Tag: Heddy Lugito

  • Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Bandung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu dengan pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat(Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya.

    Hedi mengatakan pihak KPU Jabar akan berupaya untuk memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan, khususnya yang krusial, yakni penghitungan suara untuk tetap berjalan baik meski ada masalah tersebut.

    “Kami memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP soal pemberhentian Ummi Wahyuni,” ujar Hedi saat dihubungi di Bandung, Senin.

    Mengenai Ketua KPU Jabar, Hedi mengatakan jajaran KPU Jabar berduka seiring adanya putusan dari DKPP tersebut dan secepatnya pihak KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar.

    Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

    Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

    “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Pada 6 Maret 2024, adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang. Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.

    “Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara,” ucap pembaca.

    “Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sirekap dan segera diperbaiki. Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan,” sambungnya.

    Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai NasDem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    “Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi Dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

    Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai NasDem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi Dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

    “DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan Dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu,” ucap pembaca.

    DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kabar pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya, hari ini.

    Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi Wahyuni telah dilakukan, namun belum ada respons atas putusan ini.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

    Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP dijatuhkan pada Senin (25/11/2024).

    DKPP menyatakan Agil sebagai teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan pelanggaran etika lantaran terjerat kasus hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

    “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam keterangan publikasi pers dilihat beritajatim.com.

    Dalam sidang yang dijalankan DKPP, terungkap fakta bahwa Agil dan PSH sudah kenal sejak 2017 sebagai senior dan junior di kampus. Kemudian, saat Agil menjadi anggota Bawaslu pada 2019, Agil meminta bantuan PSH untuk menjadi stafnya.

    “Kemudian komunikasi semakin intensif dilakukan Melalui WhatsApp saling berbagi dengan saling berbagi foto dan kabar setiap hari. Kemudian, pada 2021 keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih,” ujar anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam saluran live sidang tersebut.

    Fakta pesidangan juga mengungkap, kalau keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal ini terbukti dengan adanya bukti foto dan video yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan.

    “Bahwa bukti foto tersebut diakui kebenarannya oleh pengadu dan teradu yang menunjukkan kedekatan khusus seperti di pantai, di dalam bioskop dan di dalam mobil,” jelasnya.

    Pada 2022, PSH mengirim foto tersebut kepada istri Agil melalui WhatsApp. Saat istrinya mengkonfirmasi, Agil mengakui telah berpacaran dengan PSH.

    Istri Agil lalu meminta PSH mengakhiri hubungan dengan Agil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, PSH dan Agil ternyata masih berhubungan hingga November 2023.

    “Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai hubungan terdadi dan pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, hubungan teradu dan pengadi adalah hubungan tidak wajar dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah,” ujarnya.

    “Tindakan teradu dinilai tidak patut dan pas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya, sebagai pejabat publik, teradu harusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, terkait Agil melakukan melakukan pemerasan uang sejumlah Rp20 juta rupiah kepada PSH. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Agustus 2023 PSH mengajukan pengunduran diri sebagai PPK Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya untuk Pemillu 2024.

    “Bahwa kemudian teradu, mengirimkan uang melalui ke rekening milik pengadu sejumlah Rp2,5 juta sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2023 dengan total sejumlah Rp17,5 juta,” ujar anggota sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

    Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak tahun 2021 Agil kerap memberikan uang kepada rekening milik PSH untuk keperluan PSH sehari-hari seperti skin care, makan liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp31,9 juta.

    “Bahwa hal ini diketahui oleh istri teradu yang kemudian istri teradu mendatangi rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan uang yang dilakukan oleh pengadu terhadap suaminya bahwa advokat menyarankan kepada istri teradu untuk memberikan surat somasi kepada pengadu,” ungkap Ratna.

    Akan tetapi surat somasi tersebut tidak ditannggapi oleh PSH. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2023 Agil bersama istrinya dan dua orang kuasa hukumnya datang ke rumah PSH. Dalam pertemuan tersebut, memberikan maksud dan tujuan untuk menyampaikan kepada ibunda PSH agar memberi nasihat kepada putrinya supaya tidak mengganggu rumah tangga.

    “Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu juga meminta uang kepada pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp20 juta, namun hingga sidang di dilakukan teradu tidak menerima uang tersebut dari pengadu,” ungkap dia.

    Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan PSH, tidak dapat dibuktikan bahwa kedatangan Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil aduan PSH, tetapi dengan maksud untuk minta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta kepadan PSH mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan.

    “Dengan demikian delik aduan pengadu 4.2, tidak terbukti dan jawaban teradu dkpp, teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan pedoman penyelenggara pemilu,” pungkas dia.

    Diketahui, sidang putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [ram/beq]

  • Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang Nasional 25 November 2024

    Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
    DKPP
    ) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya fokus dalam menangani praktik
    politik uang
    dalam penyelenggaraan
    Pilkada
    serentak Rabu (27/11/2024) mendatang.
    “Kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada
    pilkada
    kali ini, terutama praktik-praktik politik uang, pengarahan masa, dan lain-lain,” kata Heddy di Mabes Polri, Senin (25/11/2024).
    Heddy mengatakan, pihaknya juga menggandeng seluruh jajaran kepolisian, hingga ke polsek. Pihaknya juga melakukan mitigasi terhadap indeks kerawanan yang berpotensi terjadi di povinsi, kabupaten, dan kota.
    “Dalam tiga hari ini, bersama Polri seluruh Indonesia, baik di tingkat polda, polres, dan juga tingkat polsek. Kami, menggandeng kepolisian untuk melakukan pengamanan pilkada,” tegasnya.
    “Alhamdulillah hari ini diinisiasi oleh Mabes Polri, kami melakukan rapat persiapan terakhir untuk pemungutan suara dan penghitungan suara dan dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” tambahnya.
    Selain Polri, DKPP juga menggandeng TNI untuk membantu kesiapan penyelenggaraan pilkada, Rabu besok.
    “Kami juga telah kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pilkada kali ini,” tambah dia.
    Melalui patroli tersebut, dia berharap, keamanan pilkada dapat terkendali, terkontrol, dan dapat ditangani sewaktu-waktu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
    “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada laporan yang kemudian terjadi pergerakan masa dan lain-lain dari seluruh Indonesia. Kami berharap praktik-praktik politik uang dapat dikurangi, dengan adanya patroli pengawasan ini,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar Nasional 11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar 
    Devid Wahyuningtyas
    .
    Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.
    Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
    Devid sebagai Teradu II dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a.
    Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Selain sanksi terhadap Devid, DKPP juga membacakan 10 putusan perkara lainnya yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
    Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari satu peringatan keras terakhir. lima peringatan, dan 47 direhabilitasi dan dipulihkan nama baik karena tak terbukti melanggar.
    Lima teradu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    Tangkapan layar-Sekretaris DKPP David Yama dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 13:39 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris DKPP David Yama mengatakan pihaknya menerima 584 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan November 2024. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Oktober 2024, pengaduan KEPP mengalami kenaikan sekitar 16 kasus dari 568 aduan.

    “Kami laporkan pada ibu/bapak berdasarkan data yang masuk ke DKPP mulai 1 Januari hingga 4 November 2024 pengaduan yang sudah masuk sebanyak 584 pengaduan,” kata David dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, aduan hingga November 2024 ini merupakan angka yang fantastis dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 325 aduan. Dia menjelaskan dari 584 aduan, sebanyak 270 aduan sudah masuk perkara yang teregistrasi. Hal ini berarti aduan tersebut sudah siap disidangkan dan sudah terjadi sidang.

    Kemudian, dari 270 aduan yang sudah teregistrasi, sekitar 173 aduan sudah diputuskan perkaranya.

    “Data di atas menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah semakin tinggi akan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, David pun merincikan terdapat 10 provinsi di Indonesia dengan aduan KEPP tertinggi. Pertama, Sumatera Utara sebanyak 65 aduan. Kedua, Jawa Barat sebanyak 41 aduan. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 39 Aduan.

    Keempat, Sumatera Selatan sebanyak 38 aduan. Kelima, Papua Pegunungan sebanyak 32 aduan. Keenam, Papua Tengah sebanyak 29 aduan. Ketujuh Sulawesi Selatan sebanyak 22 aduan. Kedelapan, Aceh sebanyak 21 aduan. Kemudian, posisi kesembilan dan kesepuluh ditempati oleh Papua dan Jawa Tengah sebanyak 20 aduan.

