Tag: Hendrar Prihadi

  • Ahmad Luthfi konsisten turun ke masyarakat jelang pelantikan

    Ahmad Luthfi konsisten turun ke masyarakat jelang pelantikan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ahmad Luthfi konsisten turun ke masyarakat jelang pelantikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Calon gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Ahmad Luthfi konsisten turun ke tengah masyarakat menjelang pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.

    “Kami orientasi wilayah yang kemarin sudah pernah saya datangi, saya datangi lagi. Belanja masalah, tetap seperti dahulu,” katanya usai bertemu dengan Jokowi di Solo, Jateng, Selasa.

    Terkait dengan kesiapan pelantikan, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu.

    “Ini ‘kan masih berproses,” katanya.

    Menyinggung soal pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang mencabut gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada MK.

    “Kami serahkan pada MK dahulu. ‘Kan pencabutan berproses di MK. Kalau sudah dinyatakan sah, ditindaklanjuti oleh KPU,” katanya.

    Mengenai pesan Jokowi kepada dirinya, dia mengatakan bahwa mantan Presiden RI itu tidak menyampaikan pesan khusus.

    “Jaga kesehatan, tetap bekerja untuk masyarakat, pesannya begitu,” katanya.

    Sementara itu, dalam memimpin Jawa Tengah ke depan, dia menyatakan siap terintegrasi dengan pemerintah pusat.

    Sumber : Antara

  • Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK

    loading…

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 1 ini. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 ini dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    “Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1/2025). Namun, terkait alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

    “Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe dalam Pilkada Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Jateng ke MK.

    “Untuk di Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan di sidang MK,” ujar Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan sengketa hasil pilkada. Namun, dia enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

    Bedasarkan hasil penetapan suara KPU Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.

    (jon)

  • Taruna Merah Putih ubah logo organisasi untuk tarik minat anak muda

    Taruna Merah Putih ubah logo organisasi untuk tarik minat anak muda

    Logo yang dulu menurut teman-teman pengurus hari ini terlalu galak

    Jakarta (ANTARA) – Organisasi sayap pemuda PDI Perjuangan, Taruna Merah Putih (TMP) meluncurkan logo baru untuk menarik minat anak muda agar mau bergabung dan mengambil peran dalam memajukan bangsa.

    “Logo yang dulu menurut teman-teman pengurus hari ini terlalu galak, sehingga membuat anak-anak muda yang tadinya mau gabung jadi agak berpikir. Ini tapi penjelasan anak-anak milenial,” kata Ketua Umum DPP TMP Hendrar Prihadi dalam acara peluncuran logo baru di Kantor Sekretariat TMP, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari siaran pers, di Jakarta, Sabtu.

    Walau berubah, logo TMP masih berdasarkan gambar utama yakni obor. Perubahan logo pun lebih bervariasi dengan tambahan ornamen tertentu untuk menarik perhatian anak muda.

    Prihadi meyakini perubahan logo ini merupakan perwakilan dari semangat anak muda yang saat ini sudah dipenuhi generasi Z. Dengan adanya perubahan logo ini, dia berharap para kader muda TMP semakin termotivasi untuk memperkuat barisan muda PDI Perjuangan.

    Dengan demikian, para kader muda tersebut melalui PDI Perjuangan dapat berperan memajukan bangsa dengan mewujudkan cita-cita demokrasi Indonesia.

    “Kegiatan kali ini juga menjadi momen penting bagi TMP dalam memperkenalkan logo baru, yang menjadi simbol implementasi tingginya semangat generasi muda dalam memimpin dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata dia.

    Di saat yang sama, Sekjen TMP Rio Dondokambey mengatakan logo tetap memiliki unsur obor karena pengurus TMP menyepakati bahwa obor mewakili semangat juang para pendiri TMP.

    “Kami menghargai perjuangan para senior, kami tidak akan melupakan, ada senior yang bersama membesarkan, maka itu kami tidak akan mengganti,” kata Rio.

