Tag: Hendy Siswanto

  • Pendapa Bupati Jember Jadi Tempat Resepsi Artis, Nobar Konser K-Pop, hingga Politisi Ngunduh Mantu

    Pendapa Bupati Jember Jadi Tempat Resepsi Artis, Nobar Konser K-Pop, hingga Politisi Ngunduh Mantu

    Jember (beritajatim.com) – Pendapa Wahyawibawagraha selama ini dikenal sebagai rumah dinas kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selain sebagai tempat hunian bupati, pendapa tersebut juga menjadi lokasi kegiatan seremonial kenegaraan.

    Bupati menerima tamu resmi dari pemerintah pusat hingga meresmikan program dan melantik pejabat di Pendapa Wahyawibawagraha. Kegiatan yang dihadiri undangan dalam jumlah lebih dari 50 orang biasanya diletakkan di aula lantai dua atau lantai atas.

    Namun sejarah mencatat, Pendapa Wahyawibawagraha pernah beberapa kali digunakan tidak untuk acara pertemuan formal maupun acara kenegaraan.

    Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal pernah mengizinkan pendapa digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan artis Anang Hermansyah dan Ashanty pada 6 Juli 2012. Dalam sejarah pemerintahan Jember modern, baru kali ini pusat kekuasaan dijadikan resepsi pesta pernikahan warga biasa yang disiarkan stasiun televisi RCTI.

    Ngunduh mantu artis ini membuat Bupati Djalal jadi sasaran protes warga Jember. Ada warga yang berunjuk rasa mempertanyakan penggunaan uang negara untuk acara privat.

    Bupati Djalal saat itu menepis anggapan acara ngunduh mantu dibiayai uang pemerintah daerah. Ia hanya memberikan sambutan dalam resepsi tersebut. “Sangat tidak sopan, jika kita kedatangan Anang dan Ashanty tanpa memberikan sambutan,” katanya saat itu.

    Apalagi, lanjut Djalal, Anang dan Ashanty datang bersama rombongan besar, yang di dalamnya terdapat sejumlah awak infotainmen televisi. Kehadiran para awak televisi itu akan memperkuat promosi Jember melalui acara Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ).

    Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 15 Oktober 2022, aula lantai dua Pendapa Wahyawibawagraha dikuasai BTS Army, sebutan fans grup musik pop Korea (K-Pop) Bangtan Boys atau BTS. Mereka nonton baremg konser boys band asal Korea Selatan tersebut.

    Sedikitnya dua ratus orang penggemar BTS berkumpul di aula pendapa. Mereka menyaksikan live streaming gratis konser Yet To Come In Busan yang ditayangkan pada layar lebar. Bupati Hendy Siswanto dan istrinya Kasih Fajarini duduk di kursi deretan depan menyaksikan langsung konser yang berlangsung di Korea Selatan tersebut.

    Ide menggelar nobar ini tak lepas dari keinginan Bupati Hendy memfasiitasi kegiatan-kegiatan anak muda di Jember. “Kepala daerah harus peka. Penggemar BTS tidak sedikit. Ada ribuan orang di Jember,” katanya.

    “Oleh sebab itu, saya punya pemikiran, wah ini harus diundang nobar. Mumpung gratis, boleh ditonton bebas melalui live streaming. Kenapa tidak kami buka saja pendapa, wong lagi kosong tidak ada acara, dan ada layar lebarnya. Anak-anak kita ini harus diarahkan pada hal yang positif,” kata Hendy.

    Terakhir, Pendapa Wahyawibawagraha menjadi tempat ngunduh mantu Tulus Madiyono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Jember, Sabtu (10/1/2026) tanpa dipungut biaya sewa.

    Hisyam Wahyu Aditya, Kepala Bagian Umum & Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkab Jember, mengatakan, izin penyelenggaraan pernikahan oleh masyarakat umum di pendapa hanya bersifat uji coba sebagai salah satu strategi ke depan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

    “Dipastikan juga bahwa dari kami tidak ada support dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk makanan, gardening, tidak ada. Semuanya dari pihak yang mempunyai acara. Tidak ada dari kami. Bahkan di (lantai) bawah yang biasanya ada makanan untuk tamu, hari ini kami stop,” katanya. [wir]

  • Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

    Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

    Jember (beritajatim.com) – Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan diminta mengundurkan diri paling lambat akhir Desember 2025.

    Permintaan pengunduran diri ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait. Informasi yang diterima Beritajatim.com, surat pengunduran direksi Perumdam sudah disampaikan. Sementara surat pengunduran diri jajaran direksi PDP Kahyangan akan disampaikan pekan depan.

    Jajaran direksi dua BUMD ini diangkat oleh Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perumdam M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.

    Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.

    Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri, Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan Moh. lzmaul Haqqi, dan Direktur Umum dan Keuangan Leny Puspitasari dilantik Bupati Hendy Siswanto pada 15 Oktober 2021. Mereka seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026.

