Tag: Helena Lim

  • Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah, menjelaskan bagaimana julukan “Crazy Rich PIK” yang melekat pada dirinya justru menyeretnya ke dalam perkara hukum ini.

    Dalam nota pembelaannya, Helena mengungkapkan, “Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai ‘Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.”

    Helena menjelaskan bahwa julukan tersebut bermula dari kesan publik terhadap seorang perempuan yang hidupnya mapan, tinggal di rumah megah, menggunakan barang mewah, dan memiliki gaya hidup jet set. “Wanita itu adalah saya, Helena Lim, terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia,” lanjutnya.

    Namun, menurut Helena, popularitas tersebut kini menjadi beban berat baginya, terutama setelah ia dianggap membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” ungkapnya.

    Helena menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menjadi tempat penampungan dana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk. Transaksi yang dilakukan termasuk dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis.

    Helena membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan Harvey Moeis, tetapi hanya dirinya yang dijadikan tersangka.

    “Pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan, serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” jelas Helena.

    Helena mengakui adanya kelalaian administratif di PT QSE tetapi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membantu tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui asal dana dari Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.

    “Money Changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui tujuan transaksi. Penulisan tujuan transaksi di slip setoran bank merupakan inisiatif pihak penyetor tanpa arahan atau instruksi dari PT QSE,” tegasnya.

    JPU menuntut Helena Lim hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut aliran dana sebesar Rp 420 miliar mengalir ke Helena Lim dan Harvey Moeis.

    Helena membantah jumlah tersebut, menyatakan bahwa angka Rp 420 miliar hanya muncul dari perhitungan sementara yang diminta penyidik selama pemeriksaan. “Tidak mungkin saya bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” katanya.

    Ia menilai tuntutan uang pengganti Rp210 miliar sangat tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Mengingat keuntungan bisnis yang ia jalankan berasal dari selisih kurs yang hanya sekitar Rp 10 hingga Rp 30 per valuta asing.

    Helena lantas memohon kepada hakim agar memberikan vonis yang adil. Dia meminta hakim mempertimbangkan kepantasan tuntutan 8 tahun dan tambahan 4 tahun. Helena juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut.

  • Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

    Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

    Jakarta

    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menyinggung soal harga mahal sebuah popularitas. Helena mengatakan julukan crazy rich terhadapnya kini runtuh.

    “Ada perasaan bahagia ketika ruang kosong di kehidupan saya diisi oleh pengakuan di masyarakat. Ketika penghargaan tersebut kemudian semakin meluas, dan mewujud menjadi popularitas seorang Helena Lim, maka seluruh pengorbanan saya sejak saya remaja menjadi terbayarkan. Namun ternyata Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal Yang Mulia, sangat mahal sekali,” ujar Helena saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    “Saya membayarnya dengan harga diri saya, dengan integritas dan karakter kejujuran yang telah saya pupuk sejak usia kanak-kanak. Nilai kebaikan yang ditanamkan orang tua saya sekarang runtuh, seiring dengan runtuhnya jargon crazy rich yang kemudian dijadikan pondasi bangunan kasus korupsi Timah yang berdiri megah dengan dekorasi Rp 300 triliun,” tambahnya.

    Helena mengutip ayat alkitab dari injil Kolose 2:8-9. Dia mengaku tak pernah berniat mengambil keuntungan dari hasil yang tidak sah.

    “Tidak pernah terbesit sedikitpun dalam pikiran saya untuk beralih atau merambah sumber pemasukan saya dari bisnis tambang, apalagi mengambil keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.

    Helena mengatakan dakwaan penyidik merupakan tuduhan berdasarkan asumsi yang tak berdasar. Dia mengatakan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar hingga uang pengganti Rp 210 miliar yang dibebankan jaksa sebagai tuntutan yang keji dan kejam.

    Helena menyebut total transaksi melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) dari para smelter swasta senilai Rp 420 miliar merupakan paksaan penyidik. Dia mengatakan nilai itu merupakan hasil perkiraan yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

    “Nilai 30 juta USD atau setara dengan Rp 420 miliar, ini berasal dari paksaan penyidik kepada saya untuk membuat perkiraan, bukan berdasarkan fakta-fakta serta tidak ada satu pun bukti di dalam persidangan yang membuktikan kebenaran materill nilai tersebut,” ujarnya.

    “Transaksi pembelian valuta asing yang dilakukan oleh Saudara Harvey dan para terdakwa kepada money changer PT QSE bukan transaksi fiktif, juga bukan merupakan tindakan bantuan alat pengumpulan dana melainkan murni transaksi pembelian valuta asing,” kata Helena.

    “Valuta asing yang dibeli oleh para terdakwa sudah diterima dengan lengkap dan sudah diakui oleh mereka. Hal ini merupakan fakta persidangan dan para terdakwa semua sudah bersaksi dan mengakui semua transaksi jual beli valuta asing yang jelas jelas pada faktanya terjadi,” tambahnya.

