Tag: Hatta Wardhana

  • Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar

    Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. Sinergi terus diperkuat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan sebagai upaya melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

    Dukungan nyata Pemkab Pasuruan diwujudkan melalui pelaksanaan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemkab menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pemberantasan, mulai dari penindakan hingga pemusnahan.

    Sebagai hasil konkret, KPPBC Pasuruan baru saja memusnahkan barang-barang hasil sitaan dari penindakan sepanjang Juli 2023 hingga Oktober 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi 8.111.820 batang rokok ilegal, 15 ribu gram tembakau iris ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp11,3 miliar.

    “Ada beberapa modus saat melintasi Pasuruan diantaranya pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, pengiriman arak dengan ekspedisi, dan penjualan rokok di warung dengan disembunyikan. Ini yang kami musnahkan bukan karena penyidikan sehingga tidak ada tersangkanya, tapi kami juga sudah mengantongi satu pelaku yang masih dalam penyidikan,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Rabu (7/5/2025).

    Selain menyita barang ilegal, upaya ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp8,1 miliar dari sektor cukai. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan bahwa Pasuruan merupakan kontributor utama penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang berdampak langsung terhadap perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahunnya.

    “Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah target pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC,” jelasnya.

    Penggunaan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024. Anggaran ini digunakan untuk program-program prioritas masyarakat seperti sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pengembangan IKM, serta penegakan hukum.

    Pemkab Pasuruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat, atas kontribusi dan tekad bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. [ada/beq]

  • Bea Cukai Pasuruan Amankan Penjual 62.517 Keping Cukai Palsu

    Bea Cukai Pasuruan Amankan Penjual 62.517 Keping Cukai Palsu

    Pasuruan

    Bea Cukai Pasuruan gencar melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran cukai. Dua orang penjual pita cukai palsu berhasil dibekuk. Sebanyak 62.517 keping cukai palsu disita.

    Dua pelaku yakni M (45) warga Pasuruan dan A (46) warga Malang. Mereka diamankan di Jalan Taman Dayu, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan.

    “Sebanyak 62.517 keping cukai palsu yang diamankan rinciannya 60.972 jenis SKT dan 1.545 jenis SKM. Potensi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Jumat (23/8/2024).

    Hatta menerangkan penindakan ini berdasarkan informasi dari kantor Bea Cukai Banyuwangi. Disebutkan Hatta, M mendapat pita cukai palsu dari A, di mana A ini mendapat pita cukai palsu dari seseorang yang berinisial R di Malang. Pita cukai palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember.

    “R merupakan makelar dan AN merupakan pengusaha rokok di Jember. R dan AN sedang dalam proses pengejaran,” jelas Hatta.

    Menurut Hatta M dan A mengaku baru pertama menjual pita cukai palsu. Mereka mendapatkan untung Rp 5 juta sekali jalan. Keduanya dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    (akn/ega)

  • Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Pasuruan (beritajatum.com) – Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam mobil tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak memiliki pita cukai.

    Rokok-rokok ini memiliki nilai mencapai Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada pihak bea cukai.

    “Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan penindakan. Dua orang diamankan, JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

    Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, namun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Pemuatan dan pembongkaran rokok ini dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya mengelabui petugas,” tambah Hatta.

    Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman.

    Meskipun menyadari bahwa barang yang mereka kirimkan adalah ilegal, mereka tetap melakukannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Hatta menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.

    Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa upaya pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi pelaku. “Kita akan terus kejar asetnya, terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Bantah Adanya Pabrik Rokok Ilegal

  • Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bea dan Cukai Pasuruan musnahkan barangbukti berupa rokok ilegal dengan sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Selama hampir satu tahun, petugas Bea dan Cukai Pasuruan mengamankan sebanyak 10.172.336 batang rokok.

    Tak hanya itu, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga turut diamankan. Setelah diamankan petugas langsung mengamankan dan kemudian dimusnahkan. Ada dua tempat pemusnahan yang dilakukan, yakni di Malang dan di Pasuruan.

    “Kami memusnahkan di dua tempat sekaligus yakni di Lawang, Malang dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Tentunya pemusnahan ini sudah disetujui oleh kementrian keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.

    Hatta juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, memiliki nilai barang dengan total kurang lebih sebesar Rp 4,3 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara kurang lebih total Rp 2,2 milyar.

    Dirincikan oleh Hatta, rokok yang disita ada sekitar 3 juta batang rokok dan sekitqr 600 kilogram tembakau iris (TIS). Dengan total kerugian sekitar Rp 2 milyar. Sedangkan untuk MMEA Bea dan Cukai Pasuruan menyita kurang lebih 63 liter dengan kerugian negara Rp 5 juta.

    Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Pasuruan dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

    “Ini merupakan peran kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya untuk kesehatan. Dengan kegiatan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha,” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat