Tag: Heddy Lugito

  • DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar Nasional 11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar 
    Devid Wahyuningtyas
    .
    Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.
    Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
    Devid sebagai Teradu II dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a.
    Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Selain sanksi terhadap Devid, DKPP juga membacakan 10 putusan perkara lainnya yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
    Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari satu peringatan keras terakhir. lima peringatan, dan 47 direhabilitasi dan dipulihkan nama baik karena tak terbukti melanggar.
    Lima teradu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    Tangkapan layar-Sekretaris DKPP David Yama dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 13:39 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris DKPP David Yama mengatakan pihaknya menerima 584 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan November 2024. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Oktober 2024, pengaduan KEPP mengalami kenaikan sekitar 16 kasus dari 568 aduan.

    “Kami laporkan pada ibu/bapak berdasarkan data yang masuk ke DKPP mulai 1 Januari hingga 4 November 2024 pengaduan yang sudah masuk sebanyak 584 pengaduan,” kata David dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, aduan hingga November 2024 ini merupakan angka yang fantastis dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 325 aduan. Dia menjelaskan dari 584 aduan, sebanyak 270 aduan sudah masuk perkara yang teregistrasi. Hal ini berarti aduan tersebut sudah siap disidangkan dan sudah terjadi sidang.

    Kemudian, dari 270 aduan yang sudah teregistrasi, sekitar 173 aduan sudah diputuskan perkaranya.

    “Data di atas menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah semakin tinggi akan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, David pun merincikan terdapat 10 provinsi di Indonesia dengan aduan KEPP tertinggi. Pertama, Sumatera Utara sebanyak 65 aduan. Kedua, Jawa Barat sebanyak 41 aduan. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 39 Aduan.

    Keempat, Sumatera Selatan sebanyak 38 aduan. Kelima, Papua Pegunungan sebanyak 32 aduan. Keenam, Papua Tengah sebanyak 29 aduan. Ketujuh Sulawesi Selatan sebanyak 22 aduan. Kedelapan, Aceh sebanyak 21 aduan. Kemudian, posisi kesembilan dan kesepuluh ditempati oleh Papua dan Jawa Tengah sebanyak 20 aduan.

    Selain itu, dirinya juga mengungkapkan aduan dari provinsi lain, seperti Sumatera Barat sebanyak 17 aduan, Bengkulu sebanyak 11 aduan, Kepulauan Babel sebanyak 10 aduan, Banten sebanyak 9 aduan, Kepulauan Riau sebanyak 8 aduan, DKI Jakarta sebanyak 8 aduan, Jambi dan Lampung sebanyak 7 aduan, Riau sebanyak 4 aduan.

    Ia mengatakan hanya Bali dan Kalimantan Tengah yang nihil terhadap aduan KEPP.

    “Bali bersama Kalimantan Tengah 0 aduan. Selamat untuk Bali dan Kalimantan Tengah,” tambah David.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu. Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Sumber : Antara

  • DKPP kumpulkan 622 penyelenggara pemilu untuk wujudkan pilkada berintegritas

    DKPP kumpulkan 622 penyelenggara pemilu untuk wujudkan pilkada berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada 4–6 November 2024.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan ratusan penyelenggara pemilu tersebut diundang untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada Serentak 2024.

    “Dalam kesempatan ini, DKPP ingin semua penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas,” kata Heddy di Jakarta, Selasa.

    Penyelenggara pemilu yang diundang terdiri atas 17 ketua KPU tingkat provinsi, 17 ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 ketua KPU tingkat kabupaten/kota, dan 306 Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

    Baca juga: DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    Kemudian, DKPP telah menerima sebanyak 581 aduan dugaan pelanggaran KEPP per 2 November 2024, sementara 17 provinsi yang mengikuti rakor ini menyumbang 307 aduan atau 52,76 persen dari seluruh aduan yang diterima DKPP.

    Sedangkan jumlah aduan yang diterima DKPP sepanjang 2024 juga telah melebihi jumlah keseluruhan aduan pada tahun sebelumnya yang tercatat 325 aduan.

    “Kebanyakan aduan yang diterima adalah tentang tahapan Pemilu 2024. Total ada 56 penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP pada tahun ini,” ujarnya.