    “Api tak kunjung padam, ada aliran sungainya juga, itulah PDIP, berkobar sekali perjuangannya, begitu juga airnya, kalau ada masalah di depan PDIP tetap kokoh menghancurkan masalah itu,” tambah Rio.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi – Halaman all

    Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka meminta MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Jateng 2024. 

    Sidang pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024. Mereka menuding adanya keberpihakan aparat kepolisian yang diduga mempengaruhi hasil pemilu.

    Kuasa hukum Andika-Hendrar Prihadi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan bahwa ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan polisi kepada Luthfi-Yasin. 

    Kubu Andika-Hendrar Prihadi menyoroti posisi strategis Ahmad Luthfi yang merupakan jenderal bintang tiga di Polri dan dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun ‘jari telunjuknya’ diarahkan,” kata Roy.

    “Dalam hal ini, ‘jari telunjuknya’ kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni ‘penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri’,” sambungnya.

    Roy juga membeberkan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah enam bulan sebelum pemungutan suara, yang dianggap bertujuan memenangkan Luthfi-Yasin. Mutasi ini, menurutnya, berdampak pada lonjakan suara Luthfi-Yasin di wilayah-wilayah tersebut.

    Bukti yang diajukan menunjukkan peningkatan signifikan perolehan suara Luthfi-Yasin di daerah-daerah yang Kapolresnya diganti. Bahkan, di beberapa wilayah, pasangan ini berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan selisih suara yang mencolok.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2024, mutasi ini mencakup 15 Kapolres di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Andika-Hendrar menduga langkah ini merupakan upaya sistematis untuk memenangkan pasangan Luthfi-Yasin.

     

  • Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga telah terjadi pengerahan aparatur negara secara masif pada Pilkada Jawa Tengah untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Tah Yasin.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung
    Mahkamah Konstitusi
    , Kamis (9/1/2025).
    “Keterlibatan, keberpihakan, ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yaitu Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy Jansen, Kamis (9/1/2025).
    Roy mengemukakan, gerakan untuk memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang melibatkan kepala desa ini semakin gencar dilakukan setelah masa penetapan calon peserta Pilkada Jawa Tengah
    Ia mencontohkan, Paguyuban Kepala Desa se-Kendal menggelar kegiatan bertajuk Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Kendal, ‘PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir’, di Gedung Sport Center, Perumahan Graha Padma Kota Semarang pada 17 Oktober 2024.
    Saat itu, Bawaslu Kota Semarang telah datang ke lokasi, tetapi mereka tidak bisa masuk untuk memeriksa kondisi di dalam ruang pertemuan.
    Pertemuan serupa juga terjadi pada 23 Oktober 2024.
    Saat itu, sebanyak 90 orang yang merupakan perwakilan Ketua dan Sekretaris PKO di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah berkumpul dalam kegiatan silaturahmi dan konsolidasi.
    “PKO Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah dengan slogan satu komando bersama sampai akhir, bertempat di Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” lanjut Roy.
    Selain pengerahan kepala desa, pihak Andika-Hendi juga menduga telah terjadi intimidasi terhadap kepala desa di Jawa Tengah.
    Roy menyebutkan, intimidasi itu merupaka kelanjutan dari intimidasi serupa yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024, yakni dengan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
    “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan khususnya terhadap kepala desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” kata dia.
    Beberapa kepala desa yang diduga mengalami intimidasi disebutkan berasal dari Desa Geyer Kabupaten Grobogan, Desa Jatiharjo Kabupaten Grobogan, Desa Dimoro Kabupaten Grobogan, Desa Asinan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan beberapa yang lainnya lagi.
    Dalam berkas permohonan yang diunduh di laman
    mkri.go.id
    , dibeberkan pula dugaan keterlibatan Kapolri, anggota kepolisian tingkat daerah, hingga ketidakprofesionalan KPU/Bawaslu.
    Namun, dalil-dalil ini tidak dibacakan secara perinci di depan majelis hakim konstitusi.
    “Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Roy.
    Atas dugaan-dugaan ini, pihak Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
    Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
    Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah Jateng: Menunggu Keputusan Resmi di Tengah Diskursus Mundur Jadwal

    Pelantikan Kepala Daerah Jateng: Menunggu Keputusan Resmi di Tengah Diskursus Mundur Jadwal

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 masih menjadi sorotan dan dinanti oleh masyarakat termasuk di Provinsi Jateng.