    Mereka telah melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum diangkat menjadi direksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi yang dilakukan tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seleksi rekam jejak kelakuan baik, dan tes wawancara makalah.

    Beritajatim.com belum berhasil meminta penjelasan dari Direktur Perumdam M. Miftahur Ridho. Namun Farid Wajdi, satu dari tiga anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pandalungan, membenarkan adanya permintaan pengunduran diri itu.

    “Saya dihubungi Ervan Setiawan, Ketua Dewan Pengawas, 24 Desember 2025. Katanya ini permintaan dari Pendapa. Saya tanya Pendapa siapa? Katanya, Fauzi Kepala Bapenda Jember,” kata Farid, Sabtu (27/12/2025).

    Farid menolak untuk membuat surat pengunduran diri. “Kalau mau diberhentikan ya berhentikan saja. Toh itu kewenangan bupati,” katanya.

    Menurut Farid, berhentinya direksi dan dewan pengawas perumdam secara bersamaan baru terjadi pertama kali di Indonesia. “Baru terjadi di Jember,” katanya.

    “Mengacu pasal 106 ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PDAM, direksi dan dewas pengawas harus selesai sesuai akhir periode jabatan, kecuali ada pelanggaran atau mengundurkan diri,” kata Farid.

    Tekanan Eksternal
    Sementara itu Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri membenarkan informasi permintaan pengunduran diri itu. “Surat pengunduran diri insyaallah akan saya sampaikan Senin besok. Kalau direksi Perumdam sudah lebih dulu menyampaikannya,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

    Permintaan pengunduran diri diterima Sofyan saat bertemu Achmad Imam Fauzi di kantor Bapenda Jember, Selasa (23/12/2025) sore. Izmaul Haqqi datang lima menit setelah Sofyan tiba.

    Dalam pertemuan itu, Fauzi menyampaikan apresiasi Bupati Muhammad Fawait terhadap kinerja jajaran direksi PDP Kahyangan selama ini.

    Kendati dinilai bekerja bagus, Sofyan dan kawan-kawan diminta mengundurkan diri dengan jaminan masa depan jajaran direksi untuk berkarir di tempat lain tidak dihambat. “Kedua, dijamin kesalahan kami selama ini tidak dicari-cari, apalagi sampai ke ranah hukum,” kata Sofyan.

    Bukan hanya jajaran direksi yang diminta mengundurkan diri. Jajaran Dewan Pengawas pun diminta mundur. “Katanya sih ada tekanan eksternal. Enggak tahu apa yang dimaksud dengan tekanan eksternal dan dari siapa,” kata Sofyan.

    Sofyan tidak mempersoalkan permintaan tersebut. “Walaupun kami direkrut secara profesional, tapi karena politik ya sudah. Kami cukup memahami, kalau memang itu permintaan dari KPM (Kuasa Pemegang Modal yakni Bupati), kami bersedia mengundurkan diri,” katanya.

    Sofyan dipersilakan mengikuti lelang terbuka direksi PDP Kahyangan jika memang masih berminat. “Tapi kalau menurut hemat kami, di regulasi sudah jelas: kalau berkinerja baik, bisa diperpanjang. Tapi kalau saya harus ikut open bidding lagi, saya menunggu petunjuk Pak Bupati. Kalau disuruh ikut ya kami ikut, tapi kalau enggak, insyaallah tidak,” katanya.

    Permintaan konfirmasi Beritajatim.com via WhatsApp belum direspons Achmad Imam Fauzi hingga berita ini diturunkan. [wir]

  • Jember Darurat Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air pada Malam Hari

    Jember Darurat Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air pada Malam Hari

    Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, darurat banjir. Ratusan rumah terendam luapan air sungai, Senin (15/12/2025) malam. Selain itu ada jembatan yang jebol diterpa air bah.

    Hujan berintensitas tinggi mengguyur Jember diiringi tiupan angin kencang sejak pukul 12.50 WIB. Sebuah pohon tumbang menimpa kabel listrik yang menyebabkan kemacetan di Jalan Ahmad Tani, Kelurahan Keparihan, Kecamatan Kaliwates.

    Kawasan pusat kota dikepung banjir. Polisi terpaksa menutup sementara jalan yang melewati jembatan Jalan Sumatra. “Di Jalan Sumatera, puluhan rumah terendam. Sebagian teras belakang rumah yang difungsikan sebagai dapur warga juga hanyut terbawa air,” kata David Handoko Seto, Komandan Baret Rescue.

    Sementara itu tiga rumah di Jalan Wahid Hasyim juga terendam banjir. Sebuah jembatan di Kecamatan Pakusari dan jembatan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, jebol diterpa air sungai yang meluap deras.

    Wahyu Prayudi Nugroho, seorang anggota DPRD Kabupaten Jember, mengatakan, sebuah rumah di dekat Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Patrang, tergerus air. “Kondisi air sudah agak turun. Semoga tidak ada hujan lagi. Sekarang warga sedang membersihkan sisa-sisa banjir,” katanya.

