya saya ajak teman saya. Tapi mereka engga tahu pak kalau itu (buang) korban,” beber dia dalam video.

    Pegawai minimarket Dina Oktaviani (21) yang jasadnya ditemukan aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang ternyata dibunuh oleh bosnya sendiri.

    Korban merupakan warga Kecamatan Banyusari, Karawang dan bekerja di minimarket di Rest Area KM 72A ruas tol Cipularang.

    Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal M Fawwaz, mengungkap pelaku berinisial Heriyanto (27) merupakan atasan kerja korban di sebuah minimarket Rest Area KM 72A.

    Korban ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.00 WIB.

    “Kami bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar berhasil amankan pelaku di tempat kerjanya di minimarket Rest Area KM 72A pada Hari Rabu, 8 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Nazal kepada awak media pada Kamis (9/10/2025).

    Nazal menjelaskan, kasus itu berawal saat korban sebelumnya kerap curhat kepada pelaku soal masalah percintaan. Ketika itu korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa membuat korban melupakan mantan pacarnya.

    Pelaku lalu menawarkan diri membantu korban.

    Oleh pelaku, korban diminta datang ke kediamannya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta pada Senin (6/10) petang.

    “Korban akhirnya berangkat ketika itu ke Purwakarta memakai sepeda motor. Di sana mereka bercerita,” jelasnya.

    Akhirnya selesai bercerita, pelaku mengaku gelap mata karena melihat perhiasan dan barang berharga korban.

    Pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memiting korban dan menyekap korban, sehingga korban habis nafas.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga tak bisa menahan nafsunya saat melihat tubuh korban

    Dia pun menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. 

    Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga diambil.

    Setelah membunuh dan menyetubuhi korban, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

    “Alibi pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara baru itu yang kami dapatkan informasinya,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Stylo warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan dua unit handphone.

    Namun mengingat kasusnya terjadi di wilayah Purwakarta, pihaknya saat ini melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Perkaranya dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Mungkin nanti detailnya bisa ditanyakan di Polres Purwakarta,” katanya. (MAZ) 

  • DKPP Indramayu sebut mangga gedong gincu kini terdaftar dalam IG

    DKPP Indramayu sebut mangga gedong gincu kini terdaftar dalam IG

    Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional

    Indramayu (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebutkan bahwa buah mangga gedong gincu khas daerah tersebut kini telah resmi terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah pusat.

    Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Sugeng Heriyanto dalam keterangannya di Indramayu, Jumat, mengatakan pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menjaga warisan khas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani yang membudidayakan mangga gedong gincu.

    “Mangga gedong gincu (dari Indramayu) saat ini sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat IG,” katanya.

    Sertifikat IG, kata dia, merupakan tanda resmi yang menunjukkan asal suatu produk khas dari daerah tertentu dengan ciri unik karena faktor lingkungan maupun budaya masyarakat setempat.

    Ia menjelaskan sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Agustus 2025, dengan penerima yakni Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu.

    Pihaknya menilai sertifikat IG bisa menegaskan mangga gedong gincu Indramayu, memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain.

    Sugeng menuturkan ciri khas pada buah tersebut yaitu terletak pada warna jingga kemerahan, aroma harum, rasa manis segar, hingga cara budidaya turun-temurun.

    Menurut dia, manfaat sertifikat ini sangat luas, mulai dari perlindungan hukum bagi petani agar produknya tidak ditiru, peningkatan nilai jual karena keasliannya diakui, hingga memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.

    “Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional,” katanya.

    Sugeng menambahkan pengakuan dari pemerintah pusat semakin mengukuhkan gedong gincu sebagai ikon Kabupaten Indramayu, yang secara tidak langsung dapat memberi kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah.

    Ia memastikan pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas produksi sekaligus memperluas promosi, agar mangga gedong gincu makin dikenal luas.

    Pemerintah Kabupaten Indramayu, lanjut dia, sudah berkomitmen mendampingi petani agar standar kualitas tetap terjaga, sehingga sertifikat IG benar-benar berdampak positif terhadap budidaya mangga gedong gincu.

    “Dengan pengakuan ini, daya saing mangga gedong gincu semakin kuat. Kita berharap manfaatnya benar-benar dirasakan petani dan masyarakat,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP akselerasi inovasi wujudkan program prioritas nasional perikanan

    KKP akselerasi inovasi wujudkan program prioritas nasional perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akselerasi, inovasi, dan kontribusi nyata pegawai bersama pemangku kepentingan sangat penting demi mewujudkan empat program prioritas nasional sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

    “Secara khusus kita diberikan amanah besar oleh Bapak Presiden Prabowo untuk menjalankan empat program prioritas nasional (sektor perikanan),” kata Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat memimpin kick off Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26 sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dia menyebutkan empat program prioritas tersebut meliputi Kampung Nelayan Merah Putih, Swasembada Garam Nasional, Revitalisasi Tambak Idle Pantai Utara Jawa, serta Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Kelautan dan Perikanan.

    Oleh karena itu, dia menekankan perlunya akselerasi, inovasi, dan kontribusi nyata dari pegawai bersama para pemangku kepentingan di sektor kelautan perikanan untuk mewujudkan program prioritas nasional tersebut.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar kick off Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (2/10), untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26.

    Rangkaian bulan bakti diperuntukkan bagi masyarakat dan para pegawai KKP melalui beragam kegiatan sosial, bimbingan teknis untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia, anugerah jurnalistik, hingga kompetisi olahraga dan seni.

    “Tema tahun ini ‘Bergerak, Berdampak, Berkelanjutan, Wujudkan Indonesia Emas’. Tema ini mencerminkan komitmen nyata yang harus kita wujudkan bersama untuk kemajuan Indonesia khususnya di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Rudy.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.