Tag: Heni Susila Wardoyo

  • Next Level! Setelah Patung, Rejo Arianto Gelar Aksi Melukis On The Spot di Monumen Biawak

    Next Level! Setelah Patung, Rejo Arianto Gelar Aksi Melukis On The Spot di Monumen Biawak

    Jakarta: Seniman, Rejo Arianto yang viral dengan karyanya Monumen Biawak di perbatasan Wonosobo- Banjarnegara kembali membuat kejutan. Setelah membuat patung biawak setinggi 7 meter kini ia menunjukkan keterampilannya dalam melukis.

    Sosok seniman multitalenta ini melukis on the spot di Monumen Biawak pada Minggu, 27 April 2025. Momen itu ia bagikan melalui akun Instagramnya @studiorejoarianto.

    “Melukis kemarin live di monumen,” tulis Rejo Arianto.

    Lukisan yang ia buat secara langsung dan yang mencuri perhatian warga itu mengangkat tema biawak, sama seperti karya yang sebelumnya membuatnya viral. Aksi ini sekaligus mengenalkan sosoknya yang memiliki latar belakang sebagai pelukis.

    Sebagai informasi Rejo Arianto merupakan jebolan Institut Seni Indonesia (ISI) Solo dengan latar belakang disiplin seni rupa murni, khususnya seni lukis. Meski begitu, ia memiliki ketertarikan kuat pada seni tiga dimensi. Saat ini sudah ada tiga karya patung yang ia buat termasuk Monumen Biawak.

    Lukisan bertema biawak ini akan dilelang. Hasil lelang sebagian akan disumbangkan untuk mendukung proyek seni di daerah Wonosobo.
     

     

    Patung Biawak Viral
    Sebelumnya karya Rejo Arianto berupa patung biawak setinggi 7 meter ini viral di media sosial. Patung tersebut ramai menjadi perbincangan karena desainnya yang sangat realistis dan mirip dengan biawak asli. 

    Patung ini diketahui dibangun dengan anggaran hanya sekitar Rp 50 juta, yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Kabupaten Wonosobo, bukan dari Dana Desa. Pembangunannya juga melibatkan gotong royong masyarakat dan Karang Taruna setempat.

    Kini patung patung yang diberi nama resmi “Tugu Monumental Krasak Menyawak” resmi mendapatkan perlindungan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah. Patung ini tercatat dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan akan dilindungi selama masa hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafat.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dan seniman pembuat tugu biawak, Rejo Arianto.

    Jakarta: Seniman, Rejo Arianto yang viral dengan karyanya Monumen Biawak di perbatasan Wonosobo- Banjarnegara kembali membuat kejutan. Setelah membuat patung biawak setinggi 7 meter kini ia menunjukkan keterampilannya dalam melukis.
     
    Sosok seniman multitalenta ini melukis on the spot di Monumen Biawak pada Minggu, 27 April 2025. Momen itu ia bagikan melalui akun Instagramnya @studiorejoarianto.
     
    “Melukis kemarin live di monumen,” tulis Rejo Arianto.

    Lukisan yang ia buat secara langsung dan yang mencuri perhatian warga itu mengangkat tema biawak, sama seperti karya yang sebelumnya membuatnya viral. Aksi ini sekaligus mengenalkan sosoknya yang memiliki latar belakang sebagai pelukis.
     
    Sebagai informasi Rejo Arianto merupakan jebolan Institut Seni Indonesia (ISI) Solo dengan latar belakang disiplin seni rupa murni, khususnya seni lukis. Meski begitu, ia memiliki ketertarikan kuat pada seni tiga dimensi. Saat ini sudah ada tiga karya patung yang ia buat termasuk Monumen Biawak.
     
    Lukisan bertema biawak ini akan dilelang. Hasil lelang sebagian akan disumbangkan untuk mendukung proyek seni di daerah Wonosobo.
     

     

    Patung Biawak Viral
    Sebelumnya karya Rejo Arianto berupa patung biawak setinggi 7 meter ini viral di media sosial. Patung tersebut ramai menjadi perbincangan karena desainnya yang sangat realistis dan mirip dengan biawak asli. 
     
    Patung ini diketahui dibangun dengan anggaran hanya sekitar Rp 50 juta, yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Kabupaten Wonosobo, bukan dari Dana Desa. Pembangunannya juga melibatkan gotong royong masyarakat dan Karang Taruna setempat.
     
    Kini patung patung yang diberi nama resmi “Tugu Monumental Krasak Menyawak” resmi mendapatkan perlindungan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah. Patung ini tercatat dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan akan dilindungi selama masa hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafat.
     
    Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dan seniman pembuat tugu biawak, Rejo Arianto.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Terima Audiensi Setda Kabupaten Pati

    Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Terima Audiensi Setda Kabupaten Pati

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menerima audiensi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati di ruang kerjanya hari ini, Senin (21/04).

     

    Mewakili Bupati Pati, Sudewo, Siti didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

     

    Ada pun tujuan kedatangannya adalah terkait dengan kerja sama dalam hal harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

     

    Siti mengungkapkan bahwa Perda tersebut menurutnya sangat penting dalam meningkatkan pendapatan Kabupaten Pati melalui pajak daerah.

     

    Menanggapi hal tersebut, Heni menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah siap mendukung penuh kemajuan Kabupaten Pati dari aspek regulasi.

     

    “Pada prinsipnya, saya atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendukung penuh. Yang penting adalah Perda ini selaras dengan Asta Cita Presiden yang merupakan atensi bapak Menteri Hukum,” terang Heni.

     

    “Bahwa pesan bapak menteri adalah bagaimana Kantor Wilayah di provinsi itu kinerjanya melaksanakan sebagai kinerja Kementerian Hukum di wilayah,” sambungnya.

     

    Pria kelahiran Sragen ini juga memastikan bahwa harmonisasi Perda tersebut akan dilaksanakan dengan baik, transparan, dan cepat.

     

    “Mari kita bangun komunikasi yang baik. Jika tidak berkaitan dengan perda pun, pintu kami terbuka lebar,” pungkas Heni. (*)

  • Raih Pendaftar Desain Industri Terbanyak, Kakanwil Kemenkum Jateng Lapor Kinerja Pelayanan ke Menkum

    Raih Pendaftar Desain Industri Terbanyak, Kakanwil Kemenkum Jateng Lapor Kinerja Pelayanan ke Menkum

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyampaikan Laporan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Daerah Periode Triwulan I Tahun 2025 kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kamis (10/04).

    Diterima secara langsung di Ruang Tamu Menteri Hukum, Heni memaparkan capaian kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Daerah Kanwil Kemenkum Jawa Tengah selama Triwulan I 2025.

    “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tengah mengusulkan penetapan Kawasan Karya Cipta dan menyampaikan beberapa waktu lalu juga menyelesaikan gelar perkara penyelidikan dugaan tindak pidana plagiarisme” ujarnya.

    Lebih lanjut, pria asli Sragen ini menyampaikan beberapa potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Jawa Tengah, serta capaian pendaftar Desain Industri terbanyak pada Triwulan I 2025.

    “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berupa capaian pendaftar Desain Industri terbanyak pada Triwulan I dengan jumlah 331 permohonan, terbanyak dari seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia,” imbuh Kakanwil.

    Terakhir, Kakanwil menyampaikan beberapa rencana kerja sama dengan beberapa universitas dan sekolah tinggi yang akan dilaksanakan Tahun 2025 guna mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.

    “Capaian yang sangat baik saya rasa pada Triwulan I 2025 ini, terus pertahankan dan tingkatkan. Sampaikan pada teman-teman di Jawa Tengah untuk tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang Supratman.

    Heni juga berkesempatan menyampaikan hal yang sama kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dan menuai respons positif.

    “Jawa Tengah memang luar biasa, semoga dapat terus meningkat capaian kinerjanya pada triwulan depan sampai akhir tahun. Mari bersama-sama sukseskan Program Asta Cita Presiden,” ujar pria yang akrab disapa “Pak Ilu” ini.

    Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan. (*)

  • Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

    Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Gabungan, Senin (03/02).

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

    Tampak Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Pejabat Administrasi dan seluruh Pegawai di lingkungan Kemenkum Jateng.

    Wakil Menteri Hukum Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij selaku Pembina Apel menyatakan, Apel Pagi Gabungan ini bukan hanya sekedar rutinitas seremonial.

    “Tetapi sebagai ajang silahturahmi, berbagi informasi strategis serta membangun sinergi yang lebih erat ditengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung hingga kini,” ujar Prof Eddy, biasa dia disapa dalam amanatnya.

    “Sinergi yang baik ini, akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu mendukung visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

    Prof Eddy juga menekankan tentang pentingnya peran ASN semua kementerian terkait dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Bukan hanya untuk memahami secara teori, tetapi juga bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara dapat mensosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan,” tegas 

    “Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita.”

    “Meskipun demikian, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam menciptakan negara yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tambahnya.

    Wamenkum menjelaskan, ada lima misi utama dalam lahirnya KUHP Baru ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi sistem hukum di Indonesia.

    “Misi yang pertama adalah demokratisasi, yang ke-dua adalah dekolonialisasi, yang ke-tiga adalah harmonisasi, ke-empat adalah konsolidasi dan terakhir, modernisasi.”

