Tag: Heddy Lugito

  • DKPP Tangani 790 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di 2024, Tertinggi Desember – Halaman all

    DKPP Tangani 790 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di 2024, Tertinggi Desember – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Dari total 790 pengaduan yang diterima, sebagian besar kasus terjadi pada akhir tahun, dengan puncak pengaduan tertinggi di bulan Desember sebanyak 125 kasus.

    Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP menyebutkan bahwa meski pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berhasil, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan masih banyaknya tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.

    “Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” ujar Heddy di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    Dari 237 perkara yang disidangkan sepanjang 2024, sebanyak 66 penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap, 5 di antaranya dicopot dari jabatan Ketua. 

    Sementara itu, 260 Teradu menerima Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras, dan 26 Peringatan Keras Terakhir. 

    Namun, sebanyak 532 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

     

  • Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Selasa (31/12) yang menjadi sorotan, mulai dari masyarakat antusias menyambut Presiden RI Prabowo Subianto di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin hingga mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Prabowo disambut antusias masyarakat di sepanjang Sudirman-Thamrin

    Presiden RI Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa malam.

    Sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR ingatkan jangan ada “main-main” dalam kebijakan harga gabah-jagung

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang “main-main” terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga pembelian petani (HPP) gabah dan jagung yang diproduksi petani.

    “Jangan sampai ada kasus HPP gabah dan jagung sudah naik, tapi pembelian oleh Bulog masih di bawah HPP. Komisi IV juga akan mengecek langsung apakah pembelian gabah dan jagung sudah sesuai HPP,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evalauasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/HO-DKPP)

    DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data DKPP per 29 Desember 2024, terdapat 38 aduan yang diterima DKPP terkait keberpihakan penyelenggara Pemilu selama 2024.

    Aduan tentang keberpihakan penyelenggara pemilu ini menempati peringkat teratas dalam kategori aduan nontahapan pemilu maupun pilkada.

    “Artinya netralitas, jujur, adil yang menjadi tagline kita itu masih disoal oleh publik,” ujarnya.

    Selain itu, per 29 Desember 2024, DKPP telah menerima 693 aduan sepanjang tahun ini. Dari seluruh aduan tersebut, 267 aduan berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 berjumlah 142 aduan tentang tahapan Pilkada 2024, dan 284 aduan masuk dalam kategori nontahapan pemilu maupun pilkada.

    Kepada ribuan jajaran KPU dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang hadir, Heddy menyebut pemilu dan pilkada sebagai sebuah ritual pemberian mandat dari rakyat kepada calon-calon pemimpin atau orang yang dianggap dapat mewakili rakyat.

    Selayaknya ritual, pemilu dan pilkada harus dihormati oleh semua pihak. Namun, ironisnya ritual ini disebutnya justru dikhianati oleh penyelenggara pemilu yang tidak netral dan independen.

    “Dosa besar jika ada pengkhianatan terhadap ritual, ini tidak boleh terjadi. Tetapi pergeseran suara ini mewarnai (pelaksanaan pemilu dan pilkada), ini harus kita sadari,” ucap Heddy.

    Kendati demikian, dia juga mengapresiasi kinerja seluruh jajaran KPU di penjuru negeri karena telah berhasil menyelenggarakan pemilu dan pilkada pada tahun ini.

    Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang dapat menyelenggarakan dua pemilihan umum pada tahun yang sama.

    “Saya sendiri sangat takjub dengan kerja teman-teman semua, di mana KPU bisa menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada sekaligus. Ini tidak terjadi di mana pun, bahkan di Amerika pun tidak seperti ini. Mungkin kalau Bandung Bondowoso masih hidup juga tidak akan bisa melakukan ini. KPU kita luar biasa,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • Ahmad Nur Hidayat Resmi Gantikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar

    Ahmad Nur Hidayat Resmi Gantikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar

    JABAR EKSPRES  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan ketua baru setelah Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

    Dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 8 Desember 2023, Pelaksana Tugas (Plt) KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengumumkan bahwa Ahmad Nur Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Data dan Informasi, telah ditunjuk sebagai Ketua KPU Jabar definitif.

    “Dari hasil pleno KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 8 Desember 2023, kami menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat definitif,” ujar Aneu saat dikonfirmasi pada Senin (9/12).

    Aneu menambahkan bahwa Ahmad Nur Hidayat akan mengisi posisi Ketua KPU Jabar hingga akhir periode jabatan pada tahun 2028.

    “Ahmad Nur Hidayat akan menjabat sebagai Ketua KPU Jabar hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2028,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada Senin, 2 Desember 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar.

    Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube. Dalam putusannya, Heddy menyatakan bahwa DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar kepada Ummi Wahyuni.

    “Mengabulkan pengaduan sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi Wahyuni, yang juga merangkap sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

    Dalam keputusan tersebut, Heddy menyebutkan bahwa Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan adanya pergeseran suara partai NasDem dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

    DKPP pun memerintahkan KPU Jabar untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari.

    “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.

    (San)

  • Isu Politik Terkini: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna hingga Partisipasi Rendah pada Pilkada 2024

    Isu Politik Terkini: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna hingga Partisipasi Rendah pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (2/12/2024). Dimulai dari sidang kabinet paripurna perdana lengkap dengan wakil menteri hingga tanggapan wamendagri atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

    Tidak ketinggalan juga isu politik terkini lainnya soal adanya usulan Polri di bawah Kemendagri dan juga pemecatan ketua KPU Jawa Barat oleh DKPP

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com

    1. Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Lengkap dengan Wakil Menteri
    Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (2/12/2024) sore. Sidang kabinet ini merupakan kali pertama Prabowo melakukan rapat dengan formasi lengkap bersama seluruh menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, para menteri dan pejabat setingkatnya, terlihat hadir bergiliran sejak pukul 14.00 WIB. Anggota kabinet pun langsung memasuki area Istana meski sedikit diguyur hujan.

    Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan mengatakan, banyak permasalahan yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna. Apalagi, ini kali pertama sidang kabinet paripurna menteri bersama wamen.paripurna.

    2. Respons Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wamendagri: Harus Ada Proses Politik Dahulu di DPR
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons usulan agar institusi Polri berada di bawah kendali panglima TNI atau Kemendagri. Bima mengatakan, dalam undang-undang, kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia sehingga, jika usulan tersebut ingin dikabulkan, maka harus melewati serangkaian proses dan pengkajian.

    “Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dahulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” kata Bima di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurutnya, jika usulan itu berakhir akan diimplementasikan, maka akan terdapat banyak perubahan di pemerintahan hingga koordinasi antarkementerian. 

    3. Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP
    Isu politik terkini lainnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta pada Senin (2/12/2024) dan disiarkan secara langsung.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.

    Heddy juga meminta KPU untuk mematuhi keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

  • Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi bahan evaluasi

    Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi bahan evaluasi

    Bandung (ANTARA) – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, merupakan bahan evaluasi.

    “Jadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar agar lebih berhati-hati. Dalam tahapan rekapitulasi, seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan. Ada juknis rekap bahwa rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan tiap provinsi disiarkan live via streaming di berbagai kanal,” kata Hedi dalam sambungan telepon di Bandung, Senin.

    Hedi menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang ini juga, karena adanya ketidakcermatan pada saksi dalam rekapitulasi.

    “Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditandatangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu,” ujar Hedi.

    Hedi mengatakan bahwa pihak KPU Jabar tetap akan memastikan tahapan Pilkada tidak terganggu meski Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan (pemberhentian) tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut. Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok,” ucap Hedi.

    Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.

    “Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” ujar Hedi.

    Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.

    “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberiktakan bahwa Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin ini.

    Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI. Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Namun, sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Isi Garasi Ummi Wahyuni yang Dicopot dari Ketua KPU Jabar

    Isi Garasi Ummi Wahyuni yang Dicopot dari Ketua KPU Jabar

    Jakarta

    Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni sedang menjadi sorotan lantaran diberhentikan dari jabatannya. Menilik sisi lain dari Ummi, berikut ini isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ummi Wahyuni terakhir kali menyampaikan hartanya pada 23 Februari 2024 untuk periode 2023. Totalnya mencapai Rp 1.343.000.500 (Rp 1,3 miliaran).

    Sebagian hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar, dan kas setara kas Rp 43 jutaan.

    Khusus isi garasinya, Ummi Wahyuni memiliki satu unit mobil Toyota Raize tahun 2023. Mobil SUV compact itu ditaksir harganya Rp 200 juta.

    Tidak ada daftar kendaraan lain, baik sepeda motor ataupun mobil yang dimiliki Ummi.

    Pencopotan Ummi dari Ketua KPU Jabar disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024).

    Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

    “Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dikutip dari detikJabar.

    Tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    “Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

    Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai Nasdem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

    DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    (riar/dry)

  • Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Bandung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu dengan pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat(Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya.

