Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Aipda Alfi Hariadi Siregar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (25/11/2025). Jaksa menuntut Aipda Alfi sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.
“Benar, terdakwa dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Asahan
, Heriyanto Manurung, kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
Ia menjelaskan, Aipda Alfi dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan berikutnya.
“Sidang selanjutnya akan digelar 2 Desember,” ujar Heriyanto.
Aipda Alfi sebelumnya resmi ditahan di Lapas Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (17/9/2025).
“Ya kami baru semalam terima tahap II dari Gakkum
LHK
, di situ lah penyerahan tersangka juga. Untuk ke depan, tersangka ini ditahan selama 20 hari sembari,” kata Heriyanto, Kamis (18/9/2025).
“Kami segera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kisaran,” lanjutnya.
Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda
Sumut
, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan pada 11 November 2024.
Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.
Petugas menemukan 322 kilogram
sisik trenggiling
dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung.
Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025.
Sementara Amir divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Kisaran pada 28 Juli 2025.
Berbeda dengan mereka, Alfi sempat mengajukan pra peradilan atas status tersangkanya pada 27 Mei 2025. Namun majelis hakim PN Kisaran menolak permohonan itu pada 9 Juli 2025 sehingga proses hukum dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Alfi diduga berperan sentral menyediakan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.
“Memang berdasarkan fakta persidangan Amir seperti itu. Bahwa dia (Alfi) menghubungi dua prajurit itu untuk membawa sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan ke salah satu bekas toko milik MY (Serka Yusuf),” kata Heriyanto.
“Lalu seiring berjalannya waktu itu lah sisik itu mau dijual dan hendak dikirim dari loket di Kisaran menuju Medan. Sewaktu hendak mengirimkan itu lah tim gabungan amankan hingga menyasar ke kediaman MY,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Heriyanto
-
/data/photo/2025/11/25/6925c6c046011.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara Medan 25 November 2025
-

Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri
Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).
Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono
Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana
Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono
Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman
Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto
Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin -
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
polisi
aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
Kompas.com
, Sabtu (15/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
Pasal 19 menyatakan:
1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
Kompas.com
, Sabtu.
Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688c4e922a9b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek Nasional 17 Oktober 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada praktik penyalahgunaan identitas para pekerja harian lepas untuk mencairkan sejumlah uang di proyek.
“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2025).
Budi mengatakan, hal tersebut didalami KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (15/10/2025).
Empat saksi tersebut adalah Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP; Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7; Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line; dan Sholikul Hadi selaku Manager Proyek Jayapura dan Kendari.
Penyidik menduga identitas pekerja lepas itu digunakan untuk mencairkan uang di proyek fiktif.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” ujar Budi.
DIketahui, KPKtengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Angin Kencang Terjang Bondowoso, Tujuh Rumah di Karang Anyar Rusak Ringan
Bondowoso (beritajatim.com) – Hembusan angin kencang melanda wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Selasa (14/10/2025) siang. Akibat peristiwa tersebut, tujuh rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan ringan.
Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bondowoso, Kristianto, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung mendapat respons cepat dari tim BPBD.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp, tim kami langsung menuju lokasi untuk melakukan asesmen dan membantu warga terdampak. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Kristianto.
Tujuh rumah yang terdampak berada di RT 10 RW 03 Desa Karang Anyar. Rumah tersebut masing-masing milik Ridwan Zakaria, Puji Hartono, Misnali, Agus Heriyanto, Ibrahim, Handoko, dan Kuwantir Wulan.
Kristianto menjelaskan, hasil asesmen Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Bondowoso menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi tergolong ringan. Sebagian besar berupa atap rumah yang beterbangan serta genting yang lepas akibat terpaan angin.
“Sebagian warga sudah mulai memperbaiki rumahnya secara mandiri. Saat ini kondisi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Cuaca di sekitar lokasi juga cenderung mendung,” tambahnya.
Dalam penanganan di lapangan, BPBD Bondowoso berkoordinasi dengan Polsek Tegalampel, pihak Kecamatan Tegalampel, serta masyarakat setempat. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan agar warga tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi beberapa hari ke depan.
“Musim pancaroba sering kali ditandai dengan perubahan cuaca yang cepat dan tidak menentu. Kami mengimbau masyarakat agar memperkuat atap rumah, menebang pohon yang rawan tumbang, dan segera melapor jika terjadi bencana,” tegas Kristianto.
Hingga laporan ini disampaikan, BPBD memastikan situasi wilayah Bondowoso dalam kondisi aman. Meski demikian, petugas Pusdalops BPBD tetap memantau perkembangan cuaca secara berkala sebagai langkah antisipatif. [awi/beq]
-

KKP akselerasi inovasi wujudkan program prioritas nasional perikanan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akselerasi, inovasi, dan kontribusi nyata pegawai bersama pemangku kepentingan sangat penting demi mewujudkan empat program prioritas nasional sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
“Secara khusus kita diberikan amanah besar oleh Bapak Presiden Prabowo untuk menjalankan empat program prioritas nasional (sektor perikanan),” kata Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat memimpin kick off Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26 sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan empat program prioritas tersebut meliputi Kampung Nelayan Merah Putih, Swasembada Garam Nasional, Revitalisasi Tambak Idle Pantai Utara Jawa, serta Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Kelautan dan Perikanan.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya akselerasi, inovasi, dan kontribusi nyata dari pegawai bersama para pemangku kepentingan di sektor kelautan perikanan untuk mewujudkan program prioritas nasional tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar kick off Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (2/10), untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26.
Rangkaian bulan bakti diperuntukkan bagi masyarakat dan para pegawai KKP melalui beragam kegiatan sosial, bimbingan teknis untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia, anugerah jurnalistik, hingga kompetisi olahraga dan seni.
“Tema tahun ini ‘Bergerak, Berdampak, Berkelanjutan, Wujudkan Indonesia Emas’. Tema ini mencerminkan komitmen nyata yang harus kita wujudkan bersama untuk kemajuan Indonesia khususnya di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Rudy.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/05/06/6819e25f648cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


