Tag: Heri Gunawan

  • PDIP Meradang Rieke Oneng Diseret Kasus Ijon Bupati Bekasi, Sebut Pembungkaman Kader Kritis

    PDIP Meradang Rieke Oneng Diseret Kasus Ijon Bupati Bekasi, Sebut Pembungkaman Kader Kritis

    GELORA.CO –  PDIP bereaksi usai kadernya, Rieke Diah Pitaloka, diseret dalam kasus korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Partai banteng menganggap hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kader yang kerap melontarkan kritik pedas terhadap pemerintah.

    “Apa kaitannya Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Itu kan memang dapil dia (Jabar VII) kan. Kenapa ini yang dikejar, sementara beberapa kasus besar justru di-SP3-kan oleh KPK. Ada loh kasus yang kerugiannya sampai Rp 2,7 triliun kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” kata politisi PDIP Mohamad Guntur Romli saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).

    Ia memastikan pihak Rieke akan memenuhu seluruh prosedur hukum andai dilakukan pemanggilan oleh KPK. Namun dia berharap tidak ada unsur politis dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

    Sebagai aparat penegak hukum, KPK harus tetap menjaga independensi dan konsistensi agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tetap terjaga.

    “Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, itu jelas diatur undang-undang. Tapi kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa Sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi,” ujarnya.

    Guntur menyayangkan kader dari partainya yang kerap mendapatkan sorotan. Padahal terdapat sejumlah kasus yang melibatkan kader partai yang justru tidak diketahui perkembangan pengusutannya.

    Beberapa di antarnya, kata Guntur, dugan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan.

    Kemudian perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali. “Kenapa KPK tidak menindaklanjuti kasus Ahmad Ali, Ketua Harian PSI, padahal sudah menyita duit miliaran dari rumahnya,” ujarnya.

    Guntur juga mempertanyakan progres dugaan kasus suap CSR Bank Indonesia di mana sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, Satori dan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

    “Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda. Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar. Apalagi partai kami di parlemen sedang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif,” ucapnya.

    Guntur menegaskan kasus hukum harus tetap pada koridornya tanpa ada muatan lainnya, termasuk upaya pembungkaman. “Persoalannya kenapa justru kader-kader partai yang kritis yang dikejar dengan kencang?,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami Cikarang Selatan serta seorang kontraktor, Sarjan.

    Ade diduga menerima suap ijon proyek dari Sarjan hingga Rp 9,5 miliar. Di sisi lain, Rieke turut disorot lantaran dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.***

  • Formappi Tagih KPK Tahan Heri Gunawan dan Satori Sebelum 2025 Berakhir

    Formappi Tagih KPK Tahan Heri Gunawan dan Satori Sebelum 2025 Berakhir

    GELORA.CO -Janji KPK untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, yakni Satori dan Heri Gunawan ditagih.

    Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus CSR BI sejak Agustus 2025. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,38 miliar.

    KPK mengatakan akan segera menahan Satori yang merupakan politisi Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra sebelum tahun 2025 berakhir.

    “Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Menyoal pernyataan itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan bahwa tahun 2025 tinggal menghitung hari untuk berakhir.

    Menurutnya, jika tak segera ditahan maka kasus tersebut akan merusak marwah DPR dan KPK.

    “Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR,” kata Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, MInggu 28 Desember 2025.

    Menurutnya, KPK dinilai tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah. 

    “KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota

    Anggota DPR. Tapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah,” ujarnya.

    Harusnya, kata Lucius, KPK memiliki semangat yang sama dalam penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi pada level nasional maupun daerah, dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.

    “Salah satu kasus korupsi di level nasional yang masih menggantung adalah terkait korupsi dana CSR BI yang melibatkan beberapa anggota DPR, antara lain Satori dan Heri Gunawan yang sudah jadi tersangka,” tandasnya.

  • Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

    Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

    “Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

    Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

    Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

    Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

    Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

    Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

    “Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

    Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

    Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

    Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

    Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

  • KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah Anggota DPR.
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan penyidikan dengan memeriksa dua tersangka anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan, dan
    anggota DPR
    lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
    “Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
    Budi juga mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak baik dari BI maupun OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
    “Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di
    BI dan OJK
    atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujar dia.
    Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI Perjuangan siap berjaya kembali di Jakarta

    PDI Perjuangan siap berjaya kembali di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan siap berjaya kembali di Provinsi DKI Jakarta dan salah satu upaya untuk mewujudkannya dilakukan melalui Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan DKI Jakarta pada Minggu (21/12).

    “Konferda ini bisa mengembalikan kejayaan PDI Perjuangan di DKI Jakarta dalam memenangi pilkada, termasuk dengan menambah kursi di DPRD DKI,” kata Panitia Konferda PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ia menegaskan, hasil Konferda dan Konfercab ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja politik partai, konsolidasi kader serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap PDI Perjuangan di DKI Jakarta.

    Melalui Konferda dan Konfercab ini, PDI Perjuangan DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dan memperkuat peran partai, dalam pembangunan daerah serta demokrasi di Ibu Kota.

    “Melalui konsolidasi struktural Konferda, Konfercab, Musancab, Musran dan Anak Ranting, PDI perjuangan bisa meraih kepercayaan publik, dengan solid bergerak memenuhi amanat penderitaan rakyat, amanat harapan rakyat,” ujarnya.

