Tag: Heddy Lugito

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik selama sepekan telah diwartakan ANTARA, dan berikut kami sajikan lima berita pilihan untuk Anda, yakni mulai dari Presiden Prabowo bersama Presiden Ke-7 RI Jokowi dan Presiden Ke-6 RI SBY menekan tombol peluncuran BPI Danantara secara bersamaan hingga PDIP menegaskan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tak pernah melarang kader ikut retret kepala daerah.

    1. Prabowo, Jokowi dan SBY tekan tombol bersama luncurkan Danantara

    Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).

    Sebelum menekan tombol tersebut, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. PDIP tegaskan Megawati tak pernah larang kepala daerah ikut retret

    Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah dari partai tersebut untuk mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2), mengatakan bahwa Megawati melalui instruksi harian yang dikeluarkan pada Kamis (20/2) meminta kepala daerah yang merupakan kader PDIP untuk menunda perjalanan ke lokasi retret.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Mendagri terbitkan surat edaran efisiensi anggaran

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

    Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. AHY kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat

    Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030 dalam Kongres VI Partai Demokrat.

    Hal tersebut diputuskan dalam kongres hari pertama yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap 4 komisioner KPU Banjarbaru

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    Jakarta

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka suara terkait nasib para pimpinan KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para pimpinan KPU tersebut tanpa adanya aduan masyarakat.

    “DKPP bersifat pasif,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.

    “DKPP hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ucap dia.

    Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

    loading…

    DKPP memecat empat komisioner KPU Kota Banjarbaru karena tetap gunakan surat suara lama meski ada paslon yang didiskualifikasi. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Putusan perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).

    Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    “Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.

    Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras kepada teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.

    KPU Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu lantaran tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

    Alih-alih membuat surat suara baru yang berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.

    Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi suara yang tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Perbuatan inilah yang dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.

    (cip)

  • DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Langgar Kode Etik

    DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Langgar Kode Etik

    Banjarbaru

    Empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya dalam Pilkada Banjarbaru terdapat dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    (isa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerapkan tata tertib (tatib) baru dengan mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi pertama ini dilakukan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komisi II DPR secara tertutup pada Selasa (11/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) mengatakan evaluasi dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

    “Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqi seusai pertemuan.

    Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkannya.

    Menurut Rifqi, evaluasi ini mencakup dua aspek utama. Pertama, evaluasi institusional. Komisi II DPR menilai kinerja DKPP sebagai peradilan etik kepemiluan, termasuk dalam hal putusan-putusan yang telah dikeluarkan.

    Kedua, langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR, yaitu bersifat personal. Komisi II DPR mengkaji kinerja individu anggota DKPP yang sebelumnya telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

    Namun, Rifqi tidak memastikan apakah hasil evaluasi ini bisa berujung pada pergantian ketua atau anggota DKPP. Hasil evaluasi akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita melakukan evaluasi, lalu hasilnya diserahkan ke pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rifqi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi di bawah tatib baru DPR. “DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga pertama yang dievaluasi,” katanya.

    Heddy juga menegaskan DKPP menghormati kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga negara, termasuk DKPP. “Dalam rangka melaksanakan kewenangan DPR, tentu saja DKPP sangat menghormati,” tambahnya.

    Hingga 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy memastikan DKPP akan terus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak etik kepemiluan.

    “Saat ini, sidang-sidang DKPP sudah terjadwal hingga Mei nanti,” pungkasnya terkait langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR.

  • Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa hasil evaluasi terhadap para pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan ke pimpinan DPR RI.

    Selain terkait sistem dan manajemen DKPP, menurut dia, evaluasi itu juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan ada beberapa catatan penting dari hasil evaluasi itu, di antaranya soal belum adanya yang transparan dan terbuka soal manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Sehingga, kata dia, ada pengaduan yang sudah lama masuk namun belum disidangkan, dan ada juga pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan hingga putusan. Menurut dia, DKPP pun mengakui bahwa menerapkan prinsip untuk mendahulukan suatu perkara tertentu dibandingkan perkara lain.

    Mereka, kata dia, berdalih bahwa mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK. Namun, dia menilai pernyataan itu cukup fatal karena peradilan etik berbeda dengan peradilan di MK.

    “Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku sangat menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI karena menjadi mitra kerja pertama yang mengikuti evaluasi. Dia pun merasa tak terganggu dengan adanya evaluasi itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.

    Dia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI seputar pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada, hingga tugas-tugas yang dimiliki oleh DKPP. Dia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.

