Tag: Helena Lim

  • Negara Konoha Dibawa-bawa di Sidang Korupsi Timah Rp 300 T

    Negara Konoha Dibawa-bawa di Sidang Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Pengacara terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Mochtar Riza Pahlevi membawa-bawa istilah negara Konoha dalam persidangan. Dia menyebut-nyebut Konoha, nama desa dalam komik atau manga Naruto yang kerap dijadikan istilah pengganti Indonesia di medsos, saat bertanya ke ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

    “Saya pun juga mau bikin ilustrasi, konon di suatu negara, Negara Konoha. Itu punya provinsi namanya Provinsi Kedubagelen, itu provinsi dihuni oleh banyak penambang liar, penambang ilegal banyak sekali, hampir semua provinsi,” kata kuasa hukum Mochtar Riza Pahlevi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Mochtar merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Kuasa hukumnya bertanya ke Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono, yang dihadirkan jaksa.

    Dia memberikan ilustrasi ada perusahaan milik negara yang datang ke Provinsi Kedubagelen untuk melakukan penambangan. Dia membawa-bawa nama ‘Mulyono’ sebagai Kepala Negara Konoha terkait praktik penambangan ilegal di provinsi tersebut.

    “Jadi satu provinsi itu hampir semua itu penambang liar ya kan, kemudian tiba-tiba datanglah perusahaan milik negara, ingin juga nambang di situ. Gegerlah di situ, geger, konflik, yang penambang liarnya konflik sama perusahaan milik negara, yang perusahaan milik negara juga bingung juga mau diapain ini penambang liar. Syukur alhamdulillah datang Bapak Kepala Negara, Pak Haji Mulyono datang ke Provinsi Kedubagelen tadi itu. Banyak laporan kepada beliau, termasuk juga dari para bawahan, dari para penggawa, para pembantunya, ini ilegal, ilegal. Bapak Presiden, Pak Kepala Negara tadi itu kemudian bicara,” ujarnya.

    Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih persidangan dan menanyakan apa pertanyaan dari kuasa hukum Riza Pahlevi ke Kartono. Kuasa hukum Riza menanyakan apakah pembinaan yang dilakukan perusahaan untuk membina penambang ilegal adalah salah, padahal diperintah oleh Kepala Negara Konoha tersebut.

    “Pertanyaannya begini Pak, nah Bapak Presiden itu bilang, Pak Kepala Negara tadi itu bilang, coba bikin yang ilegal tadi itu juga masyarakat saya, rakyat saya, coba dibikinlah itu menjadi legal. Maka kemudian perusahaannya negara tadi itu bikin aturan, membikin cara, agar itu dibina dengan baik. Pertanyaan saya adalah apa iya, Bapak Kepala Negara kemudian tidak tahu kalau itu penambangan ilegal? terus kemudian bagaimana status penambangan ilegal tadi itu dan para penambang ilegal itu ketika Bapak Presiden telah menyuruh kepada perusahaan negara tadi itu, untuk bikin pembinaan kepada para penambang-penambang liar tadi itu? Apa ya salah perusahaan tadi itu membikin kebijakan agar semua teratur rapi di Provinsi Kedubagelen tadi itu? Itu aja Pak Ahli pertanyaan saya,” tutur kuasa hukum Riza Pahlevi.

    Kartono kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan program kemitraan antara penambang legal dengan penambang ilegal dapat dilakukan dan tak melanggar hukum pada ilustrasi Negara Konoha tersebut.

    “Jadi program kerja kemitraan itu bukan suatu yang melanggar hukum menurut Saudara? Kemitraan?” tanya hakim.

    “Dalam konteks-konteks ini, Yang Mulia, jadi kemitraan itu tetap penambangannya diberikan kepada yang memberi izin, bukan yang ilegal,” jawab Kartono.

    “Berarti bermitra itu tidak salah?” tanya hakim.

    “Bermitra tidak salah, Yang Mulia,” jawab Kartono.

    Kuasa hukum Riza menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kartono tersebut. Kartono menegaskan pada kemitraan yang dia jelaskan, penambangan tetap dilakukan oleh penambang legal bukan diberikan ke penambang ilegal.

    “Jadi terima kasih, menjadi terang buat kita, kemitraan tidak salah gitu. Karena memang takut betul itu perusahaan negara itu tadi Pak, kalau nggak boleh kemitraan gimanaa wong ini perintahnya Kepala Negara Pak Haji Mulyono, Presiden Repbulik Konoha. Jadi itu yang saya tanyakan, terima kasih atas penjelasan panjenengan. Matur suwun, makasih Pak,” kata kuasa hukum Riza Pahlevi.

