Tag: Hengki Kurniawan

  • MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini Nasional 5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali akan menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan
    dismissal
    untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).
    Setelah kemarin, Selasa (4/2/2025), hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan, MK hari ini akan membacakan nasib 152
    sengketa pilkada
    , apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak.
    Dari ratusan sengketa tersebut, terdapat 14 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Pilkada Papua Pegunungan dua perkara, Pilkada Papua, dan Pilkada Papua Selatan dua perkara.
    Kemudian ada Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah tiga perkara, Pilkada Maluku Utara tiga perkara, Pilkada Kalimantan Timur, dan Pilkada Sulawesi Tengah.
    Sedangkan untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara.
    Dalam sidang hari ini, selain 14 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat dua sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang menjadi sorotan karena penggugat adalah seorang figur publik.
    Pertama adalah artis
    Hengki Kurniawan
    dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil pilbup Kabupaten Bandung Barat.
    Kemudian ada artis
    Vicky Prasetyo
    dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil pemilihan bupati Kabupaten Pemalang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    JABAR EKSPRES – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih dipastikan bakal diundur dari waktu yang ditetapkan.

    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat.

    “Kami masih harus menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang,” kata
Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

    Sekedar diketahui, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail meraih suara terbanyak di Pilkada KBB. Saat ini, Pilkada KBB sedang bersengketa di MK.

    BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Pekan, Bandung Barat Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Mayoritas ke Lembang

    Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail meraih 341.225 suara. Sementara di posisi dua pasangan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara.

    Akibat gugatan ke MK, Jeje-Asep Ismail belum bisa ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

    “Bandung Barat tidak masuk gelombang pertama pelantikan pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.

    Ia menambahkan, awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Sementara pelantikan gelombang pertama dilaksanakan 6 Februari.

    “Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan,“ jelasnya.

    BACA JUGA: Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    Agenda sidang berikutnya, lanjut dia, akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

    Sebelumnya, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah selesai agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB, dan Bawaslu KBB.

    “Sekarang tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, sebaliknya jika dikabulkan  berarti lanjuti ke pembuktian,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

  • Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, membantah keras tuduhan mengenai keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024.

    Pihaknya juga membantah adanya keberpihakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang sebelumnya didalilkan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

    “Adanya klaim mengenai kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).

    Susanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti untuk menyanggah tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Barat Bakal Digugat ke MK, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan Jeje Ritchie

    “Bukti tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan resmi dari Menteri Yandri, bukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje-Asep,” imbuh Susanti.

    Selain itu, Jeje-Asep juga membantah tuduhan terkait politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal itu.

    “Jika memang ada praktik TSM, seharusnya pihak Pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Susanti.

    Jeje-Asep juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Satria Gerindra Bandung Barat Siap Kawal Kepemimpinan Jeje Ritchie-Asep Ismail

    Mereka berharap agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengenai pencalonan Jeje-Asep serta hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap dipertahankan.

    Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1), Hengki-Ade mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

    Mereka menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran sejak tahap kampanye hingga pemungutan suara, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan praktik politik uang.

  • Gugat ke MK, Kubu Hengki Kurniawan Minta Hasil Pilkada Bandung Barat Dibatalkan

    Gugat ke MK, Kubu Hengki Kurniawan Minta Hasil Pilkada Bandung Barat Dibatalkan

    Bisnis.com, AKARTA–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Hakim MK membatalkan hasil Pilbub Bandung Barat.

    Penasihat Hukum Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Reginaldo Sultan menilai bahwa pemilihan Bupati Bandung Barat dinilai tidak adil dan jujur karena pihak pemenang yaitu Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail memakai pihak Istana dan Menteri untuk menangkan Pilbup Bandung Barat.

    Pihak Istana itu adalah Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kemudian menteri yang terlibat adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    “Kedua petinggi ini memberikan dukungan dengan cara melakukan kunjungan kerja ke Desa Dikahuripan Lembang dan memberi pesan yang mengarah pada dukungan ke Jeje-Asep,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2024).

    Kendati sudah mengetahui hal itu, menurut Reginaldo, pihak Bawaslu setempat tidak memberikan sanksi apapun sesuai aturan di Pasal 30 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    “Pelanggaran ini sama sekali tidak ditegur pihak Bawaslu, sehingga Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

    Maka dari itu, Reginaldo mendesak hakim MK agar mendiskualifikasi paslon Jeje-Asep yang diduga melakukan pelanggaran ketika Pilbup Bandung Barat beberapa waktu lalu.

    “Kami minta agar mereka didiskualifikasi dan digelar pemilu ulang tanpa mereka,” ujarnya.

  • Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

    Salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, Reginaldo Sultan, mengatakan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk di antaranya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang.

    “Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo pada sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

    Hengki-Sudradjat mendalilkan bahwa terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan pada pasangan Jeje-Asep Ismail, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

    Regginaldo menjelaskan Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep Ismail. Sedangkan Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

    “Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap,” katanya.

