Profil Gus Irfan, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Siap Jadi Menteri Haji Indonesia
Tag: Hasyim Asy’ari
-

Daftar 10 Pahlawan Nasional Indonesia dan Perannya dalam Sejarah
Bisnis.com, JAKARTA – Pahlawan nasional adalah simbol keberanian, ketulusan, dan pengorbanan terhadap kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Sosok pahlawan bukan hanya mereka yang berjuang di medan perang, tetapi bisa juga sosok yang berjuang dari mimbar pidato, politik hingga garis depan diplomasi. Yang jelas, mereka hadir sebagai penopang kemerdekaan dan penjaga nilai-nilai kebangsaan.
Artikel ini hadir untuk mengenalkan 10 pahlawan nasional Indonesia yang memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang politik, militer, pendidikan, hingga kebudayaan.
Pengertian Pahlawan Nasional
Definisi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia dalam rangka membela negara, mempertahankan kemerdekaan, serta memberikan jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
Gelar ini diberikan oleh Presiden setelah melalui proses seleksi yang ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penetapan ini juga mempertimbangkan rekam jejak perjuangan, dampak sosial, dan keteladanan tokoh tersebut.
Siapa yang Bisa Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional?
Seseorang bisa diangkat sebagai pahlawan nasional jika terbukti memiliki jasa luar biasa dalam bidang perjuangan, pendidikan, politik, atau bidang lain yang berkontribusi signifikan terhadap kemerdekaan atau pembangunan Indonesia. Tokoh tersebut biasanya telah wafat dan memiliki pengaruh luas yang diakui masyarakat dan negara.
Daftar 10 Pahlawan Nasional Indonesia dan Biografinya
1. Ir. Sukarno
Lahir di Surabaya, 6 Juni 1901 – wafat 21 Juni 1970. Sukarno adalah proklamator kemerdekaan dan Presiden pertama Republik Indonesia. Ia dikenal sebagai orator ulung, penggagas Pancasila, dan pendiri negara modern Indonesia. Kutipan terkenalnya, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya”.
2. Mohammad Hatta
Lahir di Bukittinggi, 12 Agustus 1902 – wafat 14 Maret 1980. Hatta adalah proklamator, Wakil Presiden pertama, dan Bapak Koperasi Indonesia. Ia adalah pemikir rasional dan diplomatis, yang memperjuangkan kemerdekaan melalui jalur internasional.
3. Ki Hajar Dewantara
Lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – wafat 26 April 1959. Bapak Pendidikan Nasional. Ia mendirikan Taman Siswa dan memperjuangkan pendidikan sebagai hak rakyat. Motonya, “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
4. R.A. Kartini
Lahir di Jepara, 21 April 1879 – wafat 17 September 1904. Tokoh emansipasi perempuan Indonesia. Melalui surat-suratnya yang dihimpun dalam “Habis Gelap Terbitlah Terang”, Kartini menginspirasi kebangkitan pendidikan perempuan pribumi.
5. Jenderal Soedirman
Lahir di Purbalingga, 24 Januari 1916 – wafat 29 Januari 1950. Panglima Besar Tentara Nasional Indonesia. Meski sakit, ia tetap memimpin perang gerilya melawan Belanda. Simbol keteguhan dan loyalitas terhadap bangsa.
6. Cut Nyak Dien
Lahir di Aceh, sekitar 1848 – wafat 6 November 1908. Pahlawan wanita dari Aceh yang memimpin perlawanan terhadap Belanda setelah suaminya gugur. Ia dikenal karena keberaniannya memimpin pasukan di hutan-hutan Aceh.
7. Wage Rudolf Soepratman
Lahir di Purworejo, 9 Maret 1903 – wafat 17 Agustus 1938. Pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Melalui musik, ia membakar semangat nasionalisme dan menjadi suara dari semangat merdeka.
8. Pattimura (Thomas Matulessy)
Lahir di Saparua, Maluku, 8 Juni 1783 – wafat 16 Desember 1817. Pahlawan dari Maluku yang memimpin perlawanan terhadap kolonial Belanda. Simbol perlawanan rakyat timur Indonesia.
9. KH. Hasyim Asy’ari
Lahir di Jombang, 10 April 1875 – wafat 25 Juli 1947. Pendiri Nahdlatul Ulama dan tokoh ulama besar Indonesia. Fatwanya tentang kewajiban jihad melawan penjajah menjadi pemantik Resolusi Jihad 1945.