    Masih di kawasan kota, sedikitnya 41 rumah di Jalan Ciliwung terendam air lumpur. “Tingginya kurang lebih dua meter,” kata Martin Rachmanto, warga Jember.

    Hingga berita ini ditulis, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama para relawan sedang bekerja keras untuk membantu warga yang menjadi korban banjir.

    David Handoko Seto, komandan Baret Rexcue, mengatakan, hujan deras menyebabkan debit air Sungai Bedadung dan Kali Jompo meningkat. “Kami belum bisa melaporkan detail, karena memang hasil asesmen per jam ini masih sedang berjalan. Namun ada ratusan rumah terdampak di kota, termasuk di tempat mantan Bupati Hendy Siswanto,” katanya.

    David mencatat banjir terjadi di Kampung Kopian dan kawasan Gladak Kembar yang terletak di pusat kota juga terkena banjir. ”

    Menurut David, BPBD sudah mendirikan tiga tenda untuk pengungsian warga. Dinas Sosial juga sudah menyediakan nasi bungkus. “Insyaallah besok akan dilakukan pengerahan personel baik dari TNI, Polri, BPBD maupun teman-teman relawan untuk melaksanakan kerja bakti bersih-bersih,” katanya.

    David meminta warga untuk berhati-hati dan tetap waspada selama musim hujan. “Arus sungai masih sangat besar dan masuk ke rumah-rumah warga. Bahkan sebagian bangunan jebol termasuk musala,” katanya. [wir]

  • Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tepat medio Agustus 2024, lima dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggagalkan sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah pada akhir masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto.

    Saat itu, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, enam fraksi menolak penyelenggaraan sidang paripurna untuk mengesahkan RTRW dengan berbagai alasan. Satu-satunya fraksi yang menghendaki Perda RTRW disahkan saat itu hanya PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Setahun berlalu, setelah gagalnya pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember tidak juga memiliki peraturan terbaru mengenai RTRW yang berdampak pada belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RTRW yang diacu saat ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal.

    Kini sejumlah fraksi mendesak agar Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait segera menyelesaikan perda tersebut. Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, meminta pemerintah daerah memprioritaskan RTRW sebagai kebutuhan dasar:

    “Tata ruang adalah fondasi pembangunan.Tanpa kepastian ruang, investasi, infrastruktur, dan pelayanan publik akan terhambat. Eksekutif perlu menempatkan penyelesaian RTRW sebagai agenda utama,” kata Budi dalam pandangan akhir fraksi terhadap APBD Jember 2026.

    Budi mendesak eksekutif bergerak cepat, transparan, dan kolaboratif. “Lambatnya penyelesaian RTRW bukan hanya masalah administratif, tetapi bisa menghambat pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Intan Permatasari, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, juga mendesak percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten Jember terbaru. “Dokumen ini merupakan pedoman penting untuk pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.

    “Kami menekankan perlunya koordinasi yang kuat, kajian lingkungan yang matang, dan penampungan aspirasi masyarakat dalam prosesnya, agar Perda RTRW yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang solid untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jember,” kata Intan.

    Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Fraksi Gerindra, mengingatkan, RTRW adalah ibu dari seluruh peraturan pembangunan. “Tanpa RTRW, banyak raperda dan program pembangunan mandek, terhambat, atau tidak sinkron,” katanya.

    Edo tak ingin Jember menjadi daerah yang tertinggal. “Hanya karena dokumen dasar tata ruang belum diselesaikan,” katanya.

    Juru bicara Fraksi Partai Golkar Agung Budiman mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Perda RTRW Jember sebagai agenda prioritas. “Perda RTRW bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan menuju Jember yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” katanya.

    Tanpa Perda RTRW, Agung menyebut Jember menghadapi kondisi darurat tata ruang. “Ketidakpastian regulasi mengancam daya saing daerah, menghambat investasi, dan berpotensi mematikan program strategis seperti pembangunan rumah rakyat. tanpa RTRW yang terkini, pembangunan kita berjalan tanpa arah yang jelas,” katanya.

    Ramalan Tabroni Terbukti
    Tabroni, anggota Komisi A yang menjadi Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Jember 2019-2024, sebenarnya sudah menyampaikan persoalan yang bakal dihadapi ketika Perda RTRW gagal disahkan pada Agustus 2024.

    “Ternyata memang benar-benar terjadi. Banyak kendala ketika kita tidak punya Perda RTRW terbaru. Karena tidak punya RTRW yang terbaru, pakai perda lama, Perda Nomor 1 Tahun 2015, yang sudah sangat jauh dari situasi kondisi hari ini,” kata Tabroni, Senin (1/12/2025).

    Menurut Tabroni, seandainya saat itu Perda RTRW disahkan, banyak hal yang bisa dilakukan hari ini. “Kita bisa mulai soal RDTR. Kita bisa memetakan lebih gamblang hal-hal terkait program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” katanya.