    Menurut Heddy, rakor ini memiliki relevansi dengan visi untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas dan bermartabat.

    Baca juga: DKPP RI beri sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu

    Ia berharap kegiatan ini dapat memicu serta memacu sense of ethic dan aspek profesionalitas dari 622 peserta rakor menjadi lebih baik.

    “Sehingga kami harapkan tingkat pelanggaran kode etik saat Pilkada 2024 dapat ditekan melalui Rakor Penyelenggara Pemilu ini,” tambah Heddy.

    Dalam Rakor Penyelenggara Pemilu ini, 622 peserta mendapatkan sejumlah materi dari narasumber yang kredibel, di antaranya ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, pejabat Kemendagri, Kapolda Metro Jaya, Panglima Kodam Jayakarta, dan anggota DKPP periode 2012–2017 Nur Hidayat Sardini.

    Sebelumnya, DKPP telah melaksanakan Rakor Penyelenggara Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24–26 Oktober 2024 yang dihadiri lebih dari 500 penyelenggara pemilu dari 21 provinsi di wilayah tengah dan timur Indonesia.

    “Dari pengalaman DKPP, jumlah aduan pelanggaran etik saat pilkada jauh lebih tinggi dibanding pemilu. Ini yang ingin kami tekan dengan mengadakan Rakor Penyelenggara Pemilu,” katanya.

    Baca juga: DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas
    Baca juga: DKPP periksa ketua-anggota Bawaslu Bengkulu soal penanganan laporan

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024

    Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024

    Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan BPIP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

    Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Jumat, 01 November 2024 – 00:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) per 28 Oktober capai  Rp28,6 triliun.

    “Total anggaran yang sudah NPHD per 28 Oktober Rp28.686.636.745.317,” kata Afif, sapaan karibnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dari jumlah itu, dia menyebut sebanyak 99,77 persen total anggaran Pilkada 2024 sudah dicairkan per 28 Oktober 2024.

    “Yang sudah ditransfer Rp28.621.017.033.621 atau 99,7 persen, untuk ini hampir sudah 100 persen dana tertransfer dari alokasi pilkada yang dari dana-dana Pemda,” ucapnya.

    Dia lantas menuturkan progres persiapan tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.

    “Regulasi; peraturan, pedoman teknis, dan buku panduan sudah kami siapkan,” katanya.

    Dia menyebut pihaknya juga sedang melakukan rekrutmen jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    “Kemudian sarana prasarana, alat bantu teknologi, alat penggandaan, penyiapan TPS (tempat pemungutan suara) kami laksanakan,” ujarnya.

    Termasuk, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

    “Penyiapan logistik yang sekarang sedang dilakukan; percetakan dan pengiriman ke lokasi-lokasi, daerah-daerah,” kata dia.

    Dia lantas berkata, “Untuk pengadaan logistik; bilik suara, kabel ties sudah 100 persen produksinya, pengirimannya juga sudah 99 persen, tinta 99 persen, kotak suara dan segel sudah 100 persen.”

    Selain Ketua KPU RI beserta komisioner KPU RI lainnya, rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito.

    Sumber : Antara

  • DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas

    DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas

    Bila penyelenggara pemilu punya integritas yang baik, hal-hal yang teknis itu tidak akan terjadi.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada aspek integritas.

    “Persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan soal kemampuan teknis, melainkan soal integritas. Itu yang paling bermasalah dan hampir semua persoalan muaranya dari integritas penyelenggara,” kata Heddy di Jakarta, Kamis (31/10) malam.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    “Itu tantangan penyelenggara pemilu, bukan persoalan teknis, kemampuan teknis teman-teman sudah jago, tetapi persoalan integritas penyelenggara pemilu itu yang jadi keprihatinan DKPP,” ujarnya.

    Menurut dia, aspek integritas tersebut juga menyebabkan tumpukan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu pun tidak ditindaklanjuti.

    “Bila penyelenggara pemilu punya integritas yang baik, hal-hal yang teknis itu tidak akan terjadi,” ucapnya.

    Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, kata dia, DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu yang ada di tingkat pusat hingga daerah.

