Tag: Henry Surya

  • Ini Kata Pemprov Jatim Soal Pembangunan Jalur Turunan Ngeprih Pacet

    Ini Kata Pemprov Jatim Soal Pembangunan Jalur Turunan Ngeprih Pacet

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Edy Tambeng Widjaja melalui Kabid Pembangunan, Hadi Pramoedjo buka suara terkait rencana pembangunan jalur turunan di lingkungan Ngeprih, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, yang masih membutuhkan waktu panjang.

    Ini karena hingga kini pengajuan pembangunan yang disodorkan Pemkab Mojokerto tak kunjung mendapat lampu hijau dari Pemprov Jatim. Apa jawaban Pemprov?

    Menurut Hadi, usulan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2024 untuk Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025, dengan ID usulan di SIPD 1633074: Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Gotean-Ngeprih dan Ruas Lebaksono Slepi senilai Rp 32.274.804.000 setelah
    diverifikasi oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur sudah diteruskan untuk Verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.

    “Kemudian, Surat BPKAD nomor : 900.1.2.4/1138/203.1/2025 tanggal 6 Februari 2025 perihal Informasi DPA Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa yang mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur tahun anggaran 2025 adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Trenggalek, tidak ada anggaran BKK untuk Kabupaten Mojokerto,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

    Sementara itu, usulan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2025 untuk Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2026, dengan ID usulan di SIPD 2506829: Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas
    Gotean-Ngeprih senilai Rp 11.432.167.500, setelah diverifikasi oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dikembalikan kepada pengusul Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk dilengkapi dengan gambar tipikal ruas usulan dimaksud.

    Dia juga menjelaskan, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur pada ruas Pacet-Bts. Kota Batu (Jembatan Cangar II) sedang memperbaiki dan menambahkah fasilitas-fasilitas
    penyelamatan yang dibutuhkan. Yakni, pembebasan lahan untuk jalur penyelamat dan perbaikan geometri.

    Sedangkan untuk opsi pengalihan rute baru (seperti contoh Ruas Gotean-Ngeprih) atau pilihan yang lain, masih dalam tahap kajian teknis.

    Sekadar diketahui, DPUPR Kabupaten Mojokerto telah melayangkan rencana pembangunan tersebut lewat skema bantuan keuangan (BK) ke Pemprov Jatim pada pertengahan tahun 2024.

    Namun, sudah sekitar setahun berjalan, pengajuan pemkab masih belum mendapat respons. “Sudah kita ajukan ke Pemprov Jatim lewat BK dan kita sounding berkali-kali. Tapi, sampai sekarang masih belum ada kelanjutannya,” ungkap Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto, Henry Surya, Kamis (2/10/2025).

    Demikian juga terkait soal izin bangun ruas jalan di tengah kawasan hutan tersebut. Pemkab belum bisa melangkah lebih jauh lantaran belum mendapat restu dari pemprov. “Untuk izin pembangunan itu akan kita tindak lanjuti nanti setelah pengajuan BK kita ada kejelasan,” terang Henry. [tok/beq]

  • Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

    Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

    Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , dan membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
    “Coba Anda ambil contoh,
    Benny Tjokro
    . Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
    “Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.
    Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
    Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
    “Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.

    Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun. 

    “(Vonis Harvey Moeis) itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun dan hanya diambil Rp 210 miliar (uang pengganti),” kata Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). 

    Mahfud menilai korupsi Harvey Moeis senilai Rp 300 triliun itu bukan potensi melainkan kerugian keuangan negara. 

    “Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” tambahnya. 

    Lebih lanjut Mahfud memberikan contoh seperti Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup serta asetnya yang berjumlah ratusan miliar dirampas. Kemudian Henry Surya yang semula bebas kemudian mengajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. 

    “Ini Rp 300 triliun kena hanya Rp 250 miliar atau 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” jelasnya. 

    Dia menilai kejaksaan tidak memiliki konsistensi dalam menuntut antara kasus Harvey dengan kasus lainnya. Seharusnya komitmen pengembalian aset negara juga memberikan hukuman setimpal. Dia mendesak agar Kejaksaan melakukan banding atas vonis Harvey Moeis tersebut.

  • Setahun, Alvin Lim Buka 17 Cabang Baru Kantor Hukum

    Setahun, Alvin Lim Buka 17 Cabang Baru Kantor Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP mendirikan 17 kantor hukum baru di seluruh Indonesia dalam waktu setahun.

    LQ Indonesia Lawfirm kantor advokat yang sudah dikenal sebagai lawfirm papan atas di Indonesia dan dipercaya mayoritas masyarakat Indonesia.

    Di mulai dari keberhasilannya mengurus kasus Indosurya dan memenjarakan Henry Surya dengan vonis 18 tahun dan mendapatkan 2.7 Triliun rupiah aset sitaan, hingga dikenal berani melawan oknum aparat penegak hukum.

    Setelah 3 tahun beroperasi, founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengumumkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan berganti nama menjadi Quotient Center.

    “Quotient Center karena setiap kantor kami bukan hanya memberikan pelayanan pengacara dan hukum, tetapi juga jasa media, memviralkan kasus serta jasa konsultasi keuangan. Kami ingin menyediakan One Stop Solution untuk membantu bisnis, usaha dan hidup masyarakat Indonesia,” ujar Alvin, Kamis (28/11/2024).

    Terlebih Quotient Center dalam waktu 12 bulan ke depan akan melebarkan sayapnya dari 4 kantor cabang (Tangerang, Kemayoran Jakarta Pusat, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Kembangan Jakarta Barat) menjadi 17 kantor di kota besar Indonesia, seperti Medan, Surabaya, Riau, BSD, PIK 2, Pontianak, Bogor, Bandung, Bali, Belezza Permata Hijau, Semarang, Yogyakarta, Solo, Balikpapan.

    “ Bertujuan untuk menyerap tenaga kerja membantu perekonomian pemerintah yang melemah, dan memberikan solusi agar bisnos dan masyarakat bisa melewati masa resesi masa-masa sulit mendatang dan politik dan sistem pajak yang kurang menguntungkan. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Quotient Center kami membuka lowongan utk posisi, rekanan lawyer, admin, kepala cabang, marketing bisa menghubungi Kepala HRD Bpk. Ronny 0813-1900-2300,” tambahnya.

    Quotient Center dalam 1 bulan sudah memiliki Aset Under Managemen lebih dari 100Milyar berkat kepercayaan masyarakat Indonesia dan memberikan profit 3.6% dalam USD bulan ini, berbanding terbalik dengan IHSG yang jatuh 8%.

    “Quotient Center mempunyai visi ke depannya punya cabang di semua Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan maksinal dan menjadi benchmark bagaimana layanan jasa disediakan. Juga menjadi garda terdepan dalam membela hak hukum masyarakat yang di dzolimi,”tegasnya. [uci/ted]