    “Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan masyarakat luas, agar mereka memahami substansi serta semangat pembaruannya,” lanjut Prof Eddy.

    “Kunci keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang ini terletak pada kita semua. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus mampu mengubah pola pikir dan cara kerja agar dapat menegakkan hukum secara adil, tegas, dan sesuai dengan perkembangan zaman”.                        

    “Untuk itu, pelatihan, pemahaman, serta pembaruan diri dalam setiap aspek hukum harus kita tingkatkan. Yang terpenting bukan hanya bagaimana kita menjalankan aturan, tetapi bagaimana kita menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan tugas kita dalam setiap langkah yang kita ambil, sehingga dapat memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penerapan KUHP baru ini,” imbuhnya.

    Tak kalah penting, Wamenkum juga memberikan arahan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan penghematan anggaran.

    Menurutnya, ASN harus menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.

    “Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur,” jelas Prof Eddy.

    “Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas”.

    “Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” paparnya lagi.

    Dalam kondisi anggaran yang terbatas, lanjut Wamenkum, ASN dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. 

    Kualitas kinerja, katanya bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana ASN memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas. (*)

     

  • Kadiv P3H Ajak Jajaran Bersinergi Untuk Kinerja Maksimal

    Kadiv P3H Ajak Jajaran Bersinergi Untuk Kinerja Maksimal

    TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, memberikan pengarahan penting kepada seluruh jajaran di Aula Kresna Basudewa, pada acara yang digelar sebagai refleksi kinerja tahun 2024 dan persiapan program tahun 2025, senin (13/1). 

    Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menyampaikan apresiasi atas capaian sepanjang tahun lalu dan menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih solid di tahun mendatang.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja luar biasa di tahun 2024. Namun, tahun 2025 akan menjadi tantangan baru, dan saya sangat membutuhkan dukungan serta kerjasama dari semua pihak untuk menyukseskan program-program kita ke depan,” ungkap Delmawati dengan penuh semangat.

    Dalam arahannya, Delmawati mengingatkan pentingnya pelaporan yang terstruktur dan transparan sebagai bagian dari pengawasan program. 

    “Saya minta kepada koordinator agar memastikan setiap rapat memiliki notulen yang jelas dan laporan rutin disampaikan setiap triwulan. Selain itu, komunikasi yang intens harus terus dilakukan, terutama terkait program pembentukan desa sadar hukum,” tegasnya.

    Ia juga menaruh harapan besar kepada para penyuluh dan perancang hukum untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. 

    “Saya berharap para penyuluh dan perancang hukum dapat bekerja lebih baik dibandingkan tahun lalu. Jika ada kendala, silakan dilaporkan langsung kepada saya. Pintu saya selalu terbuka untuk menerima masukan dan membantu mencari solusi,” tambahnya.

    Menutup arahannya, Delmawati menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi tim. 

    “Saya harap kita semua dapat bekerja sama tanpa sekat, tanpa saling mengkotak-kotakkan. Hanya dengan bersinergi dalam satu irama, kita bisa mencapai hasil yang maksimal,” ujarnya.

    Arahan ini disambut dengan antusias oleh seluruh ASN yang hadir. Dengan semangat kebersamaan yang dibangun, Delmawati optimis bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas kerja, khususnya dalam program pembinaan hukum dan pengembangan desa sadar hukum di berbagai wilayah. (*)

  • Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum

    Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara periodik.

    Acara ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati mengikuti dari ruang Yudhistira Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah, Kamis (09/01).

    Ada pun agenda utama yakni membahas penguatan penilaian/verifikasi serta teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum.

    Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala kantor wilayah, divisi peraturan perundang-undangan, serta pejabat fungsional dan struktural di pemerintah daerah, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

    Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum. Salah satu caranya ialah dengan membangun pos bantuan hukum desa di seluruh Indonesia.

    “Pos bantuan hukum yang berada di tiap Desa Sadar Hukum menjadi tempat bagi warga desa yang memiliki masalah hukum. Jadi ketika mereka memiliki masalah hukum, mereka tahu harus kemana untuk mendapat pencerahan,” ujar Kristomo.

    Ia menekankan, pos bantuan hukum akan memberikan empat layanan utama, meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta memberikan rujukan kepada masyarakat atas permasalahan yang mereka alami.

    Secara teknis, guna mewujudkan layanan tersebut, BPHN perlu melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap desa/kelurahan sadar hukum. Terkait hal itu, Penyuluh Hukum Madya Heni Indrawati menjelaskan seputar teknis penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Claudia Valeriana perihal kebijakan pengelolaan JDIH.

    Tampak turut mengikuti rapat secara virtual Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan beserta pejabat fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah. (*)