    “Tapi karena kita tidak bersepakat saat itu, tentu banyak soal (yang muncul). Terutama investasi dari luar ke Jember tidak bisa melihat secara jelas di mana posisi industri, pertambangan, pariwisata, secara detail. Tidak ada pedoman standar yang diakui secara hukum,” kata Tabroni.

    “Padahal pengusaha kalau berinvestasi tentu memberikan banyak lapangan pekerjaan kepada rakyat di Jember. Potensi pariwisata kalau berkembang tentu memberikan penghidupan kepada masyarakat di tempat yang berpotensi pariwisata tersebut,” kata Tabroni.

    Pada akhirnya, politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pemerintah dan rakyat Jember dirugikan oleh gagalnya pengesahan Perda RTRW pada Agustus 2024 itu. “Banyak hal yang menjadi bagian dari potensi Jember tidak berkembang,” katanya.

    Nasi Jadi Bubur
    Nasi sudah jadi bubur. Tabroni meminta Pemkab Jember untuk terus mengupayakan terbitnya Perda RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal. “Kami tidak tahu apa dilakukan Pemkab Jember. Tidak ada situasi di mana kami melihat ada upaya untuk melakukan pergerakan agar perda ini lahir,” katanya.

    Apalagi, lanjut Tabroni, banyak pejabat di Dinas Cipta Karya Jember yang sejak awal mengawal Perda RTRW hingga terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 2024 sudah dimutasi. “Pejabat baru yang menggantikan harus belajar dari lagi nol,” katanya.

    Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B DPRD Jember, mengingatkan adanya perbedaan LP2B saat ini dengan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. “LP2B dalam Perda RTRW tersebut sekitar 101.600 hektare. Setelah Perda RTRW itu, muncul beberapa kali surat keputusan bupati yang menyebut luas LP2B Jember sekitar 86.700 hektare,” katanya.

    Kondisi ini, menurut Nugroho, membuat masyarakat petani bingung. “Lahan sawah yang mereka miliki ini masuk di area LP2B atau tidak? Kalau masuk area LP2B seharusnya tidak akan mudah untuk dialihkanfungsikan,” katanya.

    Ketiadaan perda RTRW terbaru, menurut Nugroho, membuat arah pembangunan Jember tidak jelas. “Arah pembangunan kita jadi amburadul. Mana wilayah yang seharusnya dikembangkan untuk area pergudangan atau area perumahan, mana yang seharusnya dipertahankan untuk area bercocok tanam atau persawahan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” katanya.

    “Pembangunan di Kabupaten Jember ini diiibaratkan tidak punya peta. itu. Jadi akhirnya, satu ketahanan pangan yang merupakan program unggulan pemerintah kita saat ini, tidak akan bisa mudah dipertahankan, tidak bisa mudah untuk dilindungi,” kata Nugroho.

    “Kalau lahan-lahan sawah ini tidak bisa dilindungi, maka sektor yang paling banyak berkontribusi untuk ekonomi di Kabupaten Jember akan terganggu,” kata Nugroho. [wir]

  • Pemerintah Lepas 335 Hektare Lahan Hutan di 24 Desa untuk Permukiman Warga Jember

    Pemerintah Lepas 335 Hektare Lahan Hutan di 24 Desa untuk Permukiman Warga Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas 335,179 hektare di 24 desa untuk permukiman warga Kabupaten Jember, Jawa Timur sebagai bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Kebijakan PPTKH ini bertujuan menata kembali penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang melibatkan proses legalisasi aset, redistribusi aset, dan distribusi aset tanah kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

    Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 190 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Area Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap atau HP pada Bagian Hutan Lereng Sang Hyang Selatan, Bagian Hutan Jember Selatan, dan Bagian Hutan Sempolan dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Lahan hutan yang dilepas itu terletak di
    1. Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu
    2. Desa Sabrang Kecamatan Ambulu

    3. Desa Badean Kecamatan Bangsalsari
    4. Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari
    5. Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari
    6. Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari

    7. Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo
    8. Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo

    9. Desa Seputih Kecamatan Mayang

    10. Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari
    11. Desa Suco Kecamatan Mumbulsari

    12. Desa Garahan Kecamatan Silo
    13. Desa Mulyorejo Kecamatan Silo
    14. Desa Sidomulyo Kecamatan Silo
    15. Desa Silo Kecamatan Silo
    16. Desa Sumberjati Kecamatan Silo

    17. Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru

    18. Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe
    19. Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe

    20, Desa Darungan Kecamatan Tanggul
    21. Desa Manggisan Kecamatan Tanggul

    22. Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo
    23. Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo

    24. Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, mengatakan, lahan kawasan hutan yang dilepas pemerintah untuk masyarakat Jember lebih luas dibandingkan daerah lainnya di Jawa Timur.

    “Jember masuk dalam fase pertama. Bola sudah di Badan Pertanahan Nasional, tinggal sertifikatnya. Sementara untuk luasan, di Jember ini termasuk relatif luas dibanding kabupaten lain,” kata Sapto, ditulis Kamis (11/9/2025).