10. HOS Tjokroaminoto
H.O.S. Tjokroaminoto – Pemimpin Sarekat Islam, tokoh pergerakan awal yang membina banyak tokoh muda seperti Sukarno, Semaoen, hingga Musso. Dia dikenal sebagai Raja Jawa tanpa mahkota.
Kriteria Penetapan Pahlawan Nasional
Penilaian terhadap calon pahlawan nasional dilakukan dengan mempertimbangkan jasa yang nyata dan luar biasa, baik dalam melawan penjajah, membangun fondasi bangsa, maupun dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Pahlawan nasional harus memiliki moralitas tinggi dan tak tercela.
Proses ini dilakukan melalui usulan dari masyarakat atau pemerintah daerah, dilanjutkan dengan penelitian sejarah, uji publik, dan akhirnya sidang Dewan Gelar di tingkat nasional. Penetapan dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.
Peran Penting Pahlawan Nasional dalam Sejarah Indonesia
Pahlawan nasional mewakili ragam perjuangan: dari angkat senjata di medan perang hingga merintis pendidikan dan ideologi kebangsaan. Soekarno dan Hatta menempuh jalur politik dan diplomasi, Soedirman melalui militer, Ki Hajar Dewantara melalui pendidikan, dan Kartini melalui pena.
Peran mereka membentuk identitas bangsa, baik dalam memperjuangkan kemerdekaan maupun merawatnya. Pahlawan nasional adalah titik temu antara masa lalu dan cita-cita masa depan Indonesia.
Kenapa Kita Harus Mengenal Pahlawan Nasional?
Mengenal pahlawan nasional berarti mengenali fondasi sejarah bangsa. Mereka memberi kita teladan tentang keberanian, ketulusan, dan dedikasi. Nilai-nilai ini penting ditanamkan pada generasi muda agar tak kehilangan arah dalam menghadapi tantangan zaman.
Relevansi perjuangan para pahlawan tetap hidup dalam isu-isu kontemporer, ketimpangan sosial, pendidikan, dan semangat kebhinekaan. Di tengah globalisasi, nilai nasionalisme yang diperjuangkan mereka adalah jangkar moral bagi bangsa.
Dari ujung barat hingga timur Nusantara, pahlawan nasional hadir dalam berbagai wujud seperti: guru, tentara, diplomat, ulama, dan seniman. Mereka membawa satu semangat, kemerdekaan dan keadilan.
Mari kita kenali lebih dalam para tokoh ini, bukan hanya untuk mengenang, tapi juga meneladani. Karena seperti kata Bung Karno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya”.
FAQ
Siapa saja 10 pahlawan nasional paling terkenal? Beberapa di antaranya: Soekarno, Hatta, Soedirman, Kartini, Ki Hajar Dewantara, Cut Nyak Dien, WR Soepratman, Pattimura, KH Hasyim Asy’ari, dan HOS Tjokroaminoto.
Apa syarat seseorang menjadi pahlawan nasional? Telah wafat, memiliki jasa luar biasa bagi bangsa, moralitas tinggi, dan kontribusi signifikan dalam sejarah Indonesia.
Apakah daftar pahlawan nasional bisa berubah? Ya, pemerintah melalui kajian sejarah dapat menetapkan tokoh baru atau memperluas pengakuan terhadap pahlawan dari daerah yang belum terwakili.
Kapan Hari Pahlawan diperingati di Indonesia? Setiap tanggal 10 November, untuk mengenang Pertempuran Surabaya tahun 1945.Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Buku “Pahlawan Nasional Indonesia” – Perpustakaan Nasional RI
Ensiklopedia Tokoh Indonesia, LIPI & ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penetapan Gelar Pahlawan Nasional (berbagai tahun)Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.
-

Cerita Mahfud MD Bantu PSI Lolos Pemilu 2024
GELORA.CO -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar kisah di balik lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta Pemilu 2024.
Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud mengaku ikut turun tangan setelah mendapat aduan dari Sekjen PSI saat itu, Raja Juli Antoni.
PSI awalnya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, menurut pengakuan Raja Juli, kondisi PSI seharusnya sama dengan Partai Gelora yang dinyatakan lolos.
“Partai gelora sama situasinya (dengan PSI), di sini, di kabupaten ini tidak terpenuhi, di provinsi ini begini. Kami sama tapi Partai Gelora lolos kami tidak lolos,” ujar Mahfud menirukan Raja Juli, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.
Mahfud kemudian menghubungi pihak KPU untuk meminta klarifikasi dan data. Setelah melakukan analisis bersama Raja Juli, Mahfud menyimpulkan ada kemungkinan PSI tidak lolos karena dianggap mengganggu peta suara partai lain.
