Tag: Heri Gunawan

  • KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik legislator Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator Partai Gerindra.

    Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelacakan ini dilakukan karena diduga Satori dan Heri Gunawan menyembunyikan aset dari hasil korupsi.

    “KPK melalui penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 6 September.

    Budi juga mengatakan pelacakan dilakukan penyidik untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Apalagi, keduanya turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dalam konstruksi perkara ini KPK mengenakan sangkaan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya penyidik fokus terkait dengan dugaan-dugaan aset yang dialihkan ataupun disembunyikan,” tegasnya.

    Adapun untuk melacak aset Satori maupun Heri Gunawan, penyidik memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Iman Adinugraha selaku anggota DPR Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 3 September.

    Dia dicecar penyidik soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan ketika itu.

    Kemudian, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori yang berada di Cirebon, Jawa Barat pada 1-2 September lalu. Rinciannya adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

    Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut 15 mobil itu masih dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Saat ini (15 mobil) masih dititipkan di Cirebon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2025).

    KPK sendiri selama 2 hari kemarin telah melakukan penyitaan terhadap 15 mobil tersebut. Dalam perkara ini, Budi menyebut aliran dana untuk Satori digunakan untuk membuat showroom.

    “Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya bahwa aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom begitu ya oleh saudara tersangka ST ini,” sebutnya.

    Berikut rincian mobil yang disita KPK:

    KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

    (ial/lir)

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori, Intip Isi Garasinya

    Jakarta

    Anggota DPR RI Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 15 unit mobil milik Anggota DPR RI itu disita.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik satori. Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip detikNews.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.

    Adapun 15 mobil yang disita KPK antara lain:

    – Fortuner 3 unit
    – Pajero 2 unit
    – Camry 1 unit
    – Brio 2 unit
    – Innova 3 unit
    – Yaris 1 unit
    – Expander 1 unit
    – HR-V 1 unit
    – Alphard 1 unit

    Isi Garasi Satori

    Di sisi lain, isi garasi Satori yang disampaikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sampai 15 unit. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Satori terakhir kali pada 19 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024, Satori hanya memiliki dua unit mobil.

    LHKPN Satori hanya mendata dua mobil, yaitu Innova dan Pajero. Nilainya tercatat hanya Rp 525 juta. Berikut isi garasi Satori berdasarkan LHKPN:

    Toyota Innova Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 200 jutaMitsubishi Pajero Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 325 juta.

    Total harta kekayaan Satori mencapai Rp 9.424.064.612 (Rp 9 miliaran). Itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

    Kasus Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

    KPK mengumumkan tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR BI dan (OJK). Anggota DPR RI Satori menjadi salah satu tersangka.

    Disebutkan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

    Dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    (rgr/din)

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil-mobil milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, tersebut disita KPK di Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari ini kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” katanya, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Penyidik, kata Budi, terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

    Diketahui, selain Satori, KPK telah menetapkan tersangka lainnya bernama Heri Gunawan (HG) yang merupakan mantan anggota DPR sama seperti Satori. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST [Satori] anggota Komisi XI periode 2019-2024,” Kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.  

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran. 

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin dan Selasa (1-2/9/2025). (ANTARA/HO-KPK)

    Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

    3 unit Fortuner

    2 unit Pajero 

    1 unit Camry

    2 unit Brio

    3 unit Innova

    1 unit Yaris

    1 unit Expander

    1 unit HRV

    1 unit Alphard 

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    DPR dan Arogansi Wakil Rakyat Nasional 25 Agustus 2025

    DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    PERNYATAAN
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang meminta pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menimbulkan kehebohan.
    Kata-kata itu memang terdengar keras, tetapi justru semakin mempertegas jurang antara rakyat dan wakilnya. Jurang yang bukan lahir kemarin, melainkan sudah lama menganga akibat kinerja legislatif yang dirasakan jauh dari harapan.
    Di era ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi sangat krusial, pernyataan bernada merendahkan justru menjadi kontraproduktif.
    DPR, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, semakin terkesan arogan dan alergi terhadap kritik.
    Kritik ekstrem berupa seruan “bubarkan DPR” memang mengagetkan. Namun, harus dipahami, ia lahir dari rasa frustrasi masyarakat.
    Tuntutan semacam itu bukan tanpa dasar. Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan DPR pada posisi terbawah dalam hal kepercayaan publik.
     