    Sapto mengatakan, selama ini masyarakat tidak memiliki payung hukum untuk tinggal di kawasan hutan yang berstatus tanah negara. Dengan skema PPTKH, warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di kawasan hutan bisa memiliki sertifikat hak atas tanah yang sudah dikeluarkan dari penguasaan pemerintah. “Jadi itu saya pikir itu sebuah mekanisme win win solution,” katanya.

    Pelepasan lahan ini meupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan sejak 2021 pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    “Tahun 2021, kami menerima surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sana disebutkan, wilayah-wilayah (hutan) yang ada pemukiman bisa dimohonkan untuk dikeluarkan dari aset Kementerian Kehutanan,” kata Benita Kusumajanti, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember.

    Pemerintah membentuk tim terpadu untuk merespons SK tersebut dan turun melakukan tinjauan lapang. “Kami buat poligon-poligon sesuai dengan SK tersebut pada 2021,” kata Benita.

    “Dari sana kita melakukan permohonan, dari Bapak Bupati sendiri kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alhamdulillah disetujui pada saat itu,” kata Benita.

    Kawasan yang disetujui untuk dilepas adalah kawasan yang telah menjadi permukiman. “Jadi yang disebut permukiman adalah jika dihuni oleh beberapa kepala keluarga, minimal lima kepala keluarga,” kata Benita. Rumah-rumah hunian dengan jarak berjauhan tidak bisa disebut permukiman.

    Pelepasan lahan ini, menurut Benita, tidak berlaku untuk lahan garap dan pekarangan. “Kami hanya mem-breakdown (kebijakan) dari atas. Mana yang diperintahkan itu yang kami usulkan,” katanya.

    Sapto Yuwono mengatakan, lahan pekarangan termasuk dalam perhutanan sosial. “Masyarakat sekitar bisa nanti berkoordinasi dengan penyuluh kami, sepanjang daerah tersebut masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial,” katanya.

    Menurut Sapto, sudah ada peta baru Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 2025. “Sepanjang wilayah tertentu masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial, monggo, dan masih ada ruang spasial untuk hal tersebut, masyarakat bisa mengajukan, berkoordinasi dengan penyuluh kami,” katanya.

    Sapto menyadari potensi ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Sirat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto. [wir]

  • Belum Ada Penerbangan ke Jakarta, Warga Terbangkan 3 Ekor Merpati di Bandara Jember

    Belum Ada Penerbangan ke Jakarta, Warga Terbangkan 3 Ekor Merpati di Bandara Jember

    Jember (beritajatim.com) – Jumantoro, warga Kecamatan Arjasa, melepaskan tiga ekor burung merpati di halaman Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025).

    Jumantoro melepas tiga ekor merpati itu setelah mendatangi loket penjualan tiket di Bandara Notohadinegoro. Dia menanyakan kepada salah satu petugas soal penjualan tiket di sana. “Saya lihat di Tiktok katanya Pak Bupati tanggal 10 September ada penerbangan,” katanya.

    Namun Jumantoro malah diminta menghubungi nomor pelayanan pelanggan yang tertera di banner dekat loket penjuakan tiket. “Itu customer service-nya bisa dihubungi di situ,” kata seorang petugas perempuan.

    “Tapi positif ada penerbangan gak?” tanya Jumantoro.

    “Nanti kan open ceremony, Pak,” jawab si petugas.

    “Bukan hari ini terbangnya?” tanya Jumantoro.

    “Bukan,” jawab si petugas.

    Jumantoro kemudian mencoba menghubungi nomor layanan pelanggan maskapai Fly Jaya via WhatsApp. Jawaban dari nomor layanan pelanggan itu semakin mempertegas bahwa tidak ada penerbangan dari dan menuju Bandata Notohadinegoro hari ini.

    ‘Mohon maaf, Bapak, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan reguler yang tersedia di FlyJaya baru melayani rute dari dan menuju Bandara Adisucipto (JOG) serta Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), belum tersedia untuk rute ke Jember.’

    ‘Saat ini, kami masih menantikan informasi resmi terkait pembukaan rute baru. Kami akan segera membagikan pembaruan tersebut melalui media instagram resmi kami begitu informasi tersedia’.

    Sebelumnya, sejumlah media massa melansir pernyataan Bupati Muhammad Fawait pada pekan awal September2025, bahwa penerbangan akan resmi dimulai pada 10 September 2025.

    “Soft launching sudah kita laksanakan pada 17 Agustus 2025. Sementara penerbangan reguler Jember-Jakarta resmi dimulai 10 September 2025 mendatang,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait.

    Flyer dan klip.video promo pun sudah beredar di media sosial pagi ini. Di sana disebutkan bahwa tiket penerbangan maskapai Fly Jaya dari Jember menuju Bandara Halim sudah bisa dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.

    “Sebenarnya saya hari ini menerbangkan merpati sebagai wujud syukur, kalau betul-betul Jember hari ini ada penerbangan. Akhirnya merpati saya terbang tanpa pesawat. Kami beri judul ‘Merpati Tak Pernah Ingkar Janji’,” kata Jumantoro.