Ia lalu bertemu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sebuah penerbangan. Dalam dua kali pertemuan, Mahfud menanyakan kejanggalan tersebut.
“Mas Hasyim, kok begini? Oh ya Pak, saya sudah dengar. Nanti kita selesaikan,” kata Mahfud kembali menirukan pernyataan Hasyim. Tak lama kemudian, PSI pun dinyatakan lolos.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur sebagai pemerintah, namun ingin memastikan proses berjalan adil.
“Kalau KPU dianggap tidak benar, yang dituduh pemerintah,” tegas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud mengaku punya kedekatan dengan PSI sejak awal pendirian. Meski bukan pendiri, ia ikut memberi dukungan moral bahkan turut mewawancarai calon anggota partai.
“Pesan saya waktu itu, saya ingin PSI menjadi virus kebaikan. Karena sekarang semua partai sudah korup,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan menyikapi terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI. Menurutnya, dalam negara demokrasi, siapapun bebas berpolitik dan memimpin partai.
-

Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.
“Putusan akan dibacakan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya. Ia akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan sempat dua kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak. Ia akhirnya ditahan KPK sejak 20 Februari 2025.
Sejak sidang perdana pada 14 Maret 2025, proses hukum Hasto telah berlangsung lebih dari belasan kali. Sebanyak enam ahli dan 16 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyidik KPK telah dihadirkan.
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan PAW caleg Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga disebut menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan stafnya menenggelamkan ponsel agar tak disita penyidik.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.
Dalam pledoi, Hasto membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.
Sidang vonis yang digelar siang ini akan menjadi penentu nasib politikus senior PDIP tersebut. Akankah hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau justru meringankan hukumannya?
-
/data/photo/2025/07/11/6870c8ca9102f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir Megapolitan 11 Juli 2025
Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Adi Saputra (52), warga Perumahan
Ciledug
Indah 1, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, menceritakan soal kunjungan Wakil Presiden RI
Gibran
Rakabuming Raka ke wilayah tempat tinggalnya.
Ia mengatakan, Gibran menjanjikan solusi kepada warga Ciledug Indah 1 terkait
banjir
yang sering kali terjadi di sana.
“Tadi Pak Wapres nanya, ‘Di sini sering banjir ya?’ Saya jawab, iya. Terus beliau bilang, ‘Nanti ini akan kita carikan solusi’,” kata Adi saat ditemui usai kunjungan Gibran, Jumat (11/7/2025).
Adi dan warga Perumahan Ciledug Indah 1 lainnya mengaku cukup senang mendengar janji tersebut.
Namun, ia berharap pernyataan Gibran bukan sekadar ucapan, melainkan disertai dengan tindakan nyata dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Ya Alhamdulillah kalau semua-muanya ada solusi, karena di sini sering banjir. Kita sudah terbiasa, tapi lama-kelamaan capek juga. Mudah-mudahan pemerintah itu ada aksi, tindak lanjut. Jangan sekadar ngomong doang,” kata dia.
Oleh sebab itu, Adi menginginkan upaya normalisasi Kali Angke bisa segera dilakukan, termasuk pembenahan drainase di jalan utama sekitar kawasan tersebut, yakni Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kota Tangerang.
“Normalisasi kali lah sama drainase di pinggir jalan raya itu, di Jalan KH Hasyim Asy’ari, itu segera saja dilakukan drainase karenakan enggak ada drainase di sana,” jelas dia.
Sebagai warga yang tinggal di lokasi rawan banjir selama 25 tahun, Adi berharap hanya ingin bisa merasa aman dan nyaman di rumah sendiri seperti warga pada umumnya.
“Harapannya sebagai warga Ciledug Indah 1 adalah kita di sini sebagai warga pengen seperti warga yang lain. Jadi kalau bisa jangan ada rasa khawatir, atau enggak nyaman,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Ciledug Indah 1, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).
Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang tergenang banjir parah beberapa hari lalu.
Pantauan
Kompas.com
, Gibran tiba di lokasi pukul 11.42 WIB bersama rombongannya menggunakan mobil.
Setibanya di depan masjid Nurul Muhajirin Ciledug Indah 1, ia turun dari mobil dan disambut Wali Kota Tangerang, Sachrudin; Camat Karang Tengah, Hendriyanto; dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri.
Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu.
Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang.
“Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang.
Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024.
Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu.
Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.
Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK.
“Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto.
Untuk diketahui, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK.
Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah.