    Meski demikian, hingga kini belum ada arahan dari Pemerintah Pusat terkait pelantikan tersebut.

    KPU Provinsi Jateng sendiri tetap berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

    Di mana penetapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar 7 Februari 2025.

    Sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih pada 10 Februari 2025 mendatang.

    Menurut Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, sampai detik ini belum ada arahan baru dari KPU RI terkait perubahan jadwal pelantikan.

    Namun Handi juga mengakui adanya diskursus terkait kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan ke Maret 2025. 

    “Secara resmi belum ada arahan akan mundur. Dari hal itu kami masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 tahun 2024,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

    Ia juga tak menyangkal adanya diskursus karena MK masih menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

    Diskursus tersebut dikatakan Handi bisa saja membuat jadwal pelantikan mundur.

    Karena sidang perdana PHPU dijadwalkan 8 Januari 2025, dan diperkirakan baru akan selesai paling lambat 13 Maret 2025. 

    “Karena itu pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan setelah seluruh sengketa selesai,” terangnya.

    Penundaan tersebut dipaparkannya penting, guna memastikan semua proses hukum berjalan tuntas sebelum kepala daerah terpilih dilantik. 

    Dalam Pilgub Jateng 2024, pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Gus Yasin), dinyatakan sebagai pemenang. 

    Namun, pasangan nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, tidak menerima hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK.

    Proses hukum yang sedang berlangsung tersebut menjadi salah satu alasan KPU tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

    “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kepastian jadwal pelantikan masih bergantung pada arahan resmi dari pusat,” imbuhnya. (*)

  • Katalog LKPP Versi 6 Wajib Dipakai Instansi Pemerintah, Bisa Deteksi Pengadaan Janggal

    Katalog LKPP Versi 6 Wajib Dipakai Instansi Pemerintah, Bisa Deteksi Pengadaan Janggal

    JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengeluarkan katalog elektronik terbaru yakni versi 6 (V6) untuk digunakan dalam proses pengadaan belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menegaskan, katalog V6 wajib digunakan oleh semua instansi pemerintah mulai tahun ini, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    “Pak Presiden kemarin pada saat pembagian DIPA secara resmi me-launching katalog V6 dan mewajibkan seluruh pemerintah daerah, kementerian, lembaga untuk bisa memakai katalog V6 mulai per 1 Januari 2025,” kata Hendi di Kantor LKPP, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari.

    Dari sisi transaksi pengadaan barang/jasa, per 1 Januari lalu, jumlah tayang produk katalog elektronik versi 6 telah mencapai 3,5 juta produk yang terdiri dari 2,9 juta produk termigrasi dan 615 ribu produk tayang kurasi. Hendi berharap semua perangkat pemerintah cepat beradaptasi dalam menggunakan katalog V6.

    “Pak Presiden sudah perintahkan itu. Sudah ada sekitar 3,5 juta produk yang sudah migrasi dari versi 5 ke versi 6. Kami berharap segera yang lainnya bisa menyusul. Target kami maksimal pada 20 Maret ya, 20 Maret semuanya sudah masuk ke katalog versi 6,” tutur dia.

    Melanjutkan, Deputi Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa mengungkap perbedaan katalog V5 dan V6. Pada versi ini, proses pengadaan hingga transaksi yang dilakukan instansi pemerintah bersifat end-to-end, mulai dari pemesanan, kontrak, pengiriman, hingga pembayaran berada dalam satu platform dan dashboard.

    Sehingga, menurutnya, katalog V6 bisa mengidentifikasi pengadaan barang dan jasa suatu instansi pemerintah yang bersifat janggal atau anomali.

    “Ada fitur e-auditnya. Jadi kalau ada transaksi yang anomali, yang tidak wajar, misalnya belinya ke dia terus, itu ke-tracking semua, 100 persen itu bisa dilacak. Itu ada alertnya ke inspektorat. Sehingga inspektorat harusnya bertindak,” ujar Patria.

    Sebagai catatan, belanja pemerintah tahun anggaran 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41 persen dari total belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap produk dalam negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90 persen Kontribusi PBJ terhadap usaha mikro, kecil, dan kooperasi (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9 persen.

  • Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilgub Jateng di MK

    Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilgub Jateng di MK

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Luthfi-Yasin mendaftar sebagai pihak terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

    “Jadi kami berkolaborasi dalam tim hukum Luthfi-Yasin pada kesempatan sore ini, setelah membaca informasi di website yang ternyata sudah diregister dengan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, maka pasangan calon nomor urut 02 selaku pasangan yang menang dengan selisih lebih dari 3,5 juta suara, berkepentingan untuk masuk membela kepentingan hukumnya di Mahkamah Konstitusi menjadi pihak terkait,” kata juru bicara tim Luthfi-Yasin, Heru Widodo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    Heru mengatakan pihaknya menyiapkan materi sebagai pihak terkait dalam sengketa di MK. Dia mengatakan pihak Luthfi-Yasin ingin meluruskan dalil yang disampaikan oleh pasangan Andika-Hendi. Heru menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan pasangan Luthfi-Yasin.

    “Kami meyakini itu tidak ada dan kami menyerahkan kepada Mahkamah permasalahan ini untuk diberikan pertimbangkan. Sehingga nanti putusan Mahkamah bisa meluruskan apa yang selama ini beredar di tengah masyarakat. Meluruskan hal-hal yang keliru, kami akan sampaikan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Tidak ada keterlibatan yang dinamakan seperti itu, kemudian tidak ada keterlibatan Kepala Desa sebagai mesin pemenang,” ujarnya.

    Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diterima MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB.

    Dalam petitumnya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Andika-Hendrar juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Luhtfi-Yasin.

    1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 7.870.084 (40,86%)
    2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 11.390.191 (59,14%).

    (amw/haf)

  • Prabowo Menang 1 Putaran, Jokowi Dipecat PDIP

    Prabowo Menang 1 Putaran, Jokowi Dipecat PDIP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah dinamika politik terjadi di tahun 2024 berkat dua gelaran besar, yaitu Pemilihan Presiden 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Pergeseran peta politik terjadi melibatkan nama-nama besar, seperti Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri.

    Catatan pertama adalah kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran di Pilpres 2024. Pencapaian mereka melebihi prediksi sejumlah lembaga survei.

    Beberapa lembaga survei memprediksi Prabowo-Gibran akan unggul, tetapi pilpres akan digelar dua putaran. Hal itu karena elektabilitas mereka belum solid di atas 50 persen.

    Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Perolehan itu setara 58 persen dari total suara sah.

    Sementara itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

    Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas gugatan dua paslon. Namun, MK menyatakan Prabowo-Gibran tetap menang Pilpres 2024.

    Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Prabowo menjadi Presiden kedelapan Republik Indonesia menggantikan Joko Widodo.

    Jokowi dipecat PDIP

    Pilpres 2024 menjadi puncak keretakan hubungan Jokowi dengan PDIP. Anak Jokowi, Gibran, mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden. Padahal, PDIP kala itu sudah mendeklarasikan Ganjar-Mahfud.

    Menantu Jokowi, Bobby Nasution, ikut mendukung Prabowo-Gibran. PDIP pun memecatnya. Bobby bergabung dengan Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

    Setelah pilpres, Pilkada Serentak 2024 dimulai. Loyalis Jokowi membentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan bekerja sama di berbagai daerah.

    Mereka bertarung melawan PDIP di sejumlah daerah strategis. Misalnya, di DKI Jakarta saat KIM Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Mereka melawan jagoan PDIP Pramono Anung dan Rano Karno.

    Di Jawa Tengah, KIM Plus memasang Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Mereka menghadapi Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di wilayah yang dikenal dengan julukan kandang banteng.

    KIM Plus juga memasang Bobby Nasution dan Surya di Sumatera Utara. Begitu pula di Banten dengan memasang Andra Soni-Dimyati.

    Di Jatim, KIM Plus memasang Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Koalisi ini mengusung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di Pilgub Jabar.

    KIM Plus menekuk PDIP di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Banten. PDIP hanya menang di DKI Jakarta.

    Setelah pilkada, PDIP mengumumkan daftar kader yang dipecat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi dan keluarga sudah bukan lagi bagian dari PDIP.

    “Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    Jokowi menanggapi santai pernyataan itu. Dia tak memastikan apakah akan bergabung dengan partai lain dalam waktu dekat.

    “Ya berarti partainya perorangan,” ucap Jokowi saat dimintai tanggapan atas pernyataan Hasto, Kamis (5/12).

    Pemecatan Jokowi diresmikan PDIP dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP mencantumkan sejumlah alasan pemecatan Jokowi, termasuk intervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Revisi UU Pilkada dan peringatan darurat

    Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, MK memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. Dua perkara itu berkenaan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

    Putusan nomor 60 menyatakan ambang batas pencalonan 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi. MK mengubahnya menjadi 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk masing-masing daerah.

    Sementara itu, putusan 70 menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah ditentukan saat penetapan pasangan calon.

    DPR langsung menggelar rapat revisi UU Pilkada 21 Agustus. Rapat digelar super kilat dan bertentangan dengan putusan MK.

    Revisi UU Pilkada menetapkan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. DPR pun tetap memberlakukan ambang batas pencalonan 20-25 persen.

    Masyarakat murka. Mereka mengaitkan langkah DPR itu dengan upaya pencalonan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, di pilkada tahun ini. Kaesang mulai muncul di sejumlah survei, tapi usianya belum memenuhi syarat bila menggunakan putusan MK.

    Sebagian pihak juga mengaitkan perubahan kilat aturan ini mirip Pilpres 2024. Kala itu, aturan pencalonan diubah via MK dan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berhasil mencalonkan diri.

    Kemarahan publik pun terwujud dalam gerakan “Peringatan Darurat” di internet. Lalu berlanjut ke aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen.

    Mahasiswa, buruh, masyarakat sipil turun ke jalan menuntut keadilan. Tembok parlemen dikoyak. Massa aksi masuk ke wilayah parlemen.

    Desakan kuat membuat DPR tunduk. DPR memutuskan tak membawa revisi itu ke tingkat paripurna untuk pengesahan. Pilkada Serentak 2024 digelar merujuk dua putusan MK.

    Baca selanjutnya di halaman berikut>>

    Serangkaian drama mewarnai Pilgub DKI Jakarta 2024 sejak masa pencalonan. Mulanya, petahana Anies Baswedan yang baru beres ikut pilpres ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta lagi.

    Dia menjadi kandidat terkuat di sejumlah survei. Elektabilitas Anies mengungguli mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Anies juga sudah mengantongi dukungan dari PKB, PKS, dan NasDem. Namun, tiga partai itu tak mencapai titik temu saat membahas siapa calon wakil gubernur.

    Di tengah perjalanan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang baru menang pilpres membuat sejumlah manuver. Mereka menarik RK ke Jakarta. Padahal, RK hampir pasti menang di Pilgub Jabar menurut survei-survei.

    Partai-partai pendukung Prabowo itu juga membentuk KIM Plus. Mereka menarik sejumlah partai di kubu Anies untuk bergabung. Hasilnya, PKS, PKB, dan NasDem merapat dengan ganjaran kursi di kabinet baru.

    Asa Anies untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 masih menyala saat MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Anies bisa maju bila direstui PDIP.

    Meski begitu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuat keputusan mengejutkan. Dia mencalonkan dua kadernya, Pramono Anung dan Rano Karno. Anies gagal nyalon.

    Pilgub DKI Jakarta 2024 pun diikuti tiga peserta. Ridwan Kamil dan Suswono didukung gerbong KIM Plus, Pramono-Rano didukung PDIP, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan.

    RK-Suswono memulai dengan elektabilitas tinggi. Sementara itu, Pramono-Rano berstatus sebagai kuda hitam dengan popularitas dan elektabilitas masih jauh tertinggal. Sementara itu, Dharma-Kun menghiasi persaingan dengan elektabilitas yang merangkak dikit demi sedikit.

    Di awal tahapan, sejumlah lembaga survei memprediksi RK-Suswono bisa menang satu putaran. Namun, hasil resmi KPU DKI Jakarta menunjukkan Pramono-Rano menang dengan 50,07 persen suara. Sang kuda hitam menang satu putaran.

    RK-Suswono sempat berencana menyeret hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mereka tak kunjung mendaftarkan gugatan hingga batas waktu Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

    Tren cawe-cawe

    Istilah cawe-cawe berubah menjadi tren politik di tahun 2024. Istilah ini pertama kali didengungkan oleh Presiden Jokowi saat bertemu para pimpinan redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, 29 Mei 2023.

    Saat itu, menjelang Pemilu Serentak 2024, Jokowi mengatakan dirinya harus ikut campur tangan. Namun, ia memberi penekanan cawe-cawe dilakukan demi kepentingan nasional, bukan sekadar urusan capres-cawapres.

    Meski begitu, beberapa bulan kemudian anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Singkat cerita, Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.

    Tren cawe-cawe tak berhenti di pilpres. Saat pilkada bergulir, praktik cawe-cawe juga dilakukan Prabowo yang sudah berstatus presiden.

    [Gambas:Photo CNN]

    Dia memberi dukungan, baik berupa surat hingga pernyataan via video, ke beberapa calon kepala daerah. Misalnya, video dukungan untuk pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng.

    Prabowo juga menulis surat untuk warga Jakarta memilih Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024.

    Meski begitu, istana menampik Prabowo melanggar aturan dalam dukungan tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Prabowo memberi dukungan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” ucap Hasan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11).

    Catatan kritis

    Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengkritisi sejumlah dinamika politik di tahun 2024. Pertama, soal cawe-cawe yang terus dinormalisasi oleh para elite.

    Jamiluddin mengatakan netralitas penyepenggara negara menjadi kunci demokrasi berjalan baik. Namun, praktik cawe-cawe mulai dibiasakan sejak Jokowi menjabat sebagai presiden.

    “Idealnya kan netralitas dijaga, ini cenderung kurang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk elite-elite tertentu, seperti Pak Jokowi yang cenderung cawe-cawe. Itu yang saya melihat gejala umum menurunnya demokrasi di Tanah Air,” kata Jamiluddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Catatan lainnya dari Jamiluddin adalah para elite politik yang memaksakan kehendak lewat revisi UU Pilkada. Menurutnya, momen tengah tahun ini menampar para elite politik agar lebih mendengar aspirasi rakyat.

    “Jadi satu pelajaran bagi elite politik kalau mereka terus bermain-main dengan keinginan-keinginan elite tanpa mengakomodir harapan-harapan rakyat, bisa lama-kelamaan akan terjungkal dengan sendirinya,” ujarnya.

    Terpisah, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyoroti blokade politik yang dilakukan lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM). Menurutnya, hal ini bisa berdampak buruk bagi politik Indonesia.