    Hedi mengatakan pihak KPU Jabar akan berupaya untuk memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan, khususnya yang krusial, yakni penghitungan suara untuk tetap berjalan baik meski ada masalah tersebut.

    “Kami memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP soal pemberhentian Ummi Wahyuni,” ujar Hedi saat dihubungi di Bandung, Senin.

    Mengenai Ketua KPU Jabar, Hedi mengatakan jajaran KPU Jabar berduka seiring adanya putusan dari DKPP tersebut dan secepatnya pihak KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar.

    Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

    Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

    “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Pada 6 Maret 2024, adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang. Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.

    “Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara,” ucap pembaca.

    “Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sirekap dan segera diperbaiki. Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan,” sambungnya.

    Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai NasDem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    “Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi Dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

    Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai NasDem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi Dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

    “DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan Dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu,” ucap pembaca.

    DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kabar pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya, hari ini.

    Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi Wahyuni telah dilakukan, namun belum ada respons atas putusan ini.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

    Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP dijatuhkan pada Senin (25/11/2024).

    DKPP menyatakan Agil sebagai teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan pelanggaran etika lantaran terjerat kasus hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

    “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam keterangan publikasi pers dilihat beritajatim.com.

    Dalam sidang yang dijalankan DKPP, terungkap fakta bahwa Agil dan PSH sudah kenal sejak 2017 sebagai senior dan junior di kampus. Kemudian, saat Agil menjadi anggota Bawaslu pada 2019, Agil meminta bantuan PSH untuk menjadi stafnya.

    “Kemudian komunikasi semakin intensif dilakukan Melalui WhatsApp saling berbagi dengan saling berbagi foto dan kabar setiap hari. Kemudian, pada 2021 keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih,” ujar anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam saluran live sidang tersebut.

    Fakta pesidangan juga mengungkap, kalau keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal ini terbukti dengan adanya bukti foto dan video yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan.

    “Bahwa bukti foto tersebut diakui kebenarannya oleh pengadu dan teradu yang menunjukkan kedekatan khusus seperti di pantai, di dalam bioskop dan di dalam mobil,” jelasnya.

    Pada 2022, PSH mengirim foto tersebut kepada istri Agil melalui WhatsApp. Saat istrinya mengkonfirmasi, Agil mengakui telah berpacaran dengan PSH.

    Istri Agil lalu meminta PSH mengakhiri hubungan dengan Agil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, PSH dan Agil ternyata masih berhubungan hingga November 2023.

    “Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai hubungan terdadi dan pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, hubungan teradu dan pengadi adalah hubungan tidak wajar dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah,” ujarnya.

    “Tindakan teradu dinilai tidak patut dan pas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya, sebagai pejabat publik, teradu harusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, terkait Agil melakukan melakukan pemerasan uang sejumlah Rp20 juta rupiah kepada PSH. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Agustus 2023 PSH mengajukan pengunduran diri sebagai PPK Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya untuk Pemillu 2024.

    “Bahwa kemudian teradu, mengirimkan uang melalui ke rekening milik pengadu sejumlah Rp2,5 juta sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2023 dengan total sejumlah Rp17,5 juta,” ujar anggota sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

    Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak tahun 2021 Agil kerap memberikan uang kepada rekening milik PSH untuk keperluan PSH sehari-hari seperti skin care, makan liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp31,9 juta.

    “Bahwa hal ini diketahui oleh istri teradu yang kemudian istri teradu mendatangi rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan uang yang dilakukan oleh pengadu terhadap suaminya bahwa advokat menyarankan kepada istri teradu untuk memberikan surat somasi kepada pengadu,” ungkap Ratna.

    Akan tetapi surat somasi tersebut tidak ditannggapi oleh PSH. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2023 Agil bersama istrinya dan dua orang kuasa hukumnya datang ke rumah PSH. Dalam pertemuan tersebut, memberikan maksud dan tujuan untuk menyampaikan kepada ibunda PSH agar memberi nasihat kepada putrinya supaya tidak mengganggu rumah tangga.

    “Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu juga meminta uang kepada pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp20 juta, namun hingga sidang di dilakukan teradu tidak menerima uang tersebut dari pengadu,” ungkap dia.

    Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan PSH, tidak dapat dibuktikan bahwa kedatangan Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil aduan PSH, tetapi dengan maksud untuk minta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta kepadan PSH mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan.

    “Dengan demikian delik aduan pengadu 4.2, tidak terbukti dan jawaban teradu dkpp, teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan pedoman penyelenggara pemilu,” pungkas dia.

    Diketahui, sidang putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [ram/beq]