    Selain itu, dia mengatakan keuntungan yang diperolehnya dari bisnis money changer merupakan nilai yang wajar. Dia menolak tuduhan jaksa yang menyebutnya sebagai koordinator money changer pengumpul dana smelter swasta.

    “Keuntungan yang saya peroleh dari bisnis jual beli valuta asing adalah wajar, bahwa keuntungan yang saya peroleh dari bisnis jual beli valuta asing adalah masih dalam nilai wajar jika dibandingkan dengan patokan kurs BI yang berlaku valid sebagai rujukan. Bahwa keuntungan yang saya peroleh besarannya kurang lebih sama dengan keuntungan money changer yang lain,” kata Helena.

    “Atas tuduhan keji, tidak berdasar tersebut, dengan ini saya menyatakan penolakan keras,” imbuhnya.

    Selain itu, Helena mengakui melakukan kelalaian administrasi dalam menjalankan transaksi di PT QSE. Dia merasa dizalimi oleh jaksa dengan dakwaan terlibat membantu tindak pidana korupsi serta melakukan pencucian uang.

    “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” kata Helena.

    Helena kemudian meminta maaf ke anak dan orang tuanya karena terseret dalam kasus ini. Dia memohon majelis hakim memberikan putusan adil untuknya.

    “Saya mohon keadilan Yang Mulia, saya dituntut 8 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang didapat dari nilai Rp 420 miliar dibagi dua dengan Saudara Harvey Moeis. Saya telah uraikan di atas bahwa perhitungan nilai Rp 420 miliar bukan berdasarkan fakta dan kebenaran melainkan berdasarkan keterangan saya sendiri yang muncul akibat desakan, paksaan penyidik untuk menghitung nilai perkiraan maksimal dalam proses penyidikan,” ucapnya.

    Helena juga mengaku tak mampu membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang dituntut jaksa. Dia mengatakan dirinya tak tahu terkait kerja sama PT Timah dengan para smelter swasta.

    “Bahwa penentuan untuk uang pengganti senilai Rp 210 miliar adalah tidak proporsional, mustahil, dan jauh dari rasa keadilan karena tidak mungkin pendapatan saya yang hanya beberapa ratus juta harus membayar negara sebesar Rp 210 miliar. Saya tidak tahu urusan kerja sama smelter dengan PT Timah, dan saya tidak peduli dengan mereka,” ujarnya.

    “Saya mohon keadilan Yang Mulia, agar berkenan menempatkan diri di posisi saya dan mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tersebut. Tidak pernah ada dalam kepemilikan saya, dengan demikian total hukuman penjara yang ditimpakan kepada sy adalah 12 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    (mib/whn)

  • Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
    Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.
    Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.
    “Fakta materi perkara yang tertutup dengan bingkai popularitas negatif kejatuhan seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim,” ujar Helena di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
    Namun, sebelum membacakan materi pokok nota pembelaannya, Helena meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya terlebih dahulu.
    Pengusaha itu mengatakan, dirinya merupakan sosok seorang ibu sekaligus anak yang ingin melindungi orangtua dan anaknya sendiri. Saat mengatakan hal ini, tangisnya pecah.
    “Saya adalah seorang ibu Yang Mulia, sekaligus seorang anak yang juga ingin melindungi orang tua dan anak-anak saya dari cacian, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar,” kata Helena menangis.
    Kepada majelis hakim, Helena berharap dirinya masih diberi kesempatan untuk melindungi orangtua dan anak-anaknya.
    Helena mengaku telah membuat ibunya yang telah mendidik dengan keras dan bersusah payah membesarkannya kecewa.
    Ia kemudian menjelaskan perjalanan hidupnya yang sudah bekerja sejak lulus SMA untuk mencari nafkah dan menggantikan posisi tulang punggung keluarga.
    “Namun, saat ini saya ternyata mengecewakan mama saya dengan duduk di kursi pesakitan ini.  Membuat mama saya harus menanggung malu, membuat mama saya harus menangis, membuat mama saya tidak enak makan dan tidur,” tutur Helena.
    Pengusaha penukaran valuta asing itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya yang masih berusia remaja.
    Karena tersandung kasus korupsi, sebagai orangtua ia tidak bisa menafkahi mereka.
    “Pesan mama untuk kalian, harus bersabar saling rukun, dan menjaga diri. Kalian harus siap menerima kondisi mama seperti sekarang ini,” ujar Helena.
    Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter swasta.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.

    Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris.

    Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

    Harvey Dituntut 12 Tahun

    Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
    Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
    Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36  (Rp 1,9 triliun).
    Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
    Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
    Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    GELORA.CO – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Jaksa meyakini Harvey melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara.

    “Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas jaksa.

    Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp300,003 triliun; terdakwa diuntungkan sebesar Rp210 miliar; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah jaksa.

    Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.

    Bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

    Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.

    Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

    Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tanpa melalui studi kelayakan atau feasibility study.

    Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.

  • Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Jakarta

    Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (mib/fas)

  • Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik smelter
    timah
    swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
    Jaksa mengatakan, Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
    Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
    Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Tamron dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT
    Timah
    Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.