Tag: Heddy Lugito

  • Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Didominasi Tekanan dari Parpol dan Calon Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Didominasi Tekanan dari Parpol dan Calon Kepala Daerah Regional 12 September 2025

    Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Didominasi Tekanan dari Parpol dan Calon Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa banyaknya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu pada 2024 tidak bisa dilepaskan dari tekanan peserta pemilu, terutama partai politik.
    Ia menyebutkan bahwa sekitar 790 aduan menyangkut penyelenggara yang ditangani DKPP sepanjang 2024 menunjukkan rapuhnya integritas sebagian penyelenggara ketika menghadapi intervensi dari pihak luar.
    Menurut Heddy, mayoritas kasus menimpa penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu.
    Meski demikian, Heddy menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata kelemahan individu, melainkan tekanan berat dari peserta pemilu.
    Hal itu disampaikan Heddy dalam Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia di Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (12/9/2025).
    “Teman-teman KPU maupun Bawaslu itu bekerja dalam tekanan luar biasa. Indikasi kuatnya, bagaimana mungkin seorang anggota KPU kabupaten/kota berani menggeser suara kalau tidak diperintah peserta pemilu? Peserta itu ya partai politik, atau calon kepala daerah,” tegasnya.
    Dia menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran etik terbanyak terjadi pada tahapan rekrutmen penyelenggara ad hoc, tahap kampanye, lalu tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik di pemilihan legislatif maupun pilkada.
    Baginya, hanya penyelenggara dengan integritas kuat yang bisa bertahan.
    “Yang tidak kuat imannya ya jebol, yang kuat imannya ya bagus,” ujarnya.
    Heddy menilai, kondisi ini menjadi alarm penting untuk pembenahan sistem pemilu.
    Ia mendorong adanya revisi undang-undang pemilu, perbaikan regulasi, serta peningkatan kualitas rekrutmen penyelenggara agar lebih selektif.
    “Kalau tekanan dari peserta pemilu tidak diimbangi dengan penyelenggara yang tangguh, kualitas demokrasi kita akan terus terancam,” imbuhnya.
    Sebagai solusi, ia mendorong perbaikan regulasi pemilu, termasuk revisi undang-undang, serta peningkatan kualitas rekrutmen penyelenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan Nasional 20 Agustus 2025

    Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Deden Firmansyah dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas.
    Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menghormati segala putusan yang telah diberikan oleh DKPP.
    “Pada prinsipnya kami hormati putusan DKPP,” kata Afifuddin saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Afifuddin sendiri mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dan akan mempelajari secara utuh.
    Hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan, karena meskipun telah dicopot dari jabatan ketua, Deden masih bertugas sebagai anggota KPU Kapuas.
    “Itu kan biasa ya dalam putusan-putusan DKPP kita tindak lanjut (sebagai langkah pembinaan). Cuma detailnya saya belum baca, hanya tadi dikirimi Pak Idham berkaitan informasi atas materi gugatan, kesalahan yang disangkakan,” katanya.
    Sebelumnya, DKPP mencopot Deden Firmansyah dari jabatannya setelah terbukti bertindak tidak maksimal dalam mendistribusikan formulir model C, khususnya di Kecamatan Mantangai saat Pilkada 2024 berlangsung.
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1, Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, seperti dilansir keterangan pers, Rabu (20/8/2025).
    Selain Deden, DKPP juga menjatuhkan pencopotan jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.
    Sanksi dijatuhkan kepada Dina karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak profesional setelah terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP Ungkap Ada 1.809 Penyelenggara Pemilu yang Disidang, Tak Semua Diberi Sanksi

    DKPP Ungkap Ada 1.809 Penyelenggara Pemilu yang Disidang, Tak Semua Diberi Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyatakan telah menyidangkan 1.809 penyelenggara Pemilu lama dua tahun terakhir.

    Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut tidak semuanya yang disidangkan di DKPP menerima sanksi, karena banyak pengaduan yang nyatanya tidak memiliki bukti. Ada 763 penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi dari DKPP.

    “Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. 956 teradu atau 53 persen direhabilitasi,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Adapun, Heddy berujar sanksi yang diberikan lembaganya ini beragam. Setidaknya ada 431 teradu yang diberikan teguran tertulis dalam bentuk peringatan. Enam teradu diberhentikan sementara, dan 88 teradu diberhentikan tetap.

    Dia meneruskan, 15 teradu diberhentikan dari jabatan ketua. 181 teradu diberikan peringatan keras. 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir, dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi. 

    “Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8 persen yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya divisi idem atau dicabut ketika masa persidangan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Heddy menyampaikan hingga per hari ini, sebanyak 112 dari  174 perkara yang teregistrasi pada tahun ini telah selesai disidangkan. Sementara, 64 sisanya masih dalam proses persidangan.

    “Semoga saya berharap tidak ada lagi pengaduan tapi nyatanya masih terus mengalir setiap hari. Jadi kalau hari ini masih sisa 64 mungkin besok sudah akan tambah lagi,” harapnya.

    Sementara itu, di satu sisi dia juga mengatakan dari 2024 hingga per 11 Juli kemarin DKPP telah menangani pengaduan kepemiluan dengan total 965 pengaduan. Pada 2024 sendiri total pengaduannya mencapai 790 dan disidangkan sebanyak 323 perkara serta diputus 234 perkara.