    Selain itu, dirinya juga mengungkapkan aduan dari provinsi lain, seperti Sumatera Barat sebanyak 17 aduan, Bengkulu sebanyak 11 aduan, Kepulauan Babel sebanyak 10 aduan, Banten sebanyak 9 aduan, Kepulauan Riau sebanyak 8 aduan, DKI Jakarta sebanyak 8 aduan, Jambi dan Lampung sebanyak 7 aduan, Riau sebanyak 4 aduan.

    Ia mengatakan hanya Bali dan Kalimantan Tengah yang nihil terhadap aduan KEPP.

    “Bali bersama Kalimantan Tengah 0 aduan. Selamat untuk Bali dan Kalimantan Tengah,” tambah David.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu. Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Sumber : Antara

  • DKPP kumpulkan 622 penyelenggara pemilu untuk wujudkan pilkada berintegritas

    DKPP kumpulkan 622 penyelenggara pemilu untuk wujudkan pilkada berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada 4–6 November 2024.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan ratusan penyelenggara pemilu tersebut diundang untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada Serentak 2024.

    “Dalam kesempatan ini, DKPP ingin semua penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas,” kata Heddy di Jakarta, Selasa.

    Penyelenggara pemilu yang diundang terdiri atas 17 ketua KPU tingkat provinsi, 17 ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 ketua KPU tingkat kabupaten/kota, dan 306 Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

    Baca juga: DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    Kemudian, DKPP telah menerima sebanyak 581 aduan dugaan pelanggaran KEPP per 2 November 2024, sementara 17 provinsi yang mengikuti rakor ini menyumbang 307 aduan atau 52,76 persen dari seluruh aduan yang diterima DKPP.

    Sedangkan jumlah aduan yang diterima DKPP sepanjang 2024 juga telah melebihi jumlah keseluruhan aduan pada tahun sebelumnya yang tercatat 325 aduan.

    “Kebanyakan aduan yang diterima adalah tentang tahapan Pemilu 2024. Total ada 56 penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP pada tahun ini,” ujarnya.

    Menurut Heddy, rakor ini memiliki relevansi dengan visi untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas dan bermartabat.

    Baca juga: DKPP RI beri sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu

    Ia berharap kegiatan ini dapat memicu serta memacu sense of ethic dan aspek profesionalitas dari 622 peserta rakor menjadi lebih baik.

    “Sehingga kami harapkan tingkat pelanggaran kode etik saat Pilkada 2024 dapat ditekan melalui Rakor Penyelenggara Pemilu ini,” tambah Heddy.

    Dalam Rakor Penyelenggara Pemilu ini, 622 peserta mendapatkan sejumlah materi dari narasumber yang kredibel, di antaranya ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, pejabat Kemendagri, Kapolda Metro Jaya, Panglima Kodam Jayakarta, dan anggota DKPP periode 2012–2017 Nur Hidayat Sardini.

    Sebelumnya, DKPP telah melaksanakan Rakor Penyelenggara Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24–26 Oktober 2024 yang dihadiri lebih dari 500 penyelenggara pemilu dari 21 provinsi di wilayah tengah dan timur Indonesia.

    “Dari pengalaman DKPP, jumlah aduan pelanggaran etik saat pilkada jauh lebih tinggi dibanding pemilu. Ini yang ingin kami tekan dengan mengadakan Rakor Penyelenggara Pemilu,” katanya.

    Baca juga: DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas
    Baca juga: DKPP periksa ketua-anggota Bawaslu Bengkulu soal penanganan laporan

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024

    Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024

    Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan BPIP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

    Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Jumat, 01 November 2024 – 00:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) per 28 Oktober capai  Rp28,6 triliun.

    “Total anggaran yang sudah NPHD per 28 Oktober Rp28.686.636.745.317,” kata Afif, sapaan karibnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dari jumlah itu, dia menyebut sebanyak 99,77 persen total anggaran Pilkada 2024 sudah dicairkan per 28 Oktober 2024.

    “Yang sudah ditransfer Rp28.621.017.033.621 atau 99,7 persen, untuk ini hampir sudah 100 persen dana tertransfer dari alokasi pilkada yang dari dana-dana Pemda,” ucapnya.

    Dia lantas menuturkan progres persiapan tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.

    “Regulasi; peraturan, pedoman teknis, dan buku panduan sudah kami siapkan,” katanya.

    Dia menyebut pihaknya juga sedang melakukan rekrutmen jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    “Kemudian sarana prasarana, alat bantu teknologi, alat penggandaan, penyiapan TPS (tempat pemungutan suara) kami laksanakan,” ujarnya.