    Jumantoro berharap ke depan pejabat Pemkab Jember untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan. “Jadi pastikan dulu, baru disampaikan,” katanya.

    Penjelasan Dinas Perhubungan Jember
    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono meminta maaf kepada masyarakat saat jumpa pers di Bandara Notohadinegoro.

    “Kami mengucapkan permohonan maaf, karena kemarin (menginformasikan bahwa) awal (penerbangan) akan dilaksanakan pada 10 September 2025, tapi karena kondisi nasional kemarin kurang bagus, dan alhamdulillah dengan kondisi normal, semua pelaksanaan administrasi dan perizinan sudah berjalan,” katanya.

    Gatot mengatakan, penerbangan perdana dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Jember baru akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025.

    “Frekuensi penerbangan dilaksanakan dua kali seminggu, yakni Selasa dan Kamis. Jam penerbangan dari Halim jam 07.45 WIB, sampai ke Jember jam 10.05 WIB. Dari Jember menuju Halim jam 10.35 WIB, sampai di Halim jam 12.55 WIB,” kata Gatot.

    Pemesanan tiket dilakukan secara luring atau offline di Bandara Notohadinegoro. “Di sini sudah ada petugas dari maskapai dan pemesanan via WA. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dibeli di market place,” kata Gatot.

    Sejarah Bandara Notohadinegoro Jember
    Bandara Notohadinegoro terletak di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, dan didirikan pada 2002 oleh Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Semasa pemerintahan Samsul, belum ada penerbangan komersial dari dan menuju bandara ini. Namun Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid sempat mendarat di bandara ini pada 2004.

    Baru pada 2008 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal, ada penerbangan komersial menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat tipe LET 410 buatan Cekoslowakia. Setelah itu penerbangan terhenti dan mulai beroperasi lagi pada masa pemerintahan Bupati Faida.

    Namun satu demi satu maskapai yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro Jember mundur teratur, karena secara ekonomis tidak menguntungkan. Selain itu tipe bandara menyebabkan pesawat ukuran Boeing tidak bisa mendarat di sini.

    Kementerian Perhubungan sempat mengoperasikan penerbangan perintis Jember-Sumenep-Jember pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. Namun penerbangan perintis yang dikelola Susi Air itu tidak bertahan lama. [wir]

  • Pekerja Migran Tagih Janji Bupati Fawait dalam Rencana Pembangunan Jember 2025-2029

    Pekerja Migran Tagih Janji Bupati Fawait dalam Rencana Pembangunan Jember 2025-2029

    Jember (beritajatim.com) – Pekerja migran menagih realisasi janji Bupati Muhammad Fawait dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029.

    Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, mengatakan, Bupati Fawait belum melaksanakan janji politik yang disampaikannya dalam acara dialog dengan perwakilan pekerja migran, di Hotel Royal, Minggu (20/10/2024).

    Saat itu, Fawait menandantangani dua butir komitmen. Pertama berkomitmen mewujudkan migrasi aman, adil, inklusif, dan bermartabat bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya asal Kabupaten Jember.

    Kedua, berkomitmen mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif di Kabupaten Jember.

    Bambang sebenarnya berharap dua butir komitmen itu bisa termaktub dalam RPJMD Jember 2025-2029. “Saya lebih percaya dokumen perencanaan, karena itulah alat tagih kita,” katanya, Rabu (18/6/2025).

    Namun naskah rancangan RPMJD 2025-2029 jauh panggang dari api. “(Komitmen yang ditandatangani Fawait) tidak berbanding lurus dengan dokumen RPJMD yang kita tahu merupakan wujud visi, misi, dan komitmen kepala daerah,” kata Bambang.

    Bahkan, dalam seratus hari pertama kinerja Bupati Fawait, Bambang melihat isu pekerja migran sebagaimana komitmen tersebut hilang. Padahal Migrant Care sudah bekerja sama dengan Pemkab Jember sejak pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    “Usaha kami membantu pekerja migran di sepuluh desa seperti muspro karena tidak tercermin dalam RPJMD. Usaha kami membantu pekerja migran yang bermasalah di luar negeri juga tidak tercermin dalam data angka-angka di RPJMD,” kata Bambang.

    Padahal sejumlah isu pekerja migran Jember sempat melesat menjadi pembicaraan nasional. “Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang pada 2023, kita viral sampai jadi atensi presiden. Ini tidak di-capture. Padahal ini kan mesti ada problem struktural. Orang pergi ke luar negeri ingin aman, keluarganya yang ditinggalkan aman, duitnya yang terkirim juga aman. Tapi kan tidak berbanding lurus dengan perlindungannya,” kata Bambang.

    Lisa Widyawati, aktivis Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) Jember, mengatakan, sejumlah isu perempuan pekerja migran tidak tercantum dalam rancangan RPJMD 2025-2029. “Yang disebut hanya pekerja migran yang berdokumen. Padahal di Jember ini kan banyak kasus tindak pidana perdagangan orang yang itu seharusnya pemerintah jeli dan tahu,” katanya.