    Pada Minggu (21/12) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta menggelar Konferda sekaligus Konferensi Cabang (Konfercab) se-Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI.

    Konferda dan Konfercab ini menjadi momentum penting konsolidasi organisasi partai dalam rangka penguatan struktur dan penataan kepemimpinan untuk periode lima tahun ke depan.

    Acara pembukaan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto serta dihadiri jajaran DPP PDI Perjuangan antara lain Darmadi Durianto, Charles Honoris, Yuke Yurike dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

    Dengan mempertimbangkan situasi nasional dan berbagai musibah yang terjadi di Indonesia, Konferda dan Konfercab dilaksanakan secara sederhana namun tetap khidmat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sejak pukul 10.00 WIB hingga penutupan pada pukul 18.00 WIB.

    Dalam Konferda tersebut, ditetapkan struktur personalia Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 25 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen serta melibatkan generasi muda.

    Ady Widjaja ditetapkan sebagai Ketua, Pantas Nainggolan sebagai Sekretaris dan Widoyati sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta untuk masa bakti 2025–2030.

    Selain Konferda, Konfercab juga menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang di sejumlah wilayah. DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur menetapkan 21 orang pengurus dengan Dwi Rio Sambodo sebagai Ketua, Lukman Hakim sebagai Sekretaris dan Junjunan Sinaga sebagai Bendahara.

    Sementara itu, DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan menetapkan Panji Virgianto sebagai Ketua, Simon Sitorus sebagai Sekretaris dan Regina Vianney sebagai Bendahara untuk masa bakti 2025-2030.

    Konfercab Kepulauan Seribu menetapkan struktur personalia DPC sebanyak 15 orang dengan Rahma Bedah Wijaya sebagai Ketua, Sya’ban AS sebagai Sekretaris dan Heri Gunawan sebagai Bendahara.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Struktur Baru PDIP Jakarta Ditetapkan, Ady Widjaja Terpilih Sebagai Ketua

    Struktur Baru PDIP Jakarta Ditetapkan, Ady Widjaja Terpilih Sebagai Ketua

    Liputan6.com, Jakarta – PDI Perjuangan DKI Jakarta menetapkan kepengurusan baru tingkat daerah dan cabang melalui Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) yang digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Agenda ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk memperkuat struktur dan penataan kepemimpinan lima tahun ke depan.

    Konferda dipimpin Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan dihadiri sejumlah pengurus pusat serta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Dalam forum tersebut, ditetapkan 25 pengurus DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta dengan komposisi minimal 30 persen perempuan dan melibatkan kader muda. Ady Widjaja ditetapkan sebagai Ketua, Pantas Nainggolan sebagai Sekretaris, dan Widoyati sebagai Bendahara untuk masa bakti 2025–2030.

    Pada Konfercab yang dilaksanakan bersamaan, sejumlah kepengurusan cabang juga ditetapkan. Untuk DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, kepengurusan dipimpin oleh Dwi Rio Sambodo sebagai Ketua, Lukman Hakim sebagai Sekretaris, dan Junjunan Sinaga sebagai Bendahara.

    Di Jakarta Selatan, Panji Virgianto ditetapkan sebagai Ketua dengan Simon Sitorus sebagai Sekretaris dan Regina Vianney sebagai Bendahara. Sementara itu, DPC Kepulauan Seribu menetapkan Rahma Bedah Wijaya sebagai Ketua, Sya’ban AS sebagai Sekretaris, dan Heri Gunawan sebagai Bendahara.

    Panitia Konferda, Pantas Nainggolan, berharap hasil konferensi dapat memperkuat kembali posisi politik PDI Perjuangan di Jakarta.

    “Harapannya agar Konferda ini bisa mengembalikan kejayaan PDI Perjuangan di DKI Jakarta dalam memenangi Pilkada DKI, termasuk dengan menambah kursi di DPRD DKI,” ujarnya.

     

     

    Sementara itu PDI Perjuangan memperingati 29 tahun peristiwa kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) di Jakarta. Peristiwa ini jadi memori perlawanan dari partai banteng moncong putih terhadap tekanan penguasa orde baru.

  • KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai babak baru dalam penelusuran kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI.

    Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan sejumlah legislator tersebut dilakukan setelah dua tersangka Satori dan Heri Gunawan ditahan lembaga antirasuah.

    “Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu sodara S dan sodara HG Ini dalam waktu dekat,” kata Asep, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan penahanan kedua tersangka hanya menunggu waktu dan diupayakan sebelum pergantian tahun 2025.

    “Semoga tidak menyebrang ke bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian bidang tanah, membuka showroom mobil, dan aset lainnya.

  • Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

    Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

    KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.

    Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.

  • Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

    Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

     Merespons pernyataan Tanak, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan memeriksa jadwal pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

    “Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” imbuh Budi.

    Budi menyatakan, saat ini proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Dia memberi sinyal, kedua tersangka itu bakal dijebloskan ke jeruji besi dalam waktu dekat.

    “Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

    Budi menambahkan, penyidik juga mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” tambah Budi.

    Budi menegaskan, KPK tidak pernah menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap.

    “Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan,” Budi menandasi.