    “Jadi pada intinya izin itu kan diberikan dengan tujuan tertentu Yang Mulia, dan itu terkait dengan syarat-syarat tertentu tadi. Karena yang mempunyai syarat yang mempunyai ijin ini, dia yang berhak untuk melakukan penambangan, yang ilegal bisa dirangkul begitu. Jadi penambangan tetap dilakukan oleh yang punya izin, karena dia juga yang punya ilmunya untuk melakukan kaidah penambangan yang baik,” ujar Kartono.

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

    Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini disebut jaksa mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    “Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

    (mib/haf)

  • Harvey Moeis Buka-bukaan soal Penggunaan Dana CSR dari Bos Smelter

    Harvey Moeis Buka-bukaan soal Penggunaan Dana CSR dari Bos Smelter

    Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari para petinggi smelter swasta dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/11/2024).

    Harvey menjelaskan dana yang dialokasikan dalam program CSR perusahaan smelter tersebut untuk membeli peralatan medis saat pandemi Covid-19.

    “Untuk Covid-19, Yang Mulia. Saya belikan alat-alat Covid-19 Yang Mulia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (4/11/2024). 

    Mendengar alasan Harvey tersebut, Hakim lantas mempertanyakan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan Covid-19. 

    Suami Sandra Dewi itu kemudian menjelaskan bahwa terdapat salah satu rekannya yang merupakan pengusaha di sektor alat kesehatan. 

    “Ketika itu kondisinya semuanya lagi kekurangan alkes Yang Mulia, ada kawan kami yang kebetulan main pengusaha alkes, kebetulan beliau menawarkan,” jawab Harvey. 

    Meski demikian, Harvey mengaku belum memberikan informasi kepada para bos smelter bahwa dana tersebut dibelikan untuk alat kesehatan. Dia mengatakan alat kesehatan itu diberikan ke dua rumah sakit. 

    “Salah satunya untuk RSCM dan RSPAD, Yang Mulia,” imbuh Harvey. 

    Dia menuturkan alat kesehatan itu langsung dikirimkan oleh produsen ke rumah sakit mengingat sulitnya mendapatkan alat kesehatan tersebut. 

    “Dikirim oleh Yang menjual itu, dia bilang waktu itu karena alat alat jarang sekali susah didapat, dia menyampaikan kepada saya bahwa dia bisa dapat alokasi 3 alat ventilator dan 2 alat PCR, Yang Mulia,” terangnya.

    Sebelumnya, komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana CSR yang diminta Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim. 

    Menurut Suwito, beberapa bulan setelah perusahaan swasta menjalankan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, Harvey meminta para bos smelter membayar dana CSR dalam suatu pertemuan. 

    Suwito mengatakan bahwa Harvey mengumpulkan dana CSR untuk penanganan Covid-19 atau perbaikan lahan, tetapi Harvey tidak menyebutkan nilai yang harus disetorkan. 

    Suwito mengklaim pihaknya menyetorkan dana CSR secara sukarela dan tidak dihitung dengan tonase peleburan timah yang dikerjakan perusahaannya. 

  • 6
                    
                        Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19
                        Nasional

    6 Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19 Nasional

    Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    mengungkapkan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikumpulkan dari bos-bos smelter swasta digunakan untuk membeli alat kesehatan terkait Covid-19.
    Hal tersebut disampaikan Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi  timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.
    “Untuk Covid-19, Yang Mulia. Saya belikan alat-alat Covid-19 Yang Mulia,” kata Harvey di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/11/2024).
    Hakim lantas mempertanyakan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan Covid-19.
    Harvey lalu menyebutkan bahwa ada salah satu rekannya yang merupakan pengusaha di sektor alat kesehatan.
    “Ketika itu kondisinya semuanya lagi kekurangan (alkes) Yang Mulia, ada kawan kami yang kebetulan main (pengusaha) alkes, kebetulan beliau menawarkan,” jawab Harvey.
    Meski demikian, Harvey mengaku belum memberikan informasi kepada para bos smelter bahwa dana tersebut dibelikan untuk alat kesehatan.
    Ia mengatakan, alat kesehatan itu diberikan ke dua rumah sakit.
    “Salah satunya untuk RSCM dan RSPAD, Yang Mulia,” ujar Harvey.
    Ia menuturkan, alat kesehatan itu langsung dikirimkan oleh produsen ke rumah sakit mengingat sulitnya mendapatkan alat kesehatan tersebut.
    “(Dikirim oleh) Yang menjual itu, dia bilang waktu itu karena alat alat jarang sekali susah didapat, dia menyampaikan kepada saya bahwa dia bisa dapat alokasi 3 alat ventilator dan 2 alat PCR, Yang Mulia,” ucap dia.
    Sebelumnya, komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana CSR yang diminta Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim.
    Menurut Suwito, beberapa bulan setelah perusahaan swasta menjalankan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, Harvey meminta para bos smelter membayar dana CSR dalam suatu pertemuan.
    Suwito menuturkan, Harvey mengumpulkan dana CSR untuk penanganan Covid-19 atau perbaikan lahan, tetapi Harvey tidak menyebutkan nilai yang harus disetorkan.
    Suwito mengeklaim, pihaknya menyetorkan dana CSR secara sukarela dan tidak dihitung dengan tonase peleburan timah yang dikerjakan perusahaannya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Kenapa Tahanan Korupsi Pakai Rompi Pink Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