    Menurut Lisa, seharusnya semua isu pekerja migran bisa dimasukkan dalam RPJMD Jember. “Soal pemberdayaan, kami mengusulkan adanya LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) khusus untuk pekerja migran. Saat ini kami masih dengan lembaga swasta dan campur. Padahal kan rawan penipuan,” katanya.

    Program lain yang tidak termasuk dalam RPJMD Jember 2025-2029 adalah pelatihan untuk pekerja migran yang sudah purna dan menjadi disabilitas setelah bekerja ke luar negeri. “Tidak nyantol sama sekali,” kata Lisa.

    Lisa berharap Pemkab Jember segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran. “Kami sudah kawal sejak 2017. Harapan kami pemerintah melek untuk perlindungan pekerja migran, anak, pemberdayaan perempuan, Mohon jeli dan tidak asal-asalan membuat RPJMD,” katanya. [wir]

  • Doktor Komunikasi Unej Berharap Bupati Jember Fawait Kedepankan Meritokrasi, Bukan Politik

    Doktor Komunikasi Unej Berharap Bupati Jember Fawait Kedepankan Meritokrasi, Bukan Politik

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait akan menggerakkan gerbong mutasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sistem merit diharapkan lebih dikedepankan daripada favoritisme.

    “Kedepankan sistem merit. ‘Jember Baru’ jangan tercampur residu masa pemilihan kepala daerah. Penyusunan birokrasi jangan atas dasar like or dislike, suka atau tidak suka,” kata Muhammad Iqbal, doktor ilmu komunikasi politik Universitas Jember, Sabtu (14/6/2025).

    Iqbal berharap transparansi ditegakkan. “Dengan demikian pertanggungjawaban atau akuntabilitas atas siapa menempati posisi apa betul-betul diketahui dan diamini publik,” katanya.

    Dibandingkan masa awal pemerintahan Bupati Hendy Siswanto, Bupati Fawait lebih stabul dengan kondisi birokrasi Pemkab Jember saat ini. Hal ini, menurut Iqbal, seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Bupati Fawait.

    Iqbal mengingatkan, Bupati Hendy saat itu menerima warisan birokrasi yang carut-marut dari pemerintahan sebelumnya, mulai dari belum disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 hingga penilaian disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD 2020.

    Bupati Hendy menerima warisan kondisi dari tidak berjalannya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Sehingga tidak memungkinkan birokrasi dan eselonisasi berjalan semestinya,” kata Iqbal.

    Di tengah penataan birokrasi, menurut Iqbal, Bupati Hendy juga menghadapi pandemi Covid 19. “Namun seiring meredanya pandemi, birokrasi bisa tertata kembali,” katanya. Birokrasi yang tertata ini yang kemudian diwarisi Fawait sekarang.

    Maka, Iqbal berharap, postur birokrasi disusun untuk kepentingan publik. “Bukan wajah birokrasi yang justru sarat dengan kepentingan politik,” katanya.

    “Saya kira penting untuk memberi penegasan kepada struktur birokrasi, mulai dari kepala dinas sampai eselon III dan IV untuk benar-benar mengedepankan nilai-nilai teknokratik depan dibandingkan nilai-nilai politik,” kata Iqbal. [wir]

  • Wabup Djoko Minta Bupati Fawait Pertegas Kriteria Kontraktor Proyek PL Pemkab Jember

    Wabup Djoko Minta Bupati Fawait Pertegas Kriteria Kontraktor Proyek PL Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto akan meminta Bupati Muhammad Fawait untuk mempertegas kriteria pemilihan rekanan proyek penunjukan langsung (PL) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Nanti akan saya sampaikan kepada Bupati untuk membuatkan regulasi bagaimana mengatur, membagi pekerjaan-pekerjaan penunjukan langsung,” kata Djoko kepada perwakilan pengusaha jasa konstruksi di ruang kerjanya, kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jumat (13/6/2025).

    “Paling tidak turunan dari aturan pusat tentang pekerjaan penunjukan langsung harus dibuatkan petunjuk pelaksanaan (juklak). Juklak ini juga harus fair. Masa orang yang belum berpengalaman langsung diberi sepuluh proyek,” kata Djoko berseloroh.

    Regulasi tersebut untuk mempertegas dan memperjelas aturan main yang ada. “Apakah itu bentuknya keputusan atau peraturan, monggo saja. Nanti bisa dikaji Bagian Hukum. Atau kalau perlu dikonsultasikan KPK,” kata Djoko.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan pengusaha jasa konstruksi mengkhawatirkan banyaknya pertumbuhan perusahaan jasa konstruksi baru setelah pergantian bupati dari Hendy Siswanto ke Muhammad Fawait.

    Mereka cemas jika terjadi pelanggaran asas profesionalisme dan keadilan dalam pemilihan rekanan proyek penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkab Jember.