    “Tahun 2025 sampai pada tanggal 11 Juli kemarin, jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 175 dan disidangkan, naik sidang 174. Yang sudah diputus 166. Adapun total perkara yang telah diputus selama tahun, dua tahun terakhir, adalah 400 perkara,” pungkasnya.

  • Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Sementara itu, dia menyebut ada tiga daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus mendatang, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

    “Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Mendagri tentang evaluasi 22 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, sekaligus persiapan dan kesiapan tiga daerah yang menghadapi PSU pada 6 Agustus mendatang, dan dua daerah lagi yang akan melaksanakan pilkada ulang di tanggal 27 Agustus yang akan datang,” tuturnya.

    Dia menyebut rapat tersebut perlu digelar Komisi II DPR RI untuk mendengarkan langsung paparan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka mempersiapkan secara matang PSU maupun pilkada ulang di sejumlah daerah tersebut.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan agar setelahnya tidak ada lagi gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab akan berdampak pada besaran yang harus kembali dikeluarkan Kemendagri RI di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah saat ini.

    “Harapan kami agar tidak terjadi lagi gugat menggugat di MK nanti karena itu akan merepotkan Kemendagri dalam hal berkaitan dengan penganggaran. Satu sisi, kita lagi sedang melakukan penghematan, tapi di sisi lain dengan adanya pilkada yang dilaksanakan berulang-ulang kali itu juga bia merepotkan dalam hal bagaimana kita bisa mewujudkan efisiensi,” tuturnya.

    Pada rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Idham Holik, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua DKPP RI Heddy Lugito beserta jajaran komisioner DKPP RI lainnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Surabaya 17 Juni 2025

    Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
    DKPP
    ) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari.
    Sanksi pemecatan dilakukan lantaran Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mencalonkan diri sebagai komisioner.
    Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).
    Ketua
    KPU Kabupaten Madiun
    , Nur Anwar yang dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) menyatakan dia baru mengetahui pemberhentian tidak hormat salah satu anggotanya dari laman resmi DKPP.
    “Terkait putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 saya baru tahu informasi (pemecatan Luky) dari berita di laman resmi DKPP,” kata Anwar.
    Anwar mengatakan keputusan DKPP terhadap pemberhentian salah satu anggotanya bersifat final dan mengikat seperti keputusan Mahkamah Konstitusi.
    Kendati demikian dirinya tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.
    Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota KPU semua tingkatan, kata Anwar, hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU maupun UU Pemilu.
    “Sesuai peraturan itu, pemberhentian atau penetapan PAW anggota KPU propinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU RI,” jelas Anwar.
    Sementara itu dikutip dari situs
    dkpp
    .go.id, Luky Noviana Yuliasari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.
    Luky terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.
    Kondisi itu menjadikan, Luky tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Madiun sesuai peraturan perundang-undangan.
    Tak hanya itu, nama Luky juga tercantum dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027.
    “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
    Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
    “Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” kataAnggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
    “Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas dia.
    Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan Nasional 28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur,
    Muklis Ariyanto
    .
    Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota
    KPU Kabupaten Kaur
    terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
    Muklis adalah teradu I yang dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional karena diduga berselingkuh dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus teradu II.
    Muklis terbukti berada di rumah Hensi pada dini hari dan diketahui warga setempat sehingga mengakibatkan kegaduhan.
    “Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan
    perselingkuhan
    antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” ucap Anggota DKPP Rattna Dewai Pettalolo.
    Kedua penyelenggara pemilu ini terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    Berbeda dengan Muklis, dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
    Selain kasus dugaan perselingkuhan itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.
    Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2).
    Sementara itu, terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa mereka menjadi pelaksana tugas di sana. Menurutnya, mereka juga saat ini sudah bertugas.

    “Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.

    Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal tersebut disampaikan Heddy dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    “Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.

    Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

    Selain itu, dia meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat ad hoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

    “Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.

    Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

    Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Heddy.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja ini, Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP: DPR berhak evaluasi pimpinan DKPP

    DKPP: DPR berhak evaluasi pimpinan DKPP

    “Itu hak DPR mengevaluasi, sesuai tata-tertibnya. Apa pun keputusannya, kami hormati,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa DPR RI memiliki hak untuk mengevaluasi pimpinan DKPP RI periode 2022-2027.

    “Itu hak DPR mengevaluasi, sesuai tata-tertibnya. Apa pun keputusannya, kami hormati,” kata Heddy saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI mengenai evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi 2 DPR RI tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).

    Dia pun meminta agar laporan tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027 tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelum persetujuan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporannya tentang evaluasi Pimpinan DKPP di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

    Dia menjelaskan evaluasi Pimpinan DKPP itu sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan aturan itu, menurut dia, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DKPP terkait evaluasi kinerja Pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

    Dia pun menyampaikan ada 10 poin evaluasi yang dicatat Komisi II DPR RI terhadap Pimpinan DKPP. Berikut poin-poin evaluasi yang disampaikan:

    1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
    2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
    3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
    4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
    5. Komisi II DPR RI mendorong agar efektivitas penegakan kode etik, dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
    6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
    7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan, dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.
    8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
    9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan preventif.
    10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email, daripada datang langsung ke kantor DKPP RI

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu