Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso membantah uang 500.000 dollar Singapura yang diterimanya dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo adalah suap. Sebaliknya, diklaim merupakan hasil kerjanya sebagai konsultan.
Bantahan itu disampaikan Hendi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan terdakwa Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
“Saya terima
fee
itu, sekali lagi saya tegaskan adalah pembayaran konsultansi
fee
saya selama dari bulan Juni sampai Agustus (tahun 2017),” ujar Hendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Hendi membantah perihal uang tersebut saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Iswan.
Awalnya, Iswan menanyakan perihal pemberian 500.000 dollar Singapura yang dalam dakwaan disebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan induk perusahaan PT IAE, Isargas Group.
“Tidak ada pembicaraan masalah jual beli gas, akuisisi yang mana saya dan Pak Arso minta bantuan saudara saksi untuk menjembatani dengan pihak PGN, yang mana pihak PGN diwakili saudara Danny?” tanya Iswan.
Dalam kesaksiannya, Hendi juga membantah uang 375.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp16.000, setara Rp 6 miliar yang diterimanya terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Diketahui, Hendi menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN hingga Mei 2017. Beberapa bulan kemudian, dia menjadi konsultan terkait industri gas.
Hendi mengungkapkan bahwa salah satu yang memakai jasanya adalah Arso Sadewo.
Kemudian, dia mengaku, hanya menjabarkan soal
update
kondisi pasar gas di Jawa Timur dan Jawa Barat, dalam pertemuan yang terjadi pada 2017
Namun, Hendi terus membantah bahwa pertemuan dengan petinggi PGN dan Isargas Group membahas proyek jual beli gas.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan justru menjelaskan bahwa uang 500.000 dollar Singapura dari Arso Sadewo untuk Hendi Prio masih berkaitan dengan dakwaan yang disangkakan Iswan.
Sofyan yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa uang 500.000 dollar Singapura ini merupakan komitmen
fee
untuk Hendi.
“Saya enggak tahu (tujuan lain uang diberikan). Yang saya tahu ini untuk jual beli gas, karena kan (asal dana) dibebankan ke Isargas,” jawab Sofyan dalam sidang.
Dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Arso Sadewo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada 21 Oktober 2025.
Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
“(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.
Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.
Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hendi Prio Santoso
-

KPK Sita Tanah dan 13 Pipa PT BIG Diduga Milik Tersangka Arso Sadewo
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan 2 lantai, serta 13 pipa milik PT Banten Inti Gasindo (PT BIG) di Cilegon, Banten.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
“Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Budi mengatakan, 13 pipa yang disita memiliki total panjang 7,6 km. Aset yang disita diduga dikuasai Arso Sadewo alias AS.
“Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi aset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta.
Arso Sadewo merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dia ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa (21/10/2025) dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.
Sebelum Arso, pada 11 April 2025 KPK lebih dulu menahan Komisaris PT IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), Danny Praditya. Kemudian pada 1 Oktober 2025 KPK menahan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso (HPS).
Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana.
ISW meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.
Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.
Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS. Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.
-

KPK Tetapkan Eks Dirut PT PGN Tersangka Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) terkait dugaan korupsi jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, pada 11 April 2025 KPK juga telah menahan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW); Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.
Hendi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana.
ISW meminta Arso Sudewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.
Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS. Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 dolar Singapura, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.
Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-

Siapa Maroef Sjamsoeddin? Dirut MIND ID yang Sempat Bongkar Kasus ‘Papa Minta Saham’
PIKIRAN RAKYAT – Komisaris Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) Fuad Bawazier membenarkan Maroef Sjamsoeddin ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) MIND ID menggantikan Hendi Prio Santoso.
Fuad Bawazier mengungkapkan, penunjukan Maroef Sjamsoeddin jadi Dirut MIND ID berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.
Kabar ini belum diumumkan secara resmi MIND ID. Sebagaimana yang dipantau dari situs resminya, posisi Dirut dihapuskan dari laman direksi.
“Iya, betul. Betul,” kata Fuad Bawazier dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.
Siapa Maroef Sjamsoeddin?
Ia adalah seorang purnawirawan Marsekal Muda TNI Angkatan Udara yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia tahun 2015.
Maroef juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2011-2014 sebelum bergabung dengan Freeport.
Pengunduran dirinya dari Freeport terjadi ketika isu kelanjutan operasi di Papua sedang berlangsung.
Termasuk kasus rekaman pembicaraannya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Papa Minta Saham
Namanya menjadi sorotan publik ketika terlibat skandal rekaman suara dalam pembicaraan tentang divestasi Freeport Indonesia.
Hal ini melibatkan Setya Novanto dalam dugaan upaya pencatutan nama Presiden Jokowi terkait perpanjangan kontrak Freeport.
Kasus tersebut kemudian dikenal sebagai “Papa Minta Saham”, membuat Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Maroef Sjamsoeddin tak banyak muncul di ruang publik usai tidak lagi menjabat di Freeport.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Perjalanan Karier Maroef Sjamsoeddin, Bongkar Kasus ‘Papa Minta Saham’ hingga Jadi Dirut MIND ID
PIKIRAN RAKYAT – Maroef Sjamsoeddin adalah seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara. Latar belakang militernya membentuk disiplin dan ketegasannya dalam memimpin.
Sebelum terjun ke dunia korporasi, ia memiliki pengalaman yang cukup panjang di bidang pertahanan dan keamanan.
Peran dalam Kasus “Papa Minta Saham”
Nama Maroef Sjamsoeddin mencuat ke publik pada akhir 2015 ketika ia menjadi saksi kunci dalam skandal “Papa Minta Saham” yang melibatkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan pengusaha minyak, Riza Chalid.
Saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef merekam percakapan antara Setya Novanto dan Riza Chalid yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Rekaman ini kemudian diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said, yang kemudian melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Peran Maroef dalam membongkar kasus ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, namun juga menuai kontroversi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media massa, serta berdampak pada dinamika politik nasional.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
Maroef Sjamsoeddin menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada periode 2015-2016. Di bawah kepemimpinannya, Freeport menghadapi berbagai tantangan, termasuk negosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia dan isu-isu terkait lingkungan.
Selama menjabat, Maroef berusaha menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, kasus “Papa Minta Saham” yang terjadi di masa jabatannya turut mewarnai perjalanan kariernya di Freeport.
Pada 18 Januari 2016, Maroef mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Pengunduran dirinya dikonfirmasi oleh Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, yang menyatakan bahwa pengunduran diri Maroef dilakukan atas alasan pribadi.
Direktur Utama MIND ID
Pada awal Maret 2025, Maroef Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Direktur Utama MIND ID, perusahaan holding BUMN pertambangan. Penunjukan ini menandai babak baru dalam karier Maroef di sektor pertambangan.
Hal ini dibenarkan oleh Komisaris Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) Fuad Bawazier. Maroef ditunjuk untuk menggantikan Hendi Prio Santoso.
“Iya, betul. Betul,” ujar Fuad dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
MIND ID memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya mineral Indonesia. Di bawah kepemimpinan Maroef, MIND ID diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional dan mengembangkan industri pertambangan yang berkelanjutan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Maroef Sjamsoeddin Jadi Direktur Utama MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menunjuk Maroef Sjamsoeddin sebagai direktur utama holding BUMN Pertambangan (MIND ID). Maroef menggantikan Hendi Prio Santoso, yang telah menjabat sebagai Dirut MIND ID sejak 29 Oktober 2021.
Kabar penunjukan ini dikonfirmasi Komisaris Utama MIND ID Fuad Bawazier pada Senin (3/3/2025). “Iya betul, tadi jam 14.30 WIB,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maroef Sjamsoeddin memiliki rekam jejak panjang di dunia militer dan bisnis pertambangan. Maroef menjabat sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia setelah pensiun dari militer.
Maroef Sjamsoeddin ditunjuk langsung Ketua Dewan Freeport-McMoRan James Robert Moffett pada Januari 2015. Maroef ditunjuk menggantikan Rozik B Soetjipto.
Lahir pada 1957, Maroef berasal dari Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU dan merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1980. Sebelum berkarier di dunia bisnis, Maroef juga pernah menduduki posisi wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Maroef meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies.
Dengan pengalaman luas di industri pertambangan dan militer, Maroef Sjamsoeddin diharapkan mampu membawa MIND ID ke arah yang lebih baik. Penunjukan ini menjadi langkah strategis Erick Thohir dalam memperkuat kepemimpinan di sektor BUMN pertambangan.
/data/photo/2025/11/03/69089ef5869f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