    Hanya 7,7 persen responden yang mengaku “sangat percaya”, sementara 23 persen lebih menyatakan tidak percaya.
    Temuan lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan yang sama memperkuat gambaran tersebut. Hanya 45,8 persen publik yang menaruh kepercayaan pada DPR. Angka ini jauh di bawah presiden (97,5 persen) maupun TNI (92,8 persen).
    Dengan posisi serendah itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah DPR masih layak dipercaya sebagai penyalur aspirasi rakyat?
    Tidak mengherankan bila kemudian kritik yang muncul dari publik kian tajam. Sebagian bahkan melontarkan ide ekstrem berupa pembubaran DPR.
    Secara konstitusional tentu hal itu tidak mudah, bahkan hampir mustahil. Namun, secara politik, ia adalah ekspresi kekecewaan yang sah.
    Kekecewaan publik bukan hanya persoalan kinerja legislasi yang seret, tetapi juga catatan buram integritas. Kasus korupsi terus membayangi DPR.
    Belum lama ini,
    KPK menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka
    dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
    Kasus lain melibatkan
    Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menjadi tersangka
    dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
    Rangkaian kasus tersebut bukan insiden kecil. Ia memperkuat kesan bahwa DPR lebih sibuk dengan urusan keuntungan pribadi ketimbang kerja representasi.
    Maka, ketika publik menaruh ketidakpercayaan, bukankah ada alasan yang cukup kuat?
    Dalam teori politik, ada dua jenis legitimasi: formal dan substantif. Legitimasi formal DPR datang dari konstitusi; ia adalah lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar. Namun, legitimasi substantif berasal dari penerimaan rakyat.
    Ketika seorang legislator melabel rakyatnya sebagai “tolol”, legitimasi substantif itu semakin runtuh. Kata-kata kasar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk arogansi yang merusak wibawa lembaga. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari caci maki, tetapi dari dialog yang sehat.
    Rakyat yang marah, bahkan sampai melontarkan ide pembubaran DPR, sesungguhnya sedang bersuara. Mereka menuntut perbaikan, bukan penghinaan.
    Di sinilah seharusnya seorang legislator menempatkan diri. Tugasnya bukan menutup telinga, apalagi membalas dengan caci maki, melainkan menghadirkan argumen yang menenangkan. DPR harus menjawab dengan kerja, bukan amarah.
    Bahasa seorang pejabat publik adalah bahasa negara. Ia mengandung bobot simbolik yang memengaruhi legitimasi lembaga.
    Maka, setiap kata yang keluar dari seorang anggota DPR tidak boleh sekadar dimaknai sebagai luapan emosi personal, melainkan bagian dari komunikasi politik institusi.
    Pertanyaannya: bagaimana DPR bisa memperbaiki citra?
    Pertama, dengan meningkatkan kualitas legislasi. RUU yang dibahas harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan hanya melayani kepentingan elite atau kelompok tertentu.
    Kedua, memperkuat fungsi pengawasan. DPR tidak boleh lagi menjadi sekadar mitra pasif eksekutif. Ia harus berani bersikap kritis, meskipun berisiko tidak populer di mata pemerintah.
    Ketiga, integritas anggota. Tidak ada cara lain selain menutup pintu lebar-lebar terhadap praktik korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika harus menjadi standar minimal.
    Keempat, membangun komunikasi politik yang humanis. Kritik publik harus direspons dengan dialog, bukan cacian. Sebab penghinaan hanya akan memperlebar jurang kepercayaan yang sudah dalam.
    Ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat dengan istilah “mental orang tolol sedunia” sesungguhnya adalah refleksi dari krisis kedewasaan politik yang lebih luas.
    DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru semakin kehilangan sentuhan etis yang mestinya menjadi dasar demokrasi.
    Kemarahan rakyat memang nyata. Namun, ia tidak akan pernah lebih berbahaya dibanding keangkuhan elite yang lupa bahwa kekuasaan hanyalah mandat, bukan hak istimewa.
    Jika DPR ingin tetap relevan, maka satu hal yang harus diingat: hormati rakyat. Sebab tanpa rakyat, DPR hanyalah gedung megah di Senayan yang penuh retorika, tetapi kosong makna demokrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK Nasional 22 Agustus 2025

    Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Hanya karena kau punya kekuasaan, bukan berarti harus menggunakannya melawan mereka yang tidak punya
    .” – Frank Caprio.
    ANDAI
    saja Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mau belajar arti kerendahan hati dan kebaikan kepada Frank Caprio, seorang hakim pengadilan Kota Providence, Rhode Island, yang dikenal luas sebagai “hakim paling baik di Amerika”.
    Frank Caprio yang wafat di usia 88 tahun bersamaan dengan malam penangkapan Immanuel Ebenezer, meninggalkan warisan besar berupa keteladanan, belas kasih, dan keadilan yang penuh empati selama hampir 40 tahun pengabdiannya di bangku hakim.
    Sementara Noel, demikian sapaan orang nomor dua di Kementerian ketenagakerjaan yang juga Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut, belum juga tiga kali “seumur” jagung menjabat wakil menteri.
    Mungkin pula semasa berkuliah dulu, Noel tidak penah membaca kisah teladan yang ditorehkan Wakil Presiden periode 1945 – 1956 Muhammad Hatta atau Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik periode 1973 – 1978, Sutami.
    Ke dua sosok teladan di pemerintahah itu begitu sahaja, bahkan terlalu “melarat” untuk ukuran pejabat tinggi.
    Hatta saban bulannya kebingungan untuk membayar tagihan listrik, sementara Sutami tidak memiliki tabungan untuk mengobati penyakitnya.
    Rumah Sutami di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, kerap bocor karena atap plafon rumah yang telah lapuk.
    Dengan penghasilan dan tunjangan dari jabatan wakil menteri dan komisaris, setidaknya Noel memperoleh pengahasilan Rp 200 juta saban bulannya.
    Publik kemudian tersentak saat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Noel dan 13 orang lainnya, termasuk pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut KPK, kasus pemerasan yang menjerat Noel sudah berlangsung lama dengan nilai pemerasan yang cukup besar.
    Noel diduga “mempermainkan” perusahaan yang akan dan sedang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementeriannya (
    Kompas.com
    , 21 Agustus 2025).
    Dari sejumlah informasi, biaya pembuatan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi dan lembaga penyelenggara.
    Secara umum, biaya sertifikasi K3 bisa berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 21.000.000, tergantung pada jenis sertifikasi yang dibutuhkan.
    Sementara Biaya pelatihan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Kementerian Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada jenis pelatihan dan lembaga penyelenggara.
    Secara umum, pelatihan Ahli K3 Umum bisa berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 9.000.000. Biaya ini bisa berbeda untuk pelatihan online dan offline, serta untuk peserta individu atau utusan perusahaan.
    Selain uang, KPK juga menyita 15 kendaraan roda empat serta 7 kendaraan roda, di antaranya dua bermerek Ducati. Masing-masig Ducati tersebut berbanderol Rp 1 milyar lebih.
    Saat petugas mengumpulkan kendaraan sitaan dari Noel, sontak halaman depan kantor KPK berubah menjadi
    show room
    dadakan.
    Penangkapan salah satu pembantu Presiden Prabowo Subianto ini patut diberikan apresiasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut– tempat Noel bernaung di bidang politik – dan KPK.
    KPK sekali lagi membuktikan, setiap penangkapan tersangka rasuah tidak peduli warna partainya dan siapa sponsornya.
     
    Publik sebelumnya mengenal Noel sebagai Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara, yakni relawan pendukung “berat” Jokowi di Pilpres 2019. Ia lalu bersalin rupa menjadi pendukung Prabowo Mania di Pilpres 2024.
    Presiden Prabowo Subianto kali ini kembali menunjukkan ketegasannya untuk tidak pandang bulu terhadap pelaku rasuh.
     