    “Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada,” ujar Heddy.

    Adapun Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, secara tertutup setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

    Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Rifqinizamy mengatakan bahwa kelembagaan DKPP RI perlu dibuat menjadi independen, atau secara struktur tidak berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti saat ini.

    “Biar kita juga punya lembaga dengan power (kekuatan, red.) yang bisa menyeimbangkan check and balances di antara para penyelenggara pemilu kita,” katanya usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi UU Pemilu akan membahas isu kelembagaan DKPP RI ke depannya.

    “Ya tentu itu jadi salah satu opsi yang akan kami bahas nanti, tetapi belum bisa kami pastikan arahnya ke mana. Akan tetapi, opsi ini pasti akan kami bahas bersama teman-teman nanti,” kata Bima ditemui usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9), mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengakomodasi pembentukan kantor di 38 provinsi agar masyarakat makin mudah untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Selain itu, Heddy mengusulkan hal tersebut karena mempertimbangkan jumlah perkara KEPP, dan percepatan penyelesaiannya.

    Namun, saat ini Sekretariat DKPP masih berada di bawah Kemendagri, sehingga setiap rencana institusinya perlu mendapatkan persetujuan Mendagri. Hal tersebut berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah mandiri.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP tangani sidang sengketa pilkada mulai pekan depan

    DKPP tangani sidang sengketa pilkada mulai pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menangani persidangan dugaan kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pilkada mulai Selasa, 14 Januari 2025.

    “Khusus untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada akan kita lakukan percepatan. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengungkapkan sidang tersebut akan berlangsung di Jakarta. Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang diselenggarakan di provinsi.

    “Yang biasanya untuk perkara-perkara yang menyangkut pelanggaran etik di kabupaten kota kita harus sidang di provinsi. Sekarang ini nanti khusus pilkada, kita akan sidangkan di ruang sidang ini, di Jakarta semuanya,” ujarnya.

    Heddy mengatakan langkah percepatan ini diambil untuk mengakomodasi tuntutan publik agar penyelesaian kasus berjalan lebih cepat dan memberikan asas manfaat yang lebih besar.

    “Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, utama pengadu dan juga teradu. Agar persoalan perusahaan pilkada itu nanti ketika para kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah, itu sudah tidak lagi menyisakan perkara-perkara etik yang di DKPP,” jelas Heddy.

    DKPP mencatat ada sebanyak 20 pengaduan terkait pilkada yang akan dipercepat proses persidangannya hingga saat ini. Angka tersebut diprediksi masih akan terus bertambah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua DKPP apresiasi Polri jaga kamtibmas selama pemilu dan pilkada

    Ketua DKPP apresiasi Polri jaga kamtibmas selama pemilu dan pilkada

    DKPP sangat terbantu karena Polri mengizinkan DKPP untuk menggunakan tempat dan fasilitasnya untuk bersidang.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DKPP Heddy Lugito mengapresiasi peran Polri yang berhasil menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Termasuk aparat keamanan, terutama Polri, karena harus akui pemilu kita berjalan dengan aman dan tertib,” kata Heddy dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

    Heddy bersyukur tidak terjadi gangguan keamanan dan gesekan sosial yang membahayakan persatuan nasional. Padahal, sebelumnya banyak pihak memprediksi bahwa pilkada akan berlangsung keras di daerah yang diikuti dua pasangan calon.

    Selain itu, selama tahapan Pemilu/Pilkada 2024, Polri telah memfasilitasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di sejumlah daerah seperti Provinsi Papua, Papua Barat Daya, dan Sumatera Selatan.

    “DKPP sangat terbantu karena Polri mengizinkan DKPP untuk menggunakan tempat dan fasilitasnya untuk bersidang,” ujarnya.

    Menurut dia, infrastruktur Polri yang paling siap untuk menyelenggarakan sidang. Tak hanya itu, keamanannya pun terjamin.

    “Saya sendiri sudah membuktikan ketika bersidang meminjam ruangan serta peralatan Polri di daerah,” jelas Heddy.

    Selain itu, Heddy mengungkapkan hal itu terjadi lantaran DKPP tidak memiliki kantor perwakilan di provinsi.

    Ketua DKPP juga mengaku kesulitan mendapat tempat sidang di kantor KPU maupun bawaslu daerah sebab dua lembaga penyelenggara pemilu itu juga menangani proses tahapan pemilu.

    Ia berharap DKPP bisa memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi.

    “Semoga ke depan DKPP bisa memiliki kantor perwakilan sendiri di setiap provinsi,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025