Tag: Hendrisman Rahim

  • Eks Dirjen Kemenkeu Isa Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya

    Eks Dirjen Kemenkeu Isa Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Dia didakwa atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

    “Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    JPU merincikan kerugian keuangan negara itu berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    Adapun, kerugian negara itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT AJS pada beberapa perusahaan periode 2008–2018 Nomor: R-1/F.6/FO.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 dari tim auditor bantuan teknis dan hukum lainnya Jampidsus.

    Kemudian, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    “Bahwa perbuatan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

  • Kejagung Lelang Lagi Aset Korupsi Jiwasraya, Masuk ke Kas Negara Rp5,5 Triliun – Page 3

    Kejagung Lelang Lagi Aset Korupsi Jiwasraya, Masuk ke Kas Negara Rp5,5 Triliun – Page 3

    Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian saat itu, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.

    “Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima,” ujar Harli.

    Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.

    “Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun,” ujar dia.

    Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

    Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik. 

    Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

    Akibat hal ini perusahaan mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16,8 triliun.

    Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Harli.

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari figur pengganti untuk mengisi pos jabatan dirjen anggaran setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, dirjen anggaran yang baru harus segera ditunjuk demi efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran negara dan hal ini menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Itu kewenangan menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari pejabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan, kasus ini perlu dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan tugas harus lebih berhati-hati. Setiap kasus hukum yang ada pun harus dihormati prosesnya.

    “Bagi Komisi XI DPR karena mitranya juga, mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi proses pembelajaran,” ujar Misbakhun.

    Munculnya kasus ini diharapkan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

    Misbakhun yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih akan tetap tinggi terlepas dari adanya kejadian ini.

    “Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran,” ucap Misbakhun.

    “Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan saat peristiwa terjadi, Isa Rachmatarwata masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

    Isa diduga terlibat dalam pembuatan produk Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya merugi.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

    Akibat perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

    Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

     

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

  • Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T

    Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Apa peran Isa dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun ini?

    Sebagai informasi, kasus Jiwasraya ini diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka ialah:

    1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
    2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
    3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
    7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.

    Pada Jumat (7/2/2025), Kejagung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung mengatakan Isa diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya saat masih menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

    Kejagung mengatakan Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.

    “Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

    Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.

    Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.

    Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.

    “Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Isa telah ditahan. Kemenkeu pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya

    Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. 

    Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam 2006-2012.

    Menariknya, penyidik Kejagung belum menemukan aliran uang ke kantong Isa dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp16 triliun tersebut. 

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Duduk Perkara

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025

    Qohar menuturkan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. 

    Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.

    Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

    Tidak Seimbang

    Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

    “Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.

    Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.

    Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

  • Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.

    “Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima,” ujar Harli.

    Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.

    “Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun,” ujar dia.

    Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

    Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.

    Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

     

  • Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, Korps Adhyaksa sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. 

    Kemudian, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. 

    Namun, Fakhri diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata, yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    Untuk diketahui, Isa kini resmi ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk 20 hari pertama sejak 7 Februari 2025. Dia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Qohar menjelaskan, menteri BUMN pada Maret 2009 sebelumnya menyatakan bahwa Jiwasraya menghadapi kondisi insolvensi atau kategori tidak sehat. Per 31 Desember 2008, perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Kondisi tersebut disebabkan oleh kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari sederet bisnis produksi asuransi Jiwasraya yakni adanya ketimpangan asset dan liability sebesar minus Rp5,7 triliun. 

    Menteri BUMN, selaku perpanjangan tangan negara sebagai pemegang saham perusahan pelat merah, lalu mengusulkan upaya penyehatan Jiwasraya ke menteri keuangan. Caranya, dengan penyertaan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. 

    Usulan penyehatan itu tidak disetujui karena risk based capital atau RBC Jiwasraya sudah mencapai minus 580% atau bangkrut. 

    Untuk mengatasi kondisi keuangan perseroan pada awal 2009, para petinggi Jiwasraya pun membahas rencana restrukturisasi bisnis asuransi perseroan. Petinggi Jiwasraya dimaksud adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Kini ketiganya sudah berstatus terpidana. 

    Ketiganya lalu membuat produk JS Saving Plan untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi yakni 9-13%, di kala suku bunga rata-rata dari Bank Indonesia (BI) hanya 7,50-8,75%.

    Pembuatan produk itu, jelas Qohar, mendapatkan persetujuan dari kepala Bapepam-LK saat itu yakni tidak lain adalah Isa Rachmatarwata. Jabatannya saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap suatu produk asuransi yang ingin dipasarkan. 

    Padahal, pasal 6 Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) No.422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebelumnya sudah mengatur bahwa perusahaan perasuransian tidak boleh memasarkan produk baru dalam keadaan insolvensi. 

    Meski demikian, produk JS Saving Plan tetap disetujui oleh Isa setelah melakukan beberapa pertemuan dengan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan di Kantor Bapepam-LK. 

    Isa lalu disebut menerbitkan dua surat yang berisi Jiwasraya bisa memasarkan produk JS Saving Plan, yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. 

    Kemudian, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank. 

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Qohar. 

    Adapun, pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit tinggi kepada pemegang polis membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Berdasarkan data general ledger premi Jiwasraya, dana yang diterima melalui JS Saving Plan selama 2014-2017 mencapai Rp47,8 triliun. Beberapa dari dana premi yang diterima melalui JS Saving Plan itu lalu diinvestasikan oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ke dalam reksadana dan saham tanpa disertai prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.  

    Kejagung menyebut adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain milik PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR), PT PP Properti Tbk. (PPRO) serta beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer invesasti. 

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” jelas Qohar. 

    Kerugian keuangan negara pada kasus Jiwasraya yang sudah diusut sejak sekitar 5 tahun yang lalu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No.06/LHP/XXI/03/2020. Audit tersebut menemukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018. 

    Isa bukan satu-satunya pihak yang sudah dibawa ke proses hukum atas kasus megakorupsi Jiwasraya. 

    Selain Hendrisman, Hary dan Syahmirwan, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Namun, Fakhir diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.