    Meski begitu, Indonesia masih diberkati oleh dua hal. Pertama, putusan progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah sehingga blokade masih bisa dilawan.

    “Nah tentu ini juga akan menjadi bagian dari cacat demokrasi kita dan harus diperbaiki ke depan,” ujar Asrinaldi.

    Dia berkata Indonesia juga terberkati dengan gerakan masyarakat sipil saat DPR tiba-tiba merevisi UU Pilkada. Gerakan itu bisa membatalkan praktik legislasi yang sewenang-wenang.

    Menurut Asrinaldi, gerakan semacam ini harus lebih terkonsolidasi. Dengan demikian, rakyat punya tumpuan untuk mengawal proses politik ke depannya.

    “Untuk demokrasi, keberadaan masyarakat sipil itu penting dan itu harus dikonsolidasikan dan penting untuk diikutkan dalam proses demokrasi kita,” ucapnya.

  • 6
                    
                        Andika-Hendi Gugat ke MK, Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur
                        Regional

    6 Andika-Hendi Gugat ke MK, Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur Regional

    Andika-Hendi Gugat ke MK, Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,
    Andika Perkasa
    -Hendrar Prihadi, telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan ini berimplikasi pada potensi penundaan
    pelantikan gubernur
    dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
    Jadwal pelantikan untuk daerah yang tanpa gugatan ke MK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
    Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha menjelaskan bahwa pelantikan bagi pasangan calon terpilih yang tidak digugat dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
    “Iya akan berubah (jadwalnya). Tadi saya sampaikan 7 Februari itu berdasarkan Perpres 80 yang mengatur ke sana. Jadi tahapan apabila tidak ada gugatan, itu 7 Februari berdasarkan Perpres itu bisa dilakukan pelantikan,” ujarnya di Harris Hotel, Jumat (20/12/2024).
    Saat ini, KPU Jawa Tengah masih menunggu proses pengajuan gugatan dari partai pengusung Andika-Hendi, yaitu PDI-P, di MK.
    “KPU Jawa Tengah sedang menunggu ajuan gugatan ini dan dari prosesnya ternyata baru 3 Januari 2025. Pada 3 Januari itu baru diketahui apakah diregister atau tidak,” imbuh Muslim.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hakim MK akan membacakan putusan terhadap gugatan tersebut pada 6 Februari 2025.
    “Putusan sangat tergantung pada bagaimana gugatan dan yang disampaikan oleh pemohon, kemudian bagaimana KPU menjawab, pihak terkait juga menjawab, Bawaslu sebagai bagian yang mengawasi juga menyampaikan keterangan, baru kemudian ada rapat putusan Hakim sampai pada tanggal 6 Februari itu dibacakan,” jelasnya.
    Jika MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, pelantikan pasangan calon terpilih dapat segera diproses setelah putusan.
    “Kalau nanti putusannya dismiss, tanggal 6 itu selesai tidak ada lanjut ke persidangan. Maka tiga hari setelah itu sudah akan masuk ke tahapan pengajuan pelantikan itu,” tambahnya.
    Muslim menegaskan bahwa kunci dari proses ini terletak pada pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025.
    Jika gugatan PDI-P tidak terdaftar, maka KPU Jateng dapat memproses penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan.
    “3 Januari soal register ya, kalau misalnya masuk berarti nanti proses persidangan kita tunggu sampai tanggal 6 Februari. Kalau misalnya (lanjut) persidangan, kalau sampai akhir ya tadi sampai 11 Maret itu putusan akhir,” tandasnya.
    KPU Jateng meyakini bahwa perhitungan suara yang telah dilakukan adalah akurat dan akan menjadi dasar dalam putusan sidang MK.
    Sebagai informasi, Andika-Hendi memperoleh 40,86 persen atau 7.870.084 suara, yang merupakan selisih lebih dari 3 juta suara dibandingkan dengan perolehan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang mendapatkan 59,14 persen atau 11.390.191 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.