    Termasuk, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

    “Penyiapan logistik yang sekarang sedang dilakukan; percetakan dan pengiriman ke lokasi-lokasi, daerah-daerah,” kata dia.

    Dia lantas berkata, “Untuk pengadaan logistik; bilik suara, kabel ties sudah 100 persen produksinya, pengirimannya juga sudah 99 persen, tinta 99 persen, kotak suara dan segel sudah 100 persen.”

    Selain Ketua KPU RI beserta komisioner KPU RI lainnya, rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito.

    Sumber : Antara

  • DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas

    DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas

    Bila penyelenggara pemilu punya integritas yang baik, hal-hal yang teknis itu tidak akan terjadi.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada aspek integritas.

    “Persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan soal kemampuan teknis, melainkan soal integritas. Itu yang paling bermasalah dan hampir semua persoalan muaranya dari integritas penyelenggara,” kata Heddy di Jakarta, Kamis (31/10) malam.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    “Itu tantangan penyelenggara pemilu, bukan persoalan teknis, kemampuan teknis teman-teman sudah jago, tetapi persoalan integritas penyelenggara pemilu itu yang jadi keprihatinan DKPP,” ujarnya.

    Menurut dia, aspek integritas tersebut juga menyebabkan tumpukan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu pun tidak ditindaklanjuti.

    “Bila penyelenggara pemilu punya integritas yang baik, hal-hal yang teknis itu tidak akan terjadi,” ucapnya.

    Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, kata dia, DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu yang ada di tingkat pusat hingga daerah.

    “Sebanyak 56 diberhentikan secara tetap, tiga penyelenggara diberhentikan sementara, ini sampai pada pekan lalu,” tuturnya.

    Disebutkan bahwa perkara yang ditanganinya tersebut beragam. Namun, Heddy menyebut perkara pelanggaran etik tertinggi sekaligus terbanyak ialah terkait dengan penghitungan suara yang menyebabkan pergeseran suara antarcalon anggota legislatif.

    “Kami tempatkan sebagai pelanggaran etik yang paling tinggi karena ini berakibat dengan orang lain terpilih dan tidak terpilih, tentu saja sanksinya sangat berat, sampai pada pemberhentian sebagai ketua, itu yang paling banyak,” paparnya.

    Di luar perkara-perkara terkait dengan tahapan, dia menyebut perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak kedua yang ditangani oleh DKPP RI adalah perkara asusila.

    “Baru kemudian ada perkara yang diberhentikan ada kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga juga diadukan ke DKPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” urainya.

    Namun, dia menekankan bahwa sejauh ini kewenangan penindakan yang dimiliki DKPP RI masih bersifat pasif sehingga pihaknya baru akan memproses setelah adanya aduan yang masuk.

    “Sebesar apa pun pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu kalau tidak diadukan, DKPP tidak bisa bertindak karena sifatnya adalah pasif,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024

    DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024

    Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus didahulukan, karena semua perkara jadi prioritas. Itulah yang terjadi di DKPPJakarta (ANTARA) – Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan pihaknya menerima 568 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan Oktober 2024.

    “Saya ingin sampaikan bahwa saat ini DKPP kebanjiran perkara. Jadi, selama 10 bulan terakhir ini mulai dari Januari sampai Oktober, perkara yang masuk terhitung sejak kemarin itu jumlahnya 568. Artinya sehari hampir dua, sehari kerja,” kata Heddy membuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

    Ia pun meminta agar para pelapor memaklumi hal itu. Menurutnya, DKPP tak memiliki niat untuk mengulur waktu, namun pihaknya memeriksa laporan sesuai antrean yang masuk.

    “Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus didahulukan, karena semua perkara jadi prioritas. Itulah yang terjadi di DKPP,” ujarnya.

    Heddy menilai jumlah ini bakal meningkat karena proses Pilkada Serentak 2024 masih berjalan. Adapun DKPP juga mulai menerima aduan berbagai pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

    Baca juga: DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok Timur

    Baca juga: DKPP RI ajak kaum perempuan tangkis politik uang pada Pilkada 2024

    “Kemungkinan perkara yang tahun ini berkaitan dengan pileg dan pilpres itu tidak tuntas di tahun ini. Sampai tahun depan kita masih menyediakan perkara yang berkaitan dengan tahapan pileg dan pilpres,” jelas Heddy.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu.

    Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024