    “Sebanyak 56 diberhentikan secara tetap, tiga penyelenggara diberhentikan sementara, ini sampai pada pekan lalu,” tuturnya.

    Disebutkan bahwa perkara yang ditanganinya tersebut beragam. Namun, Heddy menyebut perkara pelanggaran etik tertinggi sekaligus terbanyak ialah terkait dengan penghitungan suara yang menyebabkan pergeseran suara antarcalon anggota legislatif.

    “Kami tempatkan sebagai pelanggaran etik yang paling tinggi karena ini berakibat dengan orang lain terpilih dan tidak terpilih, tentu saja sanksinya sangat berat, sampai pada pemberhentian sebagai ketua, itu yang paling banyak,” paparnya.

    Di luar perkara-perkara terkait dengan tahapan, dia menyebut perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak kedua yang ditangani oleh DKPP RI adalah perkara asusila.

    “Baru kemudian ada perkara yang diberhentikan ada kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga juga diadukan ke DKPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” urainya.

    Namun, dia menekankan bahwa sejauh ini kewenangan penindakan yang dimiliki DKPP RI masih bersifat pasif sehingga pihaknya baru akan memproses setelah adanya aduan yang masuk.

    “Sebesar apa pun pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu kalau tidak diadukan, DKPP tidak bisa bertindak karena sifatnya adalah pasif,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024

    DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024

    Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus didahulukan, karena semua perkara jadi prioritas. Itulah yang terjadi di DKPPJakarta (ANTARA) – Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan pihaknya menerima 568 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan Oktober 2024.

    “Saya ingin sampaikan bahwa saat ini DKPP kebanjiran perkara. Jadi, selama 10 bulan terakhir ini mulai dari Januari sampai Oktober, perkara yang masuk terhitung sejak kemarin itu jumlahnya 568. Artinya sehari hampir dua, sehari kerja,” kata Heddy membuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

    Ia pun meminta agar para pelapor memaklumi hal itu. Menurutnya, DKPP tak memiliki niat untuk mengulur waktu, namun pihaknya memeriksa laporan sesuai antrean yang masuk.

    “Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus didahulukan, karena semua perkara jadi prioritas. Itulah yang terjadi di DKPP,” ujarnya.

    Heddy menilai jumlah ini bakal meningkat karena proses Pilkada Serentak 2024 masih berjalan. Adapun DKPP juga mulai menerima aduan berbagai pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

    Baca juga: DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok Timur

    Baca juga: DKPP RI ajak kaum perempuan tangkis politik uang pada Pilkada 2024

    “Kemungkinan perkara yang tahun ini berkaitan dengan pileg dan pilpres itu tidak tuntas di tahun ini. Sampai tahun depan kita masih menyediakan perkara yang berkaitan dengan tahapan pileg dan pilpres,” jelas Heddy.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu.

    Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar oleh DKPP RI dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) di kantor KPU Jatim. Dalam sidang itu, Agil dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait perselingkuhan dan asusila.

    “Pemeriksaan saja, saya nggak usah menyinggung pokok perkara. Ada pengaduan dari masyarakat mengadukan salah satu komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Pokok aduannya soal kasus asusila dan dugaan pemerasan,” kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, Kamis (10/10/2024).

    Dari persidangan itu, DKPP memeriksa 9 saksi yang terdiri dari istri Agil Akbar, Keluarga PSH (pengadu), juga teman pengadu. Tahap selanjutnya, dari sidang ini adalah pembacaan pleno dan pembacaan putusan yang dilaksanakan di Jakarta.

    “Banyak saksinya. 9 orang, termasuk istri yang terpadu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya,” imbuhnya.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024).

    PSH menceritakan, awalnya ia berkenalan pada tahun 2022 sebagai senior sesama organisasi. Keduanya kemudian menjalin komunikasi dan memutuskan untuk menjalin hubungan. Saat itu, M. Agil Akbar mengaku kepada PSH sebagai duda dan sudah bercerai dengan istrinya. Menurut PSH, Selama menjalani hubungan, M. Agil Akbar beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada dirinya.

    “Saya pernah tanya langsung dia mengaku sudah duda. Lalu saya juga sempat hapus foto dia berdua karena saya diberi akses ke media sosialnya,” imbuh PSH. (ang/ian)