    Dia pun menyebut Yandri Susanto beberapa kali menyisipkan kata “dua” dalam kalimat yang diucapkan sehingga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut telah menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

    Selain itu, kubu Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

    “Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2 telah dihadiri saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2,” ujar Regginaldo.

  • Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

    Salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, Reginaldo Sultan, mengatakan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk di antaranya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang.

    “Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo pada sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

    Hengki-Sudradjat mendalilkan bahwa terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan pada pasangan Jeje-Asep Ismail, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

    Regginaldo menjelaskan Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep Ismail. Sedangkan Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

    “Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap,” katanya.

    Dia pun menyebut Yandri Susanto beberapa kali menyisipkan kata “dua” dalam kalimat yang diucapkan sehingga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut telah menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

    Selain itu, kubu Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

    “Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2 telah dihadiri saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2,” ujar Regginaldo.

  • Survei MEDIAN: Elektabilitas Paslon Hengki-Ade Menurun, Jeje-Asep Meningkat di Pilkada Bandung Barat 

    Survei MEDIAN: Elektabilitas Paslon Hengki-Ade Menurun, Jeje-Asep Meningkat di Pilkada Bandung Barat 

    JABAR EKSPRES – Pilkada Kabupaten Bandung Barat menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memegang amanah selama lima tahun ke depan.

     

    Kontestasi kali ini menjadi sorotan publik karena diikuti oleh lima pasangan calon (paslon).

     

    Pada survei sebelumnya tiga figur publik nasional dari kalangan artis yang turut maju sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati bersaing cukup ketat.

     

    Survei ini dilakukan untuk melihat perkembangan terkini elektabilitas para calon pemimpin Kabupaten Bandung Barat. Namun tetap perlu diingat hasil hanya merupakan Gambaran elektoral saat data diambil karena situasi masih dinamis.

     

    Menurut Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (MEDIAN)

    Rico Marbun menjelaskan bahwa hasil survei menunjukkan dinamika politik yang terjadi selama masa pengambilan data.

     

    “Seluruh Warga yang memiliki hak pilih, dari 1600 responden, dengan margin of error sebesar +/- 2,45 % pada tingkat Kepercayaan 95%. Sampel dipilih secara random dengan teknik Multistage. Random Sampling dan proporsional atas populasi & gender. Untuk quality control dilakukan terhadap 10% sampel yang ada, ” jelas Rico, Jumat 22 November 2024.

     

    Dalam survei pilkada Bandung Barat, diambil 5 besar popularitas tokoh Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail 96,0%, Hengki Kurniawan 95,9%, Gilang Dirgahari 84,7%, dan Didik Agus Triwiyono 64,6%.

     

    Sedangkan elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, 1. Jeje-Asep 28, 3%, 2. Hengki-Ade 27, 9%, 3. Didik-Gilang 24, 0%, 4. Edi-Unjang 7, 4%, dan 5. Sundaya-Asep 3, 4%.

     

    “Hasil survey ini diambil dari suara per gender yaitu laki laki dan perempuan untuk laki laki : Jeje-Asep 28,8%, Hengki-Ade 29,5%, Didik-Gilang 23,3%, Edi-Unjang 6,8%, Sundaya-Asep 3,5%, dan Undecided 8,1%. Sementara perempuan :Jeje-Asep 27,8%, Hengki-Ade 26,3%, Didik-Gilang 24,8%, Edi-Unjang 8,0%, Sundaya-Asep 3,3%, dan Undecided 9,8%, ” papar Rico.

     

    Hasil survey juga diambildari kelompok usia 17-19, menunjukan pasangan Jeje-Asep 30,8%, Hengki-Ade 25,0%, Didik-Gilang 26,0%, Edi-Unjang 6,3%, dan Undecided 11,9%, 60+: Jeje-Asep 28,4%, Hengki-Ade 34,2%, Didik-Gilang 19,4%, Edi-Unjang 6,6%, Sundaya-Asep 2,6%, dan Undecided 8,8%.

     

    Selain itu dari tingkat pendidikan, tidak tamat SD: Jeje-Asep 26,5%, Hengki-Ade 24,3%, Didik-Gilang 19,9%, Edi-Unjang 13,5%, Sundaya-Asep 2,7%, dan Undecided 13,1%. Dari tingkat Sarjana: Jeje-Asep 28,4%, Hengki-Ade 15,6%, Didik-Gilang 32,1%, Edi-Unjang 11,1%, Sundaya-Asep 2,2%, dan Undecided 10,6%.

     

    “Dari tingkat kepuasan masyarakat dalam memilih calon pemimpin yang puas terhadap Kinerja Hengki Kurniawan dalam perannya sebagai Bupati Bandung Barat sekitar 41,4%, 37,1% menyatakan TIDAK PUAS dan 21,5% sisanya tidak tahu/tidak jawab, ” pungkasnya.