    Sememtara Djoko Susanto sendiri ingin prinsip keadilan, profesionalisme, dan pemerataan porsi pekerjaan bisa berjalan bersamaan. “Tidak sekadar bicara pemerataan, tapi harus menunjukkan profesionalisme juga. Karena bicara pemerataan, kalau orangnya tidak punya kemampuan, tidak punya pengalaman, lalu dikasih. Nah kalau salbut (berantakan), jadi perkara. Kalau jadi perkara, susah semua,” katanya.

    “Kalau memang tidak punya kemampuan, kemampuannya hanya satu, harus sabar. Jangan memaksa pemerataan, padahal kemampuannya tidak sama. Jadi menurut saya, unsur utama itu harus profesional, baru bicara asas keadilan, pemerataan, yang konteksnya memberi kesempatan yang sama. Masalah akhirnya tidak sama, itu karena tuntutan untuk profesional,” kata Djoko.

    Sebelumnya, Djoko sudah mengusulkan hal serupa saat mengikuti audiensi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Juni 2025 lalu. “Pada kesempatan itu saya menyampaikan usul dan saran, bahwa walaupun sebuah proyek bisa melalui penunjukan langsung, tapi hendaknya dibuat regulasi kriteria tentang siapa dan bagaimana kontraktor-kontraktor yang bisa mendapatkan pekerjaan tersebut,” katanya.

    Usulan Djoko itu didasarkan pada filosofi pemerintah daerah melaksanakan hak rakyat melalui pengelolaan anggaran. “Sangat tidak dibenarkan kalau dalam rangka menjalankan hak rakyat itun semau gue, asal saya ingin, saya mau, saya berikan Si A atau Si B,” katanya.

    Di sinilah kemudian Djoko menginginkan ada aturan main yang dijalankan dengan konsisten. “Jadi kita bekerja dengan didasari aturan main,” katanya.

    Djoko mengusulkan itu kepada KPK bukan karena khawatir terjadinya tindak pidana korupsi. “Tapi normanya, sebuah kegiatan harus ada aturan main dalam hal apapun. Artinya lebih fair dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Ketua Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Agustono mengatakan, sebenarnya proses penetapan rekanan proyek penunjukan langsung sudah baku. “Tapi khusus bahwa ‘kue’ (proyek) Jember harus dinikmati orang Jember dan dibelanjakan di Jember, itu perlu aturan lagi, aturan tambahan,” katanya.

    Setelah bertemu Djoko, Agustono yakin proses proyek penunjukan langsung di tubuh Pemkab Jember akan berjalan profesional dan adil. “Saya postive thinking. Kalau ada pihak-pihak yang berniat tidak baik, itu berarti oknum,” katanya. [wir]

  • Sekretaris Dinas Cipta Karya Jember Meninggal Dunia Tiga Hari Setelah Kecelakaan

    Sekretaris Dinas Cipta Karya Jember Meninggal Dunia Tiga Hari Setelah Kecelakaan

    Jember (beritajatim.com) – Eko Ferdianto Budiono, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya meninggal dunia dalam usia 47 tahun, Sabtu (31/5/2025), di Rumah Sakit Umum Bangil, Pasuruan, setelah sempat dalam kondisi kritis akibat kecelakaan tiga hari sebelumnya.

    “Bapak Eko Ferdianto meninggal pada pukul 16.38 wib di RSUD Bangil. Mohon dimaafkan atas semua salah dan khilafnya dan semoga amal ibadah beliau diterima Allah SWT,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Rahman Anda via pesan WhastApp.

    Sebelum meninggal dunia, Eko mengalami kecelakaan di tol Pasuruan, saat mengendarai mobil Agya yang dikemudikan Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Cipta Karya Jember Eko Wahyu Septantono, Rabu (28/5/2025) dini hari.

    Saat itu, mereka dalam perjalanan ke Surabaya untuk keperluan dinas. “Rencananya Pak Eko Ferdianto hendak ke Jakarta,” kata Rahman Anda.

    Di tengah perjalanan, sisi bagian kiri mobil yang dikendarai Eko Ferdianto menghantam bagian belakang truk. Eko Wahyu yang berada di belakang kemudi tidak mengalami luka serius. Namun Eko Ferdianto yang berada di kursi penumpang sisi kiri mengalami luka berat, sehingga harus dilarikan ke RSU Bangil.

    Tim dokter sudah melakukan operasi untuk menyelamatkan nyawa Eko. Namun dia tetap tak sadarkan diri setelah operasi.

    Sepanjang karirnya sebagai pejabat Pemkab Jember, Eko pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    Saat menjabat, Eko berhasil melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan di kawasan Bandealit yang terpencil. Semula pembangunan jalan dilaksanakan pada akhir 2023 sepanjang 800 meter dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember sendiri.

    Pembangunan jalan dilanjutkan sepanjang 7,9 kilometer dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 14 miliar dari pemerintah pusat sejak Juni 2024. [wir]