    Aparat hukum di eranya tetap menindak para pelaku korupsi, meski menyandang kartu anggota Partai Gerindra dan berjasa dalam pemenangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
    Sebelum Noel, mantan Bendahara Partai Gerindra periode 2008 – 2010 Heri Gunawan juga sudah duluan mendapat “label” tersangka dari KPK.
    Heri Gunawan yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra disangka KPK terlibat gratifikasi dan pencucian uang berkaitan dengan program sosial Bank Indonesia dan penyuluh jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 – 2023.
    Langkah KPK mengungkap permainan “hanky panky” Noel di Kementerian Ketenagakerjaan hendaknya dijadikan “starting point” untuk pemberantasan korupsi secara nasional.
    Pusingnya kepala Prabowo memikirkan semua janji kampanyenya yang pro-rakyat seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih misalnya, tentunya membutuhkan pembiayaan yang super jumbo.
    Prabowo tentu tidak ingin ada uang negara, apalagi uang rakyat, yang disalahgunakan oleh para pembantunya. Kasus Noel jadi yang pertama kalinya pejabat selevel menteri atau wakil menteri yang dicokok KPK di era Presiden Prabowo ini.
    Publik masih menunggu langkah lanjutan dari KPK, Kejaksaan Agung dan Polri terhadap kasus-kasus rasuah yang sudah terungkap, tetapi terkesan “jalan di tempat”.
    Kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital yang dulunya masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata hanya menyasar operator dan pegawai rendahan.
    Padahal, para bawahan tersebut bisa bergerak leluasa “mempermainkan“ pengawasan situs judi online, diduga kuat atas perintah atasan yang memiliki kekuasaan.
    Nilai uang yang didapat para tersangka judol pasti jauh melebihi nilai uang yang diduga diterima Noel.
    Demikian pula halnya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam korupsi proyek jalan di provinsi Sumut. Penyidikan kasus ini terkesan berhenti di level kepada dinas saja.
    Seorang kepala dinas dalam logika sederhana, sulit dipahami bisa bergerak leluasa mempermainkan tender tanpa sepengetahuan atasannya.
    Belum lagi kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di era Menteri Nadiem Makarim juga menjadi “pekerjaan rumah” Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya.
    Dugaan korupsi pengadaan chromebook ditengarai hanya “akal-akalan” orang dalam Kementerian untuk menggarong uang negara dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.
    Pun sama halnya dengan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga masih belum ada perkembangan signifikan.
    Walau penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, tetapi setidaknya bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk menata kembali kabinetnya.
    Harus diakui keberadaan wakil menteri kerap berbenturan dengan posisi menteri di suatu kementerian, bahkan sering
    orverlap.
    Coba saja perhatikan, selama 10 bulan terakhir, pekerjaan yang terlihat dilakukan Noel di kementerian hanyalah inspeksi mendadak (sidak) untuk urusan penahanan ijazah belaka.
    Noel cerdik memilih tugas sidak mengingat
    coverage
    media akan menguntungkannya secara personal. Publik senang dengan
    action
    penuh drama di lapangan.
    Rangkap jabatan wakil menteri sekaligus komisaris ternyata tidak mencegah pembantu presiden tidak tergoda dengan potensi penyelewangan kekuasaan.
    Justru momentum penangkapan Noel harus menjadi awal menata BUMN dikelola dengan profesional termasuk penentuan direksi dan komisaris.
    Agar terjadi efisiensi anggaran di segala bidang guna menopang pembiayaan janji-janji kampanye, dengan dicokoknya Noel oleh KPK kiranya menjadi awal penataan semua kementerian.
    Hapuskan saja posisi wakil menteri yang memboroskan keuangan negara serta mencegah terjadinya disharmonisasi antara kepala dan wakil di setiap kementerian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurai kasus CSR BI-OJK. Mulai dari motif mengalirnya dana CSR ke BI-OJK hingga lobi-lobi apa yang terjadi dibalik kasus ini atau hanya gratifikasi.

    Sejak tahun lalu, KPK mencari alat bukti terkait penyalahgunaan dana CSR BI-OJK. KPK juga sudah menggeledah adalah miliki Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah ruangan lain di kantor Bank Indonesia Jalan MH Thamrin.

    Adapun CSR seharusnya diberikan untuk kegiatan sosial di masyarakat. Namun, hingga saat ini, KPK menemukan bahwa dana tersebut mengalir ke anggota DPR melalui yayasan, sehingga muncul dugaan terkait penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    KPK menyatakan apabila dana tersebut disalurkan dengan benar, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Sebab, saat CSR diberikan oleh suatu institusi, tetapi bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini. Hingga saat ini, KPK mencatatkan ada 2 anggota DPR yakni terlibat yakni dari Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

    Selain dugaan korups berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

    Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.

    Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya. Namun, hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus ini.

    “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” terang Asep.

    Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.

    Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.

    Keterlibatan DPR Komisi XI dalam Kasus CSR BI-OJK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana CSR BI-OJK. Tersangka yang diperiksa KPK menyebutkan bahwa banyak anggota Komisi XI juga mendapatkan dana tersebut.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penetapan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan tersangka ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Asep menekankan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. Adapun aliran dana CSR BI-OJK dibahas dalam rapat tertutup di DPR.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan ada dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK. Selain tersangka ST (Satori), KPK juga menetapkan HG (Heri Gunadi). Keduanya merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Asep menuturkan, HG diduga menerima Rp15,8 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

    Sementara itu, total ST menerima uang Rp12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

    Benarkah Dana Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR dan Partai?

    Sementara itu, anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng dengan tegas membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

  • Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Berakhir di DPR?

    Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Berakhir di DPR?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai terkuak. KPK mendapati tersangka berasal dari anggota DPR yang menyelewengkan dana.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Temuan KPK adalah 2 anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka terduga kasus pencucian uang yakni Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang korupsi CSR BI dan OJK, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Lebih rinci, tersangka HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kronologi Dana CSR BI dan OJK, Mengalir ke Yayasan Fiktif 

    Kejahatan korupsi terselubung ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Mereka membahas ini dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020.

    Anehnya, sejak 2020, pembahasan dan kesepakatan penyaluran dana CSR dari OJK dan BI untuk kegiatan sosial juga lahir di dalam rapat tertutup. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.