    Kenapa Tahanan Korupsi Pakai Rompi Pink Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa waktu lalu rompi tahanan yang dikenakan Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Mois disorot lantaran tampil ke publik berbaju rompi tahanan merah muda alias pink.

    Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berompi tahanan pink bukan rompi oranye yang biasanya dipakai para tersangka pada umumnya? Berikut ulasannya.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office bahwa ketentuan mengenakan baju rompi tahanan pada Kejaksaan sebenarnya tidak diatur dalam aturan manapun.

    Namun apabila merujuk pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang kode pedoman naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada bab warna kertas dan map warna pink atau merah muda pada berkas perkara Kejaksaan Republik Indonesia merupakan bagian dari tindak pidana khusus.

    “Sehingga bisa disimpulkan bahwa Helena Lim dan Harvey Mois adalah tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan,” ujar salah satu tim dari Handiwiyanto law office dalam akun Instagramnya. [uci/suf]

  • 15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    Jakarta (beritajatim.com)- Kabar mencengangkan datang dari keluarga artis yang disebut sebut high class Sandra Dewi. Terkenal dengan kehidupannya yang mewah dan dimanjakan oleh suami namun ternyata uang untuk kehidupan mewah tersebut disinyalir didapat dari korupsi. Sang suami Harvey Moeis barusaja ditetapkan menjadi tersangka korupsi timah.

    Berikut fakta fakta dan proses Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi komoditas timah.

    1. Harvei Moeis suami Sandra Dewi dipersalahkan dan ditetapkan tersangka kasus korupsitata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    2. Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis yang disebut sebut sebagai Crazy Rich ini diduga telah melakukan korupsi sejak 2015 hingga 2022 lalu.

    3. Harvei Moeis merupakan tersangka ke-16 yang ditangkap pada Rabu petang (27/3/2024).

    4. Harvei Moeis suami Sandra Dewi menjadi tahanan Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan) selama 20 hari kedepan

    5. Harvei Moeis langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti telah cukup. Harvei Moeis dipersalahkan karena diduga merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.

    6. Harvei Moeis dianggap pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Adapun Harvei Moeis dalam kasus ini menjadi perwakilan PT RBT.

    7. Harvei Moeis ditahan dan menjadi tersangka dengan kasus yang sama dengan Helena Lim yang seorang Crazy Rich.

    8. Ada tersangka lain dengan inisial MRPT yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Harvey Moeis. Mereka diduga melakukan komunikasi kaitan tambah liar dan dari hasil pertemuan ini ada kesepakatan bersama kegiatan tambang liar ;akan dibalut dengan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah.

    9. Usai ada kesepakatan tersebut Harvei Moeis menguhubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tambang liar timah tersebut.
    Selanjutnya, Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim

    10. Dana dari perusahaan perusahaan smelter ini diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim yang menjabat posisi manajer.

    11. Harvei Moeis yang diduga menjadi otak dengan memberikan arahan supaya perusahaan perusahaan smelter ini menyisihkan keuntungan dari hasil penjualan bijih timah yag dibeli PT Timah Tbk.

    12. Adapun dana yang telah terkumpul ini disinyalir bukan untuk kepentingan CSR namun untuk kepentingan pribadi Harvei Moeis dan tersangka lain.

    13. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    14. Sebelum ada kasus ini Harvei Moeis dan Sandra Dewi disebut sebut merupakan pasangan serasi yang rumah tangganya minim diterpa isu dan gosip miring.

    15. Pasangan Harvei Moeis dan Sandra Dewi telah memiliki 2 anak lelaki yang bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. [aje]